Proyek Strategis Pemerintah Diduga jadi Penadah Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten

INDOPOS-Jakarta, Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Upaya pengambilan tanah dan batuan dilakukan secara ugal-ugalan itu tak membuat aparat penegak hukum baik polisi,  dinas dan instansi terkait bergeming. Seperti hasil pemantauan tambang galian C yang diduga ilegal di Maja, Banten. Ribuan truk tronton setiap hari mengangkut tanah dan batu dari lokasi tersebut. Hal serupa juga terpantau di wilayah Bogor dan Karawang, Jawa Barat marak penambangan ilegal tanah, pasir dan batuan. Riban truk-truk pengangkut tambang galian C tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh aparat pada level pejabat tinggi. Dari penelusuran, tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi proyek strategis pemerintah atau PSN. Salah satu warga di Maja, Saiman (47), mengungkap hampir semua pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu beroperasi bertahun-tahun tanpa takut terkena tindakan dari aparat hukum. Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat. Masyarakat mendesak agar kegiatan tambang ilegal ini dihentikan, mengingat selain merusak alam, tambang-tambang ini juga tidak memiliki izin resmi. Namun, para pengusaha tambang tampaknya tidak terpengaruh oleh desakan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas mereka. “Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya. Mereka tidak melakukan pengurugan kembali  atau reklamasi, sehingga meninggalkan bekas galian yang membahayakan dan sering memakan korban,” kata Saiman. Tak hanya itu, adanya tambang  tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya. Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal. Saiman dan warga lainnya pun mendesak Mabes Polri dan Kementerian terkait turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut. Sebab, sulit mengandalkan Polda Banten dan Polda Jabar atau Pemprov setempat dalam memberantas tambang ilegal tersebut karena diduga beking dari tambang-tambang ilegal ini juga sampai di level aparat atau pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. Modus Penambangan Galian C iIegal  Penambangan galian C material Tanah Urug, Pasir dan Batuan. ⁠Tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, atau ijin dari pemilik lahan. Tidak memiliki ijin sama sekali, (ijin lingkungan : masyarakat sekitar, RT / RW, Lurah / Desa, Kecamatan) dan instansi terkait di tingkat Daerah Kab/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Kalaupun ada memiliki izin dilakukan dengan berkedok melaksanakan proyek pembangunan atau penataan/pematangan lahan fiktif sperti untuk pembuatan lahan pertanian, perkebunan, kawasan perumahan, kawasan industri dan lainnya. Hal itu dilakukan  dengan menerbitkan kontrak/SPK/ PO (pematangan lahan / cut and fill) fiktif. Maka berdasarkan Kontrak / SPK / PO Fiktif tersebut pelaku tambang ilegal mengajukan izin angkut ke instansi pemerintah daerah setempat dengan dalih ada kelebihan material tanah, batuan yang harus diangkut atau dibuang keluar area proyek. Anehnya, kelebihan material tanah batuan yang harus diangkut atau dibuang keluar itu dijual sampai jutaan meter kubik. Izin angkut yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dengan hasil kongkalikong.  Pihak Pemda Jabar dan Banten pun paham bahwa Kontrak/SPK/ PO itu fiktif. Pihak-pihak yang membeli material tanah/batuan ilegal tersebut adalah kontraktor-kontrak pelaksana pekerjaan timbunan tanah. Kontraktor tersebut seperti BUMN Karya plat merah seperti WIKA, HK, Nindya  bahkan yang mengerjakan PSN seperti pembangunan jalan tol, pembangunan kawasan permukiman, kawasan industri, reklamasi pantai serta proyek-proyek pemerintah lainnya yang dibiayai oleh dana APBD dan APBN. Proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah tersebut menggunakan material-material dari sumber yang ilegal. Dampaknya, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh praktik-praktik penambangan tanah dan batu batuan ilegal tersebut sangatlah besar seperti banjir dan longsor. Termasuk jalan-jalan keluar masuk menuju lokasi tambang yg dilalui truk-truk besar umumnya yang berwarna hijau yang setiap saat bisa kita lihat di jalan-jalan raya dan jalan tol seputar jakarta, jawa barat dan banten juga sangat tidak memperdulikan kapasitas tonase atau kelas jalan yang dilewati. (bwo)

