Karyawan dan nvestor PT MAS Diterima Komisi Yudisial RI Saat Gelar Aksi Damai Tolak Dipailitkan, Perjuangkan Nasib Keluarga Jangan Sampai Ada PHK

INDOPOS-Ratusan karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), pengembang kondotel yang berlokasi di Bali, menggelar aksi damai, di depan Gedung Komisi Yudisial RI, Jalan Kramat Raya, Selasa 17 Juni 2025. Mereka menyampaikan pernyataan sikap, menolak PT MAS dipailitkan. Berikut isi lengkap pernyataan sikap yang disampaikan: PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) adalah perusahaan developer yang saat ini sedang menjalankan usaha kondotel yang berlokasi di Bali. Perusahaan kami memiliki ratusan karyawan untuk kegiatan operasional kondotel dan perusahaan. Namun, ironisnya, kami akan dipailitkan! Untuk itu, kami dari Aliansi Investor dan Karyawan PT Merpati Abadi Sejahtera menyatakan beberapa hal kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut: 1. Kami, para investor yang kurang lebih berjumlah 500 orang, yang telah berinvestasi dan memiliki kepemilikan unit satuan rumah susun kondotel, dengan ini menyatakan tidak setuju dan menolak PT Merpati Abadi Sejahtera dipailitkan. Kami para investor ingin menjaga kepemilikan aset- aset kami dan kami menerima Proposal Perdamaian (Prodam) oleh PT Merpati Abadi Sejahtera untuk homologasi. 2. Jika PT MAS dinyatakan pailit, aset yang dimiliki oleh para investor yang telah menanamkan investasi berupa unit kondotel di properti ini terancam disita dan karyawan PT MAS terancam tidak dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya di tengah badai PHK yang terjadi saat ini. Hanya kerugianlah yang didapatkan oleh para investor dan karyawan. 3. Kami, karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera, telah menyatakan sikap kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata bidang Perdata Khusus, dalam rangka Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang (developer) dari apartemen hotel/kondotel tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 4. PT Merpati Abadi Sejahtera telah selesai membangun kondotel yang berlokasi di Bali dan sejak tahun 2022 sampai saat ini kondotel telah beroperasional dengan baik sehingga pailit kepada PT MAS adalah tidak berdasar. Kami mendukung agar kondotel ini terus beroperasional dan terus berkembang menjadi lebih baik. 5. Kami, karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera, meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengawasi dan memantau para hakim yang bertugas dalam persidangan perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024 /PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar tetap berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. 6. Kami harap hal ini menjadi atensi oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia agar Majelis Hakim Perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst. pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutus perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), yaitu sesuai dengan prinsip keadilan dan perbaikan. Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatian Anda, kami ucapkan terima kasih. Jakarta, Senin, 16 Juni 2025 Hormat kami, Aliansi Investor dan Karyawan PT Merpati Abadi Sejahtera. Kepada wartawan, Andre Bolang, perwakilan karyawan PT MAS yang turut dalam aksi damai, menyampaikan, pihaknya menaruh harapan besar pada Komisi Yudisial, untuk dapat mengawasi peradilan, agar PT MAS tidak dipailitkan. Karena karyawan sangat membutuhkan pekerjaan, di tengah maraknya gelombang PHK yang terjadi di Indonesia. “Bagaimana nasib karyawan dan keluarga, anak-anak jika orang tuanya di PHK karena PT MAS dipailitkan,” ujar Andre Bolang. “Kami ingin Komisi Yudisial membantu menyelamatkan karyawan dari gelombang PHK. Jangan sampai PT MAS dipailitkan,” pintanya. Theresia Butar Butar, salah satu Perwakilan peserta aksi yang diterima Komisi Yudisial, menyampaikan, pihaknya selaku investor dan karyawan PT MAS, berharap memperoleh keadilan. Menurutnya, jika PT MAS dipailitkan, akan berdampak besar pada hilangnya pekerjaan karyawan, serta kerugian bagi para investor. “Kami investor dan karyawan sangat dirugikan jika PT MAS dipailitkan. Sehingga, dengan aksi damai di Mahkamah Agung hari ini kami berharap memperoleh keadilan. Jangan sampai PT MAS dipailitkan,” harapnya.

