• INDOPOSINDOPOS
  • September 21, 2025
  • 0 Comments
Rocco & Komunitas Pecinta Hewan Gaungkan Gerakan Anti Jagal di CFD Jakarta

INDOPOS-Jakarta – 21 September 2025. Berdasarkan catatan berbagai lembaga perlindungan satwa, setiap tahunnya ribuan anjing dan kucing di Indonesia masih menjadi korban perdagangan ilegal untuk dikonsumsi. Hewan-hewan ini kerap dikurung, diangkut dalam kondisi penuh sesak, bahkan mengalami penyiksaan sebelum akhirnya disembelih. Selain melanggar nilai kemanusiaan, praktik ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan publik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah berulang kali memperingatkan bahwa perdagangan dan konsumsi daging anjing dapat menjadi jalur penyebaran penyakit berbahaya seperti rabies dan zoonosis lainnya. Untuk itu, Rocco, merek makanan hewan kesayangan produksi CPPETINDO bersama Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) dan komunitas pecinta hewan kesayangan meluncurkan kampanye nasional bertajuk “Anti Jagal Mari Jaga ”, sebuah gerakan moral yang menyerukan penghentian praktik jagal hingga perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli, bertanggung jawab, dan penuh kasih dalam merawat hewan kesayangan. Kampanye ini dilaksanakan di area Car Free Day, Jakarta Pusat yang dimulai pukul 06.15 WIB. Sebanyak lebih dari 100 peserta berjalan dari titik kumpul Intiland Tower hingga Taman Dukuh atas sambil membawa umbul-umbul dan poster “Anti Jagal Mari Jaga” di hadapan banyak masyarakat yang berada di kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat. “Melalui kampanye ini, kami ingin mengubah cara pandang pemerintah serta masyarakat, khususnya yang masih melakukan praktik penjagalan anjing & kucing, bahwa anjing dan kucing adalah sahabat, bukan santapan. Mereka berhak hidup aman, sehat, dan bebas dari rasa takut serta ketidaknyamanan” ujar Hengky Jaya, Head of Marketing CPPETINDO. Sedangkan perwakilan Kampanye “Anti Jagal Mari Jaga” berlangsung di area Car Free Day, dengan melibatkan berbagai komunitas & organisasi pecinta hewan kesayangan. “Sudah cukup lama kami bersuara untuk mereka (hewan kesayangan) yang tidak bisa bersuara. Kami akan terus bersuara sampai mereka mendapati hak yang semestinya. Kami sangat berharap kedepannya tidak ada lagi penjagalan hewan khususnya anjing dan kucing di Indonesia, serta pemerintah dapat segera membuat regulasi terkait hal ini.” ungkap Julianto Lilo, Education & Community Engagement Dog Meat Free Indonesia. Beberapa program utama yang akan dilaksanakan meliputi: Kampanye Edukasi Publik – melalui media sosial tentang pentingnya perlakuan layak terhadap hewan kesayangan. Virtual Run & Program Donasi – mengadakan virtual run yang diikuti 500 peserta. Setiap tiket dialokasikan sebagian untuk donasi ke puluhan shelter hewan di Indonesia untuk membantu mensejahterakan hewan terlantar. Petisi Anti Jagal Mari Jaga – Dapat diakses melalui roccodog.id/petisi . Hasil petisi ini dapat membantu yayasan Dog Meat Free Indonesia serta organisasi pecinta hewan lain yang sudah lama menyuarakan pengesahan RUU Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Dengan adanya kampanye ini Rocco CPPETINDO berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi hewan kesayangan. Selain itu, tekanan publik diharapkan mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan mengesahkan RUU, sehingga praktik jagal serta perdagangan daging hewan kesayangan dapat dihentikan secara menyeluruh. “Perubahan besar dimulai dari langkah kecil: rawat hewan kesayangan dengan penuh kasih sayang dan berani bersuara menolak kekerasan terhadap hewan kesayangan khususnya anjing dan kucing. Mari bersama-sama menjaga hewan kesayangan kita,” tutup Hengky Jaya, Head of Marketing CPPETINDO. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 20, 2025
  • 0 Comments
World Cleanup Day 2025: Menteri LH Tegaskan Atasi Sampah dari Hulu

