• INDOPOSINDOPOS
  • Desember 22, 2025
  • 0 Comments
Kolaborasi Pengabdian Kepada Masyarakat, Lintas Fakultas Universitas Borobudur Dorong Keluarga Sehat dan Mandiri Melalui Edukasi Terpadu

INDOPOS-Jakarta Timur — Universitas Borobudur kembali menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kolaboratif lintas fakultas bertema “Mewujudkan Keluarga Sejahtera Melalui Edukasi Keluarga Sehat”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Gedung D Lantai 3, Universitas Borobudur, Jakarta Timur. Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan hasil kolaborasi antara Program Studi Magister Manajemen Pascasarjana, Fakultas Ilmu Kesehatan, dan Fakultas Psikologi Universitas Borobudur. Program ini dirancang sebagai pendekatan integratif yang menggabungkan aspek kesehatan fisik, kesehatan mental, serta pemberdayaan ekonomi keluarga sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga yang berkelanjutan. Pembukaan kegiatan dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Darwati Susilastuti, MM., serta pimpinan di lingkungan Universitas Borobudur. PkM Kolaborasi ini diketuai oleh Dr. Muhammad Rozali, SE., MM. selaku dosen Magister Manajemen, Program Pascasarjana. Dalam sambutannya, ketua panitia menyampaikan bahwa keluarga yang sehat secara fisik dan mental memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk berdaya secara ekonomi. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada edukasi kesehatan, tetapi juga pada peningkatan literasi keuangan keluarga, khususnya bagi masyarakat di sekitar lingkungan kampus. Rangkaian kegiatan PkM meliputi edukasi dan pemeriksaan kesehatan keluarga, seperti sosialisasi Perilaku Hidup Sehat untuk mencegah penyakit kronis serta pemeriksaan kesehatan dasar (tekanan darah, berat badan, gula darah, asam urat, dan kolesterol). Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi manajemen keuangan rumah tangga seperti persiapan dana kesehatan di hari tua. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan dana keluarga untuk kesehatan. Dari aspek psikologis, Fakultas Psikologi memberikan kontribusi melalui edukasi psikologi keluarga, khususnya terkait pengelolaan emosi, kesehatan mental, dan penerapan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan sosial dan ekonomi. Peserta kegiatan ini melibatkan dosen lintas fakultas, mahasiswa Universitas Borobudur, khususnya Senat Fakultas Ilmu Kesehatan dan Fakultas Psikologi serta 100 masyarakat di lingkungan Kelurahan Cipinang Melayu yang berasal dari RT05/13, RT 06/04, RT 08/04, dan 09/04. Keterlibatan mahasiswa menjadi bagian penting dalam pembelajaran kontekstual dan implementasi langsung nilai-nilai akademik ke dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui kegiatan ini, Universitas Borobudur berharap dapat mendorong terbentuknya kelompok masyarakat binaan yang sehat, produktif, dan mandiri secara ekonomi, sekaligus menjadi model praktik kolaborasi lintas disiplin dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat serta memperkuat peran perguruan tinggi sebagai agen perubahan sosial. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 22, 2025
  • 0 Comments
Mobil Terbakar di Tikungan Tajam Bungkukan Sungai Biayawak, Sopir Tewas Terpanggang

INDOPOS-Kotabaru, —Telah terjadi peristiwa kecelakaan tragis yang di tikungan tajam Bungkukan Sungai Biayawak, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu, 21 Desember 2025. Dalam insiden tersebut, sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal hingga terbakar hebat. Naas, sopir kendaraan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat ikut terbakar di dalam mobil. Peristiwa tragis itu sempat menggegerkan warga sekitar dan pengguna jalan, mengingat lokasi kejadian dikenal sebagai tikungan tajam yang rawan kecelakaan. Hingga saat ini, identitas korban masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang. Proses evakuasi korban dan kendaraan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kotabaru bersama Polsek Kelumpang Barat. Petugas juga melakukan pengamanan lokasi serta pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan susulan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan kebakaran mobil tersebut. Laporan: Saberan, S.H.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 19, 2025
  • 0 Comments
Langgar Prosedur Integrasi AHU, Dirjen AHU Dilaporkan Ke Mabes Polri?