Human Initiative dan PT Comtelindo Wujudkan Sebar Qurban di Balikpapan

INDOPOS-Balikpapan, 10 Juni 2025 — PT Comtelindo berkolaborasi dengan Human Initiative (HI) Dalam semangat berbagi dan mempererat kepedulian sosial melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Program Sebar Qurban Idul Adha 1446 H.PT. Comtelindo merupakan perusahaan Internet Service Provider (ISP) dan penyedia solusi teknologi informasi yang berbasis di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebar Qurban HI dan PT Comtelindo di balikpapan Sebagai bentuk nyata saling menguatkan,Human Initiative bersama PT Comtelindo menyalurkan empat ekor sapi ke empat titik wilayah operasionalnya. Distribusi hewan qurban menyasar ke daerah tertinggal, bahkan jarang mengonsumsi daging agar keberkahan Idul Adha tersebar merata.   Adapun titik distribusi hewan qurban di Bontang, satu ekor sapi disalurkan kepada masyarakat di sekitar kantor Comtelindo. Sementara itu, di Balikpapan ada tiga ekor sapi ke tiga lokasi yang berbeda yaitu Masjid Darul Izzah, Masjid Al-Fatih, dan HOME Children Learning Center. “Idul Adha adalah waktu yang penuh makna. Melalui momentum ini, kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan hadir langsung di tengah masyarakat,” ujar Vicky Firdaus, Direktur Utama PT. Comtelindo. di sisi lain,Warga dan penerima manfaat menyambut Program Sebar Qurban di Balikpapan dengan antusias. Senyum syukur dan kebahagiaan terpancar dari mereka yang mendapatkan daging Qurban. Di balik setiap potong daging, tersimpan kisah tentang kepedulian dan semangat untuk terus saling menguatkan. Capaian Sebar Qurban 2025 Pencapaian Program Sebar Qurban 2025 berdampak kepada 202.707 penerima manfaat di 130 wilayah di dalam dan luar negeri.Bagi sahabat inisiator yang ingin saling menguatkan antar sesama bisa mengakses solusipeduli.org (***)

Operasional Terbatas BNI KCP JI Expo (KC Jakarta Kota) di Jakarta Fair Kemayoran

INDOPOS-Senin, 16 Juni 2025 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Jakarta Fair Kemayoran serta menyambut Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke 498 , PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, akan menyediakan layanan operasional terbatas di outlet BNI KCP Jiexpo Kemayoran dan layanan bagi nasabah dan pengunjung Jakarta Fair Kemayoran tahun 2025. Layanan ini akan berlangsung selama satu Bulan, sejak tanggal 19 Juni 2025 s.d 13 Juli 2025 setiap Sabtu Minggu dan Hari libur nasional. Pengunjung Jakarta Fair Kemayoran dapat memanfaatkan layanan perbankan ini untuk berbagai transaksi seperti pembukaan rekening, pembelian dan top-up Tapcash, setoran tunai, penarikan tunai, pemindahbukuan rekening BNI, pengajuan kartu kredit, dan transaksi lainnya. Pada hari *Senin -Jum’at* layanan ini akan dimulai pukul *17.00 – 20.00 WIB. Selanjutnya Sabtu – Minggu : 12.00 – 20.00 WIB. kemudian Tanggal 27 Juni 2025 : 12.00 – 20.00 WIB.* Selain layanan operasional terbatas di lokasi acara, BNI juga menyediakan berbagai layanan E-Channel yang bisa diakses selama 24 jam setiap harinya. Nasabah dapat menggunakan DigiCS BNI untuk pembukaan Rekening, ATM CRM BNI (ATM tarik setor BNI), Wondr by BNI, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, BNI Direct dan BNI Call untuk memenuhi kebutuhan perbankan bagi para nasabah BNI mereka selama festival berlangsung. Dengan adanya layanan ini, BNI berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pengunjung Jakarta Fair Kemayoran 2025 dalam melakukan transaksi perbankan. “Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah kami, terutama dalam event besar seperti Jakarta Fair Kemayoran Dengan layanan operasional terbatas di lokasi tersebut, kami berharap dapat memudahkan pengunjung dalam mengakses layanan perbankan BNI,” ujar Setyo Adi Pranowo Pemimpin Cabang BNI Jakarta Kota Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap BNI, kami ucapkan terima kasih. (***)

