• INDOPOSINDOPOS
  • Desember 20, 2024
  • 0 Comments
Usai Bongkar Korupsi Disbud, Kejati Sorot 21 Dinas Lain di Pemprov DKI, Ini Daftarnya!

INDOPOS-Tak berhenti di Dinas Kebudayaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta juga sudah mengendus potensi korupsi di dinas lainnya di Pemprov DKI Jakarta. Saat ini tercatat ada 22 Dinas yang tengah dipelototi penggunaan anggarannya oleh Kejati, dan baru satu yang terbongkar yakni Dinas Kebudayaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menegaskan pihaknya memang tak akan berhenti di Dinas Kebudayaan saja. Upaya mengungkap korupsi juga dilakukan di instansi lain, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran. “Sudah menjadi tupoksi Kejati untuk melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya. Berdadarkan data yang ada, ada 22 dinas di Pemprov DKI Jakarta yakni, 1.Dinas Pendidikan 2.Dinas Kesehatan 3.Dinas Bina Marga 4.Dinas Sumber Daya Air 5.Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan 6.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 7.Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 8.Dinas Sosial 9.Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi 10.Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk 11. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian 12.Dinas Lingkungan Hidup 13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 14.Dinas Perhubungan 15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik 16.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 18.Dinas Pemuda dan Olahraga 19.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 21.Dinas Pertamanan dan Hutan Kota 22.Dinas Kebudayaan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta banyak makelar. Bahkan, para makelar acara itu bukan hanya di dinas tapi tingkat kota dan kabupaten yakni suku dinas (sudin) juga banyak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sudah mengendus adanya kongkalikong para pejabat di Disbud soal anggaran fiktif yang mencapai Rp 150 miliar tersebut. Untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban atau LPJ, Disbud membuat stempel dan kwitansi palsu. Kejati menilai anggaran Disbud tahun 2023 dikorupsi dengan modus kegiatan gaib alias fiktif. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan, anggaran dinas digasak melalui kegiatan kebudayaan yang menjadi program dinas berupa sanggar tari-tari, forum-forum peradatan, dan pembinaan kelestarian khas Betawi namun nyatanya program-program ini tidak pernah dikerjakan. “Artinya, dipalsukan sanggar tari nya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” kata Syahron. Beberapa tempat sudah digeledah seperti Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu. Jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan di salah-satu rumah tinggal di Jalan H Raisan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu rumah tinggal yang berada di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur. Lalu rumah tinggal Jalan Zakaria yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang, dan dokumen-dokumen lainnya. “Penyidik dari penggeledahan tersebut menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, dan berkas-berkas penting lainnya,” ujar Syahron “Benar, Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai malam di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (19/12/2024). (bwo)  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 19, 2024
  • 0 Comments
Jadi Narasumber Seminar Nasional, Eki Pitung Tegaskan Budaya Indonesia Akar Yang Tak Boleh Hilang di Tengah Derasnya Arus Modernisasi

INDOPOS-Ketua Umum Dewan Adat BAMUS Betawi. M. Rifki, SE, yang akrab disapa Eki Pitung, hadir sebagai narasumber, dalam seminar nasional bertema “Transformasi Sosial Budaya dan Kepemimpinan Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar Universitas Trilogi, di Auditorium Lt.2 Universitas Trilogi, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Kegiatan ini, dalam rangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Eki Pitung menekankan pentingnya transformasi budaya sebagai pondasi dalam menghadapi era teknologi digital yang semakin mendominasi. “Budaya Indonesia adalah akar yang tidak boleh hilang di tengah derasnya arus modernisasi. Teknologi harus menjadi alat pendukung, bukan penghancur budaya kita,” tegasnya. Derasnya Era Digitalisasi, Arus Modernisasi dan Digitalisasi, di mana Budaya Korea lebih dibangga-banggakan daripada Budaya Sendiri. “Peran