• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 22, 2024
  • 0 Comments
Warga Pulau Seribu Butuh Air Bersih

INDOPOS-Pj Gubernur DKI Jakarta diminta untuk segera mengatasi persoalan masyarakat yang berada di Kabupaten Pulau Seribu. Sebab, hingga kini wilayah terpadat penduduknya di Pulau Seribu, yakni sebelah Timur Pulau Kelapa mengalami kesulitan air bersih dalam beberapa bulan terakhir. Pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci, memasak dan keperluan pokok lainya pun masyarakat di beberapa RW harus kendala. Adanya persoalan yang dialami warga itu terungkap saat anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah melakukan reses (menyerap aspirasi masyarakat) di Pulau Seribu, Senin (22/1/2024). “Untuk sebelah Timur Pulau Kelapa persoalan air bersih sudah terpenuhi. Namun untuk sebelah Barat warga sangat kesulitan,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda itu. Akibat kelangkaan air bersih yang dialami, masyarakat Pulau Seribu yang berjumlah sekitar 6.000 jiwa itu harus mengalami kendala lantaran tidak dapat mandi atau pun memasak.”Tidak hanya masyarakat, tapi juga ASN di Pulau tidak mandi hingga berhari-hari karena tidak ada air bersih. Ini saya kira sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. Karenanya, Bunda menceritakan kemarahan warga terhadap calon anggota legislatif yang pernah dipilih pada 2019 lalu, saat ini pun tidak terbendung dan langsung diungkapkan dalam reses yang dilaksanakannya.”Warga banyak yang mengeluh, caleg-caleg datang hanya saat membutuhkan suara. Tapi disaat warga kekurangan air bersih sulit mengadukan persoalannya,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI itu menirukan ungkapan salah seorang warga Pulau Seribu. Disamping itu, masyarakat Pulau Seribu yang mayoritas berprofesi nelayan berharap pemprov DKI Jakarta juga membuat dock shipyard (galangan kapal). Hal itu, kata anggota DPRD tiga periode itu sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang alat mencari nafkah masyarakat.” Nelayan itu jika kapalnya mengalami kerusakan kesulitan untuk memperbaiki. Jika dibuatkan dok kapal tentu hal itu akan sangat membantu bagi masyarakat,” katanya. Untuk wilayah Pulau, masyarakat pun berharap ada perijinan dari pemprov DKI dalam hal perluasan wilayah Pulau. Sebab, sambungnya lagi penambahan jumlah penduduk setiap tahunya membuat kondisi wilayah mengalami kepadatan. “Masyarakat banyak pula yang mengharapkan agar ada perluasan wilayah. Agar kedepan tidak ada penumpukan warga dalam satu rumah karena harus terdiri dari beberapa Kartu Keluarga (KK),” katanya. Untuk para Gen Z yang juga hadir dalam acara reses, mayoritas berharap agar pemprov memberikan lapangan pekerjaan.”Karena banyak juga gen z yang selesai sekolah tingkat menengah, tidak bisa melanjutkan ke jenjang universitas. Tentunya mereka membutuhkan lapangan pekerjaan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari,” tandasnya.(Si)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 21, 2024
  • 0 Comments
Ernando Ari, Benteng Kokoh Timnas Lawan Jepang

INDOPOS-Ernando Ari Sutaryadi tampil gemilang ketika timnas Indonesia menang atas Vietnam pada laga kedua Piala Asia 2023. Hal ini diharapkan berlanjut saat nanti timnas menghadapi Jepang. Penampilan impresif Ernando itu mendapat pujian dari pelatihnya di Persebaya, Benny van Breukelen. Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Vietnam pada laga kedua Grup D Piala Asia 2023, Jumat (19/1/2024). Bertanding di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, timnas Indonesia meraih kemenangan tipis 1-0 atas Vietnam. Gol tunggal kemenangan Garuda dicetak oleh sang kapten Asnawi Mangkualam melalui tendangan penalti pada menit ke-42. J Draper vs J Lehecka Match Highlights Adelaide January 13 2024_16x9 Baca juga: Fakta-fakta Clean Sheet Indonesia atas Vietnam di Piala Asia 2023 Kemenangan Indonesia atas Vietnam juga tidak bisa lepas dari penampilan gemilang kiper Ernando Ari Sutaryadi. Dalam laga kontra Vietnam, Ernando menjadi benteng terakhir Garuda yang tak bisa ditembus pemain lawan. Kiper berusia 21 tahun itu setidaknya melakukan lima penyelamatan, salah satunya saat