INDOPOS-Bandung, 8 April 2025. Sejumlah dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) lintas fakultas meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap proses pemilihan rektor UPI periode 2025-2030. Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Kabinet, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek. Mereka mencium adanya konspirasi untuk memenangkan kandidat tertentu. Pada saat yang sama, para dosen yang mengirimkan surat atas nama civitas akademik UPI ini mengapresiasi pernyataan Ketua MWA UPI untuk melaksanakan pemilihan rektor secara demokratis, jujur, dan transparan. Pernyataan Ketua MWA tersebut disampaikan pada saat pidato sosialisasi Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemilihan Rektor UPI beberapa waktu lalu. “Kami sangat mendukung prinsip demokrasi, kejujuran, dan transparasi dengan _tagline ‘Values for value, full commitment, no conspiracy’_ sebagaimana disampaikan Ketua MWA. Kami sangat mendukung prinsip tersebut untuk diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Namun demikian, dalam praktiknya kami memantau bahwa pelanggaran prinsip tersebut bahkan sudah dimulai sejak pemilihan calon anggota Senat Akademik (SA) di tingkat fakultas,” bunyi pembuka surat yang salinannya diperoleh media ini. Mereka mencatat, sejak pemilihan calon anggota SA di tingkat fakultas, bakal calon rektor yang digadang-gadang menjadi kandidat kuat dengan cara sistematik dan massif telah memobilisasi dekan dan ketua program studi untuk memilih calon anggota SA yang dapat diatur dan diarahkan. Upaya ini dilakukan dengan dasar hubungan patronase antara wakil rektor yang menjadi bakal calon dengan sekelompok dekan. Mobilisasi dukungan berlanjut pada tahap pemilihan anggota MWA dari unsur SA. Bersama sejumlah dekan, bakal calon kandidat terlebih dahulu menetapkan nama-nama yang akan dipilih dari fakultas yang dianggap pasti mendukung yang bersangkutan. Para dosen menilai penetapan nama-nama anggota MWA dilakukan melalui suatu proses konspirasi antara bakal calon kandidat rektor dengan sejumlah dekan sebelum proses pemilihan anggota MWA dilakukan di SA. “Konspirasi dan mobilisasi tersebut sejalan dengan metode pemungutan suara di SA. Dalam pemilihan calon anggota MWA dari unsur SA, pemungutan suara dilakukan melalui metode satu orang anggota SA memilih sembilan orang calon anggota MWA dalam satu paket. Hal tersebut telah menciptakan blok monopoli anggota MWA internal UPI yang terpilih berdasarkan patronase,” tegas surat tersebut. Padahal, sebelumnya sempat muncul usulan agar pemilihan calon anggota MWA dari unsur SA dilakukan melalui metode satu orang memilih satu calon _(one man one vote)._ Metode ini diawali dengan mengubah peraturan pemilihan calon anggota MWA. Sayangnya, usulan tersebut tidak pernah diindahkan. Pemilihan calon anggota MWA tetap memakai sistem pemungutan suara _one person nine vote_. Para dosen menilai pemungutan suara melalui metode satu orang memilih sembilan calon anggota MWA sekaligus telah menciptakan blok monopoli anggota MWA internal UPI. Ini ditunjukkan dengan hasil janggal dalam anggota MWA dari unsur SA, di mana ada satu fakultas memiliki dua wakil anggota MWA, sedangkan dua fakultas tidak memiliki perwakilan anggota MWA. “Akibatnya, keanggotaan MWA internal UPI tidak representatif mewakili SA dan fakultas. Bahkan, pada tahap pemilihan calon anggota MWA ini sebagian anggota SA menyatakan _walk out._ Langkah itu merupakan bagian dari pernyataan sikap atas proses pemilihan calon anggota MWA dari unsur SA sudah tidak demokratis dan membangun monopoli kelompok. Ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nilai etika di perguruan tinggi yang membangun nilai-nilai objektivitas, transparansi, dan solidaritas akademik,” bunyi surat tersebut. Mobilisasi dukungan kembali terjadi pada tahap penjaringan calon anggota MWA dari unsur masyarakat. Bakal calon kadidat rektor turut menjadi anggota tim penjaringan bakal calon anggota MWA. Di sini terjadi konflik kepentingan karena bakal calon kandidat turut menjaring calon anggota MWA yang kelak akan bertugas memilih rektor. Selain itu, muncul potensi upaya penjaringan calon anggota MWA dari unsur masyarakat dalam mengarahkan dukungan kepada yang bersangkutan. Di bagian lain, para dosen melihat Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemilihan Rektor UPI menyisakan isu krusial yang mengindikasikan kembali adanya kecenderungan konspirasi pemenangan kandidat tertentu. Pertama, pemilihan para bakal calon rektor menjadi tiga bakal calon rektor dilakukan melalui pemungutan suara berdasar _one person three vote_ atau satu orang anggota MWA memilih tiga bakal calon rektor. Mereka menilai metode ini dirancang untuk memenangkan persekongkolan tiga calon (satu calon utama dan dua calon pendamping) yang sudah dibangun sejak pemilihan calon anggota MWA dari unsur SA. Metode ini telah menciptakan politik kartel melalui permufakatan semu dan transaksi jabatan di antara ketiga calon dan kelompok turunannya. Kedua, suara Menteri (yang membidangi pendidikan tinggi) sebesar 35 persen secara eksplisit dinyatakan pada tahap pemilihan tiga calon rektor menjadi satu rektor terpilih. Pada tahap pemilihan dari banyak calon menjadi tiga calon rektor tidak dinyatakan secara eksplisit. “Apakah Menteri akan menggunakan suara sebesar 35 persen atau satu suara? Jika Menteri pada tahap pertama pemilihan bakal calon rektor…