• INDOPOSINDOPOS
  • Februari 2, 2026
  • 0 Comments
Pemerintah Harus Benahi Infrastruktur Penyiaran di Wilayah Blankspot Agar Masyarakat Bisa Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI

INDOPOS-Pemerintah harus membenahi infrastruktur penyiaran TVRI di wilayah blankspot (tidak terjangkau sinyal). Agar, masyarakat bisa menonton siaran sepak bola Piala Dunia 2026 di TVRI dengan nyaman. Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan publik, Abdul Hamim Jauzie. Sebagai informasi, persiapan publikasi Piala Dunia 2026 sendiri tengah dibahas serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan direktur utama (dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), pada Rabu lalu, 28 Januari 2026. TVRI sendiri merupakan televisi yang memiliki hak siar Piala Dunia 2026. Dalam RDP tersebut, beberapa anggota dewan mempertanyakan mengenai persiapan TVRI dalam menyiarkan Piala Dunia 2026. Salah satu yang jadi sorotan dewan adalah mengenai wilayah yang tidak terjangkau oleh pemancar TVRI (blankspot). Mengenai hal ini, pengamat kebijakan publik, Abdul Hamim Jauzie memberikan pandangan tajam dan menarik. Tandas Hamim, saat ini, TVRI memiliki 361 pemancar. “Saat ini, TVRI memiliki pemancar terbanyak se-Indonesia. TVRI punya 361 pemancar yang di situ ada 189 pemancar digital yang sudah aktif. Ini jauh lebih banyak dari pemancar televisi swasta, yang paling banyak 50 pemancar dan itu pun mereka hanya ada di kota-kota besar,” papar Hamim, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Senin, 02 Februari 2026. Kata pengamat ini, dengan pemancar yang dimilki itu, TVRI bisa menjangkau coverage populasi 73 % dari jumlah penduduk Indonesia. Meski, ujarnya, masih ada wilayah yang tidak terjangkau (blankspot). Hamim pun menyoroti soal wilayah yang tidak terjangkau ini lebih tajam. “Mengapa masih ada wilayah blankspot? Hal itu dikarenakan TVRI tidak diberikan anggaran oleh pemerintah untuk membereskan wilayah blank spot tersebut,” tukasnya. Mengapa demikian? Hamim menjelaskan karena anggaran TVRI kecil dan sangat tidak mungkin mengatasi hal itu. Ia menguraikan, bahkan, dengan anggaran yang ada di TVRI, butuh 60 tahun lagi untuk melengkapi seluruh pemancar TVRI agar bisa aktif semua. Pertanyaan selanjutnya, itu tanggung jawab siapa? Pemerintah Wajib Benahi Infrastruktur Penyiaran Menurut Hamim, menjawab siapa yang bertanggung jawab atas hal ini? Apakah ini jadi tanggung jawab dirut TVRI? Pengamat ini pun memberikan analisis lagi secara komprehensif. “Ada narasi ini seolah jadi tanggung jawab dirut. Padahal, ini tugas pemerintah agar memastikan infrastuktur penyiaran bisa dibenahi. Anggaran TVRI, kan, dari APBN. TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang mendukung program pemerintah. Jadi, pemerintah harus memastikan, infrastruktur penyiaran dapat dibenahi dengan baik. Termasuk, mengatasi wilayah blankspot tersebut,” urainya. Apakah ada solusi sementara untuk mengatasi wilayah blankspot itu agar masyarakat dapat menonton pertandingan sepak bola Piala Dunia 2026 yang disiarkan TVRI? Pengamat ini memberikan solusi yang sangat solutif dan rasional. “Dari yang saya dengar, apa yang disampaikan dirut TVRI dalam RDP kemarin itu, TVRI akan membangun pemancar sementara, tapi tidak seluruh Wilayah Indonesia. Itu yang pertama. Lalu, kedua, ⁠TVRI akan membuka akses parabola dan TV kabel lokal di Wilayah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Itu dua solusi yang solutif menurut saya,” tegasnya. Dirut TVRI Iman Brotoseno sebelumnya mengakui bahwa jumlah pemancar TVRI jauh lebih banyak dari TV swasta dan menjangkau coverage penyiaran sampai pelosok negeri. Bahkan, ungkap Iman, banyak televisi swasta menyewa mux pemancar TVRI sehingga siaran mereka bisa lebih luas. “Kalau dari segi infrastruktur, TVRI justru unggul. Yang kalah hanya dari segi anggaran program. Sehingga tidak bisa membuat program yang bersaing dengan swasta,” kata Iman. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 2, 2026
  • 0 Comments
Pengamat Beri Ulasan Menohok ke Komisi VII DPR Soal Harga Kontrak Hak Siar Piala Dunia 2026 yang Dipegang TVRI

