Dua Pekan Pasca Operasi di Queen Klinik Sunter, Irma Darmawangsa Makin Puas dengan Hidung Mancung ala Blaster Eropa

INDOPOS-Dua minggu setelah menjalani bedah plastik, pedangdut Irma Darmawangsa makin ‘PD’ dengan hidung barunya yang mancung ala blasteran Eropa. Ia merasa puas atas hasil operasi revisi yang dilakukan tim dokter Queen Klinik Bedah Plastik sehingga hidung yang sebelumnya tidak simetris kini sudah berubah sesuai harapan. Hal itu diungkapkan Irma setelah melihat progres hasil operasi revisi hidung setelah seminggu lepas jahitan bekas operasi memancungkan hidung ala blasteran Eropa di klinik kecantikan legendaris kawasan Sunter, Jakarta Utara. Irma yang juga dikenal sebagai artis peran dan host ini menjalani operasi hidung pada tanggal 18 Juli 2024. Sekitar seminggu setelah melakukan operasi revisi hidung, penyanyi cantik dan jenaka ini kembali datang ke klinik tersebut untuk menjalani cabut benang jahitan sehingga hasilnya semakin kelihatan. Seminggunya lagi atau dua minggu setelah operasi, Irma merasa makin mantap melihat perkembangan hidung barunya. Bengkaknya sudah makin kempes sehingga mancungnya semakin ramping. “Walau masih ada sedikit bengkak, tapi kan ini proses. Hasilnya sih sudah makin kelihatan, bentuk hidung sesuai harapan saya, mirip hidungnya Ariana Grande. Saya puas atas hasil kerja tim dokter hebat,” ujar Irma di Queen Klinik Bedah Plastik di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (31/7). Menurutnya, untuk operasi estetika, masyarakat Indonesia tidak perlu ke mancanegara karena di negeri sendiri sudah sangat profesional. Sebelumnya diberitakan, Irma pernah kecewa melakukan operasi hidung di tempat lain. “Hasilnya tidak sesuai harapan, bahkan hidung bagian atas agak miring, tidak simetris dan itu ternyata pakai silikon,” ujarnya kecewa. Kemudian ia berpikir untuk mervisi hidungnya ke Queen Klinik Bedah Plastik yang sebenarnya merupakan langganan lama. “Melalui revisi hidung di Queen, terpaksa silikon itu dikuret dulu sampai habis, baru diperbaiki sesuai pesanan,” tambahnya. Irma mengaku lebih suka dengan bentuk hidung yang sekarang yakni hidung mancung ala blasteran Eropa. “Hasilnya kelihatan alami dan lebih pas dengan bentuk wajah,” kata Irma Darmawangsa. Irma sebenarnya sudah lama menjadi pelanggan setia Queen, klinik kecantikan legendaris yang didirikan pasangan suami istri Margoto dan Sri Jarwati sejak 33 tahun lalu. “Saya setiap bulan rutin melakukan berbagai perawatan di Queen dan suntik botox 6 bulan sekali agar wajah saya terlihat kencang dan fresh,” ungkap penyanyi cantik ini. Pasangan suami istri Margoto dan Sri Jarwati selaku owner Queen Klinik Bedah Plastik menambahkan walaupun revisi hidung Irma masih dalam proses, tapi hasilnya sudah mulai terlihat. “Jika nanti sudah masuk satu sampai tiga bulan, hasilnya semakin tampak sempurna, ramping, dan jaringannya menyatu,” jelas Sri Jarwati. Margoto menjelaskan kliniknya sejak puluhan tahun lalu sudah banyak melayani perawatan kecantikan artis, selebriti, pengusaha, maupun masyarakat awam. “Queen Klinik Bedah Plastik melayani berbagai treatmen ringan maupun bedah yang bertujuan untuk kecantikan seperti memancungkan hidung, membuat lipatan mata, lipat mata baby doll, menghilangkan kantong mata, pembentukan dagu, pasang implan dagu, pembentukan bibir love, menipiskan bibir tebal, membuat lesung pipi, meniruskan rahang, buccal fat, sedot lemak, pasang implan payudara, face lift, dan lain lainnya,” jelas Margoto didampingi putranya yang baru menikah Albert Rizal. (bwo)

