• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2026
  • 0 Comments
Prabowo Kesal BUMN Rugi Bagi Tantiem: Gak Tau Malu!, Ketua DPP MPG Purwoko: Stop Bancakan! Pecat Komisaris

INDOPOS-Ketua Bidang Komunikasi Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), Purwoko, mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus tantiem dan memangkas jumlah komisaris BUMN. “Ini langkah wajib untuk menyapu kerak korupsi dan mengembalikan kehormatan BUMN sebagai aset negara,” tegas Purwoko. Penegak Hukum Jangan Diam Purwoko menegaskan reformasi tak boleh berhenti di meja Presiden. “KPK, Kejaksaan, dan Polri harus turun gas pol. Jangan tunggu laporan. Siapa pun yang terbukti rakus dan menyalahgunakan posisi, tangkap, adili, penjarakan,” katanya. Menurutnya, korupsi di BUMN sudah menjelma budaya busuk yang menggerogoti efisiensi dan menghisap duit rakyat. Bonus Habis, Kerja Nyata Mulai Purwoko menyebut penghapusan tantiem membuat komisaris tak bisa lagi menjadikan BUMN ladang uang. “Berhenti kerja sambilan. Fokus kinerja. Kalau mau kaya, jangan numpang di perusahaan negara,” ujarnya tajam. Prabowo: Direksi BUMN Banyak “Maling” Dalam pidato di Balikpapan, Presiden Prabowo tak menahan diri. Ia menuding banyak petinggi BUMN tak beres. “Direksi BUMN tidak baik! Banyak yang rugi, minta bonus lagi. Gak tahu malu,” kata Prabowo. Ia memperingatkan, pemimpin korup pasti ketahuan anak buahnya. “Jika pemimpinnya maling, organisasi hancur. Itu yang terjadi di banyak BUMN,” tandasnya. Jangan Mau Dinasihati? Silakan Angkat Kaki Prabowo menegaskan pejabat pelat merah yang tak siap bekerja jujur lebih baik mundur. “Kalau tidak sanggup mengabdi, berhenti sekarang. Banyak orang bersih yang siap menggantikan,” ujarnya. Reformasi dimulai. BUMN tidak boleh lagi jadi sapi perah. Siapa korup, siap-siap tersingkir—atau terseret ke meja hijau.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2026
  • 0 Comments
Ini Sosok Suherman, Bos Nikel PT Wanatiara yang Tersandung OTT KPK

INDOPOS-Berikut informasi yang tersedia tentang siapa pemilik PT Wanatiara Persada, khususnya yang berkaitan dengan kasus OTT/KPK: Pemilik & Struktur Kepemilikan Berdasarkan laporan media lokal: Owner (Pemilik) dan Direktur Utama PT Wanatiara Persada adalah Suherman. Ia disebut sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama yang bertanggung jawab atas arah perusahaan, termasuk strategi operasional di bisnis nikel.   PT Wanatiara Persada merupakan PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing) dan berafiliasi dengan Jinchuan Group, Ltd, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang merupakan pemain utama di industri nikel dunia. Hubungan ini menempatkan PT Wanatiara Persada sebagai bagian dari rantai pasok global feronikel.   🏭 Tentang Perusahaan Perusahaan bergerak di pertambangan dan pengolahan bijih nikel, dengan fasilitas smelter dan pembangkit listrik sendiri. Kantor operasional berada di Jakarta Utara dan lokasi usaha di Maluku Utara. � detikfinance 📍 Catatan Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang dirilis oleh otoritas seperti KPK atau pengadilan yang menyebut nama pemilik secara formal dalam dokumen perkara — informasi kepemilikan yang beredar berasal dari referensi media yang mengulas profil perusahaan. Karena perusahaan adalah PMA, struktur pemiliknya mungkin mencakup badan hukum asing (melalui Jinchuan Group) dan pemegang saham lokal tertentu, dengan Suherman sebagai figur pimpinan yang disebut media. Jika kamu ingin, aku juga bisa bantu cek struktur pemegang saham dan dokumen formal perusahaan (misalnya di sistem AHU/Kemenkumham atau data BKPM) untuk memastikan secara legal siapa pemilik resmi.   