• INDOPOSINDOPOS
  • Desember 22, 2024
  • 0 Comments
Klarifikasi, Foto Berita Pemasangan Tiang Reklame di Jl Sunter Muara Tidak Berkaitan dengan Isi Berita, Petugas di Foto Sedang Melaksanakan Cipta Kondisi Jelang Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru

INDOPOS-Foto dalam berita pemasangan tiang reklame di atas trotoar lahan Fasos Fasum, Jl Sunter Muara, Jakarta Utara, yang terbit pada Hari Sabtu 21 Desember 2024, tidak berkaitan dengan isi berita. Dalam klarifikasi ini diterangkan, foto tersebut merupakan foto petugas TNI yang tengah melaksanakan pemantauan wilayah dan cipta kondisi jelang pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Terkait persoalan reklame merupakan tupoksi dari Satpol PP. Sehingga penyelesaiannya berada di bawah naungan Satpol PP untuk menyelesaikan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 22, 2024
  • 0 Comments
Yayasan Pak Prabowo Berikan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani Sumbing

INDOPOS-Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional ( YGSN ) yang didirikan Pak Prabowo, bekerjasam dengan PT Attaya Kemi Mandiri, memberikan pupuk gratis sebanyak 10 ton dan 100 Semprotan Sprayer untuk tanaman pada petani lereng Gunung Sumbing, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/12). Seperti diketahui, sejak awal November 2024 lalu, YGSN telah menandatangani kerjasama dengan PT Attaya Kemi Kandiri ( distributor besar Pupuk Indonesia ) untuk penyaluran sedekah pupuk dan sprayer ke petani di seluruh Indonesia. Dalam kerjasama tersebut PT Attaya Kemi Mandiri akan memberikan pupuk 10 ton dan 100 sprayer setiap bulan , untuk jangka waktu yang tidak terbatas kepada petani kecil melalui YGSN. Dalam hal ini YGSN yang akan memilih petani-petani berlahan sempit atau petani kecil yang akan menerima bantuan. YGSN juga membiayai pelaksanaan pemberian bantuan pupuk dan semprota sprayer. Dikatakan oleh Owner yang juga Dirut PT Attaya Kemi Mandiri, Daniel Iqbal, pemberian pupuk dan sprayer ke petani melalui YGSN, selain merupakan sedekah rutin perusahaannya , juga dalam rangka mendukung program presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pada penyaluran pertama November 2024 lalu telah diberikan 10 ton pupuk jenis Nitrea untuk petani di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Banyumas -Jawa Tengah. Sedangkan untuk penyaluran kedua, berupa 10 ton pupuk Nitrea dan 100 semprotan sprayer tanaman, akhir pekan lalu diberikan kepada para petani di desa Sukomakmur , Kecamatan Kajoran ( lereng Gunung Sumbing), Kabupaten Magelang-Jateng. Pupuk Nitrea ini merupakan pupuk yang sangat dibutuhkan petani karena sangat berguna untuk pertumbuhan baik tanaman padi, jagung maupun sayuran. Pupuk jenis Nitrea ini diatas pupun Urea , karena ditambah nitrogen. Harga di pasar per 50 Kg/zak sekitar 400-450 ribu. Hadir dalam pemberian pupuk gratis tersebut Wakil Ketua Yayasan GSN yang juga Walil Kepala Badan Percepatan Kemiskinan ( BP Taskin), Nanik S Deyang dan Owner PT Arttaya Kemi Mandiri, Daniel Igbal. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 22, 2024
  • 0 Comments
