• INDOPOSINDOPOS
  • Februari 13, 2026
  • 0 Comments
Politisi Jadi Hakim MK, Prof. Arief Hidayat Tekankan Jiwa Negarawan dan Independensi

INDOPOS—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menegaskan bahwa latar belakang profesi seorang hakim konstitusi — termasuk yang berasal dari partai politik — tidak otomatis mengancam kehormatan lembaga peradilan konstitusi. Hanya saja, perlu diingatkan, agar sosok tersebut mampu bertransformasi menjadi negarawan ketika telah mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi. Tidak lagi berdiri sebagai politisi, namun sebagai negarawan. Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat menghadiri sidang tertutup program doktor hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, persoalan utama bukan dari mana hakim berasal, melainkan apakah ia mampu bertransformasi menjadi negarawan ketika telah mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi. “Begitu masuk menjadi hakim konstitusi, ia harus menjadi negarawan. Artinya tidak lagi partisan dan wajib melepaskan kepentingan kelompok maupun partai politik,” ujarnya. Peradilan Politik yang Tak Terhindarkan Arief menjelaskan, secara konseptual mahkamah konstitusi di berbagai negara merupakan constitutional court atau peradilan politik. Lembaga ini memang bersentuhan langsung dengan dinamika ketatanegaraan sehingga pengaruh sosial-politik tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Namun pengaruh tersebut, tegasnya, tidak boleh mengganggu objektivitas putusan. Tugas utama mahkamah adalah memastikan konstitusi berjalan sesuai ruh dan kehendak dasarnya, bukan kepentingan kekuasaan. Dua Pilar Menjaga Marwah Lembaga Untuk menjaga integritas lembaga, Arief menyoroti dua syarat mutlak: 1. Kemandirian lembaga Mahkamah harus memiliki anggaran mandiri Tidak bergantung pada eksekutif maupun legislatif 2. Kualitas sumber daya manusia Hakim wajib berani berdiri di atas konstitusi Tidak tunduk tekanan eksternal Politisi Boleh, Asal Lepas Kepentingan Menanggapi kekhawatiran publik soal masuknya politisi sebagai hakim, Arief menyebut sumber rekrutmen bukan persoalan selama memenuhi syarat formal: Bergelar doktor hukum Pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum Ia menambahkan, sistem pemilihan hakim di Indonesia yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menuntut hakim terpilih untuk memutus keterikatan dengan pengusulnya. “Begitu terpilih, loyalitasnya hanya kepada konstitusi dan rakyat, bukan kepada lembaga yang mengusulkan,” tegasnya. Independensi di Atas Segalanya Arief menutup dengan menekankan bahwa kualitas pribadi hakim jauh lebih menentukan dibanding latar belakangnya. Seorang hakim konstitusi, katanya, harus mampu naik kelas dari profesional menjadi negarawan. Jika prinsip itu dijalankan, maka marwah mahkamah akan tetap terjaga meski hakim berasal dari jalur akademisi, praktisi, maupun politisi. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 13, 2026
  • 0 Comments
Ungkap Kekecewaan, Prof Yanto: Tak Ada Ampun bagi Hakim Tersangka Suap

INDOPOS–Jakarta — Hakim Agung sekaligus Ketua Bidang Pengawasan dan Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam atas penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya yakni I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan perkara. Pihak PT KD disebut kemudian menyepakati pembayaran Rp850 juta. “Kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Perbuatan tersebut juga mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Prof Yanto ditemui saat menguji Tertutup Program Doktor Hukum Ubhara Jaya Jakarta, di Kampus 1 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Melanggar Komitmen Reformasi Peradilan Menurut Yanto, tindakan kedua hakim tersebut bertentangan dengan komitmen pembenahan peradilan yang selama ini dijalankan Mahkamah Agung. Apalagi kasus itu terjadi tidak lama setelah kenaikan tunjangan hakim yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga independensi. “Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tegasnya. MA Dukung Penuh Proses Hukum Yanto memastikan Mahkamah Agung tidak akan melindungi hakim yang melakukan tindak pidana. Ia menegaskan lembaganya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. “Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim melakukan tindak pidana. Harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto. Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Mahkamah Agung bahwa pelanggaran etik dan pidana oleh aparat peradilan tidak akan ditoleransi demi menjaga integritas lembaga peradilan di mata publik.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 12, 2026
  • 0 Comments
LIPH Resmi Diluncurkan, Dorong Kepastian Hukum Kepailitan Syariah di Tengah Pertumbuhan Industri Pembiayaan

