Eki Pitung Gelar Konferensi Pers Umumkan SK Kemenkumham AHU No. 0000699.AH.01.08.2024, dan Rencana Raker Bamus Betawi

INDOPOS-Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi menggelar kegiatan dalam rangka konferensi pers, dengan mengumumkan terbitnya AHU atau SKM Dewan Adat Bamue Betawi, dan persiapan pelaksanaan raker pertama Bamus Betawi periode 2023 untuk fasilitas dewan pengurus Pusat badan musyawarah masyarakat Betawi, yang beralamat kesekretariat Jalan permata Jatinegara jalan Bekasi Timur 9 nomor 17/6 Jatinegara Jakarta. Kegiatan digelar hari ini Jumat 26 Juli 2024, dengan menyampaikan beberapa hal terkait dinamika eksistensi Bamus Betawi sebagai organisasi penting dalam sosial kebudayaan Betawi, dimana diharapkan menjadi Organisasi yang menjadi pintu penjaga kebudayaan Betawi perlu kepemimpinan solid di bawah kepentingan dokter Abdul syukur  sebagai ketua dewan adat dengan demikian yang masyarakat Betawi memiliki warisan budaya yang luhur dan eksis dalam perkembangan zaman di dalam perjalanannya bambu Betawi sudah ada 43 tahun yang lalu dan sudah hadir berkontribusi untuk Indonesia yang dibuktikannya dengan telah adanya pengesahan SK Kemenkumham nomor aku 0000 699.08 tahun 2024 dan angka kekayaan intelektual atau Hak SKM dengan nama merek badan musyawarah masyarakat Betawi atau Bamus Betawi dengan demikian telah sah secara hukum sebagai organisasi yang diakui oleh negara. Langkah ini paling penting untuk memperkuat pengakuan bagus Betawi kepada republik dan skala yang umum sekaligus menjawab segala dinamika dan pertanyaan yang berkembang sampai dengan saat ini serta adanya upaya-upaya pihak lain kepada pihak-pihak mengatasnamakan bamus Betawi selain Bamus Betawi di bawah pimpinan Eki Pitung terhadap hal ini perlu mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang berwenang dan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum sebagai bentuk hadirnya negara memberikan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan serta menjaga stabilitas dan kondusif selanjutnya secara nyata Bamus Betawi oleh sumber daya manusia yang berkompeten untuk memperbaiki kemajuan organisasi dan menjawab tantangan serta peluang Bamus Betawi bagi masyarakat Betawi dinamika-dinamika sebelum wajib hikmahnya telah diselesaikan tuntas bamus Betawi di bawah kepemimpinan Eky Pitung mengajak seluruh stakeholder untuk fokus ke depan dengan menguatkan konsolidasi dan melaju bersama terlebih lagi akan dihadapkan pada konsistensi politik pemilihan kepala daerah yang memiliki andil besar dalam penyusunan dari implementasi kebijakan publik termasuk masyarakat Betawi demikian atas perhatian dan kerjasamanya terima kasih. Ungkap Dr Abdul Aziz Kafiah Ketua Umum Bamus Betawi, Eki Pitung dalam kesempatan itu meminta kepada pihak pihak khusus Pengurus dan seluruh anggota, dimaksud Warga Betawi di DKJ. Sekitar menjadi Tonggak persatu dan mengembangkan kebudayaan Betawi dalam Organisasi Bamus Betawi. Eki Pitung juga berharap pihak pihak baik Pemerintah Provinsi DKJ juga Pemerintah Kota Madya Se Jakarta Raya dapat menjadi bagian yang juga ikut memperhatikan bagaimana kemajuan Kebudayaan khusus Betawi, sehingga kedepannya dapat menjadi meningkat kan kemajuan sektor pariwisata di Jakarta. BERIKUT VIDEO LENGKAP KONFERENSI PERS BAMUS BETAWI:

BNI Tanjung Priok Dukung Acara Fun Run Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil)

