FORKAM Gelar Acara Berbagi di Bulan Ramadhan

INDOPOS-Pada Momen 25 Ramadhan 1445 H, Harry Amiruddin, Ketua Umum Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), menggelar acara “Berbagi untuk Yatim, Lansia, dan Wartawan FORKAM” di Gedung Joang ’45, Menteng Jakarta Pusat, pada Jum’at Sore, 05 April 2024. Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Mari Kita Saling Maaf Memaafkan, Meningkatkan Amal Ibadah Kita, Serta Berbagi Kepada Orang-orang Yang Kurang Beruntung”. Dalam wawancara wawancara dengan media, Harry menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin FORKAM yang telah berlangsung selama 15 tahun. “Kegiatan ini adalah hal yang biasa dilakukan oleh FORKAM selama 15 tahun karena kita sebagai manusia tak luput dari kekurangan dan dosa, kita harus banyak melihat ke bawah untuk membantu sesama, baik dalam keadaan susah maupun senang,” ujar Harry. Harry juga menekankan pentingnya berbagi kepada sesama, terutama kepada anak-anak yatim, lansia, dan anggota FORKAM. Meskipun nilainya tak seberapa, yang penting adalah keikhlasan dalam berbagi dan menjaga silaturahmi. “Kita harus tampil di situ, ketika ada musibah, kebakaran, atau keadaan sulit lainnya, kita harus ada di sana untuk membantu, dengan dasar niat yang tulus,” tambahnya. Dalam acara ini, beberapa anggota FORKAM hadir untuk berbagi kepada sesama. Meskipun tanpa dukungan sponsor, kegiatan ini tetap berjalan dengan gotong royong dari anggota FORKAM. “Kami tidak membutuhkan sponsor besar, yang penting adalah kebersamaan dan niat yang tulus untuk membantu sesama,” jelas Harry. Acara “Berbagi untuk Yatim, Lansia, dan Wartawan FORKAM” menjadi momen yang penting dalam meningkatkan kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, terutama di bulan suci Ramadhan. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. (bwo)

HIMBARA: Betawi Harus Jadi Tuan Rumah di Kawasan Aglomerasi Jakarta

INDOPOS-HIMPUNAN MASYARAKAT BETAWI RAYA (HIMBARA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sekaligus launching, dengan mengambil tema “AGLOMERASI JAKARTA PASCA UU DKJ: PELUANG & TANTANGAN BAGI MASYARAKAT BETAWI”, Kamis Tanggal 4 Bulan 4 Tahun 2024. Ketua Umum Himbara M. Abu Bakar Maulana menyampaikan, menyikapi diundangkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai akibat berpindahnya Ibukota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN). Maka warga Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi. Oleh karena itu, Himpunan Masyarakat Betawi Raya (Himbara) menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut : 1. Menyampaikan apresiasi kepada semua tokoh, ormas dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ. 2. Meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi 3. Mengusulkan agar ada Tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta 4. Meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan PP, Pepres dan Perda sebagai aturan turunan dari UU DKJ yang baru disahkan oleh DPR RI. 5. Meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi. Dalam kegiatan ini hadir sejumlah tokoh Betawi, diantaraya Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982, Zainuddin atau biasa disapa Haji Oding. Hadir juga M. Ichwan Ridwan alias Boim Ketua KAHMI Jaya, dan Idhoy Dorri Herlambang Arsitek yang merupakan tokoh Betawi. Kemudian, hadir juga menyampaikan paparan Wahyudin tokoh muda Betawi. Berita Lengkapnya Dapat Ditonton dengan KLIK LINK INDOPOSNEWS TV

