• INDOPOSINDOPOS
  • November 16, 2024
  • 0 Comments
Gerakan Pemuda Ka’bah Gelar Mukernas, Tetapkan Sikap Politik Dukung Pramono – Rano di Pilkada Jakarta

INDOPOS-Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 16-17 November di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan,- Musyawarah Tertinggi setelah Muktamar ini, di selenggrakan untuk menyikapi beberapa kebijakan strategis, baik yg bersifat internal maupun eksternal,-Karateker Ketua Pimpinan Wilayah GPK Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Bambang Nurcahyadin, dalam pandangan umum yg disampaikan di hadapan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah Seluruh Indonesia ; selain melaporkan beberapa kegiatan organisasi yang telah dan yang akan di laksanakan kedepan, juga menyampaikan beberapa rekomendasi dan sikap politik Pimpinan Wilayah GPK dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah di Jakarta,- Ketua GPK yang akrab dipanggil Beng-beng ini menegaskan, bahwa ; “setelah memperhatikan suara dan aspirasi Pimpinan Cabang yg disampaikan pada rapat konsolidasi Pimpinan Wilayah dengan Cabang, Rabu, 13 November di daerah Menteng, serta adanya kesamaan visi serta program dengan mas Pram dan Bang Doel, maka PW.GPK DKI Jakarta, secara bulat memutuskan untuk mendukung dan mengambil peran aktif untuk memenangkan pasangan No.3 tersebut pada PilKada 27 November 2024 yang akan datang,- Hal senada di aminkan oleh mpo Caca dan bang Dedy Kurniawan yang menjadi karateker Sekretaris dan Bendahara Wilayah GPK Jakarta.- Kedepan kita akan melakukan sosialisasi dan canvasing yang sengaja kita kluster di beberapa area yang menjadi basis anggota dan kader GPK Jakarta,- Hari kedua Mukernas, seyogya-nya agenda Panita adalah Ketua Umum GPK dan seluruh peserta Mukernas menuju Car Free Day di ikuti oleh kader dan anggota GPK DKI Jakarta. Namun karena beberapa hal teknis, kegiatan tersebut di alihkan oleh panita untuk merampungkan beberapa keputusan taktis musyawarah yang belum selesai dan bersifat nasional. Akhirnya ratusan kader PW.GPK DKI membentangkan spanduk dan mengucap ikrar bersama, untuk Siap memenangkan pasangan mas Pram dan Bang Doel menjadi Gubernur Jakarta 2024-2029. (bw)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 15, 2024
  • 0 Comments
Pemprov DKI Jangan Ugal-Ugalan dan Bikin Gaduh Ganti Pejabat Berprestasi di Masa Pilkada

INDOPOS-Pemprov DKI Jakarta dinilai semakin ugal-ugalan, dalam melakukan perombakan pejabat di lingkungan kerjanya. Hal ini setelah munculnya kabar menggemparkan yang terkuak di masyarakat, terkait rencana perombakan direksi di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dikenal cukup berprestasi, yakni PAM JAYA dan PD Pasar Jaya. “Jika kabar yang beredar bahwa Pemprov DKI akan mengganti pimpinan BUMD berprestasi, yakni PAM Jaya dan Pasar Jaya, tentu hal ini sangat mengejutkan, dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa harus diganti, apa alasannya, karena kedua BUMD itu sejauh ini sangat berprestasi,” ujar Husin Ali, pengamat perkotaan dari LSM Jakarta Baru, pada wartawan, Jumat (15/11/2024). Husin menyoroti, pergantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terkesan sangat mengada-ada. Bahkan, patut diduga adanya faktor kepntingan tertentu. Apa lagi saat ini damah suasana Pilkada Jakarta 2024. “Aroma kepentingan pihak tertentu dalam perombakan pejabat, baik di dinas maupun BUMD sangat terasa. Kami mengingatkan pimpinan Pemprov, baik Pj Gubernur Teguh, maupun Sekda Marullah Matali untuk tidak sembarangan melakukan perombakan. Apa lagi jika yang akan diganti ternyata memiliki prestasi yang baik, “terangnya. Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, menyebutkan bahwa perombakan pejabat di masa Pilkada sangat menimbulkan kegaduhan. Perombakan ini mengundang dugaan keterkaitan dengan pengaturan distribusi bantuan sosial (bansos) dalam menghadapi Pilkada, maupun langkah politis lainnya.“Jika ini memang berkaitan dengan bansos untuk Pilkada, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang harus diwaspadai,” ujarnya. Untuk diketahui, sejumlah SKPD masih belum diisi oleh kepala dinas definitif. Berikut ini sejumlah posisi yang masih kosong di Pemprov DKI: • Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dijabat oleh Plt (Purwosusilo) • Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI dijabat oleh Plt (Ika Agustin Ningrum) • Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI dijabat oleh Plt (Sigit Wijatmoko) • Kepala Sekretariat Dewan (Sekwan) DKI dijabat oleh Plt (Augustinus) • Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dijabat oleh Plt (Syaefuloh Hidayat).  