Kasus KPK: Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada (Januari 2026) 📌 1. Apa yang Terjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus itu terkait dengan pengaturan (manipulasi) pajak untuk PT Wanatiara Persada, sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di pertambangan dan pengolahan bijih nikel. � Rmol.id 📌 2. Diduga Modus Suap & Pajak PT Wanatiara Persada dilaporkan memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 sekitar Rp75 miliar. Namun setelah “pengaturan” oleh pemeriksa pajak, angka ini ditetapkan hanya Rp15,7 miliar — dipangkas sekitar 80 %, merugikan negara sekitar Rp59,3 miliar. � suara.com + 1 KPK menilai ada perjanjian antara pihak DJP dan perwakilan PT Wanatiara Persada untuk “fee” atas pengaturan pajak ini. Awalnya diminta hingga Rp8 miliar, namun perusahaan hanya menurutinya Rp4 miliar. Pembayaran ini dilakukan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan pembayaran tunai dalam berbagai bentuk mata uang. � Rmol.id 📌 3. Siapa yang Ditangkap & Jadi Tersangka? KPK menetapkan 5 orang tersangka dari OTT tersebut, yaitu: � ANTARA Foto Dwi Budi – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi KPP Madya JKT Utara Askob Bahtiar – Tim Penilai di KPP Madya JKT Utara Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada 👉 Dari pihak PT Wanatiara Persada sendiri, yang ditetapkan tersangka baru staf (Edy Yulianto). Direktur HR dan direksi lain belum ditetapkan tersangka karena alat bukti dianggap belum cukup, tetapi KPK tetap mendalami keterlibatan direksi tersebut. � ANTARA News + 1 KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, 165 ribu dolar Singapura, dan logam mulia saat OTT.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2026
  • 0 Comments
Dugaan Mark-up Proyek Pembongkaran Tiang Monorel Rp 100 M Mencuat, CBA Heran Gubernur Pramono Tetap Ngotot 

INDOPOS-Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti besaran anggaran penataan Jalan HR Rasuna Said yang mencakup pembongkaran tiang monorel. CBA menilai anggaran tersebut terlalu tinggi dan berpotensi bermasalah, meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah bahwa biaya pembongkaran tiang monorel mencapai Rp100 miliar. Gubernur Pramono Anung sebelumnya menyatakan bahwa angka Rp100 miliar bukan khusus untuk pembongkaran tiang monorel, melainkan merupakan keseluruhan anggaran perbaikan Jalan HR Rasuna Said. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi. Menurut Uchok Sky, berdasarkan penelusuran CBA, anggaran yang dialokasikan justru lebih besar dari yang disampaikan gubernur. “Perbaikan di Jalan HR Rasuna Said termasuk pembongkaran tiang monorel anggarannya bukan Rp100 miliar, tetapi mencapai Rp113.844.461.168 atau Rp113,8 miliar,” tegas Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Senin (12/1/2026). Uchok menjelaskan, anggaran sebesar Rp113,8 miliar tersebut tercantum dalam alokasi program Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk proyek Penataan Jalan dan Kelengkapannya di Provinsi DKI Jakarta, khususnya pekerjaan Penataan Jalan HR Rasuna Said Cs Tahun Anggaran 2026. CBA juga menyoroti kabar yang menyebutkan anggaran pembongkaran 98 tiang monorel mencapai Rp100 miliar, yang berarti satu tiang dihargai sekitar Rp1 miliar. Jika informasi tersebut benar, CBA menilai biaya tersebut sangat tidak wajar. “Kalau satu tiang monorel dihargai Rp1 miliar, itu terlalu tinggi dan patut diduga terjadi mark up,” kata Uchok Sky. Lebih lanjut, Uchok mengkritisi mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menilai anggaran yang dikelola oleh Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, terkesan boros dan rawan penyimpangan karena tidak melalui mekanisme lelang terbuka. “Yang dipakai bukan lelang terbuka, tetapi pembelian barang dan jasa secara elektronik melalui e-katalog atau toko daring. Ini patut dicurigai,” ujarnya. Menurut Uchok, meskipun sistem e-purchasing dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi, praktik penyimpangan masih dapat terjadi melalui berbagai celah. “Korupsi masih bisa dilakukan lewat persekongkolan pejabat dengan penyedia barang atau jasa, modus biaya klik, penunjukan tidak langsung, hingga manipulasi sistem. E-katalog bisa saja dijadikan kedok,” pungkas Uchok Sky.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 12, 2026
  • 0 Comments
Gubernur Pramono Dinilai Paling Gagal Tangani Masalah Jakarta, Publik: “Seperti Orang Bingung!”