Bawaslu DKI Putuskan Penyelenggara Pemilu Ini Langgar Administrasi

INDOPOS-Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pelapor dari Partai Demokrat kembali digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (4/4). Disebutkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa tindakan terlapor 1-4 ada kelalaian. Hasil (rekapitulasi) kecamatan setempat pun telah ditandatangani dalam satu kertas segel. Sehingga keberatan dilayangkan Partai Demokrat dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, seperti halnya tindakan terlapor 4 melanggar PKPU rekapitulasi. Hingga Majelis Hakim menutup jalannya sidang tersebut, sekitar pukul 13.20 WIB. Saksi Pemilu Tingkat Kota dan Provinsi yang juga Sekretaris Bappilu DPD PD DKI, Firmansyah mengatakan, hari ini sidang putusan yang dibacakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta Utara. “Semoga hal ini berbuah baik dan bisa menjadi rekomendasi yang baik untuk kami bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), perlu disampaikan pula bahwa ini akan kami lanjutkan ke tingkat MK,” kata Firmansyah usai sidang di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (4/4). InsyaAllah rencananya setelah sidang selesai, sambung Firmansyah, pihaknya akan melanjutkan ke DKPP. Dengan adanya pelanggaran administrasi ini, terkuak adanya pelanggaran etik. “Jadi kami hanya ingin melaporkan etiknya saja, terkait selanjutnya dan sebagainya kita lihat situasinya seperti apa nanti,” ujarnya. Harapannya, nantinya semoga di MK bisa lebih jelas dan terang benderang kasus. Sehingga apa yang menjadi Hak Partai Demokrat, yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan kembali. “Karena sudah sesuai hak kami, kami kejar terus dan kami sangat optimis dan sangat yakin karena keberadaan kami disini didukung oleh seluruh Kader Partai Demokrat DKI Jakarta, insyaAllah kursi Dapil 2 kami akan kembali”. Sementara, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus menegaskan bahwa Majelis Hakim Bawaslu DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pelapor dari Partai Demokrat diputus menang. Karena Majelis Hakim memutuskan PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dianggap melanggar administrasi rekapitulasi (penggelembungan) suara Pemilu 2024. Pihaknya berharap, semoga ke depannya hal ini tidak terulang. Karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik. Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini. “Semoga ini tidak terjadi lagi,” tegas Yunus. Dia menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada pihaknya. Disini terlapor 1, 2 dan 4 itu dianggap melanggar syarat administrasi rekapitulasi Pemilu. Nah, disini merupakan suatu jalan menuju ke tahap selanjutnya. Pihaknya juga telah melaporkan pidananya di Gakkumdu. Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya. “Sisi lain kami juga melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara Pemilu supaya diproses sampai tuntas,” ujarnya. Lebih jauh, untuk proses pidananya, langkah dilakukan proses pemeriksaan pelapor, saksi pelapor dan kini masuk pemeriksaan terlapor. “Kita mengikuti proses yang ada, dan kita menghormati proses yang ada. Semuanya masih proses untuk pidananya disini, cuman nantinya jika terbukti siapa yang melakukan kesalahan, apakah terlapor 1, 2, 3 atau 4, nah itu tergantung dari penyelidikan dan penyidikannya, keterlibatannya,” tegas Yunus kembali. Sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dengan pelapor dari Partai Demokrat digelar di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi tersebut, digelar di lantai 4 Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (19/3) malam. Persoalan itu buntut adanya dugaan kejanggalan hasil dari penghitungan suara pada C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yunus mengatakan, dalam sidang malam hari ini (kemarin) di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, pihaknya sebagai Pelapor untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kecamatan, kota dan provinsi. Namun sidang itu ditunda, dan seharusnya sidang dilanjutkan dalam agenda pembuktian dan juga saksi-saksi. “Dari pihak KPU provinsi mengatakan ada agenda sidang lain. Sehingga sidang ditunda esok sore (hari ini-red),” kata Yunus didampingi Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Yusuf pada awak media, Selasa (19/3) malam. Sehingga dengan adanya penundaan agenda sidang tersebut menjadi kekecewaan bagi pihaknya, karena sidang tidak bisa dituntaskan pada hari ini (kemarin). “Jelas pihak kami kecewa karena sidang tidak bisa dituntaskan pada hari ini,” tukas Yunus. Dalam pandangannya terkait putusan sidang, Yunus menambahkan, pihaknya tetap berjuang berdasarkan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menghormati proses agenda sidang, hingga Bawaslu. Partai Demokrat bakal mempertahankan apa yang sudah menjadi hak-haknya. Apapun yang terjadi hal ini harus terus berjalan. “Harus optimis, kalau besok (hari ini) sudah putusan dan penetapan maka yang bisa kami lakukan adalah menunggu proses ini selesai, dan ini bisa dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi, salah satunya itu yang akan diajukan juga, pemeriksaan ini secara cepat harus…

Masyarakat Percaya Bawaslu DKI Putus Tegas Kasus Money Politik

INDOPOS-Masyarakat sangat percaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, akan mengeluarkan keputusan tegas terkait kasus pelanggaran Pemilu. Termasuk kasus money politik yang terjadi di Dapil Jakarta 3 DPR RI. Berdasarkan informasi yang diterima media, Hari ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat, berdasarkan surat laporan register 001/Reg/LP/PL/PROV/12.00/III/2024. Kepercayaan masyarakat didasari pada kredibilitas Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI, untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu berupa money politik terhadap salah satu caleg di Dapil Jakarta 3 DPR RI. Sebab, sudah ada bukti-bukti kuat dan lengkap mengenai peristiwa tersebut Pengamat Politik Adi Prayitno menilai, Bawaslu memang harus tegas dalam menindak setiap pelanggaran pemilu. Terlebih, jika bukti-bukti yang ada sudah sangat lengkap dan kuat. Hal ini juga sebagai pembuktian, bahwa Penyelenggara Pemilu bekerja dengan baik. “Putusan tegas terhadap pelanggaran yang memiliki bukti lengkap dan kuat menjadi pembuktian Bawaslu DKI telah bekerja baik,” ujarnya. (bwo)    

DUKUNGAN GURU BESAR, DOKTOR & PENGAJAR, PRAKTISI HUKUM ADAT/APHA KEPADA AMAN

INDOPOS-AMICUS CURIAE DALAM REGISTER PERKARA NOMOR 542/G/TF/2023/PTUN.JKT Dalam Register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT telah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overdracht daad).  Para Pihak yang berperkara adalah Penggugat yang terdiri atas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, A. Usep Suyatma, SR, Wiwin Indiartis, dan Niklas Dilingeralias Habel Lilinger, dkk serta Tergugat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Dasar Gugatan (Fundamentum Petendi) Pada tanggal 24 Juli 2023 Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara mengajukan Surat Permohonan Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023.  Namun, Surat Pemohonan tersebut tidak ditanggapi dalam waktu 90 hari sehingga menjadi obyek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara, karena dianggap telah membuat putusan penolakan (negative stelsel).  Dalam surat permohonan tersebut yang dijadikan dasar gugatan adalah sebagai berikut: Bahwa UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan), membagi 3 (tiga) cara memperoleh kewenangan antara lain: (1) Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang; (2) Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi; (3) Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 UUD Tahun 1945, DPR RI dan Presiden RI memiliki wewenang membentuk undang-undang. Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan,  “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Dalam Pasal 20 ayat (1) dinyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 UUD Tahun 1945, dihubungkan dengan cara memperoleh kewenangan DPR RI dan Presiden RI berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, maka disimpulkan bahwa kewenangan DPR RI dan Presiden RI membentuk undang-undang adalah kewenangan atributif. Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Bahwa sebagai tindak lanjut operasional pengakuan dan penghormatan masyarakat adat Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945, DPR RI dan Presiden RI telah beberapa kali menetapkan Draft RUU Tentang Masyarakat Adat, dalam prolegnas, antara lain sebagai berikut: Prolegnas Periode 2005-2009, dengan judul “RUU tentang Hak-Hak Masyarakat Adat”, dengan Nomor Urut 101; RUU tentang Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat dan Tradisinya, dengan no urut 273, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 01/DPR-RI/III/2004-2005 Tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009. Prolegnas Periode 2009-2014, dengan judul “RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” dengan Nomor Urut 161. Pada tahun 2013, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas 2014, dengan Nomor Urut 26. Pada tahun 2017, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas, dengan Nomor Urut 45. Prolegnas Periode 2020-2024, dengan judul “RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dengan Nomor Urut 160. Pada tahun 2020, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas, dengan Nomor Urut 22. Bahwa meskipun telah beberapa kali RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat dengan beberapa kali perubahan nama yang ditetapkan dalam prolegnas maupun prolegnas prioritas, tetapi sampai dengan saat ini belum disahkan, sehingga tindakan administrasi pemerintahan yang tidak melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat adat tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) karena tidak melakukan tindakan pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat – penundaan berlarut. Petitum Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, menjatuhkan putusan dengan amar, sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat; Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa menindaklanjuti Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Setelah mempelajari Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Gugatan Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT, dan dinamika proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembuktian, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia menyatakan dukungan kepada Para Penggugat  dan mengambil posisi…

