Karyawan dan nvestor PT MAS Diterima Komisi Yudisial RI Saat Gelar Aksi Damai Tolak Dipailitkan, Perjuangkan Nasib Keluarga Jangan Sampai Ada PHK
INDOPOS-Ratusan karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), pengembang kondotel yang berlokasi di Bali, menggelar aksi damai, di depan Gedung Komisi Yudisial RI, Jalan Kramat Raya, Selasa 17 Juni 2025. Mereka menyampaikan pernyataan sikap, menolak PT MAS dipailitkan. Berikut isi lengkap pernyataan sikap yang disampaikan: PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) adalah perusahaan developer yang saat ini sedang menjalankan usaha kondotel yang berlokasi di Bali. Perusahaan kami memiliki ratusan karyawan untuk kegiatan operasional kondotel dan perusahaan. Namun, ironisnya, kami akan dipailitkan! Untuk itu, kami dari Aliansi Investor dan Karyawan PT Merpati Abadi Sejahtera menyatakan beberapa hal kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut: 1. Kami, para investor yang kurang lebih berjumlah 500 orang, yang telah berinvestasi dan memiliki kepemilikan unit satuan rumah susun kondotel, dengan ini menyatakan tidak setuju dan menolak PT Merpati Abadi Sejahtera dipailitkan. Kami para investor ingin menjaga kepemilikan aset- aset kami dan kami menerima Proposal Perdamaian (Prodam) oleh PT Merpati Abadi Sejahtera untuk homologasi. 2. Jika PT MAS dinyatakan pailit, aset yang dimiliki oleh para investor yang telah menanamkan investasi berupa unit kondotel di properti ini terancam disita dan karyawan PT MAS terancam tidak dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya di tengah badai PHK yang terjadi saat ini. Hanya kerugianlah yang didapatkan oleh para investor dan karyawan. 3. Kami, karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera, telah menyatakan sikap kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata bidang Perdata Khusus, dalam rangka Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang (developer) dari apartemen hotel/kondotel tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 4. PT Merpati Abadi Sejahtera telah selesai membangun kondotel yang berlokasi di Bali dan sejak tahun 2022 sampai saat ini kondotel telah beroperasional dengan baik sehingga pailit kepada PT MAS adalah tidak berdasar. Kami mendukung agar kondotel ini terus beroperasional dan terus berkembang menjadi lebih baik. 5. Kami, karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera, meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengawasi dan memantau para hakim yang bertugas dalam persidangan perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024 /PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar tetap berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. 6. Kami harap hal ini menjadi atensi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia agar Majelis Hakim Perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst. pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutus perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), yaitu sesuai dengan prinsip keadilan dan perbaikan. Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatian Anda, kami ucapkan terima kasih. Jakarta, Senin, 16 Juni 2025 Hormat kami, Aliansi Investor dan Karyawan PT Merpati Abadi Sejahtera. Kepada wartawan, Andre Bolang, perwakilan karyawan PT MAS yang turut dalam aksi damai, menyampaikan, pihaknya menaruh harapan besar pada Komisi Yudisial, untuk dapat mengawasi peradilan, agar PT MAS tidak dipailitkan. Karena karyawan sangat membutuhkan pekerjaan, di tengah maraknya gelombang PHK yang terjadi di Indonesia. “Bagaimana nasib karyawan dan keluarga, anak-anak jika orang tuanya di PHK karena PT MAS dipailitkan,” ujar Andre Bolang. “Kami ingin Komisi Yudisial membantu menyelamatkan karyawan dari gelombang PHK. Jangan sampai PT MAS dipailitkan,” pintanya. Theresia Butar Butar, salah satu Perwakilan peserta aksi yang diterima Komisi Yudisial, menyampaikan, pihaknya selaku investor dan karyawan PT MAS, berharap memperoleh keadilan. Menurutnya, jika PT MAS dipailitkan, akan berdampak besar pada hilangnya pekerjaan karyawan, serta kerugian bagi para investor. “Kami investor dan karyawan sangat dirugikan jika PT MAS dipailitkan. Sehingga, dengan aksi damai di Mahkamah Agung hari ini kami berharap memperoleh keadilan. Jangan sampai PT MAS dipailitkan,” harapnya.
