
INDOPOS-Mencermati kenaikan UKT mahasiswa yang mengalami kenaikan drastis, dengan ini Pimnas PKN perlu menyampaikan pandangan sebagai berikut :
1. Bahwa UKT yang disesuaikan dengan perkembangan keperluan peningkatan kualitas pendidikan, itu bisa dimengerti.
Tetapi harus tetap mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kemampuan para mahasiswa dan keluarganya. Jika naik meroket jelas akan merusak keadilan akses terhadap pendidikan tinggi.
2. Menyempitnya akses pendidikan tinggi akan menjadikan kampus menjadi kemewahan bagi anak-anak rakyat kebanyakan. Hanya orang2 yang mampu secara ekonomi saja yang sanggup mengirim anak-anaknya untuk belajar di kampus. Akibatnya, kampus benar2 mewakili pendidikan tersier. Dan jika ini terjadi, maka ketidakadilan baru justru muncul, khususnya di bidang pendidikan.
3. Alasan Menteri Nadiem Makarim bahwa kenaikan UKT ini hanya untuk mahasiswa baru bukanlah argumentasi yang patut. Baik mahasiswa baru, mahasiswa lama dan bahkan calon mahasiswa pun harus dilihat dalam konteks yang sama. Yakni haknya untuk mendapatkan sentuhan tangan adil negara di bidang pendidikan. Apa mahasiswa baru dikira mempunyai keluarga yang kemampuan ekonominya pasti lebih baik dari mahasiswa lama? Apa karena berstatus mahasiswa baru sehingga boleh dikenakan aturan UKT yg meroket? Logika argumen Menteri Nadiem sama sekali tidak relevan untuk menjawab masalah UKT ini.
4. Mendesak Pemerintah, khususnya Menteri Nadiem untuk melakukan evaluasi dan koreksi kebijakan tentang UKT ini. Jangan diarak oleh tendensi komersialisasi pendidikan. Pendidikan wajib digerakkan dengan prinsip untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan karena itu harus terbuka aksesnya bagi seluruh rakyat, tanpa batasan kelas ekonomi. Prinsipnya adalah pendidikan untuk semua, bukan untuk golongan yang mampu secara ekonomi saja. Kampus tidak boleh berbisnis dengan mahasiswanya, apalagi melakukan eksploitasi dgn menarik UKT yg tinggi.
Anas Urbaningrum,
Ketua Umum PKN