
INDOPOS-Ketua DPP bidang Hukum Komaruzaman SH MH Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), menyesalkan pernyataan sepihak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad, yang membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya. Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.
Menurut Komaruzaman, dengan pembatalan ini, sama saja menutup kesempatan kaum muda untuk maju di Pilkada. “Hal itu dapat disebut melanggar undang-undang dasar, karena membatasi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin daerah,” tegas Komaruzaman kepada wartawan.
Selain itu Komaruzaman jg mengatakan, walaupun putusan MK itu final dan mengikat, harus di hormat oleh semua pihak, namun komaruzzaman menagatakan MK sekarang sudah kebablasan, dan perluh adanya reformasi tentang UU MK, terlihat jelas putusan MK no. 60/puu/XXII/ 2024, tetang pilkada sudah diluar jalur yang ada, MK itu tugasnya menguji Undang undang, tapi dalam putusan ini MK menguji Undang Undang dan membuat Undang undang mengambil alih kewenangan DPR, UU pilkada sudah jelas kalau di hitung kursi 20%, kalau suara 25 % tutupnya.