itel RS4 NFC Gebrak Pasar! Ponsel Canggih Rp 1 Jutaan

INDOPOS-itel membawa kehadiran seri terbaru mereka dengan itel RS4 NFC yang tidak hanya menjadi ponsel biasa, tetapi juga mewakili keahlian dan performa yang tangguh! Seri RS, yang merupakan singkatan dari Renn Sport (Racing Sport) dalam bahasa Jerman, menggambarkan semangat itel untuk menyajikan teknologi terdepan dengan performa yang tidak tertandingi. Dan kini, dengan itel RS4, mereka membuktikan komitmennya dalam menghadirkan sesuatu yang luar biasa! Bukan hanya menjadi ponsel yang hebat dalam kesehariannya, itel RS4 NFC juga merangkul dunia gaming mobile dengan kolaborasi bersama Free Fire! Dengan semangat ini, itel RS4 NFC siap menemani para pecinta game dalam setiap petualangan mereka. Chipset Mengagumkan Bagi Pecinta Game Saat membicarakan tentang itel RS4 NFC, tidak ada yang bisa dianggap remeh. Dengan harga sejutaan itel RS4 NFC membawa chipset MediaTek Helio G99 Ultimate dengan performa yang luar biasa untuk menjalankan berbagai aplikasi dan game tanpa hambatan. Pengisian Daya Kilat dengan 45W PowerCharge Gak mau ribet nunggu lama saat ngecharge? Tenang aja, karena itel RS4 punya teknologi 45W PowerCharge yang bikin pengisian daya jadi super cepat dan efisien! Layar Luar Biasa dengan Refresh Rate 120Hz dan Punch Hole Display 6.6″ Nikmati tampilan visual yang mengagumkan dengan layar Punch Hole Display 6.6″ dan refresh rate 120Hz di itel RS4! Bikin pengalaman gaming dan menonton video jadi makin seru dan memikat! Kontrol Game Lebih Responsif dengan Gyro Sensor Gyro Hardware dapat mendeteksi pergerakan dan orientasi dengan akurasi tinggi, sehingga saat kamu bermain game menjadi lebih responsif dan realistis. Dengan Gyro hardware, kamu bisa menikmati game-game yang mendukung kontrol gerakan dengan cara yang lebih intuitif dan imersif. Memori Luar Biasa untuk Menyimpan Semua Kenangan Hadir dalam dua varian: RAM 8GB+8GB dengan storage 128GB, atau yang RAM 12GB+12GB dengan storage 256GB. Jadi, kamu bisa pilih yang sesuai dengan kebutuhan dan budget kamu! Baterai Besar Tahan Seharian  itel RS4 NFC memiliki baterai 5000mAh dengan USB Type-C yang dirancang untuk memberikan daya tahan yang luar biasa. Dengan kapasitas yang besar seperti itu, kamu dapat menikmati berbagai aktivitas, termasuk gaming, streaming video, dan scroll media sosial tanpa perlu sering-sering mengecas. Memiliki Speaker Ganda yang Memukau  Dengan dua speaker yang ditempatkan dengan strategis, kamu dapat menikmati suara yang lebih jernih, lebih keras, dan lebih kaya, baik saat mendengarkan musik, menonton film, atau bermain game. Keamanan Terjamin dengan Face ID dan Side Fingerprint Jangan ragu soal keamanan data kamu, karena itel RS4 dilengkapi dengan fitur Face ID dan side fingerprint yang canggih dan aman! Penawaran Khusus dan Hadiah Gratis di Shopee! Dan yang paling ditunggu-tunggu adalah penawaran khusus dan hadiah gratis di Shopee! Mulai dari tanggal 3 April 2024, kamu bisa dapetin itel RS4 dengan harga spesial: Varian 8+128GB hanya Rp1.659.000 Varian 12+256GB hanya Rp1.999.000 Selain itu, untuk kamu yang beruntung menjadi pembeli pertama, kamu bisa dapetin hadiah gratis berupa itel BudsFire untuk 500 pembeli pertama atau Smartwatch 2 Ultra untuk 1800 pembeli pertama! Jadi, buruan belanja sekarang juga di Shopee! Sebelum kehabisan langsung belanja di Shopee itel official store sekarang juga! Nantikan informasi dan berbagai promo menarik lainya di Instagram @itelindonesia. (wok)   

