• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 18, 2026
  • 0 Comments
Anies Serang Prabowo soal Sawit, Netizen: Nyinyir dan Bikin Gaduh

INDOPOS-MANTAN Gubernur Jakarta dan calon Presiden 2024 Anies Baswedan menyinggung soal argumen pohon sawit sama dengan pohon lainnya saat meresmikan rapat kerja nasional Gerakan Rakyat di Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Januari 2026. Rakernas perdana organisasi massa pendukung Anies tersebut mengambil tema “Keadilan Ekologis: Kembalikan Hutan Indonesia”. Anies mengatakan sering mendengar argumen bahwa semua pohon sama, tak terkecuali sawit. “Sama-sama ada daunnya dan sama-sama bisa menyerap karbon. Sering dengar bukan? Ya secara teknis memang benar, sawit pun melakukan kegiatan fotosintesis,” kata Anies dalam sambutannya. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Namun Anies bertanya apakah perkebunan sawit bisa menggantikan hutan hujan tropis. Anies tegas menjawab perkebunan sawit tidak bisa menggantikan hutan hujan tropis. Sebab, hutan hujan tropis bisa menyimpan sampai 10 kali lipat lebih banyak karbondioksida dibandingkan kebun sawit. “Kenapa 10 kali lipat? Karena pohon-pohon dari hutan itu tumbuh puluhan hingga ratusan tahun dan menyimpan karbon. Itu bukan saja di daunnya, tapi di batangnya, kemudian sampai di akarnya,” kata Anies. Berbeda dengan sawit. Anies menjelaskan setelah 25 tahun sawit akan ditebang dan diganti, sehingga siklusnya pendek dan penyimpanan karbondioksidanya terbatas. Selain karbondioksida, penyerapan air pada sawit dan pohon hutan itu berbeda. Anies mengatakan sistem akar pohon hutan dalam dan kompleks. Pohon hutan bisa menyerap air, menahan tanah, dan mengatur aliran sungai. Sedangkan akar pohon sawit dangkal dan horizontal, sehingga ketika hujan deras, air langsung mengalir di permukaan sawit. “Itulah sebabnya ketika terjadi hujan yang luar biasa kemarin, kawasan yang ada areal sawitnya dampaknya lebih parah dibandingkan dengan kawasan hutan. Lalu tidak cukup soal itu,” ujar Anies. Anies juga mengebut keberadaan hutan hujan tropis bukan sekadar fotosintesis, tetapi juga menjadi habitat satwa hutan, seperti harimau Sumatera, gajah, hingga badak. “Mereka semua belum bisa hidup di perkebunan. Belum bisa. Jadi mereka enggak bisa hidup di perkebunan, mereka membutuhkan hutan,” ujarnya. Anies mengatakan, berdasarkan catatan para ahli biologi, disebutkan hanya 15 persen dari spesies hutan yang bisa hidup di kawasan kebun. Sedangkan 85 persen spesies hutan lain tidak bisa. Pernyataan Anies secara tidak langsung merujuk pada argumen Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 pada 30 Desember 2024. Saat itu, Prabowo menyatakan kelapa sawit merupakan aset negara. Dia memerintahkan kepada jajarannya untuk memperketat penjagaan terhadap komoditas ini dari negara lain. Selain itu, Kepala Negara mengatakan, pemerintah harus menambah dan memperluas penanaman kelapa sawit. “Saya kira ke depan kita harus tambah tanam sawit. Enggak usah takut membahayakan, deforestasi,” kata Prabowo dipantau daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Desember 2024. Prabowo berujar, kelapa sawit merupakan pohon dan memiliki daun. Karena itu, tanaman ini bisa menyerap karbondioksida. “Namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan? Benar enggak? Kelapa sawit itu pohon, ada daunnya kan? Dia menyerap karbondioksida. Dari mana kok kita dituduh. Yang mboten-mboten (yang tidak-tidak saja) itu orang-orang,” kata Prabowo. Pernyataan Prabowo itu juga ramai diperbincangkan di media sosial setelah kejadian bencana Sumatera pada akhir November lalu. Air bah turut membawa gelondongan kayu. Banjir diduga akibat adanya alih fungsi lahan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 18, 2026