INDOPOS–Serang, 20 September 2025 — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu, bukan hanya di hilir. Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam mencapai target pengurangan sampah nasional. “Kita tidak bisa lagi menutup mata dengan adanya TPS liar. Pemerintah daerah harus tegas menertibkan, dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat, karena itu sampah harus dikurangi dari hulu,” tegas Hanif dalam peringatan World Cleanup Day 2025, yang digelar serentak di lebih dari 190 negara. Menteri Hanif memimpin aksi bersih-bersih di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan ini menjadi simbol ajakan konkret kepada pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas TPS liar yang membebani TPA sekaligus mencemari lingkungan. Ia menekankan bahwa World Cleanup Day bukan sekadar memungut sampah sehari, melainkan momentum membangun kesadaran kolektif untuk mengubah kebiasaan. “Dari hal kecil seperti memilah sampah di rumah, dampaknya akan besar bagi keberlanjutan lingkungan,” ujarnya. KLH/BPLH terus mendorong penerapan ekonomi sirkular, tanggung jawab produsen melalui Extended Producer Responsibility (EPR), serta pembatasan plastik sekali pakai. Disiplin mengelola sampah sejak rumah dinilai akan meringankan beban TPA, menciptakan lingkungan sehat, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Aksi bersih-bersih hanyalah langkah awal. Yang terpenting adalah konsistensi menjalankan kebiasaan baik setiap hari,” tambah Hanif. Partisipasi masyarakat Desa Terate—mulai dari aparat, komunitas, pelajar, hingga warga—menjadi bukti kekuatan gerakan bersama. Kehadiran Menteri LH di lokasi memberi dorongan moral bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab kolektif lintas sektor. Melalui peringatan World Cleanup Day 2025, pemerintah kembali menegaskan target pengurangan sampah plastik di laut hingga 70 persen pada 2025. Aksi di Serang menjadi contoh bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. “Gerakan bersih-bersih tidak boleh berhenti di satu hari, melainkan menjadi kebiasaan bersama demi mewariskan lingkungan sehat dan lestari bagi generasi mendatang,” pungkas Hanif.

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 20, 2025
  • 0 Comments
Mantan Staf HRD PT Artha Adipersada Jadi Tersangka, Rugikan Perusahaan Rp 699 Juta

INDOPOS-Adelaeda Adriana Tamalongehe, mantan staf HRD di PT Artha Adipersada, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distributor mainan anak tersebut hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/B/1004/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 13 September 2023. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, Adelaeda diduga melakukan pemalsuan invoice dan reimbursement yang seharusnya melalui beberapa tahap persetujuan hingga ke bagian keuangan. Namun, proses tersebut diduga di-bypass oleh yang bersangkutan. “Modus operandinya, yang bersangkutan memfiktifkan invoice dan reimbursement. Seharusnya ada beberapa tahapan approval ke finance, tapi itu di-bypass,” ujar Yosua Cahyono, S.H., kuasa hukum PT Artha Adipersada, didampingi Muh. Fiqri Kurniawan Nasir, S.H. di Surabaya, Jumat (19/9/2025). Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang mencapai total Rp 699.900.000 dari tiga perusahaan. Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap Adelaeda. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengganti seluruh kerugian tersebut. “Awalnya, ada dua opsi. Pertama, menjaminkan sertifikat tanah. Kedua, sisanya dicicil,” jelas Yosua. Adelaeda kemudian menyerahkan sertifikat tanah (sertifikat hijau) dan mencicil kerugian sebesar Rp 90 jutaan. Namun, upaya tersebut terhenti di tengah jalan. Suami Adelaeda, kata Yosua, justru melakukan pemblokiran sertifikat tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) dengan alasan kehilangan, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan secara sukarela ke pemilik PT yang dirugikan. “Akhirnya, sertifikat