INDOPOS–Kuasa Hukum PT. Bososi Pratama Yayan Septiadi menyesalkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) yang tidak hadir dalam rapat terkait laporan penyalahgunaan akun Minerba One PT. Bososi Pratama yang dihadiri pihak Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM dan direksi PT. Bososi Pratama yang digelar secara daring (zoom) pada Kamis, 18 Desember 2025. Padahal kehadiran Dirjen AHU sangat diharapkan guna mendengarkan alasan prosedur, teknis dan penyelesaian atas kebijakan pemblokiran AHU-MODI milik PT. Bososi yang memiliki legal standing sah. “Tanpa kehadiran pihak dirjen AHU dalam zoom metting tadi, sudah bisa diduga, tidak akan merubah apapun. Karena ditangan merekalah domain admin AHU-MODI dikendalikan secara terintegrasi,’’ujar Yayan, usai rapat di Lobby Gedung Dirjen AHU Kemenkum RI, Kamis, (18/12/25) Selain itu, Yayan Septiadi menagatakan jika pihak Dirjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) RI berpotensi melanggar standar prosedur (SOP) pelayanan badan hukum. Maka, jika tetap kekeuh menolak  permohonan buka Blokir AHU-MODI PT. Bososi Pratama, bukan tidak mungkin pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum. “Karena dalam hal ini Dirjen AHU secara jelas hanya karena menerapkan prinsip kehati-hatian, sebagai pertimbangan. Itu boleh saja, tapi apa boleh dengan melawan putus hukum Peninjauan Hukum (PK) Mahkamah Agung? Apa itu bukan perbuatan melawan hukum? Ini kan berpotensi pidana,’’ jelas praktisi hukum ganteng muda usia ini, menarik nafas dalam serta menunjukan surat penolakan Dirjen AHU Nomor AHU.7-AH-4260 tertanggal 11 Desember 2025. Bukan tidak mungkin, lanjut Yayan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran SOP tersebut kepada pihak Mabes Polri akibat tidak mengindahkan  putusan PK Mahkamah Agung, itu sama halnya dengan perbuatan melawan hukum. “Dalam hal ini kami meminta Dirjen AHU atau Direktur Badan Usaha untuk segera membuka blokir akses sistem administrasi badan hukum AHU-MODI PT Bososi Pratama yang atas nama Direktur Utama Kevin Andreas Wijaya. Karena berdasarkan fakta putusan PK yang berkekuatan hukum secara inkracht, kepemilikan IUP PT. Bososi Pratama adalah sah milik Jason Kariatun, klien kami. Jika tidak, sebagai negara hukum, tanpa ragu, tentu kami akan pertimbangkan untuk mebuat laporan kepihak mabes Polri,’’ tegas Yayan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 19, 2025
  • 0 Comments
Inkrah di MA, Tapi IUP Dirampas: Kisruh PT Bososi Pratama Buka Borok AHU–MODI

INDOPOS-Kisruh perusahaan tambang nikel perseroan terbatas PT. Bososi Pratama mencuat setelah terjadi dualisme klaim kepemilikan AHU-MODI  Ijin Usaha Pertambangan (IUP)  hingga memicu konflik dan sengketa hukum.  Diduga telah terjadi kongkalikong pemalsuan dokumen atas perubahan kepemilikan legalitas Perseroan dan saham oleh pihak ketiga melibatkan pejabat di Dirjen AHU Kementerian Hukum RI. Sebelumnya, PT. Bososi Pratama sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang sektor pertambangan nikel, beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah terjual oleh PT. Kami Maju Indonesia, berdasarkan Akte Jual Beli  16 Desember 2016. Mayoritas pemegang saham Jason Kariatun, Andrias Kevin Wijaya selaku direktur dan Edwin Salim sebagai Komisaris. Permasalahan dualisme mengemuka menyusul klaim PT. Palmina Adhikarya Sejati sebagai pemegang saham PT. Bososi Pratama dan mengumumkan kepada masyarakat agar tidak ada pihak lain melakukan aktivitas pertambangan hingga mengejutkan pihak pemilik saham mayoritas. Jason Kariatun selaku pemegang saham 75% (mayoritas) PT. Bososi Pratama pun melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum melalui peradilan perdata serta melapor ke Kementerian Hukum, Kementerian ESDM serta Kementerian terkait guna memblokir pengesahan dokumen yang mengubah posisi kepemilikan usahan pertambangan yang tercatat pada AHU-MODI kementerian ESDM. Melalui wawancara khusus dengan kuasa hukum PT. Bososi Pratama Yayan Septiadi, SH, mengungkap bahwa setelah melalui proses peradilan setempat, Pihak Jason Kariatun dimenangkan oleh putusan peradilan sah hingga putusan PK (peninjauan Kembali) Nomor 269 PK/Pdt/2024 tertanggal 24 April 2024. Mahkamah Agung (MA) juga telah meneribitkan surat kepemilikan sah saham