• INDOPOSINDOPOS
  • Februari 1, 2024
  • 0 Comments
Perjuangan Ny. Suryati Berlanjut, Kuasa Hukum Kembali Dipanggil Biro Karowassidik

INDOPOS-Jakarta – Sebagai pengembangan dari berita sebelumnya pada 19 Januari 2024, Kuasa Suryati, Indra Hardimansyah, kembali dipanggil oleh Biro Karowassidik. Pertemuan pada tanggal 25 Januari menghasilkan informasi bahwa Biro Karowassidik akan memberikan supervisi kepada penyidik Harda Polda Metro Jaya. Indra Hardimansyah memberikan apresiasi atas profesionalisme Biro Karowassidik dan berharap agar perkara pidana yang menimpa Suryati di Polda Metro Jaya segera dapat dihentikan. Dia menekankan bahwa keberlakuan hukum kedua akta hibah, Nomor 384 dan 385, telah inkrah hingga tingkat kasasi MA, tanpa ada pembatalan yang pernah dilakukan. Lebih lanjut, Indra Hardimansyah mengungkapkan bahwa dokumen AJB 131 harus dibuktikan secara materi dengan melibatkan para saksi yang hadir pada saat pembuatannya pada tahun 1988. Meskipun Puslabfor telah memenuhi prosedur standar operasional (SOP), Indra menyatakan bahwa tidak ada bukti pembanding yang diberikan. Dalam upayanya membela Suryati, Indra menyebut AJB 130, 131, dan 135 sudah dikalahkan dalam perkara perdata dan telah inkrah. Namun, dia meragukan substansi dugaan pemalsuan terhadap Akta Hibah, menganggapnya sebagai upaya untuk mengulur waktu semata. Ny. Suryati, pemilik lahan seluas 8.500 m2 di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, telah memenangkan gugatan perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Saat ini, Biro Karowassidik Bareskrim Mabes Polri bersama Unit 3 Harda Polda Metro Jaya akan melaksanakan asistensi terhadap hasil Gelar Perkara. Indra Hardimansyah menyatakan ketidakpuasannya terhadap pendekatan penyidik Polda Metro Jaya terkait tanda tangan H. Uman yang dianggap identik, tanpa adanya bukti pembanding dari Minuta AJB. Pihaknya telah melakukan upaya hukum termasuk melaporkan ke Karowassidik Mabes Polri dan Propam Mabes Polri. Indra Hardimansyah menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum untuk Ny. Suryati. Segala langkah hukum, termasuk pengaduan ke Kompolnas, Ombudsman, DPR, hingga Presiden, akan diambil untuk memastikan tegaknya hukum yang berkeadilan. (pot)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 1, 2024
  • 0 Comments
Desie Minta Dinas SDA Siagakan Rumah Pompa Antisipasi Banjir Jakarta

INDOPOS-Dinas SDA Diminta menyiagakan Rumah Pompa untuk Hadapi Banjir di Jakarta di tengah musim penghujan saat ini. KLIK FOTO DI BAWAH INI UNTUK MENONTON DI INDOPOS NEWS TV Hal itu harus dilakukan dalam upaya mencegah banjir di Jakarta. Adalah Ketua Fraksi Demokrat, Desie Christiyana Sari yang mengungkapkan itu. Mengingat saat ini anggaran banjir di Jakarta sangat besar. “Saya kira kesiagaan pintu-pintu air dan kesiapan rumah pompa harus dilakukan,” ujar Desie. Disamping itu, caleg Demokrat dapil 1 yang kini gencar blusukan menemui masyarakat meminta Dinas SDA untuk segera mengirimkan pompa-pompa mobile untuk tersedia di titik banjir. “Agar disaat musim hujan tiba, masyarakat Jakarta tidak lagi memikirkan barang-barang nya rusak karena rumahnya kemasukan air dari banjir,” ucapnya. Untuk diketahui, Dinas SDA DKI memiliki pompa stationer sebanyak 578 unit yang tersebar di 202 lokasi dan pompa mobile sebanyak 539 unit. Sayangnya, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, ada sebanyak 38 RT dan 23 ruas jalan yang terendam banjir pada Rabu (31/1/2024). Ratusan warga juga mengungsi akibat rumah mereka terendam banjir hari ini. (Si)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 1, 2024
  • 0 Comments
PPI Ajak Semua Pihak di Jatim Jaga Suasana Kondusif Jelang Pemilu