ini tidak ada juntrungannya karena sudah diblokir. Kami juga tidak bisa mengamankan aset ini,” imbuh Yosua. Atas perbuatannya, Adelaeda dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap 2 atau pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Terlapor juga menjadi tahanan Kejari Surabaya. “Proses bergulirnya perkara ini sampai sekarang sudah tahap 2. Sebelumnya, running-nya agak terseok-seok dari pihak kepolisian karena memakan waktu 2 tahun sampai sekarang baru tahap 2,” ungkap Yosua. Pihak kuasa hukum berharap agar proses persidangan dapat segera bergulir dan putusan yang diberikan dapat mencerminkan keadilan bagi para pihak. “Harapannya, diberikan seadil-adilnya putusan itu nanti keluarnya. Yang penting sudah mencerminkan prinsip keadilan,” tegas Yosua. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 18, 2025
  • 0 Comments
Oknum DPRD DKI Dituding Jual Beli Pasal di Balik Raperda KTR, Ancam Industri Hiburan dan Picu Badai PHK

INDOPOS–Langkah segelintir anggota DPRD DKI Jakarta yang mendorong larangan total rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, menuai kritikan keras dari masyarakat. Salah satunya datang dari Aktivis 27 Juli yang juga Ketua LSM Jakarta Baru Ali Husen, yang menilai adanya unsur politis dan kepentingan kelompok, di balik munculnya Raperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan, Ali Husen mengaku memiliki informasi, terkait adanya oknum anggota DPRD DKI Jakarta, yang memanfaatkan Raperda tersebut untuk menekan pelaku usaha hiburan, dengan modus jual beli pasal. Oknum DPRD DKI ini mengabaikan dampak buruk dari pelarangan total rokok, di lokasi hiburan malam, seperti Lounge, cafe, dan lainnya ini akan dapat mematikan industri hiburan dan pariwisata di Jakarta. Pengusaha hiburan bisa gulung tikar, ribuan karyawan akan kena PHK, dan berkurangnya lapangan kerja. “Kami minta para anggota DPRD ini jangan sembarangan dalam mengeluarkan peraturan. Harus dikaji dampak buruknya bagi perekonomian daerah,” ujar Ali Husen, kepada awak media. Ali Husen juga menyoroti sepak terjang salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, yang paling getol dalam mendorong pelarangan total rokok di tempat hiburan malam. Menurutnya, yang bersangkutan terkesan memojokkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dengan terus mengganggu program-program yang sedang dilaksanakan Pramono. “Hal ini tak dapat terus dibiarkan, karena bisa menghambat program-program untuk rakyat dan kemajuan Jakarta yang sedang dilaksanakan Gubernur Pramono,” katanya. Pelarangan total rokok, akan berimbas pada dunia wisata dan juga perekonomian masyarakat, khususnya warung-warung kecil. Para pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional tentu akan dirugikan jika Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta ini disahkan. Ali Husen memaparkan, terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran, hingga industri kreatif. Hal ini, menuruntya, berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja, serta meningkatkan ancaman rokok ilegal. Larangan-larangan total itu di antaranya pelarangan penjualan pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Berikutnya, larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan iklan, promosi dan sponsorship seperti tertuang dalam Pasal 17 Raperda KTR. “Hal ini akan berdampak kepada para pelaku usaha di Jakarta dan tentunya akan juga berdampak pada sektor hulu,” ujar Ali. “Apalagi di tengah perlambatan kondisi ekonomi saat ini. Jangan sampai pasal-pasal dalam Raperda KTR justru kontradiktif dengan visi misi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi,” katanya. Menambah Angka Pengangguran Angka pengangguran di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LSM Jakarta Baru, berharap regulasi yang dilahirkan oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja. Salah satunya yang mengkhawatirkan bagi para pekerja