Proyek Rumah 4 Lantai di Taman Dutamas Diduga Langgar Aturan, Walikota Jakbar Tegaskan Jika Melanggar Bisa Dibongkar!

INDOPOS-Proyek bangunan rumah tinggal di Taman Dutamas, Blok C5 No 18A, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga menyalahi ketentuan, sehingga terancam dibongkar.

Walikota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto menegaskan, dalam melaksanakan pembangunan, masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Apabila persyaratan itu tidak lengkap, atau ada pelanggaran, maka akan ada tindakan tegas, mulai dari teguran peringatan, hingga bisa sampai ke pembongkaran.

“Persyaratan harus lengkap dan sesuai ketentuan, kalau tidak memenuhi syarat ya bisa ditindak, bahkan bisa dibongkar,” ujar Uus, pada wartawan.

Terkait laporan warga tentang adanya bangunan melanggar, akan segera dicek ke lapangan.

Berdasarkan aturan, untuk mendirikan bangunan tempat tinggal 4 lantai, harus memenuhi persyaratan ketat, yakni:
1. Tidak merusak lingkungan dengan konsep rumah hijau
2.Memiliki ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya
3.Menggunakan pondasi dangkal jika tanah yang ada memiliki stabilitas dan ketahanan yang baik
4.Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5.Memiliki fotokopi sertifikat tanah
6.Memiliki denah lokasi bangunan
7.Memiliki gambar struktur/konstruksi bangunan
8.Memiliki foto bangunan (tampak depan, samping, belakang)
9.Memiliki surat keterangan membangun dari desa/kelurahan.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan, proyek bangunan rumah tinggal di Taman Dutamas, Blok C5 No 18A, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga menyalahi sejumlah ketentuan.

Ada persyaratan yang tidak dipenuhi, di antaranya, terkait lingkungan dengan konsep rumah hijau. Kemudian, tidak memenuhi ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya.

Bangunan yang masih dalam pengerjaan diduga tidak sesuai IMB. Diduga izin yang dimiliki hanya untuk 3 lantai, akan tetapi fakta bangunan tidak sesuai dengan fisik, yang terlihat 4 lantai.

Dari penelusuran, dalam pengerjaan juga mengganggu ketertiban lingkungan, karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan, karena digunakan parkir sembarangan.

Terkait maraknya bangunan melanggar, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat dan juga Satpol PP didesak tidak menutup mata rapat-rapat terhadap bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Harus segera bertindak tegas dan turun ke lokasi.

  • Related Posts

    Sarasehan KPMI Hari Air Sedunia, SGY Ingatkan PAM Jaya Agar Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

    INDOPOS-Konservasi alam dan mitigasi air bersih/minum merupakan dua aspek penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan ketersediaan sumber daya yang berkelanjutan. Hal itu dikatakan Pemerhati Jakarta Sugiyanto, saat berbicara pada…

    Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Menghasilkan Karya Ilmiah Bereputasi

    INDOPOS-Sebagai bentuk pertanggung jawaban akademik kampus unggul Universitas Borobudur mewajibkan para mahasiswa Doktor Ilmu Hukum untuk mempublish karya ilmah ke jurnal baik nasional dengan predikat sinta 1 atau sinta 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Sarasehan KPMI Hari Air Sedunia, SGY Ingatkan PAM Jaya Agar Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

    • By INDOPOS
    • Maret 22, 2025
    • 2 views
    Sarasehan KPMI Hari Air Sedunia, SGY Ingatkan PAM Jaya Agar Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

    Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Menghasilkan Karya Ilmiah Bereputasi

    • By INDOPOS
    • Maret 22, 2025
    • 3 views
    Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Menghasilkan Karya Ilmiah Bereputasi

    Eki Pitung Ketum Dewan Adat Bamus Betawi Gelar Santunan 1.000 Anak Yatim di Ramadhan Penuh Cinta dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    • By INDOPOS
    • Maret 22, 2025
    • 14 views
    Eki Pitung Ketum Dewan Adat Bamus Betawi Gelar Santunan 1.000 Anak Yatim di Ramadhan Penuh Cinta dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Link Live Streaming Australia Vs Indonesia Sore Ini

    • By INDOPOS
    • Maret 20, 2025
    • 2 views
    Link Live Streaming Australia Vs Indonesia Sore Ini

    Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Pademangan: Tanggapan Cepat dari Dewan Muda DPRD DKI Jakarta, Alief Bintang Haryadi, S.H.

    • By INDOPOS
    • Maret 19, 2025
    • 7 views
    Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat Pademangan: Tanggapan Cepat dari Dewan Muda DPRD DKI Jakarta, Alief Bintang Haryadi, S.H.

    Semakin Moncer Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    • By INDOPOS
    • Maret 19, 2025
    • 4 views
    Semakin Moncer Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur