
INDOPOS-Proyek bangunan rumah tinggal di Taman Dutamas, Blok C5 No 18A, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga menyalahi ketentuan, sehingga terancam dibongkar.
Walikota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto menegaskan, dalam melaksanakan pembangunan, masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Apabila persyaratan itu tidak lengkap, atau ada pelanggaran, maka akan ada tindakan tegas, mulai dari teguran peringatan, hingga bisa sampai ke pembongkaran.
“Persyaratan harus lengkap dan sesuai ketentuan, kalau tidak memenuhi syarat ya bisa ditindak, bahkan bisa dibongkar,” ujar Uus, pada wartawan.
Terkait laporan warga tentang adanya bangunan melanggar, akan segera dicek ke lapangan.
Berdasarkan aturan, untuk mendirikan bangunan tempat tinggal 4 lantai, harus memenuhi persyaratan ketat, yakni:
1. Tidak merusak lingkungan dengan konsep rumah hijau
2.Memiliki ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya
3.Menggunakan pondasi dangkal jika tanah yang ada memiliki stabilitas dan ketahanan yang baik
4.Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5.Memiliki fotokopi sertifikat tanah
6.Memiliki denah lokasi bangunan
7.Memiliki gambar struktur/konstruksi bangunan
8.Memiliki foto bangunan (tampak depan, samping, belakang)
9.Memiliki surat keterangan membangun dari desa/kelurahan.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan, proyek bangunan rumah tinggal di Taman Dutamas, Blok C5 No 18A, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga menyalahi sejumlah ketentuan.
Ada persyaratan yang tidak dipenuhi, di antaranya, terkait lingkungan dengan konsep rumah hijau. Kemudian, tidak memenuhi ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya.
Bangunan yang masih dalam pengerjaan diduga tidak sesuai IMB. Diduga izin yang dimiliki hanya untuk 3 lantai, akan tetapi fakta bangunan tidak sesuai dengan fisik, yang terlihat 4 lantai.
Dari penelusuran, dalam pengerjaan juga mengganggu ketertiban lingkungan, karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan, karena digunakan parkir sembarangan.
Terkait maraknya bangunan melanggar, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat dan juga Satpol PP didesak tidak menutup mata rapat-rapat terhadap bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Harus segera bertindak tegas dan turun ke lokasi.