Ketum Bamus Betawi Eki Pitung Gelar Bukber, Kapolda Irjen Pol Karyoto Hingga Ketua TKN Prabowo Gibran Rosan Roeslani Hadir

INDOPOS-Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) M Rifqi alias MR Eki Pitung, mengajak seluruh masyarakat Betawi untuk melek politik. Perhelatan pilpres sudah selesai, dan sudah saatnya bersatu kembali dan tidak dibawa ke permusuhan. Hal tersebut disampaikan Eki Pitung dalam acara Buka Puasa Bersama Bamus Betawi, sekaligus Pelantikan Laskar Adat Betawi (LAB), serta Santunan 500 anak yatim, di Kantor Bamus Betawi, di Jatinegara, Minggu (31/3/2024). Kegiatan ini dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Ketua TKN Prabowo-Gibran 02 yang juga Mantan Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani, Wakil Menteri Tenaga Kerja Alfian syah Noor, Ibu Ica Ketua Umum Pengusaha Bela Bangsa, Ulama dan Habaib, Kapolres Jakarta Timur, Kesbangpol dan suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur, Jawara Betawi se Jabodetabek, Habib Fahri Idrus Jamalulail sebagai pengantar kultum jelang berbuka dan santunan 500 anak yatim. Dalam kegiatan ini, Bapak Rosan Roeslani diangkat sebagai Anggota Majelis Adat Betawi, dan diberikan Golok Betawi, Karena Rosan memiliki darah Betawi dari sang ayah yakni Roeslani Sapeni. Bahkan, sang ayah pernah menjadi pengurus Bamus Betawi era Fauzi Bowo (mantan gubernur DKI). Ayah Rosan juga tergabung dalam Ikatan Dokter Betawi. “Bang Rosan dan Pak Kapolda Irjend Pol Karyoto diberi Cindramata Golok Bamus Betawi oleh Eki Pitung dan di sematkan Peci merah marun..simbol Golok sbg arti Ksatria dan tajam dalam membela kepentingan Rakyat Bangsa dan Negara,” ujar Eki Pitung. Dalam kesempatan ini, Rosan Roeslani dianugerahi tokoh muda inspiratif, duta besar AS, Wakil menteri BUMN, dan di era Prabowo akan menjadi salah satu menteri koordinator. Eki pitung berharap hubungan Bamus Betawi dengan Rosan Roeslani bisa terus berlanjut, untuk bersama-sama membangun dan membesarkan marwah Betawi ke depan. “Kami yakin Bang Rosan akan menjadi tokoh Betawi yang bisa membawa kemajuan Indonesia di pemerintahan ke depan,” tutur Eki. Panglima LASKAR ADAT BETAWI Ahmad Syukri (Bang Uki Cingkrik) DIlantik Bang Eki Pitung disaksikan tamu undangan dan Forkompimda. LAB dengan periode 2023 2028 dikatakan M Rifki sebagai Mitra TNI Polri dan sebagai pengwal perda 4 tahun 2015 tentang pelestarian budaya betawi dan pergub 229 tahun 2016 tentang ikon budaya betawi. Komitmen ini dibacakan sebagai fakta integritas LAB. (bwo)

Tim Advokasi APHA Indonesia Yamin SH MH, atas Amicus Curiae Sahabat Peradilan Bentuk Dukungan APHA atas Gugatan AMAN di PTUN Jakarta

