• INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Aroma Kongkalikong Proyek Mushola Menyeruak, Ketua RT Ngotot Membangun di Tengah Protes Warga Cluster Beryl

INDOPOS-Puluhan warga penghuni Cluster Beryl, Permata Tangerang, tetap merasa dirugikan pihak depelover PT Inti Gelora Andamari yang tak bertanggungjawab. Pasalnya, membiarkan lahan Taman RTH dibangun sarana ibadah (mushola) secara sepihak. Pada bagian lain dikhawatirkan dari kejadian tersebut di atas, bakal jadi role model, yakni membiarkan setiap Taman RTH bisa seenaknya beralihfungsi. Tanpa ada sosialisasi dari developer, juga tidak ada izin membangun dari instansi terkait kelurahan, tahu-tahu sudah berdiri bangunan Mushola. “Hal itu kan jelas secara kasat mata sebagai bentuk pelanggaran. Substansinya ada yang dilanggar. Nah, saat seenaknya mendirikan bangunan sarana ibadah di Taman RTH, siapa yang memberi izin?” tutur ST, warga yang ditemui media saat dilakukan voting setuju dan tidak setuju di lokasi acara Cluster Beryl, Permata Tangerang, Sabtu (26/10/2024) siang. Menurutnya bahwa Ery Kusnanto selaku Ketua RT 06 setempat, sepertinya merasa tidak melakukan pelanggaran. Padahal, dia sendiri juga warga di Cluster Beryl, dimana hak mendapatkan Fasos/Fasum berupa Taman RTH justru menjadi hilang alias tidak ada. Dikatakan ST lebih lanjut, dilakukannya voting yang diinisiasi Ery Kusnanto, justru tanpa merasa bersalah. “Voting tidak menyelesaikan masalah, karena alih lahan Taman RTH yang masih tercatat sebagai jalur hijau dan lahan resapan, di situlah subtansi warga yang mempermasalahkan pihak developer,” katanya, lagi. RA, warga yang sudah sejak tahun 2017 tinggal di situ dan membeli unit rumah di Cluster Beryl, juga mengaku amat kecewa. Bahkan bilang bahwa pihak developer PT Inti Gelora Andamari sudah membohongi warga penghuni. Karena itulah, mereka tidak akan berhenti sampai di situ. “Kami akan melapor ke instansi terkait, tentu yang paham dan objektif dalam melihat status lahan Taman RTH. Pihak developer harus bertanggungjawab, karena kewajiban dilanggar dan hak warga penghuni pun dirampas begitu saja,” tutur RA yang akan melakukan tuntutan secara hukum kepada penanggungjawab Cluster Beryl, Permata Tangerang. Dari hasil pantauan media saat dilakukan voting setuju dan tidak setuju, pihak panitia juga tidak objektif. Kenapa? Karena, ada warga penghuni yang punya hak, tapi ditolak dengan berbagai alasan. Dari situlah menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan warga. Sedangkan dari 68 warga penghuni RT 06/RW 6 Cluster Beryl, Permata Tangerang, Kabupaten Tangerang yang hadir dan dinyatakan bisa mengikuti voting – hasilnya : 39 (Setuju) dan 29 (Tidak Setuju). Namun apabila menyertakan keseluruhan warga, bisa mencapai 80 warga penghuni. Pengambilan voting juga disaksikan aparat Binmaspol dan Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Gelam Jaya dan Kecamatan Pasar Kemis. Baik H Sanusi selaku Lurah Gelam Jaya maupun Ery Kusnanto sebagai Ketua RT 06 dan penanggungjawab pembangunan mushola, saat diwawancarai media menegaskan bahwa persoalan Taman RTH Cluster Beryl, dianggap sudah selesai. Keduanya meminta warga penghuni menjalani kesepakatan yang sudah diambil melalui voting. “Saya heran, kok Pak Lurah dan Ketua RT, tidak tahu atau tidak paham. Lahan Taman RTH yang jelas-jelas statusnya jalur hijau dan tanah resapan, main seenaknya menyetujui dialihfungsikan. Ada apa ini?” Begitu ucap ON, warga lainnya dengan nada tanya. Atas dasar itu sejumlah warga yang namanya tercantum dalam proposal pembangunan mushola, minta tidak dilibatkan. Sebab kalau bersikeras melanjutkan pembangunan, sementara tetap ada yang dilanggar, mereka minta jangan dimasukkan lagi namanya di profosal. (bwo) Teks Foto 1 : Puluhan warga penghuni Cluster Beryl, Permata Tangerang, Kabupaten Bekasi saat hadir untuk mengikuti voting setuju dan tidak setuju terkait pembangunan mushola di lahan Taman RTH. (ist) Teks Foto 2 : Lahan Taman RTH Cluster Beryl tiba-tiba sudah berdiri bangunan mushola dan siapa yang memberi izin? Ketua RT Ery Kusnanto seperti memaksakan kehendaknya (ist) Teks Foto 3 : Aparat Binmaspol bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gelam Jaya, juga ada Lurah Gelam Jaya serta wakil pihak Kecamatan Pasar Kemis, ikut hadir menyaksikan pelaksanaan voting (ist)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Pejabat Tinggi MA Terseret Suap Ronald Tannur Jadi Titik Nadir Terendah Peradilan

