• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2026
  • 0 Comments
Ini Tampang Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara yang Diduga Kena OTT KPK

INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Operasi senyap tersebut menyasar pegawai pajak yang bertugas di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya giat OTT tersebut. Ia menyampaikan, pihak yang diamankan merupakan pegawai pajak di Jakarta Utara. “Benar (OTT). Pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1). Meski demikian, Fitroh belum membeberkan identitas maupun jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani. Berdasarkan penelusuran media, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara saat ini adalah Wansepta Nirwanda, S.E., M.M. Ia menjabat sejak Februari 2024 dan masih aktif memimpin Kanwil DJP Jakarta Utara hingga kini. Hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2026
  • 0 Comments
Geger! KPK OTT 8 Orang di Jakarta Utara

INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara. Adanya operasi senyap ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo . “Konfirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026). Dari giat tersebut, Budi menyatakan telah menangkap delapan orang beserta barang bukti. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya. Budi melanjutkan, selanjutnya mereka yang ditangkap dalam OTT ini akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 9, 2026
  • 0 Comments
Menyoroti Walk Out Hakim Ad Hoc di Samarinda, Etika yang Dipertaruhkan

Statemen Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo., SH., M.Hum Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI INDOPOS-Persidangan pun tak bisa dilanjutkan. Para pencari keadilan yang sudah hadir, yang mungkin sudah menunggu berminggu-minggu untuk hari itu, harus pulang dengan tangan hampa. Kemarin Kamis 8 Januari 2026 ada berita yang mengusik. Seorang Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda memilih untuk walk out dari ruang sidang yang sedang berlangsung. Bukan karena sakit, bukan karena ada keadaan darurat, tapi sebagai bentuk protes soal ketimpangan gaji dengan hakim karier. Sebentar. Mari kita cerna pelan-pelan. Seorang hakim yang sehari-hari duduk di kursi tertinggi ruang sidang, yang setiap ketukannya bisa mengubah nasib seseorang, yang menyandang toga sebagai simbol keadilan, memilih meninggalkan “medan pertempuran”-nya demi urusan gaji? Persidangan pun tak bisa dilanjutkan. Para pencari keadilan yang sudah hadir, yang mungkin sudah menunggu berminggu-minggu untuk hari itu, harus pulang dengan tangan hampa. Memahami Dulu, Baru Menghakimi Sebelum terlalu keras mengecam, mari memahami konteks. Para Hakim Ad Hoc memang sedang dalam kondisi yang tidak mudah. Tunjangan mereka tidak naik sejak 2013. Bayangkan, sudah 13 tahun! Ketimpangan ini nyata. Rasa frustrasi mereka bisa dipahami. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) bahkan sudah mengancam mogok sidang nasional 12–21 Januari 2026 kalau tidak ada respons konkret. Tapi—dan ini “tapi” yang besar—apakah cara ini benar? Ruang Sidang Itu Sakral, Bukan Panggung Protes Di sinilah letak masalahnya. Ruang sidang pengadilan itu bukan sembarang ruangan. Ia adalah tempat di mana keadilan ditegakkan, nasib orang ditentukan, dan hukum berbicara. Ada kesakralan di sana yang harus dijaga. Kalau ada ketidaksetujuan seorang hakim di ruang sidang, mekanismenya sudah jelas: dissenting opinion atau concurring opinion. Tapi itu pun hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa soal fakta, soal hukum, soal pertimbangan putusan. Urusan gaji? Urusan tunjangan? Urusan kesejahteraan? Itu bukan domain ruang sidang. Itu urusan di luar toga, yang harus