Pelantikan Pengurus HIMAPOL UBK dan Diskusi Publik: Refleksi Eksistensi Perempuan Dalam Maskulinitas Politik

INDOPOS-Jakarta – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Bung Karno (HIMAPOL UBK) resmi melantik kepengurusan baru periode 2025 dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Kampus Universitas Bung Karno, Jakarta, Jumat (04/07/2025). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi publik bertema “Refleksi Eksistensi Perempuan Dalam Maskulinitas Politik” yang mengundang antusiasme mahasiswa dan publik yang hadir. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh civitas akademika serta perwakilan organisasi kemahasiswaan. Dalam sambutannya, Revalina Devia, selaku Ketua Umum HIMAPOL UBK terpilih, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi mahasiswa Ilmu Politik tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan amanah ini. HIMAPOL UBK akan terus menjadi wadah yang kritis dan aktif,” ujar Revalina dalam pidatonya. Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan diskusi publik yang mengangkat tema penting terkait peran dan tantangan perempuan dalam dunia politik yang selama ini masih didominasi oleh budaya maskulinitas. Diskusi ini menghadirkan Regina Stevani, seorang aktivis yang juga merupakan Ketua Demisioner HIMAPOL 2016 sebagai narasumber. Dalam paparannya, Regina menyoroti bagaimana maskulinitas politik telah mengakar kuat dalam struktur kekuasaan dan praktik politik di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa retorika politik yang maskulin cenderung bersifat kompetitif dan konfrontatif, yang pada akhirnya menciptakan polarisasi serta memperkuat ketimpangan gender. “Maskulinitas telah membentuk narasi dominan dalam politik kita. Retorika yang maskulin tak jarang mengesampingkan empati dan dialog yang inklusif, sehingga ruang perempuan dalam politik menjadi sempit dan penuh tantangan,” ungkap Regina. Regina juga menyinggung tragedi kerusuhan Mei 1998 sebagai salah satu contoh nyata dampak dari sistem politik dan sosial yang tidak berpihak kepada perempuan. Ia menekankan pentingnya keberadaan perempuan dalam ranah politik bukan hanya sebagai representasi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan kelompok marjinal lainnya. Diskusi ini turut menghadirkan Novance Silitonga, dosen Ilmu Politik Universitas Bung Karno, yang memberikan perspektif akademik terkait konstruksi politik maskulin dan strategi keterlibatan perempuan dalam demokrasi Indonesia. “Posisi pejabat publik di pemerintahan yang diisi oleh perempuan menunjukan bias gender berubah dalam perkembangan zaman. Memahami dinamika gender menjadi penting untuk membongkar stereotip gender dan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan setara,” ucap Novance. Acara ini mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir. Diskusi berjalan dinamis dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu, mulai dari partisipasi perempuan dalam pemilu hingga peran organisasi mahasiswa dalam mendorong politik yang lebih inklusif. Dengan berakhirnya kegiatan ini, HIMAPOL UBK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu strategis yang relevan dengan semangat keadilan sosial, kesetaraan gender, dan demokrasi partisipasi. (***)

Ubhara Jaya Gelar Seminar Nasional “RUU KUHAP DAN ARAH BARU SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA”