  • 0 Comments
KPK Endus Uang Korupsi Pajak Jakarta Utara Mengalir ke Atasan

INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus jejak uang suap pajak tak hanya berhenti di level kantor KPP Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah menduga aliran dana dari PT Wanatiara Persada (WP) ikut menetes ke meja pejabat pusat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Diduga uang dari PT WP mengalir melalui oknum KPP Madya Jakarta Utara lalu diteruskan ke pejabat Ditjen Pajak. Jejak tersebut yang mendorong penyidik menggeledah kantor pusat DJP. “Diduga ada aliran uang dari pihak Tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat, sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026). KPK juga ingin membongkar detail mekanisme penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena kantor pusat DJP turut ambil peran dalam penentuan tarif. Jika ditemukan keterlibatan pejabat tingkat pusat, daftar tersangka bisa bertambah. “Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” lanjut Budi. Rentetan penggeledahan berjalan maraton. Senin (12/1/2026), KPK menyisir kantor KPP Madya Jakarta Utara selama 11 jam. Dokumen, rekaman CCTV, laptop, alat komunikasi hingga uang tunai SGD8.000 diamankan sebagai barang bukti. Selasa (13/1/2026), giliran kantor DJP yang diacak. Tim mengamankan dokumen dan peralatan elektronik dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Semua dugaan mengarah pada aliran dana suap dari PT WP ke oknum KPP lalu ke pejabat pusat, dengan nominal sitaan yang masih dihitung. Malam harinya, kantor PT Wanatiara Persada disasar. Penyelidik menahan bukti pembayaran, kontrak, dokumen data pajak hingga laptop dan ponsel. Seluruh barang sedang dipilah dan dianalisis. Kasus bermula dari pemeriksaan PBB PT WP untuk tahun pajak 2023. Dari potensi tagihan sekitar Rp75 miliar, angka itu ditekan tinggal Rp15,7 miliar lewat dugaan fee gelap dengan kedok kontrak jasa konsultasi. Transaksi gelap tersebut berujung OTT dan menyisakan barang bukti Rp6,38 miliar. Lima orang telah dicokok KPK: • Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi • Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin • Tim Penilai Askob Bahtiar • Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin • Staf PT WP, Edy Yulianto Mereka resmi ditahan 20 hari, 11–30 Januari 2026, di Rutan KPK.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 18, 2026
  • 0 Comments
Pandji Pragiwaksono Ikut Nimbrung Komentari Video Gibran Di-roasting Ngantuk Coki & Tretan Muslim

INDOPOS-Video terbaru Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama komika Coki Pardede dan Tretan Muslim mendadak ramai dibahas warganet. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah Tretan Muslim di Instagram, keduanya melakukan roasting langsung di depan Gibran. Dengan canda khasnya, Coki menyindir Gibran yang kerap disorot publik sebagai “wapres ngantuk”. Coki bahkan menyodorkan segelas kopi agar sang wapres tidak mengantuk lagi. Gibran sendiri menanggapi roasting itu dengan santai. Ia tersenyum, mengacungkan jempol, dan mengucapkan terima kasih—mendapat apresiasi banyak netizen karena dianggap rileks menghadapi candaan. Kolom komentar unggahan tersebut pun langsung banjir reaksi. Salah satu komentar yang ikut mencuri perhatian datang dari komika Pandji Pragiwaksono. Seperti diketahui, Pandji lah orang yang pertama kali menyebut Gibran bermuka ngantuk dalam standup komedi spesialnya yang bertajuk mensrea di Netflix. Pandji pun menulis: “Mas Gibran emang selalu santai, pendukungnya nih yang nggak.” Komentar Pandji pun semakin memanaskan diskusi netizen, terutama di tengah situasi dunia komedi dan politik yang belakangan kerap bersinggungan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 15, 2026