INDOPOS-Prof. Laksanto Utomo selaku Guru Besar Di Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Ketua APPTHI Tahun 2014- 2017, serta penulis buku “AKUNTABILITAS MAHKAMAH AGUNG”, turut menyoroti kasus yang menjerat 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera. Menurut Laksanto, dengan ditemukannya sejumlah fakta yg melibatkan hakim dan semalam pejabat tinggi MA yg sdh pensiun adalah nadir terendah lembaga peradilan kita. Buku diatas adalah hasil eksaminasi forum dekan FH pada th 2016/2017 , yg diterima kepala negara kala itu. Th 2024 , kasus Ronald Tanur yg melibatkan penegak keadilan , dr hasil temuan jaksa ditemukan catatan yg bermuara ke MA. Dari hasil penelusuran jaksa ditemukan d bbrp tempat pensiunan pejabat MA yg jumlahnya membuat kita geleng geleng kepala kasus apa saja yg terlibat ? Menjadi tugas berat dan PR Ketua MA YM Prof Dr Sunarto SH MH ybs saja membacakan sumpahnya didepan Presiden Prabowo , kira nya Ketua MA segera berbenah untk mengembalikan murwah MA sbg org mencari keadilan , pilihlah bbrp anggota MA yg benar benar berintegritas dan mempunyai loyalitas untk mengembalikan murwah lembaga . Sejak 2016 smp 2024 penegakan hukum indikator nya flat. Tantangan jg bwat Pemeritahan Pak Prabowo.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 26, 2024
  • 0 Comments
Hakim Minta Eks Pengacara Ike Farida Bersaksi, Kamaruddin Meradang

INDOPOS-Jakarta (25/10/2024) – Perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, hari ini (25/10) memasuki persidangan ke-5 dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak pelapor dari pengembang yang memasarkan unit apartemen kepada Ike Farida, dan empat orang mantan kuasa hukum Ike Farida yang mengetahui kronologis peristiwa sumpah palsu yang dilakukan Ike. Sebagaimana diketahui bahwa perkara pidana sumpah palsu ini berawal dari novum yang digunakan Ike pada saat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung tahun 2020. Novum yang digunakan Ike adalah bukti yang sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2015 dan pada saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pada saat mengajukan memori Peninjauan Kembali terdakwa Ike Farida melalui kuasanya Nurindah MM Simbolon bersumpah di depan Majelis Hakim bahwa novum-novum tersebut baru ditemukan dan belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya. Tindakan terdakwa membuat sumpah palsu inilah yang menjadi objek perkara pidana sumpah palsu dalam persidangan ini. Dalam kesaksiannya pihak pengembang menyampaikan bahwa pemesanan unit apartemen oleh Ike Farida terjadi pada Mei 2012. Sejak awal bagian marketing sudah menyampaikan bahwa pembelian apartemen bisa dilakukan dengan badan hukum berupa Perseroan Terbatas atau individu. Awalnya, Ike Farida melakukan pemesanan apartemen menggunakan kantor hukum Farida Law Office atau Persek Farida Law Office, namun bagian legal pengembang menyatakan bahwa Persek tidak bisa, karena bukan badan hukum. Kemudian Ike Farida mengganti pemesanan dengan menggunakan nama pribadi Ike Farida. Namun karena Ike Farida bersuamikan warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta pada saat pemesanan unit apartemen Mei 2012, maka proses pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Ike Farida tidak bisa dilanjutkan. Karena jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka apartemen akan menjadi harta bersama. Sementara menurut peraturan hukum perkawinan yang berlaku tahun 2012 bahwa perjanjian perkawinan harus sudah dibuat sebelum atau pada saat pernikahan. Hukum Indonesia juga mengatur bahwa warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik pribadi di Indonesia. “Tidak adanya perjanjian pisah harta antara Ike Farida dengan suaminya yang berwarga negara asing inilah sebagai penyebab utama tidak bisa dilanjutnya pembuatan PPJB dan AJB antara pengembang dengan Ike Farida. Jika dipaksakan, maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun,” ungkap Ai Siti Fatimah, bagian legal pengembang yang bersaksi hari ini. Lebih lanjut Ai Siti Fatimah memaparkan, “Sejak tahun 2012, ketika ada kendala pembuatan PPJB dan AJB, pengembang sudah memberikan penawaran pengembalian uang pesanan apartemen kepada terdakwa Ike Farida. Bahkan pengembang sudah mengajukan konsinyasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun terdakwa menolak pengembalian. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini”. Setelah mendengarkan kesaksian pengembang, JPU mengagendakan kesaksian Nurindah MM Simbolon, Mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori peninjauan kembali pada tahun 2020. Dalam keterangannya kepada media, Nurindah melalui kuasa hukumnya, Lammarasi Sihalolo menjelaskan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan dalam memori peninjauan kembali merupakan atas persetujuan dari Ike Farida, termasuk sumpah penemu bukti baru yang dilakukan Mei 2020 adalah atas izin dari Ike Farida. “Pada tahun 2020 klien saya sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida. Jadi tidak mungkin klien saya bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida. Dimulai dari pembahasan draft memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida. Jadi tidak benar kalau klien saya berbuat atas inisiatifnya sendiri,” ujar Lammarasi. Lebih lanjut Lammarasi menjelaskan, “Saya berharap Ibu Ike Farida tidak mengorbankan klien saya dalam perkara ini. Karena pada tahun 2020 itu klien saya hanyalah sebagai advokat junior yang ingin belajar di Farida Law Office. Ibu Ike sebagai Advokat senior pasti lebih paham dari klien saya tentang bagaimana ketentuan hukum mengenai syarat novum dan sumpah novum. Jadi ketika klien saya mewakili Ibu Ike mengambil sumpah sebagai penemu novum pada Mei 2020, hal itu klien saya lakukan dalam kapasitas menjalankan kuasa dari Ibu Ike”. Sementara itu, terdakwa Ike Farida dengan didampingi kuasanya, Kamaruddin Simanjuntak, menyayangkan tindakan Jaksa menghadirkan 4 orang mantan advokat terdakwa Ike Farida karena dalam menjalankan tugasnya advokat tidak boleh membuka rahasia kliennya. “Kami meminta JPU bekerja secara profesional dan tidak menghadirkan mantan advokat terdakwa Ike Farida sebagai saksi dalam persidangan ini karena advokat terikat kode etik untuk menjaga kerahasiaan kliennya,” ujar Kamaruddin. Dalam persidangan tampak hadir pengunjung dengan menggunakan seragam warna putih bertuliskan, “Jangan Korbankan Mantan Kuasamu, dia bertindak atas persetujuanmu, tegakkan hukum pelaku sumpah palsu…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 25, 2024
  • 0 Comments
Kendati Ditolak MK, Perelindungan Masyarakat Hukum Adat Akan Tetap Diperjuangkan

INDOPOS-Masih ada asa yang menggantung meski Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XXII/2024 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini berarti usulan pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat ditolak. Dari total 48 kementerian di Kabinet Merah Putih (tujuh kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis), memang tidak ada nomenklatur Kementerian Masyarakat Hukum Adat. Kendati demikian, pelindungan dan pengakuan utuh atas hak-hak masyarakat adat, termasuk kearifan lokal di 38 provinsi se-Indonesia, masih ada harapan apabila pembentuk undang-undang (DPR RI dan Presiden) mewujudkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang. Berdasarkan catatan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), yang juga pemohon sampaikan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945, sejumlah negara memiliki kemauan politik atau political will membentuk kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dengan urusan pemenuhan masyarakat pribumi. Ambil contoh Australia ada Kementerian Urusan Pribumi (Ministry for Indigenous Australians) yang kewenangannya memastikan masyarakat Aborigin dan penduduk pribumi Selat Torres mempunyai suara dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada mereka. Di India terdapat Kementerian Urusan Masyarakat Adat. Kementerian ini menjamin masyarakat adat terdaftar menerima tunjangan yang berlandaskan undang-undang dan program bantuan khusus untuk masyarakat terdaftar, termasuk kesempatan kerja dan pendidikan. Begitu pula di Brasil, ada Kementerian Masyarakat atau Ministry of Indigenous Peoples (MPI). Kementerian ini menjadi wadah untuk membuka dialog dengan masyarakat asli, menjamin hak-hak penduduk asli, terutama hak teritorial. Di Filipina bernama Kementerian Urusan Masyarakat Adat (Ministry of Indigenous Peoples Affairs). Kementerian ini melindungi dan memajukan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat di daerah otonomi bangsa Moro di komunitas Muslim Mindanao dengan memperhatikan keyakinan, adat istiadat, tradisi, dan institusi adat. Negara lainnya seperti Kolombia. Negara yang terletak di Amerika Selatan Barat Laut ini juga terdapat Kementerian Hubungan Masyarakat Adat dan Rekonsiliasi (Ministry of Indigenous Relations and Reconciliation). Kewenangan kementerian ini memajukan rekonsiliasi dan mengabadikan hak asasi masyarakat adat. Kementerian Hubungan Pribumi dan Urusan Utara Kanada (Ministry of Indigenous Relations and Northern Affairs Canada) yang memungkinkan masyarakat adat membangun kapasitas dan mendukung visi mereka mengenai penentuan nasib sendiri. Di Guyana terdapat Kementerian Urusan Indian Amerika (Ministry of Amerindian Affairs). Kementerian di negara yang terletak di Amerika Selatan ini menjaga, melindungi, dan memajukan kepentingan sosial, budaya, dan ekonomi suku Amerindian dan daerah. Kembali ke Indonesia. Semua bergantung pada kemauan politik pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo bersama wakil rakyat di Senayan. Sebagai contoh RUU Ibu Kota Negara (IKN) cuma dibahas selama 42 hari, DPR RI dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU itu menjadi undang-undang pada tanggal 18 Januari 2022. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 (vide Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41). Apalagi, dalam pertimbangan putusan MK tersebut, kata Ketua Umum APHA Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., RUU Masyarakat Hukum Adat dan pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat yang saling berkelindan. Oleh karena itu, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024—2029 wajib secara konstitusi segera membahas RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk keseriusan dan memuliakan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, tidak sekadar memakai simbol-simbol pakaian adat yang hanya sebatas baju dan pakaian, tetapi tidak menyentuh inti dasar kebutuhan masyarakat hukum adat. Padahal, masyarakat hukum adat sebagai penjaga keseimbangan lingkungan di seantero Nusantara. Akan tetapi, kenyataannya masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi persoalan dalam lingkup sosial dan ekonomi, salah satunya pengambilalihan tanah dan hutan. Kepala Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Emilia Yustiningrum sempat mengemukakan hal itu. Bahkan, mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern. (Sumber: ANTARA, Kamis, 17 Oktober 2024). Diketahui bahwa hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Sifatnya masih berupa norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat dan peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, masih kata Emilia, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif tidak dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara formal. Banyak faktor yang memengaruhi perkembangan hukum adat seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, agama, dan yang lainnya. Hal tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias. Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia. BRIN memandang perlu melakukan pemetaan lebih lanjut terkait dengan persoalan kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia melalui kegiatan ekspedisi ke wilayah tertentu. Dengan melakukan ekspedisi masyarakat hukum adat Indonesia, akan ada penyelidikan ilmiah dan penjelajahan di wilayah tertentu yang relatif belum banyak dikenal melalui sebuah kajian atau…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 25, 2024
  • 0 Comments
Taman RTH Dibikin Mushola, Warga Penghuni Cluster Beryl Permata Tangerang Desak Developer Kembalikan Fungsi Awal

INDOPOS–TANGERANG-Tidak sedikit warga penghuni yang mempertanyakan sikap developer dari PT Gelora Inti yang seolah ingin lepas tangan. Padahal, mereka merupakan penghuni Cluster Beryl Permata Tangerang yang berada di wilayah RT 06/RW 6 Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ingin minta penjelasan terkait alih fungsi Taman RTH sebagai Fasos-Fasum. Baik sebelumnya maupun saat ini, tidak ada penjelasan soal rencana alih fungsi dari Taman RTH menjadi rumah ibadah (Mushola). Saat mereka membeli unit rumah di Cluster Beryl, pihak pengembang memberi tahu bahwa berdasarkan set plane, ada Taman RTH yang selama bertahun-tahun berfungsi sekaligus