• INDOPOSINDOPOS
  • Maret 14, 2024
  • 0 Comments
Serahkan 10 Rekomendasi Ke MA, APHA Tegaskan Perlu Aturan Jelas Selesaikan Kasus Delik Adat

INDOPOS-Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia memandang perlu ada aturan lebih jauh terkait dengan tahapan interpretasi dalam penyelesaian kasus delik adat agar terhindar dari multiinterpretasi. Multiinterpretasi ini, menurut Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., dapat menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan penggunaan living law (pengaturan hukum yang hidup di tengah masyarakat) secara semena-mena. “Maka, perlu diatur lebih jauh bagaimana tahapan interpretasi yang dapat dilakukan dalam penyelesaian kasus delik adat,” kata Prof. Laksanto usai menyerahkan 10 rekomendasi APHA kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Kamis pagi. Sepuluh rekomendasi APHA ini tentang isu strategis nasional mengenai hukum adat dan masyarakat hukum adat, baik yang terkait dengan penerapan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan pidana adat maupun di beberapa peraturan perundang-undangan lain. APHA juga memandang perlu sesegera mungkin Pemerintah membuat peraturan pemerintah yang dapat memberikan batasan yang jelas mengenai hukum yang mana yang dapat diterapkan. Untuk mengatasi hambatan filosofis penyelesaian sengketa adat yang dilakukan pada lembaga yang bukan berasal dari masyarakat adat, kata Prof. Laksanto, seharusnya penyelesaian kasus hukum adat oleh hakim adat. Poin rekomendasi lainnya, APHA memandang perlu ada aturan mengenai hukum perselisihan antaradat guna mengatasi adanya daerah-daerah hukum adat yang berbeda agar seseorang yang sehari-hari di bawah hukum adat dari lingkungan hukum adat mengadakan hubungan dengan orang dapat terselesaikan. Selain itu, perlu ada aturan yang bersifat memaksa bagi pemerintah daerah untuk mengatur substansi hukum adat dalam peraturan daerah (perda) agar dapat melaksanakan ketentuan dalam KUHP dan hukum adat menjadi bisa mereka terapkan. “Perlu diatur penyelesaian kasus hukum adat secara formal agar memenuhi rasa keadilan masyarakat hukum adat,” kata Prof. Laksanto mengutip poin ke-6 rekomendasi. Poin ke-7, perlu diatur lebih jauh daya berlakunya putusan dalam perkara delik adat; poin ke-8, perlu diatur lebih jauh mengenai bagaimana bentuk pengakuan negara terhadap putusan delik adat. Poin ke-9, para hakim perlu dibekali bagaimana formulasi penyelesian perkara hukum adat yang dilakukan agar dapat sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat hukum adat. Untuk memberikan atau mengembalikan hukum yang bersumber pada kearifan lokal dan mengembalikan keseimbangan dengan mengangkat hukum adat, sistem peradilan adat harus diberlakukan terlepas dari sistem peradilan umum dan posisinya diletakan setara dengan sistem peradilan yang selama ini berlaku. “Dengan demikian, perkara hukum adat dapat diselesaikan oleh hakim adat yang jauh lebih mengerti rasa keadilan masyarakatnya,” kata Ketua Umum APHA ini. Penyerahan rekomendasi itu disaksikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Prof. Rr. Catharina Dewi Wulansari, Prof. H. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Abrar Saleng dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar, dan Prof. Rosnidar Sembiring dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Pada acara tersebut, juga dihadiri Prof. Amril Gaffar Sunny (Unpar), Prof. Roberth K.R. Hammar dari Universitas Caritas Manokwari Papua Barat, Dr. Rina Yulianti dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Madura, Dr. Purnawan D. Negara dari Universitas Widyagama Malang, Dr. Ummu Salamah dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, dan Dr. Lenny Nadriana dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jura (Saburai) Lampung.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 13, 2024