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 15, 2024
  • 0 Comments
KASPA Meroket Usai Diumumkan Tercatat di Bursa Tingkat 1 Kraken

INDOPOS-Hari besar bagi komunitas $KAS dengan kenaikan harga sebesar 19,7%, karena dominasi sosial di seluruh kripto mencapai pangsa 1,35%. Aktivitas melonjak hari ini karena @krakenpro mengumumkan pencatatan Kaspa yang akan datang. Kabar positif ini dipreduksi akan terus terjadi hingga penetapan listing KASPA di Kraken pada tanggal 19 November 2024 mendatang.

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 14, 2024
  • 0 Comments
Punya Nilai Ekonomi Kebermanfaatan Masyarakat Namun Dianggap Illegal. Ini Tanggapan Para Pakar Terkait Pertambangan Illegal

INDOPOS-Kegiatan illegal drilling dan illegal refinery menjadi sorotan dalam Diskusi Publik bahas dampak dan solusi Illegal Drilling di Indonesia yang diselenggarakan oleh SuaraNetizen+62 di Resto Muse Makassar, Jakarta Selatan, Kamis (14/11), menghadirkan narasumber antara lain: perwakilan Dirtipidter Bareskrim Polri, AKBP Wawan Purnama, prof.dr. Anthony Budiman ahli Ekonom, Uchok sky Khadafi Direktur Center for Budget Analysis ( CBA). Diskusi ini juga dihadiri berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, ekonom, dan aktivis lingkungan, guna membahas dampak ekonomi dan kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pengusahaan minyak ilegal di Indonesia. Dalam diskusi ini, para ahli mengungkapkan bahwa kegiatan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara, tetapi juga berisiko menciptakan bencana lingkungan yang serius. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, praktik illegal drilling meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini terdapat di berada di Sumatera Selatan. Akibatnya, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp7,02 triliun setiap tahun, sementara kerusakan lingkungan mencapai Rp4,87 triliun. Diskusi ini bertujuan untuk mempertemukan berbagai perspektif, termasuk pandangan hukum, ekonomi, dan kebijakan publik, dengan harapan dapat merumuskan solusi yang efektif dalam menekan praktik pengeboran dan pengolahan minyak ilegal. Salah satu peserta diskusi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat upaya penanganan dan pencegahan kegiatan ilegal tersebut. “Illegal drilling adalah masalah yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Selain kerugian bagi negara, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan kebijakan yang kuat agar aktivitas ilegal ini dapat dihentikan,” ujar salah satu narasumber.  Diskusi Publik ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang berguna bagi pemerintah, khususnya dalam rangka menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah dan menindak kegiatan illegal drilling dan illegal refinery. Hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. SuaraNetizen+62 berkomitmen untuk terus mengangkat isu-isu strategis yang berdampak bagi kepentingan negara dan masyarakat luas, sekaligus mendorong diskusi konstruktif yang bermanfaat dalam merumuskan solusi bagi berbagai permasalahan bangsa. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 14, 2024
  • 0 Comments
Aktivis Muhidin Muchtar Kecam PJ Teguh yang Bikin Gaduh Pilkada dengan Melakukan Pergantian Pejabat Jelang Masa Tenang