INDOPOS–Jakarta, 12 Februari 2026 – Di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan dan pembiayaan berbasis syariah di Indonesia, kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, termasuk perkara kepailitan, semakin mengemuka sebagai isu strategis nasional. Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Inovasi dan Pengembangan Hukum (LIPH) resmi diluncurkan melalui peresmian yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertajuk “Menuju Kepastian Hukum Kepailitan Syariah bagi Lembaga Pembiayaan”, Kamis (12/2/2026), secara daring. Peluncuran LIPH bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan penanda hadirnya ruang baru dalam pengembangan gagasan dan inovasi hukum nasional. LIPH memposisikan diri sebagai pusat kajian (think tank) yang mempertemukan akademisi, praktisi, regulator, serta aparat penegak hukum dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan hukum kontemporer, khususnya di bidang ekonomi dan pembiayaan syariah.   Struktur Kepengurusan LIPH Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan struktur kepengurusan LIPH yang diisi oleh akademisi dan praktisi hukum terkemuka, yaitu: Ketua: Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN Wakil Ketua: Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., CN Sekretariat (Kantor Jakarta): Dr. Lenny Andriana, S.H., M.H. Kantor Bandung: Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H. Bendahara: Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H. Representatif Officer: Meliesa Permata Hati, S.H., M.Kn. Komposisi ini mencerminkan sinergi antara pusat kajian akademik dan jejaring praktisi di Jakarta dan Bandung, sebagai dua episentrum perkembangan hukum dan bisnis nasional. Kepailitan dalam Perspektif Hukum Positif dan Syariah Dalam pemaparannya, Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Secara normatif, rezim kepailitan Indonesia dirancang untuk memberikan mekanisme penyelesaian utang secara kolektif, cepat, dan terstruktur. Namun, perkembangan ekonomi syariah menghadirkan dimensi baru yang tidak sepenuhnya dapat dipahami hanya melalui pendekatan hukum konvensional. Lembaga keuangan syariah beroperasi berdasarkan prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), serta larangan riba, gharar, dan maisir. Ketika terjadi wanprestasi atau ketidakmampuan bayar, muncul pertanyaan mendasar: apakah mekanisme kepailitan dalam UU 37/2004 telah sepenuhnya mengakomodasi karakteristik akad syariah dan filosofi yang melandasinya? “Bagaimana hukum kepailitan dalam perspektif syariah diposisikan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan apakah terdapat kebutuhan penyesuaian kewenangan peradilan—itu menjadi diskursus penting ke depan,” ungkapnya. Isu Kewenangan Peradilan dan Harmonisasi Regulasi Diskursus semakin menarik ketika menyentuh persoalan kewenangan peradilan. Selama ini, perkara kepailitan menjadi yurisdiksi Pengadilan Niaga. Sementara itu, sengketa ekonomi syariah pada prinsipnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Persoalan muncul ketika entitas yang bersengketa adalah lembaga berbasis syariah, tetapi mekanisme penyelesaiannya berada dalam rezim kepailitan umum. Potensi tumpang tindih kewenangan ini membutuhkan kejelasan normatif sekaligus keberanian reformasi regulasi. Sebagai Wakil Ketua LIPH, Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., CN menekankan pentingnya harmonisasi regulasi yang responsif terhadap dinamika industri. “Pengembangan hukum tidak cukup berhenti pada teks undang-undang. Ia harus mampu membaca praktik bisnis dan menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk industri pembiayaan syariah,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Pengembangan Hukum OJK, Aat Windradi, S.H., M.Si., menyoroti bahwa kepastian hukum dalam kepailitan memiliki implikasi sistemik terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan kepercayaan pasar. LIPH dan Agenda Reformasi Hukum Sebagai Ketua LIPH, Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN menegaskan bahwa lembaga ini akan berfokus pada penelitian, penyusunan naskah akademik, rekomendasi kebijakan, serta forum-forum diskusi strategis guna mendorong pembaruan hukum yang adaptif. Seminar yang dimoderatori oleh Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H. tersebut menjadi langkah awal dalam memetakan persoalan konseptual dan praktis kepailitan syariah. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek kewenangan, tetapi juga pada desain regulasi, perlindungan kreditur dan debitur, serta sinkronisasi antara prinsip syariah dan sistem hukum nasional. Dengan dukungan sekretariat di Jakarta yang dipimpin Dr. Lenny Andriana serta penguatan kantor Bandung di bawah koordinasi Dr. Deviana Yuanitasari, LIPH diharapkan mampu menjadi pusat kajian hukum yang produktif dan berkelanjutan. Menuju Sistem Hukum yang Adaptif dan Inklusif Peluncuran LIPH menandai babak baru dalam penguatan ekosistem hukum nasional. Di tengah kompleksitas ekonomi modern, keberadaan lembaga yang mampu menjembatani teori dan praktik menjadi kebutuhan mendesak. Kepastian hukum tidak lagi dipahami semata sebagai kepastian normatif, tetapi juga kepastian yang menghadirkan keadilan substantif dan keberlanjutan sistem. Dalam konteks itulah, LIPH diharapkan menjadi laboratorium gagasan yang melahirkan sintesis antara hukum positif dan nilai-nilai syariah—demi terciptanya sistem hukum nasional yang adaptif, inklusif, dan visioner.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 10, 2026
  • 0 Comments
IPTU Anzhari Mattenete Resmi Jabat Kapolsek Kelumpang Tengah, Harapan Baru bagi Keamanan dan Kemajuan Wilayah