diperjuangkan lewat organisasi profesi, lewat IKAHI, lewat audiensi dengan pimpinan, lewat advokasi kebijakan, bahkan lewat jalur hukum kalau perlu. Tapi bukan dengan meninggalkan pencari keadilan yang sedang menunggu. Mari Bicara Kode Etik Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) memuat 10 prinsip yang harus dipegang teguh setiap hakim. Kalau kita cocokkan dengan tindakan walk out ini, berapa banyak yang dilanggar? Profesional? Meninggalkan sidang karena urusan pribadi jelas tidak profesional. Bertanggung jawab? Persidangan gagal dilanjutkan. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian para pihak? Berdisiplin tinggi? Walk out adalah bentuk indisipliner yang kasat mata. Menjunjung tinggi harga diri? Ironisnya, tindakan ini justru merendahkan martabat hakim di mata publik. Berintegritas tinggi? Bagaimana bicara integritas jika mengorbankan hak orang lain demi kepentingan sendiri? Tidak salah ketika Juru Bicara MA, Yanto, yang juga Ketua Umum IKAHI, menyebut tindakan ini “tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.” Memang begitu adanya. Bahaya Preseden Buruk Yang membuat khawatir adalah potensi efek domino. Kalau hari ini satu hakim bisa walk out karena protes gaji, besok apa yang menghentikan hakim lain untuk walk out karena alasan lain? Karena tidak setuju dengan rotasi? Karena merasa beban kerja berat? Karena AC ruang sidang rusak? Kedengarannya berlebihan? Mungkin. Tapi preseden buruk selalu dimulai dari satu kejadian yang dibiarkan. Dan yang paling dirugikan? Bukan hakimnya. Bukan MA. Tapi masyarakat pencari keadilan. Lalu Bagaimana Seharusnya? Sekali lagi, ketimpangan yang dialami Hakim Ad Hoc tidak bisa diabaikan. Mereka berhak diperlakukan adil. Tuntutan mereka legitimate. Tapi cara memperjuangkannya harus tepat. Pertama, gunakan jalur organisasi seperti IKAHI dan FSHA. Kedua, lakukan audiensi dengan MA dan pemerintah — hal yang sudah mulai dilakukan. Ketiga, advokasi publik yang bermartabat tanpa mencederai profesi. Keempat, gunakan jalur hukum jika perlu, seperti judicial review. Yang jelas: ruang sidang bukan tempat untuk aksi protes. Titik. Catatan Penutup MA sudah memerintahkan pembentukan tim untuk memeriksa Hakim Mahpudin. Ini langkah yang tepat. Proses etik harus berjalan dan sanksi proporsional dijatuhkan bukan untuk balas dendam, tapi untuk menjaga marwah institusi dan memberi pembelajaran. Di sisi lain, pemerintah harus segera menyelesaikan ketimpangan ini. Merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013 bukan lagi soal kemurahan hati, tetapi soal keadilan. Karena bagaimana kita mengharapkan hakim menegakkan keadilan kalau mereka sendiri tidak diperlakukan adil? Namun ingat: cara memperjuangkan sesuatu sama pentingnya dengan apa yang diperjuangkan. Hakim yang menuntut keadilan dengan cara yang tidak adil bagi pencari keadilan adalah ironi yang menyakitkan. Ruang sidang adalah altar keadilan. Jaga kesakralannya. “Fiat Justitia Ruat Caelum” Tegakkanlah keadilan meskipun langit runtuh — dengan fondasi etik yang kokoh.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 8, 2026
  • 0 Comments
Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak, Yuke Komisi D DPRD DKI: Saatnya Jakarta Lebih Rapih dan Indah