Tidak Ada Praktik Fee 13 Persen di Proyek Studio TVRI Dompak untuk Petinggi dan DPR, Terungkap Jelas di Fakta Persidangan

INDOPOS-Tidak ada praktik fee 13 persen di proyek pembangunan Studio TVRI Dompak, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaun Riau untuk petinggi dan DPR. Hal itu terungkap jelas di fakta persidangan. Dalam fakta persidangan, Terdakwa Anna Triana (AT) ini tidak pernah bicara soal “bagi-bagi fee” tersebut. Demikian ditegaskan Idul Fitri Harahap, S. H., M. H. yang merupakan Penasihat Hukum Terdakwa Danny Octadwirama dalam kasus pembangunan Studio TVRI Dompak. Idul Fitri pun mengungkapkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tertanggal 20 Mei 2025 dengan Terdakwa atas nama Harly Tambunan (HT), Anna Triana dan Danny Octadwirama (DO) dengan jelas dan terang. “Pemeriksaan ketiga (terdakwa) dilakukan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucap Idul Fitri, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025. Sama Sekali Tidak Ada Praktik Fee 13 Persen Ditegaskan Idul Fitri, di dalam persidangan tertanggal 20 Mei 2025, Terdakwa Anna Triana atau pun terdakwa yang lain tidak pernah mengatakan atau pun tidak pernah memberikan keterangan-keterangan bahwa ada praktik fee 13 persen proyek TVRI untuk petinggi dan DPR. “Kalau ada berita seperti itu, kami tegaskan, itu sama sekali tidak benar. Berita yang beredar yang menyebutkan adanya praktik fee 13 persen tersebut, kami tegaskan sekali lagi, itu tidak benar. Dan perlu kami luruskan ini,” tegasnya. Mengapa hal itu harus diluruskan? Hal itu, kata Idul Fitri, dikarenakan berita tidak benar tersebut dapat merugikan pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara termaksud. Diterangkan Idul Fitri, Terdakwa AT di dalam persidangan mengungkapkan bahwa dia pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. “Uang tersebut dari Terdakwa HT yang di situ Rp500 juta adalah untuk MT. Terdakwa AT menyampaikan bahwa ia menerima 4 pekerjaan penunjukan langsung dari TVRI masing-masing senilai Rp99 juta dan jumlah bersih yang ia terima adalah Rp73 juta. Dengan rincian perhitungan Rp99 juta dikurangi pajak menjadi 88 jt. Kemudian dikurangi Rp15 juta untuk MT sehingga nilai bersih yang diterima adalah Rp73 juta untuk masing-masing pekerjaan penunjukan langsung,” ungkap Idil Fitri. “Ini merupakan permasalahan antara MT (eks Direktur Umum TVRI yang saat ini jadi tersangka) dengan vendor,” Idul Fitri menandaskan Laporan BPK tidak Ada Masalah Hukum Dijelaskan Idul Fitri, mengenai hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada masalah hukum yang berkaitan dengan direksi lain maupun DPR. “Selain itu, di dalam laporan BPK juga dinyatakan tidak ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan direksi lain. Apalagi anggota DPR,” sebutnya. Pernyataan Idil Fitri tersebut sekaligus membantah keras apa yang disebutkan oleh beberapa berita yang beredar. Dalam berita yang beredar disebutkan Terdakwa Anna Triana, yang diduga sebagai calo proyek dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyebut, setiap proyek di lingkungan LPP-TVRI dikenakan fee sebesar 13 persen, yang dibagi untuk petinggi TVRI, mantan pejabat TVRI dan bahkan oknum DPR RI. Di dalam berita yang beredar itu, Anna Triana bersaksi. Sekaligus, diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek APBN senilai Rp9,8 miliar tahun anggaran 2022, bersama dua terdakwa lainnya: Danny Octadwirama (PPK) dan Harly Tambunan (kontraktor), di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 20 Mei 2025.

