• INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 26, 2024
  • 0 Comments
Sukses Laksanakan Pendidikan Kurator dan Luncurkan Buku Rujukan, IKAPI Segera Gelar Ujian Sertifikasi untuk Kurator dan Pengurus

INDOPOS-Ikatan Kurator dam Pengurus Indonesia (IKAPI), baru saja menyelesaikan Pendidikan Intensif bagi calon Kurator dan Pengurus yang berlangsung pada Minggu Petang (25/08) di Hotel Sultan, Jakarta. Pendidikan yang berlangsung selama 12 hari tersebut diikuti oleh 131 peserta dari seluruh Indonesia dengan menyajikan 25 Materi Pendidikan serta dibawakan oleh 27 Pemateri berpengalaman di bidangnya. Dalam acara penutupan Pendidikan tersebut, Direktur Perdata Dirjen Ahu Kementerian Hukum dan Ham RI Constantinus Kristomo memberikan apresiasinya kepada IKAPI yang sukses menyelenggarakan Pendidikan Kurator dan Pengurus. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pengurus IKAPI bahwa di sela-sela waktu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Kurator dan Pengurus, masih terus melaksanakan berbagai terobosan yang salah satunya adalah menyelenggarakan Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus IKAPI Angkatan XIV Tahun 2024” Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus IKAPI tahun ini diselenggarakan dengan Kurikulum terbaru yang telah disesuaikan dengan peraturan terkini, hal yang menarik pada penyelenggraraan Pendidikan tahun ini adanya Simulasi Rapat Kreditor yang dijalankan oleh Para Peserta Pendidikan. Tahun ini IKAPI juga merilis buku berjudul buku Himpunan Peraturan Kepailtan dan PKPU, buku tersebut berisikan Undang-Undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta peraturan terkait dalam bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mana buku tersebut merupakan respon IKAPI atas permintaan dari seluruh lapisan masyarakat baik Kurator dan Pengurus. ”Sebagai Ketua Umum saya berharap dengan diterbitkannya buku Himpunan Peraturan Kepaililtan ini juga dapat melengkapi dan memudahkan pembaca baik sebagai landasan hukum, pedoman, penyuluhan maupun sebagai bahan referensi dan kajian hukum” tulis Oscar Sagita, Ketua Umum IKAPI pada Kata Pengantar buku Himpunan Peraturan Kepailtan dan PKPU. Setelah Pendidikan ini, IKAPI akan segera melaksanakan Ujian Sertifikasi 6 September 2024 di hotel RED TOP Jakarta, sebagai tindak lanjut atas penyelenggaraan Pendidikan Intensif Kuraotor dan Pengurus.    

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 25, 2024
  • 0 Comments
Ridwan Kamil Diskusi Program Jakarta Bareng Tokoh Betawi Eki Pitung dan Babe Haikal

INDOPOS-Menjelang pendaftaran ke KPU DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024, RK makin rajin melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan tokoh-tokoh di Jakarta. Salah satunya RK menemui Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi Muhammad Rifqi alias Eki Pitung dan pendakwah asal Betawi Ustaz Haikal Hassan yang berlangsung di Trinty Tower di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Sabtu malam (24/8). Dalam pertemuan tersebut, Eki Pitung mengatakan bahwa RK meminta masukan soal kebetawian dan seputar masyarakat Betawi yang merupakan penduduk asli Jakarta. “RK meminta masukan apa yang sudah dilakukan Bamus Betawi dan jangka panjang keinginan Bamus Betawi dan kaum Betawi secara konsep besarnya,” kata Eki Pitung kepada wartawan , Minggu (25/8). Bukan cuma itu, menurut Eki Pitung, mantan Gubernur Jawa Barat itu juga menyampaikan gagasannya dalam membangun Jakarta setelah tidak lagi mebjadi ibu kota negara jika memenangkan Pilkada Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, lanjut Eki Pitung, RK turut menceritakan dinamika proses  hingga dipercaya Koalisi Jakarta Baru Jakarta Maju berlaga di Pilkada Jakarta. “Majunya RK di Jakarta menurutnya dengan niat tulus untuk mewujudkan Jakarta lebih Baik ke depan pasca tidak lagi menjadi ibu kota,” kata Eki Pitung. Eki Pitung berharap jika terpilih memimpin Jakarta, RK dapat mengembanggkan budaya Betawi dan memajukan kaum Betawi. “Tentunya dengan program-program nyata untuk masyarakat Betawi,” demikian Eki Pitung. Adapun 12 parpol yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru Jakarta Maju itu terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PKB, PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan PPP.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 25, 2024
  • 0 Comments
Ketua Umum Bamus Betawi H. Riano P Ahmad Dilantik Menjadi Anggota DPRD Jakarta 2024-2029