INDOPOS – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diganjar rapor merah oleh publik. Dalam survei nasional Netizen Indo, Pramono terpuruk di posisi paling buncit sebagai pemimpin yang dinilai berhasil menangani persoalan Jakarta. Bahkan netizen menyebut kepemimpinannya “seperti orang bingung” menghadapi kompleksitas ibu kota. Survei yang melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi itu menempatkan Pramono jauh di belakang tiga gubernur sebelumnya: Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. Hanya 15,2 persen responden menilai Pramono layak disebut berhasil, terpaut sangat jauh dari Jokowi 31 persen, Ahok 25,8 persen, dan Anies 17,2 persen. “Ini rapor publik terhadap gubernur era terakhir Jakarta,” ujar peneliti Netizen Indo, Budi. “Dan hasilnya, Pramono dipandang bekerja paling buruk.” Tersungkur di Semua Bidang Kegagalan Pramono tampak telanjang di seluruh kategori vital ibu kota: Banjir: Pramono 4,1% – jauh di bawah Jokowi 25% dan Ahok 42%. Publik menilai hujan sebentar saja sudah membuat kota lumpuh. Kemacetan: Pramono 8,3%, tertinggal dari Jokowi 25,3% dan Ahok 35,3%. Warga menyebut kemacetan makin brutal tanpa solusi nyata. Pendidikan: Jokowi melesat 35,1%, Anies 25,3%, Pramono tak masuk hitungan. Kesehatan: Pramono kembali kalah telak; Jokowi 35,7%, Anies 20,4%, Ahok 17,8%. Ekonomi Warga: Jokowi 33,8%, Ahok 18,4%, Anies 18%. Pramono tidak muncul dalam jajaran kompetitif. Kepercayaan Publik Rontok Dengan margin of error 2,83% dan tingkat kepercayaan 95%, survei ini menjadi alarm keras bahwa Jakarta berada di tangan pemimpin yang dianggap gagal: Tidak mampu mengendalikan banjir Tidak memecahkan kemacetan Tidak meninggalkan warisan kebijakan besar Dan tidak memuaskan warga secara ekonomi maupun sosial Banyak responden menyebut Jakarta stagnan, tanpa terobosan, dan hilang arah. Di tengah ekspektasi tinggi publik terhadap pemimpin ibu kota, hasil ini menjadi sinyal bahwa Pramono harus melakukan lompatan besar — atau siap dicatat sejarah sebagai gubernur paling buruk memimpin Jakarta.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2026
  • 0 Comments
Jangan Terpancing Visual Viral: SGY Luruskan Isu Pembongkaran Monorel dan Subsidi Pangan di Era Pramono Anung

INDOPOS-JAKARTA – Beredarnya sebuah visual viral di media sosial yang mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menuai perhatian publik. Visual tersebut menuding Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp100 miliar untuk pembongkaran tiang monorel, namun disebut memotong subsidi pangan bagi warga miskin sebesar Rp300 miliar. Aktivis perkotaan dan warga Jakarta, Sugiyanto atau SGY (Emik), mengkritisi narasi tersebut dan meminta masyarakat tidak terjebak dalam opini yang dinilai menyesatkan. Menurutnya, visual yang tersebar luas di WhatsApp dan platform sosial lainnya telah membangun kesan seolah-olah Pemprov Jakarta mengabaikan kepentingan rakyat kecil demi proyek pembongkaran monorel. “Framing seperti ini bisa membentuk persepsi negatif dan merusak penilaian rasional publik,” tegas SGY dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/1/2026). Pembongkaran Tiang Monorel: Akhiri Warisan Mangkrak Dua Dekade SGY menegaskan, kebijakan pembongkaran 98 tiang monorel tidak hanya tepat, tapi juga berani. Proyek monorel yang mulai dikerjakan tahun 2004 terbengkalai lebih dari 20 tahun dan tidak pernah digunakan di bawah kepemimpinan beberapa gubernur sebelumnya—mulai