Kasus Penyerobotan Tanah Kavling KPN Dilaporkan ke Polres Bogor

INDOPOS-Kordinator Tim Pembongkar Kasus Peyerobot Tanah Kavling KPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ungkap latar belakang motif laporan ke Polres Bogor. Benarkah ada pembiaran atas kejahatan hukum yang selama ini belum terungkap? “Sederhana saja. Pertama, karena ada peristiwa terang benderang. Kemudian ada oknum diduga pelaku dan melibatkan unsur pejabat. Tapi seolah dibiarkan. Kedua, hingga saat ini belum pernah ada yang berani melapor. Sudah 18 tahun pembiaran dan tak tersentuh hukum? Itu saja,’’ ungkap Syahrial di kawasan Cibinong, melalui seluler, Selasa, (30/6/25). Syahrial meyakini, dibalik kasus ini banyak kejanggalan namun berusaha ditutupi.  Kejanggalan terbesar adalah, mengapa ada pihak yang “berani” menyerobot kavling milik Pegawai Negeri Kajaksaan Kabupaten Bogor, yang notabene merupakan institusi penegakan hukum dan dibiarkan? “Siapa mereka kok berani menyerobot aset milik institusi penegakan hukum di depan hidung lembaga ini. Siapa mereka? Itu yang mau kita ungkap dan kita bongkar,” jelas Syahrial. Padahal, lanjut Syahrial. Jika mau, Kejaksaan Negeri Cibinong bisa saja mengusut dan menyelesaikan kasus ini dengan memanggil atau menagkap siapa saja yang diduga terlibat. Karena institusi ini ranahnya penegakan hukum gitu loh. Tinggal terbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik. Tapi kenapa itu tidak dilakukan? “Itulah janggal dan anehnya kasus ini. Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong saat ini bisa saja menangkapi  pelaku. Kalau mau, Pak Kajari itu tinggal angkat telfon saja. Hububungi langsung Ketua BPN, atau pak Bupati, selesai itu barang,” timpal Syahrial, Sang Pembongkar. Menurut Syahrial, terhitung dari tahun 2007 sejak terbitnya PBT 277/2007 milik Kavling Kejaksaan Cibinong, hingga tahun 2025 ini, telah 10 kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Namun tidak ada satupun dari mereka yang peduli mengusut. “Itu yang saya sesalkan dari mereka. Gak tahu kenapa mereka seperti tersandera hingga tidak peduli kasus ini. Semoga dengan dorongan Pak Kajari saat ini,  melalui penugasan Kasi Pidum I Gusti Ngurah Ary Kesuma, SH, MH. warisan pembiaran kasus 18  menjadi babak baru yang bisa diselesaikan dan para pihak yang terlibat menerima hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku ,” pungkas Syanrial.

Tantangan Polri Masa Depan Terhadap Perkembangan IT dan Artificial Intelligence

Oleh: Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H.,M.Hum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya INDOPOS-Mencapai usia 79 Tahun dan memasuki era teknologi, membuat Polri harus segera berbenah diri dalam menghadapi tantangan masa depan terhadap perkembangan IT dab Artificial Intelligence atau AI. Guru Besar Program Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi Polri. Tantangan keamanan yang semakin kompleks dengan munculnya ancaman cybercrime yang canggih dan merusak. Selain itu, tantangan teknologi IT dan AI telah mengubah lanskap keamanan global secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. “ Polri memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan masyarakat di era digital ini, “ ujar Prof Laksanto, Selasa (1/7/2025). Untuk itu sambung Prof Laksanto, perlu kesadaran pentingnya adopsi teknologi IT dan AI dalam upaya menjaga keamanan nasional. Dengan mendorong inovasi dalam bidang keamanan cyber, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, teknologi memberikan efisiensi, kecepatan dan akurasi dalam proses kerja. Tak hanya itu, integrasi sistem IT dan AI dapat menciptakan solusi yang lebih holistik dan cerdas. “ Memotivasi semua pihak untuk bergerak proaktif dalam menghadapi tantangan keamanan digital. Menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya keamanan digital, “ jelasnya. Prof Laks juga mengingatkan, terkait keamanan siber berupa perlindungan data sensitif menjadi prioritas untuk mencegah kebocoran informasi. Juga ancaman cybercrime yang semakin kompleks dan memerlukan pendekatan proaktif dalam pencegahan. “Deteksi dini serangan cyber menjadi kunci dalam mengurangi dampak negatif, “ ungkapnya. Terkait penegakan hukum Laksanto menerangkan beberapa kejahatan. Ecommerce Crime, kejahatan ecommerce semaki meningkat dan menuntut penegakan hukum yang efektif. Legalitas Transaksi Online, memastikan legalitas transaksi online agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Digital Forensics, Forensik digital diperlukan untuk menyelidiki kejahatan digital dan mengumpulkan bukti elektronik. “Perlu rekrutmen spesialis keamanan cyber untuk menghadapi tantangan teknologi terkini. Kebijakan organisasi harus diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi untuk menjaga keamanan, “ bebernya. Prof Laks berharap, pemanfaatan AI dalam analisis data dapat membantu Polri mendeteksi dini ancaman. Perlunya, pengembangan aplikasi keamanan yang inovatif dapat meningkatkan respon Polri. “Implementasi IoT dalam pemantauan keamanan dalam memperluas jangkauan pengawasan. Peran Polr sebagai penjaga keamanan masyarakat sangat vital dalam era digital ini, “ terang Laks. (***)

Salah Gunakan Wewenang dalam Pemilihan Ketua RW, Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho Dilaporkan Ke Inspektorat, Gubernur Pramono Akan Tindak Tegas

INDOPOS-Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) RW secara diam-diam tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pilkawe (Pemilihan Rukun Warga) 013, Penjaringan. Atas tindakannya tersebut, Makhrus Nugroho pun dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Jakarta Utara, serta Pemprov DKI Jakarta, dan terancam sanksi berat. Suharya Diharja, yang akrab disapa Bang Jaja, selaku Ketua Panitia Pilkawe RW 013, menyampaikan, pihaknya melaporkan Lurah Penjaringan Makhrus Nugroho ke inspektorat Jakarta Utara dan Provinsi DKI Jakarta, karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai lurah. “Saya menindak lanjuti adanya laporan dari kandidat RW nomor urut 2 ke pak lurah,akan tapi pak lurah tidak pernah merespon laporan tersebut,” ucap Bang Jaja, saat ditemui di tempatnya di penjaringan Rw 13 kelurahan penjaringan kecamatan penjaringan Jakarta utara. “Betul sekali,sy beberapa kali melaporkan dan bahkan ingin menemui pun tdk pernah di gubris,terkesan menyepelekan permasalahan,malah mengeluarkan SK Rw secara diam diam. Ada apa ini lurah dgn Rw tsb? ungkap ketua Bang Jaja. Bahkan, terang Bang Jaja, berkas berita acara pemilihan yang asli masih ada pada dia. Tapi kok bisa pak lurah menerbitkan SK tsb. “Ini sudah sangat menyalahi prosedur. Saya dan salah satu anggota panitia, kandidat Rw ,anggota LMK Rw 013 serta ada ketua Rt beserta tokoh masyarakat dan bu ibu sdh beraudiesi dgn kabag pemerintahan walikota jakarta utara dan di hadiri pak wakil walikota jg, tapi lurah teraebut masih berkelit. Saya juga sdh bertemu dgn pak camat penjaringan utk tegas terhadap lurah, dan juga sy sempat menunjukkan berkas berita acara yg asli, beliau sempat kaget,ko bs seperti ini ungkapnya, tetapi tetap saja buntu sampai hari ini, semakin berlarut larut malah,sy sdh terlalu sabar menanti kejelasannya,ysdh segera sy melaporkan ke inspektorat saja,mudah2 bpk2 di inspektorat bs menanggapi dan menindak lurah tsb,ya tentunya di awali dgn penyelidikan dan memanggil pak lurah utk dimintai keteranganya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, lurah harus bekerja dengan benar sesuai aturan. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti bersalah akan diberi sanksi tegas. “Seperti di Jakarta Timur kemarin ada lurah yang bertindak tidak patut sudah diberhentikan. Ini peringatan untuk lurah di wilayah lainnya. Kalau melakukan hal yang sama akan ditindak,” tegasnya. (***)

