• INDOPOSINDOPOS
  • November 11, 2025
  • 0 Comments
Indopos News Kal Sel dan Kasat Intel Polres Kotabaru Jalin Silaturahmi, Pererat Sinergi Pers dan Kepolisian

INDOPOS-KOTABARU – Hubungan baik antara insan pers dan aparat kepolisian terus diperkuat. Hal itu terlihat dalam pertemuan antara perwakilan Indopos News Kalimantan Selatan dengan Kasat Intel Polres Kotabaru yang berlangsung hangat pada Rabu (8/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi momen silaturahmi yang penuh keakraban, sekaligus lambang kebersamaan dan sinergi antara media dengan pihak kepolisian. Dalam suasana santai namun penuh makna, kedua pihak saling bertukar pandangan dan berbagi pengalaman mengenai situasi keamanan dan perkembangan informasi di wilayah Kotabaru. Perwakilan Indopos News Kal Sel menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama yang baik dari jajaran Polres Kotabaru selama ini, terutama dalam mendukung tugas-tugas jurnalistik yang berimbang dan informatif. “Pertemuan ini bukan sekadar temu kangen, tapi juga bentuk komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi positif antara media dan aparat penegak hukum,” ujar Saberan.SH, perwakilan Indopos News Kal Sel usai pertemuan. Diharapkan, silaturahmi ini menjadi langkah nyata memperkuat kolaborasi antara pers dan kepolisian demi terciptanya suasana yang kondusif serta pemberitaan yang objektif di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Kotabaru. By: Saberan.SH – Indopos News Kal Sel

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 11, 2025
  • 0 Comments
Kasus Mesin Jahit Rp9 Miliar, Kejaksaan Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur, Kasudin Hingga Walikota Munjirin Segera Diperiksa

INDOPOS-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggeledah kantor Suku Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Sudin UMKM) Jakarta Timur, terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai lebih dari Rp9 miliar. Kasus ini diduga menyeret nama Kepala Sudin UMKM hingga Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat (tanggal belum disebut). “Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik terkait pengadaan mesin jahit dengan total nilai lebih dari Rp9 miliar,” ujar Adri kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Timur. Menurut Adri, penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun penetapan resmi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). “Untuk tersangka, pasti sudah ada calon. Tapi kami belum bisa menetapkan sebelum hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar,” bebernya. Kejaksaan saat ini tengah menjadwalkan pertemuan dengan tim auditor BPKP untuk melakukan ekspose bersama hasil penyelidikan sementara. “Kami akan bahas hasil temuan awal dan memastikan besaran kerugian negara secara resmi,” jelasnya. Adri menegaskan, kasus ini berawal dari proyek pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. “Penyidikan terus kami dalami. Kami akan menelusuri aliran dana serta pertanggungjawaban kegiatan, guna memastikan adanya unsur kerugian negara dalam proyek tersebut,” tegasnya. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah DKI Jakarta, khususnya sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. (bon)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 10, 2025
  • 0 Comments
Peneliti Eksaminasi Hukum Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di MK, Desak Kemandirian Anggaran Lembaga Yudikatif Demi Kualitas Putusan