  • 0 Comments
Dasyat! 54 Mahasiswa Baru Kuliah Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur

INDOPOS-Patut disyukuri mahasiswa baru untuk semester Genap tahun akademik 2023/2024 program doktor ilmu hukum sejumlah 54 mahasiswa, yang terdiri dari dua kelas A dan B. Mahasiswa baru masuk angkatan ke XXVII, sungguh luar biasa animonya untuk mengenyam pendidikan tertinggi di Universitas Borobudur. Dengan selalu menjaga mutu dan proses belajar mengajar dengan baik serta ditunjang dengan tenaga pengajar yang mumpuni menjadikan program doktor ilmu hukum selalu diminati setiap semesternya, disamping terakreditasi Baik Sekali ujar Prof.Dr. Faisal Santiago, Ketua Program Doktor Hukum. Sebagai informasi Setiap semester nya sekitar 50 mahasiwa baru kuliah di program doktor ilmu hukum. Menurut Prof.Dr. Faisal Santiago, juga merangkap Direktur Pascasarjana bahwa perkuliahan akan dilaksanakan pada tgl 16 Maret 2024. Semua sarana dan prasarana serta dosen pengajar sudah siap menyambut 54 mahasiswa baru program doktor hukum. Pada saat yang hampir bersamaan tepatnya pada tgl 17-19 maret program doktor ilmu hukum juga akan di visitasi Asesmen Lapangan oleh asesor BAN-PT dalam agenda reakreditasi program studi, semoga bisa menjadikan terakreditasi UNGGUL pungkas Prof.Dr. Faisal Santiago, semoga mendapat barokah ramadhan ujarnya dalam keterangannya. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 13, 2024
  • 0 Comments
Ketum MPG Jimmy S: Hentikan Gorengan Dinasti Politik, Saatnya Menuju Indonesia Emas

INDOPOS-Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Jimmy S, meminta polemik tentang “Dinasti Politik” segera dihentikan. Tidak perlu teriak-teriak soal dinasti politik, karena ibarat pepatah para pengkritik ini seperti “Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. Yang kita tahu Indonesia ini menganut Trias Politika. Yaitu, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Tiga elemen inilah pondasi politik yang berperan di Indonesia. Ketiganya sejajar dan saling mengawasi. Misalnya Pemerintah dengan DPR saling mengawasi, begitupun Gubernur sejajar dengan DPRD, Bupati dengan DPRD tingkat II. Ketiganya juga ada dinasti, masyarakat harus diberi pendidikan politik supaya tahu akan hal ini. Dimana dinasti politik ada di 3 elemen tersebut, tapi yang selalu diangkat mengapa hanya dinasti politik Eksekutif saja. Pada satu sisi mereka hanya mengkritik politik dinasti oleh Eksekutif, namun di sisi lain mereka yang di Legislatif, dan Yudikatif, juga melakukan politik dinasti. Kalau memang mau fair, jangan hanya eksekutif saja yang dikritik, tapi juga legislatif dan Yudikatif. “Sudahlah, jangan lagi bicara sinis soal dinasti politik, karena rakyat akan jenuh dengan kelakuan-kelakuan itu. Kini saatnya menatap Indonesia ke depan yang lebih baik,” ujar Jimmy pada wartawan, Rabu (13/3/2024). Seperti diketahui, polemik politik dinasti kembali ramai di media, usai nama menantu Presiden Joko Widodo yakni Erina Gudono dikabarkan masuk ke bursa Pilkada Sleman 2024, tepatnya sebagai Calon Bupati Sleman di November 2024 mendatang. Istri Kaesang Pangarep itu akan diusung oleh Partai Gerindra. Jimmy mengatakan, Indonesia menganut sistem Trias Politika, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif memiliki kedudukan yang setara. Dan sejauh itu, politik dinasti ada di semua itu. DPR dapat mengawasi Presiden, DPRD mengawasi Pemerintah Daerah, mulai gubernur, bupati, walikota. Jadi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif setara. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 13, 2024