INDOPOS-BNI Branch Office Tanjung Priok, salah satu layanan operasional perbankan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, mendukung penuh acara “Fun Run Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil)” yang diadakan oleh Komando Lintas Laut Militer. Melalui partisipasi ini, diharapkan masyarakat dan tamu undangan yang hadir di acara tersebut dapat memanfaatkan berbagai layanan perbankan BNI. Layanan yang tersedia meliputi pembukaan rekening, pengajuan kartu kredit, hingga aktivasi aplikasi Wondr by BNI, yang merupakan pengganti dari aplikasi m-Banking BNI. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, 28 Juli 2024, mulai pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB. Selama acara berlangsung, layanan O-branch BNI akan hadir untuk memudahkan pengunjung dalam mengakses berbagai layanan perbankan BNI. Pemimpin BNI Branch Office Tanjung Priok, Hasanul A. Nasution, menyampaikan harapannya agar layanan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Buka Jahitan Operasi di Queen Klinik Sunter, Irma Darmawangsa Puas dengan Hidung Mancung ala Blasteran

INDOPOS-Pedangdut Irma Darmawangsa merasa puas setelah mengetahui progres hasil operasi hidungnya di Queen Klinik Bedah Plastik. Hal itu diungkapkannya setelah menjalani pelepasan jahitan bekas operasi memancungkan hidung ala blasteran Eropa di klinik kecantikan legendaris kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sekitar seminggu setelah melakukan operasi revisi hidung, penyanyi yang juga artis peran ini kembali datang ke klinik tersebut untuk menjalani cabut benang jahitan sehingga hasilnya semakin kelihatan. “Walau masih ada sedikit bengkak, tapi kan ini proses. Hasilnya sih sudah mulai kelihatan, bentuk hidung sesuai harapan saya, mirip hidungnya Ariana Grande. Saya puas,” ujar Irma di Queen Klinik Bedah Plastik di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (25/7). Beberapa tahun sebelumnya, Irma pernah kecewa melakukan operasi hidung di tempat lain. “Hasilnya tidak sesuai harapan, bahkan hidung bagian atas agak miring, dan itu ternyata pakai silikon. Melalui revisi hidung di Queen, terpaksa silikon itu dikuret dulu sampai habis, baru diperbaiki sesuai pesanan,” tambahnya. Menurutnya, untuk operasi estetika, masyarakat Indonesia tidak perlu ke mancanegara karena di negeri sendiri sudah sangat profesional. Irma mengaku lebih suka dengan bentuk hidung yang sekarang yakni hidung mancung ala blasteran Eropa. “Hasilnya kelihatan alami dan lebih pas dengan bentuk wajah,” kata Irma Darmawangsa. Sebelum menjalani operasi tersebut, penyanyi lagu Yank- Ayank ini telah berkonsultasi dengan tim dokter Queen. “Saya sudah berkonsultasi dengan tim dokter, akhirnya sepakat untuk dilakukan operasi revisi hidung ala blasteran Eropa sesuai keinginan saya,” kata Irma. Irma sebenarnya sudah lama menjadi pelanggan setia Queen, klinik kecantikan legendaris yang didirikan pasangan suami istri Margoto dan Sri Jarwati sejak 33 tahun lalu. “Saya setiap bulan rutin melakukan berbagai perawatan di Queen dan suntik botox 6 bulan sekali agar wajah saya terlihat kencang dan fresh,” ungkap penyanyi cantik ini. Pasangan suami istri Margoto dan Sri Jarwati selaku owner Queen Klinik Bedah Plastik menambahkan walaupun revisi hidung Irma masih dalam proses, tapi hasilnya sudah mulai terlihat. “Jika nanti sudah masuk satu sampai tiga bulan, hasilnya semakin tampak sempurna, ramping, dan jaringannya menyatu,” jelas Sri Jarwati. Margoto menjelaskan kliniknya sejak puluhan tahun lalu sudah banyak melayani perawatan kecantikan artis, selebriti, pengusaha, maupun masyarakat awam. “Queen Klinik Bedah Plastik melayani berbagai treatmen ringan maupun bedah yang bertujuan untuk kecantikan seperti memancungkan hidung, membuat lipatan mata, lipat mata baby doll, menghilangkan kantong mata, pembentukan dagu, pasang implan dagu, pembentukan bibir love, menipiskan bibir tebal, membuat lesung pipi, meniruskan rahang, buccal fat, sedot lemak, pasang implan payudara, face lift, dan lain lainnya,” jelas Margoto didampingi putranya yang baru menikah Albert Rizal.

