Bongkar Klaim Tanah KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Syahrial Eks Yonif PR 328 Cilodong Dilaporkan Ke Kejaksaan

INDOPOS-Syahrial (55 th) Eks Yonif 328 TNI AD yang baru tahun ini masuk masa pensiun tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Tindakannya dengan sengaja memasang sejumlah spanduk di beberapa titik kavling perumahan, minggu lalu, menjadi viral hingga mengusik pemilik tanah seluas 5 hektar di Pajelaran Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut. Benar saja, tiga hari berselang, Bakhtiar Ahmad (BA), disebut sebagai pemilik, melalui kuasa hukum telah melayangkan laporan pengaduan pada pihak Kejaksaan pada Jumat, 19 Mei 2025 dengan menyertakan alat bukti berupa foto, spanduk serta kopi sertifikat dengan nomor NIB. “Saya memang yang pasang banner spanduk itu. Sejak awal saya sudah memperkirakan bakal dilaporkan. Saya tidak takut. Karena saya punya dasar dan bukti cukup terkait keabsahan tanah kavling itu. Ayo kita buka buka an adu fakta siapa yang benar,’’ kata Syahrial sambil menunjukkan bukti laporan, kepada media, Minggu, (8/6/25) Spanduk berkuran 1 m x 1 m yang dipasang Syahrial bukanlah klaim untuk dirinya. Melainkan menegaskan tanah kavling milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan SK Bupapti No.591/129.A/KPTS/Huk/2001 dan S bUpati No.591/255/KPTS/Huk/2003, Peta Bidang Tanah 277 Tahun 2007 dengan menyertakan nomor kontak HP pribadi 0812 8751 6406 Apakah Syahrial diam-diam bekerja untuk KPN Kejaksaan Negeri Cibinong? Sejauh ini apa yang dilakukan Syahrial bak seorang ahli hukum meskipun bukan pengacara. Juga bukan seorang polisi atau aparat hukum yang tengah melakukan penyidikan atau investigasi. Hal itu dilakukan sejak enam tahun lalu saat mengetahui perubahan kepemilikan pindah ke tangan Bahktiar Ahmad (BA). Anehnya KPN Kejaksaan Negeri Cibinong yang diuntungkan seperti membisu terhadap klaim BA. “Ini memang inisiasi dan cara saya untuk mengungkap keadilan dan kebenaran. Karena yang bersangkutan (Bahktiar-red) tidak mau menunjukan bukti outentik kepemilikannya,’’ jelas Syahrial. Sebagai Purnawirawan TNI AD dengan pangkat Pelda, Syahrial juga tergolong komunikatif dalam memaparkan Riwayat dan kronologis tanah. Apa yang dilakukanya membongkar dan mengungkap tabir klaim atas tanah berdasarkan bukti bukti dokumen ditangan. Ia meyakini tanah yang kini berdiri sekitar 50 unit bangunan itu adalah sah milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Dan bukan tanah milik BA. Tindakan Syahrial secara secara langsung mempertanyakan keabsahan kepemilikan BA atas tanah hingga hak memperjual belikan kepada masyarakat umum. “Saya tahu pasti riwayat tanah tersebut. Dari permohonan pengadaan tahun 2001, peruntukannya, hingga disetujui pemerintah kabupaten, dan dilakukan pengadaan dan sosialisasi hingga diserahkan kepada KPN,’’ jelas Syahrial. Bahkan, lanjut Syahrial, pada tahun 2007 pihaknya membeli dua kavling tunai melalui Koperasi Pegawai Negeri (KPN) KejaksaanNegeri Cibinong, langsung atas nama istrinya, Ekayati, SH. Akibat tanah kavling mendadak berubah kepemilikan mejadi milik BA, dua kavling tanah yang dibeli resmi melalui KPN pun tidak bisa dibangun. “Semua menjadi tidak jelas juntrung-nya. Dua kavling kami tidak bisa dimanfaatkan, apalagi dibangun. Karena itu saya berniat bongkar kasus ini seterang benderangnya,” tukas Syahrial. Apalagi sejak tahun 2022 Syahrial memdapat mandat melalui kuasa dari Ketua KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Abdul Farid untuk menjaga, mengawasi, mengamankan dan menggarap tanah yang masih kosong tersebut. “Saya kaget mendengar dari warga setempat yang membangun di kavling tersebut. Dari mereka terungkap jika membeli dari BA melalui Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dibawah tangan secara mencicil dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika dikemudian hari ternyata bermasalah. Masak begitu bunti PPJB resmi di Notaris?’’ tukasnya.

