INDOPOS-Universitas Borobudur menggelar bedah buku “Kebijakan Hukum Ideal Pengaturan Ruang Udara Indonesia untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa”, Jumat (13/6/2025). Buku yang sangat penting dan dapat menjadi rujukan bagi dunia penerbagan di tanah air ini, ditulis oleh Dr. Bambang Widarto, bersama dengan Prof. Faisal Santiago, dan Dr. Hj. Darwati.
Bedah buku dihadiri langsung Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Muda TNI (Purn.) Dr. Sungkono, dan juga para dosen dan mahasiswa dari Universitas Borobudur.
Dalam paparannya, Dr. Bambang Widarto menyampaikan, pada saat ini ruang udara yang sangat luas dan jumlah bandar udara serta pesawat udara yang banyak pada tataran undang-undang hanya diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam kaitan pengaturan ruang udara Indonesia yang sangat luas tersebut, model kebijakan hukum yang tepat setidak-tidaknya diatur dalam tiga undang-undang, yaitu undang-undang tentang penerbangan, undang-undang tentang transportasi atau angkutan udara dan undang-undang tentang ruang udara. Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara diperlukan untuk melengkapi hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal inilah yang
dibahas di dalam buku ini.
“Pada Bab 1 buku ini dikemukakan bahwa ruang udara Indonesia merupakan ruang
udara yang sangat luas dan strategis sehingga menjadikan ruang udara dan
penerbangan di Indonesia memegang peranan penting untuk pertahanan dan
keamanan negara serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Kemudian, pada Bab 2
dibahas pengaturan ruang udara Indonesia untuk pertahanan dan keamanan negara,” terangnya.
Dijelaskan Bambang, penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara diatur pada Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 2009. Bab 3 membahas pengaturan ruang udara Indonesia yang perlu pula dilakukan terhadap ruang udara di atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas
kontinen serta zona tambahan guna kepentingan zona identifikasi pertahanan udara.
Pada Bab 4 dibahas ruang udara nasional sebagai salah satu dimensi wilayah yang
merupakan aset pembangunan menjadi semakin penting, terutama apabila dikaitkan dengan posisi strategis Indonesia yang terletak pada posisi silang lalu lintas dunia.
“Oleh karena itu, perlu diupayakan pengelolaan pemanfaatan ruang udara nasional secara optimal bagi pembangunan bangsa. Terakhir, pada Bab 5 disimpulkan bahwa ruang udara Indonesia yang sangat luas merupakan suatu peluang, namun juga sekaligus
merupakan suatu tantangan,” paparnya.
Di tempat yang sama, Prof. Faisal Santiago mengatakan, buku ini menarik dan perlu dibaca oleh akademisi, praktisi penerbangan, serta para mahasiswa hukum. Buku ini ditulis oleh akademisi dan praktisi yang berpengalaman, antara lain pernah sebagai narasumber dalam Rapat Kerja dan Rapat Panitia Kerja RUU
Pengelolaan Ruang Udara yang dilaksanakan oleh Pansus DPR RI pada tanggal 25 September 2024.