pemerintah harus membuat regulasi yang kuat dan tegas Penerapan dalam menjaga Budaya Indonesia asli yg tidak boleh hilang perlahan ditelan Zaman, karena arus Modernisasi. Silahkan Arus Tehnolgi dugital dan Arus Global masuk di Tanah air ttp kita hadapi karena zamanya hanya saja tetap Basis Akar kita Budaya tidak boleh dibiarkan Bergeser dan lama2 Akan Hilang,” tegas Eki Pitung. Menurut Rifki, Jakarta, sebagai pusat akulturasi budaya di Indonesia, menghadapi tantangan besar dalam menjaga identitas budaya Betawi di tengah pengaruh global. Ia menyebutkan bahwa budaya Betawi merupakan hasil perpaduan berbagai unsur, seperti Arab, Cina, dan Eropa, yang tetap menjadi kekayaan warisan lokal. “Dalam menghadapi 2045, kita harus memastikan bahwa transformasi teknologi berjalan selaras dengan pelestarian budaya. Generasi muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk mempromosikan kearifan lokal dan menjaga identitas bangsa,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari, termasuk peran media sosial, aplikasi, dan platform digital lainnya. Namun, Rifki mengingatkan, “Generasi muda jangan hanya bergantung pada teknologi. Penting untuk tetap menanamkan nilai-nilai budaya agar identitas kita sebagai bangsa tidak luntur.” Lebih jauh, Rifki menggarisbawahi bahwa transformasi budaya menjadi kunci dalam menciptakan generasi muda yang berintegritas. Bonus demografi yang akan diraih Indonesia pada 2045 harus menjadi peluang untuk mencetak sumber daya manusia berkualitas. “Dengan kemajuan teknologi, generasi muda harus tetap menghormati nilai budaya yang diwariskan oleh leluhur. Teknologi hanyalah alat, sedangkan budaya adalah identitas yang harus dijaga,” imbuhnya. Ia juga mengajak generasi muda untuk lebih mengenal sejarah Jakarta sebagai kota yang berakar pada tradisi Betawi. Menurutnya, keberagaman budaya di Jakarta dapat menjadi kekuatan besar jika dikelola dengan baik. “Transformasi budaya adalah langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang tetap berakar pada tradisi.” Dan yang pasti, Rifki optimis bahwa dengan kombinasi antara transformasi sosial, budaya, dan teknologi, Indonesia dapat menjadi negara superpower di dunia. “Jakarta adalah miniatur Indonesia. Jika kita mampu menjaga keseimbangan antara budaya dan modernisasi di sini, maka visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar mimpi,” tutupnya. Seminar ini berhasil membuka wawasan peserta tentang pentingnya menjaga budaya lokal di tengah perubahan global. Generasi muda diharapkan dapat menjadi pionir dalam menciptakan perubahan yang membawa Indonesia menuju masa depan gemilang. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2024
  • 0 Comments
Jadi Korban Ketidakadilan Sengketa Lahan, Achmadi Minta Tolong Presiden Prabowo

INDOPOS – Achmadi, pemilik sah sebuah lahan yang menjadi obyek sengketa, meminta perhatian langsung dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR agar membantu memperjuangkan hak-haknya terkait kasus lelang tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur dan penuh kejanggalan. Achmadi mengungkapkan bahwa tanah miliknya, dengan nilai aset mencapai Rp 8 miliar, dilelang dengan harga hanya Rp 2,2 miliar. “Tanah saya masih atas nama saya, dan proses hukum baru berjalan. Tetapi pihak lelang sudah membalik nama sertifikat. Ini tidak adil,” kata Ahmadi kepada media Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) , Kota Depok, Rabu (18/12/2024). Achmadi menjelaskan bahwa ia telah mengikuti langkah hukum sesuai anjuran BPN dengan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Depok dan memblokir tanah tersebut untuk menghindari tindakan ilegal. Namun, blokir yang dimintanya ternyata tidak efektif. “Mereka bilang sebelum ada putusan pengadilan, sertifikat tidak bisa dibalik nama, tapi nyatanya sudah. Ada apa ini semua?” ujarnya penuh kekecewaan. Achmadi mengaku telah berusaha melunasi utangnya melalui proses lelang, sesuai harga yang ditentukan. Akan tetapi lelang tersebut dinilai tidak transparan. Ia juga menghadapi somasi dari pemenang lelang yang memintanya mengosongkan tanahnya. “Saya orang kecil, bingung dengan semua ini. Saya percaya pengadilan, percaya BPN, tapi hasilnya begini. Saya mohon, jangan biarkan kami yang susah makin ditindas,” katanya sambil meminta mediasi segera dari pihak terkait. Achmadi berharap pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, DPR RI, dan DPRD Depok dapat turun tangan membantu rakyat kecil yang merasa terzalimi. “Kami ini rakyat kecil, bukan orang kaya. Tolonglah kami,” pintanya. Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi salah satu contoh ketidakadilan yang dihadapi masyarakat kecil dalam mengamankan asetnya di tengah birokrasi yang rumit. Untuk diketahui, Achmadi adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02185/Mampang, dengan luas tanah 495 m² berdasarkan Surat Ukur No. 10.10.71.03.02086/1998 tertanggal 3 Maret 1998 dan NIB 10270403.02086, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah miliknya. Tanah tersebut saat ini sedang menjadi objek sengketa yang tercatat dalam Perkara No.136/Pdt.G/2024/PN.Dpk di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Menurut Achmadi, tindakan BPN tidak sejalan dengan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 jo Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa harus berstatus quo hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dengan demikian, BPN sebagai pihak yang mengetahui keberadaan perkara seharusnya tidak memproses peralihan hak atas tanah tersebut. Achmadi telah mengajukan beberapa kali permohonan blokir kepada BPN Kota Depok, di antaranya: 1. No.Ref: 109/PS/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 2. No.Ref: 112/PS/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024 3. No.Ref: 117/PS/X/2024 tertanggal 30 September 2024   Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan. Sebaliknya, BPN justru memproses balik nama sertifikat kepada pihak lain, yang memperburuk situasi hukum tanah yang sedang disengketakan. Achmadi berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang, terutama demi memastikan proses hukum yang adil dan melindungi hak masyarakat kecil. “Kami hanya ingin keadilan, jangan biarkan kami tertindas oleh sistem yang tidak berpihak pada kebenaran,” tutup Achmadi.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2024
  • 0 Comments
Pakar Hukum: Sita Jaminan Tanah Daan Mogot Seharusnya Tidak Dikabulkan 

INDOPOS–Jakarta-Sidang perkara perdata Nomor: 423/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan Pakar Hukum Acara Perdata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof. Basuki Rekso Wibowo, Perkara tersebut berawal dari gugatan ‎Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (Para Penggugat) terhadap para pemilik sertifikat di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal. Para Penggugat mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa dari pemegang hak atas bekas tanah adat berdasarkan Girik, disisi lain tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat yang sebagiannya Sertifikat Hak Milik atas nama Rosalina Soesilawati Zaenal dan telah terdapat Putusan Inkracht Perdata dan Pidana yang memenangkan Ibu Rosalina. Sehubungan dengan Sita Jaminan yang diajukan hanya berdasarkan Putusan Bantahan, ahli menyatakan seharusnya Sita Jaminan tidak perlu dikabulkan karena tanah tersebut telah bersertifikat dan terdapat Putusan Inkracht Perdata dan Pidana yang linier memenangkan pemilik sertifikat. ‎“Sita jaminan seharusnya tidak perlu dikabulkan” kata ahli dalam persidangan. Selanjutnya Endar Sumarsono, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Ibu Rosalina meminta pendapat ahli soal ada sekitar puluhan orang yang seolah-olah dari pengadilan melakukan pengrusakan plang dan sejumlah perlengkapan lainnya serta melakukan pendudukan tanah secara paksa, Prof. Basuki Rekso menegaskan, sita jaminan bukan seperti sita eksekusi. ‎“Pelaksanaan sita jaminan itu, ya cukup mendatangi lokasi objek yang disita, lalu membacakan penetapan dan menandatangani berita acara, cukup,” ucapnya. Artinya, tidak mengubah apapun kondisi objek yang disita. Menurutnya, harus dibedakan antara sita jaminan dengan eksekusi pengosongan. Itu merupakan dua hal berbeda. ‎Ia menegaskan, misalkan kalau sita jaminan diikuti oleh pendudukan atau pembongkaran atau pengrusakan, itu sudah menyimpang dari tujuan sita jaminan dan merupakan tindak pidana. “Kalau ada pengrusakan, pasal pidananya kan ada. Pendudukan paksa tanah milik orang lain ada pasal pidananya. Itu menjadi otoritas daripada lembaga atau instansi yang berwenang untuk itu” ujarnya. Endar lantas menanyakan siapa yang harus bertanggung jawab kalau pengrusakan dan pendudukan ini terjadi saat juru sita pengadilan melakukan tugasnya? Prof. Basuki Rekso mengatakan, siapa yang memerintahkan itu yang harus bertanggung jawab. “Ini memang suatu risiko yang bisa terjadi di lapangan