INDOPOS-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan direktur utama (dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), pada Rabu lalu, 28 Januari 2026 cukup tegang. Terutama, saat membahas persiapan publikasi siaran Piala Dunia 2026 yang akan disiarkan TVRI. Khususnya, mengenai harga kontrak hak siar Piala Dunia 2026 yang dipegang TVRI. Dalam RDP itu, dua anggota Komisi VII DPR RI: Yoyok Riyo Sudibyo (Fraksi Partai Nasdem) dan Andika Satya Wasisto (Fraksi Partai Golkar) “menekan habis-habisan” Dirut LPP TVRI, Iman Brotoseno untuk membuka harga kontrak hak siar Piala Dunia 2026. Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik dari Institute Development of Policy And Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro memberikan pernyataan menohok ke DPR. Dijelaskan Riko, dirut TVRI memang menolak menyampaikan dalam rapat terbuka dengan beberapa pertimbangan. “Di antaranya, klausul kerahasiaan dengan pihak ke-3 dalam hal ini FIFA. Dan, dikhawatirkan bisa diplintir oleh para pihak dengan mengatakan, dalam situasi bencana, tapi malah menghamburkan anggaran. Sebenarnya, dalam pengamatan saya, dirut TVRI itu sudah membuka harga kontrak dalam RDP tertutup sebelumnya bulan November 2025,” ungkap Riko, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Senin, 02 Februari 2026. Terkait “penolakan” tidak membuka informasi harga kontrak ini, Riko pun memaparkan dasar argumennya. “Dalam RDP, narasumber boleh menolak membuka informasi yang dianggap sangat sensitit. Ada peraturan perundang-undangan yang melindungi data pribadi atau rahasia negara yang bisa menjadi dasar narasumber menolak membuka informasi tersebut,” pengamat ini menguraikan. Selanjutnya, kata Riko, dalam konteks rapat terbuka (seperti RDP) yang bertujuan untuk publik, memang ada ekspektasi keterbukaan. “Namun, jika ada informasi yang bisa membahayakan keamanan negara, privasi, atau melanggar hukum, narasumber bisa menolak dengan alasan yang kuat,” terangnya. Lalu, apa kesimpulannya? Pengamat ini menegaskan, narasumber tidak secara mutlak membuka informasi. “Mereka harus menyeimbangkan kewajiban memberikan keterangan kepada DPR dengan perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia atau dilindungi hukum. Penolakan harus didasarkan pada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak sekedar, enggan,” tukasnya jelas. Untuk diktetahui, dalam RDP tersebut, meski mendapat “tekanan” pertanyaan bertubi-tubi, Dirut TVRI Iman Brotoseno tetap memberikan jawaban meski tidak membuka angka pasti. Sebab, tegas Iman, masih ada komponen pajak dan fluktuasi kurs yang belum final. Diterangkan Iman, volatilitas nilai tukar mata uang asing sangat mempengaruhi besaran final yang harus dibayarkan. Ujar Iman, selisih kurs saat perencanaan dengan kondisi saat ini dinilai cukup signifikan. Meski demikian, Iman memastikan tidak ada niat untuk menutupi data tersebut. Ia berkomitmen akan memaparkan seluruh rincian anggaran secara gamblang dalam sesi rapat tertutup demi menjaga akuntabilitas sekaligus mematuhi klausul kerahasiaan bisnis tertentu. “Kami luruskan juga bahwa bantuan pemerintah melalui APBN hanya mencakup biaya pembelian lisensi hak siar (license fee). Dana tersebut langsung disetorkan ke pemegang lisensi utama, bukan dikelola bebas oleh TVRI,” pungkasnya. Sedangkan, untuk biaya operasional pendukung, TVRI harus “memutar otak” mencari pendanaan mandiri. Biaya pengiriman para kru liputan ke tempat berlangsungnya Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko tidak termasuk dalam anggaran yang ditanggung negara. “Saya hanya mendapatkan anggaran hak siar. Lalu, pertanyaan dari anggota dewan, bagaimana nanti TVRI bisa mengoperasikan? Ya, nanti kami akan mencari dari iklan, dari PNBP,” Iman mengakhiri pernyataannya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 1, 2026
  • 0 Comments
Wapres Gibran Mulai Berkantor di IKN 2026, 50 Staf Lebih Dulu Ditugaskan, Ketum MPG Jimmy S: Bukti Konkret Ibu Kota Nusantara Berjalan Sesuai Rencana, Akan Bawa Dampak Ekonomi dan Sosial Bagi Kesejahteraan Indonesia