INDOPOS-Aktivis Politik Sosial dan Kebudayaan Betawi Muhidin Muchtar, mengecam keras langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang melakukan pergantian jajaran pejabat, mulai dari walikota hingga camat, di lingkungan Pemprov DKI, di masa perhelatan Pilkada 2024. Menurut Muhidin, hal itu berpotensi membuat gaduh dan merusak suasana pilgub yang kondusif. “Kami mengecam langkah PJ Gubernur Teguh yang melakukan pergantian pejabat di dalam suasana pilkada, hal ini menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan terhadap keberpihakan PJ Gubernur Teguh kepada salah satu bakal calon,” ujar Muhidin pada wartawan, Kamis (14/11/2024). Muhidin juga menyoroti kebijakan Teguh, yang meniadakan perwakilan Betawi dalam kepemimpinannya. Contohnya, walikota dari Betawi yg tersisa cuma walikota jakarta timur, saat ini mau di geser juga. “Ini bentuk penghinaan PJ Gubernur terhadap kaum betawi, seperti sama yg di lakukan Heru Budi saat mengganti sekda Marulloh Matali,” tegasnya. Pengganti Walikota Jakarta Timur belum ada, sehingga sangat dipertanyakan mengapa harus diganti buru-buru. Apa lagi, untuk menetapkan seorang walikota diperlukan fit and proper test. Kalau hanya diganti dengan pelaksana tugas (Plt) tentu kinerjanya akan tidak maksimal.  “Dan di surat yg beredar tdk di sebutkan pengganti nya, sedikit lg mau minggu tenang pilkada, harus nya.pj gubernur bisa bersikap ” tenang” juga spy suasana jakarta kondusif, ” katanya. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dikabarkan akan melakukan pergantian terhadap sejumlah pejabat. Rencana mutasi ini menimbulkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya motif politik, terutama dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi, mengatakan isu itu mengindikasikan adanya agenda tersembunyi untuk memanfaatkan mutasi sebagai upaya mendukung calon tertentu melalui distribusi bantuan sosial (bansos). Menurutnya, hal ini bertentangan dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi 2 DPR, yang sebelumnya menyarankan agar distribusi bansos dihentikan selama masa pilkada. “Kemendagri perlu melakukan pengawasan terhadap rencana pergantian pejabat ini, guna menghindari potensi politisasi yang dapat memberikan keuntungan pada pasangan calon tertentu,” kata Reza. Jika terjadi politisasi, maka hal tersebut akan mengganggu prinsip netralitas birokrasi serta mencederai demokrasi yang sehat. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (2) melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan menteri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Pasal 190. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 13, 2024
  • 0 Comments
Terdakwa Dugaan Sumpah Palsu Dituntut JPU 1,5 Tahun Penjara

