• INDOPOSINDOPOS
  • Februari 6, 2025
  • 0 Comments
Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Dana Otsus Selain Bisa Sukseskan Program MBG, Program Unggulan Prabowo Gibran 2Juta Rumah Gratis di Pedesaan Untuk Masyarakat Miskin Ekstrem dan Rumah Tak Layak Huni

INDOPOS-Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp 50,59 Triliun, Salah satunya Dana Otsus Papua 2025 Menjadi 9,7 Triliun. Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Dana Otsus Selain Bisa Sukseskan Program MBG, Program Unggulan Prabowo Gibran 2Juta Rumah Gratis di Pedesaan Untuk Masyarakat Miskin Ekstrem dan Rumah Tak Layak Huni di Papua Merupakan Wujud Nyata Dalam Percepatan Pembangunan di Papua.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memerinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun. Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah. Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa. Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun. Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp 15,68 triliun dari pagu Rp 446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp 430,96 triliun. DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp 36,95 triliun, namun dipangkas sebesar Rp 18,31 triliun sehingga menjadi Rp 18,65 triliun. Pemangkasan dana transfer ke daerah itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp 14,6 triliun, bidang irigasi Rp 1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp 675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp 1,31 triliun. Dana otsus dipangkas sebesar Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun, menjadi Rp 14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp 9,7 triliun dan otsus Aceh Rp 4,31 triliun. Ditempat terpisah saat awak media menghubungi Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S ; “dana otsus papua ini harus bisa menjadi wujud nyata di Papua dan aceh. Program Unggulan Prabowo Gibran, Selain Makan Bergizi Gratis / MBG yg bertujuan dalam Mencetak Anak anak Indonesia yg Cerdas dan Unggul untuk menuju Indonesia Emas 2045, Pemberian 2 juta Rumah Gratis di pedeaan untuk Masyarakat Miskin Ekstrem dan Memperbaiki Rumah yg tidak layak huni pun merupakan program yg tidak kalah penting nya. Rumah tak layak huni banyak bisa kita temukan ditanah papua dimana hal tersebut bisa menimbulkan Penyakit kepada masyarakat dikarenakan Rumah yg tidak sehat. Kita Harus Dukung Kedua Program Unggulan tersebut, dan hal itu merupakan Wujud Nyata dalam Rangka Percepatan Pembangunan Tanah Papua. Pemerintahan Prabowo Gibran saat ini Pasti akan Merealisasikan program itu dengan cepat dan terukur. Pemerintah daerah juga harus peduli akan 2 program strategis tersebut yang memang merupakan Wujud nyata dalam Mengambil Kebijakan Strategis yg Pro Rakyat Kecil, dimana yg kita tau kebutuhan dasar manusia itu adalah ; Sandang, Pangan dan Papan, tandas Jimmy melalui sambungan telepon.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 5, 2025
  • 0 Comments
POLICE GOES TO SCHOOL: Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Negeri 2 Rampa Kotabaru

INDOPOS-Kotabaru, 5 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru menggelar program “Police Goes to School” di SD Negeri 2 Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu pagi dan dihadiri oleh para siswa serta guru sekolah tersebut. Program yang dimulai pukul 08.30 WITA ini bertujuan untuk mensosialisasikan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) kepada generasi muda. Tim dari Unit Kamsel Satlantas Polres Kotabaru, yang dipimpin oleh Ipda Wahyu Bagus Pratama, SH. MM. berjalan penuh semangat. Selama sesi edukasi, para petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya memahami aturan lalu lintas, termasuk rambu-rambu dan marka jalan. Mereka juga menekankan cara berkendara yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan pendekatan yang interaktif, para siswa diajak untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi dan simulasi sederhana tentang keselamatan di jalan raya. Hasil dari kegiatan ini sangat positif. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Mereka didorong untuk menjadi pelopor keselamatan di lingkungan mereka masing-masing, sejalan dengan harapan agar generasi milenial dapat berperan aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali, meninggalkan kesan mendalam bagi para peserta. “Program Police Goes to School ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab berlalu lintas sejak dini” ujar guru dan warga sekitar Rampa. Kasat Lantas Polres Kotabaru melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru mengatakan “Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan tercipta generasi yang lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya”. Redaktur indoposnews Saberan.S.H bersama sat lantas polres Kotabaru IPDA Wahyu bagus Pratama.S.H.MM.kotabaru,5 Pebruari 2025  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 5, 2025
  • 0 Comments
Rumah Bos Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa?

INDOPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) pimpinan Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025) malam. KPK mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025). Baca juga: KPK Geledah Rumah Elite Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari Harga Elpiji 3 Kg di Kalimantan Selatan Tembus Rp 40.000 Per Tabung Sebelumnya, KPK menyebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).   Baca juga: OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Dipicu Informasi Upaya Menghancurkan Tanda Bukti Transfer   Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik. Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi. Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.   Baca juga: Haruskah Firli Bahuri Dijemput Paksa?   Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA). “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 3, 2025
  • 0 Comments
Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Praktik Pesta Gay di Hotel Rasuna Said, Tokoh Betawi H. Eka Jaya dan Bachtiar Pitung Beri Apresiasi

INDOPOS-Sinergi yang baik antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta, bersama aparat Kepolisian Polda Metro Jaya, berhasil membongkar praktik LGBT pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay, di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Total ada 56 orang pria yang ditangkap di hotel tersebut. Langkah sigap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta Polda Metro Jaya ini pun mendapat apresiasi dari tokoh Betawi, yang juga Ketua Umum Pengacara dan Jawara Bela Umat (PEJABAT) H.Eka Jaya, serta Tokoh Betawi Bang Bachtiar Pitung “Kejadian ini bisa diungkap berkat kerjasama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, bersama Polda Metro Jaya, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta. Dinas Pariwisata untuk hal-hal seperti ini memang selalu memerangi dan melakukan pencegahan terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” Bang H. Eka Jaya, mengapresiasi langkah Polda. Ini merupakan sebuah sinergi dan kerjasama yang baik, antara Dinas Pariwisata dan Polda Metro Jaya. Untuk memerangi dan memberantas LGBT, perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma negara kita. Tokoh Betawi Bachtiar Pitung juga menyampaikan apresiasi kepada pengungkapan praktik LGBT ini. “Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini karena ternyata kasus LGBT ini begitu mengerikan,” katanya. Menurutnya, prestasi mengungkap kasus ini adalah hal yang luar biasa. Selain dibutuhkan kejelian untuk membidik kelompok homoseksual, juga melakukan pencegahan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 3, 2025
  • 0 Comments
Mahkamah Agung Sosialisasikan Peraturan MA

INDOPOS-Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022, digelar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah Guru Besar, di antaranya FH Prof Lina Sinaulan, Prof Alum Simbolon Dekanat dan Kaprodi S2 , S1 Dr Adi, Dr Edi Hasibuan, dan mahasiswa S1 serta S2 UBJ Unggul.Bertindak sebagai Nara Sumber Letkol CHK Rahmansyah dari Mahkamah Agung. Fakultas Hukum UBJ Unggul adalah yang pertama pada Tahun 2025, menggelar PROGRAM SOSIALISASI PERMA di Kampus. Hal ini tak lain dari kedekatan pimpinan jajaran MA dan UBJ,” demikian disampaikan Humas MA Dr Riki Perdana Raya Szh MH. Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi sejumlah hal, antara lain, Administrasi Perkara dan Persidangan Berbasis Elektronik. Seperti, arah pembaruan teknologi informasi yang mendukung seluruh proses kerja peradilan, untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas (cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035). Dorong pemerintah agar pelayanan kepada publik berbasis teknologi. Prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan kemudahan berupaya (ease doing business) dan iklim usaha yang kondusif (business easi enabling environment) di Indonesia. (prioritas pemerintah). Kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, murah, dan efisien. Peningkatan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi. Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. (kebutuhan masyarakat). Kebijakan Mahkamah Agung meliputi: 1. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik 2. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik 3. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik 4. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik 5. SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 2, 2025