INDOPOS-Jakarta, 11 November 2025 – Perkumpulan Peneliti Eksaminasi Hukum Melalui Tim Kuasa Hukumnya Alichia Faradillah, S.H dan Syifa Khaffah Ananda, secara resmi mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Syifa dan Athilla adalah kuasa hukum dari LEHI. Pihak yang mengajukan JR Victor Santoso Tandiasa SH MH VST Associated , sedangkan LEHI sebagai pihak terkait. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara yang dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 karena mengakibatkan Kekuasaan Kehakiman menjadi tidak memiliki kemandirian Anggaran sehingga Kekuasaan Kehakiman menjadi tidak merdeka seutuhnya. Organisasi Peneliti Eksaminasi Hukum, yang diwakili oleh Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H., selaku Ketua dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dalam keterangannya, menegaskan bahwa isu kemandirian anggaran lembaga yudikatif menjadi sangat penting untuk diperjuangkan oleh mereka, karena memiliki kaitan langsung (causal verband) dengan kepentingan mereka. Organisasi ini adalah badan hukum perkumpulan yang berfokus pada eksaminasi eksternal terhadap kualitas Putusan Badan Peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dan Putusan MK. “Kami hadir karena eksaminasi internal di Mahkamah Agung (berdasarkan SEMA 1/1967, 3/1974, dan 8/1984) dinilai belum efektif dalam mengontrol kualitas putusan. Eksaminasi eksternal oleh lembaga independen seperti kami adalah solusi untuk menjaga kredibilitas hakim,” ujar Ketua Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum Prof. Laksanto Utomo Peneliti Eksaminasi Hukum berargumen bahwa ketiadaan kemandirian anggaran pada Mahkamah Agung (MA) menimbulkan kerugian langsung bagi aktivitas mereka: Salah satunya adalah Hambatan Akses Putusan, dimana ketiadaan kemandirian anggaran menyebabkan lambatnya perkembangan Teknologi Informasi di badan peradilan, terutama dalam publikasi putusan pada website pengadilan. Hal ini merugikan peneliti karena mengalami kesulitan mengakses putusan yang akan dieksaminasi. Selain itu menurut Laksanto, Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum memiliki tujuan untuk menunjang pembenahan MA dan mengukur kredibilitas serta kualitas hakim. Jika kemandirian anggaran tidak terjamin, memungkinkan putusan pengadilan yang tidak adil, kontroversi, atau menyimpang dari substansi hukum, merusak sendi-sendi penegakan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. “Besar harapan kami agar permohonan menjadi Pihak Terkait ini disetujui oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi. Sehingga kami bisa memberikan keterangan secara komprehensif dan holistik menyangkut Kepentingan kami sangat erat kaitannya dengan kemandirian badan peradilan daam hal ini kemandirian anggaran, yang merupakan prasyarat utama untuk menghasilkan putusan yang kredibel dan berkualitas, serta terwujudnya badan peradilan yang transparan, akuntabel yang pada akhirnya akan memudahkan kami dalam menjalankan aktivitas eksaminasi hukum,” tutup Laksanto Utomo. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 8, 2025
  • 0 Comments
Reses di Kelapa Gading Barat, Bunda Dicurhati Toping Pohon Hingga Pengurasan Saluran Air

INDOPOS – Persoalan toping pohon, jalan berlubang hingga pengurasan lumpur di saluran air dan kali Sunter disampaikan warga RT 11, RW 04, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Sabtu (8/11/2025). Warga setempat, Aidah dalam reses tersebut mengeluhkan kondisi pohon yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara yang tergolong sangat tinggi dan rawan roboh saat musim hujan sehingga membutuhkan penopingan. “Disamping itu warga berharap agar persoalan jalan yang berlubang, kerap membahayakan masyarakat bisa ditanggulangi,” pintanya. Berbeda, LMK RW 04, Ismail mengeluhkan kondisi saluran air di wilayah RW 04, yang sudah dipenuhi lumpur sehingga mengakibatkan aliran air tidak lancar. “Kita meminta agar ada pengurasan, mengingat saat ini memasuki musim penghujan,” katanya. Menyikapi itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah mengatakan di musim penghujan masyarakat banyak mengeluhkan persoalan saluran air dan penopingan pohon. Hal itu disebabkan, kekawatiran warga terhadap banjir dan pohon roboh. “Kemarin sudah dilakukan penopingan di wilayah RT 9 dan RT 10. Nah untuk wilayah RT 11, kita juga akan mengajukan surat pada Sudin Pertamanan untuk penopingan, Sudin Bina Marga untuk jalan berlubang dan pengurasan saluran air untuk mencegah banjir pada Sudin SDA Jakarta Utara,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu. Meski tergolong memiliki kinerja yang baik, namun politisi yang akrab disapa Bunda itu meminta agar Sudin Jakarta Utara tanggap dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan warga. “Kita harapkan kinerja bisa ditingkatkan, khususnya pelayanan terhadap laporan warga bisa lebih ditingkatkan. Sebab hal itu bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat. Apalagi, hasil reses ini akan dilaporkan pada fraksi dan Komisi,” katanya. Di tempat yang sama, Kasatpel Sudin SDA Kecamatan Kelapa Gading, Jhony menyambut positif keluhan masyarakat. Dikatakanya, warga diharapkan segera mengirim surat pada Sudin terkait. “Untuk persoalan pengurasan air bisa bersurat ke Sudin SDA dan untuk jalan berlubang silahkan bersurat pada Sudin Bina Marga Jakarta Utara. Setelah itu kita akan melakukan survei dan melakukan pengerjaan,” ujar Kasatpel Bina Marga Kelapa Gading Barat, Ismail. Sementara, Ketua RW 04, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Usman menyambut baik kegiatan reses anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah. Diharapkan, dengan kehadiran anggota Komisi D DPRD DKI itu memberikan kemudahan warga dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. “Alhamdulillah, selama ini persoalan warga seperti penerangan jalan, perbaikan jalan, saluran air dan persoalan lainnya bisa terselesaikan berkat bantuan Bunda Neneng Hasanah,” tandasnya.(sofian)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 8, 2025
  • 0 Comments
Gebrak Dunia Pendidikan Lewat Revolusi Pengajaran Hukum Adat: APHA Gelar Workshop dan Seminar Nasional di Surabaya, Dorong Metode PBL Berbasis Kasus Nyata