INDOPOS-Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) yang juga Sekjen Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, memberikan ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Periode 2024-2029 yang juga Ketum Bamus Betawi Riano P Ahmad. Bamus Betawi yang dinahkodai oleh Bang Riano adalah Bamus Betawi yang termuat dalam PERDA NO. 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagai organisasi induk dari ormas-ormas kebetawian dan Bamus Betawi adalah mitra strategis Pemerintah Provinsi Jakarta, sebagaimana bunyi Perda tersebut, harapan kami dengan keberadaan ketua umum yang menjadi anggota DPRD dapat memaksimalkan peran serta Bamus Betawi dalam mewujudkan amanat yang tertuang dalam AD/ART

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 24, 2024
  • 0 Comments
Program Studi Magister Ilmu Hukum Ubhara Jaya Raih Akreditasi Unggul

INDOPOS-Program Studi Magister Ilmu Hukum Univeritasi Bhayangkara (Ubhara) Jaya, saat ini meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, ( BAN-PT) dengan nilai A atau unggul. Dikutip dari Situs X Universitas Ubhara pada Jumat malam di Jakarta, menyebutkan, BAN – PT yakni, lembaga atau badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri, memeberikan akreditasi Unggul kepada Ubhara. Pencapaian ini resmi diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) BAN-PT No.5348/SK/BAN-PT/AK/M/VIII/2024 yang dikeluarkan pada Agustus 2024, kata sumber itu. Itu bagian dari hadiah Ubahara bertepatan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79. Melaui Wahtsapp singkat, Kaporodi S2 Prof. Dr. Laksanto Utomo menjawab, benar Ubhara telah memperolih akreditasi Unggul. “Akreditasi itu, terdiri dari Unggul atau A, Baik Sekali, Baik, dan Belum terakreditasi. Dengan peroliah akteditasi itu, Semua pihak tentunya merasa senang karena kerja keras dan kompak dari semua tim akademik kampus, DEKANAT, dekan dan Rektor termasuk tim administrasi bekerja keras mewujudkan akreditasi yang lebih baik. “Komponen nilai akredtasi antara lain, jumlah dosen, mahasiswa, laboratorium dan hal-terkait dengan kemajuan kampus,” kata Laksanto, seraya menambahkan, kita menyampaikan selamat atas perolehan UNGGUL itu, itu hadiah baik bagi semua civitas akademi Ubhara. Akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan program studi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan, berdasarkan nalar, dan pertimbangan para pakar sejawat (judgements of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan, termasuk laporan tertulis, disiapkan oleh unit pengelola dari program studi yang akan diakreditasi, kemudian diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke perguruan tinggi/unit pengelola program studi. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 24, 2024
  • 0 Comments
Korban Ramai-ramai Tuntut Superstar Fitness Kembalikan Dana, Buntut Ingkar Janji dan Gagal Buka Cabang