Puluhan Tahun Berkecimpung di Dunia Penerbangan, Capt M. Ali Nahdi Sosok Ideal Masuk Jajaran Direksi Garuda Indonesia

INDOPOS-Tersebar informasi bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Garuda Indonesia Tbk akan segera melakukan perombakan di susunan pengurus perusahaannya dalam waktu dekat ini. Melihat hal tersebut tim redaksi berhasil menemui Capt. M. Ali Nahdi di kantor nya. Ia adalah sosok Capt Senior yang digadang-gadang memiliki kriteria yang sangat cocok untuk bergabung ke perusahaan plat merah itu. Dengan pengalaman puluhan tahun berkecimpung di dunia penerbangan dapat diaplikasikan ke perusahaan tersebut. Mengawali karir di Garuda Indonesia sebagai ‘First Officer Fokker’ di tahun 1986 hingga akhirnya mencapai posisi puncak yaitu Capt. (Pilot Senior) tentu bukan hal yang mudah. Diperlukan ketekunan, ketelitian sampai jam terbang yang tinggi agar mendapatkan hasil terbaik. “Saya berkembang dan besar bersama Garuda Indonesia. Puluhan tahun mengabdi dengan penuh dedikasi kepada Indonesia melalui Garuda Indonesia sebagai Pilot, ” Kata Capt. Ali, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). “Seandainya saya mendapatkan amanah untuk masuk ke Jajaran Direksi Garuda Indonesia maka saya akan jalankan dengan sebaik-baiknya. Dengan pengalaman yang saya miliki saya akan buat Garuda Indonesia lebih bersinar lagi dari berbagai aspek, ” Tambahnya. Selain pengalamannya sebagai Pilot Senior Garuda Indonesia, pria lulusan Universitas Arkansas Amerika itu juga merupakan Presiden Federasi Pilot Indonesia (FePI). Dalam aksi nyata nya FePI sering kali menggandeng para stakeholder untuk mencari solusi masalah-masalah yang ada di dunia penerbangan. “Ya, kami di Federasi Pilot Indonesia bersama salah satu partner kami, beliau juga Pilot Senior sangat berpengalaman yaitu Capt. Setiyadji dan kami sangat peduli dengan persoalan-persoalan di dunia penerbangan di segala aspek terutama Safety Penerbangan. Kami juga sering mencari solusi atas masalah tersebut bersama para stakeholder maupun regulator, ” Ujarnya. “ Iya betul saya dan Capt. Ali sudah lama bekerjasama karena kami adalah team yang solid dalam organisasi Federasi Pilot Indonesia ( FePI ) beserta seluruh badan pengurus dan anggota, saya mengenal betul beliau dengan semua pengalaman, dedikasi serta ide-ide yang sangat cemerlang untuk memimpin suatu perusahaan penerbangan” tambah Capt.Setiyadji yang sedang bersama di kantor. Berangkat dari dedikasi yang tinggi menjadi pilot senior dan pengalaman yang luas menjadi presiden Federasi Pilot Indonesia, Capt. Ali patut dipertimbangkan untuk menjadi salah satu Direksi di Perusahaan Garuda Indonesia. “Saya memiliki cita-cita bisa membawa Garuda Indonesia terbang lebih tinggi lagi. Menjadikan perusahaan maskapai plat merah ini menjadi lebih inovatif dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Memiliki tarif berdaya saing dengan kualitas layanan yang makin baik, “ Absolute Quality and Absolute Price “ Pungkas Capt. M. Ali Nahdi penuh rasa percaya diri. (Enjang)

DPP dan Seluruh Pengurus DPW Provinsi dan DPD Kab/Kota Masyarakat Pendukung Gibran Se-Indonesia Siap Mensukseskan Progran Makan Siang Bergizi Gratis