INDOPOS–SURABAYA – Ketua Panitia Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) siap menggebrak dunia pendidikan hukum dengan menyelenggarakan dua agenda akademik penting: Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat pada 13 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hukum Adat pada 14 Desember 2025 di hotel Darmo Grand Surabaya, Kegiatan ini secara spesifik dirancang untuk melakukan upgrade besar-besaran pada materi dan metode pengajaran Hukum Adat agar senantiasa relevan dengan dinamika hukum nasional maupun tantangan global. Puncak perhatian dalam workshop ini adalah adopsi metode pembelajaran Problem Based Learning (PBL). PBL adalah sebuah pendekatan revolusioner yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat proses belajar. Mahasiswa tidak lagi pasif menerima teori, melainkan diajak untuk memecahkan persoalan hukum adat yang nyata di masyarakat secara kolaboratif dan kritis. Hukum adat, yang berakar kuat pada praktik sosial dan nilai lokal, dinilai sangat cocok dengan PBL. Metode ini membantu mahasiswa memahami hukum adat bukan hanya sebagai teks undang-undang, tetapi sebagai bagian yang hidup dan berkembang dalam dinamika sosial. Dalam sistem belajar dan pembelajarannya akan memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dari berbagai kasus konkret, misalnya konflik tanah adat atau penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, sehingga mereka dapat melihat bagaimana nilai-nilai adat diterapkan dalam konteks aktual,” ujar Dr. Rina. Selain itu, narasumber utama dalam workshop ini adalah Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APHA. Dirinya akan mempresentasikan pengalaman komprehensifnya dalam pengembangan metodologi Problem-Based Learning (PBL) yang diperoleh langsung dari kancah internasional. Rekam jejaknya mencakup partisipasi dalam dua sesi pelatihan PBL di Fakultas Hukum Universitas Maastricht, Belanda yaitu pada tahun 2022 dan yang terbaru pada akhir September hingga Oktober 2025. Pelatihan ini terselenggara sebagai hasil kolaborasi antara Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI) dengan kemitraan strategis yang telah terjalin antara FH UTM dan FH Maastricht University Belanda sejak tahun 2019. Perlu di ketahui bersma bahawa Seminar nasional ini akan menghadirkan tiga pakar yang akan memperkaya wawasan peserta: Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. (Sekjen APHA): Fokus pada implementasi metode pembelajaran PBL dalam RPS Hukum Adat. Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.: Akan berbagi tentang perkembangan pendidikan tinggi hukum dalam pengajaran Hukum Adat. Sekhar Candra P, S.H., M.H. (FH Atmajaya Yogyakarta): Akan berbagi pengalaman tentang penelitian hukum adat dan cara mengintegrasikannya secara efektif ke dalam RPS. APHA mengundang berbagai eleen termasuk seluruh dosen Hukum Adat dari berbagai perguruan tinggi di berbagai daerah untuk bergabung. Kegiatan ini bukan sekadar pembaruan dokumen akademik, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan pengajaran hukum yang partisipatif, reflektif, dan adaptif terhadap tantangan pendidikan hukum di era digital dan masyarakat yang terus berubah. (***)  

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 7, 2025
  • 0 Comments
Jejak Emas 15 Tahun Rudyono Darsono Bangkitkan UTA ’45 Jakarta dari Keterpurukan