Petisi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia “Menuntut Penghentian Permanen Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat”

INDOPOS-Kami, para akademisi dan pengajar hukum adat yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, dengan ini menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus pernyataan sikap tegas atas gejolak dan pelanggaran hukum yang timbul akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. LATAR BELAKANG Raja Ampat merupakan wilayah yang memiliki nilai ekologis, kultural, dan spiritual yang sangat tinggi bagi masyarakat adat setempat. Wilayah ini tidak hanya penting dalam konteks pelestarian lingkungan global, tetapi juga merupakan bagian integral dari wilayah adat yang dijaga secara turun-temurun oleh komunitas-komunitas adat. Raja Ampat merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark (UGGp) yang berada  di Indonesia. Kondisi ini menandakan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan geografis tunggal yang memiliki warisan geologi luar biasa, dikelola dengan prinsip perlindungan, pendidikan, serta pembangunan berkelanjutan. Pengakuan ini diberikan oleh UNESCO sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya menjaga kekayaan bumi, budaya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengelola sumber daya secara lestari. Raja Ampat juga merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut  data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2024. Disebutkannya, sektor pariwisata Raja Ampat 2024 memberikan kontribusi Rp150 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah Raja Ampat telah menghasilkan kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun, di mana 70 persen merupakan wisatawan mancanegara. Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Aktivitas tambang nikel akan  mengancam mata pencaharian masyarakat adat di Papua Barat Daya. Karena, masyarakat kawasan Raja Ampat sangat menggantungkan hidup pada pariwisata dan perikanan. Berdasarkan investigasi berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ditemukan pelanggaran serius mencakup: Operasi tanpa izin penggunaan kawasan hutan (PPKH); Pembukaan lahan di luar izin lingkungan; Penambangan di pulau kecil dilarang dalam Pasal 35 huruf k UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dikuatkan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena bersifat merusak secara serious and irreversible threat yaitu adanya  ancaman yang berarti atau ancaman kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan. Tidak adanya persetujuan dari masyarakat adat melanggar prinsip free and prior informed consent (FPIC) dan implementasi precautionary principle bahwa pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara hati-hati karena dipandang sebagai satu sistem kehidupan sebagaimana diakui dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. ASPEK HUKUM YANG DILANGGAR Konstitusi UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, prinsip pencegahan kerusakan lingkungan dan pemulihan lingkungan hidup dilanggar oleh aktivitas tambang terbuka. UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, melarang aktivitas tambang di pulau kecil dan wilayah pesisir. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, kerusakan ruang hidup masyarakat adat termasuk pelanggaran HAM berat. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengabaikan kedudukan kampung adat yang memiliki hak ulayat. UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, menegaskan perlindungan hukum atas wilayah adat dan ekosistem pulau kecil. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), Pasal 26 menyatakan : Masyarakat adat memiliki hak atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara tradisional atau sebaliknya tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah digunakan atau yang telah didapatkan. Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang dimiliki dengan cara lain. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan.   Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), Pasal 32 menyatakan : Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategi-strategi untuk pembangunan atau penggunaan tanah-tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya. Negara-negara akan berunding dan bekerjasama dalam cara-cara yang tulus dengan masyarakat adat melalui institusi-institusi perwakilan mereka sendiri supaya mereka dapat mencapai persetujuan yang bebas tanpa paksaan sebelum menyetujui proyek apapun yang berpengaruh atas tanah-tanah atau wilayah mereka dan sumber daya yang lainnya, terutama yang berhubungan dengan pembangunan, pemanfaatan atau eksploitasi atas mineral, air, dan sumber daya mereka yang lainnya. Negara-negara akan menyediakan mekanisme yang…