Terlalu! Oknum Dishub DKI Palak Sopir Bajaj Tiap Hari

INDOPOS-Sebuah video berdurasi 46 detik memicu kemarahan publik usai memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025). Video yang diunggah akun @Heraloebss di platform X itu menunjukkan suasana yang mencurigakan: sebuah mobil derek berlogo Dishub terparkir di pinggir jalan, sementara tak jauh dari sana, seorang sopir bajaj terlihat tergesa-gesa membawa sebungkus rokok yang baru saja dibeli dari pedagang asongan. Sopir itu kemudian mendekat ke arah petugas Dishub yang mengenakan seragam lengkap dan langsung menyerahkan rokok tersebut. Rokok tersebut diduga diberikan sebagai “setoran” agar bajaj miliknya tidak ditindak oleh petugas. Aksi ini pun ramai menuai kecaman dari warganet, yang menyayangkan tindakan tidak etis oknum aparatur negara. “Supir bajaj tiap hari setor sama dishub, Samsu sebungkus. Tuh dikasih jalan deh,” ujar seorang dalam video yang diunggah akun X @Heraloebss, Sabtu (28/6/2025). Dalam unggahan tersebut juga disinggung bahwa sopir bajaj kerap menjadi sasaran pungli oleh oknum petugas di lapangan. Meski mengenakan seragam resmi dan kendaraan operasional pemerintah, perilaku premanisme masih melekat dalam cara mereka menindak pelanggar. “Gaji dikasih rakyat tapi ketika haus + lapar malak rakyat, ingin merokok begal masyarakat,” kata seorang dalam video itu. Insiden ini kembali menyoroti maraknya praktik pungli di jalanan Jakarta, yang selama ini menjadi keluhan berkepanjangan masyarakat. Tindakan semacam itu dinilai semakin membebani para sopir bajaj, yang sudah berjuang keras di tengah panas dan macetnya ibu kota.  

Semarak Bhayangkara Run 2025 di Tanahbumbu, Ini Kisah Pelari Batulicin Taklukkan Tantangan 7,9 Km