dari Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Anies Baswedan. “Keputusan Gubernur Pramono untuk menuntaskan persoalan besar yang diwariskan masa lalu adalah langkah yang patut diapresiasi,” kata SGY. Ia menjelaskan, monorel mangkrak bukan hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga membebani tata ruang dan keselamatan lalu lintas Jakarta. Selain itu, pembongkaran membutuhkan prosedur hukum yang ketat karena terkait aset bernilai Rp132 miliar, perjanjian proyek dengan PT Jakarta Monorail, dan posisi BUMN PT Adhi Karya. SGY menambahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK diperlukan agar pembongkaran tidak menuai konsekuensi hukum di masa depan. Subsidi Pangan Tidak Dipotong, Hanya Disesuaikan SGY juga menampik tudingan bahwa subsidi pangan DKI dipangkas. Menurutnya, anggaran program, termasuk bantuan daging dan susu bagi warga miskin, tetap berjalan hingga akhir 2026. Yang terjadi, kata SGY, hanya pergeseran waktu penganggaran. Subsidi pangan senilai Rp955 miliar disesuaikan menjadi Rp655 miliar pada APBD murni dan akan ditambah kembali dalam APBD Perubahan 2026. Penyesuaian dilakukan karena penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat, yang membuat APBD 2026 merosot dari Rp95,35 triliun menjadi Rp81,3 triliun. “Tidak ada hak warga yang hilang,” ujarnya. “Gubernur Pramono Anung dan Ketua DPRD Khoirudin sudah memastikan kekurangan anggaran akan ditutupi dalam APBD Perubahan.” Ajak Publik Tidak Terprovokasi SGY menyatakan perlu meluruskan informasi agar warga memiliki pemahaman yang utuh dan tidak terjebak pada isu viral yang mempolitisasi angka. “Ada kelompok yang menyederhanakan persoalan demi menyerang pemerintah daerah,” katanya. “Narasi seperti ‘menyelamatkan tiang monorel ketimbang perut rakyat’ adalah tudingan emosional yang tidak berdasar.” Ia menegaskan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam membangun kota yang lebih layak, tertata, dan tetap berpihak kepada warga kurang mampu. Jakarta, 10 Januari 2026.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2026
  • 0 Comments
Ini Tampang Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara yang Diduga Kena OTT KPK

INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Operasi senyap tersebut menyasar pegawai pajak yang bertugas di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya giat OTT tersebut. Ia menyampaikan, pihak yang diamankan merupakan pegawai pajak di Jakarta Utara. “Benar (OTT). Pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1). Meski demikian, Fitroh belum membeberkan identitas maupun jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani. Berdasarkan penelusuran media, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara saat ini adalah Wansepta Nirwanda, S.E., M.M. Ia menjabat sejak Februari 2024 dan masih aktif memimpin Kanwil DJP Jakarta Utara hingga kini. Hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2026
  • 0 Comments
Geger! KPK OTT 8 Orang di Jakarta Utara

INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara. Adanya operasi senyap ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo . “Konfirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026). Dari giat tersebut, Budi menyatakan telah menangkap delapan orang beserta barang bukti. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya. Budi melanjutkan, selanjutnya mereka yang ditangkap dalam OTT ini akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 9, 2026
  • 0 Comments