atas dinamika. Tetapi secara hukum, saya berpendapat, itu tidak boleh dilakukan, merusak, menguasai apalagi menggembok karena tujuan sita jaminan bukan itu” ujarnya. Adapun salah seorang Kuasa Hukum Penggugat menanyakan terkait ketentuan daluwarsa dimana Ahli menyimpulkan jika orang telah mendiamkan tanahnya dikuasai orang lain selama 30 tahun dianggap melepaskan haknya. ‎“Mengutip Putusan Mahkamah Agung dan putusan pleno kamar artinya tidak hanya mengacu pada teks norma. Pleno kamar itu kan tafsir oleh Hakim Agung di Kamar itu sudah jelas, jadi selama 30 tahun tidak ada yang menyoal itu dengan sendirinya terjadi pelepasan hak, pasal yang mengatakan itu dan ditegaskan oleh Prof. Subekti” tutup Prof. Basuki Rekso. Setelah persidangan Endar Sumarsono, S.H., M.H. juga menyampaikan terkait sita jaminan pihaknya telah mengajukan sanggahan atas permohonan sita dengan melampirkan bukti-bukti termasuk putusan yang menyatakan Ibu Rosalina sebagai pemilik tanah. “Kami sudah menyampaikan sanggahan atas permohonan sita dengan melampirkan bukti bukti-bukti termasuk putusan yang menyatakan Ibu Rosalina sebagai pemilik tanah, namun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti kami dan tetap menjatuhkan sita” Sementara itu Ibu Rosalina merasa sangat dirugikan namun tidak berdaya dan berharap proses hukum memberikan keadilan baginya, pasalnya tanah yang dimilikinya telah diduduki paksa oleh pihak lain sejak dilaksanakannya sita jaminan. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2024
  • 0 Comments
Ahli Hukum Unair dan UI: Gugatan Tanah Daan Mogot Cacat Formil

INDOPOS-Jakarta–Ahli Hukum Acara Perdata Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. dan Ahli Hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Dr. F.X. Arsin Lukman S.H.CN. yang dihadirkan dalam Sidang Perkara Perdata No : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar menyatakan seharusnya Gugatan Ditolak karena adanya beberapa cacat formil. Dimana Para Penggugat mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa dari pemegang hak atas bekas tanah adat berdasarkan Girik, disisi lain tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat yang sebagiannya Sertifikat Hak Milik atas nama Rosalina Soesilawati Zainal dan telah terdapat Putusan Inkracht Perdata dan Pidana yang memenangkan Ibu Rosalina. Namun perkara tanah yang sudah memiliki Putusan Inkracht baik Perdata maupun Pidana tersebut masih terus bergulir sampai saat ini seolah tanpa kepastian hukum. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap objek perkara tersebut telah berulang kali diajukan, meskipun telah diputus dan dinyatakan Inkracht oleh Pengadilan namun Penggugat tetap mengajukan Gugatan dengan dalil yang sama. Dalam Persidangan dengan agenda mendengar keterangan ahli tersebut, Prof. Basuki Rekso mengatakan, ‎pengadilan harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan terhadap objek yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Endar Sumarsono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Tergugat mempertanyakan terkait sikap pengadilan seharusnya dalam menghadapi perkara tersebut. Ahli menerangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat seharusnya menolak perkara tersebut atas dasar nebis in idem.‎ “Harusnya amarnya menolak, kan sudah ada putusan terdahulu, nebis in idem, jelas itu,” kata Prof. Basuki Rekso di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Guru Besar FH Unas, Prof. Basuki Rekso, orang yang sudah diputuskan tidak memiliki legal standing pada perkara yang sudah diputus sebelumnya sudah tidak bisa lagi menggugat dikemudian hari dengan alasan yang sama. “Orang yang tidak memiliki legal standing mengajukan perkara yang sudah ditetapkan (diputuskan sebelumnya) sehingga dia tidak berhak lagi (menggugat), haknya untuk menggugat sudah tidak ada karena sudah ada putusan yang menegaskan tadi itu (tidak memiliki legal standing)” kata dia. Prof. Basuki Rekso menilai apabila Majelis Hakim hanya menangani perkara yang sama berulang kali tanpa kepastian, maka hal tersebut tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu tidak memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. “Proses hukum di pengadilan itu ujungnya adalah menjamin kepastian hukum tentunya selain keadilan, selain itu ada asas lain yaitu litis finiri oportet, yang artinya proses perkara itu harus ada ujungnya tidak berjilid-jilid tanpa kepastian hukum yang itu tentu tidak selaras