• INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 31, 2024
  • 0 Comments
Putra Jawara Betawi Tanah Abang Bang Ucu, Haji Bardata, Akan Laporkan David Darmawan Ke Polda MetroJaya, Karena Bikin Gaduh dengan Politik Identitas dan Keagamaan Serta Isu SARA

INDOPOS-Haji Bardata, Putra Jawara Tanah Abang Bang Ucu, yang juga Pimpinan Masyarakat Tanah Abang Bersatu Pendukung RK – Suswono, akan melaporkan David Darmawan ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena kegaduhan yang telah ditimbulkan David, karena membawa-bawa politik identitas dan keagamaan, terkait tindakannya melaporkan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Suswono ke Bawaslu. “Ada dua pelanggaran berat yang dilakukan David Darmawan, pertama dia membuat kegaduhan dengan politik keagamaan, dan kedua penggunaan politik identitas. Karena sudah jelas dalam UU Pemilu NO 7 thn 2017 Pasal 280 Ayat 1, tercantum dengan jelas larangan Propaganda Issue SARA. Lebih parahnya lagi, David Darmawan diketahui merupakan bagian dari kubu paslon nomor urut 3, sebagai relawan pemenangan. Sehingga semua tindakannya tidak murni, dan sangat berbau politis,” ujar Haji Bardata, pada wartawan, Kamis (31/10/2024). “Yang makin membuat gaduh, karena saat ini David bagian dari 03. Sehingga kami mencium ada niat jahat dengan upaya melaporkan cawagub 01 oleh yang bersangkutan,” kata Haji Bardata. Suswono dalam ucapanya sama sekali tak ada maksud merusak keyakinan, dan keimanan seseorang. Dan Suswono juga telah meminta maaf. Jadi untuk apa diperpanjang, apa lagi sampi harus dilaporkan. Lebih lanjut, Haji Bardata juga meragukan David Darmawan, yang mengaku orang Betawi, Lontar Atas, Tanah Abang Haji Bardata yang juga pimpinan Masyarakat Tanah Abang Bersatu mendukung RK – Suswono. Merupakan anak asli Tanah Abang, sama sekali meragukan Kebetawian David Darmawan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Ahli: Sumpah Novum Nurindah Dilaporkan ke ‘Sensei’ Ike Farida

INDOPOS-Jakarta – Sidang maraton pembuktian perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, hari ini, Rabu (30/10/2024) memasuki agenda terakhir pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida, yaitu Nurindah Melati Monika Simbolon, Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta dan Faturohman dari KUA Makassar, Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA. Dalam keterangannya saksi ahli digital forensik Saji Purwanto menjelaskan saksi adalah pihak yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori Peninjauan Kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah. “Saya memeriksa percakapan Whatsapps group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum,” kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan JPU, Rabu (30/10/2024). Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan Peninjauan Kembali dan sidang sumpah novum. Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil ‘Sensei’ (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai seorang pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida. Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum Ike Farida berusaha mementahkan keterangan ahli dengan menyatakan bahwa antara isi percakapan hasil uji forensik ahli dengan data percakapan yang dimiliki oleh Ike Farida terdapat perbedaan. “Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya. Apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut?” kata Kuasa Hukum Ike Farida, Agustrias Andhika. Ahli menjelaskan bahwa yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume. Sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya. Majelis Hakim meminta Ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap dari komputer Ahli. kemudian keterangan Ahli dilanjutkan lagi. Sementara saksi Angga Yuda Prawira menyampaikan bahwa Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 27 November 2015 merupakan balasan terhadap surat dari Kantor Pengacara