INDOPOS-Perusahaan pusat latihan kebugaran: Superstar Fitness (SF) dituding ingkar janji oleh para calon member (anggota). Para korban (calon anggota) SF dijanjikan dapat mengikuti dan menjalani program kebugaran di cabang Superstar Fitness di salah satu pusat perbelanjaan Cibinong. Namun, setelah berbulan-bulan, para korban tidak kunjung dapat melakukan aktivitas fitnes di SF Cibinong. Karena, Superstar Fitness di salah satu pusat perbelanjaan di Cibinong tersebut sampai saat ini tidak buka-buka. Padahal, para korban sudah membayar lunas biaya pendaftarannya. Para korban pun beramai-ramai meminta pengembalian dana. Hal itu diungkapkan dua korban: Csherly dan Susanto Keduanya telah menyetor uang pendaftaran ke SF sebesar Rp10.875.000. “Kami minta re-fund (dana dikembalikan). Korbannya banyak ada puluhan, bahkan mungkin ratusan. Ya, benar, Kami minta pengembalian dana Rp10.875.000 yang telah kami setor ke Superstar Fitness,” ujar Susanto, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Diminta Buat Surat Pernyataan Anehnya, kata Susanto, ia diminta membuat surat pernyataan dan menandatanganinya jika ingin meminta dananya kembali. “Ini apa-apaan? Ini kami mau minta dana kami sendiri, lho. Mereka yang ingkar janji (tidak kunjung membuka SF di Cibinong). Tapi, mengapa kami malah harus yang diminta membuat surat pernyataan?” tanyanya heran. Isi surat pernyataannya pun, ucap Susanto, sangat merugikan dirinya dan para korban lain. “Di surat pernyataan itu disebutkan bahwa saya akan menerima dana pengembalian dengan syarat tidak boleh secara lisan maupun tulisan baik di medsos maupu media online melakukan pencemaran nama baik SF yang dapat merugikan SF. Ya, Saya tidak mau. Saya maunya kembalikan dulu dana saya. Itu uang saya. SF yang sudah ingkar janji. Kalau uang kami dikembalikan dari dulu, ngapain juga kami repot-repot blow up. Kami punya pekerjaan,” tandasnya kesal. Ironisnya lagi, sambung Susanto, ada korban yang sudah dikembalikan dananya tanpa harus menandatangani surat pernyataan itu. “Ini, kok, saya dipaksa tanda tangan, kalau tidak uang saya tidak akan di refund. Saya enggak mau. SF harusnya sadar, SF sudah ingkar janji. Jangan nahan-nahan uang saya yang sudah hampir setahun, cetusnya. Didemo para Korban Kantor cabang Superstar Fitness di Sentul pun didemo para korban. Beberapa kali, para korban melakukan demo dengan tuntutan dana mereka dikembalikan. “Betul, beberapa kali sudah didemo oleh massa (para korban) di SF Sentul. Mereka variatif uang pendaftaran yang sudah disetoran. Kisaran Rp 2 juta hingga belasan juta per orang. Jika diasumsikan korban ada ratusan orang, berapa itu hitung sendiri,” tegas Susanto. Diadukan ke Polisi Salah seorang koordinator korban SF, yang minta namanya tidak disebutkan mengaku sudah menyiapkan laporan pengaduan ke kapolres Bogor pada 27 Juni 2024. Ia mewakil 62 korban lainnya membuat aduan ke polisi. Sekaligus, meminta perlindungan hukum ke polisi atas dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di Cibinong City Mall (CCM) Bogor. “Hingga 27 Juni 2024, kami telah mendata ada 26 member SF CCM yang menjadi korban dengan total kerugian Rp266.609.500,” ungkapnya dalam keterangan laporan aduannya ke polisi. Penasihat Hukum SF Menanggapi Sementara itu, Penasihat Hukum SF, Daniel Hutabarat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya membantah tidak bersedia melakukan pengembalian dana. “Tanggapan kami, itu dana akan dikembalikan. Hanya (saja) yang bersangkutan (Pak Susanto) tidak mau tanda tangan syarat administrasi. Kalau dia tanda tangan, pasti langsung ditransfer, Pak,” kilahnya. Saat ditanya, bagaimana, jika korban meminta dananya dahulu, baru tanda tangan surat pernyataan? Karena, menurut korban, poin-poin di surat pernyataan itu tidak menguntungkan dan menempatkan korban sebagai pihak yang lemah seolah seorang tersangka. Surat pernyataan itu juga memuat keterangan dibuat tanpa paksaan. Tetapi, sayangnya kalau tidak tanda tangan, maka tidak bisa dikembalikan ang yang sudah disetor. Daniel menjawab seperti ini. “Berbarengan saja, Pak. Tanda tangan sambil ditransfer. Jadi, sama-sama selesai,” jawab Daniel. Ketika ditanya, ada korban yang tidak tanda tangan surat pernyataan, tetapi dana langsung dikembalikan SF, benarkah? “SOP harus tanda tangan, Pak. Karyawan kita sudah diberikan SP karena tidak sesuai SOP,” ucapnya sambil menambahkan bahwa karyawan yang melakukan kesalahan tidak menjankan SOP itu sudah mendapat surat peringatan (SP) dari perusahaan. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 24, 2024
  • 0 Comments
Animo Masyarakat Masuk Program Doktor Ilmu Hukum Unbor Semakin Besar, Buka Kelas Tambahan Tak Terelakan