INDOPOS-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menggelar Seminar Nasional “RUU KUHAP DAN ARAH BARU SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA”. Kegiatan dihadiri langsung Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. H. Bambang Karsono, dan sejumlah nara sumber. Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, yang juga Ketua Panitia Prof. Dr. Laksanto Utomo, menyampaikan, seminar menghadirkam sejumlah narasumber, dan diikuti ratusan mahasiswa. Nara sumber yang hadir, yakni Dr. Joko Sriwidodo Dosen Tetap Prodi Doktor Hukum MH Ubhara Jaya, Dr. Edi Saputra Hasibuan, Kaprodi Magister Ilmu Hukum FH Ubhara Jaya, Dr. Yudi Kristiana Jaksa dan Dosen UNS Solo, Dr. Lusia Sulastri, Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum FH Ubhara Jaya. Rektor Ubhara Jaya Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. H. Bambang Karsono, dalam sambutannya menyampaikan, PARADIGMA HUKUM PIDANA YANG BERDASARKAN KEADILAN RETRIBUTIVE, DIMANA HUKUM PIDANA DIJADIKAN LEKSTALIONIS ATAU HUKUM BALAS DENDAM SUDAH BERUBAH KE PARADIGMA HUKUM PIDANA MODERN YANG BERSIFAT UNIVERSAL YANG TIDAK LAGI BERBICARA MENGENAI KEADILAN RETRIBUTIVE TETAPI BERBICARA MENGENAI KEADILAN KOREKTIF, KEADILAN RESTORATIF, DAN KEADILAN REHABILITATIF. KEADILAN KOREKTIF MELEKAT PADA DIRI PELAKU KEJAHATAN. ARTINYA, PELAKU PIDANA TETAP DIKENAI SANKSI YANG TEGAS ATAS PERBUATANNYA. NAMUN DI SISI LAIN, ADA KEADILAN RESTORATIF YANG BERPIHAK PADA KORBAN. PRINSIP INI TIDAK MENEKANKAN PEMBALASAN, MELAINKAN PEMULIHAN KONDISI KORBAN AKIBAT TINDAK PIDANA. SEMENTARA ITU, KEADILAN REHABILITATIF BERLAKU BAGI KEDUA BELAH PIHAK BAIK PELAKU MAUPUN KORBAN. MAKSUDNYA, PELAKU TIDAK HANYA DIJATUHI HUKUMAN, TETAPI JUGA DIBERI KESEMPATAN UNTUK DIREHABILITASI. DEMIKIAN PULA KORBAN, SELAIN DIPULIHKAN, JUGA MENDAPATKAN REHABILITASI ATAS DAMPAK YANG DIALAMINYA. KUHAP YANG MENGATUR PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERBEDA DENGAN KUHP YANG MENGATUR SOAL TINDAK PIDANA. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) MENGATUR MENGENAI PERBUATAN YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA BESERTA SANKSINYA. SEDANGKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) BERFOKUS PADA TATA CARA PENEGAKAN HUKUM PIDANA ATAU CRIMINAL LAW ENFORCEMENT PROCEDURE. ARTINYA, KUHAP MEMUAT KETENTUAN TENTANG PROSEDUR PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, HINGGA PEMERIKSAAN DI PENGADILAN, DAN MENJADI DASAR HUKUM BAGI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, PENGADILAN, SERTA APARATUR PENEGAK HUKUM LAINNYA DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA.  

Sejumlah Investor dan Karyawan PT MAS Setuju Proposal Perdamaian, Berharap Tak Ada Pailit