Prabowo Banjir Pujian Internasional Karena Berani Bela Palestina di KTT D-8

INDOPOS-Pujian juga datang dari Presiden Iran Masoud Pezeshkian. Dia menyambut positif seruan Prabowo kepada negara muslim untuk menyatakan kemerdekaan Palestina. Presiden Masoud pun menyerukan negara-negara Islam untuk bersatu menghentikan serangan Israel di Gaza, Palestina. “Adalah kewajiban agama, hukum, dan kemanusiaan kita untuk mengambil tindakan yang lebih praktis dan segera untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut terhadap orang-orang yang kita cintai di wilayah yang dilanda krisis,” tegas Masoud Pezeshkian seperti dikutip dari kantor berita Anadolu, Jumat (20/12/2024). Presiden Mesir, Abdel Fattah Al-Sisi sebelumnya juga telah menjalin kesepakatan dengan Prabowo untuk mendukung penuh kemerdekaan Palestina. Prabowo dan Al-Sisi menyatakan keinginan dalam memperkuat kerja sama bilateral dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menjaga stabilitas di kawasan Timur Tengah lainnya, seperti di Lebanon dan Suriah. Baca juga : Kader PAN Kini 9 Orang Di Kabinet, Zulhas Punya Kekuatan Ekstra Kedua pemimpin negara itu, turut membahas cara untuk memperkuat upaya tercapainya gencatan senjata permanen di Gaza. Mereka juga ingin memastikan akses bantuan kemanusiaan yang aman dan tidak terhalang bagi rakyat Gaza. Di dalam negeri, DPR juga ikut memuji pidato Prabowo. Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono menilai Prabowo bicara apa adanya sesuai fakta yang lumrah diketahui dunia internasional. Apalagi, Indonesia telah melewati sejarah panjang di bawah kolonialisme negara barat. “Kita tahu persis bagaimana bisa berdiri sendiri dan menghadapi gempuran dari negara besar dan kuat,” jelas Dave kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (21/12/2024). Baca juga : Soal PPN, Ditjen Pajak Pastikan Kenaikan Harga Tak Sampai 1 Persen Dave meyakini, komitmen Prabowo terhadap kemerdekaan Palestina akan terus disuarakannya di berbagai forum internasional lainnya. Pengamat Hubungan Internasional dari Asia Middle East Center for Research and Dialogue, Pizaro Gozali Idrus juga mengapresiasi pidato lantang yang menyentil Dewan Kehormatan (DK) PBB yang selalu mengkerdilkan negara muslim. “Pak Prabowo menyoroti bahwa HAM itu bukan punya umat Islam dan itu betul. Karena DK PBB berkali kali melakukan veto ketika ada aspirasi pembebasan Palestina,” terang Pizaro kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (21/12/2024). Baca juga : OSO Ajak Semua Pihak Saling Bersinergi Membangun Bangsa Kendati demikian, Pizaro berharap, komitmen Prabowo bukan cuma sekadar di forum rapat. Akan tetapi, juga ada formulasi konkret di lapangan. Contohnya Prabowo bisa menggandeng negara Barat yang mendukung kemerdekaan Palestina seperti Irlandia, Skotlandia, dan Spanyol. “Kita tahu Irlandia menyetop ekspor senjata untuk Israel. Spanyol juga tidak mau negaranya dijadikan transit untuk transfer senjata dari kapal-kapal yang ada di Eropa untuk ke Palestina. Jadi, sekarang itu tekanan Barat ke Israel semakin kencang,” pungkas Pizaro.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 21, 2024