  • 0 Comments
Srikandi Demokrat Bagikan Bantuan dan Gelar Pengobatan Gratis Pada Korban Kebakaran Kemayoran

INDOPOS-Srikandi Demokrat menggelar bakti sosial di lokasi kebakaran, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ratusan bantuan diberikan pada korban kebakaran yang menghanguskan ratusan rumah penduduk yang semi permanen. Bantuan diserahkan langsung Ketua Umum Srikandi Demokrat, Annisa Pohan Yhudoyono. “Ini bentuk tali kasih Srikandi Demokrat pada masyarakat yang terkena musibah kebakaran. Mudah-mudahan bantuan yang kami berikan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Annisa Pohan di lokasi, Minggu (2/2/2025). Selain memberikan bantuan pada masyarakat berupa sembako, selimut, popok bayi, susu dan perlengkapan lainnya. Srikandi Demokrat menggelar pengobatan gratis bagi masyarakat yang terdampak. Dalam kesempatan itu, istri dari Ketua Umum Demokrat tersebut sempat melakukan komunikasi dengan masyarakat yang terdampak musibah kebakaran. Mantan artis dan model itu pun melakukan blusukan ke rumah warga yang habis terbakar. “Kalau dari dialog dengan masyarakat dan anak-anak tenyataasih banyak yang tidak bersekolah. Saya harapkan agar para korban kebakaran yang tidak bisa bersekolah bisa dibantu oleh Srikandi Demokrat,” bebernya. Ketua Srikandi Demokrat DKI Jakarta, Rosleni mengatakan baksos yang dilakukan Srikandi Demokrat pada korban kebakaran Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan bentuk kepedulian pada masyarakat yang tertimpa musibah. “Kepedulian Srikandi Demokrat pada masyarakat yang terkena musibah akan kita lakukan secara terus-menerus. Karena semangat kami terus berbagi pada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. Istri dari Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Mujiono itu mengharapkan bantuan yang diberikan bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Semoga selimut, makanan dan bantuan lain yang kita berikan bisa bermanfaat bagi warga korban kebakaran,” jelasnya. Sekretaris Srikandi Demokrat DKI Jakarta, Desie Christiyana Sari menyoroti maraknya kebakaran di Jakarta Pusat. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu mengharapkan agar pemprov memberikan perhatian khusus pada bencana kebakaran yang terjadi di Jakarta. “Kedepan pemprov harus lebih banyak menyediakan hidran air di jalan-jalan yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk agar bisa digunakan saat kebakaran melanda pemukiman warga,” katanya. Disamping itu, khusus untuk pencegahan kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta diharapkan anggota DPRD DKI dapil Jakarta Pusat itu gencar melakukan sosialisasi terhadap tata cara pencegahan bencana kebakaran. “Jangan sampai, Jakarta Pusat menyala terus-menerus. Kita bersama harus bekerjasama dalam upaya pencegahan terhadap bencana kebakaran,” tandasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2025
  • 0 Comments
Pergantian Pejabat Struktural Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

