INDOPOS – Komisi III DPR RI terus menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para Akademisi berbagai universitas, terkait RUU KUHAP.
Dalam pertemuan hari ini, Rabu (18/6/2025), Komisi III DPR RI mengundang pakar hukum, akademisi, mahasiswa dan alumni program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur.
Dr. Ahmad Redi Dalam pemaparannya ada enam usulan yang disampaikan, pihak Universitas Borobudur, pada Pasal 1 angka 18 dijelaskan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan (perlu ditambahkan engan perhatian terhadap korban). Pemulihn kembali nodo kendoon semula don bukan pada pembalasan.
02 Pasal 12 ayat (1)
(1) Penyidik bervwenang menghentikan Penyidikan
karena:
a. tidak cukup bukti;
b.. dst
h. telah ada kesepakatan Diversi.
03 Pasal 36 ayat (1)
(1) Pada tingkat Penyidikan dan Penuntutan, Penyidik
atau Pernuntut Umum berwenang melakukan Diversi.
Pada tingkat Penyidikan dan
Penuntutan, Penyidik atau Penuntut Umum berwenang melakukan Diversi dalam rangka menerapkan Keadilan Restoratif.
04 Pasal 38 ayat (3) Kesepakatan Diversi antara Penyidik atau Penuntut Umum dengan Tersangka untuk menghentikan tuangkan dalam hasil kesepgkatan Diversi yang memuat: Saran Untuk Perbaikan dalam RUU KUHAP.
Kesepakatan Drversi antara dengan Tersangka dan Korban untuk menghentikan penyidikan, penuntutan pidana dituangkan dalam hasil kesepakatan Diversi.
05 Pasal 52 ayat (3), telah ada kesepakatan Diversi antara korban dengan Pelaku untuk menempuh Keadilan Restoratit.
06 Pasal 52 ayat (5) (4) Turunan atau salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada Tersangka atau keluarga atau Penyidik. hakim dan dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Pakar Hukum Universitas Borobudur yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof Faisal Sanntiago menekankan, peran Jaksa dalam RUU KUHAP. Ada beberapa negara yang dicontohkan, berupa Praktik Dominus Litis di Negara Korea Selatan.
Jaksa di Korea Selatan memiliki otoritas dominan dalam penyidikan dan penuntutan. Kepolisian tetap berwenang melakukan penyelidikan, tetapi keputusan akhir dalam membawa kasus ke pengadilan berada di tangan jaksa. Jaksa memiliki hak untuk meninjau, mengontrol, dan bahkan mengambil alih penyidikan dalam kasus tertentu.
Jaksa bisa mengoreksi kesalahan penyidikan sebelum kasus diajukan ke pengadilan.
Menurut Prof Faisal, hal itu meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyidikan. Mengurangi kasus salah tangkap atau salah tuntut karena jaksa memastikan prosesnya sesuai standar hukum.
“Meminimalisir kesenjangan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, “ ujar Prof Faisal di Gedung DPR RI.
Sementara di Belanda
Civil Law (Hukum Romawi-Germanik). Jaksa (Openbaar Ministerie) memiliki kontrol penuh atas seluruh proses pidana, termasuk tahap penyidikan.
Penyidik (Politie) bekerja di bawah instruksi dan arahan jaksa, bukan bertindak independen.
Jaksa berhak memutuskan apakah suatu perkara perlu disidik lebih lanjut atau dihentikan sebelum masuk ke pengadilan. Tidak ada sistem bolak-balik berkas perkara karena jaksa sudah terlibat.sejak awal, memastikan bahwa semua alat bukti yang dikumpulkan memenuhi standar hukum.
Untuk contoh negara Belanda Penyidikan lebih cepat dan efisien. Menghindari duplikasi kerja antara penyidik dan penuntut umum. Jaksa lebih bertanggung jawab terhadap seluruh proses hukum, mengurangi risiko kriminalisasi yang tidak perlu.
Dijelaskan Prof Santiago, keduanya mengakui jaksa sebagai pengendali utama (Dominus Litis) yang mengkoordinasikan seluruh proses hukum pidana Penyidikan dilakukan oleh kepolisian di bawah kendali dan pengawasan jaksa, sehingga mewujudkan sistem peradilan pidana yang efisien, terintegrasi, dan menjamin kepastian hukum.
Dr Ahmad Redi juga memaparkan, Asas Dominus Litis kejaksaan merupakan asas universal di dunia, yang dalam sistem hukum Indonesia dalam KUHAP dan UU Kejaksaan.
Menurutnya, Praktik kewenangan dominus litis sudah menjadi prinsip umum dan disepakati dunia internasional menjadi kewenangan jaksa.
Kaitannya dengan Abuse of power, sudah ada organ pengawas seperti lembaga praperadilan, komisi kejaksaan, dan DPR bisa mengoreksi apabila ada abuse of power, “ pungkasnya.