INDOPOS-Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Jimmy S, menyatakan kesiapan untuk terus mengawal dan men-sosialisasikan program makan siang gratis (Makan Bergizi Gratis) di wilayah Indonesia. Saat ini, yang akan dilaksanakan yakni di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan juga 25 kabupaten kota di Jawa Timur, serta 8 Kabupaten Kota di Banten. Untuk simulasi di SDN 05 dan SDN 07 di kelurahan cipinang melayu Ketua Umum Masyrakat Pendukung Gibran Jimmy S sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak walikota bpk anwar, seko jaktim bpk kusmanto dan lurah cipinang melayu bpk aroy selaku pimpinan wilayah di SDN tsb berada. Skema yang akan dijalankan sesuai dengan yang telah di uji coba oleh Cawapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka di Sentul, Bogor. Yakni harganya Rp14.900 sudah termasuk ayam, nasi, sayur, buah-buahan, dan susu. “Kami melaksanakan ini sebagai bentuk dari peran MPG dalam mensukseskan program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Jimmy pada wartawan, Rabu (24/7/2024). Jimmy menegaskan, MPG akan menjadi garda terdepan dan berkolaborasi dalam mendukung program-program pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memajukan Indonesia ke depan. Adapun lokasi Sekolah di Jakarta yang sudah siap untuk uji coba makan bergizi gratis yakni, di SD 05 dan SD 07 (1lokasi) yang sama yaitu di kelurahan cipinang melayu Jakarta timur, dimana untuk siswa nya mencapai 1.700 siswa Sebelumnya, Program Makan Bergizi Gratis dengan menu seharga Rp14.900 dilakukan uji coba di SDN Sentul 03 dan 02, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7). “Untuk menu hari ini harganya Rp14.900 sudah termasuk ayam, nasi, sayur, buah-buahan, sama susu. Ini sekaligus mengklarifikasi bahwa anggarannya akan dipotong sampai Rp7.500, itu tidak benar,” kata Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka usai meninjau uji coba program Makan Bergizi Gratis di SDN Sentul 02, seperti dikutip dari kantor berita Antara. Ia memastikan bahwa anggaran program makan bergizi gratis tidak dikurangi hingga mencapai Rp7.500 per porsi. “Untuk anak-anak kita, untuk generasi penerus bangsa anggarannya tidak boleh pelit. Menunya beda, tapi tidak mungkin anggarannya dikurangi sampai Rp7.500,” ungkap Gibran. Menurut dia, program ini akan terus diuji coba hingga Oktober 2024 menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Selama tahapan uji coba, pelaksanaan makan siang bergizi ini dilakukan dengan berbagai skema, hingga nanti akhirnya dipilih skema yang dianggap paling efektif. Berbagai skema itu, mulai dari memanfaatkan UMKM, warung-warung kecil, warteg, hingga catering-catering kecil, dalam pengadaan makanannya. “Jadi nanti kalau ada yang kurang, ada yang perlu di evaluasi, aku segera kita blow up, kita sampai bulan Oktober akan mencoba berbagai skema,” kata mantan Wali Kota Surakarta itu. (wok)

Serangkaian Sosialisasi dan Penerapan Aktivasi Aplikasi Wondr by BNI pada Nasabah-nasabah BNI KC Tanjung priok

INDOPOS-Jakarta, 23 Juli 2024 – Dalam rangka peluncuran aplikasi Wondr by BNI, kami mensosialisasikan kepada para nasabah BNI untuk memakai aplikasi Wondr by BNI. – Serangkaian kegiatan tersebut dimulai dari Tanggal 8 Juli s.d 22 Juli dengan kalender event s.d Desember 2024 kepada para nasabah BNI Kantor Cabang Tanjung Priok, serta kami mengadakan pameran/selling day di area kerja Tanjung Priok untuk mempermudah masyarakat sekitar untuk membuka Rekening BNI di Cabang Tanjung Priok dan dapat memanfaatkan layanan perbankan ini untuk berbagai transaksi seperti pembukaan rekening, pembelian dan top-up Tapcash, setoran tunai, penarikan tunai, pemindahbukuan rekening BNI, pengajuan kartu kredit, pinjaman BNI Wirausaha dan transaksi lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan disetiap hari kerja, hari Sabtu, Minggu dan hari libur dengan layanan Obranch BNI dengan promo menarik di setiap harinya, antara lain kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Outlet-outlet : Enggano, TPK Koja, Sukapura, Royal Sunter, Sunter Garden, KBN Cakung, Adonara, Pelindo Tower, Pasar Permai, Babek TNI, STIP Marunda. – Kami yakin Wondr ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perbankan BNI. Segala kebutuhan transaksi dapat dijawab dgn satu channel ini saja, ayo memanfaatkan Super Apps “Wondr by BNI” ujar *Bapak Hasanul A. Nasution Pemimpin Cabang BNI Tanjung Priok.* – Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap BNI, kami ucapkan terima kasih.