INDOPOS-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 2026. Sebagai bagian dari persiapan, sebanyak 50 staf Sekretariat Wakil Presiden telah lebih dulu ditugaskan ke IKN sejak Januari 2026. Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), Jimmy S, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Menurutnya, langkah Gibran berkantor di IKN bukan sekadar simbolis, melainkan bukti konkret bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara berjalan sesuai rencana. “Penugasan 50 staf Sekretariat Wakil Presiden ke IKN menunjukkan keseriusan negara. Ini menegaskan bahwa IKN bukan proyek wacana atau angan-angan, tetapi sudah mulai dioperasionalkan,” ujar Jimmy dalam keterangannya. Jimmy menilai, kehadiran Wakil Presiden di IKN akan membawa dampak strategis, tidak hanya dari sisi pemerintahan, tetapi juga terhadap perputaran ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa dengan beroperasinya pusat pemerintahan di Kalimantan, aktivitas ekonomi tidak lagi akan tersentral di Jakarta dan Pulau Jawa. “IKN akan menjadi titik awal pemerataan ekonomi nasional. Perputaran ekonomi tidak lagi hanya berpusat di Jakarta. Ini membawa angin segar bagi masyarakat di luar Pulau Jawa, khususnya di wilayah Kalimantan dan sekitarnya,” tegasnya. Kita tau selama ini uang banyak beredar di pulau jawa dibandingkan di pulau pulau lainnya, hal ini lah yg membuat banyak para perantau dari pulau lain untuk mengadu nasib di ibukota jakarta. Dengan akan dimulainnya IKN di Kalimantan tersebut, saya yakin pergeseran populasi akan mulai tersebar dikarenakan ekonomi mulai bergeser sebagian di IKN, terang Jimmy saat dihubungi wartawan. Menurut Jimmy, pembangunan dan operasional IKN akan membuka peluang besar bagi masyarakat lokal, mulai dari penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM, hingga meningkatnya sektor jasa, perdagangan, dan infrastruktur. Hal tersebut diyakini akan memperkuat posisi Kalimantan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Ia juga menilai langkah Gibran sebagai bentuk keteladanan pemimpin muda yang berani mengambil peran langsung dalam agenda strategis nasional. “Wapres Gibran memberi contoh bahwa pemimpin harus hadir langsung di pusat pembangunan. Ini langkah berani dan visioner,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengonfirmasi bahwa penugasan puluhan staf Wakil Presiden merupakan bagian dari persiapan operasional berkantornya Wapres di IKN. “Pak Wapres telah menugaskan 50 orang stafnya untuk melakukan persiapan-persiapan,” kata Basuki. Basuki menjelaskan, saat ini persiapan difokuskan pada penyediaan furnitur untuk Istana Wakil Presiden dan Kantor Wakil Presiden di IKN. Pengadaan furnitur tersebut menjadi tanggung jawab Sekretariat Negara dan harus melalui proses lelang yang diperkirakan memakan waktu sekitar 45 hari. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mulai berkantor di IKN setelah seluruh fasilitas pendukung dinyatakan siap digunakan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 31, 2026
  • 0 Comments
Surat Ulama Gegerkan DKI, Jaksel Disebut “Mangga Besar Baru”, Pramono Anung Siap Ganti Kadis Pariwisata

INDOPOS-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespon keresahan masyarakat serta sejumlah ulama, tokoh agama, terkait maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan. Terlebih, saat ini tengah terjadi eksodus atau perpindahan besar-besaran, praktik hiburan malam, dari wilayah Mangga Besar atau Kota, ke wilayah Jakarta Selatan. Gubernur Pramono pun menginstruksikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bersama Satpol PP untuk lebih giat lagi melakukan antisipasi. Jika tidak ada gebrakan, gubernur tak akan segan melakukan pergantian. Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian besar pada bahaya peredaran narkoba. Bahkan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tengah digarap, untuk memperjelas peran perangkat daerah dalam menangani kasus tersebut. “Melalui pembentukan peraturan daerah ini diharapkan mampu mengakomodasi karakteristik lokal, memperjelas peran perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor,” kata Pramono di Jakarta. Sebelumnya telah beredar, Sebuah surat pengaduan dari Forum Ulama dan Santri Jakarta Selatan yang kini beredar luas di kalangan media mengungkap fakta mencengangkan: pusat hiburan malam dan aktivitas maksiat di Jakarta diduga bergeser dari kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, ke wilayah Jakarta Selatan. Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Forum Ulama dan Santri menyebut maraknya tempat hiburan berkedok restoran, kafe, dan tempat tongkrongan di kawasan Senopati, Kemang, Blok M, SCBD, dan Mampang Prapatan. Tak hanya soal hiburan malam, surat tersebut juga menyoroti peredaran narkoba jenis baru yang kian meresahkan, di antaranya happy water, rokok elektrik (vape) berisi cairan narkoba, serta berbagai zat adiktif lain yang menyasar generasi muda. “Peredaran narkoba jenis baru saat ini sangat mengkhawatirkan. Modusnya semakin canggih, mulai dari minuman hingga vape cair yang mengandung zat narkotika,” demikian kutipan isi surat yang diterima redaksi. Kondisi ini semakin memprihatinkan setelah viral kasus meninggalnya seorang selebgram muda yang diduga kuat akibat penyalahgunaan narkoba jenis baru. Peristiwa tersebut dinilai sebagai alarm keras atas darurat narkoba di Jakarta Selatan. Ironisnya, salah satu lokasi hiburan yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba disebut berjarak hanya sekitar 500 meter dari Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Fakta ini memunculkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan, bahkan dugaan pembiaran. Forum Ulama dan Santri secara tegas meminta Gubernur Pramono Anung mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Mereka menilai, jika pengawasan terus lemah, perlu dilakukan pergantian pejabat demi menyelamatkan moral generasi muda dan wibawa pemerintah. “Kami meminta evaluasi total. Bila perlu, Kadis Pariwisata diganti. Jangan sampai Jakarta Selatan berubah menjadi Mangga Besar versi baru,” tegas Ketua Forum Ulama dan Santri Jakarta Selatan, Ustadz Fathulloh Zaelani, S.Ag. Selain itu, mereka juga mendesak razia besar-besaran dan penertiban menyeluruh terhadap tempat hiburan malam di seluruh wilayah DKI Jakarta, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan, agar tercipta suasana ibadah yang aman, tertib, dan khusyuk. Forum Ulama dan Santri turut mengingatkan, jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan Islam siap turun langsung melakukan penertiban secara mandiri. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi, termasuk terkait tuntutan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beredarnya surat ini di kalangan media memantik perhatian luas publik, sekaligus mendorong desakan agar Pemprov DKI bergerak cepat dan transparan dalam memberantas praktik maksiat serta peredaran narkoba di Jakarta Selatan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
Taruna Akpol Selamatkan Anak Hanyut di Sungai Tamiang Aceh

INDOPOS—Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) menunjukkan aksi cepat dan sigap dengan menyelamatkan seorang anak yang hanyut di Sungai Tamiang, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (30/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 WIB, saat para Taruna Akpol hendak melaksanakan kegiatan trauma healing dan bakti sosial di Masjid Al Ikhsan, Kuala Simpang. Tiba-tiba, mereka mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan. Setelah didekati, diketahui seorang anak bernama Dio Haikal Prayuda (15) terseret arus sungai sejauh kurang lebih 20 meter. Tanpa ragu, para Taruna Akpol langsung terjun melakukan penyelamatan. Korban berhasil dievakuasi ke daratan dalam kondisi lemas setelah menelan air sungai. Para Taruna segera memberikan pertolongan pertama kepada korban. “Korban mengalami muntah air berwarna cokelat akibat tertelan saat hanyut di sungai. Kami langsung melakukan evakuasi dan pertolongan secepat mungkin,” ujar Brigadir Kepala Taruna Muhammad Fahir, Jumat (30/1/2026). Usai diberikan penanganan awal, korban dievakuasi menggunakan mobil menuju Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Aceh. Dalam perjalanan, Haikal sempat kembali muntah sebanyak dua kali dan beberapa kali hampir kehilangan kesadaran. Para Taruna terus berupaya menjaga korban tetap sadar dengan mengajaknya berkomunikasi. Di dalam mobil, korban didampingi oleh kedua orang tuanya, Suriadi dan Nurmaini, serta tiga Taruna Akpol, yakni Brigadir Kepala Taruna Muhammad Fahir, Brigadir Kepala Taruna Jason Moreno Nanggala Hutagalung, dan Brigadir Kepala Taruna Davindra Nur Oktafansyah. Setibanya di Biddokkes Polda Aceh yang berada di Posko Polri, korban langsung mendapatkan penanganan medis awal sambil menunggu ambulans. Para Taruna bahkan memberikan pakaian mereka kepada korban agar tidak kedinginan, membersihkan lumpur di tubuh korban, serta memberikan minum hingga kondisinya mulai membaik. Tak lama berselang, ambulans tiba dan korban segera dilarikan ke IGD RS Tamiang untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Tiga Taruna Akpol bersama orang tua korban terus mendampingi Haikal hingga tiba di rumah sakit. “Alhamdulillah, saat ini korban sudah mulai sadar dan bisa berinteraksi,” ujar Muhammad Fahir. Setelah memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang optimal, para Taruna Akpol berpamitan untuk kembali ke tempat tinggal mereka di Yonif. Aksi kemanusiaan ini menjadi bukti nyata kehadiran Taruna Akpol di tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas pendidikan dan pembinaan, tetapi juga dalam situasi darurat yang membutuhkan keberanian dan kepedulian.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