  • 0 Comments
18 Oknum Polisi Peras Turis Malaysia Rp 32 Miliar, Prabowo Marah Besar Coreng Nama Baik Indonesia!

INDOPOS-Sebanyak 18 oknum personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditangkap, terkait pemerasan terhadap turis asal Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Tidak main-main, total uang pemerasan mencapai Rp 32 miliar, yang dibagi-bagi oleh ke 18 oknum polisi ini. Kejadian ini pun telah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto, hingga membuatnya marah besar, dan menginstruksikan Kapolri untuk menindak tegas oknum anggota polisi yang telah mencoreng, tidak hanya institusi, tetapi juga membuat malu seluruh rakyat dan negara Indonesia. “Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Kemayoran,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan resmi Jumat (20/12). Belasan oknum personel yang diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut. Trunoyudo menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal itu menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat. Ia memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusinya. Investigasi juga dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. “Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud. Kepercayaan publik adalah prioritas kami, dan kami berkomitmen untuk memulihkannya melalui tindakan nyata,” ujarnya. DWP 2024 digelar pada 13-15 Desember. Usai acara, akun Instagram penyelenggara DWP dibanjiri komentar protes warganet. Sebagian besar keluhan datang dari penonton luar negeri, khususnya Malaysia. Mereka mengaku dapat pengalaman buruk selama DWP 2024. Mereka kecewa karena tidak dapat melakukan pesta dansa alias rave dengan leluasa karena adanya intervensi. Beberapa penonton bahkan mengaku diperas polisi yang menyamar dalam kerumunan. “Acara terburuk yang pernah ada. Tidak akan pernah datang lagi,” tulis seorang warganet. “Nama-nama besar tidak akan menarik lagi. Bahkan di VIP saya dilecehkan. Jadi, tidak akan DWP lagi,” ujar warganet lain. “400+ orang Malaysia mengalami penghinaan ini. Keamanan, uang, dan waktu kami benar-benar habis! Budaya dan tempat belanja negara kalian memang yang terbaik bagi kami, tapi tidak dengan korupsinya,” tulis warganet lainnya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 20, 2024
  • 0 Comments
Perlu Sinergi Lintas Lembaga untuk Lancarnya Pelaksanaan Nataru

INDOPOS–Masa libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) diperkirakan akan melibatkan lebih dari 110 juta orang yang melakukan perjalanan mudik dan liburan. Mobilitas besar-besaran ini membutuhkan persiapan matang dari berbagai pihak untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama periode tersebut. Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia, Muhlis Ali, menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menghadapi tantangan ini. “Kita memerlukan kerja sama yang solid antara Polri, TNI, Departemen Perhubungan, dan seluruh stakeholder. Hanya dengan sinergi, kita bisa memastikan perjalanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Menurut Muhlis, Kepolisian harus memiliki perencanaan yang matang untuk menghindari kemacetan di jalur mudik dan tempat wisata. Selain itu, pengamanan terhadap potensi ancaman kriminalitas juga harus menjadi prioritas utama. “Tidak cukup hanya memastikan kelancaran perjalanan. Keamanan pemudik dan wisatawan juga harus dijaga dengan baik,” tegas Muhlis. Ia juga menyebutkan bahwa Nataru tahun ini memiliki arti khusus bagi bangsa Indonesia. Setelah periode panjang polarisasi politik akibat Pemilu dan Pilkada 2024, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mempererat persatuan dan kebersamaan. “Bangsa ini harus meninggalkan perbedaan dan fokus pada kebersamaan. Libur Nataru adalah waktu yang tepat untuk membangun semangat baru demi Indonesia yang lebih baik,” tambahnya. Muhlis mengajak masyarakat untuk mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo selama lima tahun ke depan. Menurutnya, dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa sangat penting untuk mendorong Indonesia bangkit dari berbagai tantangan yang ada. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci utama dalam menghadapi persoalan bangsa dan mempercepat pembangunan,” katanya. Selain persiapan teknis, Muhlis juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dengan penuh kebahagiaan. “Nataru harus dihadapi dengan semangat positif dan optimisme. Ini adalah waktu untuk merayakan persatuan dan memulai komitmen baru dalam membangun bangsa,” jelasnya. Ia berharap, dengan kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat, libur Nataru tahun ini dapat berjalan lancar dan menjadi pengalaman yang berkesan bagi semua. “Sinergi adalah kuncinya. Dengan kebersamaan, kita bisa menjadikan Nataru bukan hanya momen liburan, tetapi juga momentum kebangkitan dan persatuan bangsa,” tutup Muhlis. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 20, 2024
  • 0 Comments
Usai Bongkar Korupsi Disbud, Kejati Sorot 21 Dinas Lain di Pemprov DKI, Ini Daftarnya!