Penyumbang 100 Pajak Terbaik di Batam, Tersingkir dari Pengelolaan Pelabuhan Batam Center Jadi Sorotan

INDOPOS-Sorotan publik tengah tertuju pada persoalan pengelolaan Pelabuhan Batam Center, usai pihak Badan Pengelola (BP) Batam membuka lelang atau tender mitra kerja sama baru pengelolaan pada 22 Mei 2024. Semakin memanas ketika Panitia Lelang menetapkan PT. Metro Nusantara Bahari sebagai pihak pemenang terpilih yang akan bermitra kerja sama dengan BP Batam untuk Pengelolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center (PUPIBC) serta pengembangannya, pada 17 Juli 2024. Tentu saja penetapan itu dipandang sebagai sesuatu yang janggal di mana PT. Metro Nusantara Bahari tidak pernah diberitahukan kepada publik sebagai peserta lelang. Melainkan PT. Harapan Indah Property sebagai peserta yang lolos pra kualifikasi berdasarkan surat No. 8/PP.PBC/5/2024 tertanggal 25 Mei 2024. Menjadi pertanyaan hingga mengundang polemik, mengapa PT. Metro Nusantara Bahari tiba tiba ditetapkan sebagai pemenang lelang padahal tidak pernah diinformasikan sebagai peserta lelang? Terlepas dari siapa pun pemenang lelang yang ditetapkan, tidak ada salahnya melihat rekam jejak PT. Sinergy Tharada, pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) selama 25 tahun yang akan segera berakhir dalam hitungan hari kedepan, tepatnya pada 1 Agustus 2024. Seperti apa portfolio dan kontribusi nya? Pantaskah jika harus tersingkir dan tergantikan oleh mitra kerja baru yang belum jelas kontribusinya? PT. Sinergy Tharada resmi beroperasi di Kota Batam sejak tahun 1993 menyusul dibukanya distrik baru yaitu Batam Center oleh pihak Otorita Batam pada akhir tahun 90-an. Lazimnya sesuatu yang baru, sebagi perintis pembuka tentu belum memiliki sarana dan prasarana seperti jalan dan infrastruktur memadai. “Tidak ada pilihan lain kami pun mengikuti permintaan dengan merenovasi bangunan Otorita Batam yang sebelumnya mangkrak alias terbengkalai,’’ ungkap Suryo, Executive Director PT. Sinergy Tharada, mengenang perjuangan saat itu saat ditemui di bilangan Bidakara, Jakarta, Senni, (22/7/24) Dengan beroperasinya pelabuhan distrik Batam Center mendorong pertumbuhan ekonomi dan berdampak pesat bagi kemajuan kawasan. Bahkan ⁠pelabuhan Batam Center yang dikelola PT. Sinergy Tharada menjadi pelabuhan teramai di Kota Batam. Padahal kalau dilihat dari sisi value bisnis transportasi dan angkutan laut, pelabuhan Batam Center merupakan pelabuhan terjauh dari Singapura maupun Johor. “Akan tetapi karena kami berusaha memberikan pelayanan terbaik secara konsisten, kita berhasil menjadi penyumbang royalty terbesar dari Pelabuhan untuk BP. Batam,’’ terang Suryo. Ia mengatakan, jika Pelabuhan Batam Center hingga ⁠saat ini telah memberdayakan alur pelayaran dan Rambu Suar di mana biaya dilakukan secara mandiri. Meskipun seharusnya itu merupakan beban biaya yang seharusnya dikeluarkan pihak BP Batam atau Dinas Perhubungan (Pemerintah). Ketika Pandemic Covid 19 melanda, Pelabuhan Batam Center tetap beroperasi menjadi gerbang terdepan dan menjadi jalur kepulangan Pekerja Migran Indonesia satu satunya, selain Pelabuhan BTC dan Soekarno Hatta, Jakarta,  tanpa subsidi anggaran atau bantuan dari BP Batam sebagai partisipasi aktif dalam penanggulangan Covid-19. Pelabuhan Batam Center menjadi pelabuhan percontohan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dimana ditempatkan autogate imigration system untuk pertama kalianya di pelabuhan di Indonesia dan kota Batam. Batam Center, memiliki kinerja dan performa baik selama bekerja sama dengan BP Batam (tidak pernah ada wanprestasi) selain tercatat sebagai 100 pembayar pajak terbesar juga berkontribusi menjadi salah satu pembayar pajak parkir terbesar di seluruh kota Batam. Pemilik Prestasi & Penghargaan PT. Sinergy Tharada sebagi pengelola pelabuhan Batam Center selama beroperasi telah berkontribusi membukukan catatan royalty lebih dari Rp.360 Miliar bagi BP Batam. Sebagai pemegang izin keamanan pelabuhan internasional, Batam Center berpartisipasi aktif dalam kolaborasi dengan institusi Bea Cukai dan Kepolisian dalam pencegahan dan pengungakapan penyelundupan Narkotika. Membantu dan berkolaborasi dengan Interpol Polri dalam pengungkapan pembunuhan adik Kim Jong Un (pimpinan Korut). Memberikan kesempatan bagi pengusaha kapal untuk bisa beroperasi di pelabuhan Batam Center tanpa monopoli bisnis, Baik sebagai pengelola pelabuhan maupun pemilik kapal sebagaimana dilakukan (contoh Harbor Bay) dimana pengelola pelabuhan dan peruntukan kapal yang beroperasi merupakan anggota group Dalam hal pengelolaan PUPIBC, PT Synergy Tharada telah mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan sebagai cermin pencapaian kinerja luar biasa baik, diantaranya: Memperoleh Sertifikasi International Ship And Port Facility Security Code (ISPS Code) pertama di Batam untuk Pelabuhan Penumpang; Menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atas pertukaran manifest penumpang Batam – Singapura – Batam secara online dan real time yang pertama di Indonesia; Menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) atas pertukaran manifest penumpang Batam – Johor (Malaysia) – Batam secara online dan real time yang pertama di Indonesia; Melakukan pemasangan Auto Gate Immigration Clearance pertama untuk pelabuhan laut di Indonesia; Melakukan pemberlakuan Visa On Arival (VoA) di Pelabuhan laut pertama di Indonesia yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Dan menjadi pelabuhan percontohan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan. HS Prabowo. Sebagai entitas profesional berintegritas tinggi, PT. Sinergy Tharada terbukti memiliki sederet kontribusi capaian prestasi dan penghargaan.…

