Tidak Ada Praktik Fee 13 Persen di Proyek Studio TVRI Dompak untuk Petinggi dan DPR, Terungkap Jelas di Fakta Persidangan

INDOPOS-Tidak ada praktik fee 13 persen di proyek pembangunan Studio TVRI Dompak, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaun Riau untuk petinggi dan DPR. Hal itu terungkap jelas di fakta persidangan. Dalam fakta persidangan, Terdakwa Anna Triana (AT) ini tidak pernah bicara soal “bagi-bagi fee” tersebut. Demikian ditegaskan Idul Fitri Harahap, S. H., M. H. yang merupakan Penasihat Hukum Terdakwa Danny Octadwirama dalam kasus pembangunan Studio TVRI Dompak. Idul Fitri pun mengungkapkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tertanggal 20 Mei 2025 dengan Terdakwa atas nama Harly Tambunan (HT), Anna Triana dan Danny Octadwirama (DO) dengan jelas dan terang. “Pemeriksaan ketiga (terdakwa) dilakukan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucap Idul Fitri, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025. Sama Sekali Tidak Ada Praktik Fee 13 Persen Ditegaskan Idul Fitri, di dalam persidangan tertanggal 20 Mei 2025, Terdakwa Anna Triana atau pun terdakwa yang lain tidak pernah mengatakan atau pun tidak pernah memberikan keterangan-keterangan bahwa ada praktik fee 13 persen proyek TVRI untuk petinggi dan DPR. “Kalau ada berita seperti itu, kami tegaskan, itu sama sekali tidak benar. Berita yang beredar yang menyebutkan adanya praktik fee 13 persen tersebut, kami tegaskan sekali lagi, itu tidak benar. Dan perlu kami luruskan ini,” tegasnya. Mengapa hal itu harus diluruskan? Hal itu, kata Idul Fitri, dikarenakan berita tidak benar tersebut dapat merugikan pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara termaksud. Diterangkan Idul Fitri, Terdakwa AT di dalam persidangan mengungkapkan bahwa dia pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. “Uang tersebut dari Terdakwa HT yang di situ Rp500 juta adalah untuk MT. Terdakwa AT menyampaikan bahwa ia menerima 4 pekerjaan penunjukan langsung dari TVRI masing-masing senilai Rp99 juta dan jumlah bersih yang ia terima adalah Rp73 juta. Dengan rincian perhitungan Rp99 juta dikurangi pajak menjadi 88 jt. Kemudian dikurangi Rp15 juta untuk MT sehingga nilai bersih yang diterima adalah Rp73 juta untuk masing-masing pekerjaan penunjukan langsung,” ungkap Idil Fitri. “Ini merupakan permasalahan antara MT (eks Direktur Umum TVRI yang saat ini jadi tersangka) dengan vendor,” Idul Fitri menandaskan Laporan BPK tidak Ada Masalah Hukum Dijelaskan Idul Fitri, mengenai hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada masalah hukum yang berkaitan dengan direksi lain maupun DPR. “Selain itu, di dalam laporan BPK juga dinyatakan tidak ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan direksi lain. Apalagi anggota DPR,” sebutnya. Pernyataan Idil Fitri tersebut sekaligus membantah keras apa yang disebutkan oleh beberapa berita yang beredar. Dalam berita yang beredar disebutkan Terdakwa Anna Triana, yang diduga sebagai calo proyek dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyebut, setiap proyek di lingkungan LPP-TVRI dikenakan fee sebesar 13 persen, yang dibagi untuk petinggi TVRI, mantan pejabat TVRI dan bahkan oknum DPR RI. Di dalam berita yang beredar itu, Anna Triana bersaksi. Sekaligus, diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek APBN senilai Rp9,8 miliar tahun anggaran 2022, bersama dua terdakwa lainnya: Danny Octadwirama (PPK) dan Harly Tambunan (kontraktor), di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 20 Mei 2025.