Isdawati, SH & Rekan tertanggal 11 November 2015. Surat inilah yang dijadikan bukti gugatan wanprestasi oleh Ike Farida kepada pengembang tahun 2015 dan dijadikan sebagai bukti baru atau novum oleh Ike Farida pada saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tahun 2020. Kemudian keterangan saksi Faturohman mengatakan bahwa pencatatan pernikahan Ike Farida pada tahun 1995 tidak menyertakan perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang berwarga negara asing. Baru pada tahun 2017 Ike Farida mendaftarkan akta perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Sebagaimana diketahui bahwa perkara Ike Farida dengan pengembang diawali tahun 2012 ketika Ike Farida tidak bisa membuat PPJB dan AJB dikarenakan suaminya warga negara asing dan di antara mereka tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Ketentuan Perjanjian Perkawinan tersebut diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pokoknya menyatakan bahwa perjanjian perkawinan bisa dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian pada tahun 2016, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2016, isi Pasal 29 Ayat (1) berubah menjadi perjanjian perkawinan bisa dibuat pada saat, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Ike Farida membuat perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya pada tahun 2017. Namun, karena perkara pesanan unit apartemen antara Ike Farida dengan pengembang terjadi pada tahun 2012, dan gugatan wanprestasi berlangsung pada tahun 2015, maka perjanjian perkawinan tersebut tidak bisa diberlakukan mundur, sehingga upaya banding yang memasukkan bukti akta perjanjian perkawinan tetap ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2018. Sebelumnya, pada Selasa (29/10/2024) saksi Yahya Yunus Nami Hutabarat, mantan Kuasa Hukum Ike Farida saat mengajukan gugatan wanprestasi kepada pengembang pada tahun 2015 juga menyampaikan bahwa ada keanehan, kenapa Surat BPN DKI Jakarta tahun 2015 yang jelas-jelas sudah digunakan pada pengadilan tingkat pertama, tetapi masih dijadikan sebagai bukti baru atau novum ketika Ike Farida mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Guru Besar Ubhara Jakarta, Prof. Dr. Laksanto Utomo: Jangan Hakimi Ketua MA Demi Kepentingan Pragmatis

INDOPOS-Guru besar dari Universitas Bhayangkara Jakarta (Ubhara) Prof. Dr. Laksanto Utomo mengharapkan, agar pemberitaan terkait penangkapan tiga hakim di Surabaya tidak mengkait Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto yang belum lama ini dilantik. “Kita, masyarakat luas seyogianya memberikan apresiasi kepada Ketua MA yang bru, karena memerintahkan dan mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Kejasaan Agung tanpa harus menunggu perijinannya. Untuk itu jangan karena kepentingan sesaat dari orang-orang yang kurang suka merusak reputasi seseorang yang sudah dirintis sejak lama,” kata Prof. Laksanto kepada pers di Jakarta Rabu. Prof. Laksanto Utomo, SH MH yang juga sebagai pembina banyak media web, dimintai tanggapannya terkait pemberitaan yang seolah menyudutkan Ketua MA yang baru. Ada web ( Tak perlu disebut namanya menulis dengan judul Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA, Pria Keturunan Madura yang Terseret Kasus Suap Ronald Tannur.” Disebutkan, tim penyidik Jaksa Agung dan petugas dari Kejati Bali berhasil membekuk Zarof Ricar di salah satu tempat di Jimbaran, Badung pada hari Kamis, 24 Oktober 2024. Ia diduga berperan sebagai makelar yang memuluskan kasus suap hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Melihat beberapa berita ZR mantan pejabat MA , ada keanehan amat sangat. Menelisik pemberitaan media sosial mengarah kepada Ketua MA Prof Sunarto, liat narasi kelahiran ZR di Sumenep , dan kegiatan MA ke Sumenep , menjurus kepada Ketua MA RI . Padahal jika dilacak kelahiran ZR dan Prof. Sunarto amat berbeda. Zarof lahir di Jakarta, dan berdiam di Kebayoran baru dan kuliahnhya