Pengembangan Karir dan Alumni UNDIRA Gelar Diseminasi Hasil Tracer Study 2025, Serapan Lulusan Tunjukkan Tren Positif

INDOPOS-Jakarta, 6 Januari 2026 — Setelah sukses melaksanakan Tracer Study 2024 untuk lulusan tahun 2023, Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) melalui Biro Pengembangan Karir dan Alumni (BPKA) kembali melaksanakan Diseminasi Hasil Tracer Study Tahun 2025 bagi lulusan tahun 2024 sebagai komitmen institusi dalam menjaga mutu pendidikan, relevansi kurikulum, serta mendukung kesiapan lulusan memasuki dunia kerja. Menurut keterangan yang diberikan oleh Ibu Putri Ayienda Dinanti, M.Hum., selaku Kepala Biro Pengembangan Karir dan Alumni UNDIRA, pengumpulan data beserta diseminasi Tracer Study merupakan langkah strategis bagi UNDIRA. Selain itu, beliau menyatakan bahwa data Tracer Study juga berfungsi sebagai parameter penting dalam menyempurnakan kurikulum setiap program studi terkait serta layanan pengembangan karir UNDIRA. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sistematis, sehingga data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi alumni dan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya. Adapun indikator tingkat partisipasi alumni pada Tracer Study tahun ini tercatat sangat tinggi dan menunjukkan tren yang positif, baik dari Fakultas Teknik dan Informatika (FTI) maupun Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial (FBIS). Tercatat sebanyak 76% lulusan telah mendapatkan pekerjaan, baik full-time maupun paruh waktu. Dari segi ketepatan waktu memperoleh pekerjaan, 92% lulusan berhasil meraih pekerjaan dalam waktu kurang dari enam bulan. Dari segi relevansi, sebanyak 66% alumni menyatakan bahwa mereka berhasil mendapatkan pekerjaan yang selaras dengan bidang studi mereka di UNDIRA. Sebagian besar alumni dari program studi Manajemen, Akuntansi, Sastra Inggris, Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Mesin, Teknik Sipil, dan Teknik Elektro berhasil memperoleh tingkat remunerasi yang kompetitif. Dilihat dari sudut pandang pengembangan sikap dan karakter, terdapat hasil positif yang menunjukkan bahwa para alumni memiliki etos kerja optimal serta sikap profesional dalam dunia kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa tata nilai Visioner, Integritas, dan Profesional yang diterapkan dalam ekosistem UNDIRA tidak hanya berdampak pada penguatan capaian akademik, tetapi juga pada pengembangan soft skills untuk menghadapi dinamika dunia kerja. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil diseminasi data serta kualitas pelayanan, BPKA UNDIRA juga telah mengimplementasikan mekanisme kendali mutu internal melalui proses verifikasi berlapis. Diseminasi Hasil Tracer Study Tahun 2025 ini berhasil menunjukkan komitmen UNDIRA dalam menghasilkan lulusan yang berdaya saing untuk menghadapi dinamika pasar kerja dan industri pada tahun 2030 mendatang. Melalui pertumbuhan ekosistem akademik, penguatan relevansi kurikulum, serta layanan karir yang komprehensif dan suportif, UNDIRA terus mencetak lulusan yang unggul, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM Didi Apriadi Raih Gelar Doktor Hukum

INDOPOS– Didi Apriadi, Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sukses meraih gelar Doctor Hukum dari Universitas Islam Negeri Nurjati (UIN Nurjati) Cirebon, setelah sidang disertasinya berjudul “Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Yodya Karya Dalam Meningkatkan Kepatuhan Hukum Perspektif Maqashid Syariah” pada Sabtu, 24 Januari 2026 dinyatakan lulus memuaskan. Dalam sidang terbuka dipimpin Guru Besar UIN Nurjati Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.AG, Didi Apriadi sukses mengelaborasi core value “AKHLAK” berdasarkan perspektif Maqasid Al-Shari’ah dimana AKHLAK bukan sekedar akronim singkatan kata. Tapi merupakan nilai-nilai inti perilaku dari sifat Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang dipresentasikan Kementerian BUMN. “Maksud dari nilai “AKHLAK” ini merupakan suatu kewajiban yang diberikan karena pemerintah ingin proses transformasi BUMN