Mantan Wakil Walikota Jakpus Irwandi yang Juga Peraktisi hukum dari Firma Hukum DR.Kurniasih SH&Rekan, Kritik Pj Gubernur Heru soal Pengelolaan Aset yang Carut Marut

INDOPOS-Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, yang saat ini tergabung dalam Peraktisi hukum dari Firma Hukum DR.Kurniasih SH&Rekan yg beralamat di Jl.Gondangdia No 25 Jakarta pusat, menilai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai tidak tegas dalam pengelolaan aset Pemprov DKI yang masih carut marut. Demikian pandangan mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi dalam keterangannya, Rabu (3/7). “Heru sangat lemah dalam pengelolaan aset Pemprov DKI. Harusnya Heru tegas dalam menata aset, terutama terkait pencatatan dan pengawasannya,” kata Irwandi. Irwandi mendorong Heru agar turun tangan merebut kembali aset milik DKI. Karena banyak oknum yang menyewakan lahan milik DKI sebagai tempat usaha. Menurut Irwandi, Heru yang pernah memegang jabatan kepala Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) semestinya sangat paham soal pengelolaan aset. “Namun faktanya sekarang banyak aset Pemprov DKI yang diduduki mafia tanah,” kata politikus PAN ini. Irwandi turut menyoroti raibnya 36 bus Transjakarta yang merupakan barang milik daerah (BMD) ketika diletakkan di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. “Aneh, aset sebanyak itu bisa hilang tak jelas rimbanya,” kata Irwandi yang juga praktisi hukum dari Firma Hukum Kurniasih ini. Hal lain yang disoal Irwandi adalah kasus penjarahan aset di klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. “Sayangnya pengelola rusun melakukan pembiaran dan Inspektorat tidak mampu berbuat apa-apa,” sesal Irwandi. Irwandi mendorong Heru agar bertindak tegas menuntaskan semua masalah dari warisan gubenur sebelumnya. “Heru harus bersih-bersih, kalau perlu melibatkan pihak kepolisian untuk menimbulkan efek jera agar aset Pemprov  DKI tidak menjadi bancakan,” demikian Irwandi.

Double Strike UNGGUL Magister Ilmu Hukum dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

INDOPOS-Patut disyukuri atas terakreditasinya Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur UNGGUL dengan nilai 367 suatu pencapaian yang sangat luar biasa atas kerja keras dan dedikasinya mengelola Program Studi Magister Ilmu Hukum. Kualitas membuktikan bahwa mengelola pendikan harus optimal dan allout akan membuahkan hasil tertinggi tidak bisa dipungkiri. Prof Faisal Santiago sebagai Direktur Pascasarjana sangat puas dengan hasil Unggul bagi kedua prodinya yang telah melaksanakan pendikikan mengedepankan mutu dan kualitas di 9 standar yang dijalankan. Sebelum nya Doktor Ilmu Hukum terakreditasi Unggul dengan nilai 375. Direktur pasca sangat mengapresiasi atas kinerja Kaprodi MIH Dr Azis Budianto dan Dr Ahmad Redi atas pencapaian ini. Peran Ketua Tim Akreditasi Prof Ade Saptomo sangat luar biasa dalam penyusunan berkas akreditasi ini sehingga akreditasi Unggul dapat tercapai. Dengan hasil ini menjadikan Universitas Borobudur PTS Pertama di Jakarta atau di Wilayah LLDikti 3 yang terakreditasi UNGGUL untuk Prodi S2 dan S3 Ilmu Hukum, suatu pencapaian yang luar biasa kata Prof Bambang Bernanthos Rektor Universitas Borobudur. Universitas Borobudur Kampus yang terletak di Jl Raya Malahayati (Kalimalang) No. 1 Jakarta Timur yang lokasinya sangat strategis menjadi tempat yang nyaman untuk menimba ilmu di program pascasarjana. Dosen tetap dan tenaga kependidikan dalam melayani mahasiswa serta proses belajar mengajar dengan dedikasi dan professional, tersedianya sarana dan prasarana yang modern, ruang baca bebasis digital menjadikan kualitas selalu terjaga, bahkan sudah ter ISO 9001 : 2015 menjadikan Kualitas Tata Kelola selalu terjaga. Progran Pascasarjana Universitas Borobudur selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan guna memberi kontibusi nyata kepada bangsa dan negara alumni yang berkualitas untuk menjadikan Indonesia lebih baik pungkas Prof Faisal Santiago. (wok)