INDOPOS-Hari ini, Kamis, 30 Januari 2025, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyelenggarakan seremoni serah terima jabatan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Ubhara Jaya Nomor: SKEP/014/I/2025/UBJ tanggal 24 Januari 2025. Pejabat yang dilakukan penggantian yaitu: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum, Ketua Program Studi Ilmu Hukum (S1) dan Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum (S1). Kegiatan seremoni dilaksanakan di Grha Summarecon lantai 4 Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Adapun nama-nama pejabat tersebut yaitu: Dr. Edi Saputra Hasibuan, SH, MH (Kaprodi Magister Ilmu Hukum) Diana Fitriana, SH, MH (Sesprodi Magister Ilmu Hukum) Indra Lorenly Nainggolan, SH, MH (Kaprodi Ilmu Hukum – S1) Dr. Rona Apriana Fajarwati, SH, MH (Sesprodi Ilmu Hukum – S1) Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya sebagai  Pimpinan Fakultas, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediannya membantu Fakultas Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Dekan menyampaikan harapannya agar kinerja Fakultas Hukum dapat terus meningkat dari hari-hari terutama dalam memberikan layanan akademik terbaik bagi Dosen dan Mahasiswa. Keberadaan personel baru di Fakultas Hukum diharapkan dapat menambahkan warna baru dalam mendukung akselerasi kinerja Fakultas. Kedua program studi (S2 dan S1) Fakultas Hukum Ubhara Jaya telah meraih predikat akreditasi “Unggul” berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT pada tahun 2024. Keberhasilan atas capaian predikat Unggul tentunya didapatkan berkat kerja keras tim tak terkecuali unsur Pimpinan Ubhara Jaya dan Fakultas. Kerja keras, soliditas serta sinergitas yang baik antar personel di Program Studi dan Fakultas diharapkan dapat terus dijaga dan ditingkatkan guna mempertahankan kualitas serta budaya akademik di lingkungan Fakultas Hukum Ubhara Jaya. Acara serah terima tugas, wewenang dan tanggungjawab dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara dari pejabat lama ke pejabat baru. Dalam kesempatan seremoni tersebut, hadir juga Wakil Dekan I FH Ubhara Jaya, Wakil Dekan II FH Ubhara Jaya, para Kaprodi dan Sesprodi, Satuan Penjamin Mutu, Gugus Penjamin Mutu, Staf dan Operator di Fakultas Hukum Ubhara Jaya. Penandatanganan berita acara tersebut menjadi simbol keberlanjutan tongkat estafet kepemimpinan di Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Program Studi Ilmu Hukum (S1). Semoga Fakultas Hukum Ubhara Jaya dapat terus memberikan sumbangan terbaik bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia melalui pengelolaan Program Studi yang profesional. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2025
  • 0 Comments
“PELUANG DAN ANCAMA KEPAILITAN DALAM DUNIA USAHA” Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan

INDOPOS-Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan teori dan praktik hukum kepailitan dengan mengembangkan pendidikan, penelitian, dan kerja sama dengan industri. Dari sisi akademik, perguruan tinggi harus memastikan bahwa kurikulum hukum kepailitan tidak hanya berbasis teori, tetapi juga mencakup studi kasus nyata agar mahasiswa memahami bagaimana hukum kepailitan diterapkan dalam dunia bisnis. Selain itu, penelitian hukum yang dilakukan dapat berkontribusi dalam menyempurnakan regulasi kepailitan serta memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik, seperti penyalahgunaan prosedur kepailitan atau kurangnya perlindungan bagi pihak-pihak tertentu. Perguruan tinggi juga dapat menjembatani dunia akademik dan industri dengan mengadakan seminar, pelatihan, dan kerja sama dengan praktisi hukum serta pelaku bisnis untuk memastikan bahwa hukum kepailitan dapat diterapkan secara lebih efektif dan berkeadilan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Kepailitan di era industri dapat menjadi peluang bagi pihak-pihak yang mampu memanfaatkan kondisi tersebut dengan strategi yang tepat. Ketika sebuah perusahaan bangkrut, asetnya sering dijual dengan harga murah, memberikan kesempatan bagi investor atau perusahaan lain untuk mengakuisisi aset tersebut dengan biaya rendah. Selain itu, kepailitan juga membuka peluang bagi perusahaan yang lebih sehat untuk memperluas pasar mereka dengan mengambil alih pelanggan atau pangsa pasar yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan yang bangkrut. Dalam