INDOPOS-Tak berhenti di Dinas Kebudayaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta juga sudah mengendus potensi korupsi di dinas lainnya di Pemprov DKI Jakarta. Saat ini tercatat ada 22 Dinas yang tengah dipelototi penggunaan anggarannya oleh Kejati, dan baru satu yang terbongkar yakni Dinas Kebudayaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menegaskan pihaknya memang tak akan berhenti di Dinas Kebudayaan saja. Upaya mengungkap korupsi juga dilakukan di instansi lain, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran. “Sudah menjadi tupoksi Kejati untuk melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya. Berdadarkan data yang ada, ada 22 dinas di Pemprov DKI Jakarta yakni, 1.Dinas Pendidikan 2.Dinas Kesehatan 3.Dinas Bina Marga 4.Dinas Sumber Daya Air 5.Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan 6.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 7.Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 8.Dinas Sosial 9.Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi 10.Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk 11. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian 12.Dinas Lingkungan Hidup 13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 14.Dinas Perhubungan 15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik 16.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 18.Dinas Pemuda dan Olahraga 19.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 21.Dinas Pertamanan dan Hutan Kota 22.Dinas Kebudayaan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta banyak makelar. Bahkan, para makelar acara itu bukan hanya di dinas tapi tingkat kota dan kabupaten yakni suku dinas (sudin) juga banyak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sudah mengendus adanya kongkalikong para pejabat di Disbud soal anggaran fiktif yang mencapai Rp 150 miliar tersebut. Untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban atau LPJ, Disbud membuat stempel dan kwitansi palsu. Kejati menilai anggaran Disbud tahun 2023 dikorupsi dengan modus kegiatan gaib alias fiktif. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan, anggaran dinas digasak melalui kegiatan kebudayaan yang menjadi program dinas berupa sanggar tari-tari, forum-forum peradatan, dan pembinaan kelestarian khas Betawi namun nyatanya program-program ini tidak pernah dikerjakan. “Artinya, dipalsukan sanggar tari nya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” kata Syahron. Beberapa tempat sudah digeledah seperti Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu. Jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di salah-satu rumah tinggal di Jalan H Raisan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu rumah tinggal yang berada di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur. Lalu rumah tinggal Jalan Zakaria yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang, dan dokumen-dokumen lainnya. “Penyidik dari penggeledahan tersebut menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, dan berkas-berkas penting lainnya,” ujar Syahron “Benar, Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai malam di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (19/12/2024). (bwo)  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 19, 2024
  • 0 Comments
Jadi Narasumber Seminar Nasional, Eki Pitung Tegaskan Budaya Indonesia Akar Yang Tak Boleh Hilang di Tengah Derasnya Arus Modernisasi