Universitas Borobudur Gelar Bedah Buku “Kebijakan Hukum Ideal Pengaturan Ruang Udara Indonesia untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa”

INDOPOS-Universitas Borobudur menggelar bedah buku “Kebijakan Hukum Ideal Pengaturan Ruang Udara Indonesia untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa”, Jumat (13/6/2025). Buku yang sangat penting dan dapat menjadi rujukan bagi dunia penerbagan di tanah air ini, ditulis oleh Dr. Bambang Widarto, bersama dengan Prof. Faisal Santiago, dan Dr. Hj. Darwati. Bedah buku dihadiri langsung Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Muda TNI (Purn.) Dr. Sungkono, dan juga para dosen dan mahasiswa dari Universitas Borobudur. Dalam paparannya, Dr. Bambang Widarto menyampaikan, pada saat ini ruang udara yang sangat luas dan jumlah bandar udara serta pesawat udara yang banyak pada tataran undang-undang hanya diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam kaitan pengaturan ruang udara Indonesia yang sangat luas tersebut, model kebijakan hukum yang tepat setidak-tidaknya diatur dalam tiga undang-undang, yaitu undang-undang tentang penerbangan, undang-undang tentang transportasi atau angkutan udara dan undang-undang tentang ruang udara. Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara diperlukan untuk melengkapi hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal inilah yang dibahas di dalam buku ini. “Pada Bab 1 buku ini dikemukakan bahwa ruang udara Indonesia merupakan ruang udara yang sangat luas dan strategis sehingga menjadikan ruang udara dan penerbangan di Indonesia memegang peranan penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Kemudian, pada Bab 2 dibahas pengaturan ruang udara Indonesia untuk pertahanan dan keamanan negara,” terangnya. Dijelaskan Bambang, penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara diatur pada Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 2009. Bab 3 membahas pengaturan ruang udara Indonesia yang perlu pula dilakukan terhadap ruang udara di atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen serta zona tambahan guna kepentingan zona identifikasi pertahanan udara. Pada Bab 4 dibahas ruang udara nasional sebagai salah satu dimensi wilayah yang merupakan aset pembangunan menjadi semakin penting, terutama apabila dikaitkan dengan posisi strategis Indonesia yang terletak pada posisi silang lalu lintas dunia. “Oleh karena itu, perlu diupayakan pengelolaan pemanfaatan ruang udara nasional secara optimal bagi pembangunan bangsa. Terakhir, pada Bab 5 disimpulkan bahwa ruang udara Indonesia yang sangat luas merupakan suatu peluang, namun juga sekaligus merupakan suatu tantangan,” paparnya. Di tempat yang sama, Prof. Faisal Santiago mengatakan, buku ini menarik dan perlu dibaca oleh akademisi, praktisi penerbangan, serta para mahasiswa hukum. Buku ini ditulis oleh akademisi dan praktisi yang berpengalaman, antara lain pernah sebagai narasumber dalam Rapat Kerja dan Rapat Panitia Kerja RUU Pengelolaan Ruang Udara yang dilaksanakan oleh Pansus DPR RI pada tanggal 25 September 2024.

Bunda Neneng Minta Perekrutan Tenaga Ahli di Pulau Digelar Secara Transparan

INDOPOS-Perekrutan tenaga ahli yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Juni 2025 diharapkan bisa dilakukan secara transparan. Trasparansi itu berkaitan dengan seleksi yang dilakukan oleh Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Subamppekab) Kepulauan Seribu yang diduga tidak berpihak pada masyarakat lokal. “Seharusnya Subanppeda dalam melakukan rekruitmen terhadap tenaga ahli lebih transparan. Berikan informasi seluas-luasnya pada masyarakat. Apalagi, saat ini banyak masyarakat Pulau Seribu yang belum memiliki pekerjaan,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, Kamis (12/6/2025). Dengan keterbukaan informasi dalam upaya rekruitmen tersebut. Hal itu akan menjadi peluang baru bagi putra daerah yang berada di Pulau Seribu. Sebab, sambung dia lagi sudah menjadi rahasia umum jika persaingan untuk lapangan pekerjaan di darat sangat ketat. “Kalau kesempatan dibuka untuk putra daerah mengabdikan diri untuk pemprov, tentu hal itu akan menjadi potensi dalam pengembangan pulau di masa yang akan datang. Disamping peningkatan ekonomi bagi warga Pulau,” katanya. Meski begitu, politisi yang sudah 4 periode duduk di Kebon Sirih itu mengingatkan. Jika seleksi yang dilakukan tidak bisa dilalui dengan baik, atau putra daerah tidak lolos dalam seleksi harus menerima keputusan tim seleksi. “Potensi masyarakat Pulau Seribu sangat baik. Pendidikan masyarakat Pulau pun banyak yang memiliki gelar S1 dan S2. Namun, jika nantinya jika seleksi tidak lolos maka harus diterima dengan lapang dada. Tim seleksi pun harus menjelaskan secara transparan faktor penyebab tidak lolos dari peserta,” pintanya. Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga di Pulau Seribu mengeluhkan terkait dengan proses rekrutmen tenaga ahli yang berlangsung secara tertutup dan menyulitkan warga pulau untuk berpartisipasi. Ia membandingkan proses tersebut dengan yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi DKI Jakarta, yang membuka pendaftaran secara resmi sejak 4 hingga 11 Juni 2025 dengan penyebaran informasi yang luas. “Keluhan warga banyak juga saya terima selama menjalankan reses dan konsolidasi di dapil. Rata-rata mengeluhkan karena tidak mendapatkan informasi. Mudah-mudahan dengan kepemimpinan Bupati baru, informasi untuk publik bisa dibuka seluas-luasnya,” tandasnya.

Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

INDOPOS-Langkah segelintir anggota DPRD DKI Jakarta yang mendorong larangan total rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, menuai kritikan keras dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua LSM Jakarta Baru Ali Husen, yang menilai adanya unsur politis dan kepentingan kelompok, di balik munculnya Raperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Mereka mengabaikan dampak buruk dari pelarangan total rokok, di lokasi hiburan malam, seperti Lounge, cafe, dan lainnya ini akan dapat mematikan industri hiburan dan pariwisata di Jakarta. Pengusaha hiburan bisa gulung tikar, ribuan karyawan akan kena PHK, dan berkurangnya lapangan kerja. “Kami minta para anggota DPRD ini jangan sembarangan dalam mengeluarkan peraturan. Harus dikaji dampak buruknya bagi perekonomian daerah,” ujar Ali Husen, kepada awak media, Kamis 12 Juni 2025. Ali Husen juga menyoroti sepak terjang salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra Ali Lubis yang paling getol dalam mendorong pelarangan total rokok di tempat hiburan malam. Menurutnya, yang bersangkutan terkesan memojokkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dengan terus mengganggu program-program yang sedang dilaksanakan Pramono. “Hal ini tak dapat terus dibiarkan, karena bisa menghambat program-program untuk rakyat dan kemajuan Jakarta yang sedang dilaksanakan Gubernur Pramono,” katanya. Pelarangan total rokok, akan berimbas pada dunia wisata dan juga perekonomian masyarakat, khususnya warung-warung kecil. Para pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional tentu akan dirugikan jika Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta ini disahkan. Ali Husen memaparkan, terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran, hingga industri kreatif. Hal ini, menuruntya, berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja, serta meningkatkan ancaman rokok ilegal. Larangan-larangan total itu di antaranya pelarangan penjualan pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Berikutnya, larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan iklan, promosi dan sponsorship seperti tertuang dalam Pasal 17 Raperda KTR. “Hal ini akan berdampak kepada para pelaku usaha di Jakarta dan tentunya akan juga berdampak pada sektor hulu,” ujar Ali. “Apalagi di tengah perlambatan kondisi ekonomi saat ini. Jangan sampai pasal-pasal dalam Raperda KTR justru kontradiktif dengan visi misi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi,” katanya. Menambah Angka Pengangguran Angka pengangguran di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LSM Jakarta Baru, berharap regulasi yang dilahirkan oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja. Salah satunya yang mengkhawatirkan bagi para pekerja adalah keberadaan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). “Raperda KTR ini sangat eksesif, pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik gelombang PHK,” tegasnya. Kondisi tenaga kerja di mana berdasarkan Data Survei Angkatan Nasional, bahwa angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu, menurut Ujang, seharusnya juga menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah, akan semakin memperparah situasi tenaga kerja. Ia menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu: mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru. “Ranperda KTR DKI Jakarta yang restriktif jelas berujung pada sinyal negatif pada industri. Industri kena dampak, kami pekerja juga kena dampak. Kami pekerja terus dimarjinalkan, dipepet, ditekan terus, tidak diberi kesempatan, tidak diberi perlindungan. Kami berharap Bapak Gubernur bisa melihat secara bijaksana kondisi ini dan mempertimbangkan ulang untuk menghentikan pembahasan Ranperda KTR ini,” paparnya. Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendorong kemajuan usaha pariwisata di Ibu Kota Jakarta. Sehingga, setiap peraturan harus mengakomodir kepentingan semua sektor, termasuk usaha hiburan. Keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, harus disusun dengan teliti, jangan sampai membawa dampak buruk bagi iklim usaha pariwisata dan hiburan Jakarta, yang sejauh ini sudah turut memberikan pendapatan daerah bagi pembangunan Jakarta. (***)

Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

INDOPOS-PT Merpati Abadi Sejahtera atau PT MAS jangan sampai dipailitkan. Itulah harapan para karyawan dan investor, dalam sidang lanjutan proposal perdamaian, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025. Pihak karyawan dan investor juga telah menggelar aksi damai ke Mahkamah Agung RI, sehari sebelumnya, dan meminta agar MA turut mengawasi jalannya sidang. Sejauh ini, para karyawan dan juga investor menolak pailit, karena akan berdampak pada PHK massal, yang berujung pada masa depan mereka dan juga keluarga. Sidang di PN kali ini, dipimpin langsung Hakim Pengawas Yusuf Pranowo, dan diikuti oleh puluhan peserta sidang. Joko dan Andre, dua orang karyawan PT MAS yang hadir dalam sidang menyampaikan, pihaknya menaruh harapan besar pada persidangan ini, untuk dapat memutuskan secara bijak, agar PT MAS tidak dipailitkan. Karena karyawan sangat membutuhkan pekerjaan, di tengah maraknya gelombang PHK yang terjadi di Indonesia. “Bagaimana nasib karyawan dan keluarga, anak-anak jika orang tuanya di PHK karena PT MAS dipailitkan,” tuturnya. Ben Ari Pangaribuan, mewakili puluhan investor menyatakan menerima proposal perdamaian dari PT Merpati Abadi Sejahtera. Ia mengatakan, operasional PT MAS masih berjalan baik. “Karena memang masih ada harapan, bahwa bisnis perusahaan ini berjalan baik dan masih beroperasional,” terangnya. Menurut Ben, perusahaan beroperasi di lokasi destinasi yang sesuai, yakni di Bali. “Potensinya besar untuk maju, jadi kami berharap jangan sampai ada pailit,” katanya. Sementara itu, perwakilan kuasa hukum debitur, Ismail dan Bagus, mengatakan, persidangan hari ini berjalan baik. Pihaknya menampung semua masukan, dan mudah-mudahan akan tercapai hasil yang baik bagi semua pihak. “Kami berharap dalam persidangan selanjutnya akan mencapai kesepakatan yang baik. Kita ingin jangan sampai ada pailit,” tuturnya. Seperti diketahui, Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS juga menyampaikan enam poin penting kepada Mahkamah Agung: 1. Investor Menolak Kepailitan Lebih dari 500 investor menyatakan menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan tidak menginginkan PT MAS dipailitkan. 2. Permintaan Perlindungan bagi Karyawan Karyawan meminta MA mempertimbangkan nasib mereka yang terdampak langsung jika perusahaan dipailitkan. 3. Kondotel Telah Beroperasi Normal Kondotel berkapasitas 290 kamar di Bali ini telah berjalan sejak 2022 dan dikelola oleh PT OYO Hotels Indonesia. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan. 4. Pengawasan Persidangan PKPU Diminta MA diminta mengawasi jalannya perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar putusan dapat adil dan objektif. 5. Mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023 PT MAS dianggap tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pembuktian sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. 6. Harapan Terhadap Keadilan Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini dengan prinsip ex aequo et bono, yaitu keadilan yang mempertimbangkan keseluruhan aspek dan kepentingan pihak-pihak terkait. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan pengembang kondotel di Bali yang telah bekerja sama dengan PT OYO Hotels Indonesia sebagai operator. Proyek kondotel telah rampung dan beroperasi sejak tahun 2022.