dengan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan” tambah Prof. Basuki Rekso. Sementara itu, Ahli Agraria dari Universitas Indonesia (UI), Dr. F.X. Arsin Lukman S.H., CN, menyampaikan, dalam hukum pertanahan sudah diatur ketentuan batas waktu untuk menggugat. “PP 24 Tahun 1997 Pasal 32, kurang lebih bahwa bila mana suatu bidang tanah telah terbit suatu hak penguasaan tanah sertifikat, maka ada waktu 5 tahun untuk mengajukan klaim atau tuntutan atau gugatan semacam itu,” katanya. Dengan demikian, lanjut Arsin Lukman, kalau ada 3 ‎sertifikat, yakni terbit sejak tahun 1999, 2011, dan 2013, namun baru digugat pada 2024, itu sudah tidak bisa karena melebihi batas waktu atau kedaluwarsa untuk digugat berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “Misalnya sekarang terbit 1999, 5 tahun artinya tahun 2004. Kemudian 2011 tambah 5 (tahun) jadi 2016 dan 2013 tambah 5 (tahun), 2018. Ya kalau baru digugat 2024, ya sudah lebih dari 5 tahun,” ucapnya. Endar kemudian menanyakan konsekuensi hukum terkait pihak yang tidak melakukan upaya hukum setelah 5 tahun terbitnya sertifikat. Dr. F.X. Arsin Lukman S.H.CN menambahkan bahwa ‎apabila pihak yang merasa berhak atas suatu objek tanah tidak menggunakan haknya selama waktu 5 tahun sejak terbitnya sertifikat tanah, maka dianggap melepaskan haknya. “Bahwa diberi kesempatan 5 tahun bilamana ternyata tidak digunakan si yang merasa mempunyai hak tadi dia bisa ditafsirkan melepaskan haknya untuk menuntut, itu Rechtsverwerking,” pungkasnya. Seperti diketahui bahwa Perkara tersebut berawal dari gugatan ‎Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan dan Handy Musawan (Para Penggugat) terhadap para pemilik sertifikat di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal. Dimana Petitum penggugat, di antaranya menyatakan para penggugat ‎sebagai pemilik yang sah atas 4 bidang tanah terdiri dari 11.360 M2, 11.360 M2, 4.600 M2, dan 4.600 M2 atau totalnya 31.920 M2 berdasarkan 4 girik. Sedangkan Ibu Rosalina, dkk selaku Tergugat telah menguasai tanah tersebut sejak lama berdasarkan Sertifikat dan telah terdapat Putusan Perdata dan Pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkannya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 18, 2024
  • 0 Comments
Polda Kalsel dan Media INDOPOS Sinergi Membangun Negeri

INDOPOS-Kunjungan Redaktur Indopos News Biro Kalimatan Selatan pada hari selasa jam,10.00.Wita ke Kepolisian Daerah ( Polda ) Kalimatan Selatan disambut baik oleh Kabit Humas ( bapak Adam ), dalam Jamuan dan bincang – bincang dengan Kabit Humas, beliau mengatakan apresiasi atas kunjungan dan informasi yang selalu di sajikan oleh Indopos News kepada publik sangat berarti dalam membantu Kepolisian Daerah Kalimatan Selatan mengenai persoalan dan informasi yang kini sedang terjadi di publik sehingga kordinasi ditingkat sektor kepolisian cepat ditangani. Kepolisian Daerah ( Polda ) sangat menjujung tinggi Integritas informasi akurat yang dipublish oleh rekan – rekan media kepada publik dan itu sangat membantu kinerja anggota kami di wilayah ( lapangan ). Beliau meminta agar IndoposNews terus eksis dalam membantu mengupdate Informasi mengenai persoalan – persoalan yang terjadi di Kalimatan Selatan agar publik dapat mengetahui situasi yang kini sedang terjadi di lapangan. Beliau menjelaskan bahwa Kapolda Kalimatan Selatan Bapak. Irjen Rosyanto Yudha Hermawan . S.I.K. SH. MH. sangat mengapresiasi pemberitaan yang disajikan IndoposNews selama ini dalam membantu kinerja Kepolisian Daerah ( Polda ) Kalimatan Selatan di wilayah ( lapangan ) sehingga publik dapat mengetahui persoalan yang sebenar nya terjadi di lapangan wilayah Kalimatan Selatan. Kabit Humas juga menambahkan bahwa sinergitas yang dibangun Polda Kalimatan Selatan dengan awak media tetap terjalin dengan baik dan berkesinambungan agar tercipta nya kedamaian, ketentraman di tengah masyarakat dan informasi yang akurat dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif sehingga aktifitas masyarakat berjalan lancar sesuai yang diharapkan bersama stakeholder hingga pembangunan daerah Kalimatan Selatan yang kondusif aman dalam berbagai sektor kehidupan dapat berjalan sesuai dengan keinginan perintah pusat dan daerah dalam membangun bangsa mau pun daerah. Tandas nya. Saberan”SH.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 17, 2024
  • 0 Comments
Proyek Rumah 4 Lantai di Taman Dutamas Diduga Langgar Aturan, Walikota Jakbar Tegaskan Jika Melanggar Bisa Dibongkar!