INDOPOS-Jakarta, 7 November 2025 — Perjalanan panjang Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta dalam menjaga nilai kebangsaan mencapai puncak refleksi dalam acara “Jejak Emas 15 Tahun Rudyono Darsono: Membangun UTA ’45 dari Debu Jadi Permata” yang digelar di Park Hyatt Jakarta, Jumat (7/11/2025). Acara ini menjadi momentum penghormatan terhadap kiprah Dr. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta, yang selama 15 tahun terakhir dinilai berhasil membangkitkan kembali kampus nasionalis tersebut dari masa-masa sulit menuju era kebangkitan baru. Bangkit dari Krisis Akreditasi UTA ’45 Jakarta, yang didirikan pada 14 Juli 1952 oleh tokoh nasional seperti Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dan Geoffrey Kotan Harahap, pernah mengalami masa kritis. Sejumlah program studi kehilangan izin operasional, dan kampus sempat mengalami krisis akreditasi yang mengancam eksistensinya. Namun, di tengah situasi tersebut, Rudyono Darsono tampil memimpin pembenahan besar-besaran. Ia melakukan langkah-langkah tegas mulai dari pembersihan internal, audit akademik, hingga penghentian kelas jarak jauh yang dianggap melanggar etika akademik. “Penyelamatan UTA ’45 bukan soal popularitas, tapi tanggung jawab sejarah,” tegas Rudyono dalam salah satu pidatonya. Capaian Konkret dan Reformasi Kampus Upaya tersebut membuahkan hasil nyata. Sejumlah program studi yang sempat kehilangan akreditasi kini kembali diakui BAN-PT dengan status “Akreditasi Baik”. Izin operasional diperbarui, sistem pendidikan diperkuat, dan tata kelola kampus didigitalisasi. Pada masa kepemimpinan Rudyono pula, UTA ’45 Jakarta melahirkan Guru Besar pertama, yaitu Prof. Dr. Diana Laila Ramatillah, yang menjadi tonggak sejarah baru bagi universitas yang dikenal sebagai “Kampus Merah Putih” ini. “Saya ingin UTA ’45 tidak hanya menghasilkan lulusan, tapi mencetak penemu yang membanggakan Indonesia,” ujar Rudyono. Pemimpin Berprinsip dan Nasionalis Rudyono dikenal sebagai sosok yang konsisten dan berani mengambil sikap berbeda di tengah arus komersialisasi pendidikan tinggi. Ia memandang pendidikan bukan sebagai bisnis, melainkan sebagai jalan peradaban untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya. “Fungsi hukum bukan sekadar memberi sanksi, tetapi menghadirkan keadilan,” ungkapnya, menggambarkan filosofi kepemimpinannya yang berpijak pada nilai moral dan intelektual. Di bawah arahannya, UTA ’45 kembali meneguhkan jati dirinya sebagai kampus nasionalis yang menanamkan nilai kebangsaan dalam riset, pengabdian masyarakat, dan pembelajaran. Mitra Strategis Bangsa di Era Baru Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UTA ’45 Jakarta bersiap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membumikan semangat nasionalisme yang berpijak pada karya nyata. “Nasionalisme bukan cerita masa lalu, tapi energi untuk membangun masa depan,” ujar Rudyono dalam refleksi kepemimpinannya. Bara yang Tak Pernah Padam Kini, UTA ’45 Jakarta bukan sekadar bertahan—tetapi melangkah maju. Di balik setiap kemajuan itu, tersimpan keteguhan seorang Rudyono Darsono, sosok yang diyakini berhasil menyalakan kembali bara semangat Merah Putih di dunia pendidikan tinggi Indonesia. “Yang menjaga merah putih bukan hanya bendera, tapi orang-orang yang tak pernah lelah percaya pada cita-cita bangsa,” tutup Rudyono. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 7, 2025
  • 0 Comments
Kepala Desa Sungai Pinang Tutup Usia, Duka Mendalam Menyelimuti Kelumpang Tengah

INDOPOS-Kotabaru, 7 November 2025 — Kabar duka menyelimuti Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kepala Desa Sungai Pinang berpulang ke hadirat Tuhan pada hari ini, Jumat, 7 November 2025. Kabar kepergian almarhum mengejutkan masyarakat, rekanan, serta para kepala desa se-Kecamatan Kelumpang Tengah. Banyak yang tak menyangka, sebab almarhum dikenal aktif dan berdedikasi tinggi dalam memajukan desa. “Atas nama masyarakat Sungai Pinang dan seluruh kepala desa di Kelumpang Tengah, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Saberan, S.H., mewakili keluarga besar pemerintahan desa dan rekan sejawat. Kepergian almarhum meninggalkan kesan mendalam bagi warga yang selama ini mengenalnya sebagai sosok pemimpin yang rendah hati dan dekat dengan masyarakat. (Indopos News Kalsel | Laporan: Saberan, S.H.)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 7, 2025
  • 0 Comments
Animo Masyarakat yang ingin Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI secara Gratis Besar Sekali Tinggi, Pemerintah dan DPR Perlu Berikan Dukung Penuh