dilakukan secara menyeluruh hingga ke seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada didalamnya,’’ urai Didi menjawab pertanyan ahli penguji dari anggota Komisi Kejaksaan. Didi mengungkap BUMN menjadi tema disertasi dan penelitian didasari oleh keprihatinan selama  berkarier sebagai Tim Ahli dan Komisaris BUMN. Melalui metode penelitian kualitatif Didi mampu memotret secara komperhensif peran strategis BUMN dalam pembangunan Indonesia. “Saat ini jumlah BUMN ada 700-an tapi hanya 10 yang memberi keuntungan. Sementara Yodya Karya, bisa masuk kategori terbaik karena Yodya memegang teguh dan menerapkan Akhlak Maqashid Syariah. BUMN ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Mengakomodasi kepentingan strategis untuk menjamin indepedensi dan profesionalisme BUMN,’’ lanjut Didi.   Maqasid Al-Shari’ah disebut adalah tujuan, sasaran, atau hasil akhir berupa kemaslahatan sejati ummat manusia melalui penetapan hukum hukum syariah (hukum Allah} sebagaimana teori referensi: Asy-Syatibi, Ahmad ar-Raisuni, dan lain-lain. Perspektif teori Maqasid Al-Shari’ah terhadap motto AKHLAK BUMN memunculkan makna yang relatif sama dalam hal pengelolaan manajemen, kecuali pada beberapa bagian seperti perbedaan redaksi dan hubungan intern Maqasid Al-Shari’ah secara keseluruhan. Keberhasilan meraih gelar Doktor Hukum menuai apresiasi langsung dari sejumlah sahabat. Mulai pejabat kementerian hingga teman bangku semasa sekolah SMA. Bahkan mereka turut hadir langsung mengikuti sidang disertasi. Area Kampus UIN Nurjati pun dipenuhi papan bunga ucapan selamat. Diantaranya datang dari CEO Danatara Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan. serta ucapan selamat dari puluhan pejabat lainya. Mantan Ketua PBNU KH. Said Aqil Siroj memberikan apresiasi langsung melalui video daring. “Selamat untuk sahabatku, Dinda Didi Apriadi, semoga dengan capaian ilmu Maqasid Al-Shari’ah yang diamanahkan serta dirahmati Allah SWT memberikan nilai nilai implementasi positif bagi perubahan di lingkungan BUMN, bangsa dan negara kedepan. Selamat!” ucap Buya panggilan Said Aqil dengan senyum khasnya.   Sebelum menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Didi Apriadi tercatat pernah menjadi Tim Ahli Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, sejak tahun 2021. Juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Perindustrian RI dari 2014 hingga 2018. Pada tahun 2012 beliau merupakan seorang Konsultan Ahli E-Government di Kementerian Keuangan, dan pada tahun 2011 beliau merupakan seorang Konsultan Ahli Transformasi Digitalisasi Perbankan di Bank Indonesia. Saat ini Didi juga menjadi Komisaris di PT. PLN Batam sejak Maret 2025. Kontribusinya dikenal sebagai sosok aktif, mobile, smart dengan keahliannya melahirkan terobosan cerdas dalam memajukan investasi dan daya saing industri serta memajukan transformasi digital dan inovasi teknologi di Indonesia. Selain itu, Dr. Ir. H. Didi Apriadi M.Ak., M.H. hingga kini aktif dalam berbagai organisasi yang ada di Indonesia, antara lain menjadi Ketua Harian Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) sejak tahun 2020, menjadi Wakil Ketua Umum Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) sejak tahun 2019, juga menjadi Wakil Ketua Umum di Konsorsium Kemandirian Industri Fotovaltik Nasional (KKIFN) sejak tahun 2016. Riwayat Pendidikan: • S3 Hukum Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2022 – Sekarang • S2 Hukum, Universitas Bhayangkara, 2022 • S2 Akuntansi, Universitas Padjajaran, 2007 • S1 Arsitektur, Universitas Parahyangan, 1992 • S1 Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP), Institut Teknologi Bandung, 1994 Riwayat Karir: • Staf Khusus Menteri, Kementrian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, (Bulan) 2024 – sekarang • Komisaris BUMN, PT PLN Batam, Maret 2025 – sekarang • Komisaris Independen BUMN, PT. Yodya Karya (Persero), (Bulan) 2022 – Sekarang • Tim Ahli Kementerian Koordinator, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, (Bulan) 2021 – (Bulan) 2022 • Staf Khusus Menteri, Kementerian Perindustrian RI, (Bulan) 2014 – 2018 • Konsultan Ahli E-Government, Kementerian Keuangan, (Bulan) 2012 – (Bulan) 2012 • Konsultan Ahli Transformasi Digitalisasi Perbankan, Bank Indonesia, (Bulan) 2011 – (Bulan) 2011 • Konsultan Ahli, Kementerian Dalam Negeri, (Bulan) 2007 – 2010 • Konsultan Ahli Teknologi Informasi, Kejaksaan Agung, (Bulan) 2002 – 2005