INDOPOS–Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor) telah menjadi daya tarik tersendiri, paska status akreditasi Unggul disandang. Hal itu terlihat dari antusias calon peserta didik doktor ilmu hukum Unbor, dengan dibukanya gelombang kedua dan ketiga guna membuka kelas ketiga. “Karena animo masyarakat yang luar biasa untuk kuliah doktor ilmu hukum di Unbor, terpaksa dibuka tes gelombang kedua dan ketiga untuk kelas ketiga. Saat ini, sudah terisi kelas 28 A dan 28 B, masing-masing kelas 30 mahasiswa. Salam Unggul,” ujar Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago,Sabtu (24/8/2024). Sepertimya, hal ini menjadi perhatian khusus Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago. Sebagai nahkoda di Program Pascasarjana. Bahkan ia juga mendorong program Magister Ilmu Hukum yang telah ter akreditasi Unggul untuk terus meningkatkan jumlah mahasiswanya. Bagi, Santiago kualitas menjadi hal penting guna menarik mahasiswa untuk mendaftarkan diri. Kualitas bisa dari pengajar, ruang kelas dan ruang penunjang lainnya serta hubungan dengan para pengguna terus dijalin. Terpenting akreditasi Unggul menjadi faktor penentu. Dari sekian puluh kampus swasta di Jakarta, dua program studi pascasarjana ilmu hukum Universitas Borobudur menjadi satu-satunya dan pertama kampus swasta yang mendapatkan akreditasi unggul untuk Program Doktor Ilmu Hukum, dengan mendapatkan nilai 375 dan 367 untuk Magister Ilmu Hukum dari BAN-PT dalam pencapaian unggul nya. Di samping itu juga sudah mendapakan ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018 menandakan tata kelola sudah baik dan berkualitas di program Doktor Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum. Universitas Borobudur Kampus yang terletak di Jl Raya Malahayati (Kalimalang) No. 1 Jakarta Timur yang lokasinya sangat strategis menjadi tempat yang nyaman untuk menimba ilmu di program pascasarjana. Dimana lokasinya diapit oleh Tol Jakarta Cikampek, Tol Becakayu, Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta LRT Bekasi-Jakarta semakin memudahkan akses menuju kampus unggul ujar Direktur Pascasarjana. “Program Pascasarjana Universitas Borobudur selalu berkomitmen untuk terus dan terus meningkatkan kualitas pendidikan. Semoga semakin terdepan,” pungkas Prof Faisal Santiago.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 23, 2024
  • 0 Comments
Benarkah Capim KPK untuk Lindungi Keluarga Jokowi Pasca Lengser?

INDOPOS-Diskusi publik yang diadakan Suaranetizen+62 mencuat adanya dugaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk melindungi kekuarga Jokowi pasca lengser. Hal ini dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada narasumber yang hadir diantaranya Roy Suryo konsultan IT KPK saat awal berdiri. “Awal KPK pertama berdiri indipenden sesuai UU KPK nomor 30 tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapapun,”ucap Roy Suryo, Jumat 23/8. Begitu diubah UU KPK no 19 tahun 2019 diera Presiden Jokowi disitulah sumber masalahnya terutama pasal 1 ayat 3 KPK berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen. Roy Suryo juga mengkritisi ayat 6 kalau anggota KPK adalah seorang ASN. “Artinya ASN tunduk pada pimpinan, jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen,”tegasnya. Diskusi tersebut semakin hangat dengan berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta, yang menilai bahwa perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik. Salah satu narasumber diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch(IPW). “Institusi KPK saat ini dipakai sebagai alat politik, dimana politik presiden digunakan sebagai alat politik hendak membawa KPK ke arah melindungi dinastinya,”ucap Sugeng. Publik pun kini menunggu bagaimana calon pimpinan KPK yang baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 23, 2024
  • 0 Comments
Ketum SekNas Puan Indonesia Elvi Diana Dukung Perjuangan Seluruh Elemen Terkait Putusan MK

