Suryati Minta Keadilan ke BPN dan Instansi Terkait

INDOPOS-Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Makamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol cibitung -Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.  INDRA HARDIMANSYAH ,selaku kuasa pendamping dari Sdri,SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H.UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008,Akhirnya menggelar konfensi Pres setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI ,Rabu 24 April  2024. Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media.  Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapar Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalan pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri,Direskrimum Polda Metro Jaya,perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Pihak Terlapor ( SURYATI ), Ungkapnya.  Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA,maka dalam Rapat tersebut,pada NOTULEN Rapat ,Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI sejak tahun 2021,berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum , Paparnya.  Subtansi : Sdri.SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini.Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti.Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL.Maka perkara ini harus segera di hentikan.Ujarnya.  Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukan RI tersevut ,saya INDRA HARDIMANSYAH ,pada tanggal 20 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,Memohon agar mengeluarkan Rekomendasi Konsinasi atas nama Sdri.SURYATI,karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI.Ujarnya.  INDRA HARDIMANSYAH akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum,Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI.Tutupnya. (bwo) 

Kedunguan Berpikir Inas Zubir

Oleh: Agung Giantoro Tulisan ini coba mencerdaskan cara berpikir dungu dari seorang yang mengaku politisi senior Partai Hanura bernama Inas Zubir, yang tulisannya beredar di grup-grup WhatsApp aktivis partai. Ada tiga “kedunguan” yang ia kemukakan dalam tulisan tersebut : 1). Terminologi koalisi dan kerja sama politik Bung Inas mempermasalahkan penggunaan terminologi “Koalisi” dan “Kerja sama” politik, yang pernah disebutkan Ketum Hanura (Dr. Oesman Sapta) yang kemudian dikemukakan Ketum PDIP (Megawati) saat Rakernas PDIP di Ancol beberapa hari yang lalu. Ada dua point yang perlu dipahami oleh Bung Inas : a). Ilmu politik termasuk dalam rumpun ilmu sosial. Di mana definisi dari sebuah terminologi / kosakata dalam ilmu politik tidak bisa dihakimi dalam perspektif sempit dan kaku, seperti dalam ilmu eksata (Fisika, Kimia, Biologi, Matematika). Satu istilah dalam ilmu politik bisa memiliki puluhan bahkan ratusan definisi, tergantung pakar / ilmuwan yang memberikan definisinya. Contoh definisi “Negara” ada puluhan pakar yang mengkonseptualisasinya. Di antaranya Roger H Soltau, Harold J Laski, Robert MC Iver, Max Weber, Karl Marx, hingga Meriam Budiharjo. b). Apa yang dikatakan Oso bahwa Hanura tidak berkoalisi melainkan kerja sama dengan PDIP dalam mengusung Ganjar – Mahfud di Pilpres adalah bentuk kecerdasan politik praktis sekaligus akademis. Hal tersebut diamini Megawati saat pidatonya di Rakernas PDIP di Ancol. Kalau Bung Inas mempelajari praktik politik dan ketatanegaraan di banyak Negara modern sejak abad 20 dan 21 sekarang. Memang nyaris tidak dikenal terminologi “Koalisi” dalam praktik politik di negara-negara yang menganut sistem Presidensial (Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan). Di mana Indonesia jelas menganut sistem Presidensial (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945). Contoh di Pilpres Amerika Serikat, apakah ramai penggunaan istilah koalisi partai dalam mengusung kandidat Presiden? Begitu juga di Argentina, Brasil, atau Filipina yang menganut sistem Presidensial. Detik News pernah menurunkan artikel berita berjudul “Kata Ahli Hukum Soal Koalisi : RI sistem Presidensial, bukan Parlementer”, pada tanggal 28 April 2023. “Dalam sistem Presidensial seperti di Indonesia tidak dikenal Koalisi. Koalisi hanya dikenal disistem Parlementer”, kata pakar hukum tata Negara UNS Solo, Agus Riewanto. “Konstitusi kita tidak mengenal Koalisi dan dalam konsep hukum Tata Negara Koalisi itu digunakan di sistem Parlementer. Kita harus ingat Pasal 4 UUD 1945 dan Pasal 17 UUD 1945. Memang tidak ada Koalisi tapi yang ada kerja sama dalam pemenangan Pilpres”, kata Dr. Oce Madril (Dir. Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan – PUSHAN). 2). Hanura dinilai telah menjadi ORSAP dan kacung PDIP Penilaian Bung Inas bahwa Hanura telah menjadi ORSAP dan kacung PDIP, karena pernyataan OSO bahwa Hanura akan terus bersama PDIP. Merupakan bentuk kedunguan kedua dari seorang yang mengaku politisi senior. Justru statemen Oso itu merefleksikan political virtue (kebajikan politik). Refleksi nilai-nilai ideal politik yang selama ini sering ditanggalkan dalam praktik dunia politik kita. Yaitu nilai loyalitas dan kesetiakawanan dalam memperjuangkan idealisme politik. Selama ini politisi-politisi kita terjebak dalam hyper pragmatisme politik. Segala sesuatu motif dan tindakan politik diukur oleh jabatan (kekuasaan) dan uang (kekayaan). Ketika dalam koalisi atau kerja sama tidak berhasil mendapatkan dua hal tersebut, maka meninggalkan kawan koalisi adalah sebuah keniscayaan. Keputusan Hanura untuk terus bersama dengan PDIP, tentu memiliki pertimbangan strategis, yang lebih mengutamakan perjuangan mewujudkan visi politik kebangsaan jangka panjang. Bukan sekedar untuk dapat jatah menteri atau komisaris BUMN. Kata-kata kasar (sarkasme) Bung Inas, bahwa Hanura telah menjadi ORSAP dan kacung PDIP, membuktikan kedunguan politik seorang Inas Zubir. Hanura jelas partai independen (yang memiliki AD/ART sendiri, organisasi sendiri, kader – anggota), PDIP pun demikian. 3). Selesai Pilpres, koalisi atau kerja sama harusnya berakhir Bung Inas juga mengatakan, “dengan kalahnya pasangan Ganjar – Mahfud yang diusung PDIP, Hanura, Perindo, dan PPP, maka berakhir juga koalisi atau kerja sama mereka”. Statemen ini adalah bentuk kedunguan berikutnya dari seorang Inas Zubir. Tak ada regulasi (UU) atau kaidah umum, tentang harus bubarnya koalisi atau kerja sama politik ketika kalah di Pilpres. Semua partai memiliki kebebasan dalam menentukan sikap politiknya, apakah akan bubar atau terus kerja sama. Justru kalau ada kumpulan partai (koalisi atau kerja sama) yang tetap terus bersama walaupun kalah di Pilpres, berarti kumpulan partai tersebut (PDIP, Hanura, Perindo, PPP) adalah partai-partai yang lebih mengedepankan idealisme politik (visi kebangsaan) ketimbang pragmatisme politik sempit (jabatan dan uang). Kedewasaan dan kecerdasan berpolitik seorang politisi, tidak hanya ditentukan pengalaman, namun juga luasnya wawasan dan banyaknya bacaan. Semoga akan banyak lahir politisi intelektual bukan politisi bebal. *** Penulis adalah Politisi Muda Partai Hanura