adalah keberadaan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). “Raperda KTR ini sangat eksesif, pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik gelombang PHK,” tegasnya. Kondisi tenaga kerja di mana berdasarkan Data Survei Angkatan Nasional, bahwa angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu, menurut Ujang, seharusnya juga menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah, akan semakin memperparah situasi tenaga kerja. Ia menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu: mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru. “Ranperda KTR DKI Jakarta yang restriktif jelas berujung pada sinyal negatif pada industri. Industri kena dampak, kami pekerja juga kena dampak. Kami pekerja terus dimarjinalkan, dipepet, ditekan terus, tidak diberi kesempatan, tidak diberi perlindungan. Kami berharap Bapak Gubernur bisa melihat secara bijaksana kondisi ini dan mempertimbangkan ulang untuk menghentikan pembahasan Ranperda KTR ini,” paparnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 18, 2025
  • 0 Comments
Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan Demi Cuan Oknum Anggota Dewan? Waspada Dugaan Jual Beli Pasal

INDOPOS-Direktur Eksekutif CBA (Center Budget of Analisis) Uchok Sky Khadafi menduga, adanya oknum anggota DPRD DKI Jakarta, yang menggunakan wacana peraturan larangan rokok di tempat hiburan, sebagai ancaman, terhadap pengusaha tempat hiburan agar pengusaha tersebut “membayar setoran cuan” agar larangan tersebut tidak dimasukkan dalam Raperda. CBA mengendus adanya indikasi, bahwa wacana ini bisa dijadikan alat tekanan terhadap pengusaha hiburan agar “setoran cuan”. “Banyak risiko negatif dari aturan yang ngawur ini. Di antaranya dapat membuat usaha hiburan malam terpuruk; PHK; pendapatan APBD dan cukai rokok berkurang atau anjlok,” ujarnya. Sementara itu, Ramdan Alamsyah, Pengacara Betawi, mengingatkan adanya indikasi jual beli pasal dalam Raperda larangan merokok. Hal itu sangat berbahaya, karena dapat mematikan dunia usaha. “Hat-hati, jangan melukai hati rakyat. Jangan matikan usaha kecil (UMKM), karena adanya pasal titipan atau pasal pancingan untuk dibuat sebagai bahan tawar menawar,” kata Ramadan. Ketua Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim, dalam artikel yang dimuat di media online “kaumbetawi.com”, menyampaikan, Hiburan malam bukan ruang terbuka umum seperti taman kota atau halte bus. Tempat ini bersifat tertutup, berbayar, dan hanya dapat diakses oleh orang dewasa. Oleh karena itu, pembatasan kegiatan di dalamnya — termasuk larangan merokok — perlu mempertimbangkan konteks ekonomi, sosial, dan budaya yang menyertainya. Data dari Kementerian Keuangan dan Laporan LKPP terkait Realisasi APBN 2024 menunjukkan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp 226,4 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dividen BUMN yang hanya sebesar Rp 86,4 triliun. Kontribusi besar ini menunjukkan bahwa industri hasil tembakau, meskipun penuh kontroversi, tetap menjadi pilar penting dalam struktur keuangan negara. Cukai rokok juga berperan dalam mendanai sektor kesehatan melalui BPJS, membiayai infrastruktur publik, serta menopang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke daerah. Menutup ruang konsumsi yang legal dan terbatas tanpa pertimbangan menyeluruh justru bisa menjadi kebijakan yang kontraproduktif. Selain aspek penerimaan negara, ada risiko besar yang perlu diperhitungkan, yaitu migrasi pelaku usaha dan konsumen ke luar Jakarta. Saat ini, kawasan seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2 di wilayah Banten sedang gencar melakukan branding regional untuk menjadi magnet baru bagi hiburan malam dan gaya hidup masyarakat urban. Fenomena ini sering disebut dengan istilah seperti “dede gemes PIK” atau “kokoh-kokoh PIK”, yang membedakan gaya anak PIK dengan Jakarta Timur. Jika Jakarta menerapkan aturan yang terlalu ketat dan