Kunker ke Turki, Rasyidi Kawal Pembelian Alat Pembersih Air

INDOPOS-Komisi B dan C, pekan lalu kembali melakukan kunjungan kerja ke negara eropa, Turki. Berbeda dengan kunjungan kerja biasanya. Kali ini kunjungan kerja legislator DKI itu dalam rangka melakukan pembelian alat pembersih air yang akan digunakan PAM Jaya untuk pengelolaan air bersih bagi masyarakat. Dalam kunjungan kerja itu, anggota Komisi B dan Komisi C mendatangi pabrik pembuatan mesin pembersih air bermerek HAUS. Wakil Ketua Komisi C, Rasyidi mengakui jika keberangkatannya selaku pimpinan Komisi yang membidangi anggaran. “Kita di Komisi C ikut serta hanya sebagai pendamping. Itu kita lakukan karena berkaitan dengan anggaran,” kata Rasyidi, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (31/7/2024). Menurutnya, alat tersebut dibawa langsung dari Turki dan akan digunakan dalam waktu cepat. Agar ketersediaan air bersih bagi warga bisa terpenuhi. Komisi B, sambung Rasyidi melihat langsung pabrik yang memproduksi mesin pembersih air bermerek HAUS. Sekaligus dalam upaya memahami cara kerja mesin tersebut. “Turki sudah mengirim mesin itu ke Kanada dan negara-negara di eropa. Mesin canggih tersebut mampu menghasilkan 30 meter kubik air bersih setelah disaring atau 30 ribu liter per detik,” bebernya. Ketua Bamusi DKI Jakarta itu menambahkan mesin canggih yang dibeli PAM Jaya itu nantinya akan digunakan di wilayah Jakarta Barat. “Mesin yang dibeli PAM Jaya biasa disebut dekanter berfungsi penghisap kotoran. Setelah menjadi air bersih, baru disalurkan ke warga,” ujar Rasyidi. Kualitas mesin tersebut, kata anggota DPRD DKI yang terpilih dari Jakarta Timur itu sudah terbukti karena digunakan negara-negara maju. “Saat proses pembelian kita pun mempertanyakan bahan baku yang digunakan dalam proses pembersihan yang dinamakan polimer komikel. Apakah halal serta berpengaruh apa tidak terhadap tubuh,” katanya. (bwo)

Pelabuhan Ferry Internasional Batam Dinilai Ilegal Pasca Konsesi Diputus

INDOPOS-Konsesi Kerja Sama Operasional (KSO) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berakhir di 1 Agustus 2024. Pelabuhan ini akan menjadi ilegal jika pengelola Baru tidak memiliki IMO (Internasional Maritim Organisasional) izin keselamatan sandar pelabuhan. PT Sinergi Tharada yang saat ini menjadi pengelola mengaku terkejut atas berakhirnya konsesi tanpa ada transisi terlebih dahulu. Direksi Sinergi Tharada Suryo Prabowo berharap tidak ada polemik atas hal ini agar pengguna pelabuhan nyaman tetap aman, “Langkah hukum kami sudah lakukan,” kata Suryo di Pelabuhan Ferry terminal Batam center, Selasa (30/7/24). Suryo mempertanyakan pemenang lelang KSO apakah memiliki izin keselamatan Pelabuhan untuk sandar kapal atau Internasional Maritim Organication(IMO). “Kalau tidak memiliki izin IMO, operasional keselamatan menjadi Ilegal. Sementara itu untuk operasional keselamatan IMO,  BP Batam tidak pernah berkomunikasi,” kata Suryo. Atas dasar itu PT Sinergi Tharada bertahan demi memberikan layanan Kepda publik walaupun masa konsesi diakhiri paksa, karena yang memiliki izin IMO hanya PT Sinergi Tharada bukan BP Batam. BP Batam diminta menghormati proses hukum. Saat ini masih ada gugatan perdata atas konsesi sepihak oleh BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam dan PTUN Jakarta. Sementara itu Desmi Harfi, kuasa hukum PT Sinergi Tharada menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena BP Batam tidak memperpanjang perjanjian konsesi KSO Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. “Sudah terdaftar di PN Batam no perkara 287/PDTG/2024/PN Batam. Disamping gugatan ke perdataan kami juga mengajukan gugatan atas tindakan atau perbuatan komisen yang dilakukan oleh BP Batam karena tidak melakukan perpanjangan dan mengakhiri di pengadilan Tata Usaha Jakarta,” kata Desmi BP Batam dinilai melawan hukum karena berdasarkan perjanjian, BP Batam seharusnya memperpanjang kontrak. Masa transisi yang disepakati adalah 22 tahun dan saat ini PT Sinergi Tharada baru mengelola pelabuhan Batam Center 19 tahun akibat pandemi Covid -19. “BP Batam malah menolak perpanjangan perjanjian dengan nomor surat no 25,” katanya. (bwo)