di Unpad Bandung. Sementara Prof. Sunarto lahir di Sumenep pada 11 April 1959 dari pasangan H.R. Moh. Tahir Ardikusumo dan Hj. R.A. Su’udiyah. Masa kecilnya dihabiskan di Sumenep, tempat Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas dan melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984. Oleh karena itu, tidak ada kaitan langsung antara hakim yang sedang berproses hukum dengan ketua MA yang baru. “Ini berbahaya bagi rekan-rekan jurnalis jika membuat berita kurang akurat akan membuat informasi yang bias atau justru memperkeruh hukum. Oleh karenanya sebaiknya ketua MA yang baru saja dilantik jangan diseret-seret demi kepentingan sesaat kelompok yang tidak suka sikap tegas dia,” kata Laksanto menegaskan. Ia membangun karir cukup lama, menjalankan tugas di Mahkamah Agung. Ia aktif dalam berbagai forum berskala nasional dan internasional. Beberapa di antaranya adalah Regional Workshop on Judicial Integrity in Southeast Asia pada tahun 2012, High-Level Judicial Integrity Expert Group Meeting di Bangkok pada 2013, dan narasumber dalam International Seminar on Judicial Integrity Champions Network in APEC pada 2019. Sebagai seorang akademisi, Sunarto juga aktif menulis dan mengajar. Beberapa karya tulisnya Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Batas Kewenangan Mengawasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (2019), dan Pelayanan Publik Berkarakter (2024). Karya-karyanya ini mencerminkan dedikasinya terhadap reformasi birokrasi di lembaga peradilan.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Muhidin Muchtar Ingatkan David Darmawan, Pelajari UU Pemilu NO 7 thn 2017 Pasal 280 Ayat 1 yang Larang Propaganda Issue SARA, Suswono Sudah Minta Maaf, Segera Akhiri Polemik

INDOPOS-Koordinator II Relawan Bang Emil Teman Kita, Muhidin Muchtar, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Barisan Betawi Modern (BBM), menghimbau kepada David Darmawan, selaku pimpinan Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit, yang melaporkan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu. Menurut Muhidin, hendaknya persoalan tersebut segera diakhiri, karena pak Suswono sudah mengakui kekhilafan nya, dan tidak ada niat sedikit pun dari beliau untuk menghina Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah. “Saya cukup mengenal beliau (David Darmawan) dengan baik, dan beliau merupakan aktivis betawi yg tegak lurus dan tidak mudah di pengaruhi. Terlepas keberadaan beliau selaku aktivis betawi atau pun relawan dari salah satu paslon, saya melihat langkah yg di ambil beliau itu murni dari kemauan hati nya, dan saya menghormati hak utk kebebasan berpendapat,” ujar Muhidin pada wartawan, Rabu (30/10/2024). “Tapi sebagai kawan saya ingatkan, agar bang david mempelajari UU Pemilu NO 7 thn 2017 pasal 280 ayat 1 yg melarang propaganda pendekatan issue SARA,” tegas Muhidin. Penafsiran bang david terhadap ucapan pak suswono tdk bisa di anggap mewakili suara umat islam, dan akan menjadi lebih bahaya lagi bila penafsiran sepihak tersebut di gunakan utk mempengaruhi orang lain utk kepentingan pihak2 tertentu dalam kaitan pilkada ini ” Ayo kita saling memaafkan, damai itu indah, dan sesama muslim bersaudara, dan saya selaku pribadi siap untuk memediasi pertemuan bang david dengan pak Suswono,” tutup Muhidin.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Bunda Neneng Ingatkan Bahaya Miras Pada Generasi Muda di Pulau Seribu