Menyoroti Walk Out Hakim Ad Hoc di Samarinda, Etika yang Dipertaruhkan

Statemen Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo., SH., M.Hum Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI INDOPOS-Persidangan pun tak bisa dilanjutkan. Para pencari keadilan yang sudah hadir, yang mungkin sudah menunggu berminggu-minggu untuk hari itu, harus pulang dengan tangan hampa. Kemarin Kamis 8 Januari 2026 ada berita yang mengusik. Seorang Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda memilih untuk walk out dari ruang sidang yang sedang berlangsung. Bukan karena sakit, bukan karena ada keadaan darurat, tapi sebagai bentuk protes soal ketimpangan gaji dengan hakim karier. Sebentar. Mari kita cerna pelan-pelan. Seorang hakim yang sehari-hari duduk di kursi tertinggi ruang sidang, yang setiap ketukannya bisa mengubah nasib seseorang, yang menyandang toga sebagai simbol keadilan, memilih meninggalkan “medan pertempuran”-nya demi urusan gaji? Persidangan pun tak bisa dilanjutkan. Para pencari keadilan yang sudah hadir, yang mungkin sudah menunggu berminggu-minggu untuk hari itu, harus pulang dengan tangan hampa. Memahami Dulu, Baru Menghakimi Sebelum terlalu keras mengecam, mari memahami konteks. Para Hakim Ad Hoc memang sedang dalam kondisi yang tidak mudah. Tunjangan mereka tidak naik sejak 2013. Bayangkan, sudah 13 tahun! Ketimpangan ini nyata. Rasa frustrasi mereka bisa dipahami. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) bahkan sudah mengancam mogok sidang nasional 12–21 Januari 2026 kalau tidak ada respons konkret. Tapi—dan ini “tapi” yang besar—apakah cara ini benar? Ruang Sidang Itu Sakral, Bukan Panggung Protes Di sinilah letak masalahnya. Ruang sidang pengadilan itu bukan sembarang ruangan. Ia adalah tempat di mana keadilan ditegakkan, nasib orang ditentukan, dan hukum berbicara. Ada kesakralan di sana yang harus dijaga. Kalau ada ketidaksetujuan seorang hakim di ruang sidang, mekanismenya sudah jelas: dissenting opinion atau concurring opinion. Tapi itu pun hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa soal fakta, soal hukum, soal pertimbangan putusan. Urusan gaji? Urusan tunjangan? Urusan kesejahteraan? Itu bukan domain ruang sidang. Itu urusan di luar toga, yang harus diperjuangkan lewat organisasi profesi, lewat IKAHI, lewat audiensi dengan pimpinan, lewat advokasi kebijakan, bahkan lewat jalur hukum kalau perlu. Tapi bukan dengan meninggalkan pencari keadilan yang sedang menunggu. Mari Bicara Kode Etik Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) memuat 10 prinsip yang harus dipegang teguh setiap hakim. Kalau kita cocokkan dengan tindakan walk out ini, berapa banyak yang dilanggar? Profesional? Meninggalkan sidang karena urusan pribadi jelas tidak profesional. Bertanggung jawab? Persidangan gagal dilanjutkan. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian para pihak? Berdisiplin tinggi? Walk out adalah bentuk indisipliner yang kasat mata. Menjunjung tinggi harga diri? Ironisnya, tindakan ini justru merendahkan martabat hakim di mata publik. Berintegritas tinggi? Bagaimana bicara integritas jika mengorbankan hak orang lain demi kepentingan sendiri? Tidak salah ketika Juru Bicara MA, Yanto, yang juga Ketua Umum IKAHI, menyebut tindakan ini “tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.” Memang begitu adanya. Bahaya Preseden Buruk Yang membuat khawatir adalah potensi efek domino. Kalau hari ini satu hakim bisa walk out karena protes