Bawaslu Gandeng Universitas Bung Karno Sosialisaikan Pengawasan Pilkada Serentak dari Praktek Curang Kepada Masyarakat Manado

INDOPOS-Menghadapi pilkada serentak 2024, kepala Biro Perencanaan Organisasi Bawaslu RI Hendri Dwi Prastowo dan Divisi SDM Organisasi Bawaslu RI Herwin Molanda, menggandeng kampus Universitas Bung Karno (UBK) melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, agama, pemuda dan mahasiswa di Manado, provinsi Sulewesi Utara. Sosialisasi yang bekerjasama dengan Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) tersebut dipaparkan oleh rektor UBK Dr. Didik Suhariyanto, SH., MH dengan mengusung tema Peran Baswalu Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas. “Penting untuk semua pihak mengetahui peran, fungsi dan teknis kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan pilkada serentak diseluruh Indonesia pada 27 November 2024 nanti,” kata Didik yang juga pernah menjabat sebagai ketua tim seleksi komisioner Bawaslu DKI Jakarta ini di Manado, Senin (22/7). Setelah mengetahui semuanya, kata Didik yang juga pernah menjabat sebagai ketua tim seleksi komisioner KPU Jawa Timur tersebut, berharap kepada semua pihak dapat bekerjasama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan pilkada serentak dari praktek pemilu curang yang telah menjadi budaya di negeri ini. “Saya yakin kita dapat mencegah praktek pemilu curang yang yang sering terjadi dan menjadi budaya di negeri ini. Jika semua pihak mengetahui tanggungjawab dan kinerja Bawaslu serta mau bekerjasama, maka itu semua tidakakan terjadi,” tegasnya. Ia pun menuturkan, jenis pelanggaran pemilu curang yang harus diawasi adalah mulai dari pelanggaran administratif yang bisa dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, pelanggaran kode etik yang bisa dilakukan oleh DKPP sebagai penanganan etik pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran tindak pidana lainnya seperti ketidak netralan ASN. “Maka pencegahan dari awal harus dilakukan agar bisa dilakukan tindakan cepat terhadap permasalahan yang ada,” tutupnya.