INDOPOS-Jelang akhir tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta diharapkan menekan peredaran miras di tengah masyarakat, khususnya memasuki malam pergantian tahun menuju 2025. Apalagi, fakta di lapangan penyalahgunaan miras kerap dilakukan para generasi muda di Jakarta. Hal itu menjadi perhatian serius anggota DPRD DKI dari fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, atau akrab disapa Bunda Neneng. Dalam kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD DKI Terhadap Produk Hukum Daerah, di Pulau Seribu, Rabu (30/10/2024). Anggota DPRD DKI empat periode itu meminta agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran miras di Pulau Seribu. “Masyarakat harus memberikan informasi pada stake holder yang berada di lingkungan, khususnya di Pulau dalam upaya mencegah peredaran miras di kalangan generasi muda,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda itu. Menurutnya, penggunaan miras yang tidak terkendali bakal berdampak pada persoalan kesehatan generasi muda. Apalagi, sambung anggota Komisi D DPRD DKI itu dalam beberapa kasus yang terjadi di Jakarta, tidak sedikit anak muda yang meregang nyawa pasca berpesta miras oplosan. “Banyak penyakit yang bisa terjangkit jika penggunaan miras dibiarkan pada generasi muda. Sesuai dengan cita-cita pemerintah pusat, menciptakan generasi emas pada 2045. Maka seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif mencegah peredaran miras di masyarakat, ” bebernya. Sementara, nara sumber kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah, Usman meminta masyarakat tanggap dalam persoalan kenakalan anak muda di Pulau Seribu, khususnya dalam penyalahgunaan miras. “Kita harapkan agar persoalan di lingkungan bisa kita atasi bersama para pemangku jabatan di Pulau Seribu,” pintanya. Dalam acara itu, hadir pula pejabat Pulau Seribu, pengurus Partai Demokrat Pulau Seribu serta tokoh masyarakat Pulau Seribu. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Saksi: Tak Mungkin Ike Farida Tidak Tahu Novum Yang Diajukan

INDOPOS-Jakarta – Setelah mendengarkan kesaksian Nurindah Melati Monika Simbolon kemarin, Senin (29/10/2024), agenda sidang pemeriksaan saksi perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/10/2024) menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 dan banding tahun 2016. Mereka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Yahya Tulus Nami Hutabarat. Dalam kesaksiannya Yahya menyampaikan bahwa ia adalah kuasa hukum Ike Farida pada gugatan wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan upaya hukum banding tahun 20216. Saksi Yahya juga menyampaikan bahwa memang benar bukti Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali tahun 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama tahun 2015. Karena putusan pengadilan tingkat pertama gugatan Ike Farida ditolak, kemudian pada Mei 2016 Ike Farida melakukan banding. Pada saat banding sedang berlangsung, pada Oktober 2016 keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan Ike Farida untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan. Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh Ike Farida dengan membuat Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta dengan suaminya yang Warga Negara Jepang tahun 2017. Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta ini kemudian ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding, namun putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018 menyatakan menolak banding Ike Farida. “Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsapps bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024). “Saya terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding,” imbuh Yahya. Persidangan ditutup dengan mendengarkan kesaksian dari mantan kuasa hukum Ike Farida, Isdawati A Prihadi dan Faizal Roni, keduanya menyampaikan keterangan terkait dengan keterlibatan keduanya sebagai kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengembang pada tahun 2015. Dalam keterangannya, kedua saksi menyampaikan bahwa gugatan disebabkan Pengembang tidak merealisasikan pembuatan PPJB dan AJB karena Ike Farida bersuami Warga Negara Asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Sehari sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya. Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024) lalu. “Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya,” tutur Lammarasi didampingi Bambang. Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali. Jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” ujar Agustias, Kuasa Hukum Ike. Keterangan saksi Nurindah, Saksi Yahya, Saksi Isdawati A Prihadi dan Saksi Faizal Roni, para mantan kuasa hukum terdakwa Ike Farida yang dihadirkan JPU telah mengarah pada titik terang perkara sumpah palsu Ike Farida. Sidang lanjutkan akan dilaksanakan pada Rabu (30/11/2024) untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penuntut umum. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Initiative Forum Human Initiative 2024, Tantangan Kemanusiaan dan Kolektivitas Kebaikan untuk Ketangguhan Berkelanjutan

INDOPOS-Human Initiative – Menapaki 25 tahun perjalanan dalam mengatasi masalah kemanusiaan, Human Initiative senantiasa menyadari bahwa isu kemanusiaan adalah hal yang akan terus melekat pada setiap generasi dan peradaban manusia. Dengan demikian, sebagai organisasi kemanusiaan global, Human Initiative mendorong semangat kolaborasi bagi seluruh aktor kemanusiaan agar dapat bersama-sama mengatasi isu kemanusiaan yang ada. Merefleksikan perjalanan seperempat abad, Human Initiative menguatkan komitmennya dalam kolaborasi kemanusiaan dunia melalui gelaran ‘Initiative Forum’ pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta. Mengusung Collective Kindness sebagai pesan kunci, Human Initiative menghadirkan aktor kemanusiaan dari berbagai sektor yang bertujuan mendorong kolaborasi yang kuat untuk menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Global Humanitarian Overview 2024 menyebutkan sekitar 300 juta jiwa membutuhkan bantuan akibat konflik, krisis iklim, dan dampak ekonomi global. Di Indonesia sendiri, dalam catatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2022, tantangan besar hadir dengan masih adanya 4 juta anak yang belum mendapat akses pendidikan layak. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat sebanyak 25,22 juta warga hidup di bawah garis kemiskinan. Melalui Initiative Forum, Human Initiative mengajak seluruh pelaku kemanusiaan untuk bersama-sama mengatasi masalah ini dengan semangat kolaboratif.Tomy Hendrajati, Presiden Human Initiative, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Initiative Forum dengan tema Collective Kindness bukan hanya perayaan 25 tahun gerakan kemanusiaan Human Initiative, tetapi juga ajakan membangun optimisme untuk masa depan melalui kolaborasi lintas pihak. Ia juga mengungkapkan, Human Initiative dalam perjalanan selama 25 tahun ini belajar bahwa pemartabatan berkelanjutan perlu senantiasa dibangun, meskipun dalam keterbatasan sumber daya dan kondisi  eksternal yang tidak menentu. “Memartabatkan masyarakat erat kaitannya dengan penguatan Ekosistem Gerakan Kemanusiaan dan Pembangunan yang harus terus diperjuangkan. Tidak hanya menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan, namun dorongan terhadap penegakan Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, penguatan kapasitas organisasi, termasuk tata kelolanya, mendorong kepemimpinan lokal. Adapun pelibatan semua pihak merupakan kunci untuk tercapainya ekosistem kemanusiaan dan pembangunan yang lebih baik dalam memartabatkan manusia,” ujar Tomy. Initiative Forum menjadi kesempatan bagi Human Initiative untuk mempresentasikan Collective Kindness yang bertujuan memperkokoh ekosistem kemanusiaan melalui kolaborasi lintas sektor. Inisiatif ini diharapkan dapat mengoptimalkan keterlibatan publik dalam merespons tantangan kemanusiaan masa kini dan mendatang. Dengan kehadiran peserta lebih dari 500 orang secara daring dan luring, Initiative Forum mempertemukan para pemangku kepentingan di berbagai sektor, termasuk pemerintah, NGO, akademisi, dan komunitas. “Kami di Human Initiative sangat berterima kasih dan merasa sangat terhormat dapat berkolaborasi dan mendapatkan kepercayaan dari banyak pihak. Baik lembaga pemerintahan, sektor