kaku, bukan tidak mungkin aktivitas ekonomi malam akan bergeser ke PIK. Migrasi ekonomi ini bukan ancaman tanpa dasar. Hal ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurunkan serapan tenaga kerja, dan melemahkan posisi Jakarta sebagai kota metropolitan yang dinamis dan terbuka. Lebih dari itu, Jakarta bisa kehilangan daya saingnya dalam sektor pariwisata, budaya, dan gaya hidup. Kebijakan KTR tetap harus dijalankan secara tegas, tetapi pelaksanaannya perlu membedakan antara ruang publik terbuka dan tempat hiburan malam yang bersifat tertutup. Beberapa pendekatan alternatif yang dapat diterapkan antara lain:

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 17, 2025
  • 0 Comments
Universitas Borobudur Terima Kunjungan Delegasi Chinese Service Center for Scholarly Exchange (CSCSE), Kementerian Pendidikan Tiongkok

INDOPOS-Jakarta, 17 September 2025 – Universitas Borobudur menerima kunjungan resmi dari delegasi Chinese Service Center for Scholarly Exchange (CSCSE), Ministry of Education China pada Rabu, 17 September 2025. Pertemuan berlangsung di kampus Universitas Borobudur. Delegasi CSCSE yang dipimpin oleh Mr. WANG Daquan, Director General CSCSE, hadir bersama beberapa pejabat tinggi, termasuk Mrs. ZHANG Lihui (Director, Overseas Students Information Office), Mr. ZHOU Bo (Deputy Director, Department of Overseas Credentials Evaluation Service), dan Mrs. WANG Yu (Evaluation Officer). Delegasi CSCSE didampingi oleh Bapak Sudjadi Sudjianto selaku Chairman Ticket Station (Great Wall Education Consultant). Sementara itu, jajaran pimpinan Universitas Borobudur yang hadir antara lain: ● Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc, Rektor Universitas Borobudur ● Prof. Dr. Ir. Hj. Darwati Susilastuti, MM, Wakil Rektor Bidang Akademik ● Dr. Syaiful, SE., M.Si, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan ● Prof. Dr. Sc. Agr. Ir. Didik Sulistyanto, Senior Advisor ● Prof. Faisal Santiago, SH., MM, Direktur Program Pascasarjana ● Dr. Roma Nova, SE., MAB., Kepala Kantor Urusan Internasional Pertemuan ini juga dihadiri oleh mitra internasional Universitas Borobudur, yaitu International Transnational Education Association (ITEA/ICCCM) yang diwakili langsung oleh Madam Nicy Bai (Chairman of ITEA/ICCCM) dan Ms. Cyntia Putri (Regional Manager of ITEA/ICCCM). Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan kedua negara serta pemutaran video profil Universitas Borobudur. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Rektor Universitas Borobudur dan perwakilan pimpinan CSCSE. Dalam sesi diskusi, kedua belah pihak membicarakan peluang kerja sama di bidang akademik termasuk pertukaran mahasiswa dan juga peluang magang. Pertemuan ditutup dengan pertukaran cenderamata dan sesi foto bersama sebagai simbol persahabatan dan komitmen kerja sama berkelanjutan. Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan internasional Universitas Borobudur dengan lembaga pendidikan tinggi di Tiongkok, sekaligus membuka jalan bagi peningkatan mobilitas akademik dan kolaborasi global. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 16, 2025
  • 0 Comments
Ketum Dewan Adat Bamus Betawi Eki Pitung dan Komunitas Ojol Diterima Tiga Pimpinan DPR, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Transportasi Online

INDOPOS-Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung, bersama perwakilan komunitas pengemudi ojek online (URC Bergerak/Komunitas Utama Ojol Indonesia) resmi diterima oleh tiga pimpinan DPR RI pada Senin (16/9). Tiga pimpinan DPR yang hadir yakni: 1.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad 2.Saan Mustofa 3.Cucun Ahmad Samsurizal. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aksi-aksi demonstrasi pengemudi ojol yang sempat berujung anarkis, termasuk insiden pembakaran di beberapa daerah dan tragedi di Jakarta pada akhir Agustus lalu, yang menyebabkan seorang pengemudi ojol, Arfan Kurniawan, meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis. “Kami hanya menjadi mediator agar aspirasi teman-teman ojol bisa tersampaikan ke pemerintah. Aksi-aksi anarkis justru merugikan semua pihak,” ujar Eki Pitung. Dalam audiensi tersebut, para perwakilan ojol menyampaikan tuntutan utama, yakni adanya payung hukum yang jelas dan berpihak kepada pengemudi transportasi online. Saat ini, terdapat sekitar 900 ribu pengemudi ojol di Jakarta dan hampir 7 juta di seluruh Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Eki mengungkapkan, hasil dari pertemuan itu membawa kabar baik. Presiden Prabowo Subianto disebut berkomitmen mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus mengenai transportasi berbasis online. “Ini menjadi angin segar dan titik terang bagi para ojol. Kami berterima kasih kepada pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo yang sigap memahami aspirasi mendasar para pengemudi,” katanya. Lebih lanjut, Eki menyampaikan bahwa setelah penerbitan Perpres, akan ada penyempurnaan regulasi melalui Undang-Undang Transportasi Online di DPR RI. Dewan Adat Bamus Betawi juga mengimbau agar aksi penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai dan tidak lagi berujung anarkis. “Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, tapi jangan sampai merusak. Mari bersama-sama menjaga Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi agar tetap kondusif,” tutup Eki Pitung. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 15, 2025
  • 0 Comments
Yudisium Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur: Persiapan Menuju Wisuda Oktober 2025

INDOPOS-Jakarta, 13 September 2025 – Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur menyelenggarakan yudisium kelulusan program sarjana yang terdiri dari Program Studi Manajemen dan Program Studi Akuntansi. Para lulusan yang mengikuti yudisium ini akan diwisuda pada 14 Oktober 2025 di Jakarta Convention Center (JCC). Dalam kesempatan tersebut, diumumkan tiga lulusan terbaik, yakni Fajriani Muis dan Resy Rahmadinta dari Program Studi Manajemen, serta Salmawaty dari Program Studi Akuntansi. Acara yudisium turut dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Darwati Susilastuti, MM, Wakil Rektor III Dr. Syaiful, M.Si, Dekan Fakultas Ekonomi Prof. Dr. Cicih Ratnasih, MM, Wakil Dekan Dr. Donal Bintang Satria, Kaprodi Akuntansi Elsya Meida Arief, M.Ak., serta para dosen Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para lulusan untuk berkontribusi nyata kepada masyarakat sebagai sarjana yang mandiri, kompetitif, produktif, dan berjiwa entrepreneurship, serta mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama di bangku perkuliahan. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 13, 2025
  • 0 Comments
Muhlis Ali: Jalan Sunyi, Komitmen Besar

Oleh: Salihudin M. Awal (Jari Sulawesi Tengah) Di antara hiruk-pikuk dunia aktivis, selalu ada nama yg melintas karena sepak terjang politiknya. Banyak alumni HMI yang memilih jalan itu: masuk partai, meraih jabatan, atau menapaki karier di eksekutif dan legislatif. Itu sah, bahkan lumrah. Namun, kisah Muhlis Ali justru berbeda. Ia memilih jalan yg lebih sepi, tapi sesungguhnya sangat terang: jalan perkaderan. **** Saya mengenalnya sejak masa aktivis, ketika saya di HMI Cabang Palu dan ia di Jakarta tahun 1999. Aktivis HMI Jakarta memang khas. Mereka dikenal lihai membangun jejaring, piawai menjalin pertemanan yang kemudian menjadi modal politik. Tidak sedikit yang kemudian sukses di panggung kekuasaan. Tapi Muhlis Ali tidak tergoda arah itu. Ia punya tafsir lain tentang arti sebuah jaringan. Bagi Muhlis, luasnya pertemanan bukan untuk mengokohkan langkah pribadi menuju jabatan, melainkan untuk memperkuat perkaderan—inti dari HMI yang sejak dulu diyakininya sebagai organisasi kader. Dalam pandangan Muhlis, perkaderan adalah jantung. Ia menyebutnya sebagai mata air yang tak pernah kering, selama ada yang