INDOPOS-Rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran tiang-tiang monorel mangkrak diharapkan menjadikan Jakarta lebih rapih dan indah. Apalagi, tiang-tiang monorel itu sudah mangkrak selama puluhan tahun dan tidak pernah digunakan hingga 2026. Sehingga, merusak estetika kota Jakarta yang saat ini menuju kota global. “Komisi D pastinya berharap pembenahan jalan-jalan protokol pada tahun 2026 ini menjadikan Jakarta lebih rapih, indah dan tidak terjadi macet,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, Kamis (8/1/2026). Menurut anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaksel itu, kerapihan dan keindahan Jakarta menjadi tuntutan yang harus dipenuhi, menghadapi perubahan status Jakarta agar bisa sejajar dengan kota-kota modern di dunia. Karenanya, sambung srikandi PDIP itu penataan Jakarta pada 2026 harus dilakukan secara masive. Sehingga, kata dia memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat menggunakan jalan-jalan di Jakarta. “Kalau kita perhatikan, saat ini sejumlah ruas jalan masih dalam proses pengerjaan. Seperti Jalan Kuningan, Jakarta Selatan saat ini sisi kanan dan kiri sangat berbeda. Ada yang sudah dirapihkan dan belum. Nah itu yang terus kita lakukan monitoring, apakah itu kemecetannnya, kerusakan jalannya atau pun hal lainnya yang berpengaruh pada pengguna jalan. Tujuannya, agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dengan adanya kemacetan saat melakukan aktivitas kerja sehari-hari,” katanya. Karena itu, Wakil Bendahara DPP PDIP itu mengusulkan agar proses pengerjaan penataan Jalan Rasuna Said termasuk pembongkaran tiang monorel berjalan lancar. Dinas terkait melakukan langkah-langkah penanggulangan, salah satunya dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan koordinasi yang baik agar tidak banyak pekerjaan bongkar atau gali disepanjang jalan tersebut. Selain itu, Pemprov DKI harus pula melakukan sosialisasi pada masyarakat agar bisa mengatisipasi efek kemacetan pada waktu pengerjaan. “Hal ini sangat diperlukan, karena meyangkut kemacetan di Jakarta akibat pembongkaran tiang monorel. Belum lagi karena adanya faktor cuaca yang tidak menentu, jangan sampai menimbulkan kemacetan dan juga genagan air yang menggangu aktivitas masyarakat,” katanya. Meski begitu, anggota DPRD yang sudah 3 periode duduk di Kebon Sirih tersebut menjelaskan hingga kini Komisi D masih menunggu rapat kerja serta penjelasan teknis dari Dinas Bina Marga, khsusnya dalam mengantisipasi kemacetan serta dampak lain yang ditimbulkan saat proses pembongkaran tiang monorel. “Yang harus kita fahami, saat ini transportasi publik sudah terintegrasi dengan baik, seperti LRT, Transjakarta dan angkutan umum lainnya. Tinggal bagaimana membuat pejalan kaki bisa menikmati kota Jakarta baik saat pegi atau malam hari. Caranya dengan melakukan perbaikan pedestrian di jalan-jalan protokol seperti Jalan Rasuna Said, supaya pejalan kaki bisa nyaman dan aman, serta pengendara roda dua dan roda empat juga enak dan tak lupa jalur pesepeda” tandasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 7, 2026
  • 0 Comments
SELAMAT TINGGAL HUKUM KOLONIAL Era Baru Pemidanaan yang Lebih Manusiawi, Refleksi atas Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana

Oleh Dr.H.A.S. PUDJOHARSOYO., SH., M.Hum Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI   Enam Puluh Tiga Tahun Menanti Bayangkan sebuah rumah yang dibangun oleh penjajah lebih dari seratus tahun lalu. Rumah itu sudah reot, tidak cocok lagi dengan iklim dan kebutuhan penghuninya, tapi terus ditempati karena belum ada yang baru. Itulah gambaran hukum pidana Indonesia selama ini, kita hidup dengan Wetboek van Strafrecht, produk Belanda tahun 1886, yang diterapkan di Hindia Belanda sejak 1918. Tanggal 2 Januari 2026 menjadi hari bersejarah. Setelah 63 tahun proses penyusunanya, Anda tidak salah baca, enam puluh tiga tahun sejak 1963 Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana sendiri. Bukan sekadar satu undang-undang, melainkan tiga sekaligus: KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026). “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda.” Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Konferensi Pers 5 Januari 2026 Angka 63 tahun itu bukan sekadar statistik. Ia menyimpan cerita tentang betapa sulitnya membangun konsensus di negara yang begitu beragam. Bayangkan, Indonesia terdiri dari ratusan suku, ribuan pulau, dengan kebudayaan dan nilai-nilai lokal yang berbeda-beda. Menyatukan semua itu dalam satu kodifikasi hukum pidana bukanlah pekerjaan semalam. Mengapa Harus Tiga Undang-Undang? Pertanyaan ini sering muncul: kalau sudah ada KUHP baru, kenapa masih perlu KUHAP baru dan UU Penyesuaian Pidana? Bukankah tumpang tindih? Mari kita gunakan analogi sederhana. KUHP itu ibarat buku resep masakan, ia menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta “bumbu” hukuman apa yang diberikan jika ada pelanggaran. KUHAP adalah panduan cara memasak, bagaimana tahapan dari menyidik, menuntut, mengadili, sampai eksekusi putusan. Keduanya berbeda fungsi tapi saling membutuhkan. Lalu UU Penyesuaian Pidana? Ini yang unik. Bayangkan Anda sudah punya resep baru yang lebih sehat (KUHP Nasional), tapi ternyata di dapur masih tersimpan ratusan botol bumbu lama dengan takaran berbeda-beda (undang-undang sektoral seperti UU ITE, UU Lingkungan, UU Kesehatan, dan lain-lain). UU Penyesuaian Pidana hadir untuk menyelaraskan semua “bumbu lama” itu agar cocok dengan “resep baru.” Contoh konkretnya: KUHP Nasional sudah menghapus “pidana kurungan,” tapi puluhan undang-undang sektoral masih mencantumkan ancaman pidana kurungan. Tanpa UU Penyesuaian Pidana, akan terjadi kekacauan, hakim mau menjatuhkan pidana kurungan berdasarkan UU sektoral, tapi KUHP Nasional tidak mengenalnya lagi. Maka, UU Penyesuaian Pidana mengkonversi semua pidana kurungan menjadi pidana denda dengan formula tertentu. Dari Balas Dendam ke Reintegrasi Sosial Inilah perubahan paling fundamental yang jarang dipahami publik. Selama ini, banyak orang berpikir bahwa hukum pidana adalah soal pembalasan: kamu mencuri, kamu masuk penjara. Kamu membunuh, kamu dihukum mati. Titik. Sederhana. KUHP Nasional mengubah cara pandang itu secara radikal. Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, menyebutnya sebagai pergeseran dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “KUHP baru tidak lagi menjadikan pidana sebagai balas dendam. Kita reintegrasi sosial. Bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah itu untuk bertobat, memperbaiki dirinya, biar bisa diterima di masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.” Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej Perubahan paradigma ini bukan sekadar filosofis. Ia terwujud dalam berbagai konsep baru yang konkret: Pertama, pidana kerja sosial. Untuk tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, hakim bisa menjatuhkan kerja sosial alih-alih penjara. Pelaku tetap dihukum, tetapi dengan cara yang produktif, misalnya menanam pohon, membersihkan fasilitas umum, atau membantu di panti sosial. Ia tetap bisa pulang ke rumah, tetap bekerja, dan tidak mendapat stigma “mantan napi.” Kedua, pidana pengawasan. Alternatif lain yang memungkinkan pelaku menjalani hukuman di tengah masyarakat dengan pengawasan ketat, bukan di balik jeruji besi. Ketiga, judicial pardon atau pemaafan hakim. Ini terobosan revolusioner. Dalam kasus-kasus tertentu di mana perbuatan sangat ringan dan pelaku benar-benar menyesal, hakim bisa menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana apapun. Bayangkan seorang ibu yang mencuri susu untuk anaknya yang kelaparan  secara hukum ia bersalah, tetapi hakim bisa “memaafkan” tanpa pidana. Keempat, pidana mati dengan masa percobaan. Bagi yang dijatuhi pidana mati, ada masa percobaan 10 tahun. Jika selama itu terpidana menunjukkan “sikap dan perbuatan terpuji,” pidana bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Ini jalan tengah antara kubu abolisionis yang ingin menghapus hukuman mati dan kubu retensionis yang ingin mempertahankannya. “Sedikit-Sedikit Penjara Justru Membuat Orang Makin Buruk” Kalimat di atas diucapkan Prof. Eddy Hiariej dan mungkin mengejutkan sebagian orang. Bukankah penjara adalah hukuman yang tepat untuk penjahat? Data berbicara lain. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah lama mengalami overcapacity…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 4, 2026