INDOPOS-Malang – Menjelang Pelaksanaan Pemilu 2024 yang tinggal dua minggu lagi, kondisi sosial politik di Jawa Timur relatif stabil dan tak ada gejolak. Meski dianggap sebagai battleground (wilayah pertempuran) yang menjadi penentu kemenanga Pilpres, tapi semua pihak mampu menunjukkan kedewasaan berpolitik sehingga ikatan kohesi sosial masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia (PPI) Muhlis Ali menyikapi situasi sosial politik Jawa Timur di Malang, Kamis (1/2/2024). “Sebagai barometer politik nasional, Jawa Timur menjadi sorotan utama dalam pesta demokrasi kali ini. Saya bersyukur suasananya kondusif, Kamtibmasnya terjaga dengan baik, kampanye dan pengumpulan massa dengan jumlah besar juga relatif aman dan damai. Saya mengapresiasi kerja keras Kapolda Jatim,” kata Muhlis. Menurut Muhlis, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berhasil mencatatkan dirinya sebagai salah satu tokoh utama dalam menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat Jawa Timur. Karena itu dia meminta Kapolda untuk terus memimpin Kepolisian Jatim dengan disiplin tinggi, khususnya dalam menjaga netralitas Polri, memberi perlakuan yang sama terhadap kontestan pemilu, sehingga proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. “Sejauh ini Kapolda berhasil membangun sinergitas antara masyarakat dan TNI. Kerja sama yang erat antara TNI-Polri menjadi landasan kuat dalam menjaga keamanan selama periode Pemilu. Kedua lembaga tersebut berkolaborasi dengan baik dalam menghadapi potensi konflik dan memastikan situasi tetap kondusif,” kata Muhlis. Ditegaskan Muhlis, keberhasilan Kapolda tidak hanya terletak pada aspek keamanan, namun juga pada pemahamannya terhadap karakteristik masyarakat Jawa Timur. Sebagai putra asli Malang Jawa Timur, Imam Sugianto telah mampu mengenali nilai-nilai dan tradisi Jawa Timuran dengan baik. “Pak Imam bisa dengan luwes menjalin komunikasi yang efektif dengan para tokoh masyarakat Jawa Timur. Hal ini memberikan rasa kepercayaan dan kedekatan antara kepolisian dan masyarakat sehingga menciptakan kebersamaan yang esensial dalam menjaga Kamtibmas,” tegas Muhlis yang merupakan mantan Ketua PB HMI. Selanjutnya Muhlis berharap kedamaian dan keharmonisan antar anak bangsa tetap terjaga. Karena itu dia meminta Polri dan TNI melakukan deteksi dini dan pendekatan persuasif agar tidak ada gejolak berarti menjelang Pemilu. “Keberhasilan para pemimpin di level daerah dalam menjaga keamanan dan kualitas demokrasi menjadi cerminan positif bagi upaya memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia,” pungkas Muhlis. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 31, 2024
  • 0 Comments
Antisipasi Gangguan Pemilu, Wakapolda Jabar Instruksikan Personel Fokus

INDOPOS-Wakapolda Jawa Barat (Jabar), Brigjen Pol Bariza Sulfi menyoroti tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024 yang dapat menimbulkan kerawanan gangguan kamtibmas, seperti rapat kampanye gelap, serangan fajar, money politic, intimidasi, teror, sabotase, dan provokasi antarpendukung. Hal ini disampaikan Brigjen Bariza saat memimpin apel pengecekan kesiapan personel BKO di Mapolda Jabar, Rabu (31/1/2024). “Kita perlu mengantisipasi potensi gangguan sebelum, saat, dan setelah penghitungan suara. Saya ingatkan kepada personel untuk tidak meremehkan, tetap fokus pada tugas sesuai surat perintah, sehingga kehadiran mereka di setiap lokasi dapat memberikan rasa aman dan menjaga kelancaran proses pemungutan suara hingga selesai,” ujar Brigjen Bariza. Adapun personel Polda Jabar yang terlibat tugas BKO pengamanan TPS berjumlah 2.013, terdiri dari 610 personel untuk pengamanan TPS dan 1.403 personel BKO Satgas, bertugas memback-up 118.312 TPS yang terklasifikasi menjadi tiga kategori, yaitu kurang rawan (116.504 TPS), rawan (1.801 TPS), dan sangat rawan (8 TPS). Wakapolda Jabar menekankan pentingnya keseriusan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam pengawalan surat dan kotak suara dari TPS ke PPS, PPK, hingga ke kantor KPU. “Koordinasi dan kolaborasi dengan TNI, stakeholder terkait, dan elemen masyarakat sangat diperlukan untuk meredam suhu politik di lokasi TPS yang diamankan,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, wakapolda  juga memberikan penekanan lain, termasuk analisis dan pemetaan lokasi TPS, pemahaman terhadap kerawanan dan potensi gangguan, serta perluasan koordinasi dengan petugas di lapangan. “Lakukan pemeriksaan sarana, prasarana, dan kendaraan taktis secara menyeluruh untuk mendukung operasi mantap Brata. Tingkatkan antisipasi dan kewaspadaan terhadap potensi kerusuhan,” tandasnya. (pot)  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 31, 2024