  • 0 Comments
​RELASI DEMOKRASI DENGAN KORUPSI UGAL-UGALAN, KERUSAKAN EKOLOGI DAN NEGARA DI INDONESIA SELAMA MENGGUNAKAN SISTEM UUD 2002

Oleh: Mayjen TNI Purn Prijanto Assalamu’alaikum Wr. Wb. dan salam sejahtera. Semoga Tuhan YME selalu melindungi kita. Aamiin. ​Yth. Bang Hariman Siregar, pendiri INDEMO; dan Ysh. Teman-teman INDEMO yang berbahagia. ​Saya ucapkan selamat Ulang Tahun INDEMO ke-26. Semoga INDEMO sukses dalam mengawasi, membangun, dan mengkritisi pelaksanaan Demokrasi di Indonesia yang berdasarkan Pancasila!! Aamiin. ​Terima kasih saya diundang pada acara penting ini. Mengapa penting? Sebab topik ’’KORUPSI Menghancurkan NEGARA, DEMOKRASI & EKOLOGI’’ ini membicarakan Bangsa dan Negara. Saya ingin urun rembug dengan judul: ’’Relasi Demokrasi Dengan Korupsi Ugal-Ugalan, Kerusakan Ekologi dan Negara Di Indonesia Selama Menggunakan Sistem UUD 2002’’. ​Ada 4 (empat) persoalan utama yang akan saya sampaikan: ​Pertama: Persoalan Demokrasi Bangsa Indonesia ​Kedua: Mengapa Terjadi Korupsi Ugal-Ugalan? ​Ketiga: Mengapa Terjadi Kerusakan Ekologi? ​Keempat: Kegentingan dan Kehancuran Negara ​1. PERSOALAN DEMOKRASI BANGSA INDONESIA ​Founding Fathers and Mothers Indonesia mendirikan Negara Indonesia dengan Dasar Negara Pancasila yang bersumber dari budaya bangsa. Konstitusi yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bernama UUD NRI, yang setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan). ​Watak Demokrasi Asli: Berdasarkan Pancasila sila ke-4, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan rakyat yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong. ​Perubahan ke Liberalisme: Konsepsi tersebut diganti dengan sistem individual (Pemilihan Langsung/One Man One Vote) melalui amandemen 1999-2002 (UUD 2002). ​Dampak Sistem: * Parpol berebut kekuasaan dengan segala cara. ​Munculnya dominasi Oligarki/Pemodal. ​Terjadi “perselingkuhan legal” antara Eksekutif dan Legislatif sehingga check and balances menjadi formalitas belaka. ​Kedaulatan rakyat hanya bertahan 10 menit di bilik suara, setelah itu pindah ke tangan Ketua Umum Parpol dan pemodal. ​Referensi: Youtube Demokrasi Wani Piro – “Perselingkuhan & Bukan Akhlak Merusak Indonesia”.   ​2. MENGAPA TERJADI KORUPSI UGAL-UGALAN? ​Format Pilpres langsung otomatis merusak watak pemilihan legislatif. Keterpilihan hanya berdasar popularitas dan kekuatan modal, mengabaikan moral dan kapabilitas. ​Lemahnya Pengawasan: Fungsi pengawasan legislatif nyaris nol akibat “perselingkuhan legal”. ​Patologi Demokrasi: Korupsi era reformasi dinilai lebih parah dari era Orba; terjadi secara horizontal dan vertikal dengan nilai kerugian mencapai Triliunan rupiah. ​Penyebab Utama: Adanya “Patologi Demokrasi Mata Duitan Dalam UUD 2002”. ​Referensi: Youtube Dugaan Korupsi IKN, dll – “Prijanto: Dugaan Korupsi IKN, KA Whoose, Chromebook, Pertamina, Tambang & Perkebunan”.   ​3. MENGAPA TERJADI KERUSAKAN EKOLOGI? ​Perubahan sistem menuju Demokrasi Liberal/Barat mengakibatkan rusaknya sistem pemerintahan karena semua diukur dengan uang dan balas jasa politik (donatur/Timses). ​Keserakahan & Investasi: Dengan dalih investasi, aturan AMDAL dilonggarkan dan disederhanakan melalui permainan regulasi. ​Dampak Nyata: Penurunan kualitas lingkungan hidup dan bencana alam (seperti di Aceh dan Sumbar akhir 2025) akibat hilangnya tutupan hutan dan kerusakan DAS. ​Analisis: Kerusakan ekologi adalah buah dari kebijakan yang lemah dan “Patologi Demokrasi Mata Duitan”. ​4. KEGENTINGAN DAN KEHANCURAN NEGARA ​Banyak pihak menganggap Indonesia “baik-baik saja”, namun fakta di lapangan menunjukkan kegentingan yang nyata akibat sistem UUD 2002: ​Terbelahnya persatuan bangsa. ​SDA mengalir keluar negeri sementara rakyat hanya menonton. ​Indikasi adanya “negara dalam negara”. ​Kemiskinan struktural. ​Krisis kejujuran dan keadilan. ​KKN yang ugal-ugalan dan buzzer yang brutal. ​Kondisi ini menjauhkan bangsa dari cita-cita Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. ​Referensi: > * Youtube Biang Kerok Demo – “Prijanto: Biang Kerok Demo dan Rusuh Agustus 2025”. ​Youtube Krisis Konstitusi – “Tanpa Dekrit Kembali ke UUD 1945, Indonesia Tinggal Nama”.   ​PENUTUP ​Apabila hadirin sependapat, mari kita kumandangkan pekik perjuangan: ​“Bangkit, Bersatu, Bergerak, Berubah atau Punah!”   ​Demi bangsa dan negara Indonesia, sebelum punah, mari kita Kembali ke UUD 1945 Untuk Disempurnakan Dengan Adendum. ​Selamat berjuang, Insya Allah, Tuhan akan mengabulkan perjuangan kita. Aamiin.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 14, 2026
  • 0 Comments
SGY: Dhany Sukma Pejabat Titipan Berkinerja Buruk, Sarankan Pramono Cari Kepala Inspektorat Baru

INDOPOS-Aktivis kebijakan publik Sugiyanto (SGY) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno segera mengganti Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dijabat Dhany Sukma. SGY menilai jabatan Inspektur memiliki peran strategis dalam memastikan pengawasan internal pemerintahan berjalan objektif, profesional, dan sejalan dengan visi kepemimpinan definitif. “Ini jabatan vital dalam pengawasan dan tatakelola. Jika gubernur definitif belum menunjuk orangnya sendiri, wajar publik mempertanyakan konsistensi dan kewibawaan kepemimpinan,” tegas SGY. Pejabat Pj, Bukan Pilihan Gubernur Terpilih Dhany Sukma dilantik sebagai Inspektur pada 28 November 2024 oleh Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi—sekitar tiga bulan sebelum Pramono Anung resmi dilantik. SGY menilai pelantikan di pengujung masa jabatan Pj Gubernur seharusnya tidak dilakukan karena rentang waktu menjelang pelantikan gubernur definitif terlalu dekat. Ia menegaskan jabatan strategis seperti Inspektorat lebih tepat diisi dan dilantik langsung oleh kepala daerah hasil Pilkada, bukan pejabat sementara. Empat Pejabat Pj Lainnya Sudah Diganti Dari tujuh pejabat yang dilantik Teguh Setyabudi pada November 2024, empat di antaranya telah dicopot dan diganti oleh Gubernur Pramono Anung. Fakta ini, kata SGY, membuktikan gubernur definitif memiliki kewenangan penuh menata ulang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tanpa harus menunggu masa jabatan dua tahun. “Kalau empat pejabat lain bisa diganti, tidak ada alasan jabatan Inspektur dibiarkan tanpa penataan ulang,” tegasnya. Pengawasan Kunci Good Governance Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki tugas: audit dan evaluasi kinerja perangkat daerah pengawasan keuangan dan aset daerah pencegahan penyimpangan, termasuk di lingkup BUMD memastikan prinsip good governance dijalankan Karena itu, menurut SGY, figur yang dilantik langsung oleh gubernur definitif memiliki legitimasi politik dan administratif yang lebih kuat dalam menegakkan akuntabilitas birokrasi. Desakan Publik dan Legitimasi Politik SGY menilai