INDOPOS-Ketua Umum Dewan Adat BAMUS Betawi. M. Rifki, SE, yang akrab disapa Eki Pitung, hadir sebagai narasumber, dalam seminar nasional bertema “Transformasi Sosial Budaya dan Kepemimpinan Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar Universitas Trilogi, di Auditorium Lt.2 Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Kegiatan ini, dalam rangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Eki Pitung menekankan pentingnya transformasi budaya sebagai pondasi dalam menghadapi era teknologi digital yang semakin mendominasi. “Budaya Indonesia adalah akar yang tidak boleh hilang di tengah derasnya arus modernisasi. Teknologi harus menjadi alat pendukung, bukan penghancur budaya kita,” tegasnya. Derasnya Era Digitalisasi, Arus Modernisasi dan Digitalisasi, di mana Budaya Korea lebih dibangga-banggakan daripada Budaya Sendiri. “Peran pemerintah harus membuat regulasi yang kuat dan tegas Penerapan dalam menjaga Budaya Indonesia asli yg tidak boleh hilang perlahan ditelan Zaman, karena arus Modernisasi. Silahkan Arus Tehnolgi dugital dan Arus Global masuk di Tanah air ttp kita hadapi karena zamanya hanya saja tetap Basis Akar kita Budaya tidak boleh dibiarkan Bergeser dan lama2 Akan Hilang,” tegas Eki Pitung. Menurut Rifki, Jakarta, sebagai pusat akulturasi budaya di Indonesia, menghadapi tantangan besar dalam menjaga identitas budaya Betawi di tengah pengaruh global. Ia menyebutkan bahwa budaya Betawi merupakan hasil perpaduan berbagai unsur, seperti Arab, Cina, dan Eropa, yang tetap menjadi kekayaan warisan lokal. “Dalam menghadapi 2045, kita harus memastikan bahwa transformasi teknologi berjalan selaras dengan pelestarian budaya. Generasi muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk mempromosikan kearifan lokal dan menjaga identitas bangsa,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari, termasuk peran media sosial, aplikasi, dan platform digital lainnya. Namun, Rifki mengingatkan, “Generasi muda jangan hanya bergantung pada teknologi. Penting untuk tetap menanamkan nilai-nilai budaya agar identitas kita sebagai bangsa tidak luntur.” Lebih jauh, Rifki menggarisbawahi bahwa transformasi budaya menjadi kunci dalam menciptakan generasi muda yang berintegritas. Bonus demografi yang akan diraih Indonesia pada 2045 harus menjadi peluang untuk mencetak sumber daya manusia berkualitas. “Dengan kemajuan teknologi, generasi muda harus tetap menghormati nilai budaya yang diwariskan oleh leluhur. Teknologi hanyalah alat, sedangkan budaya adalah identitas yang harus dijaga,” imbuhnya. Ia juga mengajak generasi muda untuk lebih mengenal sejarah Jakarta sebagai kota yang berakar pada tradisi Betawi. Menurutnya, keberagaman budaya di Jakarta dapat menjadi kekuatan besar jika dikelola dengan baik. “Transformasi budaya adalah langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang tetap berakar pada tradisi.” Dan yang pasti, Rifki optimis bahwa dengan kombinasi antara transformasi sosial, budaya, dan teknologi, Indonesia dapat menjadi negara superpower di dunia. “Jakarta adalah miniatur Indonesia. Jika kita mampu menjaga keseimbangan antara budaya dan modernisasi di sini, maka visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar mimpi,” tutupnya. Seminar ini berhasil membuka wawasan peserta tentang pentingnya menjaga budaya lokal di tengah perubahan global. Generasi muda diharapkan dapat menjadi pionir dalam menciptakan perubahan yang membawa Indonesia menuju masa depan gemilang. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2024
  • 0 Comments
Jadi Korban Ketidakadilan Sengketa Lahan, Achmadi Minta Tolong Presiden Prabowo

INDOPOS – Achmadi, pemilik sah sebuah lahan yang menjadi obyek sengketa, meminta perhatian langsung dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR agar membantu memperjuangkan hak-haknya terkait kasus lelang tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur dan penuh kejanggalan. Achmadi mengungkapkan bahwa tanah miliknya, dengan nilai aset mencapai Rp 8 miliar, dilelang dengan harga hanya Rp 2,2 miliar. “Tanah saya masih atas nama saya, dan proses hukum baru berjalan. Tetapi pihak lelang sudah membalik nama sertifikat. Ini tidak adil,” kata Ahmadi kepada media Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) , Kota Depok, Rabu (18/12/2024). Achmadi menjelaskan bahwa ia telah mengikuti langkah hukum sesuai anjuran BPN dengan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Depok dan memblokir tanah tersebut untuk menghindari tindakan ilegal. Namun, blokir