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
BKPM Dukung Pemkot Bandung Tangani Sampah Sesuai Regulasi Lingkungan

INDOPOS-Bandung – Sampah masih menjadi permasalahan klasik kota besar, seperti Bandung yang setiap hari menghasilkan 1500 ton lebih sampak domestik. Jumlah yang tidak kecil dan membuat pusing Pemerintah Kota Bandung hingga harus bekerja keras memperkuat pengelolaan sampah sebagaimana diharapkan. Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Didi Apriadi mendukung komitmen Pemkot Bandung dalam manangani permasalahan sampah. Khususnya dalam pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern secara efektif, namun tetap selaras dengan regulasi lingkungan serta arahan pemerintah pusat. “Bandung ini ikonik Indonesia. Keberhasilan menangani sampah secara efektif dengan  memenuhi standar lingkungan serta tetap mengikuti arahan pusat (pemerintah pusat) akan menjadi proto type bagi kota kota besar lain di Indonesia,’’ ujar Didi saat membersamai Walikota Bandung Muhammmad Farhan menerima kunjungan Investor Korea Selatan di Pendopo Kota Bandung pada Rabu, (21/1/26). Didi mengungkap problematik sampah Kota Bandung harus segera ditangani secara komperhensif dan professional melibatkan unsur msyarakat, akademisi dan penggunaan teknologi yang diperbolehkan menurut aturan lingkungan serta regulasi pemerintah. “Pada intinya kita ingin berkontribusi dan mendukung program baik pemerintah Kota Bandung, namun harus tetap mengikuti aspek dan SOP pusat (Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Meskipun kita tahu dilematik sampah Kota Bandung yang tersampaikan dari Pak Wali bahwa pemkot telah mengikat MOU dengan perusahaan besar Jepang, Sumitomo. Namun, sejauh ini belum diketahu kepastian kapan tindak lanjut berjalan efektifnya,’’ tegas Didi. Sehingga, lanjut Didi, selalu ada celah bagi niat baik investor yang ingin berinvestasi di bidang pengelolaan sampah. Untuk itu kami BKPM akan membantu komunikasi dan menjembatani agar tujuan berinvestasi dan kepentingan pemerintah serta Masyarakat Kota Bandung terpenuhi. “Seperti anjuran Pak Wali, investor bisa lebih prepair dengan melakukan survey atau riset kecil terlebih dahulu mengenai fakta aspek demografis dan sosial  selain aspek tekniologi. Jika hasil faktualnya fieashibel Pak Wali pasti oke kok. Bukan begitu Pak Wali,” tandas Didi sembari melirik Muhammad Farhan yang sigap dengan respon “betul!”. Sebagai tindak lanjut, Muhammad Farhan menyetakan Pemkot Bandung segera menerbitkan kebijakan internal untuk melarang penggunaan teknologi tersebut. Namun demikian, Farhan menegaskan, fasilitas pengolahan sampah yang sudah terbangun tidak akan dibiarkan terbengkalai. Menurutnya, fasilitas-fasilitas tersebut akan diteliti ulang dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup, guna memperoleh dasar ilmiah sebelum menentukan kebijakan lanjutan. “Apa yang sudah dibangun akan diteliti ulang. Kita undang perguruan tinggi untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan berikutnya berbasis data dan kajian ilmiah,” katanya. Farhan menambahkan, setiap kebijakan terkait lingkungan hidup akan selalu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan agar Pemkot Bandung tidak keliru dalam mengambil kebijakan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. “Kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ucapnya. Selain Didi Apriadi dan Muhammad Farhan,  turut hadir dalam kordinasi tata kelola sampah dengan investor di Pendopo Kota Bandung, diantaranya Kepala Dinas Lingkunagn Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Darto, AP., MM, serta pihak investor perusahaan Korea dan konsultan dari Institute Teknologi Bandung (ITB)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 29, 2026
  • 0 Comments
FH Ubhara Jaya Perkuat Jejaring Nasional, Teken Kerja Sama Strategis dengan Mahkamah Agung RI