lambannya pelantikan pejabat baru membuka ruang spekulasi publik terkait ketegasan kepemimpinan Pramono Anung–Rano Karno. Ia menekankan bahwa UU 23/2014 dan UU 2/2023 memberi kewenangan penuh gubernur untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat strategis seperti Inspektur. Seruan untuk Tindakan Tegas SGY meminta Gubernur dan Wakil Gubernur tidak menunda penyegaran jabatan ini, mengingat tantangan Jakarta ke depan membutuhkan pengawasan internal yang kuat dan selaras dengan visi pemerintah baru. “Pemerintahan kuat membutuhkan pengawasan kuat. Saatnya gubernur menunjuk Inspektur baru yang benar-benar sejalan dengan arah kebijakan Pramono Anung–Rano Karno,” ujarnya. Jakarta, 13 Januari 2025 Sugiyanto (SGY) – Emik  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2026
  • 0 Comments
Prabowo Kesal BUMN Rugi Bagi Tantiem: Gak Tau Malu!, Ketua DPP MPG Purwoko: Stop Bancakan! Pecat Komisaris

INDOPOS-Ketua Bidang Komunikasi Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), Purwoko, mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem dan memangkas jumlah komisaris BUMN. “Ini langkah wajib untuk menyapu kerak korupsi dan mengembalikan kehormatan BUMN sebagai aset negara,” tegas Purwoko. Penegak Hukum Jangan Diam Purwoko menegaskan reformasi tak boleh berhenti di meja Presiden. “KPK, Kejaksaan, dan Polri harus turun gas pol. Jangan tunggu laporan. Siapa pun yang terbukti rakus dan menyalahgunakan posisi, tangkap, adili, penjarakan,” katanya. Menurutnya, korupsi di BUMN sudah menjelma budaya busuk yang menggerogoti efisiensi dan menghisap duit rakyat. Bonus Habis, Kerja Nyata Mulai Purwoko menyebut penghapusan tantiem membuat komisaris tak bisa lagi menjadikan BUMN ladang uang. “Berhenti kerja sambilan. Fokus kinerja. Kalau mau kaya, jangan numpang di perusahaan negara,” ujarnya tajam. Prabowo: Direksi BUMN Banyak “Maling” Dalam pidato di Balikpapan, Presiden Prabowo tak menahan diri. Ia menuding banyak petinggi BUMN tak beres. “Direksi BUMN tidak baik! Banyak yang rugi, minta bonus lagi. Gak tahu malu,” kata Prabowo. Ia memperingatkan, pemimpin korup pasti ketahuan anak buahnya. “Jika pemimpinnya maling, organisasi hancur. Itu yang terjadi di banyak BUMN,” tandasnya. Jangan Mau Dinasihati? Silakan Angkat Kaki Prabowo menegaskan pejabat pelat merah yang tak siap bekerja jujur lebih baik mundur. “Kalau tidak sanggup mengabdi, berhenti sekarang. Banyak orang bersih yang siap menggantikan,” ujarnya. Reformasi dimulai. BUMN tidak boleh lagi jadi sapi perah. Siapa korup, siap-siap tersingkir—atau terseret ke meja hijau.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2026
  • 0 Comments
Ini Sosok Suherman, Bos Nikel PT Wanatiara yang Tersandung OTT KPK

INDOPOS-Berikut informasi yang tersedia tentang siapa pemilik PT Wanatiara Persada, khususnya yang berkaitan dengan kasus OTT/KPK: Pemilik & Struktur Kepemilikan Berdasarkan laporan media lokal: Owner (Pemilik) dan Direktur Utama PT Wanatiara Persada adalah Suherman. Ia disebut sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama yang bertanggung jawab atas arah perusahaan, termasuk strategi operasional di bisnis nikel.   PT Wanatiara Persada merupakan PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing) dan berafiliasi dengan Jinchuan Group, Ltd, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang merupakan pemain utama di industri nikel dunia. Hubungan ini menempatkan PT Wanatiara Persada sebagai bagian dari rantai pasok global feronikel.   