Gelar Unjuk Rasa, DPP WIB Desak OJK Tindak Tegas Penyimpangan Asuransi

INDOPOS-JAKARTA – Banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas menjalankan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan hingga penindakan atas perilaku Lembaga jasa keuangan non bank (asuransi) yang terindikasi menyimpang dan cenderung merugikan nasabah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Siti Fatimah dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor AIA Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Desakan tersebut disampaikan mengingat adanya indikasi penyimpangan bisnis layanan asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL dengan produk “Premier Hospital & Surgigal Extra”. Kasus ini telah dilaporkan oleh Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) ke DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA, nomor pelaporan polisi : LP/B/6207/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Oktober 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 yang terjadi pada tanggal 15 September 2023 di Jakarta Selatan. Lebih lanjut Siti Fatimah, menyoroti berdasarkan laporan The Association of Certified Fraud Examiners bulan Oktober 2022, disebutkan bahwa bisnis asuransi pada dasarnya rentan terhadap penipuan. Fraud yang terindikasi, kata dia, muncul dalam bisnis layanan asuransi Kesehatan terjadi di RS Medistra pada tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023. Kerjasama tiga pihak (third party) antara PT. AIA FINANCIAL, RS Medistra dan PT. Administrasi Medika (AdMedika) telah melahirkan keputusan yang rancu dan merugikan pasien pemegang polis. “Pada tanggal 20 September 2023, 27 September 2023 dan tanggal 11 Oktober 2023 telah dilayangkan surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada PT. AIA FINANCIAL sebagai perusahaan pemilik dan penjual produk Asuransi Kesehatan “Premier Hospital & Surgical Extra” disertai bukti dan kesaksian dari nasabah “SF” selaku pihak yang dirugikan secara materiil maupun immateriil,” terangnya. Dalam surat tanggapan atas ke-tiga somasi tersebut, PT. AIA FINANCIAL menyangkal semua keluhan yang disampaikan dalam surat somasi tersebut. Persoalan bermula Admedika ini menyatakan penolakan penjaminan biaya rawat inap pasien nasabah asuransi PT. AIA FINANCIAL secara berbeda dengan hasil diagnose yang dilakukan oleh dokter spesialis penyakit syaraf RS Medistra, tanpa pemeriksaan secara langsung fisik dan anamnesis pasien. Dikatakannya, alasan penolakan jaminan biaya rawat inap yang dikemukakan oleh pihak PT. AIA FINANCIAL dan AdMedika telah mengaburkan hasil diagnose penyakit secara sepihak dan mengabaikan atau melemahkan hasil diagnose dari dokter spesialis di rumah sakit, mencerminkan ketidak konsistenan pelayanan perusahaan asuransi ini terhadap pasien-pasien lainnya. Dalam hal ini perusahaan asuransi seperti PT. AIA FINANCIAL serta pihak ketiga yang bekerjasama dengannya, menciptakan semacam jebakan di banyak rumah sakit mitra layanannya. Sementara itu pihak rumah sakit pun cenderung mendukung Dari analisis MRI Cervical yang dilakukan AdMedika mengarah kepada HNP Cervicalis (hernia). Dikemukakannya frasa mengarah kepada HPN Cervicalis seharusnya tidak serta merta dijadikan sebagai dasar penolakan jaminan, karena arti kata “mengarah” adalah “belum sampai” atau bias antara iya dan tidak. “Sesuatu yang masih bias tidak seharusnya menjadi patokan keputusan. Dalam hal ini PT. AIA FINANCIAL dan AdMedika telah melakukan mal praktek karena menegakkan diagnosis atas dasar Analisa data, bukan analisa medis,” jelas Siti. Kondisi yang dialami “SF” sebagai pasien/nasabah asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL bisa saja menimpa nasabah-nasabah pemegang polis premium asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL lainnya di Indonesia, mengingat peran AdMedika dalam mengelola klaim-klaim para nasabah asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL begitu menentukan. (pot)