Ibu Dua Anak Dirazia Satpol PP dan Ditahan Sudin Sosial Jakbar Sebulan, Keluarga Sedih dan Berharap Dilepaskan

INDOPOS-Sejak Rabu 21 Mei lalu, hingga hari ini 2 Juli 2024 Ahmad dan kedua anaknya Lia, serta Imelda kehilangan sosok ibu mereka Riyanti yang dirazia Satpol PP dan ditahan Sudin Sosial Jakarta Barat sudah hampir sebulan lamannya. Berbagai upaya sudah ditempuh sang suami, untuk membebaskan istri, namun tak kunjung berhasil. Surat dari RT dan RW, serta dokumen Kependudukan yang diminta instansi yang merazia istrinya sudah diserahkan, namun tak kunjung dilepas. “Kami tidak tidur setiap malam menunggu ibu pulang,” ujar kedua anak Riyanti, dengan raut wajah penuh kesedihan. Berdasarkan keterangan yang didapat media di lapangan, berikut kronologis penangkapan dan penahanan ibu dua anak di Jakarta Barat: Kronologi kejadian Ibu Riyanti Dirazia Satpol PP Jakarta Barat dan ditahan sebulan belum dilepas Sudin Sosial : 1. Pada Hari Selasa malam Rabu Tanggal, 21 Mei 2024 sekitar pukul, 22.30 WIB, Jl Daan Mogot (Indosiar) Ibu Riyanti sedang menunggu jemputan suaminya. 2. Saat sedang menunggu jemputan suaminya, tiba – tiba datang Satpol-PP melakukan razia. 3. Ibu Riyanti ikut ditarik hingga terjadi tarik menarik antara Satpol-PP dengan ibu Riyanti. 4. Masih terjadi tarik menarik antara ibu Riyanti dengan Satpol-PP kemudian tibalah suami ibu Riyanti, dan suaminya menghentikan motor nya lalu berlari menarik istrinya. Satpol-PP mengatakan bahwa nanti urusan di kantor saja. 5. Setelah suaminya menyusul ke kantor Satpol-PP Jakarta Barat untuk menjemput istrinya yang sudah dibawa oleh pihak Satpol-PP. 6. Sesampai di kantor Satpol-PP Jakarta Barat dan pertemuan dengan Satpol-PP Jakarta Barat yang tadi membawa istrinya, tapi pihak Satpol-PP Jakarta Barat tidak mau membebaskan istri nya. 7. Pihak Satpol-PP Jakarta Barat mengatakan kepada beliau bahwa bapak harus mengurus surat keterangan status suami istri dari RT – RW dan kelurahan baru kemudian bisa dibebaskan. 8. Setelah semua sarat tentang status suami istri diurus oleh suaminya. 9. Suami nya mendapat informasi bahwa istri nya kini dititipkan di panti. 10. Akhir nya suami nya ke panti untuk mengambil alias membebaskan istri nya namun pihak panti mengatakan bahwa harus ada surat dari Sudin sosial Jakarta Barat dan dinas sosial DKI Jakarta karena ibu Riyanti adalah titipan oleh pihak Sudin sosial jakarta barat. 11. Kemudian suami nya ke Sudin sosial jakarta barat namun pihak sudin sosial jakarta barat tidak tanggapi alias mengabaikan saja. 12. Hingga sudah satu bulan lebih ibu Riyanti ditahan oleh Satpol-PP Jakarta Barat dan Sudin Sosial Jakarta Barat. 13. Mohon agar ibu Riyanti di bebaskan alias di pulangkan kepada keluarga karena pengamanan dan penahanan ibu Riyanti salah tangkap. (pers)

APHA Minta MK Segera Sidangkan Pengujian UU Kementerian Negara

INDOPOS-Seperti yang kita ketahui bersama bahwa urusan masyarakat Adat hingga saat ini belum menjadi urusan yang diperhatikan oleh Negara terkhusus Pemerintah. Padahal UUD 1945 telah menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Salah satu Contoh tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang seharusnya dapat terakomodir dalam RUU Masyarakat Adat yang hingga kini belum juga di sahkan. Selain itu terhadap urusan-urusan masyarakat adat yang masih terpecah dilintas kementerian (kemendagri, kementerian atr bpn, kementerian kehutanan, kememterian desa, kementerian kelautan) yang mengakibatkan terjadinya benturan ego sektoral yang kerap terjadi terhadap urusan-urusan yang saling beririsan lintas kementerian tersebut. Oleh karenanya Asosiasi Pengajar Hukum Adat mempelopori upaya Pengujian UU Kementerian Negara dengan meminta dimasukannya frasa “Masyarakat Hukum Adat” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara agar Pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat menjadi dapat dilakukan. Sehingga semua urusan-urusan yang menyangkut masyarakat hukum adat, seperti menginventarisir keberadaan masyarakat adat untuk dapat diberikan penetapan sebagai masyarakat hukum adat, pengembalian hak pengelolaan hutan/lahan, hingga menginventarisir tanah-tanah ulayat yang ada dan yang direbut oleh korporasi-korporasi untuk kepentingan swasta dapat dikembalikan kepada masyarakat hukum adat tersebut. APHA juga berharap semua kelompok yang memiliki kepentingan yang sama dapat bergabung dalam upaya ini. Permohonan telah didaftar pada tanggal 20 Mei 2024, dengan nomor pendaftaran 59/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024. Sehingga kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat segera meregistrasi agar bisa segera terjadwalkan untuk dapat disidangkan. Memang sejak bulan april hingga bulan junin2024 proses penanganan perkara Pengujian Undang-Undang di MK sempat terhenti karena adanya penanganan perkara PHPU legislatif dan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, dan setelah itu MK kembali memproses penanganan perkara PUU dimulai tanggal 1 Juli 2024, baik proses peregistrasian perkara yang telah banyak antri terdaftar selama penanganan PHPU, hingga proses persidangangan yang sempat terhenti. Apabila kami melihat proses peregistrasian perkara-perkara yang telah terdaftar. Dalam proses peregistrasian yang dilakukan oleh MK terhadap perkara-perkara tersebut, terlihat banyak yang melompat-lompat tidak sesuai dengan nomor urut pendaftaran perkara. Padahal seharusnya peregistrasian perkara tersebut selama dokumen perkaranya sudah lengkap, mahkamah secara berurut meregistrasi perkara tersebut tidak melompat-lompat sehingga tidak menimbulkan presepsi “lain” seperti seakan ingin perkaranya didahulukan untuk disidangkan. Terima kasih Viktor Santoso Tandiasa (VST) Kuasa hukum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA)

CEO Anteraja Cerita Dampak Positif Shopee Bagi Perkembangan Bisnis Logistik

INDOPOS–FOTO: Chief Executive Officer Anteraja, Handy Widiya (kiri) setelah melakukan penandatanganan kerja sama untuk program Garansi Tepat Waktu bersama dengan ketiga mitra logistik lain dan Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto (tengah). Jakarta – Tren belanja online terus meningkat secara signifikan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Laporan terbaru We Are Social di Januari 2024, menunjukkan bahwa 59,3% dari total 185 juta pengguna internet di tanah air berbelanja online setiap pekan. Hal ini membawa Indonesia berada di peringkat ke-9 sebagai negara dengan penduduk yang paling sering belanja online.Dengan lebih dari setengah populasi Indonesia terhubung ke internet dan aktif berbelanja online, peluang bagi UMKM untuk menjangkau pelanggan baru sangatlah luas. Platform e-commerce menyediakan pasar yang lebih mudah diakses oleh UMKM, memungkinkan mereka untuk memperluas jangkauan tanpa harus membuka toko fisik.Selain e-commerce, layanan logistik juga memainkan peran yang sama vitalnya untuk memastikan bahwa produk yang dijual oleh UMKM bisa sampai ke tangan pelanggan dengan cepat dan aman. Bagi UMKM, perusahaan logistik adalah mitra bisnis strategis. Maka dari itu perusahaan logistik berupaya untuk memaksimalkan pelayanan bagi UMKM untuk menaikkan skala bisnisnya. Hal ini diungkapkan oleh CEO Anteraja, Handi Widiya, saat ditemui di acara Penandatanganan Kerja Sama Shopee dan Mitra Logistik untuk Program Garansi Tepat Waktu. “Dengan lebih dari setengah pengguna internet di Indonesia yang berbelanja online, kami melihat peluang besar bagi UMKM untuk tumbuh. Anteraja tentu berkomitmen menjadi mitra strategis yang turut membantu UMKM mengembangkan bisnis mereka melalui layanan logistik yang andal dan efisien. Visi kami adalah mendukung UMKM agar dapat meraih kesuksesan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” ujar CEO Anteraja, Handy Widiya. Handy menambahkan, dalam hal berbelanja online, peran penting perusahaan logistik adalah memastikan kecepatan dan keandalan pengiriman untuk memberikan pengalaman yang baik pada pelanggan. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi antara pemain logistik dengan platform e-commerce.  “Peningkatan layanan logistik, tentunya berdampak positif pada kepuasan pelanggan dan akhirnya membuat bisnis UMKM menjadi semakin berkembang. Maka dari itu, kami selalu menekankan kolaborasi terutama dengan partner strategis kami seperti Shopee dalam program Garansi Tepat Waktu ini, untuk bisa bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” ujar Handy. Partisipasi Anteraja dalam program Garansi Tepat Waktu dari Shopee, menjadi sebuah kolaborasi strategis yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Program Garansi Tepat Waktu ini menawarkan pengiriman tepat waktu yang terjamin kepada pelanggan, serta membantu UMKM untuk meningkatkan reputasi dan ekspansi pasar mereka. Christin Djuarto, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasinya atas partisipasi Anteraja ke dalam program Garansi Tepat Waktu. “Kualitas layanan dan kecepatan pengiriman menjadi hal penting untuk pertumbuhan usaha Penjual Shopee dan menjaga kepercayaan Pembeli Shopee. Karenanya, Shopee menyambut baik partisipasi aktif serta kepercayaan dari Anteraja, yang diharapkan juga dapat menjadi peluang bagi Anteraja sebagai perusahaan logistik yang dapat terus diandalkan oleh pelanggan di seluruh Indonesia,” jelasnya. Kolaborasi Anteraja dan Shopee dalam Garansi Tepat Waktu, ditandai dengan acara Penandatanganan Kerja Sama Shopee dan Mitra Logistik untuk Program Garansi Tepat Waktu, yang diselenggarakan di Kampus UMKM Shopee Jakarta, pada Rabu (26/6).

DPW DKI Jakarta Setuju Muktamar PPP di Percepat, Usulkan Bali Tempat Penyelenggaraannya

INDOPOS-Desakan Muktamar dipercepat terus bermunculan dari berbagai daerah, kali ini DPW PPP DKI Jakarta pun turut bersuara minta agar muktamar dipercepat tahun 2024. Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Bely Bilallusalam menyatakan bahwa muktamar merupakan forum tertinggi sebagai sarana evaluasi partai secara menyeluruh. Muktamar dipercepat tahun ini 2024 merupakan kebutuhan organisasi, bukan keinginan kelompok atau perorangan. Hal ini didasarkan atas hasil pemilu yang diperoleh PPP jauh dari harapan jutaan umat Islam di Indonesia. “Muktamar dipercepat adalah kebutuhan organisasi, bukan kebutuhan kelompok atau perorangan, apalagi pasca PPP dinyatakan tidak lolos parlemen. Maka evaluasi harus segera dilakukan melalui Muktamar” tandas Bely. Beli menambahkan bahwa permintaan muktamat dipercepat ini kami dasarkan atas semakin banyaknya aspirasi kader akar rumput, dan ini penting untuk diperhatikan dan di realisasikan. Kalau tidak maka “saya khawatir PPP akan semakin terpuruk kedepannya karena ditinggalkan oleh basis akar rumput. Jika Mardiono tidak sanggup gelar muktamar tahun ini sebaiknya mundur saja” tambah Bely. Untuk itu kami setuju dengan apa yang disampaikan oleh DPW PPP Bali dan kami usulkan Muktamar di selenggarakan di Bali. “ ini bukan tanpa alasan, kami ingin ukir sejarah, siapa tahu dengan diselenggarakannya Muktamar di Bali kita jadikan ajang promosi wisata dan ciptakan wisata religi di Provinsi Bali” tegas Bely. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPW Bali menyatakan masih ada peluang Muktamar dilaksanakan tahun ini, meskipun sebagian wilayah klaim Muktamar telah diputuskan tahun 2025, namun hal itu menurut DPW Bali belum ada keputusan resmi, karena keputusan resmi terkait jadwal Muktamar harus melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). (Ali)