  • 0 Comments
Badai Salju Berlin, Ribuan Penumpang Gagal Terbang di Istanbul, Prof. Laksanto Utomo Soroti Kesiapan Layanan Maskapai

INDOPOS-BERLIN–ISTANBUL — Badai salju yang melanda sejumlah kota besar di Eropa, termasuk Berlin, Jerman, pada Sabtu (3/1/2026), menyebabkan gangguan serius pada jadwal penerbangan internasional. Salah satu dampaknya dialami penumpang Turkish Airlines yang melakukan perjalanan dari Berlin menuju Jakarta melalui Istanbul. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, yang berada dalam penerbangan tersebut, mengungkapkan bahwa hujan salju turun merata di seluruh Kota Berlin sejak pagi hari dan berimbas langsung pada operasional Bandara Berlin Brandenburg. “Penerbangan kami dari Berlin ke Jakarta melalui Istanbul dengan Turkish Airlines yang seharusnya berangkat Sabtu pukul 19.00 waktu setempat tertunda hampir dua jam, padahal seluruh penumpang sudah berada di dalam pesawat,” ujar Prof. Laksanto, Minggu (4/1/2026). Akibat penundaan tersebut, waktu tempuh penerbangan Berlin–Istanbul yang normalnya sekitar tiga jam menjadi molor. Pesawat baru mendarat di Bandara Internasional Istanbul sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat. Kondisi itu membuat penumpang kehilangan penerbangan lanjutan (connecting flight) menuju Jakarta. Menurut Prof. Laksanto, peristiwa tersebut bukan kasus tunggal. Petugas bandara Istanbul menyebutkan bahwa pada malam yang sama sekitar 5.000 penumpang dari berbagai negara gagal melanjutkan penerbangan akibat cuaca ekstrem yang memicu efek domino keterlambatan jadwal pesawat. Meski menghadapi situasi darurat dengan jumlah penumpang terdampak yang sangat besar, layanan darat Turkish Airlines dinilai cukup sigap. Maskapai segera menyediakan tiket pengganti untuk penerbangan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin malam hingga dini hari. “Staf darat Turkish Airlines bekerja cepat. Walaupun kemampuan bahasa Inggris mereka terbatas, mereka tetap berupaya maksimal menghubungi layanan hotel dan mengatur kebutuhan penumpang,” jelasnya. Seluruh penumpang yang gagal terbang mendapatkan fasilitas akomodasi hotel di Istanbul. Hotel yang disediakan dinilai cukup baik, lengkap dengan layanan full board, termasuk sarapan dan makan siang, serta transportasi antar-jemput dari dan ke bandara. Prof. Laksanto menambahkan, meskipun layanan maskapai berjalan cukup memuaskan di tengah kondisi darurat, kerugian terbesar yang dirasakan penumpang adalah hilangnya waktu kerja dan agenda profesional. “Namun karena penyebabnya adalah faktor cuaca ekstrem, hampir semua penumpang dapat menerima keadaan dengan sabar. Mereka tetap tertib mengantre meski layanan kamar baru tersedia antara pukul empat hingga lima pagi,” ujarnya. Ia menilai pengalaman ini menunjukkan pentingnya kesiapan manajemen krisis maskapai penerbangan dalam menghadapi gangguan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim global. “Dalam kondisi luar biasa seperti ini, pelayanan yang manusiawi dan tanggung jawab maskapai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik,” tutup Prof. Laksanto, menyampaikan laporan perjalanannya dari Istanbul. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 4, 2026