menjaganya. Pandangan ini sejalan dengan gagasan Nurcholish Madjid (Cak Nur) yang menekankan bahwa HMI adalah organisasi kader dan tidak boleh kehilangan ruh perkaderannya, karena di sanalah letak kekuatan umat dan bangsa. Muhlis Ali seakan menghidupi spirit itu dalam keseharian dan tindakannya. **** Ketika kawan-kawannya mulai dikenal sebagai kepala daerah, anggota DPR, atau pejabat tinggi, Muhlis Ali justru mengambil pilihan yang mengejutkan: pulang kampung ke Malang. Ia tidak kembali dengan tangan kosong, tetapi membawa mimpi besar. Ia mulai membangun gedung untuk basis perkaderan. Tidak ada investor, tidak ada anggaran negara. Modal awalnya ia sisihkan dari keringat dan usahanya sendiri. Gedung itu akhirnya berdiri. Tidak megah, tapi hidup. Dari sana, adik-adik HMI hingga komunitas non-HMI merasakan manfaatnya. Mereka berkegiatan, berdiskusi, berproses, menemukan ruang aman untuk belajar dan bertumbuh. Muhlis tidak berhenti di situ. Ia tahu bahwa tantangan zaman terus berubah. Gedung yang sudah berdiri tidak lagi cukup menampung derasnya aktivitas. Maka, ia memperluas. Dibangunnya gedung baru yang lebih besar, dengan fasilitas lebih baik. Di dalamnya kelak akan ada perpustakaan, ruang diskusi yang lebih nyaman, serta sarana lain yang mendukung pembentukan kader berkualitas. **** Menggunakan sebagian besar harta pribadi untuk membangun gedung perkaderan tentu bukan perkara kecil. Tapi Muhlis Ali punya niat besar: menjadikan harta sebagai sarana ibadah. Ia menyebutnya sebagai sedekah harian untuk umat. Sebuah konsep sederhana, tapi bernilai tinggi. Dalam perjalanannya, Muhlis tidak sendirian. Jaringannya yang luas—dari eksekutif, legislatif, hingga kalangan pengusaha—turut memberi dukungan. Di tangan orang lain, jaringan sebesar itu bisa saja dipakai untuk menjadikan kuasa pribadi. Tapi di tangan Muhlis, jaringan itu dipakai untuk memperkuat basis kaderisasi. Komitmennya jelas: perkaderan adalah fondasi utama umat dan bangsa. Tanpa perkaderan, organisasi akan kering, rapuh, dan kehilangan arah. Dengan perkaderan, ada mata air yang terus mengalir, memberi kehidupan baru dari generasi ke generasi. Semangat ini sejalan dengan pesan-pesan para tokoh HMI terdahulu, seperti Akbar Tandjung yang menekankan pentingnya menjaga roh perkaderan sebagai legitimasi sejarah HMI. Begitu pula dengan pandangan Lafran Pane, pendiri HMI, yang menegaskan bahwa organisasi ini sejak awal tidak dimaksudkan untuk mengejar kekuasaan semata, melainkan untuk membentuk kader umat dan bangsa. ***** Muhlis Ali tidak banyak bicara di ruang publik. Ia lebih suka bekerja diam-diam, menanam, lalu memetik hasilnya dalam bentuk senyuman sebagai rasa bangga melihat kader-kader muda bersuara lantang di forum-forum ilmiah, menyusun strategi dakwah, atau melahirkan ide segar untuk bangsa. Ia tahu, tidak semua orang paham dengan jalan yang ia tempuh. Sebagian mungkin bertanya: kenapa tidak ikut berebut panggung politik? Kenapa tidak menyalurkan ambisi ke kursi kekuasaan? Jawabannya sederhana: karena ada yang lebih penting daripada sekadar jabatan—yakni memastikan perkaderan tetap hidup. ***** Gedung baru yang kini tengah diselesaikan bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah simbol. Simbol keberanian untuk memilih jalan berbeda. Simbol pengorbanan seorang alumni yg mengerti betul bahwa masa depan organisasi tidak ditentukan oleh satu-dua pemimpin besar, melainkan oleh aliran kader yang tak pernah berhenti lahir. Di tengah arus pragmatisme politik, Muhlis Ali mengingatkan kita: perkaderan adalah rumah. Dan rumah itu harus dijaga, diperluas, serta diperkokoh. Menjelang Dies Natalis KAHMI 17 September 2025 ini kita merayakan persaudaraan alumni, nama Muhlis Ali patut disebut. Bukan untuk diagungkan, tapi untuk dijadikan inspirasi. Bahwa ada jalan sunyi yang bisa ditempuh dgn bahagia: jalan perkaderan. Dan selama jalan itu ada, HMI akan selalu punya mata air yang tak pernah kering.