Pernyataan Sikap Ketum PKN Tentang UKT Mahasiswa

INDOPOS-Mencermati kenaikan UKT mahasiswa yang mengalami kenaikan drastis, dengan ini Pimnas PKN perlu menyampaikan pandangan sebagai berikut : 1. Bahwa UKT yang disesuaikan dengan perkembangan keperluan peningkatan kualitas pendidikan, itu bisa dimengerti. Tetapi harus tetap mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kemampuan para mahasiswa dan keluarganya. Jika naik meroket jelas akan merusak keadilan akses terhadap pendidikan tinggi. 2. Menyempitnya akses pendidikan tinggi akan menjadikan kampus menjadi kemewahan bagi anak-anak rakyat kebanyakan. Hanya orang2 yang mampu secara ekonomi saja yang sanggup mengirim anak-anaknya untuk belajar di kampus. Akibatnya, kampus benar2 mewakili pendidikan tersier. Dan jika ini terjadi, maka ketidakadilan baru justru muncul, khususnya di bidang pendidikan. 3. Alasan Menteri Nadiem Makarim bahwa kenaikan UKT ini hanya untuk mahasiswa baru bukanlah argumentasi yang patut. Baik mahasiswa baru, mahasiswa lama dan bahkan calon mahasiswa pun harus dilihat dalam konteks yang sama. Yakni haknya untuk mendapatkan sentuhan tangan adil negara di bidang pendidikan. Apa mahasiswa baru dikira mempunyai keluarga yang kemampuan ekonominya pasti lebih baik dari mahasiswa lama? Apa karena berstatus mahasiswa baru sehingga boleh dikenakan aturan UKT yg meroket? Logika argumen Menteri Nadiem sama sekali tidak relevan untuk menjawab masalah UKT ini. 4. Mendesak Pemerintah, khususnya Menteri Nadiem untuk melakukan evaluasi dan koreksi kebijakan tentang UKT ini. Jangan diarak oleh tendensi komersialisasi pendidikan. Pendidikan wajib digerakkan dengan prinsip untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan karena itu harus terbuka aksesnya bagi seluruh rakyat, tanpa batasan kelas ekonomi. Prinsipnya adalah pendidikan untuk semua, bukan untuk golongan yang mampu secara ekonomi saja. Kampus tidak boleh berbisnis dengan mahasiswanya, apalagi melakukan eksploitasi dgn menarik UKT yg tinggi. Anas Urbaningrum, Ketua Umum PKN

Sesuai Data INSW, Kemendag Proses Perijinan dengan Cepat

INDOPOS-Jakarta,  Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek). Berdasarkan data terakhir tanggal 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), yakni sistem terintegrasi nasional yang dikelola dibawah Kementerian Keuangan, sebelum terbitnya Permendag 8/2024 terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian, yaitu besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas. Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor untuk total 11 komoditas tersebut adalah sebanyak 3.210 permohonan. Sedangkan dari 3.210 permohonan, pertek yang terbit hanya sebesar 1.759 permohonan yakni 54,8%. Kemudian, dari 1.759 pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan. Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33% telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. “Berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33%, sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8% dari total permohonan,” ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (22/5/2024). Menurut Wamendag, saat ini dengan Pemendag 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024, dari 11 komoditas yang tadinya memerlukan Pertek, sekarang dengan Permendag baru, 7 komoditas tidak lagi memerlukan Pertek. Komoditas itu yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup. “Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden saat Ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perijinan,” tambah doktor ilmu politik itu. Khusus untuk industri besi baja, Jerry mengatakan, Pertek masih dibutuhkan sebagai syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Berdasarkan data dari INSW tanggal 21 Mei 2024, jumlah pengajuan Pertek yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030 dan Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8% dari total pengajuan. Sedangkan, izin impor baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari kementerian teknis telah dipenuhi. Berdasarkan data dari INSW tersebut, dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan. Dan dari 1.045 permohonan, PI yang disetujui adalah sebesar 898 atau 85,9%. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan PI yang disampaikan ke Kemendag telah disetujui setelah dipenuhinya persyaratan. “Kami berpatokan kepada data dari INSW, yang dijadikan sebagai acuan dan dasar bagi setiap kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” jelas Wamendag. Pada prinsipnya, demikian Jerry Sambuaga,  Kementerian Perdagangan selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan kementerian teknis lainnya. (wok)  