Santoso: Kalau Serius, Persoalan Judi Online Selesai dalam Dua Hari, Tak Ada yang Boleh Kebal Hukum, Termasuk Inisial T

INDOPOS-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso, menilai pemberantasan judi online masih setengah hati. Kalau ada keseriusan, persoalan judi online cukup dua hari bisa diselesaikan, tak perlu menunggu hingga berbulan-bulan lamannya. “Kalau niatnya tulus, dengan apa yang dilaksanakan Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, jangankan sebulan, dua hari saja harusnya bisa selesai ini urusan,” ujar Santoso, saat menjadi nara sumber di acara CNN Indonesia. Santoso mengatakan, Kominfo maupun aparat penegak hukum lainnya, seperti peribahasa kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Berpura-pura tidak tahu bandarnya. Termasuk juga jaringan, karena apa yang dilakukan oleh bandar judi ini, istilah politiknya dia sudah TSM, atau terstruktur, sistematis, dan masif. “Sampai bagaimana membuat rekening, memobilisasi masyarakat desa, untuk membuat itu akhirnya tidak terlacak oleh aparat penegak hukum, dan dua bulan lalu pernah saya sampaikan statemen, berdasarkan informasi A1, bahwa di Kementerian Kominfo sebenarnya ada oknum-oknum yang melindungi terhadap judi online ini, berupa IP address, ” kata Santsoso. Lebih lanjut kata Santoso, kalau itu dilakukan sejak awal, mungkin ini bisa diminimalisir, karena untuk mencegah ini juga, menurut saya memang agak sulit karena fenomenanya ini seperti penyalah gunaan narkotika. Dibentuk BNN sampai ke tingkat kota, tapi ternyata bukanya mengurangi, tapi malah menyalahgunakan narkoba, menggurita da’ semakin luas para korban itu. Sehingga, kami di Parlemen akhirnya, di dalam rancangan undang-undang narkoba dan psikotropika ini akan mengusulkan di dalam rancangan itu bahwa pengguna itu adalah korban. Kenapa? Karena saking banyaknya. Termasuk judi online, merupakan pelaku yang perlu diberikan efek jera. Begitu data sudah didapar, siapa yang melakukan judi online kan terdeteksi. Termasuk kemarin saat kami di DPR rapat kerja dengan PPATK, mereka menyebutkan bahwa ada di Parlemen ini yang isinya mungkin pegawai sekjen DPR atau mungkin pegawai anggota DPR itu bisa terlacak. Sehingga, bagaimana jika yang terlacak-terlacak ini, dapat ditangani. Kami juga khawatir, dengan adanya anak di bawah umur 10 tahun, atau 10 sampai 20 tahun, terkena judi online. Itu kan generasi muda yang harus kita lindungi masa depannya. Sehingga, jika sudah ditemukan siapa yang menjadi pelakunya, musti ada terobosan dari kita, dalam hal ini satgas pemerintah yang berkepentingan untuk melindungi ini, memberikan warning (peringatan), atau sanksi kepada yang bersangkutan. Misalnya, kalau anak yang memakai atau main judi online yang mendapatkan beasiswa atau KJP, itu dihentikan untuk memberikan sanksi jera. Penegakan hukumnya masih setengah hati. Bisa dibilang lemah, seperti kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Sehingga apa yang disampaikan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani itu, akhirnya mengarah kepada siapa, ternyata yang di belakang ini. Terlepas dari inisial apapun dari sosok Pengendali Judi online, orang yang bersalah tidak tersentuh hukum itu satu kesalahan besar. Dan akhirnya persepsi publik, bahwa orang yang memiliki atau dekat dengan kekuasaan, dan memiliki uang, itu tidak tersentuh dengan hukum. Jadi benar, hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas, ini terbukti. Dan dengan kejadian, sebutan inisial macam-macam dalam kasus judi ini kita berharap berapapun orangnya supaya penegak hukum melalui satgas ini benar-benar segera bisq ditangkap. Keberadaan 4 orang dan inisial T yang sudah disebutkan Kominfo ini mengapa sulit ditangkap penyebabnya karena mafia hukum di Indonesia ini sangat dominan mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah/penegak hukumnya, sehingga orang-orang yang dinilai melakukan kesalahan namun dekat dengqb keluasaan, apalagi banyak mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang diambil, ini menyebabkan dilematis bagi aparatur penegak hukum melakukan tugas ini. Tetapi, saya yakin tiga bulan setelah dibentuknya Satgas, yakni 14 September, Kalau seandainya satgas ini bekerja benar-benar secara maksimal memberantas judi, maka sebelum tanggal 14 itu rakyat Indonesia akan tahu suapa sebenarnya bandar besar yang ada di Republik ini. Apa yang disampaikan para mahasiswa ini merupakan akumulasi dari kekecewaan yang timbul atas kejadian yang ada. Namun, jangan juga tidak percaya pada pemerintah, kalau kecewa boleh. Kalau soal beking membeking, memang itulah yang terjadi di negeri ini. Kalau niatnya tulus, dengan apa yang dilaksanakan Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, jangankan sebulan, dua hari saja bisa selesai ini urusan. Misalnya, negara-negara yang kuat dalam pengaturan media sosial itu, dalam sehari puluhan ribu yabg diblokir. Selesai, termasuk juga IP Address nya itu juga diselesaikan. Di kita ini, karena masih adanya budaya tentang soal beking membeking, tidak enak karena membnatu, inilah yang menjadi kendala. Saya berharap, persoalan ini segera bisa dituntaskan secara baik.    

Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Karawang Barat, Siapa Terlibat?

INDOPOS-Semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya. Namun, beda halnya di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari sumber, di Banten ada dua lokasi tambang diduga ilegal. Yakni di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. “Dua lokasi tambang ilegal di Banten. Sebagai pelaku atau koordinator lapangan inisial Hmd dan Prd,” kata sumber tersebut. Sementara yang di Jawa Barat, di Wilayah Karawang Barat. “Dicari ini sebagai pelaku atau koordinator lapangan ini C dan U. Galian liar di wilayah Karawang Barat,” jelasnya. Adapun yang dapat dilaporkan situasi galian liar di wilayah Karawang Barat arah Sandiago Hils, tepatnya berada di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC). Menurut sumber tersebut, galian liar itu telah beroperasi sekitar 2-3 tahun sampai sekarang. “Adapun yang melaksanakan penggalian lahan tersebut adalah Lurah/Kepala Desa atas nama Weka. Menggunakan excavator sebanyak 18 unit dan mobil tronton sebanyak 300-350 unit,” bebernya. Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. Penambangan galian C material tanah urug, pasir dan batuan. ⁠Tidak memiliki bukti kepemilikan lahan, atau izin dari pemilik lahan. Tidak memiliki ijin sama sekali, (izin lingkungan: masyarakat sekitar, RT / RW, Lurah / Desa, Kecamatan) dan instansi terkait di tingkat Daerah Kab/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Kalaupun ada memiliki izin dilakukan dengan berkedok melaksanakan proyek pembangunan atau penataan/pematangan lahan fiktif sperti untuk pembuatan lahan pertanian, perkebunan, kawasan perumahan, kawasan industri dan lainnya. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan kontrak/SPK/ PO (pematangan lahan/cut and fill) fiktif. Maka berdasarkan Kontrak / SPK / PO Fiktif tersebut pelaku tambang ilegal mengajukan izin angkut ke instansi pemerintah daerah setempat dengan dalih ada kelebihan material tanah, batuan yang harus diangkut atau dibuang keluar area proyek. Terkait dugaan tambang liar, telah membetok perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang  membidangi soal pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan dan kelautan. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti dampak buruk pengambilan bahan galian yang merusak habitat dan ekosistem lokal, yang mana hal ini melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh undang-undang. Pada Senin (29/7/2024), Firman menegaskan bahwa dirinya akan mendorong Komisi IV DPR untuk memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia juga mendorong warga yang terdampak tambang galian C diduga ilegal itu agar membuat laporan kepada Kapolri dan KLHK dengan menyertakan bukti-bukti. “Melaporkan kepada Kapolri melalui Bareskrim Polri dengan membawa bukti-bukti yang kuat dan juga kepada KLHK, karena DPR ini kan bukan aparat penegak hukum,” katanya. (bwo)