Human Initiative Tutup Program Sebar Qurban, Ini Capaian 2025

INDOPOS-Jakarta, 9/6/2025. Human Initiative resmi menutup rangkaian program Sebar Qurban 2025 dengan capaian lebih dari 130 kabupaten/kota di Indonesia serta 9 negara lainnya. Berkat kolaborasi dan kepercayaan Sahabat Inisiator, program ini menjangkau 202.707 penerima, termasuk di wilayah 3T dan daerah minim konsumsi daging. Tahun ini, capaian Sebar Qurban berjalan di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Meski demikian, semangat kedermawanan Sahabat Inisiator tetap tinggi. Donasi qurban yang terkumpul bukan hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi berdampak pada ⁠80 mitra yang mewakili peternak lokal di berbagai daerah. “Human Initiative merasa terhormat mendapat amanah untuk menyalurkan qurban. Di tengah prediksi penurunan transaksi qurban, semangat berbagi masyarakat tetap kuat. Program ini bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga gerakan kepedulian sosial dan penguat ekonomi lokal,” ujar Romi Ardiansyah, Vice President Human Initiative. Penyaluran daging qurban difokuskan ke keluarga-keluarga yang memiliki akses terbatas terhadap sumber protein hewani, serta wilayah yang sulit dijangkau. Hal tersebut sejalan dengan misi Human Initiative untuk mendistribusikan manfaat secara merata dan berkeadilan. Human Initiative menyampaikan terima kasih kepada seluruh donatur, relawan, dan mitra yang telah menjadi bagian dari gerakan #SalingMenguatkan. Kontribusi semua pihak menjadi kunci keberhasilan program ini. Sampai bertemu kembali dalam Sebar Qurban 2026, dengan semangat berbagi yang lebih luas dan dampak yang lebih besar Kunjungi Solusipeduli.org untuk Saling Menguatkan bersama Human Initiative

Gelar Aksi Damai di MA, Ratusan Karyawan dan Investor PT MAS Tolak Dipailitkan, Bagaimana Nasib Anak dan Keluarga Kami Jika di PHK?

INDOPOS-Ratusan karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), pengembang kondotel yang berlokasi di Bali, menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa 10 Juni 2025. Mereka menyampaikan pernyataan sikap, menolak PT MAS dipailitkan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2023. Mereka juga meminta, Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan, untuk mengawasi sidang perkara, Nomor 246/PdT. SUS PKPU / 2024 PN Niaga Jkt Pus, pada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat. Andre Bolang, perwakilan karyawan PT MAS yang turut dalam aksi damai, menyampaikan, pihaknya menaruh harapan besar pada MA, untuk dapat mengawasi peradilan, agar PT MAS tidak dipailitkan. Karena karyawan sangat membutuhkan pekerjaan, di tengah maraknya gelombang PHK yang terjadi di Indonesia. “Bagaimana nasib karyawan dan keluarga, anak-anak jika orang tuanya di PHK karena PT MAS dipailitkan,” ujar Andre Bolang. “Kami ingin MA membantu menyelamatkan karyawan dari gelombang PHK. Jangan sampai PT MAS dipailitkan,” pintanya. Theresia Butar Butar, salah satu Perwakilan peserta aksi yang diterima MA, menyampaikan, pihaknya selaku investor dan karyawan PT MAS, berharap memperoleh keadilan. Menurutnya, jika PT MAS dipailitkan, akan berdampak besar pada hilangnya pekerjaan karyawan, serta kerugian bagi para investor. “Kami investor dan karyawan sangat dirugikan jika PT MAS dipailitkan. Sehingga, dengan aksi damai di Mahkamah Agung hari ini kami berharap memperoleh keadilan. Jangan sampai PT MAS dipailitkan,” harapnya. Dijelaskan Theresia, selama ini kondotel di Bali telah berjalan baik, dan sampai saat ini masih beroperasi. Sehingga, kami berharap putusan Pengadilan Jakarta Pusat, menolak permohonan kepailitan. Kami akan menerima proposal perdamaian, sehingga para pihak akan memperoleh hak-haknya dan ke depannya PT MAS akan bekerja lebih baik lagi. “Dengan begitu semua akan memperoleh efek positif. Para karyawan dapat bekerja dengan baik, investor memperoleh keuntungan, dan bisnis ini bisa berkontribusi pada perekonomian nasional, di saat negera ini tengah membutuhkan pertumbuhan perekonomian yang baik, ” tuturnya. Koordinator Aksi, Alki Sanagri, menyampaikan hal yang sama, yakni menyerukan agar MA membantu menyelamatkan nasib karyawan dan investor dari upaya pihak tertentu yang ingin PT MAS dipailitkan. “MA harus berpihak pada nasib karyawan PT MAS, jangan sampai ada pailit yang bisa berdampak fatal pada PHK massal dan pengangguran,” tegasnya. Seperti diketahui, Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS juga menyampaikan enam poin penting kepada Mahkamah Agung: 1. Investor Menolak Kepailitan Lebih dari 500 investor menyatakan menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan tidak menginginkan PT MAS dipailitkan. 2. Permintaan Perlindungan bagi Karyawan Karyawan meminta MA mempertimbangkan nasib mereka yang terdampak langsung jika perusahaan dipailitkan. 3. Kondotel Telah Beroperasi Normal Kondotel berkapasitas 290 kamar di Bali ini telah berjalan sejak 2022 dan dikelola oleh PT OYO Hotels Indonesia. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan. 4. Pengawasan Persidangan PKPU Diminta MA diminta mengawasi jalannya perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar putusan dapat adil dan objektif. 5. Mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023 PT MAS dianggap tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pembuktian sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. 6. Harapan Terhadap Keadilan Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini dengan prinsip ex aequo et bono, yaitu keadilan yang mempertimbangkan keseluruhan aspek dan kepentingan pihak-pihak terkait. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan pengembang kondotel di Bali yang telah bekerja sama dengan PT OYO Hotels Indonesia sebagai operator. Proyek kondotel telah rampung dan beroperasi sejak tahun 2022.