INDOPOS-Proyek bangunan rumah tinggal di Taman Dutamas, Blok C5 No 18A, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga menyalahi ketentuan, sehingga terancam dibongkar. Walikota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto menegaskan, dalam melaksanakan pembangunan, masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Apabila persyaratan itu tidak lengkap, atau ada pelanggaran, maka akan ada tindakan tegas, mulai dari teguran peringatan, hingga bisa sampai ke pembongkaran. “Persyaratan harus lengkap dan sesuai ketentuan, kalau tidak memenuhi syarat ya bisa ditindak, bahkan bisa dibongkar,” ujar Uus, pada wartawan. Terkait laporan warga tentang adanya bangunan melanggar, akan segera dicek ke lapangan. Berdasarkan aturan, untuk mendirikan bangunan tempat tinggal 4 lantai, harus memenuhi persyaratan ketat, yakni: 1. Tidak merusak lingkungan dengan konsep rumah hijau 2.Memiliki ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya 3.Menggunakan pondasi dangkal jika tanah yang ada memiliki stabilitas dan ketahanan yang baik 4.Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5.Memiliki fotokopi sertifikat tanah 6.Memiliki denah lokasi bangunan 7.Memiliki gambar struktur/konstruksi bangunan 8.Memiliki foto bangunan (tampak depan, samping, belakang) 9.Memiliki surat keterangan membangun dari desa/kelurahan. Berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan, proyek bangunan rumah tinggal di Taman Dutamas, Blok C5 No 18A, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga menyalahi sejumlah ketentuan. Ada persyaratan yang tidak dipenuhi, di antaranya, terkait lingkungan dengan konsep rumah hijau. Kemudian, tidak memenuhi ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya. Bangunan yang masih dalam pengerjaan diduga tidak sesuai IMB. Diduga izin yang dimiliki hanya untuk 3 lantai, akan tetapi fakta bangunan tidak sesuai dengan fisik, yang terlihat 4 lantai. Dari penelusuran, dalam pengerjaan juga mengganggu ketertiban lingkungan, karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan, karena digunakan parkir sembarangan. Terkait maraknya bangunan melanggar, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat dan juga Satpol PP didesak tidak menutup mata rapat-rapat terhadap bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Harus segera bertindak tegas dan turun ke lokasi.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 16, 2024
  • 0 Comments
LSM Jakarta Baru Akan Laporkan Proyek Saluran Asal-Asalan di Jl Menteng Kecil

INDOPOS-Proyek saluran air dan trotoar di Jalan Menteng Kecil, Jakarta Pusat, dikerjakan secara asal-asalan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Berdasarkan investigasi LSM Jakarta Baru, proyek tersebut tidak kunjung selesai, padahal saat ini sudah memasuki akhir tahun 2024. “Pelaksana proyek adalah PT Sarana Anugerah Perdana. Kami mendesak Inspektorat Pemprov DKI Jakarta segera melakukan tindakan. Karena melihat proyek yang asal-asalan ini, kami menengarai adanya dugaan kerugian negara,” ujar Ali Husen, Ketua LSM Jakarta Baru, pada awak media, Senin (16/12/2024). Ali juga akan melaporkan proyek tersebut kepada kejaksaan Agung, jika nanti inpektorat tidak segeta mengambil tindakan. “Uang yang digunakan untuk proyek tersebut adalah milik rakyat, jadi jangan sembaragan dan ugal-ugalan dalam mengerjakannya,” tegas Ali. TONTON VIDEO LENGKAP DI INDOPOS TV BERIKUT INI:

  • INDOPOSINDOPOS