INDOPOS-PT Merpati Abadi Sejahtera atau PT MAS jangan sampai dipailitkan. Itulah harapan para karyawan dan investor, dalam sidang lanjutan proposal perdamaian, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Pihak karyawan dan investor juga telah menggelar aksi damai ke Mahkamah Agung RI, dan juga Komisi Yudisial, serta meminta agar MA turut mengawasi jalannya sidang. Sejauh ini, para karyawan dan juga investor menolak pailit, karena akan berdampak pada PHK massal, yang berujung pada masa depan mereka dan juga keluarga. Sidang di PN kali ini, dipimpin langsung Hakim Pengawas Faisal, S.H., M.H, dan diikuti oleh puluhan peserta sidang. Andre, salah satu karyawan PT MAS yang hadir dalam sidang menyampaikan, pihaknya menaruh harapan besar pada persidangan ini, untuk dapat memutuskan secara bijak, agar PT MAS tidak dipailitkan. Karena karyawan sangat membutuhkan pekerjaan, di tengah maraknya gelombang PHK yang terjadi di Indonesia. “Bagaimana nasib karyawan dan keluarga, anak-anak jika orang tuanya di PHK karena PT MAS dipailitkan,” tuturnya. Ben Ari Pangaribuan, mewakili puluhan investor menyatakan menerima proposal perdamaian dari PT Merpati Abadi Sejahtera. Ia mengatakan, operasional PT MAS masih berjalan baik. “Karena memang masih ada harapan, bahwa bisnis perusahaan ini berjalan baik dan masih beroperasional,” jelasnya. Menurut Ben, perusahaan beroperasi di lokasi destinasi yang sesuai, yakni di Bali. “Potensinya besar untuk maju, jadi kami berharap jangan sampai ada pailit,” katanya. Seperti diketahui, Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS juga menyampaikan enam poin penting kepada Mahkamah Agung: 1. Investor Menolak Kepailitan Lebih dari 500 investor menyatakan menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan tidak menginginkan PT MAS dipailitkan. 2. Permintaan Perlindungan bagi Karyawan Karyawan meminta MA mempertimbangkan nasib mereka yang terdampak langsung jika perusahaan dipailitkan. 3. Kondotel Telah Beroperasi Normal Kondotel berkapasitas 290 kamar di Bali ini telah berjalan sejak 2022 dan dikelola oleh PT OYO Hotels Indonesia. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan. 4. Pengawasan Persidangan PKPU Diminta MA diminta mengawasi jalannya perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar putusan dapat adil dan objektif. 5. Mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023 PT MAS dianggap tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pembuktian sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. 6. Harapan Terhadap Keadilan Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini dengan prinsip ex aequo et bono, yaitu keadilan yang mempertimbangkan keseluruhan aspek dan kepentingan pihak-pihak terkait. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan pengembang kondotel di Bali yang telah bekerja sama dengan PT OYO Hotels Indonesia sebagai operator. Proyek kondotel telah rampung dan beroperasi sejak tahun 2022.

Momentum Hari Bhayangkara ke-79, Ketum Poros Pemuda Indonesia Muhlis Ali Sampaikan Refleksi Kritis dan Apresiasi 

INDOPOS-Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia, Muhlis Ali, menyampaikan refleksi kritis sekaligus apresiasi terhadap eksistensi Polri sebagai institusi negara yang paling dekat dengan kehidupan rakyat. Menurutnya, posisi Polri sebagai wajah negara menuntut tanggung jawab etis, moral, dan profesional yang sangat besar dalam menjalankan tugas. “Polri adalah wajah negara yang paling sering bersentuhan dengan rakyat. Maka wajah itu harus memancarkan ketegasan yang adil, bukan kekuasaan yang menekan,” ujar Muhlis Ali, mantan Ketua PB HMI dan Ketua Bidang Organisasi DPP Ikatan Keluarga Madura (IKAMA). Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting di tengah harapan publik terhadap reformasi Polri yang lebih substantif. Muhlis menilai, di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri menunjukkan arah perubahan yang nyata—lebih terbuka, presisi, dan sadar akan pentingnya kepercayaan masyarakat. “Wajah negara itu tak boleh sembarangan. Jika polisi arogan, maka negara tampak menakutkan. Jika polisi adil, maka negara terasa adil pula,” lanjutnya. Ia menekankan bahwa dalam era keterbukaan dan digital, legitimasi tidak lagi hanya dibentuk oleh kewenangan, tetapi oleh kepercayaan. Oleh karena itu, transformasi menuju Polri Presisi harus diteruskan tidak hanya dalam prosedur teknis, tetapi juga dalam membangun watak kelembagaan yang melayani, mendengar, dan melindungi seluruh warga tanpa pandang bulu. Lebih lanjut, Muhlis yang juga Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia, mengajak generasi muda dan masyarakat sipil untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut mengawal perjalanan reformasi Polri. Ia menyebut bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan warga adalah kunci bagi masa depan demokrasi yang sehat dan stabil. “Selamat HUT ke-79 Polri. Jadilah wajah negara yang memantulkan keadilan, bukan ketakutan. Tunjukkan bahwa hukum berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan,” pungkasnya (*).