INDOPOS-Animo masyarakat Indonesia yang ingin menonton Piala Dunia 2026 di Televisi Republik Indonesia (TVRI) secara gratis tampaknya besar sekali. Melihat hal ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu memberikan dukungan penuh kepada TVRI. Supaya, TVRI yang mempunyai hak siar dapat menyiarkan Piala Dunia 2026 dengan baik dan maksimal. Hal itu seperti diungkapkan Robi, warga Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat, 07 November 2025. “Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai sepak bola, kita sangat menantikan Piala Dunia 2026 disiarkan secara gratis. Kabarnya, TVRI punya hak siar Piala Dunia 2026. Kita sangat senang,” tandasnya. Pemuda 35 tahun itu, kepada wartawan, di Jakarta menyatakan, Piala Dunia 2026 adalah tontonan yang menghibur dan sangat dinantikan masyarakat. “Apalagi, yang menyiarkan adalah TVRI sebagai televisi publik dan disiarkan secara gratis. Itu nilai yang luar biasa. Masyarakat tidak perlu berlangganan TV kabel atau streaming berbayar. Cukup setel channel pilih TVRI, gratis nonton kita ramai-ramai,” tukasnya. Sangat Pantas Jadi TV Kelas Dunia Demikian juga diamini masyarakat Indonesia lainnya, Anto. Ia mengatakan hal yang sama dengan warga dari Bintaro itu. Ucap pria 47 tahun ini, sekarang adalah saatnya TVRI menunjukkan sebagai televisi kelas dunia. “Ini kesempatan emas TVRI untuk menampilkan tayang berkelas Piala Dunia 2026. Dan, ini saatnya TVRI bisa jadi TV kelas dunia. Saya dan teman-teman sangat senang bila TVRI punya hak siar Piala Dunia 2026,” ucap warga Banten pecinta bola ini. Dia pun melihat gambar di TVRI sekarang ini sangat jernih dan kualitasnya bagus. “Pemancarnya juga sangat lengkap hampir ada di seluruh provinsi di tanah air. Saya yakin, semangat saudara-saudara kita di seluruh pelosok negeri pasti juga tinggi dan bangga serta bahagia kalau TVRI dapat menyiarkan secara gratis Piala Dunia 2026,” cetuanya. Pemerintah dan DPR Wajib Berikan Dukungan Penuh Melihat tingginya animo masyarakat ingin menonton Piala Dunia 2026 di TVRI, seorang warga di Jakarta Pusat, Yani (38) meminta pemerintah dan DPR wajib mendukung penuh. “Pemerintah dan DPR wajib mendukung penuh TVRI menyiarkan Piala Dunia 2026. Sudah saatnya pemerintah dan DPR membahagiakan rakyat dengan menggratiskan tontonan Piala Dunia 2026 di TVRI. Mereka digaji rakyat dengan APBN. Sangat wajar uang itu dikembalikan lagi untuk membahagikan rakyat. Kami mendukung penuh TVRI menyiarkan Piala Dunia 2026 gratis,” tegasnya. Masyarakat Merasa Bersyukur dan Senang Warga lainnya, Dedi (30) dan masyarakat di daerahnya mengaku gembira mendengar kabar TVRI akan menayangkan sekitar 80 pertandingan dari total 104 laga Piala Dunia 2026 secara gratis. “Siarannya bakal jalan dari babak grup sampai final (11 Juni – 19 Juli 2026). Jelas ini langkah keren dan layak di-support bareng-bareng,” tegasnya. Mengapa keren? Kata anak muda Jakarta ini, hal tersebut dikarenakan, harga hak siar Piala Dunia itu sangat mahal. “Harga siar Piala Dunia itu beneran selangit. Contohnya, The Sports Authority of Thailand (SAT) membayar US$ 33 juta (sekitar Rp518,1 miliar) untuk lisensi hak siar seluruh 64 pertandingan Piala Dunia 2022 di Thailand. Kalau TVRI benar dapat hak siar, wah, kita masyarakat Indonesia sangat bersyukur dan senang,” sebutnya. Menanggapi animo dan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi itu, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Iman Brotoseno mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. Tegas Iman, TVRI selalu akan memberikan tayangan terbaik untuk masyarakat Indonesia. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 7, 2025
  • 0 Comments
SGY: Meski Uji Coba Minta Dihentikan, Gubernur Pramono Ingin RDF Rorotan Tetap Beroperasi, Ayo Kita Bantu Bersama: DLH Perlu Lakukan Upaya Solusi Optimal