Universitas Borobudur Gelar Bedah Buku “Kebijakan Hukum Ideal Pengaturan Ruang Udara Indonesia untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa”

INDOPOS-Universitas Borobudur menggelar bedah buku “Kebijakan Hukum Ideal Pengaturan Ruang Udara Indonesia untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa”, Jumat (13/6/2025). Buku yang sangat penting dan dapat menjadi rujukan bagi dunia penerbagan di tanah air ini, ditulis oleh Dr. Bambang Widarto, bersama dengan Prof. Faisal Santiago, dan Dr. Hj. Darwati. Bedah buku dihadiri langsung Rektor Universitas Dirgantara Marsekal Muda TNI (Purn.) Dr. Sungkono, dan juga para dosen dan mahasiswa dari Universitas Borobudur. Dalam paparannya, Dr. Bambang Widarto menyampaikan, pada saat ini ruang udara yang sangat luas dan jumlah bandar udara serta pesawat udara yang banyak pada tataran undang-undang hanya diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam kaitan pengaturan ruang udara Indonesia yang sangat luas tersebut, model kebijakan hukum yang tepat setidak-tidaknya diatur dalam tiga undang-undang, yaitu undang-undang tentang penerbangan, undang-undang tentang transportasi atau angkutan udara dan undang-undang tentang ruang udara. Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara diperlukan untuk melengkapi hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal inilah yang dibahas di dalam buku ini. “Pada Bab 1 buku ini dikemukakan bahwa ruang udara Indonesia merupakan ruang udara yang sangat luas dan strategis sehingga menjadikan ruang udara dan penerbangan di Indonesia memegang peranan penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Kemudian, pada Bab 2 dibahas pengaturan ruang udara Indonesia untuk pertahanan dan keamanan negara,” terangnya. Dijelaskan Bambang, penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara diatur pada Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 2009. Bab 3 membahas pengaturan ruang udara Indonesia yang perlu pula dilakukan terhadap ruang udara di atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen serta zona tambahan guna kepentingan zona identifikasi pertahanan udara. Pada Bab 4 dibahas ruang udara nasional sebagai salah satu dimensi wilayah yang merupakan aset pembangunan menjadi semakin penting, terutama apabila dikaitkan dengan posisi strategis Indonesia yang terletak pada posisi silang lalu lintas dunia. “Oleh karena itu, perlu diupayakan pengelolaan pemanfaatan ruang udara nasional secara optimal bagi pembangunan bangsa. Terakhir, pada Bab 5 disimpulkan bahwa ruang udara Indonesia yang sangat luas merupakan suatu peluang, namun juga sekaligus merupakan suatu tantangan,” paparnya. Di tempat yang sama, Prof. Faisal Santiago mengatakan, buku ini menarik dan perlu dibaca oleh akademisi, praktisi penerbangan, serta para mahasiswa hukum. Buku ini ditulis oleh akademisi dan praktisi yang berpengalaman, antara lain pernah sebagai narasumber dalam Rapat Kerja dan Rapat Panitia Kerja RUU Pengelolaan Ruang Udara yang dilaksanakan oleh Pansus DPR RI pada tanggal 25 September 2024.

