Kapolda Didesak Tangkap Preman Pembakar Ruko di Pasar Jumat

INDOPOS-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto diminta segera menangkap pimpinan preman dan anak buahnya yang membakar Ruko di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).

Awalnya, kantor hukum, LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa hukum dari pemilik ruko Lebak Bulus Jalan Pasar Jumat No 38 CDE, Jakarta Selatan untuk membantu pengosongan dan pendampingan untuk menempati ruko miliknya yang diserobot oleh oknum preman yang membobol ruko tersebut dan menempati ruko sebagai parkiran motor illegal.

Selanjutnya, LQ Indonesia menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan, dan terbit surat perintah No Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan.

Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA memimpin pelaksanaan eksekusi ke lokasi, dan hadir pada pukul 13.OO WIB di mana lokasi ruko terlihat sepi, tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi.

Phioruci selaku kuasa pemilik lalu memerintahkan orang dalam ruko untuk membuka ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa.

Ketika sedang membuka paksa dari dalam di lemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.

“Setelah pintu terbuka, polisi baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para preman yang di dalam ruko kabur,” ujar Alvin Lim.

Benar saja, setelah polisi menerima telpon dari pihak yang diduga mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang.

“Parahnya, oknum kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana preman membakar ruko, dan kaburnya preman, bukannya mengamankan barang bukti, justru malah melengos kabur,” kata advokat Alvin Lim .

Oknum polisi yang bertugas disebut telah melanggar UU Kepolisian pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi melindungi dan melayani masyarakat, namun dalam kasus ini tidak terjadi.

“Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam di bilang tunggu atasan.” ucap Alvin Lim.

Akhirnya pukul 14:30, LQ Indonesia dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa.

Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko dengan kecewa mengatakan, “Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya,” ucapnya.

Phioruci meminta agar pimpinan kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga di beckingi oleh oknum kepolisian perwira yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak membantu.

“Kapolri di mana? Masa ruko orang di bakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di zaman pemilu ini,” ucap Phioruci
kecewa

Ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat oknum kepolisian yang hanya diam saja. “Huuu, aparat malah nonton saja, bukannya nangkap maling. Pasti jadi beckingam penjahat itu,” ujar masyarakat yang menonton. (bwo)

KLIK LINK BIRU UNTUK MENONTON INDOPOSNEWS TV

  • Related Posts

    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    INDOPOS-Kepala Dinas Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Hal itu berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di kalangan media. Pemanggilan ini…

    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    INDOPOS-Sebagai bentuk pertanggung jawaban akademik kampus Unggul Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur melakukan lecturing ke kampus terkemuka di United Kingdom (UK) Leeds University. Lecturing dilakukan untuk memperkaya pengetahuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 3 views
    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 4 views
    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Kunjungi Lokasi Pertanian di Tanah Laut

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 5 views
    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Kunjungi Lokasi Pertanian di Tanah Laut

    SURVEI RIDO DISUSUL PRAMONO-RANO. KETUM MASYARAKAT PENDUKUNG GIBRAN JIMMY S : SEGERA EVALUASI MENYELURUH, MASIH ADA WAKTU UNTUK MENANG 1 PUTARAN, JIKA PUTARAN KE 2 TERJADI AKAN TERJADI FENOMENA POLITIK BARU DI INDONESIA, APALAGI JIKA SAMPAI KALAH

    • By INDOPOS
    • November 5, 2024
    • 4 views
    SURVEI RIDO DISUSUL PRAMONO-RANO. KETUM MASYARAKAT PENDUKUNG GIBRAN JIMMY S : SEGERA EVALUASI MENYELURUH, MASIH ADA WAKTU UNTUK MENANG 1 PUTARAN, JIKA PUTARAN KE 2 TERJADI AKAN TERJADI FENOMENA POLITIK BARU DI INDONESIA, APALAGI JIKA SAMPAI KALAH

    Ahli Pidana Sebut Sumpah Ike Farida Tak Perlu Peringatan dan Penetapan

    • By INDOPOS
    • November 4, 2024
    • 4 views
    Ahli Pidana Sebut Sumpah Ike Farida Tak Perlu Peringatan dan Penetapan

    Zulkarnaen Apriliantony, Komisaris BUMN Ditangkap Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital?

    • By INDOPOS
    • November 4, 2024
    • 10 views
    Zulkarnaen Apriliantony, Komisaris BUMN Ditangkap Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital?