
INDOPOS-Sejak Rabu 21 Mei lalu, hingga hari ini 2 Juli 2024 Ahmad dan kedua anaknya Lia, serta Imelda kehilangan sosok ibu mereka Riyanti yang dirazia Satpol PP dan ditahan Sudin Sosial Jakarta Barat sudah hampir sebulan lamannya. Berbagai upaya sudah ditempuh sang suami, untuk membebaskan istri, namun tak kunjung berhasil.
Surat dari RT dan RW, serta dokumen Kependudukan yang diminta instansi yang merazia istrinya sudah diserahkan, namun tak kunjung dilepas.
“Kami tidak tidur setiap malam menunggu ibu pulang,” ujar kedua anak Riyanti, dengan raut wajah penuh kesedihan.
Berdasarkan keterangan yang didapat media di lapangan, berikut kronologis penangkapan dan penahanan ibu dua anak di Jakarta Barat:
Kronologi kejadian Ibu Riyanti Dirazia Satpol PP Jakarta Barat dan ditahan sebulan belum dilepas Sudin Sosial :
1. Pada Hari Selasa malam Rabu Tanggal, 21 Mei 2024 sekitar pukul, 22.30 WIB, Jl Daan Mogot (Indosiar) Ibu Riyanti sedang menunggu jemputan suaminya.
2. Saat sedang menunggu jemputan suaminya, tiba – tiba datang Satpol-PP melakukan razia.
3. Ibu Riyanti ikut ditarik hingga terjadi tarik menarik antara Satpol-PP dengan ibu Riyanti.
4. Masih terjadi tarik menarik antara ibu Riyanti dengan Satpol-PP kemudian tibalah suami ibu Riyanti, dan suaminya menghentikan motor nya lalu berlari menarik istrinya. Satpol-PP mengatakan bahwa nanti urusan di kantor saja.
5. Setelah suaminya menyusul ke kantor Satpol-PP Jakarta Barat untuk menjemput istrinya yang sudah dibawa oleh pihak Satpol-PP.
6. Sesampai di kantor Satpol-PP Jakarta Barat dan pertemuan dengan Satpol-PP Jakarta Barat yang tadi membawa istrinya, tapi pihak Satpol-PP Jakarta Barat tidak mau membebaskan istri nya.
7. Pihak Satpol-PP Jakarta Barat mengatakan kepada beliau bahwa bapak harus mengurus surat keterangan status suami istri dari RT – RW dan kelurahan baru kemudian bisa dibebaskan.
8. Setelah semua sarat tentang status suami istri diurus oleh suaminya.
9. Suami nya mendapat informasi bahwa istri nya kini dititipkan di panti.
10. Akhir nya suami nya ke panti untuk mengambil alias membebaskan istri nya namun pihak panti mengatakan bahwa harus ada surat dari Sudin sosial Jakarta Barat dan dinas sosial DKI Jakarta karena ibu Riyanti adalah titipan oleh pihak Sudin sosial jakarta barat.
11. Kemudian suami nya ke Sudin sosial jakarta barat namun pihak sudin sosial jakarta barat tidak tanggapi alias mengabaikan saja.
12. Hingga sudah satu bulan lebih ibu Riyanti ditahan oleh Satpol-PP Jakarta Barat dan Sudin Sosial Jakarta Barat.
13. Mohon agar ibu Riyanti di bebaskan alias di pulangkan kepada keluarga karena pengamanan dan penahanan ibu Riyanti salah tangkap. (pers)