menepis tembakan bebas pemain Vietnam menjelang akhir babak kedua. Performa apik Ernando saat menghadapi Vietnam mengundang pujian dari pelatihnya di Persebaya Surabaya, Benny van Breukelen. Baca juga: Pengamat Malaysia soal Kegagalan Timnya di Piala Asia 2023: Sampah, Tidak Jelas, Hambar Benny yang merupakan pelatih kiper Persebaya mengaku puas dengan penampilan anak asuhnya itu. “Saya sangat puas dengan penampilan Ernando kemarin. Dia beberapa kali melakukan penyelamatan bagus. Apalagi penyelamatan dari tendangan bebas di menit akhir itu,” kata Benny, dikutip dari Antara. “Bolanya mengarah ke pojok atas gawang, tetapi bisa ditepis Ernando,” imbuh sosok berdarah Belanda tersebut. Benny van Breukelen yang bergabung dengan Persebaya pada musim 2020 menjadi sosok yang turut mengembangkan potensi Ernando. Menurut Benny, Ernando layak menjadi pemain terbaik laga alias man of the match saat melawan Vietnam. Mantan kiper Niac Mitra dan Arseto Solo itu pun mendoakan Ernando bisa membantu timnas Indonesia lolos 16 besar Piala Asia 2023. Baca juga: Piala Asia 2023: Yakob Sayuri Multifungsi, Pelatih PSM Memuji “Kalau lihat penampilannya, pantas menjadi man of the match. Boleh dibilang babak kedua kita ditekan terus dalam laga itu.”

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 20, 2024
  • 0 Comments
Gus Muis: Moderasi Beragama Syarat Hidup Harmonis di Jakarta

INDOPOS-Kementerian Agama RI kembali menggelar seminar dengan tema “MODERASI BERAGAMA LINTAS AGAMA, MENEBAR KEBAJIKAN BAGI SESAMA”. Kali ini bertempat di Klenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024). Kegiatan diikuti sebanyak 300 peserta, dan dibuka langsung Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, S.IP, M.Si. Tokoh dan Narasumber yang hadir, di antaranya, H. Muhammad Ishak, putra Kyai Muhyidin Ishak, yang juga Caleg DPRD DKI dari PPP dapil 7 Jakarta Selatan. Soeparno, S. T, M. Ah Kepala Bidang Pendidikan Khonghucu Kemenag Dr. H. Susari, MA Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kemenag. Xue Shi Budi Santoso Tanuwibowo Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar. Ketua Yayasan Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin dan Para Pengurus Kelenteng Kepala Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan M. Yunus Hasim. Dalam sambutannya, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, S.IP, M.Si, menyampaikan, berdasarkan survei yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, rerata indeks nasional Kerukunan Umat Beragama (KUB) masyarakat Indonesia tahun 2023 mencapai 76,024. Itu artinya kerukunan antar umat beragama dalam keadaan baik. “Kembali kita melihat agama sebagai sumber ajaran mulia yang memerintahkan kita untuk mengembangkan kebajikan dan menebarkan keberkahan bagi semua ciptaannya. Mari kita bersama memahami ajaran agama sebagai nilai kebajikan bagi sesama dari sanalah rasa kemanusiaan berkembang,” ujar Wamenag. “Saya ingin mengutip satu kalimat ajaran Agama Khonghucu, Khongcu bersabda, apa yang diri sendiri tidak inginkan, janganlah diberikan kepada orang lain. Seyogyanya pesan ini penting untuk kita teladani agar kita dapat berintrospeksi diri, memeriksa diri atas perbuatan yang telah kita lakukan kepada orang lain, sehingga kita dapat berempati merasakan perasaan orang lain rasakan,” tambah wamenag. Lebih lanjut kata Wamenag, Kebhinekaan adalah keniscayaan karena merupakan kehendak Tuhan, agar manusia saling menyapa, mengenal, berkomunikasi, dan memiliki solidaritas sosial terhadap sesama. Namun demikian, dalam praktiknya, kebhinekaan tersebut masih belum sepenuhnya bisa diwujudkan. Tantangan paling berat yang dihadapi oleh kita bersama adalah bagaimana mengelola kebinekaan, tetapi sekaligus tetap menjaga persatuan. Kita mewarisi bukan hanya keragaman yang luar biasa kompleks, mulai dari etnis, bahasa, warna kulit, adat istiadat, hingga keyakinan dan agama. Semenjak Proklamasi Kemerdekaan Agustus 1945, kita telah sama-sama bertekad untuk terus menerus mengupayakan dan merawat kebhinekaan itu dalam suatu persatuan Indonesia. Untuk merawat kebhinekaan itu, Kementerian Agama sejak tahun 2019 telah menjadi leading sector gerakan penguatan