  • 0 Comments
Kembali Digelar, “eL Run” 2024 Usung Tema “Heritage Modern”

INDOPOS-Sukses mengadakan “eL Run” 2023, eL Hotel Group kembali menggelar fun run “eL Run” 2024 di kota Bandung. Event ini akan dilangsungkan pada 30 Juni 2024 dengan lokasi start dan finish di eL Hotel Bandung, Jalan Merdeka No.2, Braga, Sumur Bandung, Kota Bandung, mulai pukul 5.30 Wib sampai selesai. Penyelenggaraan “eL Run” 2024 mengusung tema “HERITAGE MODERN”, dimana rute lari yang dipilih adalah jalur-jalur utama di kota Bandung yakni melalui Asia Afrika, Gedung Merdeka hingga Jalan Braga. “Seperti kita ketahui, tiga area tersebut memiliki makna sejarah yang signifikan bagi kota Bandung,” kata Ketua Pelaksana “eL Run” 2024, Budi DJ. Panitia penyelenggara “eL Run” 2024 menargertkan agenda fun run ini diikuti oleh 750 peserta. Tahun ini, para peserta akan berlari sejauh 7 kilometer. Kegiatan ini tidak hanya diarahkan kepada kalangan muda, tetapi juga menyasar semua kalangan usia dan daerah, sejalan dengan konsep fun run yang dianggap praktis, menyenangkan, dan inklusif. “Target dan sasaran kita adalah para pelari dari dalam kota Bandung maupun luar kota Bandung, masyarakat umum, anak-anak dimulai dari usia 5-12 tahun dan dewasa berumur 12 tahun ke atas,” lanjut Budi DJ. Waktu registrasi atau pendaftaran peserta lari sudah dapat dilakukan mulai 18 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024 secara online. Formulir pendaftaran dapat diakses melalui akun Instagram @elhotelgroup dan @elhotelbandung, serta melalui situs web www.el-hotels.com dan WhatsApp +62 811-9644-400. Setiap peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- per orang. Pengumuman pemenang akan dilakukan di hari yang sama setelah selesai perlombaaan fun run “eL Run” 2024, 30 Juni 2024. Setiap peserta akan mendapatkan snack box, jersey runer dan string bag “eL Run” 2024. Medali juga akan diberikan kepada para finisher atau peserta lari yang masuk ke garis finish. Tentu saja berbagai hadiah menarik sudah disiapkan oleh eL Hotel untuk para pemenang. Hadiah-hadiah tersebut adalah 2 unit motor Yamaha Mio, uang tunai Rp. 16.000.000,- , 30 voucher menginap di unit eL Hotel Group, 50 alat electronic, tiket/ voucher Banyuwangi Park, dan 2 voucher intibios senilai Rp. 1. 000.000,-. “Lewat kegiatan fun run ini, kita berharap el Hotel dapat terus menjalin hubungan dengan komunitas lari pada khususnya, dan masyakarat luas pada umumnya,” ucap Budi DJ. Event fun run “eL Run” ini secara rutin digelar setiap tahun oleh eL Hotel Group. Tahun 2023 lalu, “eL Run” sejauh 5 kilometer digelar di Bandung. Para peserta dilepas oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang juga ikut berlaga dalam fun run tersebut.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 13, 2024
  • 0 Comments
KPK Tetapkan Eks Dirut PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Belasan Miliar

INDOPOS-Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Persero, Bintang Perbowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan PT HK pada tahun anggaran (TA) 2018-2020. Selain Bintang Perbowo, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan tengah melakukan proses penyidikan perkara baru yang merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. “Agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kepada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Pihak yang dicegah, lanjut Ali, adalah dua orang pejabat internal di PT Hutama Karya, dan satu orang pihak swasta. Akan tetapi, Ali tidak bisa membeberkan identitas para pihak dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. Yakni mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 12, 2024