  • 0 Comments
Saatnya Negara Bela Kades Tak Dapat Gaji dengan Perpanjang Jabatan Jadi 9 Tahun

INDOPOS-Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso, mendukung penuh aspirasi kepala desa (kades), agar jabatan kepala desa diubah dr 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal 2 periode. Menurut Santoso, desa sebagai garda terdepan pemerintahan masyaralat desa di seluruh tanah air, sudah sepantasnya mendapat perhatian yang lebih besar dari pemerintah. Menagapa begitu?, karena negara belum mampu membiayai operasional pemerintahan desa, mulai dari administrasi, gaji, dan pembangunan di desa. “Mengingat keterbatasannya dana APBN maupun APBD dibtiap daerah, maka apa yang menjadi aspirasi bagi pemerintahan desa, dalam hal ini para kepala desa, agar jabatan yang semula satu periode enam tahun, yang dijabat maksimal sampai 3 periode, diubah menjadi satu kali masa jabatan, selam 9 tahun, dengan maksimal jabatan 2 periode,” ujar Santoso, menanggapi aksi unjuk rasa ribuan kepala desa di gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024). Santoso menilai, hal ini sangat rasional, karena kita harus jujur mengakui, bahwa proses pemilihan kepala desa yang demokratis, dan sudah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka, memerlukan biaya yang besar, bahkan bisa dibilang mahal, bagi beberapa desa untuk proses pemilihannya yang dikeluarkan oleh para calon kepala desa. “Untuk itulah guna melakukan penghematan, dan memperhatikan kemampuan para calon pimpinan kepala desa, idealnya memang harus diperpanjang masa jabatan itu, dari mulai 6 tahun menjadi 9 tahun, agar tidak sering adanya pemilihan kepala desa, yang menyebabkan pengeluaran dari para calon dengan rentang waktu yang sangat pendek, mereka memerlukan biaya yang sangat besar,” kata dia. “Dan desa sebagai garda terdepan dalam pembangaunan komunitas di pedesaan menuju Indonesia sejahtera, sudah selayaknya menjadi perhatian kita semua baik dalam membantu pemerintahan desa dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa, untuk lebih maju dan mandiri, maka jabatan kepala desa untuk menciptakan kesinambungan pemerintahhan di desa, yang tidak sering melakukan Pilkades dengan pengeluaran yang sangat besar, dapat diminimalisir,” tambahnya. Diungkapkan Santoso, Partai Demokrat yang sejak 2014, dimana pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah menetapkan Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014, bahwa jabatan kepala desa 6 tahun dikali maksimal 3 periode “Maka untuk aspirasi kepala desa saat ini, kami mendukung agar jabatan itu menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode, agar berkurangnya pembiayaan yang dilakukan oleh para calon kepala desa, agar mereka dapat maksimal membangun desanya. Harapannya adalah, dengan masa jabatan 9 tahun itu, para kepala desa dan aparatnya fokus membangun desa, tidak cepat berpikir berkompetisi lagi dalam Pilkades, sehingga daerahnya secara maksimal dapat diberdayakan,” terang Santoso. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2024
  • 0 Comments
Pusbimdik Khonghucu Kemenag Kembali Gelar Seminar Lintas Agama