Bunda Neneng Minta Perekrutan Tenaga Ahli di Pulau Digelar Secara Transparan

INDOPOS-Perekrutan tenaga ahli yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Juni 2025 diharapkan bisa dilakukan secara transparan. Trasparansi itu berkaitan dengan seleksi yang dilakukan oleh Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Subamppekab) Kepulauan Seribu yang diduga tidak berpihak pada masyarakat lokal. “Seharusnya Subanppeda dalam melakukan rekruitmen terhadap tenaga ahli lebih transparan. Berikan informasi seluas-luasnya pada masyarakat. Apalagi, saat ini banyak masyarakat Pulau Seribu yang belum memiliki pekerjaan,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, Kamis (12/6/2025). Dengan keterbukaan informasi dalam upaya rekruitmen tersebut. Hal itu akan menjadi peluang baru bagi putra daerah yang berada di Pulau Seribu. Sebab, sambung dia lagi sudah menjadi rahasia umum jika persaingan untuk lapangan pekerjaan di darat sangat ketat. “Kalau kesempatan dibuka untuk putra daerah mengabdikan diri untuk pemprov, tentu hal itu akan menjadi potensi dalam pengembangan pulau di masa yang akan datang. Disamping peningkatan ekonomi bagi warga Pulau,” katanya. Meski begitu, politisi yang sudah 4 periode duduk di Kebon Sirih itu mengingatkan. Jika seleksi yang dilakukan tidak bisa dilalui dengan baik, atau putra daerah tidak lolos dalam seleksi harus menerima keputusan tim seleksi. “Potensi masyarakat Pulau Seribu sangat baik. Pendidikan masyarakat Pulau pun banyak yang memiliki gelar S1 dan S2. Namun, jika nantinya jika seleksi tidak lolos maka harus diterima dengan lapang dada. Tim seleksi pun harus menjelaskan secara transparan faktor penyebab tidak lolos dari peserta,” pintanya. Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga di Pulau Seribu mengeluhkan terkait dengan proses rekrutmen tenaga ahli yang berlangsung secara tertutup dan menyulitkan warga pulau untuk berpartisipasi. Ia membandingkan proses tersebut dengan yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi DKI Jakarta, yang membuka pendaftaran secara resmi sejak 4 hingga 11 Juni 2025 dengan penyebaran informasi yang luas. “Keluhan warga banyak juga saya terima selama menjalankan reses dan konsolidasi di dapil. Rata-rata mengeluhkan karena tidak mendapatkan informasi. Mudah-mudahan dengan kepemimpinan Bupati baru, informasi untuk publik bisa dibuka seluas-luasnya,” tandasnya.

Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

INDOPOS-Langkah segelintir anggota DPRD DKI Jakarta yang mendorong larangan total rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, menuai kritikan keras dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua LSM Jakarta Baru Ali Husen, yang menilai adanya unsur politis dan kepentingan kelompok, di balik munculnya Raperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Mereka mengabaikan dampak buruk dari pelarangan total rokok, di lokasi hiburan malam, seperti Lounge, cafe, dan lainnya ini akan dapat mematikan industri hiburan dan pariwisata di Jakarta. Pengusaha hiburan bisa gulung tikar, ribuan karyawan akan kena PHK, dan berkurangnya lapangan kerja. “Kami minta para anggota DPRD ini jangan sembarangan dalam mengeluarkan peraturan. Harus dikaji dampak buruknya bagi perekonomian daerah,” ujar Ali Husen, kepada awak media, Kamis 12 Juni 2025. Ali Husen juga menyoroti sepak terjang salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra Ali Lubis yang paling getol dalam mendorong pelarangan total rokok di tempat hiburan malam. Menurutnya, yang bersangkutan terkesan memojokkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dengan terus mengganggu program-program yang sedang dilaksanakan Pramono. “Hal ini tak dapat terus dibiarkan, karena bisa menghambat program-program untuk rakyat dan kemajuan Jakarta yang sedang dilaksanakan Gubernur Pramono,” katanya. Pelarangan total rokok, akan berimbas pada dunia wisata dan juga perekonomian masyarakat, khususnya warung-warung kecil. Para pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional tentu akan dirugikan jika Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta ini disahkan. Ali Husen memaparkan, terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran, hingga industri kreatif. Hal ini, menuruntya, berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja, serta meningkatkan ancaman rokok ilegal. Larangan-larangan total itu di antaranya pelarangan penjualan pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Berikutnya, larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan iklan, promosi dan sponsorship seperti tertuang dalam Pasal 17 Raperda KTR. “Hal ini akan berdampak kepada para pelaku usaha di Jakarta dan tentunya akan juga berdampak pada sektor hulu,” ujar Ali. “Apalagi di tengah perlambatan kondisi ekonomi saat ini. Jangan sampai pasal-pasal dalam Raperda KTR justru kontradiktif dengan visi misi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi,” katanya. Menambah Angka Pengangguran Angka pengangguran di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LSM Jakarta Baru, berharap regulasi yang dilahirkan oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja. Salah satunya yang mengkhawatirkan bagi para pekerja adalah keberadaan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). “Raperda KTR ini sangat eksesif, pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik gelombang PHK,” tegasnya. Kondisi tenaga kerja di mana berdasarkan Data Survei Angkatan Nasional, bahwa angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu, menurut Ujang, seharusnya juga menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah, akan semakin memperparah situasi tenaga kerja. Ia menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu: mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru. “Ranperda KTR DKI Jakarta yang restriktif jelas berujung pada sinyal negatif pada industri. Industri kena dampak, kami pekerja juga kena dampak. Kami pekerja terus dimarjinalkan, dipepet, ditekan terus, tidak diberi kesempatan, tidak diberi perlindungan. Kami berharap Bapak Gubernur bisa melihat secara bijaksana kondisi ini dan mempertimbangkan ulang untuk menghentikan pembahasan Ranperda KTR ini,” paparnya. Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendorong kemajuan usaha pariwisata di Ibu Kota Jakarta. Sehingga, setiap peraturan harus mengakomodir kepentingan semua sektor, termasuk usaha hiburan. Keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, harus disusun dengan teliti, jangan sampai membawa dampak buruk bagi iklim usaha pariwisata dan hiburan Jakarta, yang sejauh ini sudah turut memberikan pendapatan daerah bagi pembangunan Jakarta. (***)

Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

INDOPOS-PT Merpati Abadi Sejahtera atau PT MAS jangan sampai dipailitkan. Itulah harapan para karyawan dan investor, dalam sidang lanjutan proposal perdamaian, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025. Pihak karyawan dan investor juga telah menggelar aksi damai ke Mahkamah Agung RI, sehari sebelumnya, dan meminta agar MA turut mengawasi jalannya sidang. Sejauh ini, para karyawan dan juga investor menolak pailit, karena akan berdampak pada PHK massal, yang berujung pada masa depan mereka dan juga keluarga. Sidang di PN kali ini, dipimpin langsung Hakim Pengawas Yusuf Pranowo, dan diikuti oleh puluhan peserta sidang. Joko dan Andre, dua orang karyawan PT MAS yang hadir dalam sidang menyampaikan, pihaknya menaruh harapan besar pada persidangan ini, untuk dapat memutuskan secara bijak, agar PT MAS tidak dipailitkan. Karena karyawan sangat membutuhkan pekerjaan, di tengah maraknya gelombang PHK yang terjadi di Indonesia. “Bagaimana nasib karyawan dan keluarga, anak-anak jika orang tuanya di PHK karena PT MAS dipailitkan,” tuturnya. Ben Ari Pangaribuan, mewakili puluhan investor menyatakan menerima proposal perdamaian dari PT Merpati Abadi Sejahtera. Ia mengatakan, operasional PT MAS masih berjalan baik. “Karena memang masih ada harapan, bahwa bisnis perusahaan ini berjalan baik dan masih beroperasional,” terangnya. Menurut Ben, perusahaan beroperasi di lokasi destinasi yang sesuai, yakni di Bali. “Potensinya besar untuk maju, jadi kami berharap jangan sampai ada pailit,” katanya. Sementara itu, perwakilan kuasa hukum debitur, Ismail dan Bagus, mengatakan, persidangan hari ini berjalan baik. Pihaknya menampung semua masukan, dan mudah-mudahan akan tercapai hasil yang baik bagi semua pihak. “Kami berharap dalam persidangan selanjutnya akan mencapai kesepakatan yang baik. Kita ingin jangan sampai ada pailit,” tuturnya. Seperti diketahui, Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS juga menyampaikan enam poin penting kepada Mahkamah Agung: 1. Investor Menolak Kepailitan Lebih dari 500 investor menyatakan menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan tidak menginginkan PT MAS dipailitkan. 2. Permintaan Perlindungan bagi Karyawan Karyawan meminta MA mempertimbangkan nasib mereka yang terdampak langsung jika perusahaan dipailitkan. 3. Kondotel Telah Beroperasi Normal Kondotel berkapasitas 290 kamar di Bali ini telah berjalan sejak 2022 dan dikelola oleh PT OYO Hotels Indonesia. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan. 4. Pengawasan Persidangan PKPU Diminta MA diminta mengawasi jalannya perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar putusan dapat adil dan objektif. 5. Mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023 PT MAS dianggap tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pembuktian sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. 6. Harapan Terhadap Keadilan Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini dengan prinsip ex aequo et bono, yaitu keadilan yang mempertimbangkan keseluruhan aspek dan kepentingan pihak-pihak terkait. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan pengembang kondotel di Bali yang telah bekerja sama dengan PT OYO Hotels Indonesia sebagai operator. Proyek kondotel telah rampung dan beroperasi sejak tahun 2022.

Human Initiative Tutup Program Sebar Qurban, Ini Capaian 2025

INDOPOS-Jakarta, 9/6/2025. Human Initiative resmi menutup rangkaian program Sebar Qurban 2025 dengan capaian lebih dari 130 kabupaten/kota di Indonesia serta 9 negara lainnya. Berkat kolaborasi dan kepercayaan Sahabat Inisiator, program ini menjangkau 202.707 penerima, termasuk di wilayah 3T dan daerah minim konsumsi daging. Tahun ini, capaian Sebar Qurban berjalan di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Meski demikian, semangat kedermawanan Sahabat Inisiator tetap tinggi. Donasi qurban yang terkumpul bukan hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi berdampak pada ⁠80 mitra yang mewakili peternak lokal di berbagai daerah. “Human Initiative merasa terhormat mendapat amanah untuk menyalurkan qurban. Di tengah prediksi penurunan transaksi qurban, semangat berbagi masyarakat tetap kuat. Program ini bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga gerakan kepedulian sosial dan penguat ekonomi lokal,” ujar Romi Ardiansyah, Vice President Human Initiative. Penyaluran daging qurban difokuskan ke keluarga-keluarga yang memiliki akses terbatas terhadap sumber protein hewani, serta wilayah yang sulit dijangkau. Hal tersebut sejalan dengan misi Human Initiative untuk mendistribusikan manfaat secara merata dan berkeadilan. Human Initiative menyampaikan terima kasih kepada seluruh donatur, relawan, dan mitra yang telah menjadi bagian dari gerakan #SalingMenguatkan. Kontribusi semua pihak menjadi kunci keberhasilan program ini. Sampai bertemu kembali dalam Sebar Qurban 2026, dengan semangat berbagi yang lebih luas dan dampak yang lebih besar Kunjungi Solusipeduli.org untuk Saling Menguatkan bersama Human Initiative

Gelar Aksi Damai di MA, Ratusan Karyawan dan Investor PT MAS Tolak Dipailitkan, Bagaimana Nasib Anak dan Keluarga Kami Jika di PHK?