Perjuangkan Masyarakat Adat, APHA Segera Perbaiki Permohonan Uji Materi UU 39 Tahun 2008

INDOPOS-Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) akan memperbaiki permohonan perkara uji materi (ju‎dicial review) Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ‎“Mengenai legal standing dan beberapa hal yang disampaikan, kami akan segera memperkuat dan memperbaiki,” kata Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M‎. Hum., Ketum APHA menanggapi permintaan hakim panel di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, (21/7). Prof. Laksanto didampingi tim kuasa hukum APHA menyampaikan, pihaknya akan memperbaiki permohonan uji materi tersebut karena ini merupakan satu-satunya upaya untuk menyejajarkan masyarakat hukum adat yang masih terpinggirkan. “Jadi jalan satu-satunya kita mencoba untuk melakuka judicial review di Mahkamah Konstisti yang terhormat ini. Ini merupakan gerbang kami dan harapan teman-teman sebetulnya,” ucap dia. Ia menjelaskan, pengajuan permohonan uji materi UU Kementerian Negara ini ditempuh setelah APHA dan elemen yang peduli terhadap Masyarakat Hukum Adat menempuh perjalanan panjang agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat. ‎“Ini bentuk perjalanan panjang dalam pengesaha RUU masyarakat hukum adat yang sudah mengendap hampir sudah 20 tahun di DPR,” ujarnya. ‎‎ Terakhir, hanya satu fraksi di DPR, yakni NasDem yang turut berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Namun, itu pun akhirnya kandas karena tidak mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lainnya. “Satu fraksi yang mendukung, akhirnya silakan anda teriak di gerbang. Kita sebagai pendidik berpikir, mengapa RUU yang lain bisa begitu cepatnya untuk segera disahkan,” ujarnya. Para akademisi yang mengampu mata kuliah Masyarakat Hukum ‎Adat dan tergabung dalam APHA sudah kerap memberi berbagai masukan yang sangat kontrukstif pada saat RUU Masyarakat Hukum Adat itu masuk di prolegnas. “Kemudian tiba-tiba turun, kemudian tiba-tiba lenyap lagi. Jadi tidak ada prioritas untuk RUU Masyarakat Hukum Adat ini,” tandasnya. Bukan hanya di DPR, APHA dan para pegiat atau organisasi yang concern terhadap Masyarakat Hukum Adat pun menempuh upaya hukum, di antaranya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Lebih lanjut Prof. Laksanto menyampaikan, tidak dibahas dan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat ini merupakan suatu bentuk keteledoran pemerintah dan DPR dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, termasuk tanah ulayat mereka yang kerap diserobot pemerintah. Namun PTUN juga menolak. ‎APHA menilai, tidak segera dibahas dan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat ini merupakan salah satu fakta bentuk pendegradasian ‎terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia yang sudah ada sebelum Republik Indonesia ini berdiri. Ketua Bidang Bidang Advokasi APHA, Yamin, S.S., S.H., M. Hum., M.H., menyampaikan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan para kolega senior di APHA untuk memperbaiki permohonan uji materi UU tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat,” ucapnya. MK menggelar sidang perdana Perkara Nomor 67/PUU-XXII/2024 pada Senin, (21/7). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani. ‎Adapun isi Pasal 5 Ayat (2) UU Kementerian Negara yang diuji dalam perkara ini, yakni “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial. Ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.” Salah satu kuasa hukum Pemohon, Aditya Ramadhan Harahap, menyebutkan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab dalam urusan pemerintahan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih sebatas formalitas. Mereka hanya dijadikan sebagai objek peraturan, namun tidak diberikan kesempatan untuk menjadi subjek dari suatu peraturan. Bahkan masyarakat hukum adat termarjinalkan dalam proses pembangunan, utamanya terkait keberadaan tanah adat atau ulayat milih masyarakat adat tersebut. Selain itu, dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan masyarakat adat diakui Pemohon terdapat benturan antara hukum adat dan hukum nasional Indonesia. “Apabila dikaji melalui pendekatan perbandingan negara, urusan pemerintahan yang berkaitan dnegan masyarakat adat di beberapa negara telah terlembaga melalui kementerian khusus yang menangani permasalahan masyarakat hukum adat,” ujar Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Pemohon. Viktor melanjutkan, dengan adanya kementerian khusus ini dapat menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat adat yang memiliki keterbatasan dalam akses untuk bersuara secara langsung ke pemerintah pusat. Adapun pertimum dalam perkara ini, ‎Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 5 Ayat (2) UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2)…