INDOPOS-Suasana pagi di Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu. Sabtu (28/6/2025), semarak. Lebih dari 1.000 pelari membanjiri kawasan Polres Tanahbumbu, siap mengukir jejak semangat dalam ajang Bhayangkara Run 2025 yang dinanti-nantikan. Tepat pukul 06.00 WITA, dentuman semangat dimulai. Bendera start dikibarkan gagah oleh Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, menandai dimulainya tantangan lari sejauh 7,9 kilometer. Ribuan pasang kaki mulai bergerak, melesat dari halaman utama Polres Tanahbumbu, menelusuri jalan samping gereja yang teduh, sebelum akhirnya membanjiri lapangan Batulicin Festival (Batfest). Rute lari membawa para pelari melintasi jantung kota, menyusuri Jalan Ahmad Yani yang ramai di depan KFC Batulicin, lalu berputar anggun di Bundaran Jhonlin. Tak berhenti di situ, mereka terus berlari menuju kemegahan Masjid Agung Al Falah, tempat belokan tajam membawa mereka masuk ke dalam area Perumahan Jhonlin yang asri. Di dalam perumahan, adrenalin terus dipacu hingga mencapai pintu gerbang utama yang kembali mengarahkan mereka ke Jalan Ahmad Yani. Dengan napas terengah namun semangat membara, para pelari berbelok kanan dan melaju kencang, menembus batas akhir di garis finis yang menanti di Polres Tanahbumbu. Kemeriahan acara tak hanya milik para pelari. Panggung hiburan dipenuhi dentuman musik dari band-band pilihan penyelenggara, menambah semarak suasana. Setelah menaklukkan jarak yang tak singkat, peserta diajak rileks sejenak dengan sesi senam bersama, sebelum mata mereka berbinar menanti pengumuman doorprize yang menggiurkan. Pantauan wartawan menunjukkan, area lapangan utama dipenuhi wajah-wajah puas. Para pelari beristirahat, berbagi cerita, dan tentu saja, menikmati hidangan lezat yang telah disiapkan untuk mengisi kembali energi mereka. Salah satunya adalah Aditya dari Kecamatan Satui. Dengan senyum lebar, ia berbagi kisahnya menaklukkan tantangan 7,9 kilometer. “Awalnya, di sekitar kilometer kelima, kaki ini rasanya sudah berat sekali, kepikiran mau berhenti,” aku Aditya. Tapi, begitu melihat pelari di depan dan belakang, semangat mereka itu menular. Langsung termotivasi lagi buat terus melangkah sampai garis finis. Pengalaman serupa dirasakan Rena, peserta lainnya. Baginya, Bhayangkara Run 2025 bukan sekadar adu cepat, melainkan pembuktian diri. “Yang terpenting bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga konsistensi dan semangat untuk menaklukkan diri sendiri,” ujarnya penuh makna. Menuritnya, Ini bukan sekadar ajang lari, melainkan perayaan kesehatan, kebersamaan, dan ketahanan diri. Dia sangat menikmati setiap detiknya, dari garis start hingga garis finis. Melihat betapa antusiasnya semua orang, rasanya ingin terus merasakan atmosfer seperti ini!. Semangat yang membara membuat Rena tak sabar. “Saya pasti ikut lagi tahun depan apabila kembali dilaksanakan!” pungkasnya, mencerminkan antusiasme ribuan pelari lainnya. Rupanya pagi hari tadi (27/7), takdir manis berpihak kepada perjuangan perempuan. Hadiah utama door prize Bhayangkara Run Polres Tanah Bumbu dimenangkan seorang perawat puskesmas di Martapura, Riens Fahrina, dan pelajar muda Tanah Bumbu yang baru daftar ke SMA, Hadzika. Pagi buta usai subuh, halaman Mapolres Tanah Bumbu menyemut oleh peserta berseragam merah putih. Mereka datang dari berbagai daerah, banyak yang merupakan atlet lari. Mereka mengikuti lomba lari maraton sekitar 8 kilometer, merebutkan hadiah uang tunai, plus door prize. Para peserta dilepas langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya dan Bupati Andi Rudi Latif. Sekitar pukul delapan, para peserta berdatangan. Mereka pun mendapatkan hadiah, sesuai kategori dan tiket juara yang diraih. Dan tentu saja, yang ditunggu-tunggu mayoritas peserta lainnya adalah door prize. Silih berganti wajah berbingkai senyum lebar naik ke panggung mengambil hadiah mereka. Beragam, dari elektronik sampai peralatan rumah tangga yang mahal-mahal. Lalu tibalah undian utama, dua buah sepeda motor. Satu bebek, satu matic. (***)  

Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Wilayah 12 pada Hari Libur Cuti Bersama 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H