Bank Indonesia Perwakilan DKI Gelar Jakreatifest 2024 di Mal Kota Kasablanka

INDOPOS-Dalam mendukung Jakarta sebagai Kota Global setelah melepas status sebagai Ibu Kota Negara, Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Jakarta Kreatif Festival (Jakreatifest) 2024 pada 6-9 Juni mendatang. Dalam keterangan persnya Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abubakar mengatakan, pasca melepas status sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta memasuki babak baru, yakni legitimasi posisi sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala global. Arlyana menjelaskan, salah satu wujud konkret dari upaya tersebut dapat dijumpai pada gelaran Jakreatifest 2024 yang akan ddigelar pada Kamis hingga Minggu, 6-9 Juni 2024, di Grand Atrium, Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. “Acara ini merupakan program tahunan dari KPw Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan sejak tahun 2021,” kata Arlyana di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Adapun target outcome nominal business matching dan transaksi penjualan UMKM pada Jakreatifestival tahun 2024 sebesar Rp9,25 miliar, atau naik sebesar 8,8 persen dari tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar. “Melalui Jakreatifest, diharapkan akan terbangun dukungan yang lebih solid untuk eskalasi peran UMKM dan pariwisata dalam menggerakkan roda perekonomian, terpacunya pembentukan ekosistem produk/jasa sistem pembayaran berbasis digital, terakselerasinya pertumbuhan ekonomi serta terjaganya stabilitas harga di wilayah Jakarta,” kata Arlyana. Jakreatifest 2024 mengusung tema “Inovasi Jakarta Menuju Kota Global”. Ada tiga program unggulan Jakreatifest 2024, yakni peningkatan kapasitas pemasaran dan pembiayaan, digitalisasi sistem pembayaran, dan dukungan stabilitas harga pangan. Sejumlah kegiatan utama akan digelar seperti showcase, booth layanan, hingga talk show. Showcase atau pameran terdiri dari produk UMKM Ekspor, Festival Kopi Nusantara, hingga Festival Produk Bahan Pangan Olahan. Selain itu, terdapat sejumlah booth edukasi, layanan dan informasi yang mencakup layanan sertifikasi halal, penukaran uang, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Arlyana mengatakan, untuk meningkatkan literasi audiens, diselenggarakan talk show yang meliputi topik digitalisasi pembayaran, halal lifestyle, perlindungan konsumen dan keuangan inklusif, UMKM ekspor dan ekonomi syariah, serta produk pangan olahan. Rangkaian acara dilengkapi dengan live music performance oleh sederet artis ibu kota. Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Masih dalam rangkaian main event Jakreatifest 2024, BI DKI Jakarta juga memfasilitasi penyelenggaraan dua Business Matching antara pelaku UMKM, yaitu dengan lembaga jasa keuangan dan potential buyer. “Business matching pertama bertujuan untuk mendorong akses pembiayaan UMKM melalui link and match dengan lembaga keuangan. Selanjutnya, business matching kedua bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan antara UMKM dengan potential buyer demi memperluas akses pasar UMKM dan eskalasi transaksi penjualan UMKM,” ucapnya. Sebagai penutup, Arlyana mengatakan, selama ini secara konsisten Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta telah berpartisipasi aktif dalam pengembangan ekonomi di wilayah Jakarta, antara lain melalui penjagaan stabilitas nilai inflasi rupiah, pengembangan dan pemberdayaan sektor UMKM, serta dorongan dalam perluasan investasi dan digitalisasi. (pot)