Somethinc Brand Kecantikan Lokal Ciptakan 2 Produk Serum Berkualitas Internasional

INDOPOS-Somethinc, brand kecantikan lokal, kembali menciptakan produk serum yang unggul, dengan kualitas internasional di kelasnya, yaitu BioSpicule™️ Renewal Serum, dan Skinlift 1% Copper Peptide Resveratrol Serum, melalui campaign yang bertajuk Hi-Tech Skin Innovation. Produk serum dari Somethinc, juga tersedia di toko kecantikan lainnya, yang tersebar di seluruh Indonesia,” ucapnya di Indonesia, khususnya kaum remaja. Melihat kondisi itu, Somethinc memberikan solusi dengan menciptakan serum terbarunya, BioSpicule™️ Renewal Serum, sebagai serum pertama di Indonesia yang menggunakan jarum mikro alami. “Serum ini terinspirasi dari microneedle profesional, yang teruji efektif dapat menyamarkan bekas jerawat, menghaluskan tekstur, serta garis halus dan dapat mengoptimalkan penyerapan skincare, ke dalam kulit,” ujar Irene Ursula, Founder BeautyHaul Group, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024). Menurutnya, Somethinc juga memberikan solusi bagi masyarakat, yang memiliki masalah aging pada kulitnya, dengan menciptakan serum yang teruji efektif menyamarkan kerutan, garis halus, serta mengembalikan tampilan kulit kencang dan elastis, melalui serum terbarunya, Skinlift 1% Copper Peptide Resveratrol Serum. “Skinlift Serum dilengkapi dengan super antioxidant copper peptide 1%, dan Resveratrol yang tidak hanya menangkal radikal bebas, tapi juga dapat mencegah kerusakan kulit akibat UV dan polusi,” katanya. Menurutnya, BioSpicule™️ Renewal Serum, dan Skinlift 1% Copper Peptide Resveratrol Serum, telah lulus uji dermatology tested, sedangkan untuk Skinlift 1% Copper Peptide, juga telah lulus uji Non-Comedogenic Certified, dan aman untuk kulit sensitif. “Kedua produk serum baru ini, akan tersedia secara eksklusif di Shopee Somethinc Official Shop, pada tanggal 27-30 Mei 2024, dengan berbagai promo menarik lainnya. Produk serum dari Somethinc, juga tersedia di toko kecantikan lainnya, yang tersebar di seluruh Indonesia,” ucapnya. (pot)