Bongkar Klaim Tanah KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Syahrial Eks Yonif PR 328 Cilodong Dilaporkan Ke Kejaksaan

INDOPOS-Syahrial (55 th) Eks Yonif 328 TNI AD yang baru tahun ini masuk masa pensiun tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Tindakannya dengan sengaja memasang sejumlah spanduk di beberapa titik kavling perumahan, minggu lalu, menjadi viral hingga mengusik pemilik tanah seluas 5 hektar di Pajelaran Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut. Benar saja, tiga hari berselang, Bakhtiar Ahmad (BA), disebut sebagai pemilik, melalui kuasa hukum telah melayangkan laporan pengaduan pada pihak Kejaksaan pada Jumat, 19 Mei 2025 dengan menyertakan alat bukti berupa foto, spanduk serta kopi sertifikat dengan nomor NIB. “Saya memang yang pasang banner spanduk itu. Sejak awal saya sudah memperkirakan bakal dilaporkan. Saya tidak takut. Karena saya punya dasar dan bukti cukup terkait keabsahan tanah kavling itu. Ayo kita buka buka an adu fakta siapa yang benar,’’ kata Syahrial sambil menunjukkan bukti laporan, kepada media, Minggu, (8/6/25) Spanduk berkuran 1 m x 1 m yang dipasang Syahrial bukanlah klaim untuk dirinya. Melainkan menegaskan tanah kavling milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan SK Bupapti No.591/129.A/KPTS/Huk/2001 dan S bUpati No.591/255/KPTS/Huk/2003, Peta Bidang Tanah 277 Tahun 2007 dengan menyertakan nomor kontak HP pribadi 0812 8751 6406 Apakah Syahrial diam-diam bekerja untuk KPN Kejaksaan Negeri Cibinong? Sejauh ini apa yang dilakukan Syahrial bak seorang ahli hukum meskipun bukan pengacara. Juga bukan seorang polisi atau aparat hukum yang tengah melakukan penyidikan atau investigasi. Hal itu dilakukan sejak enam tahun lalu saat mengetahui perubahan kepemilikan pindah ke tangan Bahktiar Ahmad (BA). Anehnya KPN Kejaksaan Negeri Cibinong yang diuntungkan seperti membisu terhadap klaim BA. “Ini memang inisiasi dan cara saya untuk mengungkap keadilan dan kebenaran. Karena yang bersangkutan (Bahktiar-red) tidak mau menunjukan bukti outentik kepemilikannya,’’ jelas Syahrial. Sebagai Purnawirawan TNI AD dengan pangkat Pelda, Syahrial juga tergolong komunikatif dalam memaparkan Riwayat dan kronologis tanah. Apa yang dilakukanya membongkar dan mengungkap tabir klaim atas tanah berdasarkan bukti bukti dokumen ditangan. Ia meyakini tanah yang kini berdiri sekitar 50 unit bangunan itu adalah sah milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Dan bukan tanah milik BA. Tindakan Syahrial secara secara langsung mempertanyakan keabsahan kepemilikan BA atas tanah hingga hak memperjual belikan kepada masyarakat umum. “Saya tahu pasti riwayat tanah tersebut. Dari permohonan pengadaan tahun 2001, peruntukannya, hingga disetujui pemerintah kabupaten, dan dilakukan pengadaan dan sosialisasi hingga diserahkan kepada KPN,’’ jelas Syahrial. Bahkan, lanjut Syahrial, pada tahun 2007 pihaknya membeli dua kavling tunai melalui Koperasi Pegawai Negeri (KPN) KejaksaanNegeri Cibinong, langsung atas nama istrinya, Ekayati, SH. Akibat tanah kavling mendadak berubah kepemilikan mejadi milik BA, dua kavling tanah yang dibeli resmi melalui KPN pun tidak bisa dibangun. “Semua menjadi tidak jelas juntrung-nya. Dua kavling kami tidak bisa dimanfaatkan, apalagi dibangun. Karena itu saya berniat bongkar kasus ini seterang benderangnya,” tukas Syahrial. Apalagi sejak tahun 2022 Syahrial memdapat mandat melalui kuasa dari Ketua KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Abdul Farid untuk menjaga, mengawasi, mengamankan dan menggarap tanah yang masih kosong tersebut. “Saya kaget mendengar dari warga setempat yang membangun di kavling tersebut. Dari mereka terungkap jika membeli dari BA melalui Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dibawah tangan secara mencicil dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika dikemudian hari ternyata bermasalah. Masak begitu bunti PPJB resmi di Notaris?’’ tukasnya.

Petisi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia “Menuntut Penghentian Permanen Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat”