Wamendag Jerry: Kebijakan Proteksionis Idealnya Untuk Industri yang Kompetitif

INDOPOS-Jakarta, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa proteksi terhadap industri domestik adalah perlu dan sangat penting, khususnya terhadap industri yang kompetitif. Namun, terhadap industri yang tidak kompetitif yang mengakibatkan biaya tinggi secara ekonomi tidak perlu lagi diproteksi. “Justru dengan kita memacu industri domestik untuk lebih kompetitif maka industri kita akan dapat bersaing dan dapat meningkatkan kualitas dari industri itu sendiri,” kata Jerry Sambuaga, Senin (20/5/2024). Kata Jerry Sambuaga, competition makes us better, especially our local products ‘persaingan menjadikan kita lebih baik, terutama produk-produk lokal kita’. “Kadang kala kita harus agak memaksa industri lokal kita untuk bersaing mulai dari tingkat lokal, nasional, regional dan global,” jelas Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) itu. Kadang kala proteksi terlalu berlebihan terhadap industri domestik yang tidak kompetitif, menurut Jerry Sambuaga, bisa membuat proses negosiasi perjanjian dagang di tingkat internasional menjadi lebih sulit. “Mungkin ini moment yang tepat untuk kita mencoba mengkaji kembali proporsionalitas dan objektifitas dari kebijakan yang terlalu proteksionis terhadap industri yang tidak kompetitif,” jelasnya. Dengan adanya keterbukaan, tambah Jerry Sambuaga, mau tidak mau industri akan menjadi kompetitif karena now the world is flat. “Interaksi antar negara sekarang sudah tidak dibatasi, cepat dan dinamis,” katanya. “Dengan fenomena ini, mau tidak mau industri kita akan semakin “dipaksa” menjadi lebih kompetitif,” imbuhnya.

Ketum AMPI Sebut Statement M Qodari Melukai Kader Partai Golkar

INDOPOS-Jakarta – Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Jerry Sambuaga, menyesalkan statement dari Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari di dalam salah satu podcast yang menyatakan bahwa “Golkar bisa menjadi brutus”. Menurut Jerry Sambuaga, hal ini jelas melukai perasaan kader Partai Golkar yang selama ini solid dan totalitas, serta tegak lurus terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Perlu juga diingat bahwa Partai Golkar adalah salah satu partai politik pertama yang mendeklarasikan dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Apalagi di dalam Partai Golkar kami ada doktrin PDLT yang artinya “Prestasi Dedikasi Loyalitas Tidak Tercela”,” tegas Jerry Sambuaga yang juga Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Senin (20/5/2024). “Jadi loyalitas adalah prinsip yang kami anut dengan sungguh-sungguh di dalam partai golkar,” tambahnya. AMPI juga mempertanyakan keabsahan dan juga validitas dari pernyataan dan atau data yang selama ini disampaikan Qodari. Contohnya, tanggal 21 maret 2023, dia sempat menyatakan survey, “bahwa Golkar hanya akan mendapatkan 7,7%”. Tapi lihat kenyataannya hasil Pemilu 2024, Golkar meraih suara sebesar 15,29%”. “Bisa dilihat disini, data dari mas Qodari yang 7,7% sangat jauh dengan hasil riil yang 15,29%. Artinya error-nya mencapai hampir 100%,” ungkap Jerry Sambuaga. “Sebagai seorang ilmuwan dan konsultan politik, saya pikir sebaiknya mas Qodari bisa menyampaikan statement yang lebih objektif dan tidak melakukan insinuasi atau menggiring opini yang misleading mengenai Partai Golkar,” imbuh Jerry Sambuaga. (bwo)

Wamendag Jerry: Arahan Presiden, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan

INDOPOS-Jakarta, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, tidak akan ada lagi kontainer yang menumpuk di Pelabuhan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri KeuanganSri Mulyani meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5/2024) lalu. Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan pada hari tersebut. Sedangkan sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar. “Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan,” ujar Wamendag Jerry dikutip dari siaran pers, Senin (20/5/2024). Jerry menjelaskan bahwa besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada Sabtu kemarin. Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru. “Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag. Jam setengah enam sore, Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan pagi ini untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan,” ungkap Jerry. Dia menekankan, para importir diharapkan telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendagbaru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS. “Selanjutnya, produk tas dan elektronikjuga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” ungkap Airlangga. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, perubahan ketiga Permendag 36/2023 semangatnya kembali ke Permendag 20/2021 jo. 25/2022. Inti pengaturannya, produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengaturan pengawasan tetap di border, kecuali untuk kode HS tertentu. Sri Mulyani melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di berbagai pelabuhan utama lainnya mendapatkan relaksasi kebijakan. Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor dan LS (verifikasi penelusuran teknis impor) diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan tanpa melihat ketentuanpemenuhan ketentuan impor sebelum manifest BC 1.1. “Selain itu, terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD1.500 per pengiriman. Pengecualian lartas impor ini diberikan untuk barang yang diimpor perusahaan pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) sebagai bahan baku dan penolong industri tanpa batasan frekuensi,” kata Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, pengecualian lartas impor juga berlaku bagi barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk. Penghapusan persyaratan berupa surat keterangan atau surat rekomendasi atau surat pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait untuk pengajuan permohonan surat keterangan impor memudahkan para pemilik API-P mengimpor barang dengan batasan jumlah tertentu. Penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi melalui penyelenggara pos. Kegiatan tidak untuk kegiatan usaha tersebut masih mengacu ke dalam Pasal 34 Permendag 7/2024 dengan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan. “Pengecualian lartas tidak termasuk untuk barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,dan lingkungan hidup (K3L) serta kendaraan bermotor. Pengecualian lartas untuk telepon genggam dan komputer tablet tetap dibatasi paling banyak dua unit per pengiriman,” pungkas Sri Mulyani. (wok)