Kasus Penyerobotan Tanah Kavling KPN Dilaporkan ke Polres Bogor

INDOPOS-Kordinator Tim Pembongkar Kasus Peyerobot Tanah Kavling KPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ungkap latar belakang motif laporan ke Polres Bogor. Benarkah ada pembiaran atas kejahatan hukum yang selama ini belum terungkap? “Sederhana saja. Pertama, karena ada peristiwa terang benderang. Kemudian ada oknum diduga pelaku dan melibatkan unsur pejabat. Tapi seolah dibiarkan. Kedua, hingga saat ini belum pernah ada yang berani melapor. Sudah 18 tahun pembiaran dan tak tersentuh hukum? Itu saja,’’ ungkap Syahrial di kawasan Cibinong, melalui seluler, Selasa, (30/6/25). Syahrial meyakini, dibalik kasus ini banyak kejanggalan namun berusaha ditutupi.  Kejanggalan terbesar adalah, mengapa ada pihak yang “berani” menyerobot kavling milik Pegawai Negeri Kajaksaan Kabupaten Bogor, yang notabene merupakan institusi penegakan hukum dan dibiarkan? “Siapa mereka kok berani menyerobot aset milik institusi penegakan hukum di depan hidung lembaga ini. Siapa mereka? Itu yang mau kita ungkap dan kita bongkar,” jelas Syahrial. Padahal, lanjut Syahrial. Jika mau, Kejaksaan Negeri Cibinong bisa saja mengusut dan menyelesaikan kasus ini dengan memanggil atau menagkap siapa saja yang diduga terlibat. Karena institusi ini ranahnya penegakan hukum gitu loh. Tinggal terbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik. Tapi kenapa itu tidak dilakukan? “Itulah janggal dan anehnya kasus ini. Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong saat ini bisa saja menangkapi  pelaku. Kalau mau, Pak Kajari itu tinggal angkat telfon saja. Hububungi langsung Ketua BPN, atau pak Bupati, selesai itu barang,” timpal Syahrial, Sang Pembongkar. Menurut Syahrial, terhitung dari tahun 2007 sejak terbitnya PBT 277/2007 milik Kavling Kejaksaan Cibinong, hingga tahun 2025 ini, telah 10 kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Namun tidak ada satupun dari mereka yang peduli mengusut. “Itu yang saya sesalkan dari mereka. Gak tahu kenapa mereka seperti tersandera hingga tidak peduli kasus ini. Semoga dengan dorongan Pak Kajari saat ini,  melalui penugasan Kasi Pidum I Gusti Ngurah Ary Kesuma, SH, MH. warisan pembiaran kasus 18  menjadi babak baru yang bisa diselesaikan dan para pihak yang terlibat menerima hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku ,” pungkas Syanrial.

Tantangan Polri Masa Depan Terhadap Perkembangan IT dan Artificial Intelligence

Oleh: Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H.,M.Hum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya INDOPOS-Mencapai usia 79 Tahun dan memasuki era teknologi, membuat Polri harus segera berbenah diri dalam menghadapi tantangan masa depan terhadap perkembangan IT dab Artificial Intelligence atau AI. Guru Besar Program Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi Polri. Tantangan keamanan yang semakin kompleks dengan munculnya ancaman cybercrime yang canggih dan merusak. Selain itu, tantangan teknologi IT dan AI telah mengubah lanskap keamanan global secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. “ Polri memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan masyarakat di era digital ini, “ ujar Prof Laksanto, Selasa (1/7/2025). Untuk itu sambung Prof Laksanto, perlu kesadaran pentingnya adopsi teknologi IT dan AI dalam upaya menjaga keamanan nasional. Dengan mendorong inovasi dalam bidang keamanan cyber, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, teknologi memberikan efisiensi, kecepatan dan akurasi dalam proses kerja. Tak hanya itu, integrasi sistem IT dan AI dapat menciptakan solusi yang lebih holistik dan cerdas. “ Memotivasi semua pihak untuk bergerak proaktif dalam menghadapi tantangan keamanan digital. Menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya keamanan digital, “ jelasnya. Prof Laks juga mengingatkan, terkait keamanan siber berupa perlindungan data sensitif menjadi prioritas untuk mencegah kebocoran informasi. Juga ancaman cybercrime yang semakin kompleks dan memerlukan pendekatan proaktif dalam pencegahan. “Deteksi dini serangan cyber menjadi kunci dalam mengurangi dampak negatif, “ ungkapnya. Terkait penegakan hukum Laksanto menerangkan beberapa kejahatan. Ecommerce Crime, kejahatan ecommerce semaki meningkat dan menuntut penegakan hukum yang efektif. Legalitas Transaksi Online, memastikan legalitas transaksi online agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Digital Forensics, Forensik digital diperlukan untuk menyelidiki kejahatan digital dan mengumpulkan bukti elektronik. “Perlu rekrutmen spesialis keamanan cyber untuk menghadapi tantangan teknologi terkini. Kebijakan organisasi harus diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi untuk menjaga keamanan, “ bebernya. Prof Laks berharap, pemanfaatan AI dalam analisis data dapat membantu Polri mendeteksi dini ancaman. Perlunya, pengembangan aplikasi keamanan yang inovatif dapat meningkatkan respon Polri. “Implementasi IoT dalam pemantauan keamanan dalam memperluas jangkauan pengawasan. Peran Polr sebagai penjaga keamanan masyarakat sangat vital dalam era digital ini, “ terang Laks. (***)