Geger! Yusril dan Komisi III DPR Bongkar Dalang Penyerobot Lahan PT SKB & Kriminalisasi Satpam

INDOPOS-Pakar Hukum yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mewakil PT Santosa Kurnia Bahagia (PT SKB), mendesak dihentikannya kriminalisasi terhadap dua orang pekerja di PT Santosa Kurnia Bahagia (PT SKB), serta mencabut keputusan pembatalan atas HGU dan memulihkan HGU milik PT SKB. Demikian juga pandangan beberapa anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan kuasa hukum PT SKB & perwakilan dari masyarakat di sekitar lahan milik PT SKB. Bahwa memang jelas terjadi penguasaan lahan secara paksa & kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Polri di Mabes yang menangkap 5 pegawai keamanan PT SKB yang menjaga lahan PT SKB dengan alasan menghalang-halangi pekerjaan penambangan. Padahal yang dilakukan oleh 5 orang Satpam itu adalah menjaga lahan PT SKB yang dijaganya bukan lahan milik pihak lain. Pada RDP itu Santoso anggota Komisi III DPR RI menduga ada dalang yang menskenariokan perampasan lahan PT SKB oleh PT Gorby Putra Utama. Pihak yang mendalangi itu bisa berasal dari oknum di Kemendagri terkait dengan batas wilayah, oknum Polri dengan menangkap 5 orang Satpam sampai oknum di Kajaksaan yang memproses kasus ini ke ranah peradilan. Demikian juga yang disampaikan oleh Sarifuddin Sudding & Supriansa anggota Komisi III bahwa kasus ini harus dihentikan & dipertanyakan oleh Komisi III saat Rapat Kerja dengan aparat penegak hukum Mitra Komisi III. Melalui tayangan video, Pakar Hukum yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mewakil PT Santosa Kurnia Bahagia (PT SKB), menjelaskan beberapa hal terkait permasalahan tumpang tindih lahan dengan PT Gorby Putra Utama, serta proses hukum atas keabsahan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 00146/MUBA Desa Sako Suban, dan perkara pidana yang sedang berjalan di Pengadilan sekarang ini. “Beberapa hal yang perlu dengan persoalan ini, kami coba memastikan satu persatu,” ujar Yusril. Pertama adalah PT SKB, saat ini sedang menempuh upaya hukum, yakni gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, atas keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia seluas 3.859,70 hektar yang berlokasi di desa Sako Suban di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yakni SHGU PT SKB. Atas gugatan tersebut PTUN Jakarta, telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024, yang pada pokoknya menyatakan batal, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan agar Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB. “Atas dasar itu, SHGU PT SKB sebenarnya masih tetap Sah, dan masih berlaku sampai sekarang,” kata Yusril. Adapun proses hukum dalam ranah gugatan Tata Usaha Negara dimaksud saat ini, masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jadi, perkaranya belum selesai karena masih proses kasasi si Pengadilan Tinggi TUN, walapun Dalam Pengadilan Tinggi TUN, PT SKB sudah dimenangkan. Kita masih menunggu proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Kedua, Setelah kami mencermati dan melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap di lapangan, permasalahan ini diawali dengan adanya persingungan wilayah SHGU PT SKB, dengan wialayah izin usaha pertambangan atau IUB PT Gorbi atau PT GBU. PT GBU bersikeras, bahwa IUP yang dimilikinya merupakan hak atas tanah. Padahal berdasarkan atuaran yang ada, dan berlaku di bidang hukum Pertanahan, dan juga berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pertambangan, tegas dinyatakan bahwa IUP bukan merupakan kepemilikan hak atas tanah. “Jadi IUP itu adalah izin usaha di bidang pertambangan, bukan hak atas tanah,” Sehingga menimbulkan ketegangan, dan menjadi ibarat tak ada keadilan dan kepastkan hukum. “Karena ini juga masuk dalam laporan-laporan pidana dan sebagainya, kami minta semua pihak dapat menahan diri. Berhati-hati demi menjamin keadilan dan kepastian hukum, oleh karena proses pencabutan HGU itu masih dipersengketakan di pengadilan, dan sengketa ini tidak secara langsung berkaitan dengan perusahaan pertambangan yang bersengketa dengan PT SKB tapi berkaitan langsung antara klien kami PT SKB dengan pihak BPN. Dan prosesnya masih berlangsung sampai di Mahkamah Agung, dan baiknya kita tunggu sama-sama,” terangnya. Kalau nanti sekiranya PT SKB yang dimenangkan, maka tidak punya pilihan, Menteri Agraria ATR/ Kepala BPN harus mencabut keputusan pembatalan atas HGU dan memulihkan HGU milik klien kami PT SKB, dan dengan demikian perkebunan yang sudah ada di atasnya itu akan berjalan sebagaimana mestinya seperti sedia kala. Dan justru di sini tinggal persoalan, bagaimana pihak yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tapi ternyata lahannya itu tumpang tindih dengan HGU milik PT SKB. “Saya kira persoalan ini harus diclearkan, jangan timbul ketegangan di lapangan yang tidak menguntungkan semua pihak, dan seoalah-olah di negara kita ini tidak ada keadilan dan kepastian hukum,”…