Kemendag: Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Jakarta

INDOPOS-Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak Sabtu, 18 Mei 2024. Pelepasan dilakukan secara seremonial oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani. Pelepasan kontainer tertahan dilakukan bertahap. Sri Mulyani menyebut ada 30 kontainer yang dilepas pada Sabtu, 18 Mei lalu, meliputi 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak. Sri Mulyani menegaskan, pihaknya bakal memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tak ada kendala selama pengeluaran kontainer yang berisi bermacam produk tersebut. “”Nanti kita monitor bersama kalau ada hal-hal yang masih menghambat nanti kita juga terus monitor dan atasi,” tutur Sri Mulyani di Tanjung Priok, Sabtu lalu. Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena ada kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan tersebut menurut Budi merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. “Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi,” kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024. Budi mengklaim alasan Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar permasalahan perizinan impor terutama kontainer yang menumpuk bisa selesai. “Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis,” ujarnya. Sebelumnya Sri Mulyani sempat merinci ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan. Sampai saat ini peraturan itu telah mengalami tiga kali revisi. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa kontainer dari perusahaan yaitu di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan. Airlangga menambahkan ada 5 kontainer yang merupakan bahan baku baja, dan itu merupakan komponen otomotif, “Jika dibiarkan tertahan di Pelabuhan akan mengganggu rantai suplai industri otomotif,” ujar Airlangga. (wok)

Kusnanto Saidi Figur Tepat Walkot Bekasi, Sukses Majukan Pelayanan Publik

INDOPOS-Direktur RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi mulai dilirik sejumlah Partai Politik (Parpol) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024. Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai hal tersebut wajar saja, karena partai apapun bisa memiliki peluang untuk mencalonkan seseorang, termasuk Kusnanto Saidi. “Ya sah-sah saja semuanya kan Kusnanto Saidi punya peluang yang sama,” kata Herry dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024. Harry mengatakan tinggal bagaimana elektabilitas serta popularitas Kusnanto Saidi dalam Pilkada Kota Bekasi. Selain itu, menurutnya pertimbangan lain yang harus dimiliki adalah penerimaan publik terhadap Direktur RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi tersebut. “Jika di kemudian hari secara elektoral memungkinan untuk bertarung, maka pasti akan dijadikan kandidat oleh Parpol,” katanya. Lebih lanjut, Harry menilai bahwa Kota Bekasi perlu berbenah dalam hal pelayanan publik. Sehingga menurutnya, sosok birokrat seperti Kusnanto Saidi bisa dipertimbangkan oleh Parpol sebagai kandidat Pilkada Kota Bekasi. “Dalam catatan kami, pelayanan publik di Kota Bekasi harus berbenah, maka saya rasa figur yang concern akan hal ini layak dipertimbangkan untuk kemudian dicalonkan,” katanya. “Saya rasa juga perlu unsur birokrat untuk menjadi kepala daerah di kota,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Kusnanto Saidi mengatakan saat ini sedang mempersiapkan keberangkatannya ke Tanah Suci untuk ibadah Haji. Jadi ia mohon maaf kepada seluruh masyarakat Bekasi jika saat ini belum bisa menjawab permintaan banyak pihak untuk mendeklarasikan diri sebagai cawalkot Bekasi. “Bagi saya dorongan berbagai lapisan masyarakat Bekasi yang meminta untuk maju Pilkada merupakan amanah yang sungguh berat, maka saya merasa harus berkontemplasi dan memohon ridho Sang Maha Kuasa sebelum melangkah lebih jauh”. Lebih jauh, ia mengakui dorongan masyarakat kepadanya untuk maju Pilkada Bekasi sangatlah besar dan bertubi tubi melalui berbagai kanal politik dan kemasyarakatan. Sebelumnya, nama Direktur RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi kian diperhitungkan dalam bursa Calon Wali Kota Bekasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Pasalnya, kerja nyata Kusnanto sebagai abdi negara telah berhasil meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Bekasi. Pelayanan tersebut contohnya seperti sistem berobat jalan online (Siberojol), siap antar obat ke rumah (Sitaro) dan siap pasien antar boleh pulang (Sipabolang) melalui ambulance RSUD Chasbullah Abdulmadjid. Sebagai informasi, di bawah kepemimpinan Kusnanto, RSUD Kota Bekasi juga pernah mendapatkan penghargaan TOP 45 Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2021 dan jadi penilaian atas raihan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Anugerah Kota Terinovatif Peringkat Ke-2 Tingkat Nasional Ajang Innovation Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri. (bwo)

Kunjungan Mahasiswa Universitas Dian Nusantara ke DPRD DKI Jakarta

INDOPOS-JAKARTA – Sejumlah 36 mahasiswa Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) Jakarta yang mengikuti mata kuliah Penulisan Media Public Relation melakukan kunjungan ke Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih no. 18, Jakarta Pusat. Kunjungan ini merupakan bagian dari praktik lapangan yang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam melaksanakan reportase dan memahami lebih dalam tentang fungsi dan peran DPRD dalam pemerintahan daerah. Acara ini dihadiri oleh dosen pengampu mata kuliah Penulisan Media Public Relations, Ruslin, S.Ikom., M.IKom, serta para mahasiswa dari Universitas Dian Nusantara. Para mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Publikasi dan Informasi Agus Ermanto, Kepala Sub Bagian Protokol Pimpinan dan Fraksi Dudy Setiawan, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Mukholik Maswi. dan perwakilan dari Humas DPRD DKI Jakarta. Dosen Pengampu Mata Kuliah Media UNDIRA, Ruslin menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pengembangan keterampilan praktis mahasiswa, terutama dalam memahami tata cara peliputan dan reportase yang berkaitan dengan kegiatan legislatif. “Kunjungan ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat langsung proses kerja di DPRD serta memahami pentingnya peran komunikasi dalam sosialisasi kebijakan public. Saya ingin mendidik mahasiswa saya berdasarkan kurikulum yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dimana kita belajar untuk memahami secara teori dan kita belajar untuk menerapkannya secara langsung,” ujar Ruslin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/5/2024). Dikatakan Ruslin, diskusi ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang tantangan dan dinamika dalam proses pembuatan kebijakan di tingkat daerah. Kepala Sub Bagian Protokol Pimpinan, Agus Ermanto menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Dekan Fakultas Bisnis dan limu Sosial nomor 16/109/A-SPm/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, perihal permohonan Kunjungan praktik reportase di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Ia juga menjelaskan, fungsi utama anggota legislatif yakni membentuk peraturan daerah (Perda), menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut. “Anggota dewan disebut anggota legislatif punya tiga fungsi yaitu Legislasi untuk membuat kebijakan bersama eksekutif. Budgeting anggaran untuk menganggarkan sebuah kebijakan, dan kontroling sebagai upaya pengawasan,” tutur Agus. Setelah itu, beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai regulasi sekolah gratis, pelayanan kesehatan, hingga alur rancangan membuat program bantuan sosial agar tepat sasaran. Nantinya semua pertanyaan itu akan dijawab oleh anggota perwakilan Komisi E bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) melalui jawaban tertulis. Acara ditutup dengan sesi foto bersama , para mahasiswa UNDIRA mengucapkan terima kasih atas kesediaan menerima kunjungan dan memberikan wawasan berharga. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Universitas Dian Nusantara dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih mendalam mengenai proses komunikasi dan peliputan dalam konteks pemerintahan daerah, serta dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh di bangku kuliah ke dalam praktik nyata.