yang dimintanya ternyata tidak efektif. “Mereka bilang sebelum ada putusan pengadilan, sertifikat tidak bisa dibalik nama, tapi nyatanya sudah. Ada apa ini semua?” ujarnya penuh kekecewaan. Achmadi mengaku telah berusaha melunasi utangnya melalui proses lelang, sesuai harga yang ditentukan. Akan tetapi lelang tersebut dinilai tidak transparan. Ia juga menghadapi somasi dari pemenang lelang yang memintanya mengosongkan tanahnya. “Saya orang kecil, bingung dengan semua ini. Saya percaya pengadilan, percaya BPN, tapi hasilnya begini. Saya mohon, jangan biarkan kami yang susah makin ditindas,” katanya sambil meminta mediasi segera dari pihak terkait. Achmadi berharap pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, DPR RI, dan DPRD Depok dapat turun tangan membantu rakyat kecil yang merasa terzalimi. “Kami ini rakyat kecil, bukan orang kaya. Tolonglah kami,” pintanya. Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi salah satu contoh ketidakadilan yang dihadapi masyarakat kecil dalam mengamankan asetnya di tengah birokrasi yang rumit. Untuk diketahui, Achmadi adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02185/Mampang, dengan luas tanah 495 m² berdasarkan Surat Ukur No. 10.10.71.03.02086/1998 tertanggal 3 Maret 1998 dan NIB 10270403.02086, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah miliknya. Tanah tersebut saat ini sedang menjadi objek sengketa yang tercatat dalam Perkara No.136/Pdt.G/2024/PN.Dpk di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Menurut Achmadi, tindakan BPN tidak sejalan dengan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 jo Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa harus berstatus quo hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dengan demikian, BPN sebagai pihak yang mengetahui keberadaan perkara seharusnya tidak memproses peralihan hak atas tanah tersebut. Achmadi telah mengajukan beberapa kali permohonan blokir kepada BPN Kota Depok, di antaranya: 1. No.Ref: 109/PS/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 2. No.Ref: 112/PS/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024 3. No.Ref: 117/PS/X/2024 tertanggal 30 September 2024   Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan. Sebaliknya, BPN justru memproses balik nama sertifikat kepada pihak lain, yang memperburuk situasi hukum tanah yang sedang disengketakan. Achmadi berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang, terutama demi memastikan proses hukum yang adil dan melindungi hak masyarakat kecil. “Kami hanya ingin keadilan, jangan biarkan kami tertindas oleh sistem yang tidak berpihak pada kebenaran,” tutup Achmadi.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2024
  • 0 Comments
Pakar Hukum: Sita Jaminan Tanah Daan Mogot Seharusnya Tidak Dikabulkan 

INDOPOS–Jakarta-Sidang perkara perdata Nomor: 423/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan Pakar Hukum Acara Perdata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Basuki Rekso Wibowo, Perkara tersebut berawal dari gugatan ‎Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (Para Penggugat) terhadap para pemilik sertifikat di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal. Para Penggugat mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa dari pemegang hak atas bekas tanah adat berdasarkan Girik, disisi lain tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat yang sebagiannya Sertifikat Hak Milik atas nama Rosalina Soesilawati Zaenal dan telah terdapat Putusan Inkracht Perdata dan Pidana yang memenangkan Ibu Rosalina. Sehubungan dengan Sita Jaminan yang diajukan hanya berdasarkan Putusan Bantahan, ahli menyatakan seharusnya Sita Jaminan tidak perlu dikabulkan karena tanah tersebut telah bersertifikat dan terdapat Putusan Inkracht Perdata dan Pidana yang linier memenangkan pemilik sertifikat. ‎“Sita jaminan seharusnya tidak perlu dikabulkan” kata ahli dalam persidangan. Selanjutnya Endar