INDOPOS-Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu, Kementerian Agama R.I, kembali menggelar Kegiatan Seminar dengan tema “Moderasi Beragama Lintas Agama Menebar Kebajikan bagi Sesama. Kegiatan kali ini, dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Jl DI Panjaitan, Selasa (30/1/2024). Seminar dibuka langsung Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan diikuti sebanyak 150 peserta. Hadir mendampingi wamen, yakni Kabid Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kementerian Agama Suparno, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairil, Jubir Kemenag Anna Hasbie, dan Ketua MATAKIN DKI Jakarta Liem Liliany Lontoh. Nara sumber seminar, diantaranya, Beky Mardani, dan Bang Matar. Dalam sambutannya, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, S.IP, M.Si, menyampaikan, berdasarkan survei yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, rerata indeks nasional Kerukunan Umat Beragama (KUB) masyarakat Indonesia tahun 2023 mencapai 76,024. Itu artinya kerukunan antar umat beragama dalam keadaan baik. “Kembali kita melihat agama sebagai sumber ajaran mulia yang memerintahkan kita untuk mengembangkan kebajikan dan menebarkan keberkahan bagi semua ciptaannya. Mari kita bersama memahami ajaran agama sebagai nilai kebajikan bagi sesama dari sanalah rasa kemanusiaan berkembang,” ujar Saiful. “Saya ingin mengutip satu kalimat ajaran Agama Khonghucu, Khongcu bersabda, apa yang diri sendiri tidak inginkan, janganlah diberikan kepada orang lain. Seyogyanya pesan ini penting untuk kita teladani agar kita dapat berintrospeksi diri, memeriksa diri atas perbuatan yang telah kita lakukan kepada orang lain, sehingga kita dapat berempati merasakan perasaan orang lain rasakan,” tambahnya. Wamenag mengatakan, Kebhinekaan adalah keniscayaan karena merupakan kehendak Tuhan, agar manusia saling menyapa, mengenal, berkomunikasi, dan memiliki solidaritas sosial terhadap sesama. Namun demikian, dalam praktiknya, kebhinekaan tersebut masih belum sepenuhnya bisa diwujudkan. “Tantangan paling berat yang dihadapi oleh kita bersama adalah bagaimana mengelola kebinekaan, tetapi sekaligus tetap menjaga persatuan. Kita mewarisi bukan hanya keragaman yang luar biasa kompleks, mulai dari etnis, bahasa, warna kulit, adat istiadat, hingga keyakinan dan agama,” tambahnya. Semenjak Proklamasi Kemerdekaan Agustus 1945, lanjut Saiful, kita telah sama-sama bertekad untuk terus menerus mengupayakan dan merawat kebhinekaan itu dalam suatu persatuan Indonesia. Hadirin yang saya hormati, Untuk merawat kebhinekaan itu, Kementerian Agama sejak tahun 2019 telah menjadi leading sector gerakan penguatan moderasi beragama, hal tersebut didasarkan adanya beberapa tantangan yang dihadapi yaitu, pertama, berkembang pemahaman keagamaan yang ekstrim di masyarakat, bertentangan dengan kemanusiaan, dan bertolak belakang dengan esensi ajaran agama yang cinta damai dan menghormati kemanusiaan. Kedua, munculnya klaim kebenaran mutlak atas suatu tafsir keagamaan; merasa tafsirnya paling benar dan memaksakan pada orang lain, bahkan hingga melakukan kekerasan atas nama agama. Ketiga, muncul pemahaman yang merusak ikatan (komitmen) kebangsaan yaitu: Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka tunggal Ika, dengan gagasan yang menolak komitmen kebangsaan tersebut dan ingin menggantinya dengan ideologi lain. Kebijakan penguatan moderasi beragam diarahkan pada upaya membentuk masyarakat Indonesia yang berpegang teguh pada nilai dan esensi ajaran agama, berorientasi menciptakan kemaslahatan umum, dan menjunjung tinggi komitmen kebangsaan. Saat ini, penguatan moderasi beragama menjadi kebutuhan bersama. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Atas dasar itu, penguatan moderasi beragama menjadi keniscayaan. “Kita sangat mengapresiasi terselenggaranya acara “Seminar Moderasi Beragama Lintas Agama, Menebar Kebajikan bagi Sesama” yang diselenggarakan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu ini. Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pengurus kelenteng Hok Tek Tjen Sin Kebayoran lama atas kesediaan dalam memberikan ruang untuk kita bersama sama menjadi pelopor moderasi ditengah masyarakat kita yang heterogen ini. “Semoga acara ini efektif, berkontribusi dalam merawat kebhinekaan, meneguhkan kerukunan dan membangun peradaban bangsa yang maju dan sejahtera,” tutupnya. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2024
  • 0 Comments
Politikus Nasdem Jubir Amin Rajiv Diperiksa KPK Soal Korupsi Kementan

INDOPOS-Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), sekaligus Jubir Timnas Capres paslon 01 Anies-Muhaimin (Amin), Rajiv, memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1). Ia ikut tersandung kasus korupsi Kementan, dan dipanggil sebagai saksi. Rajiv yang mengenakan kemeja putih dan jaket biru dongker itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. “Saya hadir diundang, reschedule [dari yang sebelumnya] kemarin Jumat, kan. Jadi hari ini saya hadir,” ujar Rajiv kepada wartawan, Selasa (30/1). Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar), Rajiv, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan Ia pun membantah bahwa dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Saat dikonfirmasi terkait penundaan pemeriksaan itu terkait alasan keluarga, Rajiv membenarkan hal tersebut. “Kalau mangkir, tuh, enggak datang. Kalau ini, kan, reschedule. Pak Ali Fikri bilang saya reschedule, kan,” lanjutnya. “Iya [ada keluarga yang meninggal], kerabat,” pungkasnya. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar), Rajiv, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan Sedianya, Wabendum Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) itu diperiksa sebagai saksi kasus suap di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (26/1). Ia dipanggil bersama Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. “Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1). Sehingga, pemanggilan ulang Rajiv dijadwalkan pada hari ini, Selasa (30/1). Secara terpisah, Ali Fikri juga belum membeberkan materi apa yang akan digali dari keduanya. Juga tak menyebutkan keterkaitan mereka dengan kasus korupsi Kementan. Ali hanya mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk selaku tersangka. SYL dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi hingga pencucian uang. Ia ditetapkan tersangka bersama dua pejabat Kementan lainnya: Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur di Kementan. Saat menjabat sebagai Mentan, SYL diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya, sejumlah ASN di Kementan, menyetorkan sejumlah uang. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta. Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK juga tengah mengusut pengadaan pupuk. Namun, KPK belum mengumumkan dan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus baru tersebut.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2024
  • 0 Comments
ALPAJULI DARAT MENGAJAK BELI INDONESIA

Oleh Mayjen TNI Purn Prijanto Wagub DKI Jakarta, 2007-2012    Berita Kunci: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) menulis artikel yang menyatakan adanya deklarasi perang kelas. Oligarki melawan rakyat jelata, pasalnya ada pengakuan dari seorang pengusaha kelas kakap bahwa segelintir pengusaha oligarki menguasai satu per tiga ekonomi Indonesia; dan mereka siap memenangkan salah satu Capres.   Berita di atas dikirim Anthony kepada penulis melalui WhattsApp, tanggal 28/1/2024. Membaca artikel Anthony,  penulis ingat pernyataan Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI yang dikutip media pada 17/2/2020 bahwa ‘’Paling mahal 1 Triliun untuk kuasai Parpol. Jika partai politik dikuasai, maka dia akan menguasai parlemen, maka dia akan kuasai pasar-pasar dan sumber daya alam  kita, dan dialah yang berhak mengusung siapa pemimpin kita, Presiden kita, Bupati kita, Gubernur kita, dan Walikota, karena sistem yang kita punya.’’       