Oleh Mayjen TNI Purn Prijanto Wagub DKI Jakarta, 2007-2012 Berita Kunci: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) menulis artikel yang menyatakan adanya deklarasi perang kelas. Oligarki melawan rakyat jelata, pasalnya ada pengakuan dari seorang pengusaha kelas kakap bahwa segelintir pengusaha oligarki menguasai satu per tiga ekonomi Indonesia; dan mereka siap memenangkan salah satu Capres. Berita di atas dikirim Anthony kepada penulis melalui WhattsApp, tanggal 28/1/2024. Membaca artikel Anthony, penulis ingat pernyataan Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI yang dikutip media pada 17/2/2020 bahwa ‘’Paling mahal 1 Triliun untuk kuasai Parpol. Jika partai politik dikuasai, maka dia akan menguasai parlemen, maka dia akan kuasai pasar-pasar dan sumber daya alam kita, dan dialah yang berhak mengusung siapa pemimpin kita, Presiden kita, Bupati kita, Gubernur kita, dan Walikota, karena sistem yang kita punya.’’ Tentu semua paham, yang dimaksud sistem kita punya, adalah sistem UUD NRI Tahun 1945 atau konstitusi hasil amandemen yang sering disebut UUD 2002, karena ditanda tangani tahun 2002. UUD 2002 inilah yang saat ini diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dampaknya kita rasakan, betapa jauhnya dari cita-cita bangsa Indonesia ataupun yang terkecil jauh dari cita-cita reformasi tahun 1998. Berdasarkan rangkaian data dan fakta, maka UUD 2002 patut dinilai adanya kekuatan tertentu yang berkehendak mengendalikan atau untuk: (1) menguasai perpolitikan, (2) menguasai perekonomian, dan (3) menduduki jabatan Presiden di Indonesia, dengan cara mengubah persyaratan, yang awalnya orang Indonesia asli, diubah menjadi Warga Negara Indonesia. Apabila kita dengarkan pengakuan dari JE. Sahetapy dalam videonya yang beredar luas, bahwa usul perubahan syarat Presiden Indonesia tersebut muncul dari pikiran dan ucapan pribadinya. Artinya, perubahan materi muatan pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tanpa melalui kajian atau tidak disertai Naskah Akademik. Oleh karena itu, penulis mengajak bagi yang berpendapat, apa salahnya, toh hal itu sudah menjadi hukum positip, untuk meninjaunya dari perspektif kelahiran pasal tersebut. Ketiga hal tersebut sering menjadi topik pembicaraan oleh temen-temen penulis baik para politisi, purnawirawan, aktivis maupun mantan pejabat yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) seperti almarhum Jenderal Djoko Santoso, Hariman Siregar, Taufiequrachman Ruky, Bambang Wibowo, Jenderal Agustadi, Laksamana Tedjo Edhi, Marsekal Imam Sufaat, M. Hatta Taliwang, Edwin Sukowati, dan masih banyak lagi. GKI bersama organisasi seperjuangan, yaitu Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri dan Organisasi seperjuangan (FOKO) yang dibina Jenderal Try Sutrisno, diantaranya almarhum Jendral Widjojo Soejono dan almarhum Letjen Sayidiman, yang sering melakukan penilaian situasi secara bersama-sama di Parley Jl. Raya Patal Senayan Kav 3B, Senayan. Pikiran dan pendapat dari masing-masing dihimpun dalam buku yang disunting B. Wiwoho: Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? Semua merasa prihatin menghadapi situasi bangsa dan negara, yang disebabkan sistem UUD 2002 yang dinilai oleh banyak tokoh, materi muatannya menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945, hadir Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing, tidak saja memasok konsepsi, tetapi juga hadir dalam persidangan PAH BP MPR; hal ini merupakan fakta, bahwa amandemen UUD 1945 ada intervensi asing. (Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi, hlm. 81). Terkait judul artikel ini dan berita kunci di atas, penulis ingat apa yang pernah disampaikan oleh almarhum Jenderal Djoko Santoso, yang waktu itu sebagai Lurah dari Alpajuli Darat, yang selalu mengingatkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme untuk melawan oligarki ekonomi, dengan konsepsi Beli Indonesia. Konsepsi Beli Indonesia merupakan konsepsi gerakan dari gagasan Heppy Trenggono, yang hakikatnya sebagai edukasi kepada masyarakat Indonesia agar mencintai dan bersedia untuk membeli dan menggunakan produk industri dan hasil pangan yang dihasilkan bangsa sendiri. Konsepsi Gerakan Beli Indonesia ini, mengantarkan Heppy Trenggono memperoleh Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. Bagi pimpinan daerah, beberapa Kabupaten yang mengeterapkan konsepsi Beli Indonesia ternyata mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayahnya. Hal inilah yang mendorong Lurah Alpajuli Darat, Djoko Santoso waktu itu , mengajak untuk meningkatkan konsepsi Beli Indonesia tidak hanya pada persoalan mencintai dan membeli hasil buah tangan dan kerja bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga termasuk meningkatkan perasaan nasionalisme yang berhubungan diubahnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945: ‘’Presiden ialah orang Indonesia asli.’’ Inilah salah satu poin yang ikut mendasari, perlunya Kembali ke UUD 1945, untuk disempurnakan dengan adendum. Kecintaannya terhadap bangsa dan negara, mendorong Djoko Santoso dan kawan-kawan aktivis menyelenggarakan Kongres Nasional Boemipoetra di Jakarta pada 28-31 Maret 2019, yang sebelumnya diawali dengan Pra Kongres di Makasar, Yogyakarta, Padang dan Surabaya. Hasil kongres nasional di Jakarta ditindaklanjuti sampai dengan berdirinya Perkumpulan Forum Silaturahmi Boemipoetra Nusantara (FSBN) yang telah tercatat…