INDOPOS-Ratusan karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), pengembang kondotel yang berlokasi di Bali, menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa 10 Juni 2025. Mereka menyampaikan pernyataan sikap, menolak PT MAS dipailitkan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2023. Mereka juga meminta, Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan, untuk mengawasi sidang perkara, Nomor 246/PdT. SUS PKPU / 2024 PN Niaga Jkt Pus, pada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat. Andre Bolang, perwakilan karyawan PT MAS yang turut dalam aksi damai, menyampaikan, pihaknya menaruh harapan besar pada MA, untuk dapat mengawasi peradilan, agar PT MAS tidak dipailitkan. Karena karyawan sangat membutuhkan pekerjaan, di tengah maraknya gelombang PHK yang terjadi di Indonesia. “Bagaimana nasib karyawan dan keluarga, anak-anak jika orang tuanya di PHK karena PT MAS dipailitkan,” ujar Andre Bolang. “Kami ingin MA membantu menyelamatkan karyawan dari gelombang PHK. Jangan sampai PT MAS dipailitkan,” pintanya. Theresia Butar Butar, salah satu Perwakilan peserta aksi yang diterima MA, menyampaikan, pihaknya selaku investor dan karyawan PT MAS, berharap memperoleh keadilan. Menurutnya, jika PT MAS dipailitkan, akan berdampak besar pada hilangnya pekerjaan karyawan, serta kerugian bagi para investor. “Kami investor dan karyawan sangat dirugikan jika PT MAS dipailitkan. Sehingga, dengan aksi damai di Mahkamah Agung hari ini kami berharap memperoleh keadilan. Jangan sampai PT MAS dipailitkan,” harapnya. Dijelaskan Theresia, selama ini kondotel di Bali telah berjalan baik, dan sampai saat ini masih beroperasi. Sehingga, kami berharap putusan Pengadilan Jakarta Pusat, menolak permohonan kepailitan. Kami akan menerima proposal perdamaian, sehingga para pihak akan memperoleh hak-haknya dan ke depannya PT MAS akan bekerja lebih baik lagi. “Dengan begitu semua akan memperoleh efek positif. Para karyawan dapat bekerja dengan baik, investor memperoleh keuntungan, dan bisnis ini bisa berkontribusi pada perekonomian nasional, di saat negera ini tengah membutuhkan pertumbuhan perekonomian yang baik, ” tuturnya. Koordinator Aksi, Alki Sanagri, menyampaikan hal yang sama, yakni menyerukan agar MA membantu menyelamatkan nasib karyawan dan investor dari upaya pihak tertentu yang ingin PT MAS dipailitkan. “MA harus berpihak pada nasib karyawan PT MAS, jangan sampai ada pailit yang bisa berdampak fatal pada PHK massal dan pengangguran,” tegasnya. Seperti diketahui, Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS juga menyampaikan enam poin penting kepada Mahkamah Agung: 1. Investor Menolak Kepailitan Lebih dari 500 investor menyatakan menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan tidak menginginkan PT MAS dipailitkan. 2. Permintaan Perlindungan bagi Karyawan Karyawan meminta MA mempertimbangkan nasib mereka yang terdampak langsung jika perusahaan dipailitkan. 3. Kondotel Telah Beroperasi Normal Kondotel berkapasitas 290 kamar di Bali ini telah berjalan sejak 2022 dan dikelola oleh PT OYO Hotels Indonesia. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan. 4. Pengawasan Persidangan PKPU Diminta MA diminta mengawasi jalannya perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar putusan dapat adil dan objektif. 5. Mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023 PT MAS dianggap tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pembuktian sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. 6. Harapan Terhadap Keadilan Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini dengan prinsip ex aequo et bono, yaitu keadilan yang mempertimbangkan keseluruhan aspek dan kepentingan pihak-pihak terkait. PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan pengembang kondotel di Bali yang telah bekerja sama dengan PT OYO Hotels Indonesia sebagai operator. Proyek kondotel telah rampung dan beroperasi sejak tahun 2022.