Tentu semua paham, yang dimaksud sistem kita punya, adalah sistem UUD NRI Tahun 1945 atau konstitusi hasil amandemen yang sering disebut UUD 2002, karena ditanda tangani tahun 2002. UUD 2002 inilah yang saat ini diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dampaknya kita rasakan, betapa jauhnya dari cita-cita bangsa Indonesia ataupun yang terkecil jauh dari cita-cita reformasi tahun 1998.   Berdasarkan rangkaian data dan fakta, maka UUD 2002 patut dinilai adanya kekuatan tertentu yang berkehendak mengendalikan atau untuk: (1) menguasai perpolitikan, (2) menguasai perekonomian, dan (3) menduduki jabatan Presiden di Indonesia, dengan cara mengubah  persyaratan, yang awalnya orang Indonesia asli, diubah menjadi Warga Negara Indonesia.   Apabila kita dengarkan pengakuan dari JE. Sahetapy dalam videonya yang beredar luas, bahwa usul perubahan syarat Presiden Indonesia tersebut muncul dari pikiran dan ucapan pribadinya. Artinya, perubahan materi muatan pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tanpa melalui kajian atau tidak disertai Naskah Akademik. Oleh karena itu, penulis mengajak bagi yang berpendapat, apa salahnya, toh hal itu sudah menjadi hukum positip, untuk meninjaunya dari perspektif kelahiran pasal tersebut.   Ketiga hal tersebut sering menjadi topik pembicaraan oleh temen-temen penulis baik para politisi, purnawirawan, aktivis maupun mantan pejabat yang tergabung dalam  Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) seperti almarhum Jenderal Djoko Santoso, Hariman Siregar, Taufiequrachman Ruky, Bambang Wibowo, Jenderal Agustadi, Laksamana Tedjo Edhi, Marsekal Imam Sufaat, M. Hatta Taliwang, Edwin Sukowati, dan masih banyak lagi.    GKI bersama organisasi seperjuangan, yaitu Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri dan Organisasi seperjuangan (FOKO) yang dibina Jenderal Try Sutrisno, diantaranya almarhum Jendral Widjojo Soejono dan almarhum Letjen Sayidiman, yang sering melakukan penilaian situasi secara bersama-sama di Parley Jl. Raya Patal Senayan Kav 3B, Senayan. Pikiran dan pendapat dari masing-masing dihimpun dalam buku yang disunting B. Wiwoho: Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945?   Semua merasa prihatin menghadapi situasi bangsa dan negara, yang disebabkan sistem UUD 2002 yang dinilai oleh banyak tokoh, materi muatannya menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945, hadir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing, tidak saja memasok konsepsi, tetapi juga hadir dalam persidangan PAH BP MPR; hal ini  merupakan fakta, bahwa amandemen UUD 1945 ada intervensi asing. (Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi, hlm. 81).   Terkait judul artikel ini dan berita kunci di atas, penulis ingat apa yang pernah disampaikan oleh almarhum Jenderal Djoko Santoso, yang waktu itu sebagai Lurah dari Alpajuli Darat, yang selalu mengingatkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme untuk melawan oligarki ekonomi, dengan konsepsi Beli Indonesia.    Konsepsi Beli Indonesia merupakan konsepsi gerakan dari gagasan Heppy Trenggono, yang hakikatnya sebagai edukasi kepada masyarakat Indonesia agar mencintai dan bersedia untuk membeli dan menggunakan produk industri dan hasil pangan yang dihasilkan bangsa sendiri. Konsepsi Gerakan Beli Indonesia ini, mengantarkan Heppy Trenggono memperoleh Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)  dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.    Bagi pimpinan daerah, beberapa Kabupaten yang mengeterapkan konsepsi Beli Indonesia ternyata  mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayahnya. Hal inilah yang mendorong Lurah Alpajuli Darat, Djoko Santoso waktu itu , mengajak untuk meningkatkan konsepsi Beli Indonesia tidak hanya pada persoalan mencintai dan membeli hasil buah tangan dan kerja bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga termasuk meningkatkan perasaan nasionalisme yang berhubungan diubahnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945: ‘’Presiden ialah orang Indonesia asli.’’ Inilah salah satu poin yang ikut mendasari, perlunya Kembali ke UUD 1945, untuk disempurnakan dengan adendum.    Kecintaannya terhadap bangsa dan negara, mendorong Djoko Santoso dan kawan-kawan aktivis menyelenggarakan Kongres Nasional Boemipoetra di Jakarta pada 28-31 Maret 2019, yang sebelumnya diawali dengan Pra Kongres di Makasar, Yogyakarta, Padang dan Surabaya.  Hasil kongres nasional di Jakarta ditindaklanjuti sampai dengan berdirinya Perkumpulan Forum Silaturahmi Boemipoetra Nusantara (FSBN) yang telah tercatat…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2024