moderasi beragama, hal tersebut didasarkan adanya beberapa tantangan yang dihadapi yaitu, pertama, berkembang pemahaman keagamaan yang ekstrim di masyarakat, bertentangan dengan kemanusiaan, dan bertolak belakang dengan esensi ajaran agama yang cinta damai dan menghormati kemanusiaan. Kedua, munculnya klaim kebenaran mutlak atas suatu tafsir keagamaan; merasa tafsirnya paling benar dan memaksakan pada orang lain, bahkan hingga melakukan kekerasan atas nama agama. Ketiga, muncul pemahaman yang merusak ikatan (komitmen) kebangsaan yaitu: Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka tunggal Ika, dengan gagasan yang menolak komitmen kebangsaan tersebut dan ingin menggantinya dengan ideologi lain. Kebijakan penguatan moderasi beragam diarahkan pada upaya membentuk masyarakat Indonesia yang berpegang teguh pada nilai dan esensi ajaran agama, berorientasi menciptakan kemaslahatan umum, dan menjunjung tinggi komitmen kebangsaan. Saat ini, penguatan moderasi beragama menjadi kebutuhan bersama. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Atas dasar itu, penguatan moderasi beragama menjadi keniscayaan. Sebagai penutup, saya sangat mengapresiasi terselenggaranya acara “Seminar Moderasi Beragama Lintas Agama, Menebar Kebajikan bagi Sesama” yang diselenggarakan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu ini. Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pengurus kelenteng Hok Tek Tjen Sin Kebayoran lama atas kesediaan dalam memberikan ruang untuk kita bersama sama menjadi pelopor moderasi ditengah masyarakat kita yang heterogen ini. Semoga acara ini efektif, berkontribusi dalam merawat kebhinekaan, meneguhkan kerukunan dan membangun peradaban bangsa yang maju dan sejahtera. Selamat melaksanakan kegiatan moderasi beragama semoga lancar dan sukses. Sementara itu, Gus Muis menyampaikan moderasi beragama menjadi syarat hidup harmonis di Jakarta. Karena, dengan selalu mengedepankan kerukunan antar sesama anak bangsa, maka keharmonisan akan tercipta. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 20, 2024
  • 0 Comments
Fachmi Hidayat, Anggota KPU Jakarta Selatan Ingatkan Pemilih Jangan Keliru Coblos

INDOPOS-Anggota KPU Jakarta Selatan Fachmi Hidayat mengingatkan pemilih agar tidak keliru atau salah coblos pada surat suara yang diberikan oleh Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak, Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 WIB waktu setempat. Oleh karena itu, ia minta agar pemilih mengetahui teknis pencoblosan yang sah agar hak pilihnya tidak terbuang percuma dan sia-saia. Hal tersebut dikemukakan Fachmi Hidayat kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.  Teknis pencoblosan yang sah dijelaskan pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU. No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Pada PKPU No. 25 Pasal 53 ayat (1) dijelaskan, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pencoblosan dinyatakan sah jika: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara. Untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (di DKI tidak ada DPRD Kabupaten/Kota) dijelaskan pada ayat (2), pencoblosan dinyatakan sah jika: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan. Sedangkan pada ayat (3) disebutkan,  suara untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan. Fachmi juga menjelaskan pencoblosan yang tidak sah. Untuk Pilpres apabila: a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara; b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon). Kemudian, surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila: a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD DKI di kolom yang disediakan. Sedangkan Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila: a. Tak ada coblosan pada calon manapun; b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon. Kepada anggota PPK, dan KPPS, Fachmi minta agar teknis coblos yang sah sesuai dengan peraturan perundangan dipahami dengan baik dan benar. Kemudian disosialisasikan kepada pemilih, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan peserta Pemilu, Pemerintah Daerah (Camat hingga RT), serta berbagai elemen dan komponen masyarakat lainnya. Khusus kepada Ketua KPPS, ia minta agar teknis coblos yang sah dijelaskan kepada pemilih sebelum kegiatan pemungutan suara dilakukan dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya. (wok)     