KSAD Jenderal Maruli Tak Akan Lindungi Oknum TNI Jika Terbukti Bakar Wartawan dan Bekingi Judi

INDOPOS-Polisi telah menetapkan tiga tersangka di kasus pembakaran rumah wartawan bernama Sempurna Pasaribu dan keluarga di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan kemungkinan ada-tidaknya keterlibatan oknum TNI bisa dilihat saat sidang nanti. “Kalau yang kemarin saya dapat laporan itu kan kepolisian sudah nangkap orangnya, memang waktu itu kalau saya lihat informasinya yang bersangkutan (korban) itu sudah membuat cukup banyak berita. Jadi yang disasar oleh yang bersangkutan ini almarhum ini banyak, salah satunya Angkatan Darat. Nah karena Angkatan Darat cukup seksi untuk akhirnya jadi ya yang berkepentingan di situ yang sekarang maaf-maaf ini ada kelompok orang nih yang pelaku nih ada juga yang merasa tidak nyaman ya mungkin yang di kemungkinan dari TNI,” kata Maruli di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). “Tapi setelah ditelusuri, ya memang pelakunya orang ini, yang sampai dengan saat ini pelakunya adalah orang-orang, kelompok orang yang pelaku juga mungkin. Tapi kita lihat juga nanti di sidang kan akan terlihat ada connect-nya nggak dengan si tentara ini,” lanjutnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Maruli menuturkan sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan anggota TNI AD. Dia mengatakan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti terlibat. “Tapi sampai dengan saat ini pelakunya tiga orang yang sudah ditangkap. Apakah nanti ada hubungannya nih ya, nanti di sidang mudah-mudahan bisa berjalan baik. Karena kami juga ngapain ngelindungin pelaku-pelaku begituan. Justru kalau kami ada yang berbuat salah, kita kasih aja. Ngapain pusing? Apalagi jahat begitu bakar begitu ya kan, terus saya lindung-lindungin, ya rugi lah,” ujarnya. Lebih lanjut Maruli menyampaikan hasil penelusuran internal belum ada bukti mengarah pada keterlibatan anggota TNI AD. Namun dia mengungkapkan ada komunikasi antara oknum TNI AD HB dan korban. “Sudah waktu awal itu (penelusuran internal) dapat laporan itu kami sudah terjunkan orang supaya cek. Memang dari awal-awal masih belum ada bukti-bukti yang mengarah ke sana, cuma orang ini pernah mendapatkan komunikasi, mungkin dimarahin karena membuat dalam suatu media. Jadi sampai saat ini saya tahunya begitu, bahwa ada komunikasi dengan si korban gitu loh. Nah ini yang dikejar. Padahal mungkin yang komunikasi banyak. Nanti kita lihat lagi lah,” tuturnya. Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum membakar rumah korban, pelaku Rudi sempat menghubungi seseorang untuk melaporkan kondisi di lokasi. “(Dari) ponsel Tersangka RAS, di mana pada pukul 02.30 atau sebelum kejadian, terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel Tersangka sudah disita penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/7). Terbaru, polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Tersangka itu adalah B alias Bulang. penetapan B sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Rudi dan Yunus diketahui merupakan eksekutor pembakaran.  

