INDOPOS-Jakarta, 30 September 2025 – Dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., dengan dukungan 60 lebih guru besar di Indonesia, resmi mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Permohonan judicial review tersebut diajukan pada 15 Agustus 2025 dan telah teregistrasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 41 P/HUM/2025 pada 19 Agustus 2025 melalui Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara.
Kedua pemohon menilai keputusan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Judicial review ini diajukan untuk memastikan agar setiap kebijakan di bidang pendidikan tinggi tetap sesuai dengan kerangka hukum nasional, serta selaras dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Prof. Tumanggor didampingi Prof. Laksanto, beserta tim hukum, Nelson Kapoyos, dan Baiqumi Aji, dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Pengajuan uji materi ini sekaligus menjadi bentuk kritik akademisi terhadap regulasi yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.
Kepmen ini dinilai menimbulkan keresahan dan kehaduhan di dunia akademik. Sehingga, harus segera diselesaikan. “Keputusan menteri itu harus dicabut, karena jelas-jelas diskriminatif dan menabrak undang-undang,” tegasnya.
SKEMA PENGAJUAN KEBERATAN HAK UJI MATERIIL
MENTERI PENDIDIKAN, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/M/KEP/2025
Alur Utama
1. KEPMEN 63/2025
→ Menghapus NIDK/NIDN menjadi Dosen Tetap Non-Tetap
→ Diskriminasi/Administratif Jabatan Akademik
2. Bertentangan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 40 ayat (1)
Pasal 41 ayat (1)
Pasal 51 ayat (1)
Bertentangan dengan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
3. SK No. 59/P/2025/UBJ tentang Pengangkatan Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.Hum.
Sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum dan Lingkungan
SK No. 31/KM/2025/UBJ tentang Pengangkatan Prof. Dr. Ir. H. Eddy S. Soeryanto Soegoto, M.Sc., M.M.
Sebagai Ketua Dewan Pakar Tim Advokasi Hukum dan Lingkungan
SK No. 31/KM/2025/UBJ tentang Pengangkatan Dr. (C) Bayu Seto Hardjowahono, S.H., M.H., M.M.
Sebagai Sekretaris Tim Advokasi Hukum dan Lingkungan
Upaya Keberatan Hak Uji Materiil
Diajukan ke Mahkamah Agung RI tanggal 15 Agustus 2025
Amicus Curiae (Para Guru Besar)
Petitum
1. Kepmen bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Menyatakan Kepmen 63 tidak berlaku secara hukum.
3. Menerima Hak Uji Materiil.
4. Mencabut Kepmen 63.
Substansi Permasalahan
Menimbulkan ketidakadilan substantif dengan mengebiri hak Guru Besar (berstatus non-dosen tetap) untuk memperoleh haknya dalam jabatan akademik.
Jabatan akademik yang seharusnya bersifat universal bagi semua Guru Besar kini dipersempit dan dibatasi oleh norma dalam Kepmen 63.
Secara formal, norma ini tidak sah karena bertentangan dengan UU.
Mahkamah Agung diminta untuk membatalkan Kepmen 63.