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 19, 2024
  • 0 Comments
Proyek Beach Club Pantai Krakal Jangan Rusak Lingkungan

INDOPOS-Kritikan terhadap rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta dinilai berpotensi merusak lingkungan terus mengalir. Ini dikarenakan beach club tersebut dibangun di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan bahwa pada dasarnya, setiap investasi harus memperhatikan aturan yang berlaku dan aspek-aspek lain. “Bukan hanya dari sisi keuntungan, bukan hanya dari sisi aspek ekonomi, tapi juga aspek-aspek lain itu penting. Aspek lingkungan, sosial penting, tata kelola itu juga penting,” kata Faisal kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Termasuk dalam konteks pembangunan beach club yang bakal dilakukan Raffi Ahmad di Jogja, bahwa yang menjadi pertimbangan bukanlah mendapatkan sebanyak-banyaknya investasi dan mengabaikan pertimbangan dari aspek lain termasuk dampaknya bagi lingkungan. “Karena ada dampaknya juga nanti bukan hanya lingkungan sendiri, tapi juga ke masyarakat dan investasi itu sendiri. Karena tidak sedikit masyarakat yang juga dirugikan,” tambahnya. Faisal pun kemudian membandingkan dengan pembangunan smelter di Sulawesi yang sebelumnya tidak ada penduduk menjadi banyak dan bisa menyerap tenaga kerja. “Tapi di sisi yang lain masyarakat yang lebih dulu bekerja di situ mata pencahariannya sebagai nelayan, sebagai petani, kemudian rusak lahannya, rusak juga perairannya ini jadi tidak mendapatkan penghasilan sebagaimana dulu investasi belum masuk atau belum dibangun, jadi ini merugikan bagi kalangan ini dan mereka tidak bisa serta-merta bisa jadi tenaga kerja di situ,” kata Faisal. “Karena mereka selama ini bekerjanya begitulah, skill mereka dan mata pencaharian mereka. Nah inilah yang terabaikan gitu,” lanjutnya. Sehingga menurutnya, jangan hanya mendorong investasi untuk perekonomian serta mengatasi masalah pengangguran yang menciptakan masalah-masalah baru lainnya. Faisal menyebut jika permasalahan tersebut terjadi bukan hanya untuk rencana pembangunan beach club di Yogyakarta, namun pemerintah harus memperhatikan pembangunan di daerah lainnya. “Karena kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu jika ini terjadi di banyak tempat. Karena ini kan bukan hanya di 1 atau 2 kasus, tapi umum dan apalagi Perpu Cipta Kerja ini kan baru disahkan dan akan berlaku dalam jangka waktu yang panjang, yang tanpa ada kontrol terhadap kasus-kasus seperti ini,” sambungnya. “Ini bisa menjadi bom waktu kedepannya, yang bisa jadi akan menjadi backfire terhadap kebijakan ekonomi itu sendiri begitu,” ujarnya. Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo, seharusnya rencana pembangunan tempat wisata itu, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dampaknya terhadap lingkungan. “Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup,” kata Rizky dalam keterangannya pada Kamis 18 Januari 2024. Ia pun mencontohkan misalnya tentang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. “Lalu, Permen-ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Benteng Alam Karst,” lanjutnya. Selain itu, keinginan investor harus memikirkan bahwa jika membangun beach club tersebut selain untuk tujuan pariwisata, tetap wajib mematuhi prinsip-prinsip dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Yaitu meliputi perencanaan termasuk perizinan administratif oleh pejabat yang berwenang, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Maka baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemilik modal, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rencana pembangunan tersebut,” ujarnya. (bwo) Klik Link di Bawah untuk Menonton Berita Proyek Beach Club Pantai Krakal Jangan Rusak Lingkungan di INDOPOS TV  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 19, 2024
  • 0 Comments
Kuasa Hukum Ny. Suryati Meminta SP3 Kepada Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ada Apa?