Sosok Kopral Satu HB, Diduga Bekingi Judi dan Bakar Wartawan Namun Terkesan Dilindungi

Foto: Anak almarhum Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu (baju merah muda), menyampaikan permintaan atensi kepada Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Imam (kanan), saat kunjungan Kapolda ke rumah duka keluarga di Jalan Irian, Kabanjahe, Minggu (30/6/2024).  INDOPOS-Inilah sosok anggota TNI berinsial HB yang dicurigai pelaku utama pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. Adapun sosok anggota TNI berinisial HB kini diduga pelaku utama pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu sekeluarga. Sosok HB yang disebut berpangkat Kopral Satu (Koptu) itupun kini dilaporkan oleh keluarga Sempurna Pasaribu. Seperti diketahui, pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya tewas, masih terus bergulir. Terbaru, putri mendiang Sempurna, Eva M Pasaribu (22), mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bersama kuasa hukumnya, tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), LBH Medan, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kedatangan Eva untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan empat anggota keluarganya. Pihak keluarga meyakini, ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus pembakaran rumah Sempurna. Demikian disampaikan kuasa hukum Eva, Irvan Saputra, di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024). “Hari ini (Jumat) kami datang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan pidana pembunuhan tindak berencana atau pembunuhan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI.” Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu (pakai topi) saat membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain, Sabtu (13/7/2024). Ia melapor adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap adiknya. “Sebagaimana yang telah dikonfirmasi atau dikonferensi pers kan oleh Dewan Pers diawal pasca-kejadian pada tanggal 27 kemarin,” katanya. Irvan mengatakan, pihaknya mencurigai oknum TNI berinsial HB sebagai otak pembunuhan Sempurna beserta istri, anak, dan cucunya. Oknum TNI itu, kata Irvan, berdinas di Batalion Infanteri Simbisa 125 Kabanjahe. Dikatakan Irvan, HB disebut merupakan pemilik lapak judi yang kerap diberitakan Sempurna. “Dia pemilik lapak judi yang diberitakan almarhum berulang-ulang seperti yang disampaikan Dewan Pers dan KKJ ke kita tim hukum, yang berinisial HB itu,” ungkapnya. Menurutnya, anggota TNI yang dilaporkan ke Puspomad hanya satu orang.  