Influencer Produk Kecantikan Ancam Kriminalisasi Media, Dewan Pers: Media Tidak Bisa Dipidana

INDOPOS-Seorang influencer dan juga berprofesi sebagai dokter melakukan somasi terbuka dan mengancam memidanakan sebuah media terkait pemberitaan investigasi terkait produk kecantikan etiket biru. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Pers, maka permasalahan pemberitaan sebuah media harus diselesaikan melalui Dewan Pers secara kode etik, bukan ke ranah hukum. Ia pun meminta agar influencer tersebut dapat mengajukan hak jawab jika merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan. “Bisa mengajukan hak jawab. Karena secara legal kriminalisasi sulit dilakukan karena UU Pers memerintahkan harus diselesaikan dengan mekanisme mediasi etik,” kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024. Menurutnya, ketika media yang membuat berita terkait dengan temuan adanya merek kosmetik yang disita BPOM pun menggunakan kata diduga, dan sudah sesuai kode etik jurnalistik. “Iya, harus menggunakan kata diduga. Sudah sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya. Senada, Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio mengatakan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Hal tersebut kata dia sesuai dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. “Bahkan baik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran baik terkait pemberitaan di media pun harus melalui Dewan Pers. Karena pemberitaan adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers jadi tidak bisa dipidana maupun gugat perdata,” kata Fajar di Jakarta. Ia menambahkan bahwa sepanjang karya jurnalis atau wartawan masih dalam konteks produk jurnalistik, wartawan tidak bisa dijamah polisi, jaksa maupun hakim. “Polisi, jaksa, hakim tidak bisa menjamah produk wartawan, selama itu adalah karya jurnalistik. Tapi kalau itu perbuatan pribadi seperti curi, rampok, korupsi dan lain-lain (pidana umum), ya, itu tetap dia dihukum.“ “Tetapi sepanjang dia (wartawan) menghasilkan sebuah tulisan, gambar, grafik dan sebagainya, itulah yang disebut karya jurnalistik. Karya jurnalistik itulah yang melindungi wartawan sampai kapan pun, dan itu universal,” sambungnya. Di dalam Undang-Undang Pers, lanjutnya, mengandung 10 bab dan 21 pasal. Pada pasal 7 memuat khusus tentang Dewan Pers. Artinya, undang-undang tersebut memerintahkan Dewan Pers untuk mengambil langkah-langkah melindungi profesi wartawan. “Ketika kita dikritik sebelum reformasi bahwa wartawan itu tidak punya Lex Spesialis, maka lahirnya UU No.40 tahun 1999 tentang Pers ini menjawab persoalan jurnalistik,” katanya. Menurutnya, aparat penegak hukum pun tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang jurnalistik yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media. “Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi,” imbuhnya. “Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas,” ujarnya. Sementara terkait tudingan influencer RL yang diduga menyebut bahwa media bisa dibayar, Fajar menilai pernyataan tersebut dapat melukai para pelaku industri media, khususnya profesi wartawan atau jurnalis. “Jelas pernyataan tersebut melukai profesi jurnalis dan industri media. Terlalu meremehkan, pdahal profesi Jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kebenaran dan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.” “Tugas utama seorang jurnalis adalah melaporkan peristiwa-peristiwa aktual, menganalisis isu-isu penting, dan menyajikan informasi kepada khalayak melalui berbagai media, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, dan platform digital,” kata dia. (bwo)

Polemik Terpilihnya Ketua Karang Taruna Jakarta Timur, Klarifikasi dari Gumilang dan Pengurus DKI Jakarta

FOTO: Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Muhammad Mul saat menyerahkan pataka Karang Taruna kepada Gumilang yg terpilih kembali sebagai Ketua Karang Taruna Kota Jakarta Timur INDOPOS-Terpilihnya Gumilang, atau yang akrab disapa Gugum, sebagai Ketua Karang Taruna Jakarta Timur periode 2023-2028 menimbulkan polemik setelah muncul dugaan provokasi dari mantan anggota Karang Taruna DKI Jakarta, Hidayatullah. Hidayatullah diduga menyebarkan rilis yang menyebutkan bahwa pemilihan Ketua Karang Taruna tersebut cacat organisasi. Menanggapi hal ini, Gumilang memberikan klarifikasi tegas, bahwa tuduhan Hidayatullah tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. “Saya ingin menanggapi berita yang berkembang yang dilontarkan saudara Hidayatullah yang tidak mendasar dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Maka dari itu, saya mengklarifikasi terkait berita tersebut,” lanjutnya. Menurut Gumilang, Hidayatullah bukan lagi anggota Karang Taruna dan tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai organisasi tersebut. “Seorang Hidayatullah sudah bukan lagi anggota Karang Taruna dan dia bukan siapa-siapa. Kapasitas dia berbicara itu atas dasar apa?” tanyanya. Gumilang menjelaskan bahwa dalam peraturan organisasi hasil rapat kerja nasional tahun 2012, pada pasal 7 terkait temu karya Karang Taruna kota atau kabupaten, pesertanya terdiri dari utusan Karang Taruna tingkat kecamatan, tingkat kota atau kabupaten, dan tingkat provinsi. “Jadi, tidak ada dasar Hidayatullah berbicara karena jelas dalam aturan pedoman organisasi tertuang seperti itu,” tegasnya. Gumilang juga menepis tuduhan Hidayatullah tentang cacat tiga periode anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. “Apalagi ditambah tuduhan cacat tiga periode anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Wabil khususnya anggaran rumah tangga pasal 23 poin 3 yang disebutkan oleh Hidayatullah itu tidak benar. Jadi, pernyataan Hidayatullah adalah berita bohong yang tidak mendasarkan secara aturan hukum organisasi Karang Taruna,” ujarnya. Gumilang menambahkan bahwa Hidayatullah tidak memiliki kredibilitas di dalam organisasi Karang Taruna. “Semua yang dibicarakan oleh Hidayatullah tidak mendasar dan tidak ada dalam aturan organisasi Karang Taruna.” Gumilang berharap seluruh anggota tetap fokus pada program-program yang ada di Jakarta Timur dan tidak perlu memberikan perhatian kepada Hidayatullah. “Saya berharap semua teman-teman tetap fokus pada program-program yang ada di Jakarta Timur dan tidak perlu memberikan perhatian kepada seorang Hidayatullah,” katanya. “Sekali lagi, Hidayatullah bukan siapa-siapa di organisasi Karang Taruna dan dia tidak memiliki kredibilitas yang jelas,” tegas Gumilang. Di akhir klarifikasinya, Gumilang menyatakan bahwa Temu Karya Jakarta Timur sudah sesuai dengan aturan main, pedoman dasar, pedoman organisasi, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga yang berlaku. “Jadi, demikian klarifikasi saya. Temu Karya Jakarta Timur sudah sesuai dengan aturan main, pedoman dasar, pedoman organisasi, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga,” tutup Gumilang. Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta juga memberikan klarifikasi terkait polemik kepemimpinan Gumilang. Dalam pernyataannya, Muhammad Mul, Ketua Karang Taruna DKI Jakarta, menegaskan bahwa Gumilang telah mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna dengan benar. “Saudara Gumilang mengikuti dasar Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna, di mana pada masa bakti ketiga kali, dispensasi diberikan oleh Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta melalui usulan untuk maju kembali,” jelas Muhammad Mul. Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta menyebut bahwa beberapa senior, termasuk Hidayatullah, mungkin belum sepenuhnya memahami ART yang berlaku. “Mungkin saudara Hidayat atau beberapa senior belum memahami betul tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna, sehingga hanya membaca atau memahami sebagian saja,” tambahnya. Lebih lanjut, pengurus menegaskan bahwa Walikota Jakarta Timur sebagai pembina telah bertindak sesuai dengan haknya dalam menyelesaikan persoalan organisasi. “Kami klarifikasi bahwa Walikota selaku pembina benar dan tidak salah jalan. Maka, Walikota tidak perlu merasa terganggu dengan adanya statement dari pihak yang tidak memahami sepenuhnya.” Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta juga menyatakan dukungan penuh terhadap Gumilang. “Kami siap mendukung seratus persen dan memberikan dispensasi kepada saudara Gumilang karena berprestasi. Ketua terpilih harus diberikan SK pengesahan dari satu tingkat di atasnya dan kami telah mengesahkan saudara Gumilang sebagai ketua.” Dalam penutupan, pengurus menyatakan bahwa Temu Karya Jakarta Timur telah berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya indikasi negatif. “Saya selaku ketua hadir menyaksikan Temu Karya berjalan dengan baik dan lancar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk senior-senior kami agar lebih memahami aturan organisasi.” Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan polemik yang ada dan memastikan bahwa kepemimpinan Gumilang di Karang Taruna Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Solana Melonjak 800% Lebih Tahun Ini Kalahkan Bitcoin