  • 0 Comments
Dua Tokoh Calon Terkuat Anggota DPRD Kabupaten Kota Baru

INDOPOS-Redaktur Indoposnews bertemu dengan kedua tokoh terkuat Calon Anggota DPRD kabupaten Kotabaru dan Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan , yaitu Bapak. Joni. S. AK.Caleg DPRD Kabupaten Kotabaru Dapil.4 Nomor: 2. Partai Golkar dan Bapak. Arbani. KLIK LINK BIRU UNTUK MENONTON VIDEO INDOPOSNEWS TV Caleg DPRD Provinsi Kalimatan Selatan, Dapil. 4 . nomor: 4. Partai Golkar yang kini maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kotabaru dan calon legislatif DPRD Provinsi Kalimatan Selatan pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2028 di temui disela acara pernikahan keluarga bapak. Ani dan keluarga bapak. Sabrawi yang berada di desa Sang sang, Kelumpang Tengah,Kotabaru, Kedua tokoh tersebut mendoakan kedua mempelai semoga menjadi pasangan yang sakinah dan mawadah hingga segera diberikan omongan, Amin. Kedua tokoh Calon anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dan Calon anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan mengatakan pada awak media bahwa jika mereka diberikan amanah terpilih menjadi perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten Kotabaru dan DPRD Provinsi Kalimatan Selatan maka apa yang menjadi tuntutan rakyat akan diperjuangkan hingga tuntutan rakyat itu dapat tercapai dan terwujud sesuai dengan keinginan dan harapan rakyat. Kami mewakili aspirasi rakyat di dewan legislatif, Aspirasi rakyat adalah tanggung jawab kami untuk dapat diwujudkan dan terwujud, Tegas nya. Itulah peran dan tanggung jawab kami sebagai anggota legislatif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi usulan masyarakat yang di sampaikan oleh sesepuh, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat kepada kami berdua adalah sebuah amanah yang harus kami laksanakan jika kami sudah terpilih menjadi anggota DPRD, Insya Allah itu lah janji kami yang sesungguh nya yang akan kami tepati dan laksanakan karena tanpa rakyat kami bukan siapa – siapa dan bukan apa – apa. Kami datang dari rakyat dan kami siap berjuang, berkarya dan berbuat untuk rakyat demi kemajuan Kabupaten Kotabaru dan Provinsi Kalimatan Selatan. Kami sangat berterimakasih atas dukungan, doa restu dan kepercayaan masyarakat Kelumpang Tengah pada kami. Sekali lagi kami ucapkan banyak terimakasih semoga Allah SWT memberkahi kita semua amin. Pesan kami kepada masyarakat Kelumpang Tengah bahwa jangan lupa tanggal 14 Februari 2024 datang lah ke TPS Coblos kami berdua yaitu saya, Bapak. Joni S. AK. Dapil.4 Nomor: 2 .Calon Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru ,Dapil 4. Nomor : 2., Calon Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari partai Golkar, dan Bapak. Arbani Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan , Dapil. 