TDV Gandeng Human Initiative Hadirkan Manfaat Qurban di Indonesia

INDOPOS-Jakarta, 10 Juni 2025 – Dalam semangat solidaritas lintas negara, Türkiye Diyanet Vakfı (TDV) bersama Human Initiative menghadirkan program qurban untuk masyarakat Indonesia. Tahun ini, sebanyak 730 ekor sapi tersalurkan ke 3 provinsi, 9 kota/kabupaten dan 136 desa, wilayah tersebut antara lain: Gorontalo, Maluku Tengah, Lombok Utara, dan Lombok Barat. Penyaluran ini menjangkau lebih dari 63.510 Pemegang Hak Program (PHP) di berbagai pelosok tanah air. Pelaksanaan program qurban ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antarbangsa dapat memberikan dampak nyata, terutama bagi masyarakat yang jarang merasakan pemerataan distribusi daging qurban. Human Initiative sebagai mitra strategis memastikan bahwa penyaluran berjalan dengan tepat sasaran, menjangkau mereka yang berada di daerah terpencil dan minim akses bantuan.   “Program ini adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas negara untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Human Initiative terus berupaya memastikan hewan qurban sampai ke pelosok-pelosok yang sulit dijangkau,” ujar Romi Ardiansyah, VP Operation Human Initiative, dalam keterangannya di lokasi kegiatan. Dalam pelaksanaan di lapangan, hadir perwakilan dari Türkiye Diyanet Vakfı dan Kementerian Agama Turki sebagai bentuk komitmen mereka terhadap program ini. Bilal Aksoy, perwakilan dari Kementerian Agama Turki, bersama Muhsin Koçak selaku Ketua Koordinator Lapangan Türkiye Diyanet Vakfı, turut menyapa warga dan menyaksikan langsung distribusi qurban. Selain itu, Hulusi Gölpınar, perwakilan TDV yang bertugas khusus di Kabupaten Lombok Utara, juga hadir memastikan kegiatan berjalan lancar dan penuh keberkahan. Türkiye Diyanet Vakfı sendiri merupakan lembaga kemanusiaan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Turki. Sejak 1975, TDV telah berkiprah di lebih dari 100 negara, membawa amanah qurban dan bantuan kemanusiaan dari masyarakat Turki kepada masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Dengan semangat persaudaraan dan kemanusiaan, program qurban ini menjadi pengingat bahwa kasih sayang dan kepedulian tidak mengenal batas negara. Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah penerima manfaat, menyambut program ini dengan hangat sebagai bentuk solidaritas yang menguatkan.

Indonesia Mau Bangun Industri Offtaker buat Smelter, Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Angin Segar disaat Badai PHK Melanda Indonesia, Hilirisasi Untuk Buka Lapangan Pekerjaan, Kemenaker Bisa Buat Job Fair

INDOPOS-Indonesia Mau Bangun Industri Offtaker buat Smelter, Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Angin Segar disaat Badai PHK Melanda Indonesia, Hilirisasi Untuk Buka Lapangan Pekerjaan, Kemenaker Bisa Buat Job Fair. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana membangun industri manufaktur untuk menjadi offtaker produk hilirisasi nikel dari smelter pirometalurgi. Smelter pirometalurgi yang berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) membutuhkan nikel kadar tinggi atau saprolit untuk diolah menjadi nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), atau nickel matte sebagai bahan baku penting dalam pembuatan baja nirkarat atau stainless steel. “Soal stainless steel, kita lihat ekosistemnya. Ada banyak hal yang bisa kita lakukan. Untuk stainless steel, pekan lalu saya di China, saya minta mereka untuk [masuk ke] industri hilir seperti pharmaceutical. Misalnya pabrik peralatan operasi; kitchen set seperti garpu, pisau, dan sebagainya; lalu housing,” kata Luhut di sela acara Critical Minerals Conference & Expo, Kamis (5/6/2025). Dengan demikian, kata Luhut, hilirisasi bijih nikel tidak hanya berhenti sampai pada tataran smelter, tetapi berlanjut ke sektor-sektor yang lebih hilir. Harapannya, pembukaan lapangan kerja dari upaya hilirisasi nikel pun akan melebar. Selain dari smelter pirometalurgi, pemerintah juga fokus membangun industri offtaker untuk produk turunan nikel yang dihasilkan dari smelter hidrometalurgi atau yang berbasis high pressure acid leach (HPAL). Sementara di tempat yg berbeda, saat Awak Media Menghubungi Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S, “Wah senang dengarnya jika itu betul jadi di Wujudkan, Penciptaan Lapangan Kerja melalui Program Hilirisasi yg dulu di Janjikan oleh Prabowo Gibran pada saat Pilpres Kemarin ternyata benar di Pikirkan dan akan diwujudkan dong, Kita dari MPG Dukung Total dan Berikan Apresiasi kepada Pemerintah atas Atensi Khusus Mengenai Hal tersebut, Bila perlu segera dari Kementerian Tenaga Kerja juga bisa untuk Berkoordinasi atas Pembangunan industri manufaktur offtaker produk hilirisasi nikel tersebut, Ya sudah bisa lah dari kementerian tenaga kerja untuk menelaah kira kira berapa puluh ribu pekerja indonesia yg akan di pekerjakan di industri tersebut dan memetakan calon calon pekerja ssperti apa yg dibutuhkan pada industri hilirisasi tersebut, Sehingga Kemenaker bisa buat Job Fair Jauh jauh hari untuk mengisi SDM dari industri tersebut, Tandas Jimmy Kepada Wartawan. Jimmy S Menambahkan, Memang Saat itu yang Saya tau pada saat kami Menjadi / Masuk di Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran ada Janji dari Prabowo Gibran saai itu untuk Membuka 17Juta Lapangan Kerja Melalui Cara Hilirisasi, dan atas Janji itulah Saya Beserta Para Pengurus MPG yg tersebar di 22 Provinsi dan di 240 kab/kota Secara Lantang dan Masiv Mensosialisasikan nya di akar rumput agar masyarakat bisa mendapatkan angin segar khusus nya dalam aspek lapangan pekerjaan yang di canangkan oleh Prabowo Gibran Saat Pilpres kemarin, dan Akhir nya sekarang mendengar adanya rencana hilirisasi industri nikel seperti itu kami dari MPG Memberikan Apresiasi Kepada Pemerintahan Prabowo Gibran atas Upaya Menunaikan satu persatu janji kampanye nya, ya tinggal secara bertahap digenapi jumlah yg 17juta Lapangan Pekerjaan tersebut, paling tidak saat ini sudah ada aksi awal untuk mensukseskan janji kampanye tersebut , Kita dari MPG Dukung Total dan Siap Kawal untuk hal itu.,tutup Jimmy Melalui Sambungan Telepon.