gaji, besok apa yang menghentikan hakim lain untuk walk out karena alasan lain? Karena tidak setuju dengan rotasi? Karena merasa beban kerja berat? Karena AC ruang sidang rusak? Kedengarannya berlebihan? Mungkin. Tapi preseden buruk selalu dimulai dari satu kejadian yang dibiarkan. Dan yang paling dirugikan? Bukan hakimnya. Bukan MA. Tapi masyarakat pencari keadilan. Lalu Bagaimana Seharusnya? Sekali lagi, ketimpangan yang dialami Hakim Ad Hoc tidak bisa diabaikan. Mereka berhak diperlakukan adil. Tuntutan mereka legitimate. Tapi cara memperjuangkannya harus tepat. Pertama, gunakan jalur organisasi seperti IKAHI dan FSHA. Kedua, lakukan audiensi dengan MA dan pemerintah — hal yang sudah mulai dilakukan. Ketiga, advokasi publik yang bermartabat tanpa mencederai profesi. Keempat, gunakan jalur hukum jika perlu, seperti judicial review. Yang jelas: ruang sidang bukan tempat untuk aksi protes. Titik. Catatan Penutup MA sudah memerintahkan pembentukan tim untuk memeriksa Hakim Mahpudin. Ini langkah yang tepat. Proses etik harus berjalan dan sanksi proporsional dijatuhkan bukan untuk balas dendam, tapi untuk menjaga marwah institusi dan memberi pembelajaran. Di sisi lain, pemerintah harus segera menyelesaikan ketimpangan ini. Merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013 bukan lagi soal kemurahan hati, tetapi soal keadilan. Karena bagaimana kita mengharapkan hakim menegakkan keadilan kalau mereka sendiri tidak diperlakukan adil? Namun ingat: cara memperjuangkan sesuatu sama pentingnya dengan apa yang diperjuangkan. Hakim yang menuntut keadilan dengan cara yang tidak adil bagi pencari keadilan adalah ironi yang menyakitkan. Ruang sidang adalah altar keadilan. Jaga kesakralannya. “Fiat Justitia Ruat Caelum” Tegakkanlah keadilan meskipun langit runtuh — dengan fondasi etik yang kokoh.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 8, 2026
  • 0 Comments
Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak, Yuke Komisi D DPRD DKI: Saatnya Jakarta Lebih Rapih dan Indah

INDOPOS-Rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran tiang-tiang monorel mangkrak diharapkan menjadikan Jakarta lebih rapih dan indah. Apalagi, tiang-tiang monorel itu sudah mangkrak selama puluhan tahun dan tidak pernah digunakan hingga 2026. Sehingga, merusak estetika kota Jakarta yang saat ini menuju kota global. “Komisi D pastinya berharap pembenahan jalan-jalan protokol pada tahun 2026 ini menjadikan Jakarta lebih rapih, indah dan tidak terjadi macet,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, Kamis (8/1/2026). Menurut anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaksel itu, kerapihan dan keindahan Jakarta menjadi tuntutan yang harus dipenuhi, menghadapi perubahan status Jakarta agar bisa sejajar dengan kota-kota modern di dunia. Karenanya, sambung srikandi PDIP itu penataan Jakarta pada 2026 harus dilakukan secara masive. Sehingga, kata dia memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat menggunakan jalan-jalan di Jakarta. “Kalau kita perhatikan, saat ini sejumlah ruas jalan masih dalam proses pengerjaan. Seperti Jalan Kuningan, Jakarta Selatan saat ini sisi kanan dan kiri sangat berbeda. Ada yang sudah dirapihkan dan belum. Nah itu yang terus kita lakukan monitoring, apakah itu kemecetannnya, kerusakan jalannya atau pun hal lainnya yang berpengaruh pada pengguna jalan. Tujuannya, agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dengan adanya kemacetan saat melakukan