Calon Bupati Sumedang Kang Haji Hery Hadiri JIF Exhibition 2024, Siap Hadirkan Investor Bangun Daerah

INDOPOS-Calon Bupati Sumedang dari Partai Gerindra, Dr. H. Hery, SH., M.Kn, atau akrab disapa Kang Haji Hery, menghadiri kegiatan JIF Exhibition, sebagai rangkaian kegiatan Jakarta Investment Festival 2024, yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, melalui Unit Pengelola Jakarta Investment Centre (JIC), bekerjasama dengan BUMD PT Sarana Jaya dan PT Pembangunan Jaya. Kegiatan dilaksanakan di St. Regis Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Selasa-Rabu (30-31/7/2024). Menurut Kang Haji Hery, kegiatan ini sangat penting, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan investasi dan pemanfaatan aset-aset yang dimiliki daerah. Sebagai Calon Bupati Sumedang, Kang Haji Hery, juga memiliki program untuk meningkatkan investasi dengan mendatangkan para investor ke Sumedang, apa bila nanti diberikan mandat dan kepercayaan masyarakat Sumedang. Sebab, untuk memajukan Sumedang dan meningkatkan perekonomian masyarakat, menurutnya dibutuhkan pembangunan dan investasi yang masif dan berkelanjutan. Warga Sumedang memerlukan pemimpin yang baru yang bisa meningkatkan PAD, mengajak investor untuk investasi di Kabupaten Sumedang, bukan pemimpin yang mengandalkan popularitas dan elektabilitas saja, tapi kapasitas, kapabilitas, dan kerja nyata, dan jangan lupa isi tas / modal yang mumpuni agar pemimpin Sumedang terpilih tidak akan korupsi untuk mengembalikan modal selama berkampanye karena sudah punya modal yang mumpuni, tidak tersandera dengan pihak lain. “Hari ini saya menghadiri kegiatan JIF Exhibition sebagai stakeholder/partner Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saya menilai kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengeksplorasi kesempatan dan potensi investasi dengan memaksimalkan penggunaan aset milik pemerintah di Jakarta. Hal ini juga bisa menjadi inspirasi bagi saya apa bila nanti dipercaya dan mendapatkan mandat dari masyarakat untuk membangun Sumedang,” tutur Kang Haji Hery, di temui rekan-rekan media di sela-sela kegiatan. Dalam kegiatan itu, dihadiri sejumlah tokoh dan ratusan perwakilan dari perusahaan dan investor-investor ternama di Indonesia.

Prof. Dominikus Rato Nantikan MK Cetak Sejarah dengan Kabulkan Permohonan Uji Materi UU 39 Tahun 2008, dan Pembentukan Kementerian Hukum Adat