  • 0 Comments
Terbukti Kerja Nyata, Dico Kandidat Kuat Cagub Jateng Berdasar Survei

INDOPOS-Selepas kepemimpinan Ganjar Pranowo, sejumlah sosok masuk dalam bursa calon gubernur Jawa Tengah (cagub Jateng) pada Pilkada serentak 2024. Salah satunya adalah Bupati Kendal Dico Ganinduto yang kuat diperhitungkan untuk merebut kursi orang nomor satu di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan nama Dico kerap masuk 5 besar di sejumlah survei sebagai kandidat yang potensial untuk bertarung dalam kontestasi pilgub di Jawa Tengah. Menyikapi tren positif Dico, Ketua LPPMII ( Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia), Kamilov Sagala pun angkat bicara. Menurutnya dari hasil sejumlah survei yang ada saat ini, membuktikan masih adanya efek Pilpres 2024 di mana adanya tren pergeseran dukungan yang tadinya memilih politisi senior dan berumur, sekarang ke politisi anak muda namun sudah memiliki bukti kerja nyata. “Pilpres 2024 juga menjadi trigger bahwa anak muda bisa menjadi pemimpin di Jawa Tengah. Contohnya Dico Ganinduto, anak muda yang memiliki kapasitas bahkan bisa mengikuti jejak Emil Dardak sebagai benchmark jika anak muda bisa memimpin suatu daerah dengan aksi dan kerja yang nyata,” kata Kamilov di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024. Kamilov mengatakan kalau melihat komposisi geografi dan sosial budaya politik, posisi Dico diprediksi akan menguasai suara di Utara dan Selatan Jawa Tengah. “Kalau melihat komposisi geografi politik yang dulunya berwarna merah, kini pasca Pilpres 2024 diprediksi akan ada perubahan, posisi suara anak muda seperti Dico akan sangat besar menguasai wilayah Utara dan Selatan Jawa Tengah, khususnya suara para nelayan,” kata dia. Sementara untuk wilayah tengah, lanjut Kamilov, maka Dico perlu kerja ekstra mendapatkan suara dari para sesepuh maupun kyai. Hal ini dikarenakan para pemilih di wilayah tersebut cenderung lebih mendengarkan apa kata para sesepuh maupun tokoh yang dituakan khususnya dari kalangan NU dan Muhammadiyah. “Namun dinamika politik bisa berubah jika merujuk kembali efek multipler dari Pilpres 2024, dan kehadiran anak muda seperti Dico untuk berkompetisi di Pilgub Jateng bisa jadi hal yang harus diperhitungkan para kandidat lainnya. Karena Dico sudah unjuk gigi dengan bukti kerja nyata selama menjabat Bupati Kendal,” katanya. Sebagai informasi, Dico M Ganinduto merupakan Bupati Kendal periode (2021-2024). Namanya turut masuk dalam bursa cagub Jateng dalam sejumlah survei. Salah satu lembaga survei, yakni Aksara, pada Januari 2024 lalu merilis empat nama yang masuk bursa sebagai calon Gubernur Jawa Tengah. Adapun urutan pertama hasil survei adalah Hendrar Prihadi, kedua KH. H. Yusuf Chudlori dan Dico Ganinduto menduduki posisi ketiga. Sementara Sudirman Said paling buncit. Dalam survei tersebut menyatakan bahwa Dico yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kendal, dinilai sebagai sosok muda yang berkompeten. Sebagai pemimpin muda, kader Partai Golkar tersebut pernah mendapat penghargaan sebagai salah satu tokoh muda berpengaruh versi Fortune Indonesia. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 12, 2024
  • 0 Comments
Tambang Batubara Ilegal Mendominasi Desa Geronggang