INDOPOS-Kotabaru, Kalimantan Selatan – Kepolisian Resor Kotabaru resmi menempatkan IPTU Anzhari Mattenete, S.Tr.K., M.H sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan membawa semangat baru dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendorong kemajuan masyarakat di wilayah Kelumpang Tengah. Ucapan selamat datang dan selamat bertugas mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Kehadiran IPTU Anzhari Mattenete disambut dengan harapan besar agar situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) semakin kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Sebagai perwira Polri yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang mumpuni, IPTU Anzhari Mattenete dikenal memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Dalam menjalankan tugasnya, ia diharapkan mampu membangun sinergi yang solid antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda setempat. Masyarakat Kelumpang Tengah menaruh harapan agar di bawah kepemimpinan Kapolsek yang baru, penegakan hukum dapat berjalan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Selain itu, peran Polsek Kelumpang Tengah diharapkan semakin aktif dalam mendukung pembangunan sosial serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan situasi keamanan yang terjaga, masyarakat diyakini dapat lebih fokus dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di berbagai sektor. Pergantian jabatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Kabupaten Kotabaru. Batulicin, 10 Februari 2026 Indopos News Kalsel by saberan, SH

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 10, 2026
  • 0 Comments
MA Kecewa, Prof. Yanto Tegaskan Zero Tolerance terhadap Praktik Transaksional di Pengadilan

INDOPOS-Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penahanan Ketua, Wakil Ketua, serta Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/2/2026). Peristiwa tersebut menjadi sorotan serius pimpinan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Dalam konferensi pers itu, hadir Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung RI yang juga menjabat Plt Panitera MA RI Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H., serta Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Prof. Yanto menyampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung merasa sangat kecewa atas peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng wibawa hakim dan martabat lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga terjadi bertentangan dengan komitmen MA yang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik transaksional yang melanggar hukum dan kode etik. “Peristiwa ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik transaksional yang melanggar hukum maupun kode etik,” tegas Prof. Yanto. Ia menambahkan, MA mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. Menurutnya, penegakan integritas merupakan prioritas utama untuk menjaga marwah peradilan. Prof. Yanto juga menekankan bahwa MA akan terus memperkuat pengawasan internal serta pembinaan terhadap aparatur peradilan di seluruh Indonesia, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. “Komitmen kami jelas, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran integritas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Mahkamah Agung berharap langkah tegas tersebut dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, dan berintegritas. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 9, 2026
  • 0 Comments
BI Jakarta Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Pramono, Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,71 Persen

