INDOPOS-Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan Mantan Rektor Prof. Paiman Raharjo.

Kuasa Hukum Yayasan Moestopo & Hermanto Agy Sahlan Argiansah mengatakan, upaya banding itu menjadikan putusan PN Jakarta Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Belum bisa disimpulkan,” kata Agy dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Menurut Agy, Paiman terlalu prematur dalam menyimpulkan bahwa perkara yang telah diputus oleh PN Jakarta Pusat itu secara utuh telah dimenangkan oleh pihaknya, karena dalam konstruksi hukum perdata, masih ada upaya hukum Banding, Kasasi, dll.

Agy meminta, para pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena etika hukum diatas segalanya. Bagaimana mungkin satu pihak menyimpulkan hasil perkara sedangkan upaya hukum sedang ditempuh.

“Apalagi diketahui pihak Pak Paiman selaku Penggugat Asal juga turut mengajukan Banding,” ungkapnya.

Agy menjelaskan, mengenai fakta-fakta pokok perkara, pun masih banyak yang belum dipertimbangkan. Menurutnya, pihak Yayasan Moestopo dan Hermanto juga akan mengungkap dan mempertebal fakta-fakta tersebut.

“Oleh karena itu akan kami dalilkan argumentasi hukum dan lampirkan bukti-bukti dalam Memori Banding. Kami tidak akan membeberkan apa dalil dan buktinya karena kami disiplin terhadap etika selama upaya hukum sedang berjalan,” jelasnya.

“Pada intinya, kami meminta pihak Penggugat Asal dalam hal ini Pak Paiman untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Ketua Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Dr. drg. H. Hermanto, M.M mengatakan, pemberhentian itu untuk memberi kesempatan bagi Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.S menggunakan kapasitas dan kemampuannya membangun Indonesia lewat tugas baru sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Prof. Paiman untuk semua sumbangsihnya dan kami siap melanjutkan visi beliau untuk menjadikan Universitas Moestopo sebagai ‘kampus kelas dunia’,” tegas Dr. Hermanto. (***)