INDOPOS-Jakarta – Pemeriksaan saksi dan ahli perkara sumpah palsu Ike Farida dinyatakan selesai pada Jumat (8/112024) lalu. Dan, pada hari ini, Rabu (13/11/2024) sidang mendengarkan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ike Farida yang berisikan pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana. Sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU pada awal persidangan, Senin (23/9/2024) lalu, dinyatakan bahwa perbuatan Ike Farida diancam pidana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu, pidana penjara maksimal 7 tahun. JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam tahap pembuktian, mulai dari saksi pelapor (pengembang), mantan kuasa hukum Ike Farida pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, mantan kuasa hukum Ike Farida pada proses tingkat pertama tahun 2015 dan tingkat banding tahun 2016. JPU juga membacakan keterangan saksi dari Kanwil BPN DKI Jakarta, KUA Makassar (Jakarta Timur), dan keterangan ahli digital forensik serta dua ahli Pidana. “Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapps Group (WAG),” kata JPU saat membacakan tuntutan, di PN Jaksel, Rabu (13/11/2024). Kemudian JPU juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami dan Adik Kandung Ike Farida, mantan kuasa hukum Ike Farida tingkat Banding tahun 2016 dan pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana. Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida. JPU kemudian menyampaikan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Dr. Ike Farida., SH., L.LM., bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP. JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ike Farida, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh JPU. JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT. EPH. Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi. “Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan pledoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki tuntutannya,” kata terdakwa Ike Farida. Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya. Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Sihaloho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024). “Sebagai advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya,” tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024). Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali. Jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan ke Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” ujar Agustias. Sementara itu, ahli digital forensik Saji Purwanto yang dihadirkan JPU pada Rabu (30/10/2024), menjelaskan bahwa ahli telah memeriksa percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah. “Saya memeriksa percakapan Whatsapps group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali…

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 13, 2024
  • 0 Comments
Kompak, Bunda Neneng Kawal RK Blusukan di RW 10 Sukapura

INDOPOS-JAKARTA- Warga RW 010, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/11/2024) siang kedatangan tamu istimewa. Cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil yang didampingi anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Neneng Hasanah datang menemui warga setempat untuk berkenalan dan mendengarkan keluh kesah masyarakat terhadap persoalan yang dialami selama ini. Pantauan wartawan di lokasi blusukan. Terlihat jelas, RK mendapatkan sambutan hangat sekitar 500 warga yang sengaja menunggu kedatangan pasangan cagub yang akrab disapa RIDO itu sejak pagi hari. “Alhamdulillah elektabilitas Pak RK khusus di RW 010, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing sudah mencapai 80 persen. Insha Allah pada saat hari pencoblosan 27 November 2024 dukungan pada RK mencapai 100 persen,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah pada wartawan di lokasi blusukan RK. Menurutnya, Partai Demokrat yang merupakan salah satu parpol koalisi pendukung pasangan RIDO di Pilkada Jakarta 2024. Sejak awal all out dalam upaya pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono sesuai arahan Ketua Umum Demokrat, AHY. Karena itu, sambungnya lagi khusus di dapil II, Jakarta Utara. Ketua DPC PD Pulau Seribu itu akan terus berupaya mensosialisasikan program-program yang pro rakyat hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. “Program yang memihak pada rakyat dari Pak RK yang sudah disampaikan dihadapan masyarakat tadi, seperti penanggulangan banjir, macet, pembangunan hunian bagi masyarakat di atas pasar serta program lainya akan terus kita sosilisasikan di masyarakat, khususnya di RW 10, Sukapura,” papar anggota DPRD DKI empat periode itu. Sementara, cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil dalam sambutannya mengungkapkan bersama dengan cawagubnya, Suswono sudah memiliki segudang program yang akan menjadikan Jakarta lebih maju. “Saya memiliki niat baik ingin mengurusi dan mencintai lingkungan yang ada di Jakarta. Mudah-mudahan RK datang ke Jakarta, bukan dimulai dari nol. Karena saya pernah menjadi walikota, gubernur Jawa barat, penasehat gubernur Jakarta selama 7 tahun. Insha Allah dengan pengalaman yang saya miliki menjadikan Jakarta lebih baik dan lebih maju,” paparnya. Dalam kesempatan itu, RK juga sempat memanjatkan doa untuk anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah agar selalu sehat sehingga bisa terus berjuang dalam memajukan wilayah RW 010, Sukapura, Jakarta Utara. “Jika nanti setelah saya dilantik, percepatan program PTSL di 1.000 RW akan saya lakukan. Karena itu aspirasi dari bapak dan ibu disini dan warga lainya di Jaksel, Jakbar, Jaktim dan Jakpus. Selain itu, saya pun akan mempertahankan program KJP plus, sekolah swasta gratis, kartu lansia, OP Dasawisma, Jumantik dan 5 tahun diberikan dana Rp1 miliar untuk pembangunan wilayah. Terpenting lagi, penyediaan lapangan pekerjaan dan bantuan untuk UMKM berdagang dengan pemberian pinjaman modal Rp500-10 juta tanpa anggunan,” bebernya. Dalam acara blusukan itu, Relawan Bersama Ridwan Kamil-Suswono (Baris) sempat membacakan dukungannya dan memenangkan pasangan nomor urut 1, periode 2024-2029 dengan satu putaran. Selain itu, Relawan Baris akan turut serta dalam menjaga dan mensukseskan pilkada agar berjalan damai dan tertib.(***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 13, 2024
  • 0 Comments
Diduga Lelang Ilegal Lahan di Jaksel, Bank Victoria Digugat