Maret Samuel Sueken: Integrasi Fasilitas Pendukung di IKN Perlu Perhatian Lebih

INDOPOS-Balikpapan,- Pembangunan Infrastruktur Pendukung operasional Ibukota Nusantara (IKN) tahap awal untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan KIPP yang sedang berlangsung telah mencapai tahap akhir, namun masih terdapat tantangan dalam integrasi fasilitas pendukung yang terkoneksi dari luar ke dalam gedung, dan sebaliknya. Menurut sumber terpercaya, fasilitas pendukung seperti utilitas listrik, air bersih, limbah, telekomunikasi, gas, dan lainnya memiliki potensi untuk tidak siap secara terintegrasi pada saat gedung-gedung selesai dibangun. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang intensif dan pemahaman yang mendalam mengenai sistem integrasi oleh pihak terkait. Maret Samuel Sueken dari JPKP yang selama ini sangat aktif dalam melakukan supervisi dalam pembangunan IKN, khususnya pembangunan Gedung Blok Setneg, terlebih lagi kepastian kesiapan MUT dan SUT menjelaskan bahwa saat ini yang sudah berhasil terintegrasi dengan baik adalah Blok SETNEG. Hal ini berkat pengawasan ketat dan keahlian yang mumpuni namun, tantangan yang dihadapi adalah bahwa fasilitas pendukung lainnya masih perlu meningkatkan tingkat integrasi mereka baik kedalam maupun keluar Gedung. Salah satu contoh kesuksesan di Blok SETNEG adalah pasokan daya listrik dari GARDU PLN melalui MUT dan SUT ke Gedung SETNEG dan sebaliknya sudah berhasil diuji coba pada tanggal 15 Juli 2024, demikian pula Tapping Poin Jaringan Pipa Air Bersih sudah siap didalam Gedung tapi Jaringan dari Kawasan belum siap. Meskipun harapannya adalah agar pasokan listrik dan Air Bersih dapat berfungsi dengan baik, namun masih ada permasalahan yang perlu diatasi agar interkoneksi dengan gedung-gedung lain dapat terjamin. Selain itu, jaringan air bersih di dalam gedung juga sudah siap, namun masih menunggu pasokan air bersih dari Penyedia Jasa lain yang jaringannya belum siap. Untuk mencapai integrasi yang optimal, diperlukan pemantauan harian dan kehadiran Tenaga Ahli yang memahami sistem intergrasi untuk memastikan bahwa semua fasilitas pendukung sudah terintegrasi dan berjalan dengan baik sehingga bisa difungsikan sesuai rencana. Maret Samuel Sueken berharap bahwa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan perbaikan dan percepatan dalam integrasi fasilitas pendukung di IKN oleh Tenaga Ahli yang profesional dibidang Testing dan Commissioning. Dengan adanya perhatian yang lebih intensif dan kerja sama dari semua pihak terkait, diharapkan IKN dapat menjadi pusat percontohan system yang terintegrasi dengan baik dan mampu memenuhi kebutuhan pastikan utilitas Ibukota dan Masyarakat. Maret Samuel Sueken, Ketua Umum JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan), memberikan kritik terhadap lemahnya pengintegrasian perangkat pendukung pembangunan IKN (Industri Kelistrikan Nasional). Khususnya, ia menyoroti masalah kelistrikan dan jaringan air bersih yang belum terintegrasi dengan baik. Sebagai seorang profesional dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di Perusahaan Oil and Gas, Maret Samuel Sueken mengungkapkan “bahwa pengintegrasian kedua perangkat tersebut sangat penting dalam pembangunan IKN. Kritiknya diharapkan dapat mendorong perbaikan dan peningkatan dalam pengintegrasian perangkat pendukung pembangunan IKN, untuk memastikan pembangunan tersebut berjalan dengan lebih efisien dan berkelanjutan.”ujarnya.saat dijumpai awak media di Balikpapan. Selanjutnya, Maret Samuel Sueken memastikan bahwa cita-cita Presiden Jokowi guna mewujudkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN akan tercapai asal semua pihak bisa mengintegrasikan utilitas itu tepat waktu berikut memikirkan jaminan fasilitas Akomodasi dan Transportasi kepada setiap Peserta maupun Panitia dan tentu melibatkan antusiasme Masyarakat Kaltim untuk hadir. Kami akan terus mengikuti kemajuan PSN ( Program Strategis Nasional). (Budi)

Menteri Pendidikan Timor Leste Kunjungi Universitas Borobudur, Siap Jalin Kerjasama