Sumarsono, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Ibu Rosalina meminta pendapat ahli soal ada sekitar puluhan orang yang seolah-olah dari pengadilan melakukan pengrusakan plang dan sejumlah perlengkapan lainnya serta melakukan pendudukan tanah secara paksa, Prof. Basuki Rekso menegaskan, sita jaminan bukan seperti sita eksekusi. ‎“Pelaksanaan sita jaminan itu, ya cukup mendatangi lokasi objek yang disita, lalu membacakan penetapan dan menandatangani berita acara, cukup,” ucapnya. Artinya, tidak mengubah apapun kondisi objek yang disita. Menurutnya, harus dibedakan antara sita jaminan dengan eksekusi pengosongan. Itu merupakan dua hal berbeda. ‎Ia menegaskan, misalkan kalau sita jaminan diikuti oleh pendudukan atau pembongkaran atau pengrusakan, itu sudah menyimpang dari tujuan sita jaminan dan merupakan tindak pidana. “Kalau ada pengrusakan, pasal pidananya kan ada. Pendudukan paksa tanah milik orang lain ada pasal pidananya. Itu menjadi otoritas daripada lembaga atau instansi yang berwenang untuk itu” ujarnya. Endar lantas menanyakan siapa yang harus bertanggung jawab kalau pengrusakan dan pendudukan ini terjadi saat juru sita pengadilan melakukan tugasnya? Prof. Basuki Rekso mengatakan, siapa yang memerintahkan itu yang harus bertanggung jawab. “Ini memang suatu risiko yang bisa terjadi di lapangan atas dinamika. Tetapi secara hukum, saya berpendapat, itu tidak boleh dilakukan, merusak, menguasai apalagi menggembok karena tujuan sita jaminan bukan itu” ujarnya. Adapun salah seorang Kuasa Hukum Penggugat menanyakan terkait ketentuan daluwarsa dimana Ahli menyimpulkan jika orang telah mendiamkan tanahnya dikuasai orang lain selama 30 tahun dianggap melepaskan haknya. ‎“Mengutip Putusan Mahkamah Agung dan putusan pleno kamar artinya tidak hanya mengacu pada teks norma. Pleno kamar itu kan tafsir oleh Hakim Agung di Kamar itu sudah jelas, jadi selama 30 tahun tidak ada yang menyoal itu dengan sendirinya terjadi pelepasan hak, pasal yang mengatakan itu dan ditegaskan oleh Prof. Subekti” tutup Prof. Basuki Rekso. Setelah persidangan Endar Sumarsono, S.H., M.H. juga menyampaikan terkait sita jaminan pihaknya telah mengajukan sanggahan atas permohonan sita dengan melampirkan bukti-bukti termasuk putusan yang menyatakan Ibu Rosalina sebagai pemilik tanah. “Kami sudah menyampaikan sanggahan atas permohonan sita dengan melampirkan bukti bukti-bukti termasuk putusan yang menyatakan Ibu Rosalina sebagai pemilik tanah, namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti kami dan tetap menjatuhkan sita” Sementara itu Ibu Rosalina merasa sangat dirugikan namun tidak berdaya dan berharap proses hukum memberikan keadilan baginya, pasalnya tanah yang dimilikinya telah diduduki paksa oleh pihak lain sejak dilaksanakannya sita jaminan. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2024
  • 0 Comments
Ahli Hukum Unair dan UI: Gugatan Tanah Daan Mogot Cacat Formil

INDOPOS-Jakarta–Ahli Hukum Acara Perdata Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. dan Ahli Hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Dr. F.X. Arsin Lukman S.H.CN. yang dihadirkan dalam Sidang Perkara Perdata No : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar menyatakan seharusnya Gugatan Ditolak karena adanya beberapa cacat formil. Dimana Para Penggugat mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa dari pemegang hak atas bekas tanah adat berdasarkan Girik, disisi lain tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat yang sebagiannya Sertifikat Hak Milik atas nama Rosalina Soesilawati Zainal dan telah terdapat Putusan Inkracht Perdata dan Pidana yang memenangkan Ibu Rosalina. Namun perkara tanah yang sudah memiliki Putusan Inkracht baik Perdata maupun Pidana tersebut masih terus bergulir sampai saat ini seolah tanpa kepastian hukum. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap objek perkara tersebut telah berulang kali diajukan, meskipun telah diputus dan dinyatakan Inkracht oleh Pengadilan namun Penggugat tetap mengajukan Gugatan dengan dalil yang sama. Dalam Persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli tersebut, Prof. Basuki Rekso mengatakan, ‎pengadilan harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan terhadap objek yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Endar Sumarsono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Tergugat mempertanyakan terkait sikap pengadilan seharusnya dalam menghadapi perkara tersebut. Ahli menerangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat seharusnya menolak perkara tersebut atas dasar nebis in idem.‎ “Harusnya amarnya menolak, kan sudah ada putusan terdahulu, nebis in idem, jelas itu,” kata Prof. Basuki Rekso di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Guru Besar FH Unas, Prof. Basuki Rekso, orang yang sudah diputuskan tidak memiliki legal standing pada perkara yang sudah diputus sebelumnya sudah tidak bisa lagi menggugat dikemudian hari dengan alasan yang sama. “Orang yang tidak memiliki legal standing mengajukan perkara yang sudah ditetapkan (diputuskan sebelumnya) sehingga dia tidak berhak lagi (menggugat), haknya untuk menggugat sudah tidak ada karena sudah ada putusan yang menegaskan tadi itu (tidak memiliki legal standing)” kata dia. Prof. Basuki Rekso menilai apabila Majelis Hakim hanya menangani perkara yang sama berulang kali tanpa kepastian, maka hal tersebut tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu tidak memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. “Proses hukum di pengadilan itu ujungnya adalah menjamin kepastian hukum tentunya selain keadilan, selain itu ada asas lain yaitu litis finiri oportet, yang artinya proses perkara itu harus ada ujungnya tidak berjilid-jilid tanpa kepastian hukum yang itu tentu tidak selaras dengan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan” tambah Prof. Basuki Rekso. Sementara itu, Ahli Agraria dari Universitas Indonesia (UI), Dr. F.X. Arsin Lukman S.H., CN, menyampaikan, dalam hukum pertanahan sudah diatur ketentuan batas waktu untuk menggugat. “PP 24 Tahun 1997 Pasal 32, kurang lebih bahwa bila mana suatu bidang tanah telah terbit suatu hak penguasaan tanah sertifikat, maka ada waktu 5 tahun untuk mengajukan klaim atau tuntutan atau gugatan semacam itu,” katanya. Dengan demikian, lanjut Arsin Lukman, kalau ada 3 ‎sertifikat, yakni terbit sejak tahun 1999, 2011, dan 2013, namun baru digugat pada 2024, itu sudah tidak bisa karena melebihi batas waktu atau kedaluwarsa untuk digugat berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “Misalnya sekarang terbit 1999, 5 tahun artinya tahun 2004. Kemudian 2011 tambah 5 (tahun) jadi 2016 dan 2013 tambah 5 (tahun), 2018. Ya kalau baru digugat 2024, ya sudah lebih dari 5 tahun,” ucapnya. Endar kemudian menanyakan konsekuensi hukum terkait pihak yang tidak melakukan upaya hukum setelah 5 tahun terbitnya sertifikat. Dr. F.X. Arsin Lukman S.H.CN menambahkan bahwa ‎apabila pihak yang merasa berhak atas suatu objek tanah tidak menggunakan haknya selama waktu 5 tahun sejak terbitnya sertifikat tanah, maka dianggap melepaskan haknya. “Bahwa diberi kesempatan 5 tahun bilamana ternyata tidak digunakan si yang merasa mempunyai hak tadi dia bisa ditafsirkan melepaskan haknya untuk menuntut, itu Rechtsverwerking,” pungkasnya. Seperti diketahui bahwa Perkara tersebut berawal dari gugatan ‎Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan dan Handy Musawan (Para Penggugat) terhadap para pemilik sertifikat di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal. Dimana Petitum penggugat, di antaranya menyatakan para penggugat ‎sebagai pemilik yang sah atas 4 bidang tanah terdiri dari 11.360 M2, 11.360 M2, 4.600 M2, dan 4.600 M2 atau totalnya 31.920 M2 berdasarkan 4 girik. Sedangkan Ibu Rosalina, dkk selaku Tergugat telah menguasai tanah tersebut sejak lama berdasarkan Sertifikat dan telah terdapat Putusan Perdata dan Pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkannya. (***)