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 13, 2025
  • 0 Comments
Seminar Nasional ADIHGI Bahas Restorative Justice, Konsep, Implementasi, dan Tantangan

INDOPOS-Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan” di Kampus UBHARA JAYA, Kota Bekasi, Sabtu (13/9). Acara ini dihadiri Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, SH., MM., Ph.D., D.Crim (Rektor Ubhara Jaya) Prof. Dr. Laksanto Utomo, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya) Prof. Dr. Adrianus E. Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph. D Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH., MH Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH Irjen. Pol. (P) Dr. Ronny F. Sompie, SH., MM Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H Moderator: Dr. Lusia Sulastri, SH., MH Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H, menyampaikan, Forum akademik ini menjadi kesempatan berharga untuk: Memperdalam pemahaman tentang restorative justice sebagai paradigma penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif. Membangun jejaring akademik hukum tingkat nasional. Asosiasi ini dibentuk untuk meningkatkan ilmu para dosen, agar sesuai hukum dinamis. Anggotaanya adalah para dosen dari PPN dan PPS jurusan hukum. Ke depannya ada perwakilan daerah-daerah.. Tapi praktisi juga bisa, selama ada kaitan dengan hukum. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memiliki pandangan yang mendukung prinsip dasar restorative justice karena manfaatnya bagi korban dan masyarakat, namun mengkritisi penerapannya yang dianggap bisa menguntungkan orang kaya atau justru menjadi jalan kriminalisasi jika tidak hati-hati, seperti yang terjadi pada kasus tertentu yang ia contohkan, seperti kasus kekerasan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara ini. Gayus Lumbuun mengatakan, semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui restorative justice, dan menekankan bahwa konsep ini memberikan manfaat besar bagi korban dan masyarakat bawah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Ia juga menyebutkan bahwa konsep restorative justice menimbulkan kontroversi, karena terkesan dapat digunakan oleh orang kaya untuk menghindari hukuman dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi, terutama jika penerapan tidak dilakukan dengan hati-hati. Contoh dan Penerapan Gayus Lumbuun menyatakan tidak setuju dengan penerapan restorative justice untuk kasus-kasus kekerasan, seperti kasus David yang melibatkan Mario dan teman-temannya, dengan alasan kasus tersebut tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ia mengibaratkan restorative justice dengan penyelesaian kasus tabrakan yang tidak disengaja, di mana pelaku memperbaiki kondisi korban (misalnya dengan pengobatan) tanpa harus dipenjara, asalkan bukan kejahatan terhadap negara atau disengaja. Dasar Hukum dan Tujuan Konsep restorative justice didukung oleh beberapa peraturan, seperti Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2012. Tujuan utamanya adalah memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, dengan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait, yang pada akhirnya dapat memberikan rasa keadilan, menghemat biaya, dan mengurangi beban negara. Prof. Dr. Laksanto Utomo, SH., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya), mengatakan, restorative justice merupakan konsep untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan menghindari dampak kerugian yang lebih besar. Jika Tindak Pidana Atau Perbuatan Pidana ancamannya diatas 5 tahun, dan melawan rasa keadilan masyarakat pada umumnya, maka tidak bisa Restorative Justice. Contohnya, seperti kasus korupsi tindak pidana Korupsi dan TPPU pencucian uang tidak bisa Restorative Justice, karena melawan rasa keadilan masyarakat umum. “Kalau kita melihat yang dimaksud restorative justice, kebijakan hukum pidana melalui pendekatan untuk menghindari dampak kerugian yang lebih besar dan meniadakan efek krisis yang timbul,” kata Laksanto. Pria yang akrab disapa Laks ini, melanjutkan, sesuai pandangan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bahwa restorative justice ini menjadi sarana efektif dan efisien dalam optimalisasi pengembalian kerugian negara. “Karena kalau diperhitungkan secara manajerial akunting apakah restorative justice ini efektif atau tidak, kita perlihatkan ke depan tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Adapun tujuan pemberantasan korupsi, lanjut Laksanto, intinya untuk mengembalikan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Namun penegak hukum masih sangat jarang menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi untuk menarik kembali uang negara. “Ini ada beberapa masukan terhadap penegakan hukum pidana korupsi terhadap pelaku korporasi,” ujarnya. Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jarang menjerat korporasi meskipun mempunyai kewenangan untuk itu dan korporasi merupakan subyek dari tindak pidana korupsi.