swasta, NGO, komunitas, media, akademisi, para relawan, maupun individu-individu dermawan. Kolaborasi yang kita lakukan adalah bukti nyata bahwa bersama, kita bisa menciptakan perubahan yang signifikan,” pungkas Tomy. Sebagai forum gagasan, Initiative Forum menyajikan diskusi mendalam melalui empat sesi utama yaitu Initiative Exposure, Initiative Insight, Initiative Award, dan Initiative Connect. Sesi-sesi ini memfasilitasi ruang berbagi, apresiasi, dan kemitraan untuk memperkuat dampak kolaborasi kemanusiaan. Dalam momentum ini, Human Initiative juga meluncurkan Local Champion Award dan Humanity Award untuk mengapreasiasi kerja-kerja kolaboratif yang signifikan dalam menjawab isu-isu kemanusiaan. Forum ini juga turut dihadiri tokoh kemanusiaan global seperti H.E. Vincent Raymond Ochilet dari International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, dari sektor pemerintah. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Aroma Kongkalikong Proyek Mushola Menyeruak, Ketua RT Ngotot Membangun di Tengah Protes Warga Cluster Beryl

INDOPOS-Puluhan warga penghuni Cluster Beryl, Permata Tangerang, tetap merasa dirugikan pihak depelover PT Inti Gelora Andamari yang tak bertanggungjawab. Pasalnya, membiarkan lahan Taman RTH dibangun sarana ibadah (mushola) secara sepihak. Pada bagian lain dikhawatirkan dari kejadian tersebut di atas, bakal jadi role model, yakni membiarkan setiap Taman RTH bisa seenaknya beralihfungsi. Tanpa ada sosialisasi dari developer, juga tidak ada izin membangun dari instansi terkait kelurahan, tahu-tahu sudah berdiri bangunan Mushola. “Hal itu kan jelas secara kasat mata sebagai bentuk pelanggaran. Substansinya ada yang dilanggar. Nah, saat seenaknya mendirikan bangunan sarana ibadah di Taman RTH, siapa yang memberi izin?” tutur ST, warga yang ditemui media saat dilakukan voting setuju dan tidak setuju di lokasi acara Cluster Beryl, Permata Tangerang, Sabtu (26/10/2024) siang. Menurutnya bahwa Ery Kusnanto selaku Ketua RT 06 setempat, sepertinya merasa tidak melakukan pelanggaran. Padahal, dia sendiri juga warga di Cluster Beryl, dimana hak mendapatkan Fasos/Fasum berupa Taman RTH justru menjadi hilang alias tidak ada. Dikatakan ST lebih lanjut, dilakukannya voting yang diinisiasi Ery Kusnanto, justru tanpa merasa bersalah. “Voting tidak menyelesaikan masalah, karena alih lahan Taman RTH yang masih tercatat sebagai jalur hijau dan lahan resapan, di situlah subtansi warga yang mempermasalahkan pihak developer,” katanya, lagi. RA, warga yang sudah sejak tahun 2017 tinggal di situ dan membeli unit rumah di Cluster Beryl, juga mengaku amat kecewa. Bahkan bilang bahwa pihak developer PT Inti Gelora Andamari sudah membohongi warga penghuni. Karena itulah, mereka tidak akan berhenti sampai di situ. “Kami akan melapor ke instansi terkait, tentu yang paham dan objektif dalam melihat status lahan Taman RTH. Pihak developer harus bertanggungjawab, karena kewajiban dilanggar dan hak warga penghuni pun dirampas begitu saja,” tutur RA yang akan melakukan tuntutan secara hukum kepada penanggungjawab Cluster Beryl, Permata Tangerang. Dari hasil pantauan media saat dilakukan voting setuju dan tidak setuju, pihak panitia juga tidak objektif. Kenapa? Karena, ada warga penghuni yang punya hak, tapi ditolak dengan berbagai alasan. Dari situlah menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan warga. Sedangkan dari 68 warga penghuni RT 06/RW 6 Cluster Beryl, Permata Tangerang, Kabupaten Tangerang yang hadir dan dinyatakan bisa mengikuti voting – hasilnya : 39 (Setuju) dan 29 (Tidak Setuju). Namun apabila menyertakan keseluruhan warga, bisa mencapai 80 warga penghuni. Pengambilan voting juga disaksikan aparat Binmaspol dan Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Gelam Jaya dan Kecamatan Pasar Kemis. Baik H Sanusi selaku Lurah Gelam Jaya maupun Ery Kusnanto sebagai Ketua RT 06 dan penanggungjawab pembangunan mushola, saat