Kemeriahan Hari Jadi Kotabaru Ke 74 Tahun

INDOPOS-Dalam Acara Pembukaan HUT kotabaru yang ke 74 tahun Bupati Kabupaten Kotabaru Bapak. Syed Jafar SH dalam sambutan nya mengucapakan Alhamdulilah puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, hidayah, barokah dan magfirahnya hingga hari ini kita dapat peringati hari jadi kotabaru yang ke 74 tahun. Semoga Kotabaru yang kita cinta ini selalu di lindungi oleh Allah SWT, Amin. Dengan tambah usia nya Kotabaru ke 74 tahun saya berpesan dan meminta kepada seluruh masyarakat Kotabaru agar mari bersama – sama kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam berbagai aspek untuk kemajuan Kotabaru yang lebih baik. Saudara – saudari masyarakat Kotabaru yang saya cinta dan banggakan insya Allah malam nanti kita akan mengadakan acara hiburan di pantai Siring laut dalam rangka memperingati hari jadi Kotabaru yang ke 74 tahun maka saya meminta kerjasama yang baik masyarakat Kotabaru dalam membantu TNI – Polri untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada acara hiburan nanti malam hingga selesai kegiatan dan sampai jumpa di pantai Siring laut. Apa yang kita lakukan hari ini dan seterusnya merupakan wujud nyata rasa cinta kita yang mendalam dalam menjaga, memelihara dan membangun Kotabaru ke depan yang lebih baik untuk anak cucu kita di masa mendatang. Hari jadi atau HUT Kotabaru yang ke 74 tahun di dibuka oleh bapak Bupati pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024, Pukul 16:20 WITA, di alun – alun kediaman Bapak Bupati Kabupaten Kotabaru. Kegiatan HUT Kotabaru ke 74 tahun diadakan dengan berbagai kegiatan di mulai dengan pembukaan acara HUT, di lanjutkan dengan acara hiburan rakyat, dan acara lainnya hingga tanggal 12 Juni 2024. Panjang agenda kegiatan selama 20 hari dengan menampilkan berbagai kegiatan dari dinas,- dinas dan kecamatan yang berada di wilayah Kotabaru. Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah mendirikan tempat hiburan rakyat yang bertempat di pantai Siring laut, di tempat tersebut terdapat dua panggung besar yang di bangun di tepi pantai diatas laut dengan nama pantai Siring Laut yang merupakan tempat hiburan favorit masyarakat Kotabaru saat ini dalam menikmati hiburan bersama keluarga, di pantai Siring laut telah disiapkan berbagai kebutuhan dalam menikmati indah nya pantai Siring laut. Masyarakat Kotabaru sangat antusias mendatangi lokasi acara hiburan di pantai Siring Laut, dan kedatangan masyarakat dari bebagai wilayah yang berada di kabupaten Kotabaru untuk menikmati penyajian hiburan rakyat yang diadakan pemerintah Kabupaten Kotabaru. Pantai Siring Laut kini telah disulap menjadi sebuah tempat hiburan rakyat yang sangat istimewa sehingga merangsang masyarakat Kotabaru untuk berbondong – bondong datang menikmati hiburan di pantai Siring Laut tersebut. Gemerlap lampu dan suara musik meghiasi suasana pantai Siring laut hingga kemeriaan makin terasa sekali sehingga terlihat masyarakat Kotabaru menikmati malam hiburan tersebut dengan hikmat sehingga masyarakat Kotabaru terbawah terhanyut dalam kemeriaan alunan musik yang bergema. Redaktur Indoposnews mewawancarai berapa masyarakat yang hadir di lokasi Pantai Siring Laut acara hiburan malam ini mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk memeriahkan acara HUT Kotabaru yang ke 74 tahun, ya mas kami datang untuk menikmati hiburan yang telah disediakan atau diadakan oleh Pemerintah Kotabaru dan kami datang dari berbagai kecamatan dan desa yang berada di wilayah Kotabaru ini. Kami sangat gembira dengan diadakan acara hiburan ini oleh bapak Bupati Kotabaru. HUT Kotabaru yang ke 74 tahun ini lebih meria dari tahun – tahun sebelum nya karena pantai Siring laut di telah ditatah tapi dengan dibuat dua panggung apung utama untuk hiburan hingga menambah kemeriahan HUT tahun ini mas, tutur nya. Kami masyarakat Kotabaru sangat berterimakasih kepada Bapak Bupati yang telah menyediakan, mengadakan dan membuat acara hiburan ini yang sangat meriah, sekali lagi terimakasih Bapak Bupati. Bapak Camat Kelumpang Tengah yang hadiri pada acara pembukaan dan malam hiburan mengatakan pada redaktur Indoposnews bahwa kehadiran para Camat dalam mengikuti acara kegiatan HUT Kotabaru 74 ini sesuai arahan Bapak Bupati Kotabaru dan kami para Camat juga sangat berterimakasih kepada masyarakat Kotabaru yang telah ikut aktif menjaga dan memelihara ketentraman dan kedamaian di Kabupaten Kotabaru ini, Sehingga tugas kami para Camat sangat terasa dapat di bantu oleh masyarakat, Hingga persoalan – persoalan yang terjadi di wilayah kami selesaikan secepat nya bersama masyarakat. Selamat H t Kotabaru yang ke 74 tahun semoga Kotabaru tetap terjaga dengan damai dan maju dalam pembangunan ke depan. Terimakasih untuk rekan – rekan media yang telah ituk menduplikasi HUT Kotabaru ke 74 tahun ini ke seluruh indonesia, semoga sinerginitas antara rekan – rekan media dan pemerintahan kabupaten Kotabaru tetap terjaga dan terpelihara dengan baik, Amin. Tandas nya. Saberan. SH.