Salah Gunakan Wewenang dalam Pemilihan Ketua RW, Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho Dilaporkan Ke Inspektorat, Gubernur Pramono Akan Tindak Tegas

INDOPOS-Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) RW secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pilkawe (Pemilihan Rukun Warga) 013, Penjaringan. Atas tindakannya tersebut, Makhrus Nugroho pun dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Jakarta Utara, serta Pemprov DKI Jakarta, dan terancam sanksi berat. Suharya Diharja, yang akrab disapa Bang Jaja, selaku Ketua Panitia Pilkawe RW 013, menyampaikan, pihaknya melaporkan Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho ke inspektorat Jakarta Utara dan Provinsi DKI Jakarta, karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai lurah. “Saya menindak lanjuti adanya laporan dari kandidat RW nomor urut 2 ke pak lurah,akan tapi pak lurah tidak pernah merespon laporan tersebut,” ucap Bang Jaja, saat ditemui di tempatnya di penjaringan Rw 13 kelurahan penjaringan kecamatan penjaringan Jakarta utara. “Betul sekali,sy beberapa kali melaporkan dan bahkan ingin menemui pun tdk pernah di gubris,terkesan menyepelekan permasalahan,malah mengeluarkan SK Rw secara diam diam. Ada apa ini lurah dgn Rw tsb? ungkap ketua Bang Jaja. Bahkan, terang Bang Jaja, berkas berita acara pemilihan yang asli masih ada pada dia. Tapi kok bisa pak lurah menerbitkan SK tsb. “Ini sudah sangat menyalahi prosedur. Saya dan salah satu anggota panitia, kandidat Rw ,anggota LMK Rw 013 serta ada ketua Rt beserta tokoh masyarakat dan bu ibu sdh beraudiesi dgn kabag pemerintahan walikota jakarta utara dan di hadiri pak wakil walikota jg, tapi lurah teraebut masih berkelit. Saya juga sdh bertemu dgn pak camat penjaringan utk tegas terhadap lurah, dan juga sy sempat menunjukkan berkas berita acara yg asli, beliau sempat kaget,ko bs seperti ini ungkapnya, tetapi tetap saja buntu sampai hari ini, semakin berlarut larut malah,sy sdh terlalu sabar menanti kejelasannya,ysdh segera sy melaporkan ke inspektorat saja,mudah2 bpk2 di inspektorat bs menanggapi dan menindak lurah tsb,ya tentunya di awali dgn penyelidikan dan memanggil pak lurah utk dimintai keteranganya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, lurah harus bekerja dengan benar sesuai aturan. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti bersalah akan diberi sanksi tegas. “Seperti di Jakarta Timur kemarin ada lurah yang bertindak tidak patut sudah diberhentikan. Ini peringatan untuk lurah di wilayah lainnya. Kalau melakukan hal yang sama akan ditindak,” tegasnya. (***)