KSAD Jenderal Maruli Tak Akan Lindungi Oknum TNI Jika Terbukti Bakar Wartawan dan Bekingi Judi

INDOPOS-Polisi telah menetapkan tiga tersangka di kasus pembakaran rumah wartawan bernama Sempurna Pasaribu dan keluarga di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan kemungkinan ada-tidaknya keterlibatan oknum TNI bisa dilihat saat sidang nanti.

“Kalau yang kemarin saya dapat laporan itu kan kepolisian sudah nangkap orangnya, memang waktu itu kalau saya lihat informasinya yang bersangkutan (korban) itu sudah membuat cukup banyak berita. Jadi yang disasar oleh yang bersangkutan ini almarhum ini banyak, salah satunya Angkatan Darat. Nah karena Angkatan Darat cukup seksi untuk akhirnya jadi ya yang berkepentingan di situ yang sekarang maaf-maaf ini ada kelompok orang nih yang pelaku nih ada juga yang merasa tidak nyaman ya mungkin yang di kemungkinan dari TNI,” kata Maruli di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

“Tapi setelah ditelusuri, ya memang pelakunya orang ini, yang sampai dengan saat ini pelakunya adalah orang-orang, kelompok orang yang pelaku juga mungkin. Tapi kita lihat juga nanti di sidang kan akan terlihat ada connect-nya nggak dengan si tentara ini,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maruli menuturkan sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan anggota TNI AD. Dia mengatakan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti terlibat.

“Tapi sampai dengan saat ini pelakunya tiga orang yang sudah ditangkap. Apakah nanti ada hubungannya nih ya, nanti di sidang mudah-mudahan bisa berjalan baik. Karena kami juga ngapain ngelindungin pelaku-pelaku begituan. Justru kalau kami ada yang berbuat salah, kita kasih aja. Ngapain pusing? Apalagi jahat begitu bakar begitu ya kan, terus saya lindung-lindungin, ya rugi lah,” ujarnya.

Lebih lanjut Maruli menyampaikan hasil penelusuran internal belum ada bukti mengarah pada keterlibatan anggota TNI AD. Namun dia mengungkapkan ada komunikasi antara oknum TNI AD HB dan korban.

“Sudah waktu awal itu (penelusuran internal) dapat laporan itu kami sudah terjunkan orang supaya cek. Memang dari awal-awal masih belum ada bukti-bukti yang mengarah ke sana, cuma orang ini pernah mendapatkan komunikasi, mungkin dimarahin karena membuat dalam suatu media. Jadi sampai saat ini saya tahunya begitu, bahwa ada komunikasi dengan si korban gitu loh. Nah ini yang dikejar. Padahal mungkin yang komunikasi banyak. Nanti kita lihat lagi lah,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum membakar rumah korban, pelaku Rudi sempat menghubungi seseorang untuk melaporkan kondisi di lokasi.

“(Dari) ponsel Tersangka RAS, di mana pada pukul 02.30 atau sebelum kejadian, terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel Tersangka sudah disita penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/7).

Terbaru, polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Tersangka itu adalah B alias Bulang.

penetapan B sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Rudi dan Yunus diketahui merupakan eksekutor pembakaran.

 

  • Related Posts

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    INDOPOS-Langkah segelintir anggota DPRD DKI Jakarta yang mendorong larangan total rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, menuai kritikan keras dari masyarakat. Salah satunya…

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    INDOPOS-PT Merpati Abadi Sejahtera atau PT MAS jangan sampai dipailitkan. Itulah harapan para karyawan dan investor, dalam sidang lanjutan proposal perdamaian, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    Human Initiative Tutup Program Sebar Qurban, Ini Capaian 2025

    Human Initiative Tutup Program Sebar Qurban, Ini Capaian 2025

    Gelar Aksi Damai di MA, Ratusan Karyawan dan Investor PT MAS Tolak Dipailitkan, Bagaimana Nasib Anak dan Keluarga Kami Jika di PHK?

    Gelar Aksi Damai di MA, Ratusan Karyawan dan Investor PT MAS Tolak Dipailitkan, Bagaimana Nasib Anak dan Keluarga Kami Jika di PHK?

    Bongkar Klaim Tanah KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Syahrial Eks Yonif PR 328 Cilodong Dilaporkan Ke Kejaksaan

    Bongkar Klaim Tanah KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Syahrial Eks Yonif PR 328 Cilodong Dilaporkan Ke Kejaksaan

    Petisi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia “Menuntut Penghentian Permanen Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat”

    Petisi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia “Menuntut Penghentian Permanen Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat”