Gelar Unjuk Rasa, DPP WIB Desak OJK Tindak Tegas Penyimpangan Asuransi

INDOPOS-JAKARTA – Banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas menjalankan fungsi, peran dan tanggung jawabnya dalam hal pengawasan hingga penindakan atas perilaku Lembaga jasa keuangan non bank (asuransi) yang terindikasi menyimpang dan cenderung merugikan nasabah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Siti Fatimah dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor AIA Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Desakan tersebut disampaikan mengingat adanya indikasi penyimpangan bisnis layanan asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL dengan produk “Premier Hospital & Surgigal Extra”.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) ke DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA, nomor pelaporan polisi : LP/B/6207/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Oktober 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 yang terjadi pada tanggal 15 September 2023 di Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Siti Fatimah, menyoroti berdasarkan laporan The Association of Certified Fraud Examiners bulan Oktober 2022, disebutkan bahwa bisnis asuransi pada dasarnya rentan terhadap penipuan.

Fraud yang terindikasi, kata dia, muncul dalam bisnis layanan asuransi Kesehatan terjadi di RS Medistra pada tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023. Kerjasama tiga pihak (third party) antara PT. AIA FINANCIAL, RS Medistra dan PT. Administrasi Medika (AdMedika) telah melahirkan keputusan yang rancu dan merugikan pasien pemegang polis.

“Pada tanggal 20 September 2023, 27 September 2023 dan tanggal 11 Oktober 2023 telah dilayangkan surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada PT. AIA FINANCIAL sebagai perusahaan pemilik dan penjual produk Asuransi Kesehatan “Premier Hospital & Surgical Extra” disertai bukti dan kesaksian dari nasabah “SF” selaku pihak yang dirugikan secara materiil maupun immateriil,” terangnya.

Dalam surat tanggapan atas ke-tiga somasi tersebut, PT. AIA FINANCIAL menyangkal semua keluhan yang disampaikan dalam surat somasi tersebut.

Persoalan bermula Admedika ini menyatakan penolakan penjaminan biaya rawat inap pasien nasabah asuransi PT. AIA FINANCIAL secara berbeda dengan hasil diagnose yang dilakukan oleh dokter spesialis penyakit syaraf RS Medistra, tanpa pemeriksaan secara langsung fisik dan anamnesis pasien.

Dikatakannya, alasan penolakan jaminan biaya rawat inap yang dikemukakan oleh pihak PT. AIA FINANCIAL dan AdMedika telah mengaburkan hasil diagnose penyakit secara sepihak dan mengabaikan atau melemahkan hasil diagnose dari dokter spesialis di rumah sakit, mencerminkan ketidak konsistenan pelayanan perusahaan asuransi ini terhadap pasien-pasien lainnya.

Dalam hal ini perusahaan asuransi seperti PT. AIA FINANCIAL serta pihak ketiga yang bekerjasama dengannya, menciptakan semacam jebakan di banyak rumah sakit mitra layanannya. Sementara itu pihak rumah sakit pun cenderung mendukung

Dari analisis MRI Cervical yang dilakukan AdMedika mengarah kepada HNP Cervicalis (hernia). Dikemukakannya frasa mengarah kepada HPN Cervicalis seharusnya tidak serta merta dijadikan sebagai dasar penolakan jaminan, karena arti kata “mengarah” adalah “belum sampai” atau bias antara iya dan tidak.

“Sesuatu yang masih bias tidak seharusnya menjadi patokan keputusan. Dalam hal ini PT. AIA FINANCIAL dan AdMedika telah melakukan mal praktek karena menegakkan diagnosis atas dasar Analisa data, bukan analisa medis,” jelas Siti.

Kondisi yang dialami “SF” sebagai pasien/nasabah asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL bisa saja menimpa nasabah-nasabah pemegang polis premium asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL lainnya di Indonesia, mengingat peran AdMedika dalam mengelola klaim-klaim para nasabah asuransi Kesehatan PT. AIA FINANCIAL begitu menentukan. (pot)

  • Related Posts

    Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Air Bersih Jakarta Harus Tepat

    INDOPOS-Pemerhati Jakarta dari Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, menegaskan pentingnya kebijakan dan regulasi yang tepat dalam pengelolaan air bersih di Jakarta. Hal itu disampaikan Sugiyanto saat berbicara pada…

    Koordinator Nasional GSBK dan Koordinator Santri Biru Kuning Bantah Tuduhan Problematik terhadap Kadisparekraf DKI Jakarta

    INDOPOS–Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Sosial Budaya Kreatif (GSBK), Febri Yohansyah, membantah tuduhan problematik yang diarahkan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata. Menurutnya, Andhika…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Air Bersih Jakarta Harus Tepat

    • By INDOPOS
    • Maret 25, 2025
    • 3 views
    Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Air Bersih Jakarta Harus Tepat

    Koordinator Nasional GSBK dan Koordinator Santri Biru Kuning Bantah Tuduhan Problematik terhadap Kadisparekraf DKI Jakarta

    • By INDOPOS
    • Maret 25, 2025
    • 3 views
    Koordinator Nasional GSBK dan Koordinator Santri Biru Kuning Bantah Tuduhan Problematik terhadap Kadisparekraf DKI Jakarta

    Bang Foke Hadiri Buka Bersama FBJ dan GKJ, Berharap Jakarta Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Pramono-Anung

    • By INDOPOS
    • Maret 25, 2025
    • 3 views
    Bang Foke Hadiri Buka Bersama FBJ dan GKJ, Berharap Jakarta Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Pramono-Anung

    Gathering Korean Wave for Humanity: Kolaborasi Fanbase Korea dan Human Initiative untuk Kebaikan

    • By INDOPOS
    • Maret 24, 2025
    • 5 views
    Gathering Korean Wave for Humanity: Kolaborasi Fanbase Korea dan Human Initiative untuk Kebaikan

    Penghuni YVE Habitat Limo Depok Minta Hakim Tolak PKPU Kepada Pengembang

    • By INDOPOS
    • Maret 24, 2025
    • 8 views
    Penghuni YVE Habitat Limo Depok Minta Hakim Tolak PKPU Kepada Pengembang

    H. ARIEF RAHMAN SH, MH WAKIL KETUA DPD GERINDRA DKI JAKARTA MEMBERIKAN SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM DI BULAN SUCI RAMADHAN

    • By INDOPOS
    • Maret 24, 2025
    • 18 views
    H. ARIEF RAHMAN SH, MH WAKIL KETUA DPD GERINDRA DKI JAKARTA MEMBERIKAN SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM DI BULAN SUCI RAMADHAN