Ketum Bamus Betawi Eki Pitung dan Wamen BUMN Rosan Roeslani Makin Kompak Bangun Jakarta

INDOPOS-Ketua Umum BAMUS BETAWI M. Rifki atau akrab disapa Eki Pitung, semakin kompak dengan Wakil Menteri BUMN Rosan Perkasa Roeslani, dalam membangun Jakarta. Badan Musyawarah (Bamus) Betawi bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam pembahasan terkait UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada Bulan April lalu. Acara itu diadakan di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, Senin (27/5). FGD dalam rangka Asistensi Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta mengusung tema “Membangun Kota Global yang Berbasis Kearifan Lokal (Adat dan Budaya)” tersebut menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang, seperti H. Rosan Perkasa Roeslani (Wamen BUMN), Suryawan Hidayat (Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sekjen Otda) mewakili Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Bambang Wibawarta (Guru Besar UI), Dr. Halilul Khairi (Tim Perumus UU DKJ), dan Prof. Dr. Yasmin Sahab (Budayawan UI) yang dimoderatori oleh H. Abdul Azis Khafia.   Sebagai Keynote Speaker, Rosan mengatakan bahwa melalui UU DKJ saat ini Jakarta diberikan wewenang dalam berkembang dengan cara yang baru. “Melalui UU ini, Jakarta diberikan kerangka hukum untuk mengatur dirinya sebagai pusat ekonomi global, sosial, dan budaya dengan mempertahankan beberapa fungsi pemerintahan,” kata Rosan yang juga sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran. Dirinya (Rosan) juga menjelaskan bahwa UU DKJ secara global menerangkan tentang penyesuaian status wilayah DKI menjadi DKJ, penataan ulang struktur pemerintahan daerah, pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dan DKJ, penyesuaian administratif bagi warga (termaksud dokumen kependudukan), serta pengembangan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik. “Bila kita cermati, ada beberapa poin penting dari UU DKJ, diantaranya Jakarta bukan lagi ibukota negara, wilayah Aglomerasi Jabodetabekjur, Gubernur dipilih rakyat melalui sistem Pilkada (tidak berubah), kewenangan khusus DKJ, memajukan Budaya Betawi, dan Dewan Adat atau Lembaga Adat Betawi sebagai mitra pemerintah dan menjaga budaya kearifan lokal,” jelasnya. Adapun kewenangan khusus DKJ meliputi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kebudayaan, Penanaman modal Perhubungan Lingkungan Hidup, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, dan Kesehatan. Perubahan status Jakarta, lanjut Rosan, akan membawa implikasi besar masyarakat Jakarta kedepannya. Dirinya mengharapkan agar Jakarta lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup warganya. Pembangunan infrastruktur yang lebih terencana dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dapat mengurangi masalah-masalah yang selama ini dihadapi. Pria asli Betawi itu juga berpandangan bahwa Jakarta juga memiliki peluang untuk meningkatkan perannya sebagai pusat keuangan dan bisnis di Asia Tenggara. “Tentunya proyek besar ini membutuhkan kolaborasi secara utuh dan menyeluruh dari seluruh publik Jakarta. Pemerintah, masyarakat dan kelompok kepentingan lainnya harus bahu membahu untuk mewujudkan transformasi Jakarta dari ibukota menjadi daerah kekhususan,” pesannya. Tak lupa Rosan menegaskan, bahwa untuk mencapai itu semua diperlukan adanya suatu Lembaga Adat atau Dewan Adat dalam pelaksanaannya. “Seperti yang tertuang dalam UU DKJ Pasal 31 (b), keberadaan Bamus Betawi dapat berfungsi sebagai Dewan Adat atau Lembaga Adat, yaitu suatu lembaga yang secara prinsip berpijak dalam menjaga sejarah peradaban, khususnya Kebudayaan Betawi dan menjaga harmonisasi pembangunan Jakarta sebagai kota global,” tagasnya. Acara tersebut dihadiri oleh Hj. Fahira Idris (Anggota DPD RI), Fredi Setiawan (Kabiro Pemerintahan DKI Jakarta), Muhammad Rizky alias Eki Pitung (Ketum Bamus Betawi), H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat Bamus Betawi), H. Yudhie Moeldjono (Sekjen Bamus Betawi), H. Buhori (Bendum Bamus Betawi), Acep Edy Setiawan (Wasekjen Bamus Betawi), Erwin Al Jarkatati (Ketua OKK Bamus Betawi), H. Isbandi (Sekjen Banom LAB Bamus Betawi), dan Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None Bamus Betawi), Bappeda DKI Jakarta, serta jajaran pengurus pusat dan ketua organisasi pendukung Bamus Betawi. Usai diselenggarakannya FGD, tanpa menunda lagi Bamus Betawi menggelar rapat pleno sebagai penindaklanjutan atas hasil tersebut guna perluasan fungsi dan kewenangan dari Bamus Betawi. (bwo)