diwawancarai media menegaskan bahwa persoalan Taman RTH Cluster Beryl, dianggap sudah selesai. Keduanya meminta warga penghuni menjalani kesepakatan yang sudah diambil melalui voting. “Saya heran, kok Pak Lurah dan Ketua RT, tidak tahu atau tidak paham. Lahan Taman RTH yang jelas-jelas statusnya jalur hijau dan tanah resapan, main seenaknya menyetujui dialihfungsikan. Ada apa ini?” Begitu ucap ON, warga lainnya dengan nada tanya. Atas dasar itu sejumlah warga yang namanya tercantum dalam proposal pembangunan mushola, minta tidak dilibatkan. Sebab kalau bersikeras melanjutkan pembangunan, sementara tetap ada yang dilanggar, mereka minta jangan dimasukkan lagi namanya di profosal. (bwo) Teks Foto 1 : Puluhan warga penghuni Cluster Beryl, Permata Tangerang, Kabupaten Bekasi saat hadir untuk mengikuti voting setuju dan tidak setuju terkait pembangunan mushola di lahan Taman RTH. (ist) Teks Foto 2 : Lahan Taman RTH Cluster Beryl tiba-tiba sudah berdiri bangunan mushola dan siapa yang memberi izin? Ketua RT Ery Kusnanto seperti memaksakan kehendaknya (ist) Teks Foto 3 : Aparat Binmaspol bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gelam Jaya, juga ada Lurah Gelam Jaya serta wakil pihak Kecamatan Pasar Kemis, ikut hadir menyaksikan pelaksanaan voting (ist)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Pejabat Tinggi MA Terseret Suap Ronald Tannur Jadi Titik Nadir Terendah Peradilan

INDOPOS-Prof. Laksanto Utomo selaku Guru Besar Di Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Ketua APPTHI Tahun 2014- 2017, serta penulis buku “AKUNTABILITAS MAHKAMAH AGUNG”, turut menyoroti kasus yang menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera. Menurut Laksanto, dengan ditemukannya sejumlah fakta yg melibatkan hakim dan semalam pejabat tinggi MA yg sdh pensiun adalah nadir terendah lembaga peradilan kita. Buku diatas adalah hasil eksaminasi forum dekan FH pada th 2016/2017 , yg diterima kepala negara kala itu. Th 2024 , kasus Ronald Tanur yg melibatkan penegak keadilan , dr hasil temuan jaksa ditemukan catatan yg bermuara ke MA. Dari hasil penelusuran jaksa ditemukan d bbrp tempat pensiunan pejabat MA yg jumlahnya membuat kita geleng geleng kepala kasus apa saja yg terlibat ? Menjadi tugas berat dan PR Ketua MA YM Prof Dr Sunarto SH MH ybs saja membacakan sumpahnya didepan Presiden Prabowo , kira nya Ketua MA segera berbenah untk mengembalikan murwah MA sbg org mencari keadilan , pilihlah bbrp anggota MA yg benar benar berintegritas dan mempunyai loyalitas untk mengembalikan murwah lembaga . Sejak 2016 smp 2024 penegakan hukum indikator nya flat. Tantangan jg bwat Pemeritahan Pak Prabowo.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Hakim Minta Eks Pengacara Ike Farida Bersaksi, Kamaruddin Meradang

INDOPOS-Jakarta (25/10/2024) – Perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, hari ini (25/10) memasuki persidangan ke-5 dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak pelapor dari pengembang yang memasarkan unit apartemen kepada Ike Farida, dan empat orang mantan kuasa hukum Ike Farida yang mengetahui kronologis peristiwa sumpah palsu yang dilakukan Ike. Sebagaimana diketahui bahwa perkara pidana sumpah palsu ini berawal dari novum yang digunakan Ike pada saat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung tahun 2020. Novum yang digunakan Ike adalah bukti yang sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2015 dan pada saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pada saat mengajukan memori Peninjauan Kembali terdakwa Ike Farida melalui kuasanya Nurindah MM Simbolon bersumpah di depan Majelis Hakim bahwa novum-novum tersebut baru ditemukan dan belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Tindakan terdakwa membuat sumpah palsu inilah yang menjadi objek perkara pidana sumpah palsu dalam persidangan ini. Dalam kesaksiannya pihak pengembang menyampaikan bahwa pemesanan unit apartemen