INDOPOS-Jakarta, 13 November 2024 – PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) kembali dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan salah satu krediturnya, PT Inet Globalindo (INET). Gugatan diajukan hari ini oleh kuasa hukum INET, Kantor Hukum Daksa Yaksa. Dalam gugatannya, mereka menuntut Bank Victoria membayar ganti rugi material sebesar Rp93,46 miliar dan immaterial sebesar Rp2 miliar buntut aksi lelang ilegal terhadap aset INET di salah satu lokasi strategis di Jakarta Selatan. Kronologi Kasus Diketahui, sejak akhir 2021, Bank Victoria sudah jadi salah satu kreditur INET. Namun, pada Januari 2024, INET mengalami kesulitan finansial dan digugat untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditur. Pada 19 Februari 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan INET dalam status PKPU melalui putusan No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Setelah itu, INET kemudian mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya, termasuk Bank Victoria. Namun, sebagai kreditur, Bank Victoria ternyata memilih untuk tidak mendaftarkan piutangnya dalam proses perdamaian tersebut, meski putusan homologasi telah disahkan pada 5 Juni 2024 dan mengikat semua kreditur, baik yang mendaftarkan piutangnya atau tidak. Putusan tersebut mengatur bahwa seluruh kreditur wajib taat pada keputusan hukum yang telah ditetapkan. Namun, meski Bank Victoria terikat dengan putusan tersebut, pihaknya melakukan beberapa kali pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan INET di Jakarta Selatan. Lelang pertama diumumkan pada 20 Agustus 2024, diikuti dengan pengumuman kedua pada 4 September 2024, yang berlanjut dengan pemberitahuan pelaksanaan lelang pada 18 September 2024. Tindakan ini dilakukan meskipun INET telah mengirimkan surat permohonan pembatalan kepada KPKNL, yang tidak dipertimbangkan oleh Bank Victoria. Perbuatan Melawan Hukum Sementara itu, menurut keterangan kuasa hukum INET, Dirja SH dari Kantor Hukum Daksa Yaksa, meski surat permohonan dari INET pada 13 September 2024 tidak diindahkan, Bank Victoria tetap melanjutkan upaya lelangnya. Termasuk pemberitahuan lelang pada 4 November 2024, yang juga tidak dihentikan meski telah diberikan somasi oleh INET. “Bank Victoria jelas tidak mengindahkan putusan homologasi yang mengikatnya. Tindakan mereka untuk melakukan lelang eksekusi tanpa memperhatikan hak-hak INET adalah perbuatan melawan hukum, yang merugikan pihak kami secara materiil dan immateril,” kata Dirja, usai menggugat Bank Victoria, Rabu (13/11/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan Ganti Rugi Karena Bank Victoria masuk dalam perbuatan melawan hukum, INET, kata Dirja, merasa dirugikan secara finansial, baik materiil maupun immateril. INET pun kini melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp93,46 miliar untuk kerugian material dan Rp2 miliar untuk kerugian immateril. “Melalui gugatan ini, kami berupaya untuk mendapatkan keadilan dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Bank Victoria harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan,” tambah Dirja. Kasus ini diketahui masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana INET meminta agar Bank Victoria dan pihak terkait, bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan lelang ilegal yang dilaksanakan tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. (bw)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 12, 2024
  • 0 Comments
FH Ubhara Jaya Raih Akreditasi Unggul, Rektor Lantik 4 Pejabat Utama di Lingkungan Kampus