FBJ Siap Menangkan Anies di Pilgub DKI 2024

INDOPOS-Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan diminta untuk maju kembali mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI November mendatang. Permintaan itu disampaikan Forum Bersama Jakarta (FBJ). Bahkan FBJ akan siap memberikan dukungan penuh kepada Anies untuk dapat memenangkan kontestasi Pilkada nanti. FBJ beralasan Anies adalah sosok yang mampu memajukan Jakarta dan sudah teruji. Budi Siswanto ketua FBJ mengatakan, sosok Anies sangat diperlukan Jakarta. Menurut Budi, kerja nyata dalam memajukan Jakarta selama 5 tahun gubernur, Anies teruji dan tidak ada hal-hal negatif yang nampak masa kepemimpinan Anies. “Kami menyatakan sikap juga untuk memberikan dukungan kembali ke Jakarta karena kita melihat bahwa hasil-hasil kerja nyata selama 5 tahun,” kata Budi ke awak media di di Tebet, Senin (27/5/2024). “Selama memimpin Jakarta 2017 hingga 2022 sangat bisa kita rasakan hingga hari ini manfaatnya dan tidak ada hal negatif pada masa kepemimpinan beliau,” sambungnya. Untuk diketahui sebelumnya, pada Pilpres 2024 lalu, FBJ juga mendukung Anies nyapres dan berganti nama menjadi Forum Bersama Indonesia . Pria yang akrab disapa Busis ini menyebut, kembalinya Anies di Pilgub DKI bukan berarti ‘turun kelas’ meski sudah mengikuti ajang Pilpres. “Kami meyakini sebagai relawan yang cukup lama mendampingi dan mengikut perjalanan beliau (bahwa memang Pak Anies ini bukan tipe orang yang mencari pekerjaan, yang menyodorkan diri untuk dia bisa tampil gitu,” terang Busis. “Tapi beliau lebih pada orang yang diminta. Dan hari ini kami beserta semua jajaran dan jaringan Forum Bersama Jakarta meminta beliau untuk kembali ke Jakarta untuk kembali menunaikan tugas beliau untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang mungkin belum selesai dilaksanakan oleh beliau,” imbuhnya. (pot)