INDOPOS-Kegiatan Tambang Batubara Ilegal Mendominasi Desa Geronggang, Batu Licin , Kabupaten Kota Baru – Provinsi Kalimatan Selatan. Redaktur Indoposnews pada hari ini Senin Tanggal 11 Maret 2024, Pukul, 9,00, WITA melakukan memantau terhadap kegiatan Pemuatan atau Louding Batubara di Jetty SPA Haji Ibrahim di desa Geronggang yang di duga kuat kegiatan pengapalan Batubara ini memakai dokumen PT.saijaan Prima Coal ( SPC ) Informasi yang diperoleh dari narasumber yang sangat akurat dan tak mau menyebutkan nama bahwa kegiatan Pemuatan Batubara ini merupakan kegiatan Ilegal yang harus di tindak karena telah merugikan keuangan negara yang sangat besar dari sektor pertambangan Batubara, dan sesampai di lokasi Jetty SPA Haji Ibrahim redaktur Indoposnews melihat memang betul ada kegiatan bongkar muat Batubara dari truk ke tongkang di pelabuhan Jetty SPA Haji Ibrahim, Ada truk yang lalu – lalang mengangkut Batubara dari stoffel ke tongkang. Redaktur Indoposnews menemui salah satu warga Desa Geronggang yang berada disekitar lokasi kegiatan muat atau Louding Batubara dan pada saat redaktur Indoposnews meminta komentar nya terhadap kegiatan penambangan, pengapalan, bongkar muat atau Louding Batubara dalam wawancara dengan salah warga yang berada di sekitar lokasi kegiatan muat atau louding Batubara di pelabuhan atau jetty SPA menuturkan bahwa kegiatan – kegiatan Penambangan Batubara yang ada di Desa Geronggang dan sekitar nya ini merupakan kegiatan – kegiatan Batubara Ilegal dengan istilah dokumen terbang dan kegiatan Batubara Ilegal sudah berjalan tanpa tersentuh hukum negara. Warga masyarakat Geronggang meneruskan komentarnya dengan mengatakan bahwa kami warga masyarakat Desa Geronggang dan sekitar nya sangat dirugikan dengan kegiatan – kegiatan Batubara Ilegal yang bertebaran tiada henti nya dari waktu ke waktu terus menerus mereka mengambil sumber daya alam Batubara kami di Desa Geronggang dan sekitar nya dengan mengeksploitasi besar – besaran Batubara yang menyebabkan kerugian negara dan daerah yang sangat besar dalam sektor pertambangan Batubara. Kami warga masyarakat Desa Geronggang dan sekitar nya hanya menerima kerusakan lingkungan, Polusi, Jalan berlobang – becek, dan tidak ada keperdulian para penambang Ilegal yang marak itu perduli pada lingkungan dan warga Desa Geronggang yang tambang Batubara nya diambil. Kami warga Desa Geronggang juga sangat heran dan bingung karena para penambang Batubara Ilegal ini sudah melakukan kegiatan penambangan Batubara Ilegal yang begitu lama namun mereka tidak perna tersentuh oleh hukum negara yang telah mengatur mengenai kegiatan penambangan Batubara. Kami warga Desa Geronggang menduga kuat ada kekuatan besar yang mendukung dan melindungi kegiatan penambangan Batubara Ilegal di Desa Geronggang ini sehingga para penambang Batubara Ilegal ini bebas dan leluasa melakukan kegiatan penambangan Batubara Ilegal semau mereka saja tanpa padang bulu dan rasa asi pada warga masyarakat lokal yang hanya sebagai penonton dari kegiatan penambangan Batubara Ilegal ini. Masi melanjutkan komentar nya menjelaskan bahwa kami warga masyarakat Desa Geronggang, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimatan Selatan melalui wawancara ini memohon kepada Presiden Republik Indonesia – Bapak. Ir. H. Joko Widodo untuk segera menindak tegas para pelaku kegiatan penambang Batubara Ilegal yang sangat meresahkan dan marak terjadi dirampok secara sistematis di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah dan sekitar nya yang sudah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum negara agar mereka yang melakukan kegiatan penambangan pengapalan Batubara Ilegal segera di tindak dan ditangkap guna untuk penyelamatan sumber daya alam Batubara. Warga masyarakat juga memohon kepada Bapak. Presiden Jokowi untuk menolong kami warga masyarakat Desa Geronggang yang terzolimi dan tertindas ini karena hanya Bapak Presiden Jokowi saja bisa menolong kami warga masyarakat Desa Geronggang, tandas nya. Redaktur Indoposnews melaporkan di lokasi Kegiatan muat atau Louding Pengapalan Batubara di Desa Geronggang, Saberan.SH.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 11, 2024