INDOPOS-Kami, para akademisi dan pengajar hukum adat yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, dengan ini menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus pernyataan sikap tegas atas gejolak dan pelanggaran hukum yang timbul akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. LATAR BELAKANG Raja Ampat merupakan wilayah yang memiliki nilai ekologis, kultural, dan spiritual yang sangat tinggi bagi masyarakat adat setempat. Wilayah ini tidak hanya penting dalam konteks pelestarian lingkungan global, tetapi juga merupakan bagian integral dari wilayah adat yang dijaga secara turun-temurun oleh komunitas-komunitas adat. Raja Ampat merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark (UGGp) yang berada  di Indonesia. Kondisi ini menandakan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan geografis tunggal yang memiliki warisan geologi luar biasa, dikelola dengan prinsip perlindungan, pendidikan, serta pembangunan berkelanjutan. Pengakuan ini diberikan oleh UNESCO sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya menjaga kekayaan bumi, budaya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola sumber daya secara lestari. Raja Ampat juga merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut  data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2024. Disebutkannya, sektor pariwisata Raja Ampat 2024 memberikan kontribusi Rp150 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah Raja Ampat telah menghasilkan kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun, di mana 70 persen merupakan wisatawan mancanegara. Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Aktivitas tambang nikel akan  mengancam mata pencaharian masyarakat adat di Papua Barat Daya. Karena, masyarakat kawasan Raja Ampat sangat menggantungkan hidup pada pariwisata dan perikanan. Berdasarkan investigasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ditemukan pelanggaran serius mencakup: Operasi tanpa izin penggunaan kawasan hutan (PPKH); Pembukaan lahan di luar izin lingkungan; Penambangan di pulau kecil dilarang dalam Pasal 35 huruf k UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dikuatkan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena bersifat merusak secara serious and irreversible threat yaitu adanya  ancaman yang berarti atau ancaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan. Tidak adanya persetujuan dari masyarakat adat melanggar prinsip free and prior informed consent (FPIC) dan implementasi precautionary principle bahwa pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara hati-hati karena dipandang sebagai satu sistem kehidupan sebagaimana diakui dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. ASPEK HUKUM YANG DILANGGAR Konstitusi UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, prinsip pencegahan kerusakan lingkungan dan pemulihan lingkungan hidup dilanggar oleh aktivitas tambang terbuka. UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, melarang aktivitas tambang di pulau kecil dan wilayah pesisir. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, kerusakan ruang hidup masyarakat adat termasuk pelanggaran HAM berat. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengabaikan kedudukan kampung adat yang memiliki hak ulayat. UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, menegaskan perlindungan hukum atas wilayah adat dan ekosistem pulau kecil. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), Pasal 26 menyatakan : Masyarakat adat memiliki hak atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara tradisional atau sebaliknya tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah digunakan atau yang telah didapatkan. Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang dimiliki dengan cara lain. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan.   Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), Pasal 32 menyatakan : Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategi-strategi untuk pembangunan atau penggunaan tanah-tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya. Negara-negara akan berunding dan bekerjasama dalam cara-cara yang tulus dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan mereka sendiri supaya mereka dapat mencapai persetujuan yang bebas tanpa paksaan sebelum menyetujui proyek apapun yang berpengaruh atas tanah-tanah atau wilayah mereka dan sumber daya yang lainnya, terutama yang berhubungan dengan pembangunan, pemanfaatan atau eksploitasi atas mineral, air, dan sumber daya mereka yang lainnya. Negara-negara akan menyediakan mekanisme yang…