Berjuang Lewat MK, APHA Ingin Kementerian Masyarakat Adat Segera Terbentuk

INDOPOS-Kuasa hukum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Viktor Santoso Tandiasa menilai potensi membentuk Kementerian Masyarakat Hukum adat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) lebih efektif dan berpotensi terjadi jika dibandingkan dengan melewati jalur legislatif dan eksekutif. Hal tersebut lantaran putusan MK yang berkekuatan hukum tetap harus diikuti oleh parlemen dan pemerintah sehingga Undang Undang soal masyarakat hukum adat dapat dibuat sebagai landasan terbentuknya kementerian. “Jadi sudah enggak bisa tawar menawar lagi DPR dan presiden. Nah itu strategi kita,” kata Viktor saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin. Viktor menjelaskan jalan panjang tersebut dimulai dengan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK terkait Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Senin (20/5). Dalam uji materi tersebut, mereka meminta ada penambahan frasa “Masyarakat Hukum Adat” dalam pasal 5 ayat (2). Hal tersebut dilakukan agar pemerintah bisa menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat dengan lebih maksimal. Sejauh ini, lanjut Viktor, upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tentang masyarakat hukum adat kurang masif lantaran tugasnya saling tumpang tindih dengan kementerian lain. Sehingga, penyelesaian secara maksimal pun dianggap Viktor tidak pernah terjadi. Padahal, dia menilai pemerintah bertanggung jawab mengurusi soal masyarakat hukum adat karena tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih lanjut, Viktor menilai keputusan MK akan uji materi ini dianggap sudah mewakili seluruh pihak karena masing-masing hakim sudah mewakili beragam lapisan masyarakat. “Karena hakim terdiri dari beberapa unsur, ada akademisi, ada politisi, itu harus bisa dikemas menjadi satu hal yang komprehensif,” kata dia. Jika pada akhirnya MK setuju perlu dibentuknya nomenklatur khusus untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat, maka otomatis eksekutif dan legislatif harus mengikuti putusan tersebut. “Maka itu akan jadi perintah MK terhadap DPR untuk memasukkan itu ke dalam revisi undang undang yang sekarang sedang dilaksanakan,” kata dia. Viktor berharap proses yang sedang berjalan di MK dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan pihaknya. Dengan demikian, pemerintah dapat membentuk kementerian khusus untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Hirmansyah memandang perlu political will atau kemauan politik untuk menuntaskan permasalahan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia. “Harus menggedor political will terlebih dahulu supaya persoalan masyarakat hukum adat bisa tuntas,” kata Hirmansyah saat ditemui di kafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin. Hirmansyah menegaskan bahwa kemauan politik pemerintah sangat perlu untuk melahirkan instrumen seperti undang-undang ataupun lembaga yang khusus menuntaskan soal masyarakat hukum adat. Jika kemauan itu tidak ada, menurut dia, upaya untuk menuntaskan persoalan masyarakat adat tidak akan tuntas seperti yang terjadi saat ini. Saat ini, setiap kementerian memiliki wewenang yang tidak maksimal dalam menyelesaikan masyarakat hukum adat lantaran dibatasi oleh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap kementerian. Kini, pihaknya tengah memancing munculnya kemauan politik dari pemerintah dengan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pokok uji materi, APHA meminta ada penambahan frasa “masyarakat hukum adat” pada pasal 5 ayat (2). Ia berharap uji materi ini dapat melahirkan keputusan MK yang setuju pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat. Dengan lahirnya putusan MK ini, dia yakin pemerintah dan legislatif akan memiliki kemauan politik untuk menindaklanjuti putusan tersebut menjadi undang-undang yang akan menjadi landasan terbentuknya Kementerian Hukum Masyarakat Hukum Adat. “Kami berharap kementerian ini bisa betul-betul disahkan sehingga masyarakat hukum adat itu bukan hanya dilindungi, melainkan dijamin hak haknya sebagai warga negara,” kata dia. Seperti diketahui, Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) yang diwakili oleh Ketua Umum Laksanto Utomo dan Sekretaris Jenderal Rina Yulianti mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Senin (20/5). Mereka menggandeng Viktor Santosa Tandiasa dan Tim VST and Partners yang terdiri dari Fitri Utami, Fauzi Muhammad Azhar, dan Aditya Ramadhan Harahap sebagai kuasa hukum. Dalam permohonannya, mereka menguji Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara yang dianggap bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Mereka pada pokoknya meminta kepada MK untuk menambahkan frasa ‘Masyarakat Hukum Adat’ dalam Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara sehingga bunyi Pasalnya menjadi: “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, masyarakat hukum adat, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.” “Sudah daftar ke MK,” ujar Viktor dengan menunjukkan bukti berkas pendaftaran permohonan, Senin (20/5). Viktor menjelaskan yang menjadi alasan dalam permohonan pengujian Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara adalah…