INDOPOS-Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim., (Honoris Causa) melantik empat pejabat utama di lingkungan Ubhara Jaya, Senin (11/11/2024). Keempatnya masing-masing yakni Wakil Rektor I, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan Dekan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom). Untuk Wakil Rektor I dijabat Prof Dr. Istianingsih, S.E, M.Ak. Beliau menggantikan pejabat lama, Prof Dr. Ramlani Lina Sianulan, S.H., M.H. Kemudian Dekan Fakultas Hukum dijabat Prof Dr. St. Laksanto Utomo, S.H.,M.Hum. Prof Laksanto dalam hal ini juga merangkap jabatan sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Selanjutnya ada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang dijabat  Dr. Yayan Hendayana, SE., M.M.  Berikutnya ada Dekan Fakultas Ilmu Komputer Dr. Robertus Suraji, S.S, M.M. Beliau juga merangkap jabatan sebagai Ketua Bhara Center. Rektor Ubhara Jaya Lantik 4 Pejabat Utama di Lingkungan Kampus, Ini Pesannya (Foto: Dok Humas Ubhara Jaya) Dalam amanatnya, Rektor Ubhara Jaya Prof Bambang mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat baru. Dia pun berpesan agar mereka bekerja secara maksimal. “Mohon kerja bisa maksimal jadi langsung tancap gas. Tidak perlu lagi pemanasan karena sudah banyak pengalaman semua,” katanya. Prof Bambang juga mengingatkan sejumlah pejabat yang hadir dalam acara pelantikan tersebut untuk berkolaborasi untuk menciptakan kampus yang unggul. Apalagi Ubhara Jaya menunggu asesmen lapangan untuk Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). “Saat ini, Ubhara Jaya sedang menanti suatu asesmen lapangan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi. Di mana seluruh unit kerja dari rektor, rektorat, wakil rektor, lembaga, biro dan para dekan harus menyiapkan bahan yang maksimal dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. FH Ubhara Jaya Meraih Akreditasi Unggul pada tanggal 12 November 2024. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 11, 2024
  • 0 Comments
Pengisian Token Listril PLN Eror, Masyarakat Lapor Prabowo

INDOPOS-Pengisian token listrik PLN pada Senin 11 November 2024, malam mengalami gangguan. Hal ini pun memicu kepanikan masyarakat, karena tidak bisa mengisi token. Padahal, meteran mereka sudah berbunyi pertanda listrik mereka akan segera mati. Pada sisi lain, PLN hingga pukul 20.30 malam belum memberikan penjelasan apapun. Masyarakat pun menuliskan protes dan laporan mereka di media sosial, salah satunua di X atau Twitter. Akun @rahayu95722 melaporkan PLN kepada Prabowo, dengan tulisan berbunyi : Dear Pak @prabowo @Gerindra ini ada kendala pada pembelian token @pln_123 tp tdk direspon sm sekali, uang saya sudah terpotong, dan tidak ada pemberitahuan atau PENJELASAN SAMA SEKALI DARI PIHAK @pln_123 apa yang terjadi. Saya sudah kehabisan listrik, uang sudah pun sudah diambil Akun cak edi di X memposting komentar berbunyi: Mungkin malam ini akan banyak rumah yang gelap karena pengguna listrik berbasis PLN tidak bisa mengisi Token karena Server Token PLN Down. Kesimpulan ini saya dapat karena saya tidak bisa mengisi dari layanan apapun, e-banking, e-Commerce sampai aplikasi PLN sendiri.