TDV Gandeng Human Initiative Hadirkan Manfaat Qurban di Indonesia

INDOPOS-Jakarta, 10 Juni 2025 – Dalam semangat solidaritas lintas negara, Türkiye Diyanet Vakfı (TDV) bersama Human Initiative menghadirkan program qurban untuk masyarakat Indonesia. Tahun ini, sebanyak 730 ekor sapi tersalurkan ke 3 provinsi, 9 kota/kabupaten dan 136 desa, wilayah tersebut antara lain: Gorontalo, Maluku Tengah, Lombok Utara, dan Lombok Barat. Penyaluran ini menjangkau lebih dari 63.510 Pemegang Hak Program (PHP) di berbagai pelosok tanah air. Pelaksanaan program qurban ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antarbangsa dapat memberikan dampak nyata, terutama bagi masyarakat yang jarang merasakan pemerataan distribusi daging qurban. Human Initiative sebagai mitra strategis memastikan bahwa penyaluran berjalan dengan tepat sasaran, menjangkau mereka yang berada di daerah terpencil dan minim akses bantuan.   “Program ini adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas negara untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Human Initiative terus berupaya memastikan hewan qurban sampai ke pelosok-pelosok yang sulit dijangkau,” ujar Romi Ardiansyah, VP Operation Human Initiative, dalam keterangannya di lokasi kegiatan. Dalam pelaksanaan di lapangan, hadir perwakilan dari Türkiye Diyanet Vakfı dan Kementerian Agama Turki sebagai bentuk komitmen mereka terhadap program ini. Bilal Aksoy, perwakilan dari Kementerian Agama Turki, bersama Muhsin Koçak selaku Ketua Koordinator Lapangan Türkiye Diyanet Vakfı, turut menyapa warga dan menyaksikan langsung distribusi qurban. Selain itu, Hulusi Gölpınar, perwakilan TDV yang bertugas khusus di Kabupaten Lombok Utara, juga hadir memastikan kegiatan berjalan lancar dan penuh keberkahan. Türkiye Diyanet Vakfı sendiri merupakan lembaga kemanusiaan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Turki. Sejak 1975, TDV telah berkiprah di lebih dari 100 negara, membawa amanah qurban dan bantuan kemanusiaan dari masyarakat Turki kepada masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Dengan semangat persaudaraan dan kemanusiaan, program qurban ini menjadi pengingat bahwa kasih sayang dan kepedulian tidak mengenal batas negara. Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah penerima manfaat, menyambut program ini dengan hangat sebagai bentuk solidaritas yang menguatkan.