INDOPOS-Tulisan ini saya buat sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, atas sikap dan respons positifnya terhadap pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Dengan rasa hormat yang mendalam, saya menilai penting untuk menulis artikel ini sebagai bentuk dukungan sekaligus apresiasi atas komitmen beliau dalam menangani persoalan persampahan di Ibu Kota. Kemarin, pada Selasa, 4 November 2025, saya membaca sejumlah pemberitaan dari media daring yang menginformasikan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menghentikan sementara uji coba fasilitas RDF di Rorotan, Cilincing. Keputusan ini diambil setelah warga sekitar mengeluhkan bau sampah yang menyengat. Namun demikian, Gubernur Pramono Anung Wibowo tetap menegaskan keinginannya agar RDF Rorotan dapat segera beroperasi, dengan catatan seluruh persoalan teknis harus diselesaikan terlebih dahulu. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Pramono di kawasan Jakarta Selatan, di mana beliau menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan hingga pemerintah menyiapkan armada truk pengangkut sampah dengan penutup rapat, agar air lindi tidak menetes di jalan dan menimbulkan bau tidak sedap. Sementara itu, pada Senin, 3 November 2025 (kemarin lusa), saya juga membaca sejumlah pemberitaan mengenai kondisi terkini RDF Plant Rorotan. Berdasarkan berbagai sumber media, Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan proyek tersebut, meskipun menghadapi berbagai tantangan teknis dan sosial, serta dampak lainnya bagi masyarakat di sekitarnya. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, di tengah rencana aksi protes warga yang dikabarkan akan kembali digelar. Warga di sekitar RT 18 RW 14 Klaster Shinano, Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, berencana mengadakan aksi pada 10 November 2025 sebagai bentuk keberatan atas bau yang muncul saat uji coba kedua RDF Rorotan berlangsung. Dalam konteks ini, Gubernur Pramono menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sistem pengelolaan RDF itu sendiri, melainkan pada aspek pengangkutan dan penanganan sampah yang belum optimal, termasuk pengendalian bau di area sekitarnya. Ia menyampaikan bahwa secara teknis, RDF Plant Rorotan telah memasuki tahap commissioning dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000–1.200 ton sampah per hari, dan secara fungsional telah siap untuk beroperasi penuh. Sikap Gubernur Pramono yang menyatakan kesiapannya untuk turun langsung meninjau lokasi serta menerima aspirasi warga patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan bahwa kepemimpinannya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap keluhan masyarakat. Ia tampil sebagai sosok pemimpin yang terbuka terhadap kritik, namun tetap berpegang pada prinsip efisiensi, keberlanjutan, dan solusi nyata bagi persoalan klasik persampahan Jakarta. Permasalahan sampah di Jakarta merupakan isu kronis yang telah berlangsung selama puluhan tahun- sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso, Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Anies Baswedan. Setiap era memiliki pendekatan masing-masing, namun belum ada yang benar-benar berhasil menuntaskan persoalan timbunan sampah yang terus meningkat, terutama di TPST Bantargebang. Pembangunan RDF Rorotan merupakan langkah strategis dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar pembuangan (landfilling) menjadi proses pengolahan dan pemanfaatan yang bernilai guna. Melalui proses tersebut, sampah dapat diolah menjadi bahan bakar padat atau briket yang berfungsi sebagai sumber energi alternatif. Produk RDF juga memiliki nilai ekonomi karena dapat dijual kepada industri sebagai bahan bakar substitusi yang ramah lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta memegang peran kunci dalam mewujudkan harapan besar Gubernur dan masyarakat terhadap keberhasilan pengoperasian RDF Plant Rorotan. DLH DKI Jakarta diketahui telah melakukan berbagai upaya pengendalian lingkungan dalam operasional fasilitas tersebut. Namun demikian, DLH tetap harus memastikan seluruh aspek operasional RDF Rorotan berjalan sesuai dengan standar teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku. Pengawasan perlu terus diperketat, terutama dalam aspek pengendalian bau, stabilitas pasokan bahan baku, serta koordinasi lintas sektor antara pihak pengangkut, operator, dan pengelola kawasan. Untuk itu, DLH DKI Jakarta perlu secara konsisten melakukan evaluasi dan upaya mencari solusi optimal agar RDF Plant Rorotan dapat segera beroperasi penuh secara resmi dengan hasil yang efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan RDF Plant Rorotan sejatinya merupakan bagian dari implementasi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Di samping itu, terdapat sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan program, antara lain Pergub Nomor 108 Tahun 2019, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021. Seluruh peraturan teknis tersebut memiliki peran penting dan perlu…