INDOPOS–Jakarta – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascakrisis. Iwan menyebut, perekonomian Jakarta berhasil bangkit dari tekanan dan mencatatkan pertumbuhan yang impresif. Pada kuartal ketiga, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sempat berada di bawah 5 persen, namun kini melonjak hingga 5,71 persen. “Kita bisa keluar dari masa krisis. Boleh dikatakan pada kuartal ketiga pertumbuhan ekonomi berada di bawah 5 persen, namun kini dapat melonjak menjadi 5,71 persen. Saya pikir salah satunya karena kepemimpinan yang sangat kuat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Iwan dalam acara bincang-bincang media di Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Menurut Iwan, keberhasilan Jakarta bangkit dan pulih pascakrisis pada Agustus tahun lalu tidak terlepas dari kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai responsif dan progresif. “Beliau dengan tanggap melakukan berbagai pendekatan dan gebrakan pemulihan ekonomi bersama para pemangku kepentingan, termasuk BI Jakarta. Banyak agenda kegiatan yang tetap dijalankan pascakeramaian, seperti pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang terus berlanjut,” ungkapnya. Iwan menilai capaian tersebut menunjukkan perekonomian DKI Jakarta memiliki daya tahan (resiliensi) yang kuat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan. Ia pun berharap sinergi antara BI dan Pemprov DKI terus diperkuat, khususnya dalam pengendalian inflasi. “Kami di TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) berkolaborasi dengan sangat solid. Insya Allah, kami akan terus mengawal pertumbuhan ekonomi pada 2026 dan menjaga inflasi tetap terkendali dalam kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen,” katanya. Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan IV 2025 didorong oleh penguatan permintaan domestik, terutama konsumsi rumah tangga dan investasi. “Pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan IV 2025 menunjukkan akselerasi yang kuat, terutama didukung oleh meningkatnya konsumsi rumah tangga dan investasi seiring momentum akhir tahun serta perbaikan pendapatan masyarakat,” jelasnya. Ia merinci, konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,51 persen, meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat 5,01 persen. Peningkatan ini turut dipengaruhi oleh momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Selain itu, penyelenggaraan berbagai event dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) di akhir tahun, serta dukungan paket insentif pemerintah seperti bantuan sosial dan diskon pajak, juga menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Sementara itu, investasi tumbuh signifikan sebesar 6,81 persen, meningkat tajam dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 3,67 persen,” papar Iwan. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 9, 2026
  • 0 Comments
Rapat Kerja Nasional PERPANI 2026, Arsjad Rasjid: Kolaborasi Inklusif dan Penguatan Organisasi untuk Akselerasi Meraih Prestasi Dunia

INDOPOS-Tangerang, 8 Februari 2026 – Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung pada tanggal 8–10 Februari 2026 di Tangerang. Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus PERPANI, atlet, pelatih, serta tamu undangan dari berbagai pihak pemerintahan dan sektor olahraga. Rakernas yang mengusung tema “Kolaborasi Inklusif dan Penguatan Organisasi untuk Akselerasi Meraih Prestasi Dunia” ini menjadi momentum penting dalam penyusunan strategi jangka panjang untuk pembinaan dan pengembangan cabang olahraga panahan di Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua Umum PERPANI, Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa organisasi perlu bergerak lebih adaptif dan kolaboratif dengan pemangku kepentingan lain, termasuk pemerintah, sponsor, dan komunitas atlet. Beliau menyampaikan bahwa fokus utama pada tahun ini adalah memperkuat sistem pelatihan, regenerasi atlet muda, dan dukungan terhadap persiapan menuju kompetisi internasional yang akan datang. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rencana program kerja, pembahasan evaluasi prestasi tahun sebelumnya, serta sesi dialog dengan peserta Rakernas. Para peserta terlihat antusias berdiskusi mengenai berbagai isu penting, mulai dari pembinaan atlet usia dini hingga peningkatan kualitas fasilitas olahraga panahan di seluruh Indonesia. Turut hadir dalam acara ini Menteri Pemuda dan Olahraga, yang memberikan apresiasi atas langkah strategis PERPANI. Dalam sambutannya, Menteri menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memajukan olahraga prestasi, termasuk dukungan terhadap atlet panahan agar mampu berkiprah di pentas dunia. “Saya melihat komitmen yang kuat dari PERPANI dalam memperkuat ekosistem panahan nasional. Ini selaras dengan kebijakan Kemenpora untuk mendorong olahraga prestasi melalui pembinaan berkelanjutan,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga. Rakernas PERPANI 2026 ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk komitmen kolektif untuk menyukseskan agenda olahraga panahan ke depan. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 8, 2026
  • 0 Comments
Berbagi Jelang Ramadhan, Legislator Demokrat DKI Bunda Neneng Gelar Santunan untuk Ratusan Lansia