bermanfaat bagi warga. Sedangkan yang membuat heran dan kaget, Taman RTH Cluster Beryl berdasarkan data dari BPN Kabupaten Tangerang main pihak Kelurahan Gelam Jaya dan Kecamatan Pasar Kamis, tetap berada di jalur hijau serta berfungsi sebagai lahan serapan untuk meminimalisir ancaman banjir. Dikatakan beberapa warga yang tak habis pikir dan keberatan, alih fungsi Taman RTH, jelas-jelas menyalahi aturan. Jika developer membiarkan hal itu beralih fungsi, sama halnya keputusan sepihak. Warga penghuni tak semuanya didengar lebih dulu. “Dan, sebenarnya ketika tahu bahwa Taman RTH ingin dipakai untuk pembangunan rumah ibadah, kami sudah mengingatkan. Taman RTH itu kan statusnya jalur hijau. Bisa bermanfaat untuk penyerapan air hujan dan juga dapat memininalisir datangnya banjir,” jelas salah satu warga penghuni, ST, Rabu (23/10/2024 kemarin kepada media. ST bersama warga penghuni lain, bukannya menolak atau tidak setuju dengan rencana dibangunnya sarana ibadah. “Padahal kan ada lahan bisa dipakai yang artinya tidak menghilangkan Taman RTH. Maka itu, tolong hak warga jangan seenaknya dirampas begitu saja,” tegasnya, panjang lebar. Selain itu DW sudah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Status dari lahan atau tanah yang dijadikan Taman RTH tersebut, masih tetap sebagai jalur hijau yang tidak bisa begitu saja beralih fungsi. Begitu pula yang disampaikan YE, warga penghuni lainnya lagi dari Cluster Beryl. Dulu, kata dia, saat dirinya ingin membeli unit rumah, karena pihak developer menawarkan ada tersedia Taman (RTH). Bahkan sudah berfungsi sebagaimana mestinya. “Kenapa harus memakai lahan Taman (RTH)? Seharusnya kan cari lahan yang lebih netral dan yang tidak bersinggungan dengan warga” tuturnya. Bahkan pihak developer yakni PT Inti Gelora (Cluster Beryl – Permata Tangerang), Burhan, seperti ingin lepas tangan terkait alih fungsi lahan Taman (RTH). Seharusnya bersikap tegas, juga mengikuti aturan peruntukkannya bahwa lahan itu sebagai jalur hijau yang dijadikan Taman RTH. “Hal yang bikin heran, siapa yang memberi izin? Kok tiba-tiba secara sepihak sudah dibangun untuk rumah ibadah,” ujar YE yang akhirnya bersama warga penghuni lain mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan setempat. Bangunan sarana ibadah baru terlihat sekitar 20 persen dan sempat distop sementara oleh aparat Babinsa dari Kelurahan Gelam Jaya. Selain itu sudah banyak instansi terkait lain yang didatangi warga penghuni, mempertanyakan sikap semena-mena mengubah Taman RTH tersebut. Mereka bilang hal tersebut jelas melanggar aturan. Ery Kusnanto sebagai Ketua RT 06 setempat yang juga dikenal sebagai penanggungjawab terkait pembangunan sarana ibadah di lahan Taman (RTH) Cluster Beryl, Permata Tangerang, menyebutkan bahwa warga penghuni tidak ada keberatan. Yang ada, katanya, sebatas berbeda pendapat saja. Karenanya, ia minta media jangan memelintir lewat pemberitaannya. Masih menurut Ery lebih lanjut bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi media. “Silakan datang ke developer. Temui saja Pak Burhan selaku penanggungjawab Claster Byrel Permata Tangerang,” tuturnya. (bwo) Teks Foto : Lahan Taman RTH Cluster Beryl, Permata Tangerang yang terlihat sudah berdiri sarana ibadah Mushola. Spanduk warga yang memprotes sikap semena-mena Ketua RT dan Developer PT Inti Gelora yang seenaknya merubah status Taman RTH jadi sarana ibadah. Taman RTH Cluster Beryl semula terlihat asri jadi rusak.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 25, 2024
  • 0 Comments
Human Initiative Luncurkan Kampanye Nyalakan Harapan dengan Semangat Membuka Akses Masyarakat

INDOPOS-Human Initiative (HI) kembali meluncurkan kampanye “Nyalakan Harapan,” sebuah gerakan untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan. Pada tahun ini, kampanye Nyalakan Harapan akan difokuskan kepada penyediaan akses infrastruktur yang layak sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak di berbagai daerah yang kurang terjangkau, terutama di wilayah yang rentan terhadap bencana dan keterbatasan akses.Seiring dengan semakin meningkatnya tantangan dalam penyediaan aksesibilitas dan infrastruktur, terutama di wilayah-wilayah terdampak bencana juga pelosok, Human Initiative merespons kebutuhan ini melalui kampanye “Nyalakan Harapan.” Kampanye ini tidak hanya hadir untuk menyediakan bantuan