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 6, 2025
  • 0 Comments
Ditopang Konsumsi dan Stimulus Pemerintah, Ekonomi Jakarta Diproyeksi Bangkit di Akhir 2025

INDOPOS-Jakarta — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta optimistis perekonomian Ibu Kota akan tumbuh lebih tinggi pada triwulan IV 2025, setelah sempat melambat pada triwulan sebelumnya. Optimisme ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawan, dalam kegiatan Bincang Bareng Media (BBM) yang digelar di Jakarta, Kamis (6/11). Iwan menjelaskan, ekonomi Jakarta pada triwulan III 2025 tumbuh sebesar 4,96% (yoy), sedikit melambat dibandingkan periode sebelumnya. Perlambatan tersebut sejalan dengan pola tahunan di mana aktivitas ekonomi biasanya melemah di triwulan III, akibat berakhirnya momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan normalisasi mobilitas masyarakat pascalibur sekolah. “Selain faktor musiman, perlambatan juga dipengaruhi oleh kerusuhan yang terjadi di triwulan III 2025 yang berdampak pada penurunan konsumsi masyarakat serta penundaan investasi dan ekspansi usaha,” ujar Iwan. Dampak tersebut tercermin pada laju Konsumsi Rumah Tangga yang tumbuh 5,01% (yoy), lebih rendah dibandingkan 5,18% pada triwulan sebelumnya. Sementara investasi (PMTB) juga melambat menjadi 3,67% (yoy) dari 5,50% (yoy) pada triwulan II 2025. Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa berbagai langkah cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menahan perlambatan lebih lanjut. “Melalui perbaikan fasilitas umum, penggratisan transportasi Transjakarta, penebalan bantuan sosial seperti tambahan kartu sembako, serta penyelenggaraan berbagai event besar, perekonomian Jakarta mampu bertahan di tengah tekanan,” jelasnya. Kinerja positif juga terlihat dari Konsumsi Pemerintah yang tumbuh signifikan sebesar 20,06% (yoy), meningkat tajam dibandingkan 5,16% pada triwulan sebelumnya. Menurut Iwan, peningkatan ini didorong oleh dibukanya blokir anggaran oleh pemerintah pusat, yang mendorong percepatan realisasi belanja barang, subsidi, dan bantuan sosial. Sedangkan dari sisi Lapangan Usaha (LU), sektor jasa masih menjadi motor utama pertumbuhan, terutama pada Informasi dan Komunikasi, Perdagangan, serta Jasa Perusahaan. “Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya penggunaan layanan internet, aktivitas agen perjalanan termasuk perjalanan Umroh, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan MICE dan event di Jakarta,” katanya. Sementara memasuki triwulan IV 2025, Bank Indonesia mencatat sejumlah indikator yang menunjukkan penguatan ekonomi Jakarta. Iwan mengatakan, maraknya penyelenggaraan event besar seperti konser musik dan olahraga, percepatan realisasi stimulus pemerintah, serta berlanjutnya proyek infrastruktur menjadi faktor utama penggerak ekonomi. Selain itu, konsumsi rumah tangga juga diperkirakan meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), didorong oleh meningkatnya optimisme masyarakat. Iwan menyebut hal ini terlihat dari kenaikan sejumlah indeks, seperti Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK), dan Indeks Penjualan Eceran (IPE). Dengan berbagai faktor tersebut, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada akhir tahun 2025 akan berada pada kisaran 4,6%–5,4% (yoy). Di sisi lain, inflasi Jakarta diproyeksikan tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1% (yoy). Hal ini sejalan dengan penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bank Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). “Sinergi ini dijalankan melalui strategi 4K — Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif — agar inflasi tetap terkendali dan daya beli masyarakat terjaga,” pungkas Iwan. (***)