INDOPOS-Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di minta agar segera memberikan kepastian hukum berupa penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan Pelapor berinisial HOH dan Sebagai Terlapor Ny. Suryati tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dana tau Pasal 266 KUHP. “Memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP3), itu merupakan rekomendasi kepada penyidik berdasarkan kesimpulan gelar perkara khusus yang di gelar rowassidik Bareskrim Polri agar segera dilaksanakan dalam 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 22 Juni 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum juga di SP3, ada apa dengan penyidik?.” ujar Indra Hardimansyah, kuasa hukum Ny. Suryati. Lebih lanjut Indra menguraikan kronologi singkat terkait kasus yang menimpah Ny. Suryati. Dijelaskan Indra, Kliennya tersebut memiliki sebidang tanah dengan surat AKTA Hibah No. 384/2008 dan No. 385 /2008 dengan luas 8.500 m2 berlokasi di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Kondisi fisik tanah saat ini di kuasai oleh Ny. Suryati dan sudah sah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). “Bahwa berdasarkan surat Pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap Perkara Nomor 3326 K/Pdt/2021 jo. No. 536/PDT/2020/PT.DKI jo No. 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, Ny. Suryati merupakan pemilik tanah yang sah secara hukum, namun sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi dari kementerian PUPR terkait tanah yang di gusur untuk pembangunan jalan tol Cibitung – Cilincing, dan akhirnya di konsinyasikan (dititipkan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Indra. “Dikarenakan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab berusaha menggagalkan atau mengganjal proses pengambilan uang konsinyasi di PN Jakarta Utara. Dengan berbagai macam cara dari gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dengan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan dasar memiliki AJB No. 130, 131, dan 135 dengan luas 11.304 m2 yang mana Salinan minuta PPAT dari Kecamatan Cilincing tidak diketahui keberadaannya dan tidak mengetahui lokasi tanahnya. Dengan adanya laporan Polisi tersebut Pihak BPN Jakarta Utara tidak mau mengeluarkan Rekom Konsinyasi pengambilan uang konsinyasi d Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan laporan Polisi belum SP3.” sambungnya. Pengambilan uang konsinyasi terkendala SP3 Polda Metro Jaya tersebut, Lanjut Indra, pihaknya pada tanggal 5 Juni 2023 membuat laporan Dumas ke Karowasidik Mabes Polri dan telah digelar perkara pada tanggal 22 Juni 2023 dengan hasil gelar Perkara adalah Rekom SP3 untuk Ibu Suryati, hal mana Penyidik Polda Metro Jaya tidak cukup bukti dan tidak diketahui letak tanahnya dan tidak ada minuta AJB dari Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. “Rekom SP3 untuk Ibu Suryati seharusnya dalam waktu 14 hari sudah bisa ditetapkan, namun di abaikan Penyidik. Baru dua bulan kemudian berkembang lagi, tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2023 saya dipanggil Biro wasidik Mabes Polri bahwa ada bukti baru dari penyidik Polda Metro Jaya yaitu hasil PUSLABFOR yang isinya menyatakan bahwa tanda tangan H. Uman (Ayah Ny. Suryati) identik tapi hasil puslabfor tersebut tidak disertai Minuta AJB dari PPAT Kecamatan Cilincing yang artinya tidak Sah secara hukum.” tegasnya. Tidak puas dengan keterangan tersebut, menurut Indra pihaknya kemudian membuka kembali Laporan DUMAS di Propam Mabes Polri pada tanggal 05 September 2023 perihal Permohonan Gelar Perkara Khusus di Karowasidik dengan tujuan agar di panggil pihak Penyidik Polda Metro Jaya dan Puslabfor agar bisa memberi keterangan terkait hasil Identik yang mana tidak ada pembanding bisa dinyatakan Sah. “Pada kenyataannya secara hukum apabila suatu hasil Puslabfor tidak ada pembanding maka itu tidak sah secara hukum. Namun meskipun demikian Pihak Karo Wasidik tidak bersedia untuk menggelar kembali terkait penyidik dan Puslabfor. Ada apa?.” ujarnya sembari bertanya. Tidak berhenti sampai disitu Indra memperjuangkan keadilan dan Kepastian hukum terhadap kliennya. Pada tanggal 11 September 2023, kata Indra, Ia kembali melakukan Laporan Dumas di Propam Mabes Polri Perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dengan wujud penyidik