INDOPOS-Ketua Umum Sekretariat Nasional Perempuan Indonesia (SekNas Puan Indonesia) Elvi Diana, CFP yg saat ini baru selesai mengikuti conference International ICAPP di Ulaanbataar Mongolia, dalam perjalanan pulang ke Jakarta sangat prihatin atas ulah para anggota DPR RI, yang tidak mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai Pilkada Serentak yang membuat gaduh saat ini. Mendukung penuh perjuangan teman-teman mahasiswa, dan masyarakat, serta para senior di seluruh tanah air dalam membela kebenaran keputusan MK. Elvi Diana menyatakan, mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen bangsa untuk menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Dirinya juga mengatakan bahwa demo menolak RUU Pilkada adalah mekanisme yang sehat untuk dilakukan dalam rangka perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. “Kami tentu mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat banyak, dan juga mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita,” kata Elvi. Seperti diketahui, pada Kamis 22 Agustus kemarin, terjadi aksi Demo menolak RUU Pilkada yang terjadi di Jakarta, dan beberapa daerah lainnya, menurut Elvi, itu adalah cara masyarakat sipil menyalurkan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira,” katanya.  Ke depan, harap Ekvi, bisa diwujudkan melalui kerja sama yang akan melahirkan penyeimbang dan kontrol bagi kekuasaan di negeri ini.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 22, 2024
  • 0 Comments
Ketua DPP Bidang Hukum Masyarakat Pendukung Gibran Komaruzaman SH MH, Kecewa Berat Sikap Waket DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang Membatalkan Rapat DPR Secara Sepihak untuk Merevisi Putusan MK

INDOPOS-Ketua DPP bidang Hukum Komaruzaman SH MH Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), menyesalkan pernyataan sepihak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad, yang membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024). Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada. “Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya. Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya. Menurut Komaruzaman, dengan pembatalan ini, sama saja menutup kesempatan kaum muda untuk maju di Pilkada. “Hal itu dapat disebut melanggar undang-undang dasar, karena membatasi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin daerah,” tegas Komaruzaman kepada wartawan. Selain itu Komaruzaman jg mengatakan, walaupun putusan MK itu final dan mengikat, harus di hormat oleh semua pihak, namun komaruzzaman menagatakan MK sekarang sudah kebablasan, dan perluh adanya reformasi tentang UU MK, terlihat jelas putusan MK no. 60/puu/XXII/ 2024, tetang pilkada sudah diluar jalur yang ada, MK itu tugasnya menguji Undang undang, tapi dalam putusan ini MK menguji Undang Undang dan membuat Undang undang mengambil alih kewenangan DPR, UU pilkada sudah jelas kalau di hitung kursi 20%, kalau suara 25 % tutupnya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 22, 2024
  • 0 Comments
ICMI Imbau Penyelenggara Negara Untuk Tegakkan Konstitusi, dan Utamakan Kepentingan Bangsa

INDOPOS–Demi membela rakyat, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta kepada semua penyelenggara negara untuk konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024. Dan, mengimbau semua penyelenggara agar lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apa pun. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum ICMI, Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran persnya, Kamis, 22 Agustus 2024. “Dalam situasi yang sangat krusial ini, ICMI mengimbau agar semua pihak khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal terlaksananya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024 yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2024,” ucapnya. ICMI, kata Andi Anzhar, juga meminta, agar semua penyelenggara negara mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan siapa pun. “Putusan MK adalah keputusan konstitusional. Sebagaimana Pasal 24C, Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” tandasnya. Pembangkangan Terhadap Putusan MK Adalah Pelanggaran Dalam hal ini, tegas Andi Anzhar, pembangkangan terhadap putusan MK adalah merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah. “Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK, maka dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia,” paparnya. Dan itu, sambung mantan anggota DPR tersebut, dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara kekuasaan. “Bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1, Ayat (3), UUD NRI 1945,” imbuhnya. Putusan MK Setara dengan UU Ia juga menegaskan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU, tegas Andi Anzhar, sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Guna menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan pilkada yang demokratis, fair dan adil, maka sebaiknya KPU agar segera menerbitkan revisi Peraturan KPU, No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati swrta Walikota dan Wakil Walikota,” pinta Andi Anzhar. Hal demikian itu sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil, terang Anzhar lagi. “Demikian juga Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis,” tukasnya. Penyelenggara Pemilu harus Patuhi UU Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi, ucapnya. “Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tegasnya. Karena itu, ICMI, terang Andi Anzhar mengimbau kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E, Ayat (5), UUD NKRI 1945. “Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi, perlawanan terhadap konstitusi,” urainya. Andi Anzhar menegaskan, KPU pasti mempunyai kepekaan sosial. “Kami percaya, KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia,” sebutnya. ICMI sendiri bertekad akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik kepada bangsa Indonesia. “ICMI yang berlandaskan keislaman dan keindonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara,” Andi Anzhar mengakhiri keterangannya.