INDOPOS–Jakarta, Rabu 25 Juni 2025 –Dalam rangka mendukung pelayan untuk Nasabah , PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, akan menyediakan Layanan Operasional Terbatas. Sehubungan hari Iibur cuti Bersama 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H. Bank BNI BNI KC Jakarta Kota akan memberikan layanan Khusus PT. Kereta Commuter Indonesia (PT. KCI) yaitu berupa layanan penghitungan dan penyetoran uang tunai stasiun. Layanan ini akan berlangsung pada Hari Jumat 27 Juni 2025 dari jam 09.00 – selesai, Selama libur1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H, BNI juga menyediakan berbagai layanan E-Channel yang bisa diakses nasabah selama 24 jam setiap harinya. Nasabah dapat menggunakan DigiCS BNI untuk pembukaan Rekening, ATM CRM BNI (ATM tarik setor BNI), Wondr by BNI, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, BNI Direct dan BNI Call untuk memenuhi kebutuhan perbankan bagi para nasabah BNI “Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah kami, terutama dengan layanan operasional terbatas pada cuti bersama ini, kami berharap dapat memudahkan nasabah dalam mengakses layanan perbankan BNI,” ujar Setyo Adi Pranowo Branch Manager BNI Kantor Cabang Jakarta Kota. Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap BNI, kami ucapkan terima kasih.