tidak mau menyertakan akta hibah yang dimiliki oleh terlapor (Ny. Suryati) untuk di uji lab. “Aneh Penyidik hanya melakukan uji lab dari pelapor. Pada tanggal 12 September 2023 berkas sudah di tangani oleh Biro Karo Wabprof agar penyidik segera di panggil dan Puslabfor untuk di minta keterangan dan penjelasan terkait hasil Puslabfor.” Lanjutnya. Terakhir ketika disinggung langkah apa yang akan di lakukan selanjutnya, Indra menegaskan Pihaknya tak akan berhenti memperjuangkan keadilan. “Kita sudah berkonsultasi dengan beberapa Pengacara yang ada di Jakarta untuk terus bersemangat dan Kita akan terus menuntut keadilan hukum untuk Ibu Suryati termasuk melakukan segala upaya…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 19, 2024
  • 0 Comments
Budi Said Bikin Surat Palsu Jual Beli Emas Rp 1,2 Triliun, lalu Gugat Antam

INDOPOS-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan crazy rich Surabaya Budi Said (BS) membuat surat palsu bersama sejumlah oknum pegawai PT Antam Tbk untuk merekayasa jual beli emas logam mulia Antam. Ketut menyebutkan, Budi Said membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan oleh Antam. Namun, Budi Said yang bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat surat palsu, seolah-olah sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi. Dalam kasus ini, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. “Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024). “Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk,” sambungnya. Ketut menjelaskan, surat palsu yang dibuat oleh Budi Said dan oknum pegawai membuat Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Bahkan, kata dia, berkat surat palsu tersebut, Budi Said pernah menggugat PT Antam. “Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Ketut. Ketut mengatakan, total kerugian PT Antam mencapai Rp 1,2 triliun akibat perbuatan Budi Said ini. Rumah dan kantor Budi Said pun digeledah oleh tim penyidik Kejagung. “Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,266 triliun,” imbuhnya. INDOPOS TV    

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 18, 2024
  • 0 Comments
Desie Dukung Pencopotan Stick Cone di Jakarta

INDOPOS-Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengevaluasi lajur sepeda terproteksi di berbagai wilayah Jakarta. Keputusan itu didasari dengan adanya sejumlah aduan atau laporan dari warga terkait kondisi stick cone yang rusak di sejumlah lajur sepeda. Bahkan, masyarakat khususnya para pengguna jalan menilai keberadaan Stick cone cenderung membahayakan bagi pengguna sepeda dan motor di Jakarta. “Kalau tujuannya untuk keselamatan masyarakat khususnya pengguna jalan, saya sangat mendukung langkah tersebut,” ujar Ketua Fraksi pd di DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Dia mengatakan, penggunaan Stick cone di Jakarta tidak up to date. Sebab, volume kendaraan di Jakarta sangat tinggi.”Dari catatan yang ada, setiap harusnya lebih dari 3 juta kendaraan roda dua melintas di jakarta dan jutaan roda empat. Dengan adanya stick cone seperti itu, jelas sangat menggangu pengguna jalan,” katanya. Idealnya, penggunaan mata kucing untuk pembatasan jalur sepeda dan mobil. Mengingat tingginya pengguna sepeda di Jakarta disaat jam kerja atau pun saat car freeday.”Karena itu tidak akan membahayakan,” imbuhnya. (Si)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 17, 2024
  • 0 Comments
Wamenag Saiful Dasuki: Indeks Toleransi Naik Signifikan

INDOPOS-Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) atau indeks toleransi Provinsi DKI Jakarta meningkat signifikan, yakni mencapai 76,47. Sebelumnya, indeks Jakarta ada di angka 72. Sementara, untuk tingkat nasional Indonesia indeks KUB saat ini sebesar 76,024. Itu artinya kerukunan antar umat beragama nasional dalam keadaan baik. Sedangkan, peringkat Jakarta sebagai kota toleran juga semakin membaik. Jika sebelumnya ada di peringkat 22, maka saat ini Jakarta ada di posisi Ke-17. Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, saat membuka “SEMINAR MODERASI BERAGAMA LINTAS AGAMA, MENEBAR KEBAJIKAN BAGI SESAMA” di Gedung Tepasalira, Pejaringan, Jakarta Utara, menyampaikan, berdasarkan survei yang diselenggarakan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, rerata indeks nasional Kerukunan Umat Beragama (KUB) masyarakat Indonesia tahun 2023 mencapai 76,024. Itu artinya kerukunan antar umat beragama dalam keadaan baik. “Namun demikian, harus diakui, Indonesia termasuk salah satu negara yang beberapa kali pernah mengalami konflik sosial keagamaan yaitu  peristiwa konflik yang diiringi kekerasan  antar kelompok masyarakat dengan latarbelakang sosial-keagamaan tertentu,” tutur Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, dalam sambutannya, Rabu (17/1/2024). Hingga saat ini, lanjut Saiful, kita masih menghadapi banyak tantangan dalam hubungan antar umat beragama, misalnya, masih berkembangnya paham keagamaan yang ekstrim di tengah masyarakat, pelajar, bahkan mahasiswa, adanya persekusi terhadap kelompok minoritas, penolakan masyarakat atas pendirian rumah ibadah tertentu, serta isu ekstrimisme dan intoleransi lainnya. “Kebhinekaan adalah keniscayaan karena merupakan kehendak Tuhan, agar manusia saling menyapa, mengenal, berkomunikasi, dan memiliki solidaritas sosial terhadap sesama. Namun demikian, dalam praktiknya, kebhinekaan tersebut masih belum sepenuhnya bisa diwujudkan,” kata dia. Tantangan paling berat yang dihadapi oleh kita bersama, terang Saiful, adalah bagaimana mengelola kebinekaan, tetapi sekaligus tetap menjaga persatuan. Kita mewarisi bukan hanya keragaman yang luar biasa kompleks, mulai dari etnis, bahasa, warna kulit, adat istiadat, hingga keyakinan dan agama. Semenjak Proklamasi Kemerdekaan Agustus 1945, kita telah sama-sama bertekad untuk terus menerus mengupayakan dan merawat kebhinekaan itu dalam suatu persatuan Indonesia. Untuk merawat kebhinekaan itu, Kementerian Agama sejak tahun 2019 telah menjadi leading sector gerakan penguatan moderasi beragama, hal tersebut didasarkan adanya beberapa tantangan yang dihadapi yaitu, pertama, berkembang pemahaman keagamaan yang ekstrim di masyarakat, bertentangan dengan kemanusiaan, dan bertolak belakang dengan esensi ajaran agama yang cinta damai dan menghormati kemanusiaan. Kedua, munculnya klaim kebenaran mutlak atas suatu tafsir keagamaan; merasa tafsirnya paling benar dan memaksakan pada orang lain, bahkan hingga melakukan kekerasan atas nama agama. Ketiga, muncul pemahaman yang merusak ikatan (komitmen) kebangsaan yaitu: Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka tunggal Ika, dengan gagasan yang menolak komitmen kebangsaan tersebut dan ingin menggantinya dengan ideologi lain. “Kebijakan penguatan moderasi beragam diarahkan pada upaya membentuk masyarakat Indonesia yang berpegang teguh pada nilai dan esensi ajaran agama, berorientasi menciptakan kemaslahatan umum, dan menjunjung tinggi komitmen kebangsaan,” jelasnya. Saat ini, lanjut Saiful, penguatan moderasi beragama menjadi kebutuhan bersama. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Atas dasar itu, penguatan moderasi beragama menjadi keniscayaan. “Kami mengapresiasi terselenggaranya acara “Seminar Moderasi Beragama Lintas Agama, Menebar Kebajikan bagi Sesama” yang diselenggarakan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu ini. Semoga acara ini efektif, berkontribusi dalam merawat kebhinekaan, meneguhkan kerukunan dan membangun peradaban bangsa yang maju dan sejahtera,” tutupnya. Dalam kegiatan ini, turut hadir, atara lain, Cecep Khaerul Anwar Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Surari, dan Liem Liliany Lontoh, Ketua Matakin DKI Jakarta. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 17, 2024
  • 0 Comments
APHA Indonesia Sampaikan 6 Pernyataan Sikap untuk Presiden Terpilih 2024

INDOPOS-Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MH, menyampaikan, pengelolaan lingkungan hidup (SDA) untuk dan atas nama pembangunan, serta untuk dan atas nama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah menyebabkan pengelolaan lingkungan hidup cenderung hanya berorientasi kepada aspek ekonomi (keuntungan/laba) semata, sehingga  aspek kepentingan manusia (masyarakat) dan aspek kepentingan  lingkungan hidup seringkali terabaikan. Bahkan kewajiban AMDAL-pun tidak jarang diabaikan. Padahal UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur sedemikian rupa aturan main dalam pengelolaan lingkungan hidup. Nampaknya implementasi UUPPLH 2009 ini  belum efektif, sehingga  kerusakan lingkungan hidup terus terjadi, dan pada akhirnya mengganggu keseimbangan lingkungan hidup itu sendiri. Sejatinya pengelolaan lingkungan hidup (SDA) seperti usaha pertambangan dan minerba, minyak dan gas, dan lain-lain itu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, tetapi faktanya pengelolaan SDA seringkali justru menciptakan penderitaan bagi rakyat termasuk masyarakat adat. Apapun alasannya, pengelolaan SDA telah menciptakan kerusakan dan penderitaan rakyat.  