darurat, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan melalui pembangunan infrastruktur yang mendorong masyarakat untuk menjadi lebih tangguh. Tomy Hendrajati, Presiden Human Initiative menyampaikan “Kampanye Nyalakan Harapan hadir karena kami melihat bahwa banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan dasar seperti air bersih, rumah layak, jembatan, sarana ibadah, dan pendidikan. Keterbatasan infrastruktur menjadi hambatan utama untuk pemulihan mereka. Kami bertekad untuk terus berikhtiar membuka akses melalui program-program infrastruktur yang berkelanjutan.” Ikhtiar Bersama Untuk Membuka Akses Melalui Program Infrastruktur Human Initiative berupaya menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan. Program infrastruktur hasil kolaborasi dengan berbagai pihak ini, mulai dari pembangunan jembatan, sekolah, hingga fasilitas air bersih, telah memberikan dampak langsung bagi ribuan keluarga di berbagai pelosok negeri. Dengan hadirnya kampanye ini, diharapkan dampak kolaborasi kemanusiaan tidak hanya untuk jangka pendek, tetapi juga memiliki visi jangka panjang dalam membangun pondasi yang kokoh untuk masa depan masyarakat Indonesia. Menjangkau 55 Titik Prioritas untuk Perubahan Kampanye “Nyalakan Harapan” berfokus pada 55 titik prioritas yang tersebar di berbagai wilayah terpencil dan terpinggirkan di Indonesia. Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan tingkat urgensi kebutuhan infrastruktur, di mana banyak masyarakat belum memiliki akses layak terhadap pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya. Human Initiative mengajak masyarakat luas untuk berperan serta dalam menyukseskan kampanye ini dan membantu menjangkau titik-titik prioritas tersebut. Arief Rachman, leader kampanye “Nyalakan Harapan,” menyampaikan, “Dengan menjangkau 55 titik prioritas ini, kami tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini berada di dalam keterbatasan. Kami percaya, setiap kontribusi akan membawa perubahan nyata bagi kehidupan mereka.” Melalui “Nyalakan Harapan,” Human Initiative mengajak masyarakat, korporasi, dan mitra global untuk berpartisipasi dalam usaha memperbaiki infrastruktur di daerah-daerah yang paling membutuhkan. Setiap bantuan yang disalurkan akan menjadi bagian dari solusi yang berkelanjutan dan membawa harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. Info lebih lengkap kunjungi human-initiative.org Sumber: https://human-initiative.org/human-initiative-luncurkan-kampanye-nyalakan-harapan-dengan-semangat-membuka-akses-masyarakat/

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 24, 2024
  • 0 Comments
Kabinet Merah Putih dengan Pilot Prabowo Subianto

INDOPOS-Kabinet Merah putih telah terbentuk dengan jajaran menteri,kepala lembaga/badan dan utusan khusus presiden. Ada hal yang berbeda dengan kabinet sebelumnya yaitu dari pos pos kementerian yang terbagi dan di pimpin oleh seorang menteri. 48 menteri teleh di lantik dengan membawahi dirjennya maupun inspektorat jenderal,dalam aspek hukum hal ini agar menghindari diskresi maupun upaya pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan oleh sam sangadji dalam diskusi di kawasan Menteng,Jakarta pusat.ketua lembaga kajian hukum dan ekonomi kerakyatan inipun menyatakan dalam aspek ekonomi bahwasanya bagaikan seseorang yang di berikan modal oleh orang tuanya dengan”modal sekecil kecilnya untuk untung sebesar besarnya, hingga semakin tinggi permintaan semakin harga naik.ini adalah indikator dari jalannya suatu roda perekonomian, bagaimana seorang menteri diberikan Anggaran dengan pembagian/pemisahan dirjen yang tidak meliputi sebelumnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya yang tak lain bagaimana feedback untuk pajak negara itu sendiri. Sekjend dari organisasi garda muda palapa inipun mengatakan,bahwa seorang Prabowo telah membuktikan dengan merangkul elemen partai politik yang tidak mendukung beliau dalam pilpres kemarin. Kedaulatan di tangan rakyat dan persatuan adalah suatu hal yang tidak kalah penting untuk stabilitas suatu negara. 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-gibran akan menjadi pertaruhan kredibilitas dan akuntabilitas kabinet merah putih dalam pengangkatan seluruh jajaran, pembentukan aturan hingga implementasi garis garis besar visi misi untuk keberlanjutan hajat rakyat Indonesia kedepannya.”