Terbongkar Penyerobot Tanah Kavling Koperasi Kejaksan Negeri Cibinong

INDOPOS-Kasus penyerobotan tanah melibatkan oknum pejabat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai terbongkar. Ironisnya, lahan penyerobotan tanah kali ini terjadi pada aset kavling hak milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong. Kasus penyerobotan tanah ini pun viral dan menjadi gunjingan warga masyarakat hingga mengundang banyak pertanyaan. Bagaimana bisa tanah milik institusi penegak hukum sah, mendadak berpindah kepemilikan dan dikuasai pihak lain dengan mudah. Persekongkolan jahat sejak 18 belas tahun silam itu dilakukan dengan rapi dan berlangsung mulus nyaris tanpa celah. Akibatnya Kavling KPN Kejaksaan Negri Cibinong seluas 5 hektar yang diperoleh secara sah berdasarkan SK Bupati No. 591/129.A/KPTS/HUK/2001 dan SK Bupati No. 591/255.A/KPTS/HUK/2003 dalam sekejap berpindah kepemilikan. Berganti menjadi milik perorangan. Padahal proses pengadaan dan pelepasan Kavling KPN Kejari Cibinong diperoleh secara transparan, melalui persetujuan institusi terkait hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menerbitkan Nomor Induk dan Peta Bidang Tanah (PBT) No: 277/2007 pada tahun 2007. Tinggal selangkah NIB dan Peta Bidang itu seharusnya menjadi tahap akhir sebelum penerbitan sertifikat. Terbit Peta Bidang di atas Peta Bidang. Bagaimana bisa selang waktu singkat, tepatnya pada tahun 2011 mendadak muncul sosok bernama Baktiar Ahmat (BA). Mantan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, dengan klaim bahwa tanah yang disebut kavling KPN Kejari Cibinong adalah miliknya. Bahkan dinyatakan olehnya sudah bersertifikat atas nama Bahktiar Ahmad dengan Nomor Peta Bidang Tanah: 04900-04902-04903. Menurut pengakuannya dikeluarkan BPN Bogor pada tanggal 24 Februari tahun 2011. Namun benar kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh ke kubangan juga. Dan tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Meski berlangsung mulus dan rapi hingga dapat diperjual belikan kepada Masyarakat. Tabir kejahatan tindak pidanan penyerobotan tanah yang selama ini ditutupi perlahan mulai terbongkar dan kian terang benderang. Siapa dalang penyerobotan? Saat ini diatas kavling milik KPN Kejari Cibinong yang berhasil diklaim Bahktiar Ahmad kini berdiri lebih dari 70 bangunan permanen. Setiap kavling berukuran 100 M2 hingga 130 M2. Masing – masing perjual belikan dengan harga rata-rata Rp. 300 juta – 350 juta diluar biaya bangunan. Uniknya dari 70 warga yang telah membeli, terungkap jika transaksi dilakukan dengan perikatan perjanjian jual beli (PPJB) dengan jaminan uang akan dikembalikan jika dikemudian hari tanah bermasalah. Oknum Pejabat BPN Diduga Terlibat? Dari investigasi redaksi, saat konfirmasi langsung dengan tiga orang pejabat setingkat Kasie Pemetaan Bidang Tanah di BPN kabupaten Bogor, Uceng, Avansa Joko, pada Rabu, 11 Juni 2025, diterangkan langsung jika PBT No: 277/2007 pada tahun 2007 atas nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong adalah outentik sah, ada. “Ini data terbaru hasil pemetaan tahun 2017. Berdasarkan data ini diketahui bahwa area bidang yang diarsir warna merah itu bunyi milik KPN Kejaksaan Negeri Cibinong. Jelas ya,,’’ papar Uceng sambil telunjuk jari menunjuk diatas gambar kertas putih berukuran besar di atas meja. Namun diatas gambar ber-arsir merah, lanjut Uceng, telah terbit PBT lain dengan arsiran gambar warna biru. “Artinya diatas PBT milik KPN Kejaksaan Negeri Cibinong telah ada pemilik lain,’’ jelas Uceng. Ketika ditanya terkait riwayat tanah sebagai alas hak permohonan hingga terbitnya PBT dan sertifikat Bahktir Ahmad. Uceng dan dua rekan Kasie BPN-nya seperti bungkam. “Maaf kami pegawai baru. Terkait proses persyaratan saat itu, kami belum disini. Untuk memastikannya, bukan kewenangan kami menjawab. Silahkan tanya langsung Pak Kakan (kepala Kantor BPN-Red),’’ jawab Uceng. Keabsahan PBT Bahktiar Ahmad? Uceng meyebutkan jiga diantara garis garis ini ada yang berbunyi atas nama Bahktir Ahmad. Namun keabsahanya masih dalam kajian dimeja tem ajudiksi BPN Bogor. “Artinya jika dalam waktu 60 hari tidak ada complain Masyarakat, tim ajudiksi bisa mensahkan. Tapi karena ada complain, sejauh ini masih ditangan tim ajudiksi,’’ lanjut Uceng. Menurut pengakuan dari sumber BPN Bogor yang menolak disebut Namanya, mengatakan. Bahwa pada tahun 2017 Bahktir Ahmad beberapa kali mendatangi kantor BPN Bogor dan menemui langsung Kepala Kantor BPN Bogor saat itu. “Niatanya untuk pemecahan sertifikat dan keabsahan. Namun beberapa kali menghadap tetap ditolak oleh Ibu Kakan. Karena sertifikat dan PBT atas nama Bahktiar Ahmad dinyatakan tidak terdaftar alias bodong,’’ begitu saat itu, cerita SK dan JS. Kejaksaan Negeri Cibinong Intruksikan Penguasaan Fisik Pada hari yang sama, redaksi berhasil menkonfirmasi pihak KPN Kejaksaan Negeri Cibinong, Ekayati selaku Bendahara koperasi. Ia menyatakan bebebrapa bulan terakhir telah melakukan komunikasi aktif langsung dengan pihak BPN. “Pihak BPN menyatakan Kavling milik kami masih outentik sesuai dengan alas hak PBT No: 277/2007 pada tahun 2007. Hanya saja luasanya sudah berubah jauh. Karena hamper separohnya sudah diperjual belikan pihak lain dan berdiri bangunan serta sertifikat pemilik,’’ jelas Ekayati dengan menunjukkan surat penugasan resmi ditandatangani Ketua KPN Kejari yang…