Salah satu contoh, perkebunan besar kelapa sawit dan HPH telah membuat masyarakat adat terusir dari wilayah dan hutan ulayatnya. Padahal masyarakat adat dengan kearifan lokalnya  selalu menjaga kelestarian alam. Sudah saatnya Negara dan Pemerintah  mengadopsi hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebab masyarakat adat dan kearifan lokalnya selama ini berada di garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidupnya.  Jika Negara dan Pemerintah terlalu berorientasi kepada hukum positif dan mengabaikan hukum adat dan kearifan lokal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  jelas sebuah kekeliruan besar dan harus dikoreksi. Ini urgen dilakukan demi menjaga kelestarian, kesinambungan dan keseimbangan lingkungan hidup untuk kepentingan generasi yang akan datang. Kerusakan lingkungan hidup  harus segera dihentikan dan tidak ada toleransi bagi perusak dan pencemar lingkungan hidup. Oleh sebab itu, semua pihak yang tidak concern dan tidak menjadikan permasalahan  lingkungan hidup  sebagai prioritas nasional tidak layak hidup dibumi Indonesia. Dalam kaitannya dengan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur  Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Sejatinya muatan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tersebut menjadi landasan konstitusional bagi pembentukan UU yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, seperti UUPA, UU Pertambangan dan Minerba, UU Pertanahan, UU Kehutanan, UU Investasi dan sejenisnya, selain berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.  Oleh sebab itu,  sinkroniasi muatan UU dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan SDA dengan hukum adat dan kearifan lokal yang berkaitan dengan lingkungan hidup  adalah sebuah keniscayaan. Negara dan pemerintah harus peka dan sadar bahwa kerusakan lingkungan hidup dari hari ke hari makin parah, sehingga makin mengancam kehidupan setiap warga negara Indonesia termasuk masyarakat adat. Sebab tingkat kerusakan alam berakibat pada meningkatnya risiko terjadi bencana alam. Bencana seperti banjir,  kebakaran hutan, dan tanah longsor  dan lain sebagainya  adalah buah dari buruknya perilaku perorangan, kelompok orang dan korporasi yang mengelola SDA (profit oriented), serta tidak optimalnya tata kelola dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup oleh Pemerintah. Banyaknya kasus bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah di Indonesia, dan yang terbaru adalah bencana banjir bandang di Sentani Jayapura Papua sejatinya membuat Pemerintah Pusat dan Daerah serius terhadap persoalan lingkungan hidup. Pengelolaan SDA adalah sebuah keniscayaan dalam pembangunan demi mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUU NRI Tahun 1945. Tetapi Negara dan Pemerintah berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma  hukum adat dan kearifan lokal  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak boleh terjadi lagi, pengelolaan SDA terus berlanjut, tetapi ironinya masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan dan penderitaan. Negara ini milik seluruh Warga Negara Indonesia, bukan milik sekelompok orang atau pejabat negara. Oleh sebab itu, kami APHA Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut : APHA adalah organisasi yang beranggotakan para pengajar, peneliti dan praktisi yang peduli terhadap keberadaan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat yang merupakan garda terdepan sebagai penjaga dan penyeimbang lingkungan. Mendesak kepada Masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi di Indonesia tahun 2024 untuk memberikan hak pilihnya kepada Calon Presiden dan Calon Parlemen yang memiliki komitmen terhadap lingkungan dan eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Mendesak kepada siapapun yang menjadi Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024, untuk  sungguh-sungguh memosisikan hukum adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat…