INDOPOS-Menakar Untung Rugi Usulan Pemberhentian Wakil Presiden Gibran: Dilema Politik Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan Mantan Kepala Negara Jokowi Pada awal bulan Mei, tepatnya Jumat, 2 Mei 2025, saya menulis sebuah artikel berjudul “Meneropong Simalakama 8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Usulan Pergantian Wapres Menjadi Titik Terberat dari Segalanya.” Dalam artikel ini, saya menyoroti delapan tuntutan yang disampaikan oleh forum tersebut. Kesimpulannya, usulan kedelapan, yakni pemberhentian Wakil Presiden (Wapres), merupakan poin paling berat dan berpotensi menjadi bom waktu politik. Meskipun usulan pelengseran Wapres Gibran Rakabuming Raka menimbulkan dinamika politik yang kompleks, isu ini tampaknya masih terus bergulir di ruang publik. Oleh karena itu, kali ini saya akan mengulas lebih dalam mengenai untung rugi dari ajuan pemberhentian Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Harus kita akui bahwa wacana pemberhentian Gibran tak bisa dilepaskan dari kontroversi di sekitar proses pencalonannya dalam Pilpres 2024. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk bisa maju dalam kontentasi pilpres. Namun keputusan tersebut dibayangi konflik kepentingan karena Ketua MK kala itu, Anwar Usman, merupakan ipar Jokowi sekaligus paman Gibran. Meskipun akhirnya Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK, dampak politiknya tetap bergema dan menjadi bahan tuntutan moral serta hukum. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai asal Jokowi dan Gibran, menilai proses tersebut sarat pelanggaran etik dan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Akibatnya, hubungan antara Jokowi dan PDIP pun merenggang. Sebagai konsekuensinya, Jokowi dan Gibran secara de facto tidak lagi menjadi bagian dari partai tersebut. Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian wakil presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya dimulai dari usul DPR kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela oleh presiden atau wakil presiden. Dalan hal ini, jika MK menyatakan terbukti, maka MPR dapat memberhentikan yang bersangkutan. Artinya, pemberhentian wakil presiden bukan sekadar manuver politik, melainkan proses hukum dan konstitusional yang memerlukan pembuktian yang ketat dan tidak dapat dilakukan sembarangan. Salah satu isu yang menjadi sorotan publik belakangan ini adalah dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial anonim bernama “Fufufafa.” Akun tersebut diduga kerap menyebarkan hinaan dan serangan terhadap Prabowo Subianto beserta keluarganya. Meski dugaan keterlibatan Gibran dalam akun “Fufufafa” belum terbukti secara hukum, isu ini telah memicu kegaduhan politik. Dengan demikian, boleh jadi isu ini mungkin bisa menjadi amunisi bagi para pengkritik Wapres Gibran, termasuk mungkin dari kalangan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Tidak menutup kemungkinan, isu akun “Fufufafa” turut menjadi latar belakang Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara. Mereka merilis delapan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Usulan pemberhentian Wapres Gibran menjadi hal yang paling mengemparkan publik. Sejumlah tokoh purnawirawan terkemuka turut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan tersebut, antara lain mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan. Tokoh paling senior dan disegani yang juga turut menandatangani adalah mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani pada 17 April 2025. Dalam poin kedelapan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan atau mendesak MPR RI untuk mempertimbangkan pemberhentian Gibran, yang dinilai telah menjadi simbol penyimpangan hukum dan etika konstitusional. Kendati demikian, mereka tetap menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo. Menimbang Masa Depan Demokrasi: Antara Loyalitas Politik, Tekanan Moral, dan Kepentingan Nasional Lahirnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan tuntutan jelas menempatkan Presiden Prabowo dalam dilema besar. Di satu sisi, Wakil Presiden Gibran adalah mantan pasangan resminya dalam Pilpres 2024. Di sisi lain, kedekatan personal dan politik antara Presiden Prabowo dengan mantan Kepala Negara sekaligus mantan Kepala Pemerintahan, Joko Widodo, ayah Gibran, merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Prabowo sendiri telah secara terbuka mengakui bahwa dirinya bisa menjadi Presiden karena dukungan besar dari Jokowi. Pada satu kesempatan, Prabowo bahkan meneriakkan yel-yel “Hidup Jokowi!” sebagai bentuk penghormatan sekaligus penegasan atas hubungan erat keduanya. Yang masih segar dalam ingatan publik adalah ketika Presiden Prabowo mempercayakan Jokowi sebagai utusan khusus Indonesia dalam acara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan. Terlepas dari hal tersebut, usulan pemberhentian Wapres Gibran dari para purnawirawan yang merupakan senior-senior Prabowo di tubuh TNI tidak bisa diabaikan. Apalagi, suara mereka disampaikan atas dasar idealisme konstitusional dan moral. Prabowo sendiri merupakan bagian dari kalangan purnawirawan TNI yang dikenal sangat menghormati para seniornya. Dalam konteks ini, upaya memberhentikan Gibran bisa berpotensi…