beberapa kasus, restrukturisasi perusahaan yang hampir pailit juga bisa menjadi strategi untuk menyelamatkan bisnis dan menciptakan efisiensi yang lebih baik. Namun, kepailitan juga merupakan ancaman yang serius, terutama bagi pekerja, pemasok, dan sektor industri terkait. Perusahaan yang mengalami kebangkrutan sering kali harus melakukan pemutusan hubungan kerja massal, yang dapat berdampak negatif terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, bagi pemasok dan mitra bisnis, kepailitan dapat menyebabkan terganggunya rantai pasokan, pembayaran yang tertunda, atau bahkan kerugian finansial yang signifikan. Industri yang memiliki tingkat kepailitan tinggi juga dapat mengalami penurunan kepercayaan investor, sehingga sulit mendapatkan pendanaan baru. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki strategi manajemen risiko yang baik agar dapat bertahan dan beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berubah. Seminar ini akan berlansung selama 2 jam dengan pembicara antara lain Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H, Ragan V. Antariksa, S.H.,M.Kn, Dr. Joko Sriwidodo,S.H.,M.H.,M.Kn., Prof. Dr. Alum Simbolon, S.H., M.Hum, Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H. dan Dr.Erwin Syahruddin,S.H.,M.H. Dr. Azet Hutabarat, S.H., M.H. menjelaskan bahwa restrukturisasi merupakan upaya untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan dengan melakukan perubahan dalam aspek keuangan, operasional, dan manajerial. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kesehatan finansial perusahaan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan kelangsungan bisnis agar tetap berjalan. Restrukturisasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti negosiasi ulang dengan kreditur, pengurangan utang, atau perubahan struktur organisasi agar lebih adaptif terhadap kondisi pasar. Dengan strategi yang tepat, restrukturisasi dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk bangkit kembali tanpa harus mengalami kebangkrutan total. Selain itu, Dr. Azet juga menekankan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa menjadi solusi bagi perusahaan yang masih memiliki potensi untuk kembali sehat. PKPU memberikan waktu bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utangnya dan melakukan negosiasi dengan para kreditur agar bisa mendapatkan kesepakatan pembayaran yang lebih ringan atau fleksibel. Dalam proses ini, perusahaan tetap memiliki kesempatan untuk beroperasi dan meningkatkan kinerjanya tanpa tekanan langsung dari kewajiban pembayaran yang besar. Namun, agar PKPU efektif, diperlukan kerja sama yang baik antara perusahaan, kreditur, serta pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan mencegah kepailitan yang lebih dalam. Ragan V. Antariksa, S.H., M.Kn. menjelaskan bahwa mencegah ancaman kepailitan memerlukan mekanisme yang terstruktur, mulai dari manajemen keuangan yang baik hingga kebijakan hukum yang mendukung. Salah satu langkah utama adalah dengan melakukan analisis keuangan secara berkala untuk mengidentifikasi potensi masalah sebelum menjadi krisis. Selain itu, perusahaan perlu menerapkan strategi restrukturisasi utang lebih awal jika mulai mengalami kesulitan likuiditas, seperti renegosiasi dengan kreditur atau mencari sumber pendanaan alternatif. Dari sisi hukum, perusahaan dapat memanfaatkan skema perlindungan hukum seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mendapatkan waktu lebih dalam menyusun strategi pemulihan. Selain itu, transparansi dalam laporan keuangan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor serta kreditur, sehingga perusahaan dapat menghindari kondisi yang berujung pada kepailitan. Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membumikan hukum kepailitan agar lebih dipahami dan diterapkan secara efektif di dunia industri. Tujuannya adalah untuk mencetak lulusan yang tidak hanya memahami aspek teoritis hukum kepailitan tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam praktik bisnis. Perguruan tinggi dapat menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan industri, seperti memberikan pemahaman tentang restrukturisasi perusahaan, mekanisme PKPU, serta regulasi terkait kepailitan yang terus berkembang. Selain itu, melalui penelitian dan…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 29, 2025
