INDOPOS-Jakarta Timur — Sejumlah warga RT 006 RW 012 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menggelar aksi protes ke kantor kelurahan setelah salah satu calon ketua RT dinyatakan tidak memenuhi syarat dan digugurkan oleh panitia pemilihan. Mereka menuntut agar proses pemilihan ulang dilakukan secara terbuka dan demokratis.

Aksi yang berlangsung sejak Februari hingga Juli 2025 ini melibatkan sejumlah warga, terutama dari kalangan penyewa atau pengontrak rumah milik keluarga calon yang tidak lolos seleksi. Mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan panitia yang dianggap tidak transparan.

Pemilihan ketua RT 006 RW 012 awalnya dibuka hingga 22 Desember 2024. Dua calon mendaftar, yakni Wisnu Sudharsono dan Suryani, istri dari mantan ketua RT. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, panitia memutuskan bahwa berkas milik Suryani tidak lengkap karena dua dokumen diserahkan melebihi batas waktu pendaftaran.

“Dalam pamflet yang diumumkan, tidak dicantumkan masa perbaikan berkas. Karena itu, kami memutuskan hanya satu calon yang memenuhi syarat,” ujar Ketua Panitia Pemilihan dalam keterangan tertulis.

Keputusan ini memicu perdebatan internal panitia dan menyebabkan seluruh anggota panitia mengundurkan diri pada 26 Januari 2025. Beberapa dari mereka, bersama pendukung Suryani dan warga lainnya, kemudian menggelar aksi ke kelurahan. Namun, permintaan untuk pemilihan ulang tidak dikabulkan.

Pemerintah Kelurahan Kebon Pala, dalam surat balasan tertanggal 30 Juni 2025, menegaskan bahwa keputusan panitia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 serta berita acara penetapan calon terpilih pada 17 Maret 2025.

Meski demikian, aksi penolakan terus bergulir. Pada 28 dan 29 Juli 2025, sekelompok warga kembali menyampaikan tuntutan serupa, baik ke RW maupun ke kelurahan. Namun, Ketua RW 012 yang baru, Zainal Arifin, menyatakan bahwa proses sudah selesai dan tidak diperlukan pemilihan ulang.

“Saya sudah bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menyatakan bahwa proses sudah berjalan sesuai aturan dan tidak perlu diulang,” kata Zainal.

Akhirnya, pada 5 Agustus 2025, SK pengukuhan Wisnu Sudharsono sebagai Ketua RT 006 RW 012 diserahkan secara resmi, menandai selesainya proses administratif pemilihan tersebut.

Pemerintah Kelurahan Kebon Pala mengimbau seluruh warga untuk kembali membangun komunikasi, menjaga kerukunan, serta mendukung jalannya pemerintahan lingkungan yang kondusif. Para pengurus RT dan RW diharapkan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing dan tetap berpijak pada ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan bersama yang melibatkan seluruh pengurus RW 012, tokoh masyarakat, para ketua RT, serta perwakilan warga, telah disepakati dan ditandatangani pernyataan bersama yang menyatakan dukungan penuh terhadap kepengurusan RT 006 RW 12 di bawah kepemimpinan Wisnu Sudharsono.

Pernyataan tersebut juga mengajak seluruh warga, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya menolak, untuk menghormati keputusan bersama dan menjaga stabilitas lingkungan RW 12 agar tidak memicu reaksi lain yang mengganggu ketertiban.

Dalam pamflet yg di umumkan tidak di cantumkan masa perbaikan berkas & Beberapa alasan pengunduran diri Panitia dengan cara sepihak,Kami memutuskan hanya satu calon yg memenuhi syarat. Ujar Ketua panitia Pemilihan dalam keterangan tertulis.