aktivitas kerja sehari-hari,” katanya. Karena itu, Wakil Bendahara DPP PDIP itu mengusulkan agar proses pengerjaan penataan Jalan Rasuna Said termasuk pembongkaran tiang monorel berjalan lancar. Dinas terkait melakukan langkah-langkah penanggulangan, salah satunya dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan koordinasi yang baik agar tidak banyak pekerjaan bongkar atau gali disepanjang jalan tersebut. Selain itu, Pemprov DKI harus pula melakukan sosialisasi pada masyarakat agar bisa mengatisipasi efek kemacetan pada waktu pengerjaan. “Hal ini sangat diperlukan, karena meyangkut kemacetan di Jakarta akibat pembongkaran tiang monorel. Belum lagi karena adanya faktor cuaca yang tidak menentu, jangan sampai menimbulkan kemacetan dan juga genagan air yang menggangu aktivitas masyarakat,” katanya. Meski begitu, anggota DPRD yang sudah 3 periode duduk di Kebon Sirih tersebut menjelaskan hingga kini Komisi D masih menunggu rapat kerja serta penjelasan teknis dari Dinas Bina Marga, khsusnya dalam mengantisipasi kemacetan serta dampak lain yang ditimbulkan saat proses pembongkaran tiang monorel. “Yang harus kita fahami, saat ini transportasi publik sudah terintegrasi dengan baik, seperti LRT, Transjakarta dan angkutan umum lainnya. Tinggal bagaimana membuat pejalan kaki bisa menikmati kota Jakarta baik saat pegi atau malam hari. Caranya dengan melakukan perbaikan pedestrian di jalan-jalan protokol seperti Jalan Rasuna Said, supaya pejalan kaki bisa nyaman dan aman, serta pengendara roda dua dan roda empat juga enak dan tak lupa jalur pesepeda” tandasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 7, 2026
  • 0 Comments
SELAMAT TINGGAL HUKUM KOLONIAL Era Baru Pemidanaan yang Lebih Manusiawi, Refleksi atas Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana

Oleh Dr.H.A.S. PUDJOHARSOYO., SH., M.Hum Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI   Enam Puluh Tiga Tahun Menanti Bayangkan sebuah rumah yang dibangun oleh penjajah lebih dari seratus tahun lalu. Rumah itu sudah reot, tidak cocok lagi dengan iklim dan kebutuhan penghuninya, tapi terus ditempati karena belum ada yang baru. Itulah gambaran hukum pidana Indonesia selama ini, kita hidup dengan Wetboek van Strafrecht, produk Belanda tahun 1886, yang diterapkan di Hindia Belanda sejak 1918. Tanggal 2 Januari 2026 menjadi hari bersejarah. Setelah 63 tahun proses penyusunanya, Anda tidak salah baca, enam puluh tiga tahun sejak 1963 Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana sendiri. Bukan sekadar satu undang-undang, melainkan tiga sekaligus: KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026). “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda.” Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Konferensi Pers 5 Januari 2026 Angka 63 tahun itu bukan sekadar statistik. Ia menyimpan cerita tentang betapa sulitnya membangun konsensus di negara yang begitu beragam. Bayangkan, Indonesia terdiri dari ratusan suku, ribuan pulau, dengan kebudayaan dan nilai-nilai lokal yang berbeda-beda. Menyatukan semua itu dalam satu kodifikasi hukum pidana bukanlah pekerjaan semalam. Mengapa Harus Tiga Undang-Undang? Pertanyaan ini sering muncul: kalau sudah ada KUHP baru, kenapa masih perlu KUHAP baru dan UU Penyesuaian Pidana? Bukankah tumpang tindih? Mari kita gunakan analogi sederhana. KUHP itu ibarat buku resep masakan, ia menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta “bumbu” hukuman apa yang diberikan jika