INDOPOS-Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Prof Laksanto Utomo, didamping, Ketua Bidang Advokasi APHA Yamin SH MH, menyampaikan pernyataan dukungan, terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa. Berikut isi pernyataan yang disampaikan kepada media di sela-sela buka puasa bersama, di Kantor APHA, Senin 1 April 2024: Dalam Register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT telah diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overdracht daad).  Para Pihak yang berperkara adalah Penggugat yang terdiri atas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, A. Usep Suyatma, SR, Wiwin Indiartis, dan Niklas Dilingeralias Habel Lilinger, dkk serta Tergugat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 24 Juli 2023 Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara mengajukan Surat Permohonan Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023.  Namun, Surat Pemohonan tersebut tidak ditanggapi dalam waktu 90 hari sehingga menjadi obyek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara, karena dianggap telah membuat putusan penolakan (negative stelsel). Sebagai tindak lanjut operasional pengakuan dan penghormatan masyarakat adat Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945, DPR RI dan Presiden RI telah beberapa kali menetapkan Draft RUU Tentang Masyarakat Adat, dalam prolegnas, antara lain sebagai berikut: Prolegnas Periode 2005-2009, dengan judul “RUU tentang Hak-Hak Masyarakat Adat”, dengan Nomor Urut 101; RUU tentang Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat dan Tradisinya, dengan Nomor Urut 273, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 01/DPR-RI/III/2004-2005 Tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009. Prolegnas Periode 2009-2014, dengan judul “RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” dengan Nomor Urut 161. Pada tahun 2013, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas 2014, dengan Nomor Urut 26. Pada tahun 2017, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas, dengan Nomor Urut 45. Prolegnas Periode 2020-2024, dengan judul “RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dengan Nomor Urut 160. Pada tahun 2020, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ditetapkan sebagai Proglenas Prioritas, dengan Nomor Urut 22. Meskipun telah beberapa kali RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat dengan beberapa kali perubahan nama yang ditetapkan dalam prolegnas maupun prolegnas prioritas, tetapi sampai dengan saat ini belum disahkan, sehingga tindakan administrasi pemerintahan yang tidak melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat adat tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) karena tidak melakukan tindakan pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat – penundaan berlarut. Pembentukan Undang Undang tentang Masyarakat Adat selalu mengalami penundaan, sehingga tidak kunjung tuntas hingga saat ini. Komitmen DPR dan Presiden untuk menuntaskan dan mengesahkan  RUU tentang Masyarakat Adat terbukti  sangat rendah, padahal sudah masuk Prolegnas beberapa kali. Ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat hukum adat tidak pernah memperoleh  perhatian serius dari Pemerintah. Ini adalah ironi, masyarakat adat yang lebih dulu ada sebelum berdirinya NKRI, justru terabaikan di tanah leluhurnya sendiri. Pada awalnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dibahas bersamaan dengan RUU Pertanahan, dan RUU Desa. Yang disahkan UU Desa karena ada anggaran percairan dana desa.  Kemudian RUU Masyarakat Adat juga berbarenan dengan RUU Kelapa Sawit yang sebenarnya bagian dari UU Perkebunan.   Kami khawatir apabila UU Masyarakat Adat hanya menjadi bonsai yang sekadar dijadikan hiasan atas barangkali hilang dari Prolegnas karena resultante dari berbagai kepentingan kapitalis yang memandang masyarkat adat sebagai hambatan investasi dengan stigma kekhawatiran cikal bakal gerakan separatis. Setelah mempelajari Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, Perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat, Gugatan Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT, dan dinamika proses persidangan yang sudah memasuki tahap pembuktian, Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia menyatakan dukungan kepada Para Penggugat  dan mengambil posisi sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curae) yang mengimbau agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia segera membentuk Undang-Undang Tentang  Masyarakat Hukum Adat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dijadikan landasan konsitusional, yaitu: Pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang memberikan atribusi kekuasaan eksekutif dan legislatif serta preskripsi kewenangan dalam membentuk Undang-Undang. Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Di samping itu, Negara Republik Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang disahkan melalui undang-undang, sebagai landasan yuridis melalui taraf sinkronisasi horizontal, yaitu: Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang…

