Redaktur indoposnews indoposs.com Kal Sel, mengucapkan selamat dan sukses kepada BRIGJEN TNI ILHAM YUNUS.SOS.M.SI atas kenaikan pangkat dan jabatan menjadi DANREM 101/ Antasari Selasa tgl 17 Desember 2024.by Saberan.
Redaktur indoposnews indoposs.com Kal Sel, mengucapkan selamat dan sukses kepada BRIGJEN TNI ILHAM YUNUS.SOS.M.SI atas kenaikan pangkat dan jabatan menjadi DANREM 101/ Antasari Selasa tgl 17 Desember 2024.by Saberan.
INDOPOS-Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Ongen Sangaji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat dengan memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI serta Kasudin Dukcapil tingkat kota. Hal itu didasari dengan dugaan proses penerbitan paspor bagi warga negara asing yang tinggal tetap dan sementara, tidak dapat dilepaskan dari dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dukcapil. “Saya meminta KPK tidak hanya fokus pada aspek keimigrasian, tetapi juga memeriksa Kasudin dan Kadis Dukcapil terkait dugaan pembuatan izin tinggal tetap dan paspor. Sebab data utama dalam pembuatan ijin tinggal tetap atau pun paspor berasal dari KTP dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dukcapil tingkat kota maupun provinsi,” ujar Ongen Sangaji, Kamis (11/6/2026). Ia menilai masuknya warga negara asing (WNA) dalam jumlah besar beberapa tahun terakhir ke Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, kata dia berdasarkan informasi yang diterimanya, praktik pengurusan dokumen untuk WNA diduga melibatkan biaya yang sangat besar. “Masuknya warga negara asing di Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bahkan informasi yang saya dapatkan. Untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) untuk satu warga negara asing bayarannya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya. Karena itu, Ongen menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum pejabat Dukcapil dalam penerbitan dokumen kependudukan yang digunakan untuk mengurus paspor, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas. Karena hal itu tergolong dalam modus pembobolan data warga negara. “Kita juga mendapat informasi, untuk warga negara asing yang akan mengurus paspor, NIK itu diambil dari warga yang berdomisili di sejumlah daerah di tanah air. Jika benar ditemukan bukti, maka ini merupakan bentuk penyelewengan jabatan dari pejabat Dukcapil. Tentunya, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dinas Dukcapil DKI, baik yang lama maupun yang baru,” tegasnya. Lebih lanjut, anggota DPRD DKI yang terpilih dari Jaktim itu mengungkapkan lolosnya proses pembuatan izin tinggal tetap atau sementara, tidak terlepas dari keberadaan paspor bagi WNA. Hal itu patut diduga tidak terlepas dari peran pihak yang memiliki kewenangan, seperti Sudin Dukcapil di lima wilayah kota dalam penerbitan dokumen kependudukan. “Patut diduga lolosnya pembuatan paspor untuk WNA tidak terlepas dari peran Dukcapil tingkat kota maupun provinsi. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait harus diperiksa agar persoalan ini terang benderang,” katanya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa izin tinggal yang dimaksud meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar Budi. KPK saat ini masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (***)
INDOPOS-JAKARTA – Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) Tahyudin Aditya, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menetapkan Hari Kebudayaan Betawi melalui Keputusan Gubernur. Menurut Tahyudin, penetapan Hari Kebudayaan Betawi merupakan langkah strategis dan mendesak sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap peran masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta sekaligus penjaga identitas budaya ibu kota. ”Penetapan Hari Kebudayaan Betawi bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan penanda politik kebudayaan yang penting menjelang usia 500 tahun Jakarta. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi budaya Betawi sebagai ruh dan identitas kota,” ujar Tahyudin dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (11/6/2026). Ia menilai, Jakarta yang akan memasuki usia lima abad membutuhkan fondasi kebudayaan yang kuat agar pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga mampu menjaga akar sejarah serta warisan budaya masyarakatnya. Menurut Tahyudin, selama ini budaya Betawi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan Jakarta. Mulai dari seni pertunjukan, bahasa, kuliner, tradisi, hingga nilai-nilai sosial masyarakat Betawi telah memberikan warna khas bagi kehidupan kota metropolitan tersebut. Karena itu, SIB memandang perlu adanya kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan satu hari khusus sebagai Hari Kebudayaan Betawi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi payung bagi berbagai program pelestarian budaya, pembinaan generasi muda, serta penguatan identitas lokal di tengah arus globalisasi. ”Jakarta tidak boleh kehilangan jati dirinya. Modernisasi harus berjalan seiring dengan pelestarian budaya. Hari Kebudayaan Betawi akan menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya yang telah diwariskan para leluhur,” katanya. Tahyudin juga berharap Gubernur DKI Jakarta dapat segera merespons aspirasi berbagai elemen masyarakat Betawi yang selama ini menginginkan adanya pengakuan resmi terhadap budaya Betawi melalui regulasi daerah. Ia menambahkan bahwa menjelang peringatan 500 tahun Jakarta, berbagai agenda kebudayaan perlu dipersiapkan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Penetapan Hari Kebudayaan Betawi dinilai dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang tetap berpijak pada identitas dan kearifan lokal. SIB meyakini bahwa penguatan budaya Betawi tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Betawi sendiri, tetapi juga menjadi aset penting bagi seluruh warga Jakarta dalam membangun rasa kebersamaan, toleransi, dan kebanggaan terhadap sejarah kota. ”Dengan usia Jakarta yang akan mencapai 500 tahun, sudah saatnya budaya Betawi ditempatkan sebagai salah satu pilar utama pembangunan kota. Penetapan Hari Kebudayaan Betawi merupakan langkah nyata untuk memastikan warisan budaya tersebut tetap hidup dan berkembang di masa depan,” tutup Tahyudin. (***)