LMAN Jangan Teror dan Ancaman Masyarakat Penyewa Tanah Resmi
INDOPOS-Dugaan pengancaman, teror dan fitnah yang dilakukan Plt. Direktur Operasional dan Manajemen Resiko Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Direktorat Jenderal Kekaayaan Negara, Kementerian Keuangan RI, Yitzak Alfredo Kepada Bambang Sungkono, sangat disesalkan. Arif Ardian Susanto SH., M.H., selaku kuasa hukum Bambang Sungkono, menyampaikan, kliennya adalah penyewa resmi tanah dari MENTERI KEUANGAN, Berdasarkan Surat No S-651/MK.6/2019 Tanggal 18 September 2019, mengenai Persetujuan Sewa atas barang milik negara Eks Kelolaan PT PPA (Persero), Terletak di Jalan Ancol Barat III, Blok A5 No 1-2, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, diperlakukan sewenang-wenang oleh LMAN yang tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami. Arif pun telah membuat Laporan dan Pengaduan serta Mohon Perlindungan Hukum kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan instansi lainnya. Ia pun berharap agar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dapat menindak Plt. Direktur Operasional dan Manajemen Resiko Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), agar tidak bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat, yang telah membantu negara, dengan menyewa aset dan berinvestasi memperbaiki aset negara yang tidak produktif, hingga menjadi sumber pendapatan negara produktif. “Klien kami menyewa secara resmi, dan berkontribusi membantu agar aset tanah pemerintah yang terbengkalai selama puluhan tahun menjadi produktif. Tapi mengapa diperlakukan sewenang-wenang seperti ini,” ujar Arif, pada wartawan. Saat ini kami juga telah melakukan gugatan kepada Menteri Keuangan sq. DJKN untuk meminta putusan dari pengadilan, agar status kita resmi sebagai penyewa dari Menteri Keuangan DJKN dan bukan dari LMAN. 1. Klien kami yaitu Bambang Sungkono berusaha di gudang yang disewa di Ancol. 2. Pada tanggal 15 November 2023 dan 2 Febuari 2024 klien kami mendapat surat pemberitahuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara berkaitan adanya okupasi tanpa hak oleh klien kami atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan. 3. Surat pemberitahuan aquo mengandung ANCAMAN karena dalam waktu 7 hari setelah surat diterima klien kami harus mengosongkan tanah dan bangunan tersebut. 4. Surat pemberitahuan aquo juga mengandung FITNAH karena menuduh klien kami melakukan okupasi tanpa hak atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan. 5. Bahwa dengan ini perlu ditegaskan klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan Lembaga Manajemen Aset Negara terkait sewa/pemanfaatan atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan. Jadi bila terbit Surat pemberitahuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara pada tanggal 15 November 2023 dan 2 Febuari 2024 kepada klien kami adalah suatu perbuatan sewenang-wenang; 6. Pada tanggal 20 Januari 2020 antara klien kami dan Menteri Keuangan RI yang dalam hal ini dikuasakan kepada Hady Purnomo selaku Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, telah ditandatangani Perjanjian Sewa Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Bangunan Antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Sdr. Bambang Sungkono Nomor : PRJ. 1/MK.6/WKN.07/2020. Inilah yang menjadi dasar hukum klien kami atas pengelolaan/pemanfaatan atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan itu. 7. Saat perjanjian aquo ditandatangani dan uang sewa sudah dilunasi, Klien kami tidak dapat langsung menggunakan karena kondisi bangunan rusak parah. Hal tersebut karena bangunan objek sewa merupakan bangunan terbengkalai puluhan tahun yang sudah tidak digunakan. Sebagai konsekuensinya Klien kami memperbaikinya hingga layak digunakan. Biaya yang sudah dikeluarkan oleh Klien kami untuk memperbaiki objek sewa adalah sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah ); Waktu perbaikan bangunan berjalan. Klien kami menemukan asset negara yg terbelengkalai seluas 1000m² lagi. Sehingga ada tambahan biaya perbaikan sebesar Rp 1 Miliar, hingga total luas bangunan yang tadinya 1500 m2, menjadi 2500 meter. Sehingga Total biaya mencapai Rp 2,3 Miliar. Perbaikan meliputi pengurukan, karena bangunan tergenang 1 meter dan terbengkalai. Juga perbaijan menyeluruh. 8. Sesuai Pasal 6 perjanjian aquo, jangka waktu sewa adalah terhitung tanggal 20 Januari 2020 sampai tanggal 19 Januari 2023 dan dapat diperpanjang. Oleh karena itu pada tanggal 25 Juli 2022 Klien kami mengajukan perpanjangan sewa; 9. Menurut Pasal 11 perjanjian aquo, maka pengajuan perpanjangan sewa diajukan secara tertulis oleh Klien kami kepada Menteri Keuangan RI melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia; 11. Bahwa menurut Pasal 14 perjanjian aquo dikatakan perjanjian akan berakhir apabila timbul salah satu keadaan yaitu berakhirnya JANGKA WAKTU SEWA dan/atau PIHAK KEDUA tidak bermaksud menggunakakan haknya untuk memperpanjang JANGKA WAKTU SEWA; 12. Bahwa dari ketentuan Pasal 14 tersebut dapat ditegaskan bahwa selama Klien kami telah mengajukan permohonan tertulis untuk perpanjangan sewa paling lambat 3 ( tiga ) bulan sebelum berakhir maka perjanjian sewa aquo tidak otomatis berakhir pada jangka waktu berakhir tanggal 19 Januari 2023; 13. Untuk menjamin kepastian hukum atas pelaksanaan perjajian sewa aquo maka klien kami telah menggugat Menteri Keuangan RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat…