Kadis Damkar Jangan Lindungi Anak Buah Terduga Pencabulan Anak

INDOPOS-Seorang Ibu di Jakarta Timur Priska Adithami, menuntut keadilan untuk putrinya yang berusia 5 tahun, karena diduga menjadi korban pencabulan. Sebab, sampai saat ini kasus tersebut belum ditindak lanjuti, meski sudah dilaporkan ke Polisi. Kasus dugaan pencabulan dilakukan seorang pria pegawai di suku dinas pemadam kebakaran (Damkar) inisial SN yang tak lain adalah ayah korban dan mantan suami Priska. Pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya atas dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Dalam surat laporan, ibu korban menyebut kasus tersebut terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya setelah pulang menginap di rumah ayahnya yang telah bercerai d ibu korban. Dalam media sosial ibu korban juga bercerita, pasca peristiwa yang terjadi, anaknya lebih banyak diam dan sering menceritakan hal yang dialaminya tersebut. Ibu korban sudah membawa anaknya untuk diperiksa ke dokter hingga psikolog. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan terhadap SN dilakukan pada 6 Februari 2024. “Tanggal 6 Februari 2024 kita terima laporan, pelapor Saudari PA. Terlapor SN, diduga kejadiannya di Cipayung, Jakarta Timur,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon. Dalam laporannya, PA yang merupakan ibu kandung korban melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SN yang juga mantan suaminya. Korban adalah anak perempuan usia 5 tahun. “Pencabulan terhadap anak di bawah umur, usia 5 tahun,” imbuhnya. Kini laporan tersebut tengah ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi telah meminta keterangan dari pelapor dan melakukan visum pada korban yang masih balita. “Hasil visum sudah di penyidik,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi, belum memberikan tanggapan, mengenai kasus yang menjerat anak buahnya.

Anggota DPR Santoso Apresiasi Jaksa Agung Ungkap Korupsi Timah Rp 270 T

FOTO: Anggota DPR RI Komisi III Santoso Apresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin Yang Telah Menangkap Harvey Moeis Pelaku Korupsi Timah 270 Triliun INDOPOS-Timah sebagai komoditas bahan dasar & utama berbagai macam produk kebutuhan manusia mulai dari elektronik sampai dengan pecah belah adalah bahan logam yang sangat berharga serta bernilai ekonomi tinggi. Indonesia sebagai negara penghasil Timah terbesar ke tiga dunia setelah China & Peru belum berdampak signifikan dalam peningkatan ekonomi Indonesia. Mengapa itu terjadi karena Timah Indonesia yang sejak abad ke 17 sudah di eksploitasi oleh penjajah Belanda, sampai saat ini hanya jadi bancakan oknum-oknum pengelola negeri yang berkolaborasi dengan pihak swasta baik lokal maupun internasional. Dalam urusan Timah bangsa kita hanya bangga bahwa hampir komponen elektronik & barang pecah belah di dunia ini sebagian berasal dari Timah Indonesia, kebanggaan lainnya tidak ada. Karena melimpahnya cadangan Timah itu tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat Indonesia. Timah Indonesia hanya menguntungkan segelintir orang-orang yang merampok kekayaan negeri ini. Kita dapat bayangkan mengapa negara tetangga kita yang tidak memiliki cadangan SDA Timah dapat mengekspor Timah setiap bulannya. Sedangkan dalam catatan transaksi ekspor Timah Indonesia kepada negara itu hanya untuk kebutuhan dalam negeri bukan untuk di eksport ke negara lain. Keadaan ini sudah terjadi berpuluh puluh tahun lamanya, bahkan terjadi pula di era Orde Baru yang memiliki pemerintahan represif tidak mampu juga mengendalikan pencurian Timah yang merugikan negara. Bisnis tambang Timah ilegal memang menggiurkan & sangat menggurita karena banyak pihak yang bermain. Bukan hanya oknum-oknum dari dalam begeri saja tapi juga oleh jaringan internasional. Dalam mencegah pencurian yang kian masif itu adalah suatu langkah yang berani dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dapat mengungkap kejahatan Timah ilegal ini yang sampai diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 270 triliun yg salah satu pelakunya berinisial HM. Tindakan Jaksa Agung & jajarannya dalam membongkar kasus korupsi Timah yang mencapai Rp 270 triliun ini sangat di apresiasi oleh Santoso anggota Komisi III – DPR RI. Santoso yakin kepada Jaksa Agung akan membongkar semua pelaku kejahatan ini sampai ke akarnya. Agar Timah sebagai kekayaan Indonesia dapat bermanfaat bagi ekonomi & kesejahteraan rakyat. Siapapun pelakunya harus di hukum berat apakah sebagai pribadi maupun pihak yang berada di entitas bisnis Timah ini baik swasta maupun BUMN. Kita patut berterima kasih kepada Jaksa Agung yang telah membongkar mega skandal korupsi ini menjelang berakhirnya masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi.