INDOPOS-Tak berhenti di Dinas Kebudayaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta juga sudah mengendus potensi korupsi di dinas lainnya di Pemprov DKI Jakarta. Saat ini tercatat ada 22 Dinas yang tengah dipelototi penggunaan anggarannya oleh Kejati, dan baru satu yang terbongkar yakni Dinas Kebudayaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menegaskan pihaknya memang tak akan berhenti di Dinas Kebudayaan saja. Upaya mengungkap korupsi juga dilakukan di instansi lain, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Sudah menjadi tupoksi Kejati untuk melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Berdadarkan data yang ada, ada 22 dinas di Pemprov DKI Jakarta yakni,
1.Dinas Pendidikan
2.Dinas Kesehatan
3.Dinas Bina Marga
4.Dinas Sumber Daya Air
5.Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
6.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
7.Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
8.Dinas Sosial
9.Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
10.Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
11. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian
12.Dinas Lingkungan Hidup
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14.Dinas Perhubungan
15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
16.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
18.Dinas Pemuda dan Olahraga
19.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
21.Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
22.Dinas Kebudayaan
Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta banyak makelar. Bahkan, para makelar acara itu bukan hanya di dinas tapi tingkat kota dan kabupaten yakni suku dinas (sudin) juga banyak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sudah mengendus adanya kongkalikong para pejabat di Disbud soal anggaran fiktif yang mencapai Rp 150 miliar tersebut. Untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban atau LPJ, Disbud membuat stempel dan kwitansi palsu.
Kejati menilai anggaran Disbud tahun 2023 dikorupsi dengan modus kegiatan gaib alias fiktif. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan, anggaran dinas digasak melalui kegiatan kebudayaan yang menjadi program dinas berupa sanggar tari-tari, forum-forum peradatan, dan pembinaan kelestarian khas Betawi namun nyatanya program-program ini tidak pernah dikerjakan.
“Artinya, dipalsukan sanggar tari nya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” kata Syahron.
Beberapa tempat sudah digeledah seperti Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.
Jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di salah-satu rumah tinggal di Jalan H Raisan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu rumah tinggal yang berada di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.
Lalu rumah tinggal Jalan Zakaria yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang, dan dokumen-dokumen lainnya.
“Penyidik dari penggeledahan tersebut menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, dan berkas-berkas penting lainnya,” ujar Syahron
“Benar, Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai malam di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (19/12/2024). (bwo)