Investor dan Karyawan Tolak PT Merpati Abadi Sejahtera Dipailitkan, Minta Mahkamah Agung Turun Tangan

INDOPOS-Ratusan karyawan dan lebih dari 500 investor PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), pengembang kondotel yang berlokasi di Bali, menyatakan penolakan keras terhadap upaya pailit yang diajukan terhadap perusahaan. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, mereka menyampaikan aspirasi langsung kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sabtu (07/06/2025). Salah satu pemilik PT MAS, Kianto Widjaja, menyampaikan bahwa pailitnya perusahaan justru akan merugikan banyak pihak yang selama ini justru mendukung keberlanjutan proyek kondotel. “Kami telah menyelesaikan pembangunan dan menjalankan operasional kondotel secara aktif sejak tahun 2022. Sudah lebih dari 500 investor terlibat dan ratusan karyawan menggantungkan hidup dari kegiatan ini. Kepailitan hanya akan menghancurkan apa yang telah dibangun bersama,” kata Kianto Widjaja, Owner PT Merpati Abadi Sejahtera. Andri Prakoso, perwakilan karyawan, juga menyuarakan kegelisahan para pekerja. “Kami bekerja setiap hari dengan harapan bisa menghidupi keluarga. Jika perusahaan dipailitkan, maka ratusan dari kami akan kehilangan pekerjaan. Kami mohon Mahkamah Agung melihat kami bukan sekadar angka, tapi manusia yang berjuang,” ujarnya. Selain itu, Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS juga menyampaikan enam poin penting kepada Mahkamah Agung: 1. Investor Menolak Kepailitan Lebih dari 500 investor menyatakan menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan tidak menginginkan PT MAS dipailitkan. 2. Permintaan Perlindungan bagi Karyawan Karyawan meminta MA mempertimbangkan nasib mereka yang terdampak langsung jika perusahaan dipailitkan. 3. Kondotel Telah Beroperasi Normal Kondotel berkapasitas 290 kamar di Bali ini telah berjalan sejak 2022 dan dikelola oleh PT OYO Hotels Indonesia. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan. 4. Pengawasan Persidangan PKPU Diminta MA diminta mengawasi jalannya perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar putusan dapat adil dan objektif. 5. Mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023 PT MAS dianggap tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pembuktian sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. 6. Harapan Terhadap Keadilan Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini dengan prinsip ex aequo et bono, yaitu keadilan yang mempertimbangkan keseluruhan aspek dan kepentingan pihak-pihak terkait. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan pengembang kondotel di Bali yang telah bekerja sama dengan PT OYO Hotels Indonesia sebagai operator. Proyek kondotel telah rampung dan beroperasi sejak tahun 2022.

Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Berikan Bantuan Sapi Kurban untuk Warga

INDOPOS-Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, turut memberikan bantuan sapi kurban untuk warga di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurut Andre Bolang, Ketua Laskar Garuda Pancasila DKI Jakarta, sapi kurban diserahkan dalam perayaan Idul Adha 1446 Hijriyah, sebagai bentuk kepedulian Chico Hakim pada warga. Penyerahan sapi dilaksanakan di Masjid Al Ihklas, Jl Bangka VII, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Andre Bolang menyampaikan, bantuan hewan kurban dari Chico Hakim adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Ia berharap bantuan ini dapat mempererat tali silaturahmi antara masyarakat.

Guru Honorer Rosna Latutopraya di Maluku Tengah Bersyukur Menjadi Penerima Manfaat Sebar Qurban HI

INDOPOS–MALUKU TENGAH: Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 hijriah muncul kisah memprihatinkan dari sebuah desa pelosok di Timur Indonesia. Namun ia adalah sosok inspiratif, bernama Rosna Latutopraya. Rosna telah mengabdikan dirinya selama lebih dari dua dekade ikut mencerdaskan anak-anak bangsa, Meski hidup dalam keterbatasan, dan honor yang bergantung pada pencairan dana BOS, semangatnya tak pernah luntur dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak di desanya. Tahun ini, Rosna menjadi salah satu penerima manfaat program Sebar Qurban Human Initiative (HI). Kehidupan sehari-hari yang penuh tantangan Rosna adalah guru honorer di Madrasah Saha Siwa, Wailulu, Seram Utara Barat, Maluku Tengah. Ia menerima honor sekitar Rp200.000 setiap bulannya, bergantung pada pencairan dana BOS. Namun, tekadnya tetap kuat untuk terus mengajar. Baginya, ilmu yang bermanfaat bagi orang lain adalah ladang amal yang tak ternilai. Saat ini Rosna tinggal bersama salah satu dari empat anaknya, sementara ketiga lainnya tinggal bersama nenek dan ibu mereka di seberang desa. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia dibantu oleh sang suami yang bekerja sebagai pengolah kayu dengan penghasilan tidak menentu, tergantung pesanan. Rosna menceritakan bahwa makanan sehari-hari mereka sangat sederhana—ikan, kangkung, dan daun singkong. Daging hanya bisa mereka nikmati saat Idul Adha, saat ada warga yang berqurban. “Pembagian daging qurban di kampung kami dilakukan secara merata. Mau setengah kilo atau satu kilogram, yang penting semua kebagian,” ujar Rosna kepada tim HI, Rabu (4/6/2025). Sebar Qurban di Pelosok Maluku Di Wailulu, pembagian daging qurban dilakukan merata. Jika jumlahnya tidak mencukupi untuk dibagi per kilo, biasanya warga memasaknya bersama dan makan bersama-sama. Momen ini menjadi waktu yang dinanti-nanti oleh banyak keluarga, termasuk Rosna. Dengan semangat dan dedikasi seperti yang ditunjukkan oleh Rosna, program Sebar Qurban dari Human Initiative terus berkomitmen untuk menyalurkan hewan qurban secara syar’i, terjangkau, dan berdampak luas. Bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam program Sebar Qurban, Sahabat Inisiator bisa melalui https://humn.in/hisebarqurban. (***)

Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Wilayah 12 pada Hari Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

INDOPOS-Jakarta, Rabu 4 Juni 2025 –Dalam rangka mendukung pelayanaan untuk Nasabah , PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, akan menyediakan Layanan Operasional Terbatas. Sehubungan hari Iibur cuti Bersama Hari Raya Idul Adha, Bank BNI BNI KC Jakarta Kota akan memberikan layanan Khusus PT. Kereta Commuter Indonesia (PT. KCI) yaitu berupa layanan penghitungan dan penyetoran uang tunai stasiun. Layanan ini akan berlangsung pada hari Minggu Dan senin 8 Dan 9 Juni 2025 dari jam 10.00 – selesai, Selama libur Hari Raya Idul Adha, BNI juga menyediakan berbagai layanan E-Channel yang bisa diakses nasabah selama 24 jam setiap harinya. Nasabah dapat menggunakan DigiCS BNI untuk pembukaan Rekening, ATM CRM BNI (ATM tarik setor BNI), wondr by BNI, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, BNI Direct dan BNI Call untuk memenuhi kebutuhan perbankan bagi para nasabah BNI “Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah kami, terutama dengan layanan operasional terbatas pada cuti bersama ini, kami berharap dapat memudahkan nasabah dalam mengakses layanan perbankan BNI,” ujar Setyo Adi Pranowo Branch Manager BNI Kantor Cabang Jakarta Kota. Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap BNI, kami ucapkan terima kasih.