Operasional Terbatas BNI KC Jakarta Kota melaksanakan kegiatan Selling Day

INDOPOS-Jumat 20 Juni 2025 Dalam rangka mendukung pelaksanaan selling day dan Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke 498 BNI Kantor Cabang Jakarta kota untuk pencapaian dan meningkatkan target bisnis KC Jakarta Kota, diadakannya Event Selling Day setiap hari sabtu – minggu dan hari Iibur sejak tanggal 21 Juni 2025 s.d 31 Desember 2025. Kegiatan Selling Day dimulai sejak tanggal 21 Juni 2025 —31 Desember 2025 Dan kegiatan Event HUT Kota Jakarta ke-498 di Kota Tua pada tanggal 21 — 22 Juni 2025. Sehingga pengunjung acara ini dapat memanfaatkan Booth dan menggunakan layanan O-Branch BNI untuk berbagai transaksi seperti pembukaan rekening, pembelian dan top-up Tapcash, setoran tunai, penarikan tunai, pemindahbukuan rekening BNI, pengajuan kartu kredit, dan transaksi lainnya. Selain layanan operasional terbatas di lokasi acara, BNI juga menyediakan berbagai layanan E-Channel yang bisa diakses selama 24 jam setiap harinya. Nasabah dapat menggunakan DigiCS BNI untuk pembukaan Rekening, ATM CRM BNI (ATM tarik setor BNI), Wondr by BNI, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, BNI Direct dan BNI Call untuk memenuhi kebutuhan perbankan bagi para nasabah BNI mereka selama festival berlangsung. Dengan adanya layanan ini, BNI berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pengunjung Selling Day dan event HUT Kota Jakarta ke – 498 tahun 2025 dalam melakukan transaksi perbankan. “Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah kami, terutama dalam event Selling Day , Dengan layanan operasional terbatas di lokasi tersebut, kami berharap dapat memudahkan pengunjung dalam mengakses layanan perbankan BNI,” ujar Setyo Adi Pranowo Pemimpin Cabang BNI Jakarta Kota. Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap BNI, kami ucapkan terima kasih. (***)

Penguatan Chek and Balances dalam Pembaharuan KUHAP Dilakukan Melalui Pelibatan Aktif Jaksa Sejak Penyidikan

INDOPOS – Komisi III DPR RI terus menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para Akademisi berbagai universitas, terkait RUU KUHAP. Dalam pertemuan hari ini, Rabu (18/6/2025), Komisi III DPR RI mengundang pakar hukum, akademisi, mahasiswa dan alumni program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur. Dr. Ahmad Redi Dalam pemaparannya ada enam usulan yang disampaikan, pihak Universitas Borobudur, pada Pasal 1 angka 18 dijelaskan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan (perlu ditambahkan engan perhatian terhadap korban). Pemulihn kembali nodo kendoon semula don bukan pada pembalasan. 02 Pasal 12 ayat (1) (1) Penyidik bervwenang menghentikan Penyidikan karena: a. tidak cukup bukti; b.. dst h. telah ada kesepakatan Diversi. 03 Pasal 36 ayat (1) (1) Pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan, Penyidik atau Pernuntut Umum berwenang melakukan Diversi. Pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan, Penyidik atau Penuntut Umum berwenang melakukan Diversi dalam rangka menerapkan Keadilan Restoratif. 04 Pasal 38 ayat (3) Kesepakatan Diversi antara Penyidik atau Penuntut Umum dengan Tersangka untuk menghentikan tuangkan dalam hasil kesepgkatan Diversi yang memuat: Saran Untuk Perbaikan dalam RUU KUHAP. Kesepakatan Drversi antara dengan Tersangka dan Korban untuk menghentikan penyidikan, penuntutan pidana dituangkan dalam hasil kesepakatan Diversi. 05 Pasal 52 ayat (3), telah ada kesepakatan Diversi antara korban dengan Pelaku untuk menempuh Keadilan Restoratit. 06 Pasal 52 ayat (5) (4) Turunan atau salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada Tersangka atau keluarga atau Penyidik. hakim dan dan pihak ketiga yang berkepentingan. Pakar Hukum Universitas Borobudur yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof Faisal Sanntiago menekankan, peran Jaksa dalam RUU KUHAP. Ada beberapa negara yang dicontohkan, berupa Praktik Dominus Litis di Negara Korea Selatan. Jaksa di Korea Selatan memiliki otoritas dominan dalam penyidikan dan penuntutan. Kepolisian tetap berwenang melakukan penyelidikan, tetapi keputusan akhir dalam membawa kasus ke pengadilan berada di tangan jaksa. Jaksa memiliki hak untuk meninjau, mengontrol, dan bahkan mengambil alih penyidikan dalam kasus tertentu. Jaksa bisa mengoreksi kesalahan penyidikan sebelum kasus diajukan ke pengadilan. Menurut Prof Faisal, hal itu meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyidikan. Mengurangi kasus salah tangkap atau salah tuntut karena jaksa memastikan prosesnya sesuai standar hukum. “Meminimalisir kesenjangan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, “ ujar Prof Faisal di Gedung DPR RI. Sementara di Belanda Civil Law (Hukum Romawi-Germanik). Jaksa (Openbaar Ministerie) memiliki kontrol penuh atas seluruh proses pidana, termasuk tahap penyidikan. Penyidik (Politie) bekerja di bawah instruksi dan arahan jaksa, bukan bertindak independen. Jaksa berhak memutuskan apakah suatu perkara perlu disidik lebih lanjut atau dihentikan sebelum masuk ke pengadilan. Tidak ada sistem bolak-balik berkas perkara karena jaksa sudah terlibat.sejak awal, memastikan bahwa semua alat bukti yang dikumpulkan memenuhi standar hukum. Untuk contoh negara Belanda Penyidikan lebih cepat dan efisien. Menghindari duplikasi kerja antara penyidik dan penuntut umum. Jaksa lebih bertanggung jawab terhadap seluruh proses hukum, mengurangi risiko kriminalisasi yang tidak perlu. Dijelaskan Prof Santiago, keduanya mengakui jaksa sebagai pengendali utama (Dominus Litis) yang mengkoordinasikan seluruh proses hukum pidana Penyidikan dilakukan oleh kepolisian di bawah kendali dan pengawasan jaksa, sehingga mewujudkan sistem peradilan pidana yang efisien, terintegrasi, dan menjamin kepastian hukum. Dr Ahmad Redi juga memaparkan, Asas Dominus Litis kejaksaan merupakan asas universal di dunia, yang dalam sistem hukum Indonesia dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Menurutnya, Praktik kewenangan dominus litis sudah menjadi prinsip umum dan disepakati dunia internasional menjadi kewenangan jaksa. Kaitannya dengan Abuse of power, sudah ada organ pengawas seperti lembaga praperadilan, komisi kejaksaan, dan DPR bisa mengoreksi apabila ada abuse of power, “ pungkasnya.