PT. Bososi Pratama. Menjadi permasalahan, stelah putusan PK pada April 2024 tersebut pihak PT. Palmina Adhikarya Sejati diketahui tetap melakukan kegiatan pertambangan dilokasi PT. Bososi Pratama dan mengumumkan kepada public agar tidak ada pihak lain melakukan aktivitas. Hal itu berakibat kerugian pihak Jason Kariatun, ditaksir hingga Rp 2 Triliun. “Parahnya, dilembar  sistem integrasi online sistem Minerba On Data (MODI) kementerian ESDM yang terintegrasi dengan OSS di BKPM jika  kepemilikan IUP masih tercantum atas nama Kevin Andreas Wijaya. Mengapa klien kami pemilik sah yang seharusnya tercantum justru terblokir, begitu,’’ ujar Yayan kepada media, usai meting zoom dengan tiga kementerian di Dirjen AHU, Jakarta Selatan, Kamis, (18/12/25). Oleh sebab itu, Yayan Septiadi dan tim hukum melakukan upaya hukum dengan berkirim surat pengaduan kepada Mahkamah Agung, dan Kementerian terkait,. Diantaranya berkirim surat pengaduan tertulis nomor021/SPP-YES/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan surat Nomor 023/SPP-YES/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditujukan kepada Direjen AHU Kementerian Hukum. Pengaduan tim hukum disertai lampiran surat jawaban dari MA Nomor 4381/PAN.W2-TUN1/HK02.7/XII/2025  yang berisi penegasan MA atas Putusan PK 269/PK/Pdt/2024 berkekutan hukum dan mengikat. Namun jawaban jawaban yang diterima dari Dirjen AHU dinilai klise normative dan mengecewakan. Jawaban Dirjen AHU melalui surat No. AHU.7-AH.01-4260 tertanggal 11 Desember 2025 pada poin 2 tertulis, dalam rangka menegakkan prinsip kehati-hatian dan dalam upaya melindungi pihak -pihak yang sedang bersengketa agar permasalahan tidak semakin meluas, maka terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Bososi Pratama tetap dilakukan pemblokiran sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas seluruh perkara tersebut. “Berlangsungnya proses peradilan TUN menjadi alasan buka blokir belum bisa dilakukan. Sementara AHU-MODI Kementerian ESDM dan OSS Kementerian Investasi/ BKPM bergantung ditangan Dirjen AHU. Padahal  MA menyatakan bahwa sekalipun ada proses hukum oleh pihak ketiga melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), TUN tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan tanggapan terkait proses peradilan diluar lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,’’ tegas Yayan. Disesalkan oleh Yayan Septiadi dalam upaya permohonan membuka blokir system terintegrasi OSS Minerba on Data (MODI) yang terintegrasi dengan tiga Kementerian (ESDM, BKPM dan Dirjen AHU) melalui komunikasi metting zoom daring, pada Kamis, 18 Desember 2025, pihak Dirjen AHU mengapa tidak hadir. “Nah, dalam hal ini kami meminta Dirjen AHU atau Direktur Badan Usaha untuk segera membuka blokir akses sistem administrasi badan hukum PT Bososi Pratama yang atas nama Direktur Utamanya itu Kevin Andreas Wijaya menjadi tidak maksimal, karena baik ESDM maupun BKPM system integrasinya ditentukan pihak mind integrasi yaitu Dirjen AHU yang justru tidak hadir,’’ lanjut Yayan. Yayan kembali menegaskan adanya fakta peradilan sudah ada putusan PK yang berkekuatan hukum secara inkracht bahwa kepemilikan IUP PT. Bososi Pratama Adalah sah milik klien nya. “Kita ini tinggal di Republik Indonesia ini, hukum itu adalah panglima. Kalau AHU ini belum membuka juga, Persoalannya bukan bisa atau tidak, tapi mau apa tidak kita taat pada hukum? Jadi jangan ditunda-tunda lagi. Ya silakan saja mereka pada prinsip kehati-hatian. Cuman mereka harus patuh terhadap putusan pengadilan. Begitu lho. Jangan sampai nanti setelah viral baru… macam-macam lah, inilah, itulah, ketidaktahuan lah, lalai lah. Enggak boleh itu,’’ pungkas Yayan.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2025
  • 0 Comments
Unjuk Karya PKK SMK 2025 Digelar di SMKN 24 Jakarta Timur, Libatkan SMK Ar-Raisiyah Husada, SMK Ankes Tunas Harapan, dan SMKN 22 Jakarta Timur