INDOPOS-Sepekan menjelang ramadhan 1447 Hijriyah. Legislator Partai Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah menggelar santunan untuk ratusan lansia yang berdomisili di RW 02, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026). Kegiatan santunan yang digelar pada lansia itu dikatakan politisi yang akrab disapa Bunda tersebut merupakan kali pertama. Sebab, selama ini anggota DPRD DKI empat periode tersebut menggelar santunan yang difokuskan untuk anak yatim dan janda.   “Santunan untuk 100 lebih para lansia ini pertama kali saya lakukan. Karena sebelum-sebelumnya santunan lebih banyak saya lakukan bagi para anak yatim dan para janda,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu, dikediamanya, Jalan Sukapura, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026). Dikatakan anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil II, Jakarta Utara itu, santunan yang digelar tanpa memiliki niat terselubung. Mengingat, sambungnya lagi hingga 3 tahun kedepan, tidak ada agenda politik di Jakarta, seperti pilkada atau pileg. “Kegiatan ini murni santunan yang diniatkan dari dalam hati untuk berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan. Apalagi sepekan kedepan kita akan menjalankan ibadah puasa ramadhan 1447 Hijriyah. Mudah- mudahan sembako dan uang cabe yang saya bagikan bisa membantu masyarakat. Alhamdulillah saat ini ada sedikit rejeki, dan saya niatkan untuk berbagi pada para lansia yang berdomisili di RW 02, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara,” bebernya. Direncanakan, pasca santunan yang digelar Minggu (8/2/2026). Kedepan santunan pada lansia ibu-ibu dan bapak-bapak akan dilakukan secara rutin. “Insha Allah, kegiatan seperti ini akan saya lakukan terus-menerus untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Mudah-mudahan dengan niat berbagi yang saya lakukan membawa keberkahan untuk keluarga besar saya dari Allah SWT,” katanya. Untuk diketahui, bantuan bagi para lansia jiga dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Menyikapi ha itu. Politisi yang dikenal low profil itu mengungkapkan sangat mendukung program tersebut. “Untuk program bansos lansia, saya sebagai anggota DPRD DKI sangat mendukung hal itu. Pemerintah melakukan kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat. Nah saya secara pribadi membawa misi kemanusiaan dengan memberikan bantuan pada masyarakat yang membutuhkan khususnya menjelang bulan Ramadhan,”tandasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 5, 2026
  • 0 Comments
Gagal Penuhi Standar Kedisiplinan, Chiki Fawzi Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Petugas Haji

​INDOPOS-Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait status Chiki Fawzi dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Berbeda dengan narasi yang beredar bahwa dirinya “dicopot”, pihak penyelenggara menegaskan bahwa Chiki Fawzi dinyatakan tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi standar kualifikasi kedisiplinan selama masa pelatihan. ​Kronologi Pelanggaran Disiplin ​Berdasarkan data absensi resmi, program pelatihan integrasi petugas haji seharusnya berlangsung selama 20 hari penuh. Namun, Chiki Fawzi tercatat hanya mengikuti rangkaian pelatihan selama 6 hari. Mirisnya, kehadiran tersebut hanya terjadi pada hari-hari terakhir menjelang penutupan masa bimbingan teknis. ​Ketidakhadiran selama 14 hari atau sekitar 70% dari total masa pelatihan menjadi alasan utama tim penguji untuk tidak meluluskan yang bersangkutan. ​Integritas Pelayanan Jemaah Menjadi Prioritas ​Pihak penyelenggara menekankan bahwa seleksi petugas haji dilakukan dengan standar yang sangat ketat. Menjadi petugas PPIH bukan sekadar peran pendukung, melainkan tanggung jawab besar untuk melayani ribuan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. ​”Petugas haji wajib memiliki bekal materi yang matang dan kedisiplinan tinggi. Kehilangan mayoritas masa pelatihan berarti kehilangan pemahaman krusial mengenai alur ibadah, manajemen krisis, dan prosedur keselamatan jemaah,” ujar perwakilan pihak terkait. ​Langkah tegas ini diambil demi menjamin kualitas pelayanan bagi jemaah haji, agar seluruh petugas yang diberangkatkan benar-benar siap secara mental, fisik, dan pengetahuan lapangan. ​Deskripsi Singkat untuk Media Sosial: Klarifikasi resmi terkait status Chiki Fawzi dalam seleksi Petugas Haji. Bukan dicopot, melainkan tidak lolos karena faktor kedisiplinan. Dari 20 hari masa pelatihan yang diwajibkan, Chiki hanya hadir selama 6 hari terakhir. Kedisiplinan petugas adalah harga mati demi pelayanan ribuan jemaah di Tanah Suci. ​Hashtag: #InfoHaji #PetugasHaji #PPIH2024 #Kemenag #BeritaHaji #DisiplinPetugas #UpdateHaji #LayananJemaah

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 5, 2026
  • 0 Comments
Pemilik Lahan Proyek Waduk Kamal Muara Tuntut Ganti Rugi Rp 125 M Segera Dibayar, Dinas SDA Harus Tanggung Jawab

INDOPOS-JAKARTA – Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi Rp125 Miliar Pemilik lahan proyek waduk di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mendatangi Rumah Pompa Polder Kamal Muara sambil membawa spanduk berisi tuntutan agar Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta segera membayar ganti rugi lahan senilai sekitar Rp125 miliar, Kamis (5/2/2026). Aksi tersebut dilakukan bersama kuasa hukum pemilik lahan, Farengga dan Edu Ginting. Mereka menyebut kedatangan itu sebagai bentuk protes karena pembayaran ganti rugi yang dijanjikan hingga kini belum direalisasikan, meski seluruh proses administrasi telah dilalui. Farengga mengatakan kliennya, Rudi Susanto dan Hastoni, telah mengikuti tahapan pembebasan lahan mulai dari musyawarah, verifikasi, penelitian dokumen, hingga kesepakatan harga. Bahkan, pelepasan hak atas lahan telah dilakukan pada 24 Desember 2025. “Semua kewajiban sudah kami jalankan. Surat pelepasan hak sudah ditandatangani dan seluruh berkas asli sudah diserahkan. Tapi sampai sekarang pembayaran belum juga dilakukan,” kata Farengga di lokasi. Menurutnya, luas lahan yang belum dibayar mencapai lebih dari 4 hektare atau sekitar 40 ribu meter persegi. Dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek waduk, hanya dua bidang milik kliennya yang belum menerima pembayaran. Ia menilai alasan pihak SDA yang menyebut status lahan belum clear tidak berdasar. Sebab, lahan tersebut telah melalui proses hukum sejak 2021 hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap. Farengga juga menyebut pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas SDA. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi terkait keterlambatan pembayaran tersebut. Dalam aksi tersebut, pemilik lahan mendesak Dinas SDA DKI Jakarta segera memberikan kejelasan dan membayarkan ganti rugi sesuai kesepakatan, mengingat proses pelepasan hak telah rampung dan lahan telah diserahkan untuk kepentingan proyek waduk. (***)