INDOPOS-Satu bulan menjelang pembatasan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang, yakni 1 Agustus 2026.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya fokus pada kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang, tetapi juga melakukan pendampingan secara masif kepada masyarakat agar proses pengelolaan sampah berjalan efektif.

Menurut Srikandi PDIP itu, persoalan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat masih membutuhkan edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan.

Dengan demikian, warga memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya.

“Permasalahan lingkungan hidup di masyarakat sebenarnya masih membutuhkan pendampingan yang masif agar lebih terarah. Jangan sampai kebijakan pembatasan sampah diterapkan, tetapi masyarakat belum siap menjalankannya,” kata Yuke, Rabu (8/7/2026).

Selain pendampingan, legislator itu juga menilai sistem pengangkutan sampah harus segera ditata dengan baik. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyusun mekanisme pengangkutan yang jelas, termasuk apabila nantinya diterapkan jadwal pengangkutan secara berkala.

“Pengangkutan sampah juga harus segera diatur. Apakah nantinya menggunakan sistem penjadwalan atau mekanisme lainnya, yang terpenting harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,” ujarnya.

Yuke menambahkan, keberhasilan kebijakan pengurangan sampah menuju TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana di lapangan. Karena itu, Pemprov DKI diminta memastikan seluruh fasilitas pendukung, mulai dari tempat pemilahan hingga armada pengangkut, benar-benar tersedia dan memadai.

“Sosialisasi, pendampingan, serta penyediaan sarana prasarana dilakukan secara bersamaan sehingga kebijakan pembatasan sampah tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan dapat berjalan sesuai target,”tandasnya. (***)