  • 0 Comments
52 RT di Jakarta Banjir, Srikandi Demokrat Harapkan Pemprov Fokus Urus Penanggulangan Pada 2025

INDOPOS-Hujan yang mengguyur Jakarta beberapa hari ini membuat sejumlah ruas jalan dilanda banjir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mencatat, sebanyak 52 RT masih terendam banjir hingga Rabu (29/1) pukul 06.00 WIB. Tak ayal hal itu mengundang reaksi Srikandi dari Partai Demokrat, Neneng Hasanah. Apalagi, di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang merupakan domisili tempat tinggal anggota DPRD 4 periode itu. Sebanyak 12 RW terendam banjir, pada Rabu (28/1/2025). “Persoalan banjir yang terjadi di Jakarta saat ini harus menjadi perhatian pemprov DKI. Apalagi sudah sangat jelas, jika menghadapi awal tahun, curah hujan mengalami peningkatan dan cenderung tinggi. Dan Jakarta menjadi langganan banjir,” ujarnya, Kamis (29/1/2025). Dia mengatakan, dengan kondisi Jakarta yang kerap menjadi langganan banjir. Idealnya, kata politisi yang akrab disapa Bunda itu Pemprov dan Dinas terkait melakukan langkah antisipasi. “Segala persoalan yang berkaitan dengan langkah penanggulangan banjir harusnya sudah dilakukan menghadapi musim hujan. Jadi tidak lagi saat curah hujan tinggi, lalu banjir. Pemprov baru gerasak-gerusuk melakukan langkah antisipasi,” kesalnya. Dikatakan anggota Komisi D DPRD DKI itu, pagu anggaran dalam penanggulangan banjir di APBD DKI 2025 tergolong sangat besar dan mencapai triliunan. Ironisnya, kata dia Banjir di Jakarta sulit ditanggulangi. “Penanganan banjir sudah dilakukan sejak jaman gubenur terdahulu, seperti Jokowi, Ahok, Anies, Pj Heru dan Teguh. Harusnya untuk saat ini persoalan banjir sudah bisa diatasi,” katanya. Karenanya, untuk gubernur yang akan dilantik, Pramono-Rano memprioritaskan langkah penanganan banjir di Jakarta. Pemprov, sambungnya lagi harus mencari solusi kongkrit yang bisa membebaskan Jakarta dari persoalan banjir. Seperti pembuatan waduk, penyediaan kawasan resapan air dan pembersihan saluran air yang harus dikerjakan dalam upaya penanggulangan banjir di Jakarta. “Untuk di Kelurahan Sukapura, sudah ada waduk Blibis. Namun pengerjaannya hingga kini belum tuntas. Kalau diperlukan lagi, saya kira perlu ada penambahan waduk di kawasan Sukapura karena menjadi langganan banjir. Disamping, penyediaan lahan untuk serapan air. Jangan sampai diuruk sehingga berdampak berkurangnya daerah resapan,” bebernya. Terkait dengan kinerja Plt Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum. Bunda mengungkapkan jika Plt SDA DKI meningkatkan kinerja dalam penanggulangan banjir. “Kita mengapresiasi kinerja Plt Dinas SDA. Apalagi beliau merupakan kepala dinas yang berasal dari perempuan dan menangani persoalan teknis. Namun, saya harapkan kedepan sebagai dinas yang fokus pada persoalan banjir, harus sigap dalam mengantisipasi banjir,” tandasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 24, 2025
  • 0 Comments
Bikin Gaduh, Kemenhub Dinilai Semena-mena Pindahkan ASN Tanpa Akuntabilitas