  • Desember 16, 2024
  • 0 Comments
Kebahagian Emalia, Akademisi dengan 8 Anabul Tersayang

INDOPOS-Hobi mencintai hewan seperti Kucing memang sangat menarik dan menyenangkan. Bahkan, dapat menghilangkan lelah usai beraktifitas kerja. Salah satunya, Emalia, perempuan berusia 56 tahun tapi berjiwa muda ini, merupakan seorang akademisi di salah satu Universitas swasta. Saat berbincang, Emalia telah menganggap delapan kucingnya layaknya keluarga. Bahkan, menyayangi layaknya anak sendiri. “Awal saya suka anabul (anak bulu) kucing kurang lebih 5 tahun lalu, sejak kami mengadopsi kucing pertama jantan kurang lebih umur tiga bulan. Kami beri nama Delgo, “ ujar Emalia, Minggu (15/12/2024). Sebelum mengadopsi Delgo , Emalia sudah pesan kepada anaknya, Malika tidak boleh peliharaan binatang apapun karena tidak ada yang urus. Padahal Malika sudah minta berkali-kali dan janji Malika yang urus. “Ini di karenakan adik-adik saya yang sudah duluan pelihara anabul baik dari adopsi atau anabul yang tiba-tiba datang ke rumah,” terangnya. Akhirnya hatinya luluh juga dengan rayuan Malika. Emalia beri izin untuk adopsi anabul, dengan harga tidak murah dan dengan syarat harus di urus sebaik mungkin. “Kalau sampai anabul tidak terurus kita yang berdosa. Dengan kehadiran Delgo di rumah suasana jadi beda karena ada hiburan makhluk kecil ciptaan Allah SWT yang berusia tiga bulan yang sangat lucu,” ungkapnya. Tiga bulan kemudian ia mengadopsi kucing betina namanya Delmi. Alhandulilah suasana rumah menjadi ramai dengan kehadiran Delmi di rumah. Dengan ada nya anabul ( sepasang kucing ras Regdol ) Delgo dan Delmi terlahirlah beberapa keturunan, yang seharusnya 8 anak kucing sekarang tinggal 6 ekor, karena dua ekor mati pada saat bayi. Alhamdulilah sekarang ada 8 ekor kucing ( 5 jantan dan 3 betina ) cuma sekarang sudah pada besar, rata-rata usia di atas satu tahun. “Pengeluaran biaya untuk ke 8 ekor kucing diakui tidak murah, tapi kami yakin rezeki untuk kedelapan anabul pasti ada, kalau kita memelihara dengan ikhlas dan yakin karena kucing ciptaan makhluk hidup Allah SWT dan juga peliharaan kesayangan Nabi besar kita nabi Muhammmad SAW, “ yakinnya. Sampai saat ini ke 8 ekor kucing kata Emalia, Alhamdulilah sehat-sehat. Masalah repot untuk mengurus delapan ekor kucing pastilah ada, tapi kalau mengurusnya dengan ikhlas pasti yang namanya repot dan kendala hilang sendiri. Karena Emalia berbagi tugas. Kadang ada kekhawatiran besar kalau semua pergi dan menginap semalam saja, kedelapan ekor kucing tidak ada yang mengurus. “Makanya kami selalu bergantian menjaga harus ada orang di rumah meski kami harus pergi bermalam. Kedelapan ekor kucing yang ada di kami kucing rumahan kadang kalau ada orang asing datang mereka ngumpet,” ceritanya. Untuk makan Emalia beri tiga kali sehari ( campur antara makanan kering dan basah merk dewasa ) plus vitamin dan snack, tidak lupa cek ke dokter untuk vaksin dan lainnya “Kami panggil (perawat kucing) ke rumah untuk grooming ( mandi ) dua minggu sekali di hari minggu untuk kedelapan ekor kucing agar tidak ada jamur dan kendala kutu di kuping, “ kata Emalia, menceritakan hobi tentang 8 ekor kucing ( anabul ) belahan jiwanya. Nama-nama ke 8 anabul: Delgo ( jantan/ayah ) Delmi ( betina /ibu ) Delang ( jantan/ anak ) Deluty ( jantan/ anak ) Delowy ( jantan/ anak ) Delju ( jantan/ anak ) Delona ( betina / anak ) Deleza ( betina / anak ) Kesemuahya yang beri nama Malika.