🏭 Tentang Perusahaan Perusahaan bergerak di pertambangan dan pengolahan bijih nikel, dengan fasilitas smelter dan pembangkit listrik sendiri. Kantor operasional berada di Jakarta Utara dan lokasi usaha di Maluku Utara. � detikfinance 📍 Catatan Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang dirilis oleh otoritas seperti KPK atau pengadilan yang menyebut nama pemilik secara formal dalam dokumen perkara — informasi kepemilikan yang beredar berasal dari referensi media yang mengulas profil perusahaan. Karena perusahaan adalah PMA, struktur pemiliknya mungkin mencakup badan hukum asing (melalui Jinchuan Group) dan pemegang saham lokal tertentu, dengan Suherman sebagai figur pimpinan yang disebut media. Jika kamu ingin, aku juga bisa bantu cek struktur pemegang saham dan dokumen formal perusahaan (misalnya di sistem AHU/Kemenkumham atau data BKPM) untuk memastikan secara legal siapa pemilik resmi.   Kasus KPK: Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada (Januari 2026) 📌 1. Apa yang Terjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus itu terkait dengan pengaturan (manipulasi) pajak untuk PT Wanatiara Persada, sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di pertambangan dan pengolahan bijih nikel. � Rmol.id 📌 2. Diduga Modus Suap & Pajak PT Wanatiara Persada dilaporkan memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 sekitar Rp75 miliar. Namun setelah “pengaturan” oleh pemeriksa pajak, angka ini ditetapkan hanya Rp15,7 miliar — dipangkas sekitar 80 %, merugikan negara sekitar Rp59,3 miliar. � suara.com + 1 KPK menilai ada perjanjian antara pihak DJP dan perwakilan PT Wanatiara Persada untuk “fee” atas pengaturan pajak ini. Awalnya diminta hingga Rp8 miliar, namun perusahaan hanya menurutinya Rp4 miliar. Pembayaran ini dilakukan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan pembayaran tunai dalam berbagai bentuk mata uang. � Rmol.id 📌 3. Siapa yang Ditangkap & Jadi Tersangka? KPK menetapkan 5 orang tersangka dari OTT tersebut, yaitu: � ANTARA Foto Dwi Budi – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi KPP Madya JKT Utara Askob Bahtiar – Tim Penilai di KPP Madya JKT Utara Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada 👉 Dari pihak PT Wanatiara Persada sendiri, yang ditetapkan tersangka baru staf (Edy Yulianto). Direktur HR dan direksi lain belum ditetapkan tersangka karena alat bukti dianggap belum cukup, tetapi KPK tetap mendalami keterlibatan direksi tersebut. � ANTARA News + 1 KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, 165 ribu dolar Singapura, dan logam mulia saat OTT.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2026
  • 0 Comments
Dugaan Mark-up Proyek Pembongkaran Tiang Monorel Rp 100 M Mencuat, CBA Heran Gubernur Pramono Tetap Ngotot 

INDOPOS-Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti besaran anggaran penataan Jalan HR Rasuna Said yang mencakup pembongkaran tiang monorel. CBA menilai anggaran tersebut terlalu tinggi dan berpotensi bermasalah, meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah bahwa biaya pembongkaran tiang monorel mencapai Rp100 miliar. Gubernur Pramono Anung sebelumnya menyatakan bahwa angka Rp100 miliar bukan khusus untuk pembongkaran tiang monorel, melainkan merupakan keseluruhan anggaran perbaikan Jalan HR Rasuna Said. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi. Menurut Uchok Sky, berdasarkan penelusuran CBA, anggaran yang dialokasikan justru lebih besar dari yang disampaikan gubernur. “Perbaikan di Jalan HR Rasuna Said termasuk pembongkaran tiang monorel anggarannya bukan Rp100 miliar, tetapi mencapai Rp113.844.461.168 atau Rp113,8 miliar,” tegas Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Senin (12/1/2026). Uchok menjelaskan, anggaran sebesar Rp113,8 miliar tersebut tercantum dalam alokasi program Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk proyek Penataan Jalan dan Kelengkapannya di Provinsi DKI Jakarta, khususnya pekerjaan Penataan Jalan HR Rasuna Said Cs Tahun Anggaran 2026. CBA juga menyoroti kabar yang menyebutkan anggaran pembongkaran 98 tiang monorel mencapai Rp100 miliar, yang berarti satu tiang dihargai sekitar Rp1 miliar. Jika informasi tersebut benar, CBA menilai biaya tersebut sangat tidak wajar. “Kalau satu tiang monorel dihargai Rp1 miliar, itu terlalu tinggi dan patut diduga terjadi mark up,” kata Uchok Sky. Lebih lanjut, Uchok mengkritisi mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menilai anggaran yang dikelola oleh Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, terkesan boros dan rawan penyimpangan karena tidak melalui mekanisme lelang terbuka. “Yang dipakai bukan lelang terbuka, tetapi pembelian barang dan jasa secara elektronik melalui e-katalog atau toko daring. Ini patut dicurigai,” ujarnya. Menurut Uchok, meskipun sistem e-purchasing dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi, praktik penyimpangan masih dapat terjadi melalui berbagai celah. “Korupsi masih bisa dilakukan lewat persekongkolan pejabat dengan penyedia barang atau jasa, modus biaya klik, penunjukan tidak langsung, hingga manipulasi sistem. E-katalog bisa saja dijadikan kedok,” pungkas Uchok Sky.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2026
  • 0 Comments
Gubernur Pramono Dinilai Paling Gagal Tangani Masalah Jakarta, Publik: “Seperti Orang Bingung!”

INDOPOS – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diganjar rapor merah oleh publik. Dalam survei nasional Netizen Indo, Pramono terpuruk di posisi paling buncit sebagai pemimpin yang dinilai berhasil menangani persoalan Jakarta. Bahkan netizen menyebut kepemimpinannya “seperti orang bingung” menghadapi kompleksitas ibu kota. Survei yang melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi itu menempatkan Pramono jauh di belakang tiga gubernur sebelumnya: Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. Hanya 15,2 persen responden menilai Pramono layak disebut berhasil, terpaut sangat jauh dari Jokowi 31 persen, Ahok 25,8 persen, dan Anies 17,2 persen. “Ini rapor publik terhadap gubernur era terakhir Jakarta,” ujar peneliti Netizen Indo, Budi. “Dan hasilnya, Pramono dipandang bekerja paling buruk.” Tersungkur di Semua Bidang Kegagalan Pramono tampak telanjang di seluruh kategori vital ibu kota: Banjir: Pramono 4,1% – jauh di bawah Jokowi 25% dan Ahok 42%. Publik menilai hujan sebentar saja sudah membuat kota lumpuh. Kemacetan: Pramono 8,3%, tertinggal dari Jokowi 25,3% dan Ahok 35,3%. Warga menyebut kemacetan makin brutal tanpa solusi nyata. Pendidikan: Jokowi melesat 35,1%, Anies 25,3%, Pramono tak masuk hitungan. Kesehatan: Pramono kembali kalah telak; Jokowi 35,7%, Anies 20,4%, Ahok 17,8%. Ekonomi Warga: Jokowi 33,8%, Ahok 18,4%, Anies 18%. Pramono tidak muncul dalam jajaran kompetitif. Kepercayaan Publik Rontok Dengan margin of error 2,83% dan tingkat kepercayaan 95%, survei ini menjadi alarm keras bahwa Jakarta berada di tangan pemimpin yang dianggap gagal: Tidak mampu mengendalikan banjir Tidak memecahkan kemacetan Tidak meninggalkan warisan kebijakan besar Dan tidak memuaskan warga secara ekonomi maupun sosial Banyak responden menyebut Jakarta stagnan, tanpa terobosan, dan hilang arah. Di tengah ekspektasi tinggi publik terhadap pemimpin ibu kota, hasil ini menjadi sinyal bahwa Pramono harus melakukan lompatan besar — atau siap dicatat sejarah sebagai gubernur paling buruk memimpin Jakarta.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2026