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 23, 2024
  • 0 Comments
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Freddy Pratama, Sita 70,7 Kg Sabu

INDOPOS-Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil membongkar peredaran narkoba skala besar jaringan Internasional Ferdy Pratama. Hasil pengungkapan kasus kali ini, disita sebanyak 70,76 kilogram narkotika jenis sabu, XTC sebanyak 9.560 butir, serbuk/ serpihan XTC sebanyak 67,57 gram dan satu unit mobil jenis Mitsubishi Triton dari enam orang tersangka. Menurut Kepala Polda Kalsel Irjen Polisi Winarto, jaringan narkoba internasional tersebut berasal dari Malaysia. Kapolda tak menampik, Kalsel menjadi tujuan utama peredaran narkoba jaringan internasional di bawah kendali Fredy Pratama yang masih buron. “Kalau kita lihat memang masuk target pasar yang cukup besar. Modus operandi mereka memodifikasi mobil menjadi bunker penyimpanan sabu,” terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dalam konperensi pers gelar perkara pengungkapan kasus tersebut didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024). Kasus puluhan kilogram sabu disertai ribuan pil ekstasi ini berawal tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024. Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu. “Sabu ditemukan dalam tas yang dibawa seberat 9,1 kilogram lebih,” lanjut Kapolda Kalsel. Polisi lalu melakukan pengembangan dari penangkapan AR. Hasilnya, penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM. MM tak berkutik saat dibekuk polisi di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. Di sana petugas juga menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM. Pengembangan pun terus berlanjut hingga menghadirkan fakta baru. MM diduga kuat adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali. “Perannya masih kita dalami,” tegas Kapolda Kalsel. Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran ke Provinsi Kalimantan Barat. Ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan. Pada 8 Oktober 2024, petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC. Dari mobil itu, petugas mengamankan pelaku berinisial AW serta JB dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. “Dalam penggeledahan berlangsung di jalan, petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih,” tambah Kapolda Kalsel. “Jadi mobil tersebut dimodifikasi pada bagian bawah jok untuk tempat penyimpanan sabu,” ujarnya. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu. Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu. Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit III kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur. Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-danu dengan berat total 10,3 kilogram lebih. Atas perbuatan mereka, enam pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MM dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MR, AW, J dan SA dijerat pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selesai

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 23, 2024
  • 0 Comments
Partai Demokrat yakin Prabowo Akan Merealisasikan Janji Kampanye Menuju Indonesia Emas tahun 2045

INDOPOS-Dewan pertimbangan DPP Partai Demokrat menyampaikan ucapan selamat kepada para Menko, Menteri & Wamen di Kabinet Presiden Prabowo yang telah dilantik dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo – Gibran. Susunan para menteri saat ini diakomodir dari semua unsur kekuatan bangsa mulai dari Parpol, Akademisi, Praktisi/Profesiona. Birokrat, purnawirawan TNI/Polri maupun yang masih aktif berdinas, Pengusaha, Ormas, dll, sehingga disepakati kabinet saat ini dinamakan Kabinet Merah Putih. Untuk percepatan program dalam merealisasikan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, mendesign jumlah kementrian di Kabinet Merah Putih, jumlahnya lebih banyak dibanding kabinet masa presiden sebelumnya pasca reformasi. Tujuannya sangat jelas, yakni agar para menteri dapat langsung bekerja fokus pada pemecahan urusan yang lebih sedikit pada masing-masing kementeriannya nanti. “Atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo pada Kabinet Merah Putih kepada kader Partai Demokrat, tentu merupakan suatu penghormatan & penghargaan yang luar biasa yang diberikan oleh Prabowo-Gibran selaku Presiden & Wakil Presiden,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Carolus Bolly. Jabatan yang diberikan kepada para kader Partai Demokrat tersebut adalah kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Bidang Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan; Sekjen