INDOPOS-Prof. Dominikus Rato, turut menanggapi permohonan perkara uji materi (ju‎dicial review) Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengacu mengenai Masyarakat Hukum Adat. Melalui wawancara dengan channel Konstitusionalis TV, Prof. Dominikus Rato menyampaikan, uji materi terhadap undang-undang kementerian negara kaitannya dengan kementerian yang mengelola urusan masyarakat hukum adat, sangat-sangat substansial, pertama itu melaksanakan hak-hak Konstitusional yang diatur dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jadi itu penting sekali. “Jika itu bisa diwujudkan, permohonan itu bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, ini menjadi sejarah MK membuat sejarah terhadap perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” ujarnya. Jika ada kementerian hukum adat, kata Prof Dominikus, maka negara memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat hukum adat, dan hak-hak tradisionalnya. Saat ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masyarakat hukum adat itu, tersebar di berbagai peraturan kementerian, sehingga ada berbagai macam perundang-undangan di kementerian yang berbeda – beda. Sehingga tidak fokus mengelola urusan yang berkaitan dengan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Salah satu contohnya, ada direktur masyarakat hukum adat yang ada di Kemendikbud, yang seharusnya ini tidak di Kemendikbud, namun ada di kementerian khusus. Yang kedua, di Bali, ada dinas yang memuat tentang masyarakat hukum adat. Nah ini penting, seandainya di Bali ini diangkat ke tingkat nasional, ini akan memberikan contoh yang bagus, mari kota berikan perhatian khusus, dikelola oleh Kementerian khusus, untuk mengelola urusan-urusan masyarakat hukum adat. “Karena masyarakat hukum adat itu tidak hanya di Bali, namun ada di seluruh wilayah Indonesia. Dan mereka semuanya sangat perlu diperhatikan,” terang Prof Dominikus. Permohonan uji materi ini sudah dilakukan persidangan pertama/pendahuluan, yang mendapat tanggapan atau saran dari hakim konstitusi, itu perlu kita ambil positifnya. Bahwa, hakim MK memberi kita kesempatan untuk kita memperbaiki permohonan atau isi gugatan. Yang pertama soal legal status dari pemohon. Yang kedua soal, bidang-bidang apa yang menjadi urusan kementerian jika kementerian itu dikabulkan permohonannya. Jangan sampai, saat kementeriannya sudah dibentuk, dikabulkan oleh MK, apa yang akan diurus malah belum siap. Sehingga, ini harus dipikirkan. Jadi saran hakim MK itu justru memberikan pedoman pada pemohon, agar benar-benar fokus pada siapa yang menjadi subyeknya, dan apa obyek perkaranya. Kita harus betul-betul fokus dan spesifik. “Saya mengharapkan permohonan ini dikabulkan, karena ada banyak hal positif dan keuntungan yang diperoleh masyarakat. Yang pertama, putusan MK ini bisa memberikan inspirasi kepada DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Karena ini merupakan subyek hukum adat. Ini penting karena berkaitan dengan pasal 2 KUH Pidana. Karena pasal 2 KUH Pidana itu, negara ini kan mau membuat peraturan pemerintah tentang hukum tindak pidana adat, yang nantinya akan diatur dengan peraturan daerah (perda). Itu adalah obyeknya, tetapi subyek hukumnya siapa? Oleh karena itu yang penting adalah, subyek hukum adat ini, yang namanya masyarakat hukum adat ini harus diberi undang-undang. Disahkan dulu status hukumnya sebagai subyek hukum. Karena, masalah hukum adat ini memiliki dua fungsi, yakni pertama sebagai subyek hukum adat, dan kedua sebagai legalfield, atau wilayah bekerjanya hukum adat,” paparnya. Artinya, wilayah bekerjanya hukum adat ada diwilayah yang spesifik. Tidak dapat disamakan dengan wilayah hukum nasional. Dan sekarang negara sedang memperhatikan hukum adat. Baik yang diatir dalam pasal 2 KUH Pidana, maupun dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014. Jadi obyeknya diatur, tapi subyeknya tidak diatur. “Sangat penting Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negarawan, untuk merealisasikan Pancasila, terutama dalam hal ini sila ke tiga, persatuan Indonesia,dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika. Dan ini harus diberi dasar hukum,” terangnya. (wok)  

Anggota DPR Santoso Sebut Fakta Lapangan Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Terindikasi Mafia Peradilan

INDOPOS-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso, mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas, terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Santoso juga meminta pihak imigrasi mencekal Gregorius Ronald Tannur, agar tidak kabur ke luar negeri. “Fakta-fakta di lapangan dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan oleh hakim PN Surabaya ini, memperkuat indikasi adanya mafia peradilan,” ujar Santoso, saat audiens Komisi III DPR dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7). Santoso mengatakan, dari apa yang telah disampaikan dalam audiensi Komisi III dengan keluarga dan kuasa hukum korban, saat ini di Indonesia sudah tren, no viral no justice tapi nyatanya, peristiwa yang viral ini tetap tidak diwujudkan, justice yang harus dilakukan oleh para hakim. “Dari kejadian ini menunjukan jelas bahwa mafia peradilan di Indonesia bukan isapan jempol belaka, ini fakta sehingga saya berharap, keputusan ini pasti tidak berdiri sendiri,” katanya. Dijelaskan Santoso, ada pihak yang ikut bermain. Itulah nanti yang menjadi tugas fungsi pengawas komisi tiga untuk melakukan ini. Di antaranya adalah kita harus mengusulkan kepada Mahkamah Agung, melalui Badan Pengawas agar memeriksa para hakim di peradilan itu apakah yang diputuskan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan dan fakta hukum, atau memang terjadi pesanan-pesanan, terjadi unsur mafia peradilan, akhirnya keadilan yang harus diwujudkan diabaikan oleh para hakim memang dengan Undang-Undang bahwa hakim itu memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutuskan sebuah perkara harus kita junjung tinggi, namun fakta-fakta yang terjadi harusnya juga menjadi landasan hakim untuk memutuskan secara hati nurani dan berkeadilan sehingga yang berikutnya. “Kami meminta Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasnya agar bekerja secara profesional,” tegasnya. Kita juga harus meminta kepada komisi yudisial yang tadi telah disampaikan, telah memberi juga surat permohonan agar memeriksa para hakim itu, Saya kita kita komisi tiga juga harus mengingatkan kepada Komisi Yudisial secara resmi agar benar-benar memeriksa yang bersangkutan, dan jika itu terbukti langsung memberi sanksi yang paling akhir, yang paling keras, karena ini telah menyangkut nyawa manusia dan kita lihat pelakunya bebas sehingga banyak persepsi di publik ternyata hukum ini memang tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki jabatan dan uang, “Ini terbukti, dan jika ini terus kita biarkan, maka keadilan di Indonesia tidak akan bisa dirasakan oleh rakyat-rakyat yang memiliki status sosial yang sangat bawah, dan saya juga sangat setuju dengan yang diusulkan bu Rika, bahwa ada upaya kita juga untuk melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan,” tegasnya. Memang ini juga akan berurusan dengan imigrasi, dan imigrasi juga pasti harus memiliki dasar terhadap yang bersangkutan, apakah boleh atau tidak, tapi menurut saya dengan kasus seperti ini, harus ada ekstra ordinari terhadap institusi negara yang memiliki kewenangan mencekal. Untuk melakukan ini harus ada keberanian. Tapi kalau perlakuan terhadap kasus ini datar-datar saja, saya yakin yang bersangkutan akan bebas melenggang, meskipun telah melenyapkan nyawa seseorang. “Itu yang saya sampaikan, kalau ini tidak dapat diurai, dan pelaku tidak menjadi terhukum, Mafia peradilan di Indonesia benar-benar ada, dan bukan isapan jempol belaka,” tutupnya.

Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borobudur Persiapkan Lulusan Keperawatan Skala Internasional

INDOPOS-JAKARTA- Yayasan Pendidikan Borobudur 1971 (YPB 1971) memberikan beasiswa senilai total Rp 8 miliar Rupiah, kepada masyarakat yang ingin kuliah di Akademi dan Universitas Borobudur untuk Prodi D3 dan S1. Kampus Universitas Borobudur berlokasi di Jalan Raya Laksamana Malahayati (Kalimalang) No.1 Jakarta Timur, sangat mudah diakses baik dari arah Jakarta maupun dari Bekasi. Untuk diketahui, Universitas Borobudur memiliki Program Studi S1 Keperawatan (Program A: lulusan SMA/SMK/sederajat dan Program B: lulusan D3 Keperawatan) dan Program Studi Profesi Ners yang telah berdiri sejak tahun 2007. Setiap mahasiswa diberikan beasiswa sekitar Rp 3,5 juta, sebagai kepedulian YPB 1971 kepada masyarakat khususnya bagi semua pelajar yang bersemangat dan memiliki impian besar menjadi Perawat baik domestik maupun internasional. Dengan bantuan Beasiswa tersebut, setiap mahasiswa hanya membayar uang kuliah Rp 4 juta per semester bagi Program A, dan dapat dicicil setiap bulan sebesar Rp 800 ribu/bulan, sedangkan bagi mahasiswa Program B yang berasal dari D3 Keperawatan hanya membayar uang kuliah Rp. 5 juta per semester dan dapat dicicil setiap bulan. Dr. Roma Tao Toba Muara Ria, M.Kep., Ns.Sp.Kep.Kom. Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan dan lulusan Universitas Indonesia, mengatakan, bahwa beasiswa ini merupakan PELUANG BESAR bagi Calon atau Perawat Indonesia. Jangan sampai ketinggalan, Daftar Sekarang! Pendaftaran dibuka 30 Juli 2024. ” Jika masyarakat dengan keinginan kuat untuk mengubah dunia, ini adalah kesempatanmu. Bukan hanya untuk pelajar, beasiswa ini juga diberikan bagi Perawat yang akan melanjutkan ke jenjang Sarjana atau Profesi,” ujar Dr Roma dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024). Lanjutnya, dengan beasiswa ini, langit bukan lagi batas, untuk mengeyam pendidikan di Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Bobudur. “Terbanglah tinggi dan capai cita-citamu bersama kami!. Universitas Borobudur,” pungkasnya. Untuk tahu lebih lanjut bisa menghubungi Fakultas Ilmu Kesehatan di 0857 2452 8955 atau 0821 2541 1774