INDOPOS-Jakarta Timur — Kegiatan Unjuk Karya Program Bantuan Proyek Kreatif Kewirausahaan (PKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2025 sukses diselenggarakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Auditorium SMKN 24 Jakarta Timur. Kegiatan ini diikuti oleh empat SMK penerima Bantuan Pemerintah Program Proyek Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) Tahap II Tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan, yaitu SMKN 24 Jakarta Timur sebagai tuan rumah, SMK Ar-Raisiyah Husada, SMK Ankes Tunas Harapan, serta SMKN 22 Jakarta Timur. Keempat sekolah tersebut telah menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan untuk melaksanakan Program Proyek Kreatif dan Kewirausahaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus penyelesaian rangkaian tugas program, masing-masing sekolah diwajibkan menampilkan hasil proyek kewirausahaan yang telah dilaksanakan melalui kegiatan unjuk karya. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB ini menjadi ajang strategis untuk menampilkan kreativitas, inovasi, serta semangat kewirausahaan peserta didik SMK melalui berbagai produk unggulan yang dikembangkan dalam Program Bantuan Proyek Kreatif Kewirausahaan (PKK). Sejak pagi hari, suasana Auditorium SMKN 24 Jakarta Timur tampak semarak dengan persiapan panitia serta penataan stan unjuk karya dari masing-masing sekolah. Acara diawali dengan registrasi tamu undangan, dilanjutkan dengan pembukaan oleh pembawa acara (MC), menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta doa bersama sebagai wujud rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Plt Pengawas Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Ahlan Riyadi, yang hadir mewakili Kepala Suku Dinas Pendidikan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Unjuk Karya PKK merupakan sarana penting dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan, kreativitas, serta kemandirian peserta didik SMK. Melalui program PKK, siswa tidak hanya dibekali keterampilan teknis sesuai kompetensi keahlian, tetapi juga dilatih untuk berpikir inovatif, memahami proses produksi, hingga mengenal konsep pemasaran dan pengembangan usaha. “Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran nyata bagi peserta didik SMK agar mampu menciptakan produk bernilai ekonomi dan siap bersaing di dunia usaha maupun dunia industri,” ujar Ahlan Riyadi. Ia juga mengapresiasi antusiasme para siswa, guru pembimbing, serta pihak sekolah yang secara konsisten mendukung penguatan pendidikan kewirausahaan di lingkungan SMK. Ahlan berharap kegiatan Unjuk Karya PKK dapat menjadi motivasi bagi peserta didik untuk terus berinovasi, berani berwirausaha, serta mampu menciptakan peluang kerja secara mandiri sejak dini. Memasuki acara inti, masing-masing sekolah menampilkan dan mempresentasikan produk unggulan hasil karya siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang dimiliki. SMK Ar-Raisiyah Husada, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Hj. Diah Lina Setiyawati, S.E., M.Si., menampilkan berbagai produk homecare seperti pembersih lantai, sabun cuci piring, deterjen, dan softener. Produk-produk tersebut merupakan hasil pembelajaran dari jurusan Teknologi Farmasi. Sementara itu, SMK Ankes Tunas Harapan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Noviyanti Wahyuningsih, M.Pd., memamerkan produk kreatif berupa homecare product, perfumery, serta lip balm organik. Produk tersebut merupakan hasil karya Tim Aktura Preneur, yang mencerminkan integrasi antara kompetensi laboratorium, bidang kesehatan, dan kewirausahaan. Adapun SMKN 22 Jakarta Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Lia Adawiyah, menghadirkan produk unggulan Batik Karsa, termasuk berbagai olahan seperti tas batik dan produk kreatif lainnya. Karya-karya tersebut merupakan hasil kolaborasi siswa dari berbagai jurusan, antara lain Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL), Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB), serta Bisnis Daring dan Bisnis Ritel. Sebagai tuan rumah, SMKN 24 Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Isfariani menampilkan produk berbasis teknologi digital, antara lain aplikasi mobile, sistem Point of Sales (Ventra) dengan fitur manajemen data produk, sistem barcode dan sales promotion system, sistem absensi sekolah berbasis geofencing dan barcode, serta pengembangan Internet of Things (IoT System). Produk-produk tersebut merupakan hasil karya siswa dari jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG), Usaha Layanan Wisata (ULW), Perhotelan, Kuliner, dan Busana. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi peninjauan stan unjuk karya, di mana para tamu undangan, pengawas, dan perwakilan dinas berinteraksi langsung dengan siswa. Dalam sesi ini, peserta didik mempresentasikan proses pembuatan produk, konsep bisnis, strategi pemasaran, serta potensi pengembangan usaha ke depan. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan menjadi pengalaman berharga bagi siswa dalam melatih kemampuan komunikasi serta presentasi bisnis. Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta dan tamu undangan mengikuti sesi foto bersama, dilanjutkan dengan penutupan resmi oleh MC serta ramah tamah. Kegiatan Unjuk Karya PKK SMK Tahun 2025 ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara sekolah, peserta didik, dan pemangku kepentingan dalam mencetak lulusan SMK yang kreatif, inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat. Melalui kegiatan ini, Program Bantuan Proyek Kreatif Kewirausahaan (PKK) kembali menegaskan perannya sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendorong lahirnya generasi muda SMK yang mandiri, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2025
  • 0 Comments
Cuaca Ekstrem Jakarta, Srikandi PDIP Minta Pemprov DKI Antisipasi Bencana

INDOPOS – Angin kencang serta curah hujan yang tinggi yang melanda Jakarta beberapa hari terakhir, menjadi perhatian serius Srikandi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Ketua Komisi D DPRD DKI itu meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah langkah antisipasi terhadap bencana. “Dalam hal ini dinas terkait harus berkoordinasi dalam hal melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Jika memang diperlukan, berikan informasi pada masyarakat secara berkala,” ujar wakil bendahara DPP PDIP itu, Rabu (17/12/2025). Dikatakannya anggota DPRD DKI peraih penghargaan anggota DPRD terpopuler dalam BK Award 2025 itu, informasi pada diberikan oleh Pemprov menjadi sangat krusial. Sebab, sambung dia masyarakat bisa melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap bencana. “Informasi dan peringatan-peringatan terhadap bencana, akan memudahkan masyarakat mengamankan dokumen-dokumen penting. Agar memudahkan pada saat mitigasi. Karena hal ini juga sangat penting,” bebernya Tidak hanya itu, anggota DPRD DKI tiga periode itu pun meminta masyarakat pro aktif dalam melakukan langkah antisipasi. Seperti, sambung dia melakukan pengecekan secara rutin kondisi bangunan, rumah, pohon di sekitar tempat tinggal. “Khususnya dalam menghadapi cuaca ekstrim, hujan dengan intensitas yang tinggi, angin kencang, rob dan kondisi alam lainya,” katanya. Untuk Dinas SDA, politisi yang terpilih dari dapil Jaksel itu meminta dilakukan pengecekan turap, DAS, pendangkalan saluran atau pun sungai. “Jika diperlukan siagakan alat berat, dan lakukan secara rutin pengerukan bila diperlukan. Disamping itu, rumah-rumah pompa dan kondisi pompa mobile juga harus dicek, serta apel siaga untuk seluruh petugas lapangan,”tandasnya. Untuk diketahui, pada Jumat (12/12/2025) cuaca ekstrem mengakibatkan angin puting beliung di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Sejumlah bangunan rusak dan pohon roboh.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 17, 2025
  • 0 Comments
Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Eki Pitung Ucapkan Selamat atas Pelantikan Anggota KPID DKI Jakarta Periode 2025–2028

INDOPOS-Jakarta—Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eki Pitung, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas dilantiknya Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2025–2028. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta dan dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dalam pernyataannya, Eki Pitung berharap agar jajaran KPID DKI Jakarta yang baru dapat menjalankan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta tetap menjaga independensi lembaga penyiaran. Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam memastikan isi siaran televisi, radio, serta berbagai bentuk siaran publik lainnya tetap berkualitas, mendidik, dan beretika. “Kami mengucapkan selamat kepada para Anggota KPID DKI Jakarta yang baru dilantik. Semoga KPID dapat menjadi lembaga yang mampu menyeleksi dan mengawasi konten siaran agar memberikan nilai edukatif bagi masyarakat,” ujar Eki Pitung. Ia juga menekankan bahwa KPID memiliki tanggung jawab besar dalam turut membangun mental, moral, dan akhlak masyarakat, khususnya para penonton televisi dan pendengar radio, serta berkontribusi dalam mencerdaskan generasi muda bangsa melalui pengawasan konten siaran yang sehat dan bermartabat. Di tengah derasnya arus digitalisasi media dan transformasi Jakarta sebagai Kota Global, Eki Pitung menilai peran KPID semakin krusial. Ia berharap KPID DKI Jakarta dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung visi dan tagline Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni “Jakarta Kota Global yang Berbudaya.” “KPID diharapkan mampu menjaga nilai-nilai budaya, etika, dan kearifan lokal Betawi serta nilai-nilai kebangsaan di tengah perkembangan teknologi dan globalisasi informasi,” tambahnya. Mengakhiri pernyataannya, Eki Pitung kembali menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada seluruh Anggota KPID DKI Jakarta yang baru dilantik dan berharap mereka dapat menjaga marwah lembaga serta akhlak Jakarta melalui pengawasan penyiaran yang berintegritas. Adapun Anggota KPID Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2025–2028 yang dilantik adalah: Ahmad Sulhy Luli Barlini Very Opra Ferdinalsyah Ananda Ismail Arri Wahyudi Edimar Didik Suyuthi Sona Sofyan Permana  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 17, 2025
  • 0 Comments
Pengadilan Tipikor Vonis Tiga Petinggi PT Petro Energy dalam Perkara LPEI, Penasihat Hukum Nilai Putusan Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan

INDOPOS–Jakarta, 16 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Brelly Haskori menyatakan Terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kepada Terdakwa II dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Terdakwa III divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penasihat hukum Terdakwa III Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, perkara ini dinilai secara tidak utuh karena lebih menitikberatkan pada satu sudut pandang, tanpa mempertimbangkan rangkaian bukti dan keterangan lain yang telah disampaikan di persidangan. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meskipun kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tersebut tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam putusan ini, peran Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur diperlakukan seolah sama, padahal secara faktual dan yuridis peran tersebut sangat berbeda,” ujar Soesilo. Ia menambahkan, tuduhan terkait penggunaan invoice fiktif bersifat sangat teknis dan operasional. Jika ditanyakan kepada Jimmy Masrin selaku komisaris, tentu jawabannya tidak mengetahui, karena hal tersebut berada di luar kewenangannya. Ia menegaskan putusan juga tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan, padahal fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata. Lebih lanjut, kerugian negara pun tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun perhitungannya. Oleh karena itu, ketika perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, hal tersebut justru menimbulkan banyak kejanggalan. Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim pada Kamis (27/11), Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta persidangan. Ia menyampaikan bahwa sejak awal, tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan. Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin utama. Pertama, ia menekankan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif, baik berupa kontrak, PO, maupun invoice, terlebih terkait dengan adanya commitment fee 1 persen sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa I. Menurutnya, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan dari Terdakwa I saja yang tidak didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan dengan saksi-saksi. Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Jimmy menegaskan bahwa kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen. “Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya. Jimmy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan. Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri. “Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 16, 2025
  • 0 Comments
Ketum Dewan Adat Bamus Betawi Eki Pitung Audiensi dengan Wamenlu Anis Matta, Dalam Rangka “Betawi Go International”