  • 0 Comments
Rayakan Tahun Baru di Tengah Duka Sumatra, Desainer Migi Rihasalay Undang Kerabat dan Teman Nyalakan 1.000 Lilin

INDOPOS – Desainer tematik Migi Rihasalay bersama keluarga dan teman-teman sejawatnya menggelar rangkaian perayaan Tahun Baru 2026 di dua tempat berbeda. Hajatan tersebut ada yang digelar di Karimunjawa yang merupakan gugusan kepulauan ekosistem di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan satunya lagi bertempat di Kampung Joglo kawasan Pantai Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten. “Pertama saya sampaikan terima kasih kepada suami Andrew James, keluarga, kerabat, dan teman-teman yang turut berpartisipasi mensukseskan perayaan tahun baru,” kata Migi Rihasalay kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/1). Menurutnya, perayaan pelepasan tahun 2025 dan penyambutan 2026 dalam suasana berbeda ini menjadi kenangan tersendiri bagi Migi. Perayaan kali ini lebih sederhana dibanding tahun sebelumnya karena Ibu Pertiwi sedang berduka atas musibah bencana alam Sumatra yang begitu memalukan. “Dalam perayaan ini kami lebih fokus pada pembacaan doa untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan daerah lain yang saat ini masih berjuang mengantarkan diri dari musibah banjir bandang,” ungkap Migi, seorang perancang busana yang juga menguasai berbagai jenis seni lainnya. Jadi, selama berlangsung acara perayaan tidak ada kesan hura-hura maupun foya-foya. “Jadi, perayaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Pusaka, dilanjutkan dengan doa, menyalakan 1.000 lilin, dan hiburan seadanya karena masih dalam rangka berbelasungkawa,” papar Migi yang juga dikenal sebagai sosialita dan sering terlibat dalam kegiatan sosial maupun pelestarian lingkungan. Migi dan suami sengaja memilih lilin karena punya banyak simbol seperti kedamaian, keikhlasan,  cahaya, harapan, kehidupan, dan lainnya. “Simbol ini memotivasi saudara-saudara kita yang tengah tertimpa musibah agar senantiasa ikhlas, punya harapan ke depan, dan sebagainya,” papar Migi didampingi Andrew James yang merupakan arsitek asal Australia. Lokasi perayaan di Karimunjawa maupun Kampung Joglo, keduanya punya kesan mendalam bagi Migi dan Andrew.  Karimunjawa yang berada di Kabupaten Jepara, merupakan daerah yang paling sering dikunjunginya untuk berburu kayu rumah joglo sebagai cikal bakal pembangunan Kampung Joglo yang merupakan komplek dari enam unit rumah joglo di Pantai Tanjung Lesung. Selama delapan tahun pasangan suami-istri ini berburu mengumpulkan bahan-bahan kayu jati dari Jepara diboyong ke Tanjung Lesung untuk dibangun Kampung Joglo. Pembangunan rumah kreatif seni sekaligus tempat pelesiran heritage ini diharapkan turut berkontribusi pada nilai wisata di Pandeglang. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 2, 2026
  • 0 Comments
Tokoh Madura H Mohammad Rawi: Pengusiran Lansia di Surabaya Bertentangan dengan Nilai Luhur Madura

INDOPOS-Kasus pengusiran dan perobohan rumah Elina Wijayanti (80) di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, pada Agustus 2025 oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas) memicu gelombang protes luas. Peristiwa ini dianggap melukai nilai-nilai kemanusiaan dan mengundang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat Madura. H Mohammad Rawi, Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Madura (IKAMA), menanggapi insiden tersebut dengan sorotan tajam terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan prinsip budaya Madura. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai Akhlakul Karimah yang menjadi landasan etika masyarakat Madura. “Bhuppa’ Bhâbhu’ Ghuru Rato” — hormat kepada orang tua, guru, dan pemimpin — merupakan prinsip luhur yang dipegang teguh orang Madura di mana pun berada, kata H. Rawi. “Hormat pada siapapun, menjaga harmoni dengan siapapun,” ujarnya. Menurut H. Rawi, filosofi ini bukan sekadar tradisi, melainkan panduan moral yang mengakar kuat dalam kehidupan sosial Madura, menuntut kehidupan bermartabat dan harmonis. Insiden di Surabaya, menurut H. Rawi, sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur tersebut. Ia menegaskan bahwa karakter Madura bukanlah keras tanpa arah, melainkan tegas memegang kebenaran dan keadilan. “Madura itu bukan keras, Madura itu tegas. Kalau benar ya benar, salah ya salah. Tidak boleh ada perilaku abu-abu, apalagi yang merugikan kepentingan umum. Itu bukan cerminan Madura yang sesungguhnya,” tegasnya. Ia menekankan bahwa tindakan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan harus mendapat sikap tegas, tanpa memandang organisasi atau oknum pelakunya. H. Rawi juga menyatakan bahwa jika keberadaan Ormas menimbulkan kerusakan sosial, maka harus ada tindakan tegas, mulai dari pembinaan hingga pembubaran. “Keberadaan Ormas seharusnya menjadi energi positif yang bersinergi demi kebaikan bersama,” katanya. Ia mengajak semua pihak, khususnya masyarakat Madura, untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dengan berbagai elemen masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. “Tidak boleh ada anarkisme dan premanisme yang diberi ruang di mana pun. Yang harus hidup adalah penghormatan setinggi-tingginya pada kemanusiaan,” pungkas H. Rawi. Kasus pengusiran dan perobohan rumah lansia di Surabaya menyoroti pentingnya menjaga nilai kemanusiaan dan menghormati hak-hak individu dalam kehidupan sosial. Kritik dari tokoh masyarakat Madura menegaskan bahwa sikap tegas dan bermartabat harus senantiasa dipegang, tanpa mengorbankan prinsip etika dan harmoni sosial. Ke depan, dialog terbuka dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 1, 2026
  • 0 Comments
DPRD DKI Hamburkan Rp 12,9 Miliar Buat Belanja Souvenir Tak Bermanfaat

INDOPOS-Dugaan penghamburan anggaran Rp 12,9 Miliar oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada penghujung tahun anggaran 2025 tengah menuai sorotan. Pemborosan bernilai fantastis, khususnya dalam pengadaan souvenir dan cenderamata yang menyentuh angka belasan miliar rupiah. ​Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap penggunaan APBD di lingkungan legislatif Jakarta. Menurutnya, pengalokasian dana sebesar Rp12,9 miliar hanya untuk pernak-pernik seremonial adalah bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. ​Febri menyoroti penggunaan mekanisme e-purchasing melalui e-katalog dalam pengadaan tersebut. Alih-alih transparan, sistem ini dianggap justru menutup akses publik untuk memantau rincian pengadaan secara spesifik. ​”Kejati DKI Jakarta harus segera turun gunung. Pengadaan lewat e-katalog ini seolah-olah menjadi zona gelap yang sulit dipantau publik. Kita tidak tahu berapa jumlah pastinya, apa spesifikasinya, dan berapa harga satuannya. Nilai puluhan miliar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026). ​Ia menduga kuat bahwa pemilihan mekanisme ini disengaja untuk meminimalisir pengawasan dari lembaga independen maupun masyarakat luas. ​Berdasarkan data yang dihimpun GSBK, terdapat sembilan paket pengadaan utama yang dinilai janggal dan layak menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta: ​Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu (Paket 5): Rp2,7 miliar ​Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu (Paket 4): Rp2,6 miliar ​Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu (Paket 3): Rp2,2 miliar ​Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu (Paket 2): Rp2 miliar ​Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD: Rp1,7 miliar ​Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD (Lainnya): Rp550 juta ​Penunjang Kegiatan Pimpinan Dewan (2 Paket): Total Rp638,5 juta ​Penyediaan Souvenir DPRD Tahap I: Rp200,9 juta ​Total akumulasi dana sebesar Rp12,9 miliar tersebut dianggap tidak masuk akal jika hanya dialokasikan untuk kebutuhan souvenir pimpinan dan tamu dewan. GSBK secara resmi meminta Kejati DKI Jakarta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekretariat DPRD DKI Jakarta. ​”Ini adalah uang rakyat Jakarta. Kami mendesak Kejati tidak tinggal diam. Penyelidikan harus dilakukan untuk memastikan apakah ini murni pemborosan kebijakan atau memang ada indikasi pelanggaran hukum dan penggelembungan harga (mark-up),” tutup Febri. (Rif)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 30, 2025
  • 0 Comments
Sepanjang 2025, Human Initiative Jangkau 637.423 Pemegang Hak Program di Ribuan Titik Wilayah

INDOPOS-Jakarta, 30 Desember 2025 —Sepanjang tahun 2025, Human Initiative menjalankan berbagai program kemanusiaan yang menjangkau 637.423 pemegang hak program di 2.176 titik wilayah, baik di Indonesia maupun di sejumlah negara. Program-program tersebut dilaksanakan melalui 33 inisiatif, dengan dukungan 4.083 relawan, serta kolaborasi bersama komunitas, mitra lokal, dan berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan Human Initiative sepanjang 2025 dijalankan melalui empat pilar utama, yaitu Initiative for Children, Initiative for Empowerment, Initiative for Disaster Risk Management, dan Initiative for Infrastructure. Keempat pilar ini menjadi kerangka kerja untuk menjawab kebutuhan darurat sekaligus mendukung pemulihan dan penguatan kapasitas masyarakat. Di bidang perlindungan anak dan pendidikan, Human Initiative mendampingi anak-anak dan keluarga dalam pemenuhan hak dasar serta akses layanan yang lebih layak. Pada sektor pemberdayaan ekonomi, berbagai inisiatif dijalankan untuk membantu rumah tangga dan pelaku usaha kecil memperkuat penghidupan dan ketahanan ekonomi. Sementara itu, program infrastruktur dan pengurangan risiko bencana diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar dan kesiapsiagaan komunitas. “Selama lebih dari dua dekade, kerja kemanusiaan kami selalu bertumpu pada kolaborasi dan kepercayaan untuk menggerakkan kebaikan yang hadir dengan cara yang menjaga martabat manusia. Angka-angka ini bukan tentang Human Initiative semata, melainkan tentang banyak pihak yang berjalan bersama masyarakat, relawan, dan para mitra dalam menghadirkan respons yang relevan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Tomy Hendrajati, Presiden Human Initiative. Di antara penerima manfaat sepanjang tahun ini, termasuk masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra yang terjadi sejak akhir November 2025. Hingga Desember 2025, Human Initiative terlibat dalam respons darurat dan pemenuhan kebutuhan dasar di sejumlah wilayah terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, bekerja bersama relawan lokal, pemerintah daerah, dan jejaring kemanusiaan. Selain di dalam negeri, Human Initiative juga melanjutkan kerja sama lintas negara melalui kemitraan dengan organisasi lokal dan internasional. Kolaborasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya saling belajar serta memperkuat peran pelaku lokal dalam kerja-kerja kemanusiaan. Menutup tahun 2025, Human Initiative memandang berbagai proses dan pembelajaran yang dijalani sebagai bagian dari kerja bersama. Ke depan, Human Initiative akan terus berjalan berdampingan dengan masyarakat dan mitra, menjaga agar upaya kemanusiaan tetap relevan, kolaboratif, dan berpijak pada kebutuhan nyata di lapangan. (***)