Yanto Tukang Cendol, Siap Lawan LESTI KEJORA & PREMAN PENSIUN di Pilkada Cianjur

INDOPOS-Nama Yanto Sugianto (49) Penjual Es Cendol di Cianjur belakangan viral dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya Yanto berniat mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Bupati (Bacabup) pada kontestadi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024. Padahal dirinya mengaku hanya bermodal Rp 300 ribu utk membeli baliho 4X6 meter yg disisihkan dari kelebihan keuntungan Jualan cendol. Viralnya keseriusan pencalonan diri Yanto Sugianto bukan cuman omon omon hingga heboh di masyarakat, setelah Yanto memasang baliho besar didekat rumahnya dengan biaya Rp. 300 ribu dari dukungan Sang Istri. Kepada wartawan Yanto mengakui, dirinya hendak mencalonkan sebagai Bacabup Cianjur setelah terinspirasi oleh kiprah Dedi Mulyadi, orang biasa yg berhasil menjadi pemimpin yg merakyat di Jawa Barat khususnya di purwakarta, mendapatkan restu dari sang istri dan anaknya serta dukungan moral dari beberapa sahabat dikalangan pedagang Yanto mengatakan, pencalonannya bukan sekedar nekat atau cuman untuk bombastis semata. Pencalonannya didasari visi politik untuk membangun Kabupaten Cianjur. “Saya melihat potensi dan pertumbuhan Kabupaten Cianjur bisa menjadi kota yg berkembang dan membuka lapangan kerja. Itu sih motivasinya,” kata Yanto, gak kalah dengan politisi yang kerap nongol di televisi, Senin, (27/5/22). Meski pun begitu Yanto yang dikenal familiar dan hambel oleh orang sekitarnya, menyadari politik demokrasi di Indonesia membutuhkan biaya besar untuk menang. “Saya sadar itu, untuk mencalonkan sebagai Cabup Cianjur pada Pilkada 2024 ini pemimpin harus punya tiga hal, setidaknya pintar atau kapabel, punya elektabilitas atau dikenal masyarakat dan dukungan Masyarakat luas ,” lanjutnya dengan nada serius bak politisi beken. Selain itu ia mengakui, awalnya niat mencalonkan diri di jalur independen, tapi batas waktu itu sudah lewat. Sehingga ketika mendapatkan support dari sang istri Rp 300 ribu, diwujudkan dengan mencetak baliho 4 x6 dengan harapan didengar pimpinan partai dan berkenan menjadi pertimbangan kang dedi mulyadi yg kebetulan menjadi idola sang istri di Cianjur Yanto menegaskan, pihaknya saat ini akan segera menjalin komunikasi dengan partai politik besar di Cianjur, salah satunya ingin bisa sowan dengan Dedi Mulyadi, untuk menyampaikan visi misinya sebagai Bacalon bupati Kabupaten Cianjur 2024. Yanto mengakui figur kepimpinan ideal seperti Dedi Mulyadi yang akan jadi panutanya jika kelak terpilih jadi Bupati. “Sosok yang tulus bekerja dan familiar dekat dengan masyarakat seperti Kang Dedi Mulyadi, mungkin jadi gambaran yang cocok untuk memimpin sekarang. Pemkab Cianjur sekarang memang sudah sangat bagus dan maju, jadi kudu dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” pungkas Yanto, Si Penjual Cendol. Jika berhasil memperoleh tiket dari salah satu parpol, bukan tidak mungkin Yanto harus siap bersaing dengan nama nama besar bacabup yang bakal diusung partai besar seperti LESTI KEJORA dan PREMAN PENSIUN / JURAGAN JENGKOL. (wok)

Institut Karate-Do Nasional Jabar Kembali Juara Umum

INDOPOS-Institut Karate-Do Nasional Jawa Barat kembali menjadi Juara Umum pada Kejuaraan Dasril Muchtar Cup kedua yang diselenggarakan secara International terbuka dan Festival pada tanggal 24-26 Mei 2024 bertempat di Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Dengan demikian INKANAS JABAR mendapatkan hadiah Grand Champion senilai total Rp 20.000.000 setelah meraih 17 medali emas, 11 medali perak dan 37 medali perunggu. Disusul oleh INKANAS Jakarta Timur yang meraih hadiah Grand Champion kedua senilai Rp 15.000.000 dengan perolehan 11 emas, 9 perak dan 12 perunggu diikuti dengan Grand Champion ketiga oleh INKANAS Sumatera Barat yang mendapatkan hadiah senilai Rp 10.000.000 dengan perolehan medali 6 emas 1 perak dan 3 perunggu. Tidak hanya itu, setiap masing-masing juara Best of The Best di kategorinya mendapatkan hadiah Rp 3.000.000. Kegiatan ini merupakan kali kedua perhelatan Kejuaraan Karate yang mengenang almarhum Dasril Muchtar. Almarhum dikenal karena perjuangan dan persahabatannya dengan Perguruan dan Karate-Ka manapun seluruh Indonesia. Peninggalannya yang masih diteruskan hingga saat ini adalah Program Karate Masuk Sekolah yang digalakkan pada era kepemimpinan Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Bpk Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan Program Karate Masuk Sekolah, kini Karate turut dipertandingkan di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional dan juga terdapat program-progam pembinaan Karate di Sekolah yang setiap juara nasionalnya selalu dikirimkan di Luar Negeri dan terdapat beasiswa dan program pembinaan khusus di sekolah yang dilakukan di masing-masing daerah. Untuk itu, perhelatan kedua ini diselenggarakkan secara Open dan Festival Internasional agar dapat dinikmati oleh seluruh sahabat-sahabat Dasril Muchtar diseluruh dunia yang akrab dipanggil Pacik. Penanggung Jawab dari Kejuaraan ini, Ricky Muchtar, mengatakan bahwa pada kegiatan ini tidak mau tanggung-tanggung. Untuk itu, Chief Referee yang bertugas pada kejuaraan ini didatangkan langsung Dewan Wasit Asian Karate Federation (AKF) Michael Huang dari negara Taiwan. Dan tidak menutup kemungkinan untuk Dasril Muchtar Cup berikutnya akan diselenggarakan lebih menarik lagi seperti mendatangkan atlet juara dunia. (bwo)