4. Nomor: 4, dari Partai Golkar, dan Insya Allah, Amanah rakyat siap kami perjuangkan, Amin. Kedua Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kotabaru dan DPRD Provinsi Kalimatan Selatan menambahkan peryataan nya pada awak media dan meminta agar media ikut berperan aktif mengawal setiap kebijakan – kebijakan yang akan dibuat oleh legislatif dan eksekutif , kami sangat mengharapkan peran rekan – rekan media dalam setiap kebijakan dan aturan yang dibuat agar apa yang menjadi usulan dewan dapat diterima oleh eksekutif karena peran media sangat menentukan setiap kebijakan yang diambil dan dibuat, tujuan nya adalah agar aspirasi masyarakat dapat terlaksana sesuai keinginan dan kebutuhan rakyat di wilayah itu. Disela kehadiran kedua tokoh calon anggota legislatif di Kelumpang Tengah , Kedua tokoh menyempatkan diri mengunjungi Sesepuh Kelumpang Tengah yaitu, Guru Muhammad Thohir, dari Tanjung Batu dan Guru Lani dari Desa Sang – sang dalam kunjungan ke kedua Tuan Guru, Mereka mendapat Wejangan dan Nasehat dari kedua Tuan Guru bahwa kalau mereka berdua diberikan amanat oleh Allah SWT untuk jadi anggota DPRD mewakili masyarakat maka amanah masyarakat harus di laksanakan karena bukan hanya tanggung jawab nya kepada manusia namun yang paling utama adalah tanggung jawab nya kepada Allah SWT , Maha Pencipta Alam Semesta dan Segalah isi nya dan Allah SWT, Maha Pemberi Kekuasan yang sesungguh nya, Karena jika tidak Kekuasaan yang diberikan ada bisa dicabut kembali oleh Allah SWT, Karena sesungguh nya amanah itu hanya titipan semata. Tutur nya, Saberan – SH.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 29, 2024
  • 0 Comments
Kapolda Didesak Tangkap Preman Pembakar Ruko di Pasar Jumat

INDOPOS-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto diminta segera menangkap pimpinan preman dan anak buahnya yang membakar Ruko di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024). Awalnya, kantor hukum, LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa hukum dari pemilik ruko Lebak Bulus Jalan Pasar Jumat No 38 CDE, Jakarta Selatan untuk membantu pengosongan dan pendampingan untuk menempati ruko miliknya yang diserobot oleh oknum preman yang membobol ruko tersebut dan menempati ruko sebagai parkiran motor illegal. Selanjutnya, LQ Indonesia menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan, dan terbit surat perintah No Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan. Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA memimpin pelaksanaan eksekusi ke lokasi, dan hadir pada pukul 13.OO WIB di mana lokasi ruko terlihat sepi, tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi. Phioruci selaku kuasa pemilik lalu memerintahkan orang dalam ruko untuk membuka ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa. Ketika sedang membuka paksa dari dalam di lemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim. “Setelah pintu terbuka, polisi baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para preman yang di dalam ruko kabur,” ujar Alvin Lim. Benar saja, setelah polisi menerima telpon dari pihak yang diduga mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang. “Parahnya, oknum kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana preman membakar ruko, dan kaburnya preman, bukannya mengamankan barang bukti, justru malah melengos kabur,” kata advokat Alvin Lim . Oknum polisi yang bertugas disebut telah melanggar UU Kepolisian pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi melindungi dan melayani masyarakat, namun dalam kasus ini tidak terjadi. “Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam di bilang tunggu atasan.” ucap Alvin Lim. Akhirnya pukul 14:30, LQ Indonesia dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan. Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko dengan kecewa mengatakan, “Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya,” ucapnya. Phioruci meminta agar pimpinan kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga di beckingi oleh oknum kepolisian perwira yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak membantu. “Kapolri di mana? Masa ruko orang di bakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di zaman pemilu ini,” ucap Phioruci kecewa Ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat oknum kepolisian yang hanya diam saja. “Huuu, aparat malah nonton saja, bukannya nangkap maling. Pasti jadi beckingam penjahat itu,” ujar masyarakat yang menonton. (bwo) KLIK LINK BIRU UNTUK MENONTON INDOPOSNEWS TV