Kejati Terus Dalami Peran Walikota Jakbar di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

INDOPOS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus mendalami peran Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Uus Kuswanto dalam dugaan kasus korupsi pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Saat ini, kasusnya kembali mencuat, menyusul informasi yang beredar di lingkungan Kejati, bahwa ada dugaan aliran dana Rp 300 juta yang masuk melalui rekening istri, sehingga menimbulkan kecurigaan Kejati. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan pada wartawan, menegaskan pihaknya terus mendalami kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Termasuk pemeriksaan terhadap walikota Jakarta Barat beberapa waktu lalu. “Untuk perannya masih didalami penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan pada wartawan. Syahron menyebut pemeriksaannya berkaitan dengan kegiatan fiktif Disbud Jakarta. “Rangkaian kegiatan di Dinas Kebudayaan,” terang Syahron singkat. Menanggapi hal ini, Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Jalih Pitoeng, mendukung penuh langkah Kejati DKI, dalam menuntaskan kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Ia pun mendukung pemeriksaan terhadap Walikota Jakarta Barat secara menyeluruh. “Jika memang ada keterlibatan, maka harus ditindak tegas,” katanya. Lebih lanjut, kata Jalih Pitung, pejabat yang punya kedudukan tinggi, seperti Walikota Jakarta Barat harus benar-benar bersih dari korupsi. Apa lagi jika nantinya ingin menjadi Sekda DKI harus benar-benar diperiksa, dan dipastikan bersih. “Jangan sampai, salah dalam memilih sekda. Ini juga menjadi warning bagi Gubernur Pramono Anung, untuk bisa memilah dan memilih sosok sekda yang benar-benar bersih,” tegasnya.

Fakultas Ekonomi Prodi Manajemen dan Akuntansi Melaksanakan Penyuluhan pada UMKM Kelurahan Ciherang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat – Universitas Borobudur

INDOPOS-Cianjur, 28 Mei 2025 – Fakultas Ekonomi INDOPOS Universitas Borobudur “Unggul” melalui Program Studi Manajemen dan Akuntansi melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Ciherang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Dalam penyuluhan tersebut, Program Studi Manajemen menyampaikan materi tentang pentingnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam pengembangan usaha. Wakil Rektor I Universitas Borobudur, Prof. Dr. Darwati Susilastuti, MM, menekankan bahwa potensi besar yang dimiliki UMKM Ciherang dapat berkembang lebih maju apabila didukung dengan pendampingan yang tepat dalam pengelolaan SDM. Sementara itu, dosen dan mahasiswa dari Program Studi Akuntansi memberikan penyuluhan mengenai peningkatan efisiensi produksi serta pentingnya manajemen keuangan dan pemasaran yang efektif. Mereka menyoroti bagaimana pelaku UMKM dapat meningkatkan laba produksi dengan perencanaan yang lebih baik dan penggunaan sumber daya secara optimal. Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku UMKM setempat. Banyak di antara mereka yang merasa terbantu karena mendapatkan wawasan dan solusi langsung atas tantangan yang mereka hadapi, terutama dalam hal manajemen keuangan, pemasaran, serta pengembangan SDM. Selain materi penyuluhan, sesi motivasi juga diberikan oleh Dr. Sumarni, MM, CLC, CHRC yang mendorong para pelaku UMKM untuk terus berkembang dan percaya diri menghadapi tantangan usaha di era digital. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Ciherang, Drs. Acep Haryadi, SE, serta Ketua PKK Desa Ciherang. Sebagai bentuk apresiasi dan kerja sama yang baik, Universitas Borobudur melalui Ketua Panitia, Prof. Dr. Cicih Ratnasih, MM, CLC, menyerahkan tanda penghargaan kepada Kepala Desa Ciherang atas dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ketua LPPM Dr. Yolanda, MM juga turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh dari Universitas Borobudur terhadap program pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Desa Ciherang. Melalui kegiatan ini, Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendampingi dan memberdayakan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.