INDOPOS-Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama DPRD DKI bukanlah aturan untuk melarang masyarakat merokok di tempat hiburan malam, melainkan hanya mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Pramono menjelaskan, aturan itu akan membatasi aktivitas merokok di sejumlah area publik yang padat aktivitas masyarakat.

“Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang,” ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan ruang khusus bagi warga yang merokok. Pramono mencontohkan kebijakan serupa sudah diterapkan di banyak negara maju.

“Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu,” ucapnya.

Pramono menambahkan, pembahasan mengenai besaran denda bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok masih terus digodok di DPRD. Ia menegaskan pemerintah tidak pernah menyatakan larangan total merokok di Jakarta, melainkan ingin menata agar aktivitas merokok tidak merugikan orang lain.

“Jadi sekali lagi, aturan ini bukan melarang merokok, tapi mengatur tempatnya,” tegas Pramono.

Senada dengan itu, Ketua LSM Jakarta Baru, Ali Husein, juga menegaskan Gubernur Pramono tidak pernah menyampaikan larangan merokok di tempat hiburan malam.

“Perlu diluruskan, Gubernur DKI Pramono Anung tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun kebijakan yang melarang merokok di tempat hiburan malam atau secara total,” kata Ali.

Ali juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyerap informasi. “Jangan sampai nama baik Gubernur dicoreng dengan isu yang tidak benar. Pak Pramono justru terbuka dengan masukan semua pihak sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Namun, Ali tidak menampik adanya isu oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang diduga melakukan aksi tidak terpuji, dengan jual beli pasal raperda KTR.

Menurut laporan itu, Ali Husen menyebut bahwa jika tuduhan ini benar, maka pembahasan Raperda tidak lagi murni untuk kesehatan masyarakat, melainkan dipenuhi kepentingan transaksional.