oleh Ike Farida terjadi pada Mei 2012. Sejak awal bagian marketing sudah menyampaikan bahwa pembelian apartemen bisa dilakukan dengan badan hukum berupa Perseroan Terbatas atau individu. Awalnya, Ike Farida melakukan pemesanan apartemen menggunakan kantor hukum Farida Law Office atau Persek Farida Law Office, namun bagian legal pengembang menyatakan bahwa Persek tidak bisa, karena bukan badan hukum. Kemudian Ike Farida mengganti pemesanan dengan menggunakan nama pribadi Ike Farida. Namun karena Ike Farida bersuamikan warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta pada saat pemesanan unit apartemen Mei 2012, maka proses pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Ike Farida tidak bisa dilanjutkan. Karena jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka apartemen akan menjadi harta bersama. Sementara menurut peraturan hukum perkawinan yang berlaku tahun 2012 bahwa perjanjian perkawinan harus sudah dibuat sebelum atau pada saat pernikahan. Hukum Indonesia juga mengatur bahwa warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik pribadi di Indonesia. “Tidak adanya perjanjian pisah harta antara Ike Farida dengan suaminya yang berwarga negara asing inilah sebagai penyebab utama tidak bisa dilanjutnya pembuatan PPJB dan AJB antara pengembang dengan Ike Farida. Jika dipaksakan, maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun,” ungkap Ai Siti Fatimah, bagian legal pengembang yang bersaksi hari ini. Lebih lanjut Ai Siti Fatimah memaparkan, “Sejak tahun 2012, ketika ada kendala pembuatan PPJB dan AJB, pengembang sudah memberikan penawaran pengembalian uang pesanan apartemen kepada terdakwa Ike Farida. Bahkan pengembang sudah mengajukan konsinyasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun terdakwa menolak pengembalian. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini”. Setelah mendengarkan kesaksian pengembang, JPU mengagendakan kesaksian Nurindah MM Simbolon, Mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori peninjauan kembali pada tahun 2020. Dalam keterangannya kepada media, Nurindah melalui kuasa hukumnya, Lammarasi Sihalolo menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan dalam memori peninjauan kembali merupakan atas persetujuan dari Ike Farida, termasuk sumpah penemu bukti baru yang dilakukan Mei 2020 adalah atas izin dari Ike Farida. “Pada tahun 2020 klien saya sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida. Jadi tidak mungkin klien saya bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida. Dimulai dari pembahasan draft memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida. Jadi tidak benar kalau klien saya berbuat atas inisiatifnya sendiri,” ujar Lammarasi. Lebih lanjut Lammarasi menjelaskan, “Saya berharap Ibu Ike Farida tidak mengorbankan klien saya dalam perkara ini. Karena pada tahun 2020 itu klien saya hanyalah sebagai advokat junior yang ingin belajar di Farida Law Office. Ibu Ike sebagai Advokat senior pasti lebih paham dari klien saya tentang bagaimana ketentuan hukum mengenai syarat novum dan sumpah novum. Jadi ketika klien saya mewakili Ibu Ike mengambil sumpah sebagai penemu novum pada Mei 2020, hal itu klien saya lakukan dalam kapasitas menjalankan kuasa dari Ibu Ike”. Sementara itu, terdakwa Ike Farida dengan didampingi kuasanya, Kamaruddin Simanjuntak, menyayangkan tindakan Jaksa menghadirkan 4 orang mantan advokat terdakwa Ike Farida karena dalam menjalankan tugasnya advokat tidak boleh membuka rahasia kliennya. “Kami meminta JPU bekerja secara profesional dan tidak menghadirkan mantan advokat terdakwa Ike Farida sebagai saksi dalam persidangan ini karena advokat terikat kode etik untuk menjaga kerahasiaan kliennya,” ujar Kamaruddin. Dalam persidangan tampak hadir pengunjung dengan menggunakan seragam warna putih bertuliskan, “Jangan Korbankan Mantan Kuasamu, dia bertindak atas persetujuanmu, tegakkan hukum pelaku sumpah palsu…