  • 0 Comments
2 Caleg Ini Tidak Terbukti Politik Uang

INDOPOS-Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) saat ini sudah melakukan penyelidikan atas laporan terhadap dua calon legislatif (Caleg) yakni Melani Leimena Suharli dan Ali Muhammad Johan yang diduga terlibat politik uang. Hasil pemeriksaan petugas Bawaslu Kota Jakarta Selatan, keduanya tidak terbukti dan selanjutnya hasil penyelidikan itu akan diserahkan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke Bawaslu RI. “Hasilnya belum cukup bukti dari hasil penyelidikan petugas terkait. Dan Bawaslu Jakarta Selatan sudah memanggil pihak-pihak terkait,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana dikonfirmasi awak media di Lebih jauh, Andi menjelaskan, belum ditemukannya bukti yang cukup tersebut, setelah sebelumnya disampaikan dalam pembahasan bersama sejumlah petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jaksel, ada Jaksa penyidik dan Polres Metro Jaksel. Disebutkan oleh tim pelaksana kampanye dan tim pemenangan dengan sengaja memberikan materi pada bentuk uang pada masa kampanye. Namun pada peristiwa tanggal 13 Februari terlapor 1 dan 2 tidak ada di lokasi. Sehingga tidak ditemukan bukti dan unsur dugaan suap tersebut. Pihak pelapor, saksi pelapor dan orang yang diduga penerima uang serta pembawa uang dan orang diduga menerima uang serta terlapor 1 dan 2 sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Jaksel. “Semuanya hadir memenuhi pemanggilan. Kita simpulkan tahap 2 pembahasan, Bawaslu Jaksel, bersama Jaksa, dan polisi punya pendapat. Karena belum ditemukan bukti cukup dan tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak ditemukan pelanggaran itu, pelapor dan saksi pun tidak menyajikan alat bukti,” beber Andi. Bahkan ketika dilakukan penggalian materi, penyidik tidak mendapat keterlibatan orang yang membawa uang, saksi 1 dan 2 tidak melihat orang yang membawa uang. Keterangan itu hanya berdasarkan informasi dari seseorang. “Kecuali dalam kasusnya penyelidikan ini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu bisa digali, tapi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jaksel ini mengklarifikasi,” imbuhnya. Setelah hasil pemeriksaan ini rampung, maka Bawaslu Jaksel akan menyampaikannya kepada Bawaslu DKI dan RI. “Setelah ini kami akan sampaikan hasilnya kepada Bawaslu DKI dan Bawaslu RI bahwa hal ini tidak cukup bukti,” kata Andi. Sebelumnya ramai diberitakan di media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan dua calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dapil DKI Jakarta. Dua caleg itu yakni Melani Leimena Suharli caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dan Ali Muhammad Johan, caleg DPRD DKI Jakarta VII. Komisioner Bawaslu RI, Puadi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota. “Benar, laporan ke Bawaslu RI, kemudian dilimpahkan sesuai locus delicti-nya (sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi),” kata Puadi dalam keterangannya pada awak media, Senin (4/3). Menurutnya, kasus politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan Kejaksaan Agung. “Karena dugaan politk uang dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil. Jadi, prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu,” ujarnya. Ke depannya, Puadi memastikan, Melani dan Ali akan diperiksa Bawaslu Kota Jakarta Selatan. “Untuk tahap awal, baik Melani dan Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan,” tukasnya. Dugaan pelanggaran pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses. Laporan itu telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara. Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan pelapor atas nama Helly Rohatta, pada Jumat (1/3/2024). Laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024. Dalam laporannya, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pemilu Melani dan Ali. Diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan, 13 Februari 2024. (si)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 11, 2024