INDOPOS–Jakarta — Dalam rangka Jakarta yang telah ditetapkan sebagai Kota Global atau Kota Dunia Internasional, Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eki Pitung, berinisiatif melakukan dialog dan silaturahmi bersama Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Anis Matta. Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan, sekaligus menjadi ruang diskusi strategis mengenai peran Dewan Adat Bamus Betawi dalam mendukung diplomasi budaya Indonesia di tingkat internasional. Dalam dialog tersebut, kedua pihak membahas berbagai bentuk sinergi dan kolaborasi konkret yang dapat dijalankan bersama, khususnya dalam memperkuat posisi budaya Betawi sebagai identitas Jakarta di mata dunia. Adapun sejumlah poin penting yang disepakati dan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Peran Dewan Adat dalam Pengenalan Budaya kepada Duta Besar Negara Sahabat Dewan Adat Bamus Betawi akan mengambil peran aktif dalam memperkenalkan seni dan budaya Betawi kepada para Duta Besar negara sahabat yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai tanah Betawi, Jakarta dinilai strategis untuk menjadi pusat diplomasi budaya, di mana Dewan Adat dapat menjadi mitra dalam penyambutan, pengenalan nilai-nilai lokal, serta pelestarian tradisi Betawi kepada komunitas internasional. 2. Dukungan terhadap Program BSBI Kementerian Luar Negeri Dewan Adat Bamus Betawi menyatakan dukungan penuh terhadap program Kementerian Luar Negeri RI, yakni Program BSBI (Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia). Dalam program ini, Dewan Adat akan terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun 2026, khususnya dalam memperkenalkan dan mengajarkan seni serta budaya Betawi kepada peserta beasiswa dari berbagai negara. 3. Betawi Go Internasional melalui Buku dan Film Budaya Sebagai bagian dari upaya “Betawi Go Internasional”, Dewan Adat Bamus Betawi akan terlibat aktif dalam pembuatan buku dan film yang mengangkat pengenalan budaya Betawi, budaya Indonesia, serta sejarah bangsa. Karya-karya tersebut direncanakan menjadi jendela dunia untuk memperkenalkan Indonesia secara komprehensif kepada masyarakat internasional. 4. Agenda Tahunan Berbusana dan Berbudaya Betawi bagi Masyarakat Asing Kementerian Luar Negeri RI bersama Dewan Adat Bamus Betawi juga akan merancang agenda tahunan, di mana masyarakat asing, khususnya para Duta Besar yang bertugas di Jakarta, diwajibkan mengenakan busana dan menerapkan budaya Betawi dalam momentum hari-hari besar tertentu, seperti perayaan ulang tahun Jakarta. Program ini diharapkan dapat memperkuat apresiasi terhadap budaya lokal sekaligus mempererat hubungan diplomatik. 5. Promosi Kuliner, Batik, dan Kesenian Betawi di Kemenlu RI Wakil Menteri Luar Negeri RI, Anis Matta, juga berencana mengundang para atase, perwakilan internasional, serta CEO perusahaan global ke Kantor Kementerian Luar Negeri. Dalam kesempatan tersebut, Dewan Adat Bamus Betawi akan diperkenalkan secara khusus melalui sajian kuliner Betawi, batik Betawi, serta berbagai kesenian Betawi sebagai bagian dari diplomasi budaya Indonesia. Melalui kolaborasi ini, Dewan Adat Bamus Betawi dan Kementerian Luar Negeri RI berharap budaya Betawi dapat semakin dikenal dan dihargai di kancah internasional, seiring dengan transformasi Jakarta sebagai kota global yang tetap berakar kuat pada identitas dan kearifan lokal.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 16, 2025
  • 0 Comments
LSP Hukum Kesehatan Indonesia, PPHKJI, dan MEDIKES Resmi Diluncurkan, Dorong Mediasi Sengketa Medis yang Berkeadilan

INDOPOS-Jakarta — Upaya penguatan profesionalisme dan penyelesaian sengketa medis yang berkeadilan di Indonesia semakin diperkuat dengan diluncurkannya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES). Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia”, yang diselenggarakan pada Selasa, 16 Desember 2025, di The Bridge Function Room, Jl. H.R. Rasuna Said Tower 3, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi hukum dan kesehatan, hingga para profesional yang memiliki kepedulian terhadap penyelesaian konflik di sektor kesehatan. Selain dihadiri secara langsung, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi LSP Hukum Kesehatan Indonesia, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas. Peluncuran tiga lembaga strategis tersebut menandai babak baru dalam penguatan ekosistem hukum kesehatan nasional, khususnya dalam menjawab kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang lebih adil, cepat, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, M.Epid, hadir mewakili Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ir. Budi Gunadi Sadikin, sebagai Keynote Speaker. Ia menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan cukup penting, untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum kesehatan. Ia juga menekankan, pentingnya pendekatan non-litigasi dalam penyelesaian sengketa medis, mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien. Menurutnya, mediasi dapat menjadi jalan tengah yang konstruktif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan, sekaligus melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. “Penyelesaian sengketa medis tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Mediasi memberikan ruang dialog, keadilan, dan kepastian hukum yang lebih manusiawi,” ujarnya. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari, S.E., M.M., yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan mengenai pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Syamsi Hari menegaskan bahwa sertifikasi profesi bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan resmi atas kompetensi seseorang sesuai dengan standar kerja nasional maupun internasional. Ia menyampaikan bahwa melalui sertifikasi yang kredibel dan terukur, lulusan pendidikan vokasi, tenaga kerja, serta para profesional diharapkan memiliki kepercayaan diri dan nilai tambah yang lebih kuat ketika memasuki dunia kerja maupun berwirausaha. Lebih lanjut, Ketua BNSP juga menekankan peran penting Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam memastikan proses uji kompetensi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, dunia usaha, dan dunia industri menjadi kunci keberhasilan dalam menyiapkan SDM yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Sementara itu, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia, dalam sambutan pembukaannya menekankan bahwa kehadiran LSP Hukum Kesehatan Indonesia merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas dan standar kompetensi para profesional di bidang hukum kesehatan. Ia menyampaikan bahwa sertifikasi profesi menjadi elemen penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan hukum di sektor kesehatan yang semakin kompleks. “Melalui sertifikasi yang diakui secara nasional oleh BNSP, kami ingin memastikan bahwa para praktisi hukum kesehatan memiliki kapasitas dan kompetensi yang terstandar,” jelasnya. Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., selaku Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), memaparkan perspektif penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan serta pentingnya mediasi sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan proporsional. Selain itu, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, memberikan pandangan dari sudut lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam sistem hukum modern yang mampu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan solusi yang lebih cepat dan memuaskan bagi para pihak. Diskusi berlangsung dinamis dengan dipandu oleh Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M., dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Borobudur, yang bertindak sebagai moderator. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari kerangka hukum mediasi medis, peran mediator bersertifikat, hingga tantangan implementasi mediasi di lapangan. Para peserta seminar menyambut positif peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia, PPHKJI, dan MEDIKES. Kehadiran ketiga lembaga tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola hukum kesehatan, meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien, serta mendorong budaya penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada solusi. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan mediasi sengketa medis dapat menjadi alternatif utama dalam penyelesaian konflik di sektor kesehatan, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional. (***)