INDOPOS-Universitas Borobudur menerima kunjungan Menteri Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan Timor Leste José Honório da Costa Pereira Jerónimo, Sabtu (20/7/2024). Kegiatan ini sebagai bentuk awal dari kerjasama pendidikan perguruan tinggi Timor Leste dengan sejumlah kampus di Indonesia, salah satunya Universitas Borobudur, dimana program S2 dan S3 Ilmu Hukumnya sudah terakreditasi Unggul. Rektor Universitas Borobudur, Prof Bambang Bernanthos, menilai kehadiran Menteri Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan Timor Leste José Honório da Costa Pereira Jerónimo, beserta rombongan, merupakan sebuah kehormatan. Pihaknya pun menyambut baik dan menjadikan ini sebagai bentuk kepercayaan terhadap Universitas Borobudur. “Sebuah kehormatan kami dsinggahi bapak menteri, semoga dapat dtindaklanjuti kerjasama Universitas Borobudur dengan universitas di Timor Leste,” lanjutnya. Ia berharap dengan adanya kerja sama bisa memberikan kesempatan pada mahasiswa Timor-Leste yang ingin berkuliah di Universitas Borobudur. “Kami juga memberikan kesempatan lain, seperti pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, joint-research, dan lainnya. Kami sangat bersedia untuk sharing,” katanya. Kementerian pendidikan sangat mengapreasi kerjasama antara kementerian pendidikan Timor Leste dengan Universitas Borobudur untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia dengan cara pendidikan lanjut di Universitas Borobudur. Dengan Akreditasi Unggul menjadi daya tarik bagi kementrian pendidikan untuk mengirim pemuda dan pemudi nya untuk kuliah di Universitas Borobudur, sebagai bukti nyata pak Mentri Jose Honoreo da Costa akan mengirim 15 mahasiswa untuk Kuliah di Universitas Borobudur baik Jenjang S1, S2 dan S3. Bahkan termasuk pak Mentri langsung akan kuliah Doktor (S3) pada September 2024 ini. Rektor Universitas Borobudur Prof Bambang Bernanthos menyambut senang atas keinginan mentri pendidikan Timor Leste tersebut untuk bergabung pada Program Doktoral yang terakreditasi Unggul. Prof Santiago sebagai Direktur Pascasarjana juga ikut menjelaskan mengenai program perkuliahan di program pascasrjana dan keunggulan yang dimiliki dari program Pascasarjana yang tidak dimiliki kampus lain, salah satunya ada nya lecturing di kampus terkemuka di Luar Negri. Bahkan dalam pertemuan tersebut mentri pendidikan meninjau sarana dan prasarana perkuliahan di Universitas Borobudur dimana ruang kelas yang modern membuat decak kagum serta adanya fasilitas digital yang ada pada ruang baca menjadikan tekad bulat untuk kuliah Doktoral di Universitas Borobudur. Sementara, Menteri Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Timor-Leste José Honório da Costa Pereira Jerónimo mengungkapkan Timor Leste tertarik untuk bekerja-sama di banyak bidang terutama pada sektor pendidikan, tidak hanya untuk memperluas kerja sama tapi juga bisa bertumbuh bersama dengan Universitas Borobudur. “Sebuah kebanggan bagi saya bisa mengunjungi Universitas Borobudur, saya sangat berterima kasih sudah mau mengundang kami untuk berkunjung. Saya harap dengan kerjasama ini bisa membuka jalan untuk Universitas Borobudur agar bisa berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi di Timor-Leste,” pungkas Jose. (wok)

Anies Terancam Tak Bisa Nyalon Gubernur Jakarta, Ini Sebabnya

INDOPOS-Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Desk Pilkada Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan bahwa Anies Baswedan belum tentu maju untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Hal itu dikatakan Yandri saat ditanya awak media, apakah PAN siap berhadapan dengan Anies dalam kontestasi Pilkada DKI. “Menurut kami, Anies belum tentu maju, kan belum didaftarkan. Jadi saya bilang tadi, Jakarta ini, kita ingat waktu pilkada yang lalu, bahkan menjelang satu jam sebelum pendaftaran ditutup KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Yandri dalam konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Untuk Pilkada DKI 2024, PAN mempromosikan kadernya, Zita Anjani maju. “Siapa yang diajak berkoalisi? Ya sedang kami komunikasikan. Apakah Anies? Kan Anies juga belum tentu maju. Apakah Anies mendapatkan perahu? Ya belum tentu juga,” ujar Yandri. Namun demikian, Yandri mengatakan bahwa PAN tidak menghambat siapa pun maju dalam Pilkada DKI, termasuk Anies yang merupakan mantan gubernur DKI. “Tapi kalau mau maju ya silakan. Kami juga tidak akan menghambat, tak akan menghalangi. Semua anak bangsa yang punya kontribusi untuk DKI tidak ada masalah, semakin banyak pilihan ya mungkin jadi bagus bagi rakyat,” tutur Yandri. PAN juga menyatakan siap bertarung melawan poros Anies dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. “Nah ditanya, kurang lebih begini, berani bersaing sama Anies di DKJ (Daerah Khusus Jakarta)? Jangankan DKJ, di pilpres (pemilihan presiden) saja kami menang, faktanya kan menang,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Daulay. Dalam Pilpres 2024, PAN membentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi memutuskan untuk mengusung mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan eks Presiden PKS Sohibul Iman untuk maju sebagai cagub dan cawagub di Pilkada DKI Jakarta 2024. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, keputusan itu diambil setelah PKS menggelar rapat pada Kamis (20/6/2024). Dalam rapat tersebut, PKS mendengar beragam aspirasi dan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS. PKS pusat pun sudah menerima surat dari struktur DPW PKS DKI Jakarta, yang sudah mengusulkan nama-nama calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta ke DPP PKS.  