Proyek Strategis Pemerintah Diduga jadi Penadah Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten

INDOPOS-Jakarta, Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Upaya pengambilan tanah dan batuan dilakukan secara ugal-ugalan itu tak membuat aparat penegak hukum baik polisi,  dinas dan instansi terkait bergeming. Seperti hasil pemantauan tambang galian C yang diduga ilegal di Maja, Banten. Ribuan truk tronton setiap hari mengangkut tanah dan batu dari lokasi tersebut. Hal serupa juga terpantau di wilayah Bogor dan Karawang, Jawa Barat marak penambangan ilegal tanah, pasir dan batuan. Riban truk-truk pengangkut tambang galian C tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh aparat pada level pejabat tinggi. Dari penelusuran, tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi proyek strategis pemerintah atau PSN. Salah satu warga di Maja, Saiman (47), mengungkap hampir semua pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu beroperasi bertahun-tahun tanpa takut terkena tindakan dari aparat hukum. Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat. Masyarakat mendesak agar kegiatan tambang ilegal ini dihentikan, mengingat selain merusak alam, tambang-tambang ini juga tidak memiliki izin resmi. Namun, para pengusaha tambang tampaknya tidak terpengaruh oleh desakan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas mereka. “Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya. Mereka tidak melakukan pengurugan kembali  atau reklamasi, sehingga meninggalkan bekas galian yang membahayakan dan sering memakan korban,” kata Saiman. Tak hanya itu, adanya tambang  tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya. Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal. Saiman dan warga lainnya pun mendesak Mabes Polri dan Kementerian terkait turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut. Sebab, sulit mengandalkan Polda Banten dan Polda Jabar atau Pemprov setempat dalam memberantas tambang ilegal tersebut karena diduga beking dari tambang-tambang ilegal ini juga sampai di level aparat atau pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. Modus Penambangan Galian C iIegal  Penambangan galian C material Tanah Urug, Pasir dan Batuan. ⁠Tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, atau ijin dari pemilik lahan. Tidak memiliki ijin sama sekali, (ijin lingkungan : masyarakat sekitar, RT / RW, Lurah / Desa, Kecamatan) dan instansi terkait di tingkat Daerah Kab/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Kalaupun ada memiliki izin dilakukan dengan berkedok melaksanakan proyek pembangunan atau penataan/pematangan lahan fiktif sperti untuk pembuatan lahan pertanian, perkebunan, kawasan perumahan, kawasan industri dan lainnya. Hal itu dilakukan  dengan menerbitkan kontrak/SPK/ PO (pematangan lahan / cut and fill) fiktif. Maka berdasarkan Kontrak / SPK / PO Fiktif tersebut pelaku tambang ilegal mengajukan izin angkut ke instansi pemerintah daerah setempat dengan dalih ada kelebihan material tanah, batuan yang harus diangkut atau dibuang keluar area proyek. Anehnya, kelebihan material tanah batuan yang harus diangkut atau dibuang keluar itu dijual sampai jutaan meter kubik. Izin angkut yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dengan hasil kongkalikong.  Pihak Pemda Jabar dan Banten pun paham bahwa Kontrak/SPK/ PO itu fiktif. Pihak-pihak yang membeli material tanah/batuan ilegal tersebut adalah kontraktor-kontrak pelaksana pekerjaan timbunan tanah. Kontraktor tersebut seperti BUMN Karya plat merah seperti WIKA, HK, Nindya  bahkan yang mengerjakan PSN seperti pembangunan jalan tol, pembangunan kawasan permukiman, kawasan industri, reklamasi pantai serta proyek-proyek pemerintah lainnya yang dibiayai oleh dana APBD dan APBN. Proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah tersebut menggunakan material-material dari sumber yang ilegal. Dampaknya, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh praktik-praktik penambangan tanah dan batu batuan ilegal tersebut sangatlah besar seperti banjir dan longsor. Termasuk jalan-jalan keluar masuk menuju lokasi tambang yg dilalui truk-truk besar umumnya yang berwarna hijau yang setiap saat bisa kita lihat di jalan-jalan raya dan jalan tol seputar jakarta, jawa barat dan banten juga sangat tidak memperdulikan kapasitas tonase atau kelas jalan yang dilewati. (bwo)

Perjuangkan Masyarakat Adat, APHA Segera Perbaiki Permohonan Uji Materi UU 39 Tahun 2008