Oknum Lurah di Jaktim Diduga Pinjam Uang PPSU Puluhan Juta Tak Kunjung Dibayar, Gubernur Pramono Harus Turun Tangan

INDOPOS-Sungguh miris tingkah laku pejabat di lingkungan Pemda DKI, khususnya di kelurahan Malaka Sari Jakarta Timur. Puluhan Petugas PPSU di kelurahan Malaka Sari, merasa resah dan cemas akibat oknum lurah setempat meminjam uang hingga puluhan juta. Anehnya, saat ditagih pinjaman yang dilakukan oknum lurah Malaka sari, oknum tersebut selalu berkelit dan hanya memberi harapan palsu akan dibayarkan dikemudian hari. Keresahan dan kecemasan sangat terasa dari beberapa petugas PPSU kelurahan Malaka Sari. Sebut saja macan, saat dirinya menagih hutang tersebut kepada oknum Lurah, hanya dijanjikan akan dibayar. “Padahal uang itu untuk penambahan bayar berangkat ke tanah suci orangtua saya,” ujarnya sedih kepada wartawan. Berbeda dengan Kumbang. Dirinya dan temen-temen yang lain dipinjam dengan nilai Rp 10 juta. Jumlah itu merupakan hasil tabungan untuk biaya persiapan masuk sekolah tahun ajaran baru. Tapi kenyataannya saat ditagih, malah susah. ” Saat minjam manis banget kata-katanya, tapi saat ditagih malah kita seperti orang yang butuh. Inikan aneh. Paling dijawab besok tunggu TKD turun. Begitu seterusnya,” keluhnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Malaka Sari belum memberikan keterangan. (***)