INDOPOS–Solana menjadi “raja” kripto setahun ini dengan lonjakan yang sangat tajam. Kenaikan Solana bahkan jauh mengalahkan Bitcoin. Hal ini terlihat dari gap apresiasi yang berkisar 7x atau 700%. Dilansir dari CoinMarketCap, dalam satu tahun terakhir hingga 28 Juni 2024, Bitcoin naik sekitar 104%. Sementara Solana terbang sekitar 835%. Sementara pada hari ini saja (28/6/2024) pukul 05:23 WIB, Solana terbang 8,79% sedangan Bitcoin naik 1,01% dalam 24 jam terakhir. Foto: Return Solana vs Bitcoin (1 tahun terakhir) Sumber: CoinMarketCap Sepanjang 2024, jaringan Solana sedang mengalami periode yang sangat aktif. Ribuan proyek telah dibuat dan terus dibuat di SOL (Solana), yang telah mendominasi pasar, terutama di sektor koin meme. Positifnya sentimen Solana berlanjut setelah salah satu penerbit pertama dana perdagangan bursa (ETF) Bitcoin spot di Amerika Serikat (AS) yakni VanEck, telah mengajukan aplikasi untuk ETF Solana baru. Kepala riset aset digital di VanEck, Matthew Sigel, mengumumkan bahwa perusahaan tersebut telah mengajukan Solana ETF kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada 27 Juni 2024 yang bernama VanEck Solana Trust. Sigel menambahkan bahwa VanEck mengajukan ETF Solana karena blockchain ini berperan sebagai pesaing Ethereum dengan “kombinasi unik dari skalabilitas, kecepatan, dan biaya rendah.” Sebelumnya, SEC telah menyetujui ETF Bitcoin spot pertama pada Januari, sementara ETF ether tampaknya akan segera disetujui. Analis memprediksi bahwa ETF ETH akan menarik aliran dana bersih sebesar US$5 miliar dalam lima bulan pertama. Beberapa ahli mengatakan bahwa jika ETF ETH disetujui, koin berikutnya yang akan dikemas ke dalam dana semacam itu akan menjadi SOL karena kesamaannya dengan kriptokurensi terbesar kedua, mengklasifikasikannya sebagai komoditas. Dikutip dari CoinTelegraph, VanEck Solana Trust bertujuan untuk memanfaatkan sifat terdesentralisasi, kegunaan tinggi, dan kelayakan ekonomi Solana, kata Sigel. Menurut eksekutif tersebut, trust ini merupakan pengajuan pertama untuk ETF Solana di AS. Dalam pengajuan kepada SEC, VanEck menjelaskan bahwa VanEck Solana Trust diharapkan akan terdaftar di Bursa Cboe BZX, jika disetujui oleh SEC. Tujuan investasi dari VanEck Solana Trust adalah untuk mencerminkan kinerja harga dari kriptokurensi Solana, dengan mengkecualikan biaya operasional dari trust tersebut.