INDOPOS-Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) akan memperbaiki permohonan perkara uji materi (ju‎dicial review) Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ‎“Mengenai legal standing dan beberapa hal yang disampaikan, kami akan segera memperkuat dan memperbaiki,” kata Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M‎. Hum., Ketum APHA menanggapi permintaan hakim panel di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, (21/7). Prof. Laksanto didampingi tim kuasa hukum APHA menyampaikan, pihaknya akan memperbaiki permohonan uji materi tersebut karena ini merupakan satu-satunya upaya untuk menyejajarkan masyarakat hukum adat yang masih terpinggirkan. “Jadi jalan satu-satunya kita mencoba untuk melakuka judicial review di Mahkamah Konstisti yang terhormat ini. Ini merupakan gerbang kami dan harapan teman-teman sebetulnya,” ucap dia. Ia menjelaskan, pengajuan permohonan uji materi UU Kementerian Negara ini ditempuh setelah APHA dan elemen yang peduli terhadap Masyarakat Hukum Adat menempuh perjalanan panjang agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat. ‎“Ini bentuk perjalanan panjang dalam pengesaha RUU masyarakat hukum adat yang sudah mengendap hampir sudah 20 tahun di DPR,” ujarnya. ‎‎ Terakhir, hanya satu fraksi di DPR, yakni NasDem yang turut berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Namun, itu pun akhirnya kandas karena tidak mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lainnya. “Satu fraksi yang mendukung, akhirnya silakan anda teriak di gerbang. Kita sebagai pendidik berpikir, mengapa RUU yang lain bisa begitu cepatnya untuk segera disahkan,” ujarnya. Para akademisi yang mengampu mata kuliah Masyarakat Hukum ‎Adat dan tergabung dalam APHA sudah kerap memberi berbagai masukan yang sangat kontrukstif pada saat RUU Masyarakat Hukum Adat itu masuk di prolegnas. “Kemudian tiba-tiba turun, kemudian tiba-tiba lenyap lagi. Jadi tidak ada prioritas untuk RUU Masyarakat Hukum Adat ini,” tandasnya. Bukan hanya di DPR, APHA dan para pegiat atau organisasi yang concern terhadap Masyarakat Hukum Adat pun menempuh upaya hukum, di antaranya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Lebih lanjut Prof. Laksanto menyampaikan, tidak dibahas dan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat ini merupakan suatu bentuk keteledoran pemerintah dan DPR dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, termasuk tanah ulayat mereka yang kerap diserobot pemerintah. Namun PTUN juga menolak. ‎APHA menilai, tidak segera dibahas dan disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat ini merupakan salah satu fakta bentuk pendegradasian ‎terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia yang sudah ada sebelum Republik Indonesia ini berdiri. Ketua Bidang Bidang Advokasi APHA, Yamin, S.S., S.H., M. Hum., M.H., menyampaikan, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan para kolega senior di APHA untuk memperbaiki permohonan uji materi UU tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat,” ucapnya. MK menggelar sidang perdana Perkara Nomor 67/PUU-XXII/2024 pada Senin, (21/7). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani. ‎Adapun isi Pasal 5 Ayat (2) UU Kementerian Negara yang diuji dalam perkara ini, yakni “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial. Ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.” Salah satu kuasa hukum Pemohon, Aditya Ramadhan Harahap, menyebutkan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab dalam urusan pemerintahan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih sebatas formalitas. Mereka hanya dijadikan sebagai objek peraturan, namun tidak diberikan kesempatan untuk menjadi subjek dari suatu peraturan. Bahkan masyarakat hukum adat termarjinalkan dalam proses pembangunan, utamanya terkait keberadaan tanah adat atau ulayat milih masyarakat adat tersebut. Selain itu, dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan masyarakat adat diakui Pemohon terdapat benturan antara hukum adat dan hukum nasional Indonesia. “Apabila dikaji melalui pendekatan perbandingan negara, urusan pemerintahan yang berkaitan dnegan masyarakat adat di beberapa negara telah terlembaga melalui kementerian khusus yang menangani permasalahan masyarakat hukum adat,” ujar Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Pemohon. Viktor melanjutkan, dengan adanya kementerian khusus ini dapat menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat adat yang memiliki keterbatasan dalam akses untuk bersuara secara langsung ke pemerintah pusat. Adapun pertimum dalam perkara ini, ‎Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 5 Ayat (2) UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2)…