  • 0 Comments
UI Kolaborasi Luncurkan Buku Kajian Penanganan COVID-19

INDOPOS-Kalangan praktisi dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI) bersama Kementerian Dalam Negeri RI telah melaksanakan kajian evaluatif dan reflektif secara multidisiplin dalam rangka mempelajari bagaimana pengalaman pemerintahan Indonesia membuat dan menerapkan kebijakan terkait pandemi COVID-19 yang terjadi selama tiga tahun, sejak 2020 lalu. Kajian tersebut pun telah menghasilkan sebuah buku berjudul “Belajar Dari Pandemi: Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi COVID-19”, yakni sebuah pembelajaran kebijakan pembatasan selama pandemi yang ditulis oleh Dr. Safrizal ZA, M.Si. dan Danang Insita Putra, PhD (Kemendagri RI), Prof. dr. Mondastri Korib Sudaryo, M.S., DSc. (Dekan FKM UI); Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si. (Ketua DRRC UI), Ph.D.; Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, M.Si. (Dekan FISIP UI); Prof. Dr. Multamia RMT Lauder, S.S., Mse., DEA (Guru Besar FIB UI); dan delapan orang penyusun lainnya. Peluncuran buku tersebut dilakukan secara hybrid dan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari para penyusun buku dan peserta dari berbagai institusi. Pada acara ini, sejumlah pihak memberikan sambutan, diantaranya: 1. Bapak Simon Flores, Konselor Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia. 2. T.M. Zakir Sjakur Machmud, M.Ec., Ph.D. – Direktur Pengelolaan dan Pengembangan Unit Usaha Universitas Indonesia. 3. Dr. Raditya Jati, S.Si., M.Si – Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB. 4. Dr. Safrizal ZA, M.Si Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri RI. Dalam sambutan buku ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memiliki harapan besar, agar buku ini dapat menggambarkan pengalaman dan pembelajaran dari penerapan kebijakan pembatasan selama pandemi COVID-19. “Penanganan pandemi COVID-19 secara terpadu sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu, disadari sepenuhnya bahwa diperlukan menyempurnakan pengelolaan dan fasilitas penanggulangan bencana wabah, sehingga pemberdayaan ketahanan kesehatan masyarakat yang tangguh juga perlu digarap secara nasional,” bunyi sambutan Mendagri. Di sisi lain, Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro, Ph.D menambahkan bahwa pembelajaran dari pengalaman selama tiga tahun pandemi COVID-19, hendaknya menjadi memori dan modal bagi bangsa Indonesia untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi di masa mendatang. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri RI, Dr. Safrizal ZA, M.Si menambahkan, buku ini adalah dokumentasi pemenangan melawan COVID-19. “Kilas balik penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 memberi banyak sekali pembelajaran yang dapat dipetik,” kata Safrizal. Sementara itu, Mia Lauder menambahkan tentang pentingnya mewujudkan pemberdayaan ketangguhan komunitas melalui memori kolektif masyarakat dalam menangani bencana untuk merespon dampak sosial budaya COVID-19 menuju adaptasi kehidupan baru yang bersifat responsif. “Ketangguhan komunitas ini harus ditumbuhkan melalui berbagai