BNI Branch Office Harmoni Mendukung Program Kerjasama Dengan Kementerian Perhubungan Dirjen Darat Dalam Kegiatan “Pekan Nasional Keselamatan Jalan”

INDOPOS-Layanan Operasional Perbankan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – BNI Branch Office Harmoni bagi masyarakat dan nasabah BNI yang telah bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dalam rangka pelaksanaan kegiatan “Pekan Nasional Keselamatan Jalan”. Dengan keikutsertaan BNI Branch Office Harmoni dalam kegiatan diharapkan masyarakat dan tamu undangan yang berada di area event dapat memanfaatkan layanan perbankan BNI untuk berbagai transaksi seperti pembukaan rekening, pengajuan kartu kredit sampai dengan melakukan aktivasi aplikasi Wondr by BNI yang merupakan peralihan aplikasi sebelumnya yaitu m-Banking BNI. Kegiatan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, dimulai dari Pkl. 07:00 WIB s/d Pkl. 17:00 WIB dan terdapat layanan O-branch BNI yang diharapkan dapat memudahkan pengunjung dalam mengakses layanan perbankan BNI, ujar “Bayu Indrakusumah” pemimpin BNI Branch Office Harmoni . Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. kami ucapkan terima kasih.

Usung Semangat Perubahan, Calon Dekot Fachrurozi Optimis Dapat Dukungan Masyarakat

INDOPOS-Persoalan UMKM, banjir dan kenakalan anak muda menjadi konsen calon dewan kota (Dekot) wilayah Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yakni Fahrurozi untuk dibenahi. Dengan membawa semangat perubahan kota Jakarta yang akan menjadi kota global. Dan mendukung program-program pemerintah dalam bidang pembangunan. Pria yang akrab disapa Bang Alung itu pun optimis bakal mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. “Stigma yang ada saat ini di kalangan anak muda. Mereka menggap ikut tawuran dan masuk penjara itu trend dan sesuatu yang hebat merupakan kesalahan besar. Karenanya, jika nanti terpilih menjadi dewan kota, akan kita ubah pola pikir masyarakat khususnya di kalangan anak muda Jakarta Utara,” ujarnya, Rabu (17/7/2024). Yang sangat disesalkan, kata dia lagi rasa bangga yang dimiliki para anak muda di Jakarta Utara sebagai orang kuat pasca menjalani hukuman penjara karena tindakan kriminal. Untuk bisa merubah pola pikir itu, sambung Alung lagi tugas dan tanggungjawab dewan kota dan stake holder di wilayah dalam memberikan edukasi. “Akan banyak persoalan yang muncul kedepannya ditengah masyarakat. Untuk itu diperlukan pemikiran yang konferhesif dari dewan kota yang menjabat nantinya,” paparnya. Lebih lanjut, Alung menambahkan, persoalan yang terjadi di Jakarta Utara tergolong sangat komplek. Dalam hal peningkatan ekonomi masyarakat. Alung yang dalam uji kelayakan oleh panitia seleksi mendapatkan standing aplaus saat paparan menyoroti pula penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang saat ini mengalami penurunan. Hal itu pun berdampak pada sejumlah pelaku usaha yang harus gulung tikar. “Dalam kondisi seperti itu, saya kira pelaku UMKM perlu mendapatkan edukasi agar lebih inovatif dalam mengembangkan usaha yang dijalani. Sehingga UMKM khusunya di Jakarta Utara bisa bersaing dengan produk-produk yang berasal dari luar negeri,” katanya. Sementara, aspirasi masyarakat saat ini, banjir pun menjadi momok yang sangat memprihatinkan. “Dekot akan memberikan masukan pada walikota sesuai tupoksinya. Kita akan meminta agar Pemkot Jakut membangun waduk atau embung agar bisa dibangun untuk mencegah banjir,” tutupnya. Dalam bidang kesehatan dan olahraga, Bang Alung yang kini menjabat Ketua Umum Gowes Jakarta Utara (Gotara) itu pun akan mengajak masyarakat untuk aktif bersepeda. “Untuk menjaga kesehatan dan kebugaran, hingga saat ini saya selalu berupaya mengajak masyarakat untuk biru kan langit Jakarta Utara. Yakni, dengan 4000- an anggota Gotara, dan satu semangat membudayakan gowes di masyarakat Jakarta Utara,” tutupnya.(BWO)

