Gelar Unjuk Rasa, DPP WIB Desak OJK Tindak Tegas Penyimpangan Asuransi

INDOPOS-JAKARTA – Banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas menjalankan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan hingga penindakan atas perilaku Lembaga jasa keuangan non bank (asuransi) yang terindikasi menyimpang dan cenderung merugikan nasabah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Siti Fatimah dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor AIA Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Desakan tersebut disampaikan mengingat adanya indikasi penyimpangan bisnis layanan asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL dengan produk “Premier Hospital & Surgigal Extra”.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) ke DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA, nomor pelaporan polisi : LP/B/6207/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Oktober 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 yang terjadi pada tanggal 15 September 2023 di Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Siti Fatimah, menyoroti berdasarkan laporan The Association of Certified Fraud Examiners bulan Oktober 2022, disebutkan bahwa bisnis asuransi pada dasarnya rentan terhadap penipuan.

Fraud yang terindikasi, kata dia, muncul dalam bisnis layanan asuransi Kesehatan terjadi di RS Medistra pada tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023. Kerjasama tiga pihak (third party) antara PT. AIA FINANCIAL, RS Medistra dan PT. Administrasi Medika (AdMedika) telah melahirkan keputusan yang rancu dan merugikan pasien pemegang polis.

“Pada tanggal 20 September 2023, 27 September 2023 dan tanggal 11 Oktober 2023 telah dilayangkan surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada PT. AIA FINANCIAL sebagai perusahaan pemilik dan penjual produk Asuransi Kesehatan “Premier Hospital & Surgical Extra” disertai bukti dan kesaksian dari nasabah “SF” selaku pihak yang dirugikan secara materiil maupun immateriil,” terangnya.

Dalam surat tanggapan atas ke-tiga somasi tersebut, PT. AIA FINANCIAL menyangkal semua keluhan yang disampaikan dalam surat somasi tersebut.

Persoalan bermula Admedika ini menyatakan penolakan penjaminan biaya rawat inap pasien nasabah asuransi PT. AIA FINANCIAL secara berbeda dengan hasil diagnose yang dilakukan oleh dokter spesialis penyakit syaraf RS Medistra, tanpa pemeriksaan secara langsung fisik dan anamnesis pasien.

Dikatakannya, alasan penolakan jaminan biaya rawat inap yang dikemukakan oleh pihak PT. AIA FINANCIAL dan AdMedika telah mengaburkan hasil diagnose penyakit secara sepihak dan mengabaikan atau melemahkan hasil diagnose dari dokter spesialis di rumah sakit, mencerminkan ketidak konsistenan pelayanan perusahaan asuransi ini terhadap pasien-pasien lainnya.

Dalam hal ini perusahaan asuransi seperti PT. AIA FINANCIAL serta pihak ketiga yang bekerjasama dengannya, menciptakan semacam jebakan di banyak rumah sakit mitra layanannya. Sementara itu pihak rumah sakit pun cenderung mendukung

Dari analisis MRI Cervical yang dilakukan AdMedika mengarah kepada HNP Cervicalis (hernia). Dikemukakannya frasa mengarah kepada HPN Cervicalis seharusnya tidak serta merta dijadikan sebagai dasar penolakan jaminan, karena arti kata “mengarah” adalah “belum sampai” atau bias antara iya dan tidak.

“Sesuatu yang masih bias tidak seharusnya menjadi patokan keputusan. Dalam hal ini PT. AIA FINANCIAL dan AdMedika telah melakukan mal praktek karena menegakkan diagnosis atas dasar Analisa data, bukan analisa medis,” jelas Siti.

Kondisi yang dialami “SF” sebagai pasien/nasabah asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL bisa saja menimpa nasabah-nasabah pemegang polis premium asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL lainnya di Indonesia, mengingat peran AdMedika dalam mengelola klaim-klaim para nasabah asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL begitu menentukan. (pot)

  • Related Posts

    Pengisian Token Listril PLN Eror, Masyarakat Lapor Prabowo

    INDOPOS-Pengisian token listrik PLN pada Senin 11 November 2024, malam mengalami gangguan. Hal ini pun memicu kepanikan masyarakat, karena tidak bisa mengisi token. Padahal, meteran mereka sudah berbunyi pertanda listrik…

    Iman Brotoseno Bawa TVRI Raih WTP 6 Kali Berturut-turut dari BPK, Publik Beri Apresiasi

    INDOPOS-Direktur Utama Iman Brotoseno kembali membawa Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pengisian Token Listril PLN Eror, Masyarakat Lapor Prabowo

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 3 views
    Pengisian Token Listril PLN Eror, Masyarakat Lapor Prabowo

    Iman Brotoseno Bawa TVRI Raih WTP 6 Kali Berturut-turut dari BPK, Publik Beri Apresiasi

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 4 views
    Iman Brotoseno Bawa TVRI Raih WTP 6 Kali Berturut-turut dari BPK, Publik Beri Apresiasi

    Bank Indonesia Perwakilan DKI Gelar Jakarta Literation Week 2024 Dukung Jakarta sebagai Kota Global

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 3 views
    Bank Indonesia Perwakilan DKI Gelar Jakarta Literation Week 2024 Dukung Jakarta sebagai Kota Global

    Gibran Buka Layanan Aduan, Langsung ke Istana atau WhatsApp 081117042207

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 3 views
    Gibran Buka Layanan Aduan, Langsung ke Istana atau WhatsApp 081117042207

    JNF Bekasi Bangun Posko Perang Berantas Judol, Narkoba, dan Korupsi

    • By INDOPOS
    • November 11, 2024
    • 6 views
    JNF Bekasi Bangun Posko Perang Berantas Judol, Narkoba, dan Korupsi

    Persaudaraan Anak Jakarta (PAJAK) Gelar Canvasing dan Bimtek Saksi TPS Kawal Kemenangan Pramono-Rano

    • By INDOPOS
    • November 10, 2024
    • 6 views
    Persaudaraan Anak Jakarta (PAJAK) Gelar Canvasing dan Bimtek Saksi TPS Kawal Kemenangan Pramono-Rano