INDOPOS-Jakarta – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) terus memperkuat perannya dalam pengembangan pendidikan hukum nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Penandatanganan kerja sama ini dihadiri langsung oleh Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., serta para wakil dekan dan dosen FH Ubhara Jaya. Sementara itu, dari pihak Mahkamah Agung RI turut hadir Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., beserta para hakim. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pustrajak Kumdil MA RI, Lantai 10, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Melalui kerja sama ini, FH Ubhara Jaya dan Mahkamah Agung RI bersepakat membangun sinergi berkelanjutan dalam bidang pendidikan hukum, penelitian kebijakan hukum dan peradilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan program pengabdian kepada masyarakat. Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, menyampaikan bahwa kemitraan dengan lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung RI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas akademik sekaligus memperkuat relevansi lulusan di dunia kerja, khususnya di sektor peradilan. “Kerja sama ini membuka ruang yang luas bagi dosen dan mahasiswa untuk terlibat langsung dalam kajian strategis kebijakan hukum serta praktik peradilan. Kami berharap kolaborasi ini mampu melahirkan inovasi akademik yang berdampak nyata bagi penguatan sistem hukum nasional,” ujar Prof. Stefanus. Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., menyambut positif kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis kajian ilmiah dalam perumusan kebijakan hukum dan peradilan yang adaptif terhadap dinamika masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi elemen penting dalam mendorong lahirnya kebijakan peradilan yang responsif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan terbangun kolaborasi jangka panjang yang produktif dan berkelanjutan antara FH Ubhara Jaya dan Mahkamah Agung RI, guna mendukung agenda reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Kisah Pilu di Balik Megahnya Hotel Sudirman: Cucu Konglomerat Hidup Sebatang Kara di Luar Negeri, Kini Layangkan Gugatan

INDOPOS | Cucu Konglomerat pribumi, atau pemilik hotel dan rumah sakit di kawasan Jl. Sudirman, saat ini sedang memikirkan untuk melakukan gugatan perdata, mengingat selama 20 tahun lebih diterlantarkan oleh orang tuanya, utamanya sang ayahnya. “Saat ini klien kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ayahnya yang selama ini dinilai oleh klien kami menelantarkan hidupnya, atau membiarkan tinggal diluar negeri sebatang kara,” menurut keterangan Anggrian Rahmanu selaku Kuasa Hukum dari Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, Chikara kepada pers, pekan ini Melalui saluran telpon, salah satu dari Cucu Konglomerat itu mengatakan, “saya sudah memberikan somasi, tetapi somasi tidak ditangapi secara serius, seolah saya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu. Saya selalu sabar, namun kesabaran manusia ternyata ada batasnya juga sehingga saya mengambil kuasa hukum nya untuk melakukan pengurusan hak-hak saya itu,” kata Rahmanu mengutip Chikara E. Kuasa Hukum Chikara Anggrian Rahmanu, SH. dan Litari Elisa Putri, SH. Juga menyampaikan, “kami telah mengirimkan somasi kepada Ahli Waris namun tidak mendapatkan tanggapan atas somasi tersebut sehingga kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Rahmanu menguraikan, ibu kandung Chika, Yumiaty Matsuda sudah sering memohon secara pribadi untuk bertanggungjawab kepada anak-anaknya yang tengah sekolah di luar negeri. Namun permintaan itu, kata Rian tidak pernah dipenuhi, sehingga hampir semua kebutuhan termasuk biaya kuliah dan hidup ditanggung oleh sang ibu seorang diri. “Artinya, lebih dari 20 tahun anak-anak itu dirawat dan dibesarkan oleh ibunya,” katanya, seraya menambahkan, “sebagai seorang ayah, Ahli Waris Konglomerat tidak mau bertanggungjawab.” “Kalau seorang ayah itu miskin atau tidak memiliki kemampuan secara finansial, mungkin Ibunya, dapat memaafkan, tetapi karena beliau adalah salah satu dari Ahli Waris Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, maka ia setuju kalau Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi menuntut haknya,” tambahnya. Surat kuasa yang ditandatangani pada akhir Desember 2025, memberikan hak penuh kepada Anggrian Rahmanu, SH. Beserta rekan-rekannya untuk menuntut agar Para Cucu Konglomerat mendapatkan hak yang semestinya didapat dari seorang anak yang sempat diterlantarkan, kata Rian. “Mudah-mudahan pihak orang tua dari Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi mau melakukan musyawarah sehingga hal seperti ini tidak perlu diselesaikan sampai pada tingkat Pengadilan. Ini masalah sederhana, cuma hanya berikan hak Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi yang selama ini tidak didapatkan”, kata Rian. (***)