  • 0 Comments
Jangan Terpancing Visual Viral: SGY Luruskan Isu Pembongkaran Monorel dan Subsidi Pangan di Era Pramono Anung

INDOPOS-JAKARTA – Beredarnya sebuah visual viral di media sosial yang mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menuai perhatian publik. Visual tersebut menuding Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp100 miliar untuk pembongkaran tiang monorel, namun disebut memotong subsidi pangan bagi warga miskin sebesar Rp300 miliar. Aktivis perkotaan dan warga Jakarta, Sugiyanto atau SGY (Emik), mengkritisi narasi tersebut dan meminta masyarakat tidak terjebak dalam opini yang dinilai menyesatkan. Menurutnya, visual yang tersebar luas di WhatsApp dan platform sosial lainnya telah membangun kesan seolah-olah Pemprov Jakarta mengabaikan kepentingan rakyat kecil demi proyek pembongkaran monorel. “Framing seperti ini bisa membentuk persepsi negatif dan merusak penilaian rasional publik,” tegas SGY dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/1/2026). Pembongkaran Tiang Monorel: Akhiri Warisan Mangkrak Dua Dekade SGY menegaskan, kebijakan pembongkaran 98 tiang monorel tidak hanya tepat, tapi juga berani. Proyek monorel yang mulai dikerjakan tahun 2004 terbengkalai lebih dari 20 tahun dan tidak pernah digunakan di bawah kepemimpinan beberapa gubernur sebelumnya—mulai dari Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Anies Baswedan. “Keputusan Gubernur Pramono untuk menuntaskan persoalan besar yang diwariskan masa lalu adalah langkah yang patut diapresiasi,” kata SGY. Ia menjelaskan, monorel mangkrak bukan hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga membebani tata ruang dan keselamatan lalu lintas Jakarta. Selain itu, pembongkaran membutuhkan prosedur hukum yang ketat karena terkait aset bernilai Rp132 miliar, perjanjian proyek dengan PT Jakarta Monorail, dan posisi BUMN PT Adhi Karya. SGY menambahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK diperlukan agar pembongkaran tidak menuai konsekuensi hukum di masa depan. Subsidi Pangan Tidak Dipotong, Hanya Disesuaikan SGY juga menampik tudingan bahwa subsidi pangan DKI dipangkas. Menurutnya, anggaran program, termasuk bantuan daging dan susu bagi warga miskin, tetap berjalan hingga akhir 2026. Yang terjadi, kata SGY, hanya pergeseran waktu penganggaran. Subsidi pangan senilai Rp955 miliar disesuaikan menjadi Rp655 miliar pada APBD murni dan akan ditambah kembali dalam APBD Perubahan 2026. Penyesuaian dilakukan karena penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat, yang membuat APBD 2026 merosot dari Rp95,35 triliun menjadi Rp81,3 triliun. “Tidak ada hak warga yang hilang,” ujarnya. “Gubernur Pramono Anung dan Ketua DPRD Khoirudin sudah memastikan kekurangan anggaran akan ditutupi dalam APBD Perubahan.” Ajak Publik Tidak Terprovokasi SGY menyatakan perlu meluruskan informasi agar warga memiliki pemahaman yang utuh dan tidak terjebak pada isu viral yang mempolitisasi angka. “Ada kelompok yang menyederhanakan persoalan demi menyerang pemerintah daerah,” katanya. “Narasi seperti ‘menyelamatkan tiang monorel ketimbang perut rakyat’ adalah tudingan emosional yang tidak berdasar.” Ia menegaskan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam membangun kota yang lebih layak, tertata, dan tetap berpihak kepada warga kurang mampu. Jakarta, 10 Januari 2026.