INDOPOS-Jakarta-Kementerian Perhubungan seyogianya tidak mebuat kegaduan dalam lingkungan kerjanya saat Presiden Prabowo Subianto menjabat belum cukup satu tahun. “Kalau ada usulan dari bawahannya terkait pemindahan anggota ASN di lingkungannya, perlu dilihat akuntabilitasnya agar semua berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,” kata pengamat publik di Jakarta, Jumat, malam Pengamat kebijakan Publik dari Universitas Nasional (Unas) Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH MHum mengatakan, perpindahanan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) disetiap instansi itu hal biasa. Itu menjadi kewenangan Kementerian yang didelegasikan kepada bawahannya. Akan tetapi pemindahan itu tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang ada rapor dari PPK apakah rapornya itu baik atau jelek, itu perlu disampaikan ke yang bersangkutan, katanya. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang berwenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PPK juga berwenang untuk membina. Oleh karenanya, hasil dari rapor PPK itu harus jelas dan terbuka disampaikan kepada yang bersangkutan secara baik, kata Dr. Mas Subagyo, seranya menambahkan, hal itu akan menghilangkan dispute yang tak produktif. Ia dimintai tanggapannya terkait adaya SK Menteri Perhubungan No SK.2059 Tahun 2025 tertanggal 10 Januari 2025 tentang pemindahan PNS Unit Kerja dilingkungan Ditjend Hubla. Lebih dari 38 anggota PNS dilingkungan Hubla dimutasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka sebagian keberatan untuk dilakukan mutasi lantaran tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari atasannya atau PPK soal apakah perpindahan tersebut sebagai hukuman atau promosi (reword and punishment). Semuanya itu sebaiknya dijelaskan ke masing-masing PNS yang akan dipindah, kecuali yang akan pindah atas permintaan PNS bersangkutan/ “Boleh pindah atau tidak juga tergantung atasannya dengan referensi dari kajian PPK,” katanya. Minta Kepastian dan Keadilan Salah satu PNS yang melakukan keberatan terhadap kebijakan itu berasal dari Direktorat Kplp, dengan Jabatan penata keselamatan pelayaran terhadap perpindahan tersebut. Perpindahan PNS kesuluruh wilayah Indonesia sudah sejak awal masuk telah ditanda tangani para calon PNS. Akan tetapi semua itu by proses secara fair dan ukuntable sehingga tidak menimbulkan rasa “dikhianati” oleh pimpinan atau pengambil kebijakan. “Saya telah berkirim surat keberatan tanggal 22 Januari 2025 terkait Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2059 Tahun 2025 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata salah satu ASN itu dengan tidak menyebut nama secara tegas. Intinya dia menyadari Pemindahan ke Unit Kerja Baru merupakan kebutuhan penyelenggaraan PNS, penyegaran, kepentingan Organisasi, serta bagian dari suatu Penugasan. Namun hal itu sebaiknya ada analisis dan adanya keterbukaan apakah dipindahkan karena kebutuhan organisasi, penyegaran, atau di pindahkan sebagai bentuk hukuman, Pemidahan ini terkesan penyalahgunaan mutasi karena merugikan, sebab selama ini tidak pernah dipanggil untuk diberitahu terkait perpindahan, atau jika perpindahan ini karena hukuman harusnya dia di panggil untuk diperiksa terlebih dahulu, karena sampai saat ini penilaian kerjanya baik dan ditelah ditandatangani pimpinan, nah ini harus jelas, dikarenakan telah memberikan dampak negatif, karena prosedur pemindahan yang tidak sesuai dari ketentuan yang ada, sehingga PNS tersebut ingin memastikan prosedur perpindahan ini melalui PTUN jika tidak ada tanggapan yang adil atas surat keberatan yang sudah disampaikan. Dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil negara serta PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tetang Managemen PNS yang dilanjutkan dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tata cara pelaksanaan mutasi, antara lain menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan atas asas; kepastian hukum; profesionalitas; netralitas; dan akuntabilitas, serta keterbukaan. Oleh karenanya, pejabat itu boleh saja mengambil kebijakan, namun untuk menuju kepastian dan keadilan, perlu berlandasakan pada norma dan UU serta Peraturan turunnya yang terkait didalamnya yakni adanya akuntabilitas, keterbukaan dan netralitas. Makanya analisis dari PPK yang nantinya akan direkomendasi oleh BKN itu penting, sehingga akan muncul kepastian dan keadilan, katanya. Semua aturan telah dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk disimpangi, kata anggota PSN itu. (wok)