Urai Sampah Rumahan, Legislator Minta Pemprov Sediakan Sarana dan Prasarana

INDOPOS-Sarana dan prasarana dalam menunjang pengelolaan sampah rumahan menjadi sorotan legislator DKI Jakarta, Neneng Hasanah. Anggota fraksi Demokrat itu pun meminta pemprov melengkapi fasilitas penunjang dalam pengolahan sampah rumahan sesuai dengan pergub 77 tahun 2020. “Dalam mengimplementasikan pergub 77 tahun 2020. Masyarakat sangat membutuhkan dukungan pemprov. Karena kondisi di lapangan, masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah rumah tangga masih banyak terkendala sejumlah persoalan,” ujar anggota DPRD DKI yang bakal dilantik kali keempat itu saat menjadi narasumber Sosper Perda No.4 tahun 2019 di RW 02, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dengan kelengkapan sarana dan prasarana itu, cita-cita pemprov dalam mewujudkan zero sampah rumahan di DKI bakal dengan mudah diwujudkan. Terlebih, sambungnya lagi kondisi pembuangan akhir sampah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat saat ini dalam kondisi over load. “Dengan kondisi seperti itu, tentu dalam mewujudkan zero sampah rumahan. Seluruh stake holder di Jakarta harus berkolaborasi. Agar kedepan, disaat Jakarta menjadi kota global bisa secara mandiri dalam mengelola sampah rumah tangga,” harapnya. Narasumber Sosper dari perwakilan Sudin LH Jakarta Utara, Prihandoko menilai saat ini masyarakat Jakarta Utara, khususnya di Kelurahan Sukapura, tergolong memiliki kepedulian tinggi dalam upaya pengelola sampah rumah tangga. Pria yang kesehariannya bertugas sebagai pengolahan sampah 3 R itu pun memaparkan saat ini warga di Sukapura mulai mempraktekan pengelolaan sampah komposter dan eko enzim. “Dalam hal pengelolaan sampah eko enzim, masyarakat sudah banyak yang memahami. Apalagi mengelola sampah eko enzim yang berasal dari sampah organik memiliki banyak manfaat seperti menjadi obat, cuci piring bahkan untuk obat membersikan karang gigi,” paparnya. Sementara, pengelolaan sampah menjadi Komposter. Pria yang akrab disapa Koko itu menilai masih dalam tahap adaptasi. “Nah untuk penyempurnaan dari pengelolaan sampah itu menjadi eko enzim, masyarakat masih memerlukan pendampingan. Karena diperlukan adanya penelitian agar hasilnya tidak beresiko,” tukasnya.(BWO)