bentuk informasi, panduan, dan edukasi melalui pendekatan kearifan lokal,” ungkap Mia. Ketua DRRC UI dan FKM UI, Prof. Dra. Fatma Lestari, M.Si menyampaikan bahwa buku ini dapat menjadi pembelajaran praktik terbaik bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi kemungkinan ancaman pandemi lainnya di kemudian hari. Dr. Rachma Fitriati, M.Si M.Si (Han) selaku Government Relation Head DRRC UI dan Pengajar FIA UI menyampaikan buku yang merupakan hasil kerjasama dari Kemendagri RI, DRRC UI, BNPB dan Kedutaan Australia merupakan wujud nyata _state obligation_ karena secara konstitusional Pemerintah wajib bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang memadai. “Dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan sebagai hak yang melekat maka perlindungan setiap orang adalah pada diri masing-masing, dan pelayanan kesehatan suatu hal yang utama dan penting,” tutup Rachma. Seperti diketahui, selama tiga tahun pandemi COVID-19 ini melanda dunia secara global, termasuk Indonesia, telah memberikan banyak pembelajaran bagi semua pihak. Pelbagai tantangan telah berhasil dilalui berkat gotong royong semua pihak: pemerintah, dunia usaha, media, masyarakat, hingga insan cendekia. Pemerintah telah menerapkan serangkaian kebijakan, mulai dari PSBB hingga PPKM untuk menekan laju peningkatan kasus. Sejak diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis PPKM Mikro pada 9 Februari 2021, kasus aktif COVID-19 secara bertahap sudah mulai dapat ditekan. Tampaknya, kebijakan mendasar PPKM Mikro cukup berhasil, ketika menempatkan masyarakat bukan sebagai obyek, namun sebagai subyek penanganan COVID-19 di tingkat komunitas. Selain itu, perlu pula disadari bahwa pembentukan dan penguatan Posko Desa/Kelurahan yang melaksanakan empat fungsi utama yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung, sangat membantu pemberdayaan komunitas berbasis kearifan budaya sehingga dapat optimal untuk melawan COVID-19. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berlangsung dengan aman di tengah segala keterbatasan. Dalam proses tersebut kita banyak mendapatkan pelajaran bernilai, baik dari berbagai kisah sukses maupun berbagai hambatan dan tantangan selama kebijakan ini diterapkan di Indonesia. (pot)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 11, 2024
  • 0 Comments
Seorang Perempuan Jadi Korban Kekerasan Preman, Polsek Tebet Diminta Segera Bertindak

INDOPOS-Seorang ibu rumah tangga, Saidah 43, warga, Kebon Sayur, RT 09,RW 03,Nomor 4, menjadi korban kekerasan preman. Ia dipukul, dibanting, dicekik, dan ditendang, oleh lelaki bernama Rianto alis Ari Ote. Lokasi kejadian di depan Musola Al Amanah Gang Kebon Sayur, pada Minggu (10/3/2024) jam 12.30. Tanpa sebab yang jelas, pelaku bernama Riyanto alias Ari Ote secara brutal menganiaya korban. Korban pun telah membuat laporan ke Polsek Tebet, namun sampai saat ini pelaku belum ditangkap, sehingga keluarga korban khawatir. “Saya dipukul bagian wajah (pipi), dicekik, ditendang, dan dibanting,” ujar Saidah, saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin (11/3/2024). Saidah mengatakan, Sampai sekarang tubuhnya masih merasakan sakit. Pada bagian leher dan wajah masih memar. “Saya berharap keadilan dan pelaku segera ditindak tegas,” kata Saidah. Menurut warga sekitar, pelaku selama ini memang kerap membuat onar dan sudah sangat meresahkan warga. Banyak yang menjadi korban kekerasan pelaku. “Pelaku ini sudah sangat meresahkan, tapi entah mengapa pihak kepolisian belum bertindak tegas. Padahal sudah banyak laporan yang masuk,” kata seorang warga. Informasi yang beredar, pelaku kerap berbuat onar dan tidak takut dilaporkan ke polisi.