ada pelanggaran. KUHAP adalah panduan cara memasak, bagaimana tahapan dari menyidik, menuntut, mengadili, sampai eksekusi putusan. Keduanya berbeda fungsi tapi saling membutuhkan. Lalu UU Penyesuaian Pidana? Ini yang unik. Bayangkan Anda sudah punya resep baru yang lebih sehat (KUHP Nasional), tapi ternyata di dapur masih tersimpan ratusan botol bumbu lama dengan takaran berbeda-beda (undang-undang sektoral seperti UU ITE, UU Lingkungan, UU Kesehatan, dan lain-lain). UU Penyesuaian Pidana hadir untuk menyelaraskan semua “bumbu lama” itu agar cocok dengan “resep baru.” Contoh konkretnya: KUHP Nasional sudah menghapus “pidana kurungan,” tapi puluhan undang-undang sektoral masih mencantumkan ancaman pidana kurungan. Tanpa UU Penyesuaian Pidana, akan terjadi kekacauan, hakim mau menjatuhkan pidana kurungan berdasarkan UU sektoral, tapi KUHP Nasional tidak mengenalnya lagi. Maka, UU Penyesuaian Pidana mengkonversi semua pidana kurungan menjadi pidana denda dengan formula tertentu. Dari Balas Dendam ke Reintegrasi Sosial Inilah perubahan paling fundamental yang jarang dipahami publik. Selama ini, banyak orang berpikir bahwa hukum pidana adalah soal pembalasan: kamu mencuri, kamu masuk penjara. Kamu membunuh, kamu dihukum mati. Titik. Sederhana. KUHP Nasional mengubah cara pandang itu secara radikal. Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, menyebutnya sebagai pergeseran dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “KUHP baru tidak lagi menjadikan pidana sebagai balas dendam. Kita reintegrasi sosial. Bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah itu untuk bertobat, memperbaiki dirinya, biar bisa diterima di masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.” Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej Perubahan paradigma ini bukan sekadar filosofis. Ia terwujud dalam berbagai konsep baru yang konkret: Pertama, pidana kerja sosial. Untuk tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, hakim bisa menjatuhkan kerja sosial alih-alih penjara. Pelaku tetap dihukum, tetapi dengan cara yang produktif, misalnya menanam pohon, membersihkan fasilitas umum, atau membantu di panti sosial. Ia tetap bisa pulang ke rumah, tetap bekerja, dan tidak mendapat stigma “mantan napi.” Kedua, pidana pengawasan. Alternatif lain yang memungkinkan pelaku menjalani hukuman di tengah masyarakat dengan pengawasan ketat, bukan di balik jeruji besi. Ketiga, judicial pardon atau pemaafan hakim. Ini terobosan revolusioner. Dalam kasus-kasus tertentu di mana perbuatan sangat ringan dan pelaku benar-benar menyesal, hakim bisa menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana apapun. Bayangkan seorang ibu yang mencuri susu untuk anaknya yang kelaparan  secara hukum ia bersalah, tetapi hakim bisa “memaafkan” tanpa pidana. Keempat, pidana mati dengan masa percobaan. Bagi yang dijatuhi pidana mati, ada masa percobaan 10 tahun. Jika selama itu terpidana menunjukkan “sikap dan perbuatan terpuji,” pidana bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Ini jalan tengah antara kubu abolisionis yang ingin menghapus hukuman mati dan kubu retensionis yang ingin mempertahankannya. “Sedikit-Sedikit Penjara Justru Membuat Orang Makin Buruk” Kalimat di atas diucapkan Prof. Eddy Hiariej dan mungkin mengejutkan sebagian orang. Bukankah penjara adalah hukuman yang tepat untuk penjahat? Data berbicara lain. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah lama mengalami overcapacity…