Partai Demokrat Teuku Rifky Harsya sebagai Menteri Ekonomi Kreatif; M. Iftitah S. Suryanegara sebagai Menteri Transmigrasi & Percepatan Pembangunan Indonesia Timur dan Ossy Darmawan sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Pengurus & seluruh kader Partai Demokrat berterima kasih atas kepercayaan amanah jabatan yang diberikan dan berkomitmen  untuk mengawal, serta mendukung semua program dan kebijakan Presiden Prabowo melalui para Menteri yang dijabat oleh kader Partai Demokrat. Partai Demokrat yakin Prabowo – Gibran akan merealisasikan janji kampanye saat pilpres lalu senanagi wujud komitmennya menuju Indonesia Emas tahun 2045. Partai Demokrat memastikan akan konsisten mengawal dan mengamankan semua program & kebijakan Prabowo-Gibran sampai tuntas, demikian yang disampaikan Carolus Bolly, SE, MM selaku Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat. Dukungan penuh Partai Demokrat kepada Prabowo-Gibran adalah sebagai bukti terhadap komitmen Partai Demokrat memberikan dukungan penuhnya kepada Capres Cawapres Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden bulan Februari 2024 lalu. Selamat kepada Presiden Prabowo & Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta para Kenteri Kabinet Merah Putih. Rakyat akan menantikan kiprah, sepak terjang dan kerja keras semua anggota Kabinet Merah Putih dalam membangun negeri yang luas ini menuju Indonesia Emas tahun 2045. Tahapan menuju Indonesia Emas 2045, pada saat bangsa Indonesia akan memperingati 100 tahun Indonesia Merdeka dimulai dari pemerintahan saat ini. Partai Demokrat yakin, bahwa Bahtera Besar yang bernama Indonesia akan berlayar mengarugi Samudera Tantangan menuju Pelabuhan masa depan pada tahun 2045 di bawah kepemimpinan Nakhodanya saat ini : Prabowo Subianto &-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Harapan Rakyat Perjuangan Partai Demokrat.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 23, 2024
  • 0 Comments
BUDIMAN SUDJATMIKO USUL ORANG MISKIN MENJADI PEMASOK/SUPLIER, KETUA UMUM MASYARAKAT PENDUKUNG GIBRAN JIMMY S DUKUNG PENUH, ITU SALAH SATU UPAYA MENGANGKAT HARKAT DAN MARTABAT WONG CILIK, PROSES NEGARA RI MENUJU NEGARA YG MAJU DAN BERKEADILAN

INDOPOS-Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko mengusulkan orang miskin menjadi pemasok atau supplier bahan-bahan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Budiman menjelaskan orang-orang miskin ini diberdayakan untuk memproduksi bahan-bahan pangan. Lalu hasil produksi itu digunakan untuk makanan yang dibagikan secara gratis ke anak-anak. “Saya hanya melibatkan orang miskin agar terlibat di dalam suplai atas proses makan bergizi gratis itu, selain juga penerima makan bergizi gratis itu,” kata Budiman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10). Budiman mengatakan setidaknya 50 persen pemasok bahan makanan program itu seharusnya orang miskin. Ia yakin kebijakan itu dapat memutar ekonomi di kalangan masyarakat miskin. Untuk mencapai itu, ia akan berupaya menyediakan pendanaan. Budiman bakal mengontak sejumlah pihak untuk menyediakan permodalan. “Tentu saja kita sediakan akses, aset, dan dapat KUR dipermudah. Saya akan bicara dengan perbankan, juga kepada Permodalan Nasional Madani,” ujar Budiman. Ditempat terpisah saat di hubungi wartawan, Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S mengatakan, “Ya, itu bagus, salah satu cara / upaya menghapuskan kelompok yg sering diistilahkan wong cilik, bagus itu usul nya, masa indonesia sudah lama Merdeka istilah Wong Cilik tidak bisa kita hilangkan dari Indonesia yg Negara Kaya begini, hahaa..” tandas Jimmy sambil becanda kepada wartawan. Mari kita dukung usulan brilian tsb, Jika Usul tsb memang benar benar bisa dijalankan, tidak ada lagi istilah “yg kaya makin kaya, yg miskin makin miskin”, dan usulan tersebut sesuai dgn Pidato Presiden Prabowo pada saat pelantikan kemarin, dimana Prabowo meminta kepada para pembantu nya untuk membuat rakyat indonesia tersenyum bahagia, jadi menurut saya sudah pas itu usulan nya dan saya yakin Presiden Prabowo akan Menyetujui niat baik tersebut. Jimmy jg menanbahkan, Suatu Negara dikatakan bisa menjadi Negara Maju apabila Rakyat nya sudah beranjak dari lingkaran kemiskinan, dan hal tersebut juga sesuai dgn Keinginan Pak Jokowi yg menargetkan Indonesia Maju dan Menuju Indonesia Emas 2045. Kita berikan apresiasi yg setinggi2 nya kepada Kaban Budiman atas usulan nya yg pro wong cilik, tandas Jimmy kepada wartawan.